Napi Lapas Pangkalpinang Jadi Tersangka Pengendali Peredaran Sabu
Pangkalpinang - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan satu tersangka dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. "Penetapan seorang narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus penyitaan sabu-sabu yang dilakukan pada Mei 2026," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Komisaris Besar Polisi Ronald F. Sipayung di Pangkalpinang, Senin, 6 Juli 2026. Pengungkapan kasus ini adalah hasil sinergi Polda Babel dan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Kasus bermula dari penangkapan tersangka FB, 34, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pada 7 Mei 2026 beserta barang bukti awal sekitar 1,6 kilogram sabu-sabu. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tidak seluruh barang bukti merupakan sabu-sabu, sebagian diketahui berupa gula batu yang diduga digunakan sebagai modus untuk mencampur narko...