Wagub Babel Divonis 4 Bulan dan Ditahan Terkait Kasus Penipuan
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana divonis empat bulan penjara dan ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang usai dinyatakan bersalah atas kasus penipuan tagihan hotel. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Senin (18/5), Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan terdakwa Hellyana bersalah melakukan tindak pidana penipuan. "Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tidak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pindana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata Marolop dalam persidangan. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya diketahui, Hellyana dituntut 8 bulan penjara di pasal 378 KUHPidana JO pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kuasa hukum Wagub Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. "Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi...