Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Gugatan Pegawai Kemen HAM di PTUN, Menteri Pigai Kalah

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, atas Menteri HAM Natalius Pigai. Gugatan tersebut berupa pemindahan tugas Ernie dari yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026. "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang tercantum di e-court Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diberikan Yanti, Senin (6/7). Putusan tersebut keluar pada Kamis, 2 Juli 2026. Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional. Hakim mewajibkan Pigai selaku Menteri HAM untuk mencabut surat keputusan tersebut. Selain itu, Piga...

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.  Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 6 Juli 2026, keduanya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf. Agenda persidangan mendengarkan keberatan para terdakwa terhadap dakwaan jaksa. Penasihat hukum Agustin, Arief Budi Nugroho, menilai surat dakwaan mengandung cacat formil.  Menurut dia, jaksa menggabungkan sejumlah peristiwa dan lokasi berbeda ke dalam satu tindak pidana tanpa menguraikan secara jelas peran terdakwa. "Dakwaan hanya mengutip unsur pasal penipuan tanpa menjelaskan secara konkret bentuk kebohongan yang diduga dilakukan klien kami," kata Arief usai persidangan. Ia juga men...

Dirjen Imigrasi Tancap Gas Reformasi Layanan, Prestige Immigration Services Jadi Wajah Baru Pelayanan Modern

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan komitmen besar dalam membenahi wajah layanan keimigrasian dengan meresmikan Prestige Immigration Services (PIS) sekaligus mendorong penguatan integritas aparatur. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa transformasi pelayanan Imigrasi tak lagi bisa ditawar. Hal itu dikatakan Hendarsam Marantoko pada jajaran strategis Imigrasi dari seluruh Indonesia dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal di The Trans Luxury Hotel Surabaya, Kamis 2 Juli 2026. Forum ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi “alarm keras” bagi penguatan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Integritas bukan pilihan, tapi keharusan. Masyarakat hari ini tidak hanya menilai hasil, tapi juga proses pelayanan yang kita berikan,” tegas Hendarsam. Penguatan ini diperkuat dengan keterlibatan lembaga pengawas seperti KPK, BPKP, dan Ombudsman RI, yang memberikan pembekalan langsung terkait pengendalian gratifikas...

Pemeriksaan Saksi dan Ahli Tergugat Menguatkan Fakta Bila Penyusunan SID KSS Dilakukan di Bawah Supervisi Kementerian Perhubungan

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Persidangan lanjutan perkara mengenai penyusunan Survey Investigation Design (SID) dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026. Kali ini dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak Tergugat, yaitu Joko Meiranto dari Direktorat Kepelabuhanan dan Edo Prima Wardana dari Direktorat Kenavigasian sebagai ahli. Selain pemeriksaan saksi dan ahli, Tergugat juga mengajukan bukti tambahan T-17 sampai dengan T-23.  Saksi fakta, Joko Meiranto, yang menjabat sebagai Ketua Tim Evaluasi SID KSS, menerangkan bahwa dirinya baru diangkat sebagai Ketua Tim Evaluasi pada bulan Mei 2025.  Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa tugas tim yang dipimpinnya terbatas pada proses evaluasi dokumen SID beserta penyempurnaan data yang diperlukan. Terdapat sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan. Saksi secara tegas menerangkan bahwa seluruh perbaikan dokumen SID yang diminta kepada KSS beserta dokumen lain yang dipersyaratkan dan wajib dipenuhi oleh Pemrakars...

Wagub Babel Divonis 4 Bulan dan Ditahan Terkait Kasus Penipuan

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana divonis empat bulan penjara dan ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang usai dinyatakan bersalah atas kasus penipuan tagihan hotel.  Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Senin (18/5), Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan terdakwa Hellyana  bersalah melakukan tindak pidana penipuan. "Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tidak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pindana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata Marolop dalam persidangan. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya diketahui, Hellyana dituntut 8 bulan penjara di pasal 378 KUHPidana JO pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kuasa hukum Wagub Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. "Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi...

3 Prajurit Pembunuh Kacab Bank Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang Bank, M. Ilham Pradipta, digelar di Pengadilan Militer II Jakarta Timur.  Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dituntut hukuman penjara 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun, serta pemecatan dari dinas militer.  Oditur Militer Wasinton Marpaung mengatakan, ketiga terdakwa diyakini terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban M. Ilham Pradipta. Dalam sidang pembacaan tuntutan, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.  "Serka Muhammad Nasir, NRP 31980399880377. Pidana pokok: penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat." kata Oditur Militer, Wasinton Marpaung, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Selasa, 19 Mei 2026. Sementara terdakwa dua Kopda Feri Hariyanto dituntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer....

Oditur Sebut 3 Terdakwa TNI Tak Terbukti Berencana Bunuh Kacab Bank

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung mengatakan tiga terdakwa TNI AD tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37.  Wasinton menyebut pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan. "Kan di persidangan muncul beberapa fakta, berdasarkan fakta hukum mana yang terbukti. Dakwaannya kan ada kesatu, subsider I dan subsider II. Dari persidangan ini, dari faktanya kan niat awalnya kan tidak ada untuk itu (membunuh korban)," kata Wasinton usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,, Senin, 18 Mei 2026. Berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan tidak ada pembunuhan berencana, tuntutan terhadap ketiga anggota TNI itu menjadi lebih ringan dari surat dakwaan.  Namun, ketiganya tetap dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dibacakan sebelumnya. Wasinton memaparkan berdasarkan s...

Bea Cukai Bantah Intimidasi Penumpang Bawa Kartu Pokemon dari LN

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membantah narasi dugaan intimidasi terhadap penumpang yang membawa kartu Pokemon dari luar negeri digeledah petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Belakangan ramai di media sosial narasi yang menyebut petugas Bea Cukai Soetta melakukan pemeriksaan bawaan hingga mengintimidasi seorang penumpang yang membawa kartu Pokemon sepulang dari luar negeri. "Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar," tulis DJBC lewat Instagram-nya @beacukairi dalam unggahannya, Minggu (17/5). DJBC menekankan bahwa petugasnya mengedepankan integritas, profesionalisme dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara dalam menjalankan tugasnya. DJBC juga menjelaskan kronologi peristiwa hingga petugasnya melakukan pemeriksaan bawaan barang tersebut. DJBC menyampaikan kejadian itu terjadi pada Rabu (13/5) lalu, saat itu petugas Bea Cukai Soetta melakuka...

Oditur Tuntut Pemecatan 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut dua terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37, dipecat dari dinas militer. Dalam sidang pembacaan tuntutan, oditur menyatakan terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut pidana pokok berupa penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.  Selain itu, terdakwa satu dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. "Sementara terdakwa dua Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer TNI AD," kata Wasinton dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,, Senin, 18 Mei 2026. Sementara itu, terdakwa tiga Serka Frengky Yaru, dituntut pidana penjara selama empat tahun tanpa tuntutan pemecatan dari dinas militer.  Para t...

3 Kopassus Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Sidang kasus pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, memasuki agenda pembacaan tuntutan hari ini.  Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini menghadirkan tiga prajurit TNI dari satuan Kopassus sebagai terdakwa. Ketiga prajurit itu adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). Sidang tuntutan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5) ruangan sidang Garuda (Utama), berdasarkan jadwal di laman SIPP. "Jadwal sidang Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB sampai selesai, agenda pembacaan tuntutan oditur militer," demikian keterangan SIPP. Ketiga prajurit TNI tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kacab Bank M Ilham Pradipta. Mereka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan Ilham.  "Terdakwa didakwa dengan Pasal 340KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider...

Barang Lelang di BPA Fair Dipastikan Sudah Tak Bermasalah

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memastikan barang yang dilelang di BPA Fair sudah tidak bermasalah.  Masyarakat diminta tidak perlu ragu untuk membeli. "Masyarakat juga harus tahu bahwa membeli barang kami itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya," kata Ketua BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, di Gedung BPA, Jakarta Timur, Senin, 18 Mei 2026. Dia memastikan kondisi barang yang dilelang juga terawat dengan baik. Dia mengatakan dengan membeli barang lelang, artinya sama saja membantu negara dalam menyelesaikan penanganan barang rampasan. Hasil uangnya akan disetorkan ke kas negara untuk pembangunan. "Ini merupakan satu ekosistem yang tidak boleh diputus dan ini akan kita dorong terus," ujar dia. Pada kesempatan sama, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya selaku pengawas, tidak hanya bertugas untuk penindakan, tetapi juga sebagai penjamin mutu. ...

Nilai Limit Lelang BPA Fair 2026 Sentuh Rp40 Miliar

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Nilai limit lelang aset rampasan negara dalam BPA Fair 2026 diperkirakan mencapai lebih dari Rp40 miliar.  Nilai fantastis tersebut menjadi target awal pelelangan ratusan aset yang digelar oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI. "Angka Rp40,4 miliar tersebut merupakan perkiraan nilai limit awal lelang yang telah ditetapkan oleh pihak KPKNL," ungkap Panitia BPA Fair 2026, Lisa, di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026. Pergelaran lelang akbar ini secara khusus menghadirkan 308 barang rampasan negara yang terbagi ke dalam 245 lot penawaran.  Jumlah tersebut secara resmi memecahkan rekor sebagai penjualan aset terbesar yang pernah dilakukan BPA dalam satu periode pelelangan. "Kami berharap pameran ini dapat mempercepat penyelesaian aset secara terbuka dan akuntabel," ujar Kepala BPA Kejaksaan Agung RI Kuntadi dalam kesempatan terpisah.  Kuntadi menjelaskan bahwa pelelangan aset ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan kerugian pad...

Pecahkan Rekor, BPA Fair 2026 Lelang 308 Aset Rampasan

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI melakukan langkah masif dalam penyelesaian barang sitaan negara. Dalam perhelatan BPA Fair 2026, Korps Adhyaksa resmi melelang sebanyak 308 aset rampasan negara yang sekaligus menandai volume penjualan aset terbesar dalam satu periode pelelangan di Indonesia. “Kami sangat berharap melalui BPA Fair ini dapat kita akselerasi penyelesaian aset. Dalam gelaran BPA Fair ini ada 308 aset dalam 245 lot yang akan kita jual secara terbuka dan akuntabel,” kata Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntandi, saat membuka BPA Fair 2026 di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026. Kuntandi menjelaskan, lonjakan jumlah aset yang dilelang pada momentum ini sangat tajam jika dibandingkan dengan rata-rata penjualan bulanan BPA yang biasanya hanya berkisar antara 10 hingga 20 item.  Kegiatan ini sekaligus difungsikan sebagai tonggak transformasi tata kelola aset rampasan agar lebih modern dan membumi bagi publik. “Kami bertekad bahwa mekanisme p...

BPA Fair 2026 Resmi Dibuka, Dorong Lelang Pulihkan Ekonomi

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan resmi membuka perhelatan BPA Fair 2026 di Jakarta.  Agenda tahunan ini diproyeksikan sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola pengamanan serta pemulihan aset negara melalui sistem lelang yang transparan, kompetitif, dan akuntabel. “BPA Fair bukan hanya sekadar forum promosi. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan ruang temu ekosistem pelelangan dan pengelolaan aset,” kata Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan, Syukriah HG, saat membacakan sambutan mewakili Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Senin, 18 Mei 2026. Syukriah menjelaskan bahwa esensi lelang memiliki dimensi fungsi yang jauh lebih luas ketimbang sekadar mekanisme transaksi penjualan barang biasa.  Pemerintah memposisikan sistem lelang sebagai instrumen hukum yang kuat untuk menghadirkan asas keadilan, kepastian hukum, dan keterbu...

Eksekusi Terpidana Oknum Militer Tertunda Karena Sakit, LBH Lira Siap Ajukan PK

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Surono, SH, Tim kuasa hukum seorang terpidana perkara militer menegaskan kliennya yakni Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tetap kooperatif menjalani proses hukum. Termasuk memenuhi panggilan oditur militer (Odmil) untuk pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).  Namun, eksekusi pidana penjara selama lima bulan tersebut hingga kini belum dapat dijalankan lantaran belum terbit surat keterangan kesehatan dari rumah sakit rujukan TNI AL. Surono, SH menjelaskan, kliennya telah dua kali mendatangi kantor auditor militer bersama pendamping dari kedinasan untuk memenuhi panggilan eksekusi. Akan tetapi, pelaksanaan eksekusi ditunda karena auditor militer meminta surat keterangan sehat dari rumah sakit.  “Terpidana bukan menghindar. Dua kali sudah hadir memenuhi panggilan auditor militer untuk pelaksanaan eksekusi. Tapi pelaksanaannya ditunda karena belum ada surat kesehatan dari rumah sakit,” kata Surono, Minggu 10 Mei 2026. Surono...

Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Bui Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dengan pidana 2 tahun pidana penjara terkait kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (11/5). Jaksa mengatakan hal memberatkan di balik tuntutan tersebut adalah kealpaan terdakwa telah menyebabkan 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia. Sementara hal meringankan adalah jaksa mengatakan terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Sebelumnya, Wisnu didakwa melakukan kelalaian yang membuat puluhan orang meninggal...

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pelarian Mintarja Anggono yang menjadi terpidana perkara penipuan akhirnya berakhir. Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 itu ditangkap dan diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejari Surabaya pada Selasa 5 Mei 2026 lalu. Ketika diamankan, terpidana Mintarja Anggono tak melakukan perlawanan. Ia digerebek saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung Surabaya. "Berawal pada sekitar tahun 2012, terpidana mengambil spring bed Superland ke PT. Super Poly Industri, spring bed merk Comforta ke PT. Massindo Solaris Nusantara dan lemari ke CV. Saudara dengan membayar menggunakan bilyet giro Bank BRI, Bank Mayapada dan Bank Metro Express namun saat jatuh tempo dan akan dicairkan ternyata saldo rekening tidak cukup dana. Akibat perbuatan terpidana, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian total sebesar Rp591 juta," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Putu Arya Wibisana, Kamis 7 Mei ...

Pungli Sel Khusus Rp100 Juta di Lapas Blitar, Ditjenpas Turun Tangan

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, Jawa Timur (Jatim). Modusnya, menawarkan kamar atau sel khusus dengan harga Rp100 juta ke narapidana korupsi. Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pun turun tangan atas dugaan kasus jual beli sel di Lapas Blitar tersebut. Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya  mengatakan kasus dugaan pungli tersebut sudah ditangani Direktorat Kepatuhan Internal (Ditpatnal) yang ada di Ditjenpas. "Untuk kejadian di Blitar, proses penanganan itu ada Patnal. Di sini (Kemenimipas) ada Patnal Imigrasi dan Patnal Pemasyarakatan. Jadi, inilah sebenarnya juga Ditpatnal yang dibentuk untuk mempercepat ketika ada kejadian-kejadian seperti ini," kata Yan di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Rabu (29/4). Sementara itu, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Kemenimipas Lilik Sujandi menga...

Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara, Doakan Hakim Bahagia 7 Turunan

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Adimas Firdaus Putra Nasihan, seorang Youtuber dengan nama alias Resbob. Resbob dinyatakan bersalah dan meyakinkan dalam kasus penghinaan terhadap Suku Sunda. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Adeng Abdul Kohar saat membacakan putusannya, Rabu (29/4) dikutip dari detikJabar. Resbob dinyatakan bersalah melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim. Vonis yang dibacakan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, yang juga menuntut Resbob dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. ...

Putusan MK: Pimpinan KPK Tak Perlu Lepas Jabatan Sebelumnya

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Lewat putusan yang dibacakan Rabu (29/4), MK menyatakan seorang pimpinan KPK tidak perlu lagi melepaskan jabatan sebelumnya. Uji materi yang terdaftar dalam perkara nomor 70/PUU-XXIV/2026 itu memohonkan kepada MK untuk menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK inkonstitusional. Pasal 29 itu berisi syarat seseorang dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK. Kemudian huruf i dan huruf j isinya adalah: "i. melepaskan jabatan struktural dan /atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian dikutip dari UU KPK. Dalam putusannya, MK memutuskan  untuk mengubah frasa 'melepaskan' di Pasal 29 huruf i dengan 'nonaktif dari'. "Mengadili, mengabulkan perm...