Nilai Keterbukaan Informasi Publik Surabaya Terus Meningkat, Komitmen Jadi Kota Informatif
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menyediakan akses keterbukaan publik yang mengacu pada Undang-Undang (UU) No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai ibu kota Provinsi Jawa Timur, Surabaya memiliki sejumlah kanal informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat. Adapun sejumlah kanal informasi tersebut, di antaranya adalah Aplikasi Sayang Warga untuk penanganan masalah sosial secara tepat, aplikasi WargaKu dan Command Center 112 yang ditujukan untuk penanganan kedaruratan. Kanal informasi publik yang disediakan oleh Pemkot Surabaya pun mendapatkan apresiasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Hal ini disampaikan KI Jawa Timur saat melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi berkaitan dengan layanan informasi publik di daerah atau kota yang lolos kualifikasi. Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Provinsi Jatim A. Nur Aminuddin mengatakan, perkembangan keterbukaan informasi p...