Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Wagub Babel Divonis 4 Bulan dan Ditahan Terkait Kasus Penipuan

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana divonis empat bulan penjara dan ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang usai dinyatakan bersalah atas kasus penipuan tagihan hotel.  Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Senin (18/5), Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan terdakwa Hellyana  bersalah melakukan tindak pidana penipuan. "Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tidak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pindana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata Marolop dalam persidangan. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya diketahui, Hellyana dituntut 8 bulan penjara di pasal 378 KUHPidana JO pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kuasa hukum Wagub Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. "Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi...

3 Prajurit Pembunuh Kacab Bank Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang Bank, M. Ilham Pradipta, digelar di Pengadilan Militer II Jakarta Timur.  Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dituntut hukuman penjara 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun, serta pemecatan dari dinas militer.  Oditur Militer Wasinton Marpaung mengatakan, ketiga terdakwa diyakini terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban M. Ilham Pradipta. Dalam sidang pembacaan tuntutan, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.  "Serka Muhammad Nasir, NRP 31980399880377. Pidana pokok: penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat." kata Oditur Militer, Wasinton Marpaung, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Selasa, 19 Mei 2026. Sementara terdakwa dua Kopda Feri Hariyanto dituntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer....

Oditur Sebut 3 Terdakwa TNI Tak Terbukti Berencana Bunuh Kacab Bank

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung mengatakan tiga terdakwa TNI AD tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37.  Wasinton menyebut pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan. "Kan di persidangan muncul beberapa fakta, berdasarkan fakta hukum mana yang terbukti. Dakwaannya kan ada kesatu, subsider I dan subsider II. Dari persidangan ini, dari faktanya kan niat awalnya kan tidak ada untuk itu (membunuh korban)," kata Wasinton usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,, Senin, 18 Mei 2026. Berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan tidak ada pembunuhan berencana, tuntutan terhadap ketiga anggota TNI itu menjadi lebih ringan dari surat dakwaan.  Namun, ketiganya tetap dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dibacakan sebelumnya. Wasinton memaparkan berdasarkan s...

Bea Cukai Bantah Intimidasi Penumpang Bawa Kartu Pokemon dari LN

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membantah narasi dugaan intimidasi terhadap penumpang yang membawa kartu Pokemon dari luar negeri digeledah petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Belakangan ramai di media sosial narasi yang menyebut petugas Bea Cukai Soetta melakukan pemeriksaan bawaan hingga mengintimidasi seorang penumpang yang membawa kartu Pokemon sepulang dari luar negeri. "Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar," tulis DJBC lewat Instagram-nya @beacukairi dalam unggahannya, Minggu (17/5). DJBC menekankan bahwa petugasnya mengedepankan integritas, profesionalisme dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara dalam menjalankan tugasnya. DJBC juga menjelaskan kronologi peristiwa hingga petugasnya melakukan pemeriksaan bawaan barang tersebut. DJBC menyampaikan kejadian itu terjadi pada Rabu (13/5) lalu, saat itu petugas Bea Cukai Soetta melakuka...

Oditur Tuntut Pemecatan 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut dua terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37, dipecat dari dinas militer. Dalam sidang pembacaan tuntutan, oditur menyatakan terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut pidana pokok berupa penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.  Selain itu, terdakwa satu dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. "Sementara terdakwa dua Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer TNI AD," kata Wasinton dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,, Senin, 18 Mei 2026. Sementara itu, terdakwa tiga Serka Frengky Yaru, dituntut pidana penjara selama empat tahun tanpa tuntutan pemecatan dari dinas militer.  Para t...

3 Kopassus Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Sidang kasus pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, memasuki agenda pembacaan tuntutan hari ini.  Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini menghadirkan tiga prajurit TNI dari satuan Kopassus sebagai terdakwa. Ketiga prajurit itu adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). Sidang tuntutan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5) ruangan sidang Garuda (Utama), berdasarkan jadwal di laman SIPP. "Jadwal sidang Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB sampai selesai, agenda pembacaan tuntutan oditur militer," demikian keterangan SIPP. Ketiga prajurit TNI tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kacab Bank M Ilham Pradipta. Mereka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan Ilham.  "Terdakwa didakwa dengan Pasal 340KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider...

Barang Lelang di BPA Fair Dipastikan Sudah Tak Bermasalah

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memastikan barang yang dilelang di BPA Fair sudah tidak bermasalah.  Masyarakat diminta tidak perlu ragu untuk membeli. "Masyarakat juga harus tahu bahwa membeli barang kami itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya," kata Ketua BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, di Gedung BPA, Jakarta Timur, Senin, 18 Mei 2026. Dia memastikan kondisi barang yang dilelang juga terawat dengan baik. Dia mengatakan dengan membeli barang lelang, artinya sama saja membantu negara dalam menyelesaikan penanganan barang rampasan. Hasil uangnya akan disetorkan ke kas negara untuk pembangunan. "Ini merupakan satu ekosistem yang tidak boleh diputus dan ini akan kita dorong terus," ujar dia. Pada kesempatan sama, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya selaku pengawas, tidak hanya bertugas untuk penindakan, tetapi juga sebagai penjamin mutu. ...

Nilai Limit Lelang BPA Fair 2026 Sentuh Rp40 Miliar

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Nilai limit lelang aset rampasan negara dalam BPA Fair 2026 diperkirakan mencapai lebih dari Rp40 miliar.  Nilai fantastis tersebut menjadi target awal pelelangan ratusan aset yang digelar oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI. "Angka Rp40,4 miliar tersebut merupakan perkiraan nilai limit awal lelang yang telah ditetapkan oleh pihak KPKNL," ungkap Panitia BPA Fair 2026, Lisa, di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026. Pergelaran lelang akbar ini secara khusus menghadirkan 308 barang rampasan negara yang terbagi ke dalam 245 lot penawaran.  Jumlah tersebut secara resmi memecahkan rekor sebagai penjualan aset terbesar yang pernah dilakukan BPA dalam satu periode pelelangan. "Kami berharap pameran ini dapat mempercepat penyelesaian aset secara terbuka dan akuntabel," ujar Kepala BPA Kejaksaan Agung RI Kuntadi dalam kesempatan terpisah.  Kuntadi menjelaskan bahwa pelelangan aset ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan kerugian pad...

Pecahkan Rekor, BPA Fair 2026 Lelang 308 Aset Rampasan

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI melakukan langkah masif dalam penyelesaian barang sitaan negara. Dalam perhelatan BPA Fair 2026, Korps Adhyaksa resmi melelang sebanyak 308 aset rampasan negara yang sekaligus menandai volume penjualan aset terbesar dalam satu periode pelelangan di Indonesia. “Kami sangat berharap melalui BPA Fair ini dapat kita akselerasi penyelesaian aset. Dalam gelaran BPA Fair ini ada 308 aset dalam 245 lot yang akan kita jual secara terbuka dan akuntabel,” kata Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntandi, saat membuka BPA Fair 2026 di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026. Kuntandi menjelaskan, lonjakan jumlah aset yang dilelang pada momentum ini sangat tajam jika dibandingkan dengan rata-rata penjualan bulanan BPA yang biasanya hanya berkisar antara 10 hingga 20 item.  Kegiatan ini sekaligus difungsikan sebagai tonggak transformasi tata kelola aset rampasan agar lebih modern dan membumi bagi publik. “Kami bertekad bahwa mekanisme p...

BPA Fair 2026 Resmi Dibuka, Dorong Lelang Pulihkan Ekonomi

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan resmi membuka perhelatan BPA Fair 2026 di Jakarta.  Agenda tahunan ini diproyeksikan sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola pengamanan serta pemulihan aset negara melalui sistem lelang yang transparan, kompetitif, dan akuntabel. “BPA Fair bukan hanya sekadar forum promosi. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan ruang temu ekosistem pelelangan dan pengelolaan aset,” kata Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan, Syukriah HG, saat membacakan sambutan mewakili Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Senin, 18 Mei 2026. Syukriah menjelaskan bahwa esensi lelang memiliki dimensi fungsi yang jauh lebih luas ketimbang sekadar mekanisme transaksi penjualan barang biasa.  Pemerintah memposisikan sistem lelang sebagai instrumen hukum yang kuat untuk menghadirkan asas keadilan, kepastian hukum, dan keterbu...

Eksekusi Terpidana Oknum Militer Tertunda Karena Sakit, LBH Lira Siap Ajukan PK

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Surono, SH, Tim kuasa hukum seorang terpidana perkara militer menegaskan kliennya yakni Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tetap kooperatif menjalani proses hukum. Termasuk memenuhi panggilan oditur militer (Odmil) untuk pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).  Namun, eksekusi pidana penjara selama lima bulan tersebut hingga kini belum dapat dijalankan lantaran belum terbit surat keterangan kesehatan dari rumah sakit rujukan TNI AL. Surono, SH menjelaskan, kliennya telah dua kali mendatangi kantor auditor militer bersama pendamping dari kedinasan untuk memenuhi panggilan eksekusi. Akan tetapi, pelaksanaan eksekusi ditunda karena auditor militer meminta surat keterangan sehat dari rumah sakit.  “Terpidana bukan menghindar. Dua kali sudah hadir memenuhi panggilan auditor militer untuk pelaksanaan eksekusi. Tapi pelaksanaannya ditunda karena belum ada surat kesehatan dari rumah sakit,” kata Surono, Minggu 10 Mei 2026. Surono...

Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Bui Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dengan pidana 2 tahun pidana penjara terkait kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (11/5). Jaksa mengatakan hal memberatkan di balik tuntutan tersebut adalah kealpaan terdakwa telah menyebabkan 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia. Sementara hal meringankan adalah jaksa mengatakan terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Sebelumnya, Wisnu didakwa melakukan kelalaian yang membuat puluhan orang meninggal...

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pelarian Mintarja Anggono yang menjadi terpidana perkara penipuan akhirnya berakhir. Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 itu ditangkap dan diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejari Surabaya pada Selasa 5 Mei 2026 lalu. Ketika diamankan, terpidana Mintarja Anggono tak melakukan perlawanan. Ia digerebek saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung Surabaya. "Berawal pada sekitar tahun 2012, terpidana mengambil spring bed Superland ke PT. Super Poly Industri, spring bed merk Comforta ke PT. Massindo Solaris Nusantara dan lemari ke CV. Saudara dengan membayar menggunakan bilyet giro Bank BRI, Bank Mayapada dan Bank Metro Express namun saat jatuh tempo dan akan dicairkan ternyata saldo rekening tidak cukup dana. Akibat perbuatan terpidana, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian total sebesar Rp591 juta," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Putu Arya Wibisana, Kamis 7 Mei ...

Pungli Sel Khusus Rp100 Juta di Lapas Blitar, Ditjenpas Turun Tangan

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, Jawa Timur (Jatim). Modusnya, menawarkan kamar atau sel khusus dengan harga Rp100 juta ke narapidana korupsi. Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pun turun tangan atas dugaan kasus jual beli sel di Lapas Blitar tersebut. Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya  mengatakan kasus dugaan pungli tersebut sudah ditangani Direktorat Kepatuhan Internal (Ditpatnal) yang ada di Ditjenpas. "Untuk kejadian di Blitar, proses penanganan itu ada Patnal. Di sini (Kemenimipas) ada Patnal Imigrasi dan Patnal Pemasyarakatan. Jadi, inilah sebenarnya juga Ditpatnal yang dibentuk untuk mempercepat ketika ada kejadian-kejadian seperti ini," kata Yan di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Rabu (29/4). Sementara itu, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Kemenimipas Lilik Sujandi menga...

Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara, Doakan Hakim Bahagia 7 Turunan

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Adimas Firdaus Putra Nasihan, seorang Youtuber dengan nama alias Resbob. Resbob dinyatakan bersalah dan meyakinkan dalam kasus penghinaan terhadap Suku Sunda. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Adeng Abdul Kohar saat membacakan putusannya, Rabu (29/4) dikutip dari detikJabar. Resbob dinyatakan bersalah melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim. Vonis yang dibacakan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, yang juga menuntut Resbob dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. ...

Putusan MK: Pimpinan KPK Tak Perlu Lepas Jabatan Sebelumnya

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Lewat putusan yang dibacakan Rabu (29/4), MK menyatakan seorang pimpinan KPK tidak perlu lagi melepaskan jabatan sebelumnya. Uji materi yang terdaftar dalam perkara nomor 70/PUU-XXIV/2026 itu memohonkan kepada MK untuk menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK inkonstitusional. Pasal 29 itu berisi syarat seseorang dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK. Kemudian huruf i dan huruf j isinya adalah: "i. melepaskan jabatan struktural dan /atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian dikutip dari UU KPK. Dalam putusannya, MK memutuskan  untuk mengubah frasa 'melepaskan' di Pasal 29 huruf i dengan 'nonaktif dari'. "Mengadili, mengabulkan perm...

Anak Bos Rental Korban Tentara Jadi Saksi Gugatan Peradilan Militer

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) pada Selasa (28/4). Mengutip dari laman MK, pada sidang ketujuh Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu mahkamah mendengarkan  mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Presiden yakni Lalu Muhammad Hayyanul Haq (Ahli Hukum dari Universitas Mataram), Agus Surono (Ahli Hukum dari Universitas Pancasila). Lalu mendengarkan keterangan anak bos rental di Tangerang yang ditembak prajurit TNI AL, Rizky Agam Syahputra. Juga mendengar keterangan Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya. Rizky Agam Syahputra selaku anak kandung dari Almarhum Ilyas Abdul Rahman, dalam persidangan menceritakan peristiwa penembakan oleh oknum TNI AL. Pada 1 Januari 2025, kata Rizky, Ajat Supriyatna menyewa mobil Brio di CV Makmur Jaya Rental Mobil milik ayahnya. Kemudian pada 2 Januari 2025, Saksi dan ayahnya beserta Tim Rental mela...

Aliansi Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Aliansi mahasiswa mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Desakan tersebut disampaikan Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum dalam aksi yang digelar di Gedung MK, pada Selasa (28/4) hari ini. Koordinator aksi Faldo mengatakan uji materiil pada Permohonan Perkara Nomor 260/PUU- XXIII/2025 harus dikabulkan karena terdapat pasal-pasal di UU Peradilan Militer yang justru mengaburkan yurisdiksi hukum. Ia lantas menyoroti asas equality before the law yang telah tertuang dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal itu, Faldo mengingatkan jika semua warga negara sama di mata hukum. Akan tetapi, kata dia, ketentuan itu justru bertentangan dengan aturan dalam Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. "Tidak ada ketegasan norma yang dapat...

Menteri Imipas Agus Andriant Tegaskan bakal Sanksi Pegawai Terlibat Peredaran Narkotika

Gambar
Tangerang - KABARPROGRESIF.COM Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengingatkan seluruh pegawai di kementeriannya untuk tidak terlibat dalam tindak kejahatan, termasuk peredaran narkotika, di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).  Dia menegaskan bakal memberikan sanksi berat kepada pegawai yang membandel. "Jangan hancurkan periuk anda dengan melakukan tindakan yang salah dan melanggar hukum. Kalian harus jaga instansi ini dan kalian sudah tahu hukuman jika terlibat dalam peredaran narkotika," kata Agus dalam acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan di Tangerang, Senin, 27 April 2026. Agus mengatakan tercatat ada 365 pegawai di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditindak karena terbukti melakukan pelanggaran saat bertugas.  Di antaranya, terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam lapas hingga pungutan liar. "Pegawai tersebut sedang berproses menjalani hukuman dan kam...

Buron Lima Tahun, Terpidana Kasus KDRT Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Setelah buron selama lima tahun, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernama Eka Sugondo akhirnya ditangkap Tim Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.  Eka diamankan di sebuah rumah di kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat, Senin, 27 April 2026. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan. “Terpidana berhasil diamankan setelah buron sekitar lima tahun,” kata Putu, Selasa, 28 April 2026. Eka masuk daftar pencarian orang setelah tidak menjalani putusan pengadilan dalam perkara KDRT terhadap istrinya berinisial AS.  Dalam kasus itu, korban dilaporkan mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan terpidana. Setelah ditangkap, jaksa eksekutor langsung mengeksekusi Eka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN Sby.  Ia kini menjalani pidana di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Menurut P...