46 Tersangka Sindikat Internasional "Love Scamming" Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kasus tindak pidana penipuan daring bermodus asmara (love scamming) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan 46 orang tersangka dan setumpuk berkas serta barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi puluhan unit telepon seluler dan laptop yang digunakan untuk melancarkan aksi, kumpulan naskah percakapan (script) dalam berbagai bahasa, dokumen keimigrasian (paspor) milik para tersangka serta buku rekening dan catatan transaksi keuangan (buku mutasi). Penyerahan tahap II ini dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, S.H., M.H mengungkapkan sindikat kejahatan siber ini termasuk jaringan internasional dari lintas negara. "46 orang tersangka ini terdiri dari 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI), 32 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 4 orang WNA asal Jepang dan 7 orang WNA asal Taiwan," kata Yogi, Kamis 20 Agustus 2026. Para tersangka tersebut, menurut Yo...