Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Oktober 2024

Polres Kediri Bekuk Pengedar Sabu-Sabu Asal Kandangan


Kediri - KABARPROGRESIF.COM Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pemuda berinisial MG 22 tahun.

Pemuda asal Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri ini diduga terlibat peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan terduga pelaku itu.

Terduga pelaku ditangkap petugas di sekitaran Desa Kasreman Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.

“Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan petugas,”tutur AKP Sriati, Minggu (6/10/2024).

Selain menangkap terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 18 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,42 gram atau dengan berat bersih 3,44 gram.

Selanjutnya, 2 unit timbangan digital, 1 bendel plastik klip, 1 bungkus microtube dan 1 ponsel.

“Diduga barang bukti tersebut akan diedarkan oleh terduga pelaku,”terangnya.

Disampaikan Kasi Humas, terduga pelaku kemudian bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Sedang dimintai keterangan yang bersangkutan untuk dikembangkan,”ucap AKP Sriati.

Polisi Temukan Sejumlah Bong Sabu dalam Penggerebekan di Kampung Darek


Padangsidimpuan - KABARPROGRESIF.COM Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap sebuah lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di Kampung Darek, Kelurahan Wek VI. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (4/10/2024).

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bong atau alat hisap sabu dan plastik klip bekas pakai.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Effendi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pelaku. 

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” tegasnya.

Kasat juga mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. 

“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita yakin dapat memberantas peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan,” tambahnya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menggerebek sebuah lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di Kampung Darek. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Diringkus Polisi di Kamar Hotel


Padangsidimpuan - KABARPROGRESIF.COM Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Polda Sumut , kembali, berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu disalah satu Hotel yang berada di kecamatan Padangsidimpuan Utara,, sekitar pukul 13.00 Wib.Senin ,(30 September 2024).

Diketahui identitas tersangka, berinisial RN (31) seorang residivis Warga Jalan Padat Karya ,Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan Residivis narkoba itu berawal dari laporan dari Masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkotika di salah satu Hotel di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,

Kemudian Tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang pria berinisial RN sedang berada di dalam kamar hotel nomor 304 , ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira prayatna SH, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Gunawan Effendi SH saat dikonfirmasi wartawan minggu 6/10/2024) siang.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, RN, berikut BB berupa narkotika jenis Shabu di kantong celana sebelah kanan miliknya

Kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan dikamar Hotel Personil Satres Narkoba polres Padangsidimpuan berhasil menyita BB diantaranya,

6 plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu bruto 0.78 gram, 1 plastik klip kosong ,1 unit Handphone Vivo warna Biru berikut 1 buah mancis ,katanya.

Kasat Narkoba menjelaskan, Dari Penangkapan itu kemudian RN dilakukan pengembangan ke rumah pelaku dengan didampingi Kepling setempat namun tidak ada ditemukan Narkoba atau barang bukti, saat petugas menginterogasi pelaku dan mengatakan mendapatkan Narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang berdomisili di Kelurahan Padangmatinggi.

Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Padangsidimpuan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) .

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.

Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Bongkar Sarang Narkoba di Kampung Darek


Padangsidimpuan - KABARPROGRESIF.COM Guna perangi dan gerebek sarang narkoba, jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan temukan sejumlah bong atau alat hisap sabu dan plastik klip kosong sisa pakai, pada Jumat (04/10/2024) siang.

Setidaknya, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan temukan 6 buah bong dan 5 plastik klip kosong dalam aksi gerebek sarang narkoba yang berlangsung di Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ini.

“Sejumlah benda terlarang ini kami temukan saat memeriksa di sekitar Rumah kosong di Kampung Darek, Gang Dame V, Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Wek VI,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Gunawan Effendi, SH, pada Minggu (06/10/2024) pagi.

Kasat yang memimpin penggerebekan ini mengaku, pihaknya belum menemukan adanya pelaku terkait penyalahgunaan narkoba di lokasi. 

Selanjutnya, Kasat memberi imbauan kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, jika mengetahui peredaran gelap narkoba di sekitarnya,” terang Kasat.

Dalam kesempatan ini, Kasat juga mengingatkan ke setiap oknum yang masih terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika agar segera bertobat. 

Sebab, pihaknya komitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

“Kami minta kepada siapa saja oknum yang masih bermain-main dengan narkoba, agar segera berhenti sebab kami tak akan mentolerir setiap perbuatan yang menjurus ke peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tandas Kasat menutup

Kamis, 03 Oktober 2024

Polres Lumajang Temukan Lagi 1.500 Lebih Batang Tanaman Ganja di Lereng Semeru


Lumajang - KABARPROGRESIF.COM Tim gabungan Polres Lumajang kembali menemukan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Rabu (2/9/2024).

Pencarian tanaman ganja melibatkan warga desa setempat, TNBTS, dan TNI, dipimpin langsung Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K., M.Si. 

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan 1.558 batang tanaman ganja dari lima titik berbeda.

Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyisiran di kawasan tersebut.

“Hari ini kami menemukan lima titik lahan yang ditanami ganja. Namun, karena medan yang sangat terjal dan licin akibat hujan semalam, kami belum bisa melakukan pencarian lebih lanjut di beberapa titik yang dicurigai,” jelasnya.

Yuwandi menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan melakukan operasi rutin untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya tanaman ganja di wilayah Lumajang.

“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar ganja ini dan menangkap para pelakunya,” tegasnya.

Medan yang ekstrem menjadi kendala utama dalam operasi ini. Kemiringan tanah mencapai 50 derajat dan kondisi jalan yang licin membuat petugas harus ekstra hati-hati.

“Keselamatan anggota menjadi prioritas kami. Oleh karena itu, kami akan melakukan evaluasi dan penyesuaian strategi untuk operasi selanjutnya,” ujar Yuwandi.

Sebagai informasi, sebelumnya Polres Lumajang telah berhasil mengamankan 41.152 batang tanaman ganja, 10 kilogram ganja kering, dan empat orang tersangka yakni BM, NY, TM, dan TN dalam operasi serupa.

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Berastagi


Karo - KABARPROGRESIF.COM Jajaran Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Pada Jumat (27/09/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pria yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba di Jalan Veteran, Gundaling 1, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan depan SPBU.

Tersangka yang ditangkap adalah HG(54), seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Veteran Lorong Ikuten, Kelurahan Gundaling 1, Kecamatan Berastagi. 

HG yang merupakan residivis, kembali tertangkap dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,30 gram. Selain itu, ditemukan juga dua plastik klip kosong di lokasi penangkapan.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terlibat,” jelas Kapolres.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. 

Personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di pinggir jalan. 

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar, barang bukti berupa sabu ditemukan.

Kapolres menambahkan, “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara”.

Polres Tanah Karo akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan tersangka. 

Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut telah dilaksanakan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Karo berharap dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kabupaten Karo dan sekitarnya.

Rabu, 02 Oktober 2024

Polres Indramayu Tangkap Residivis Pengedar 324.000 Butir Obat Keras Tertentu


Indramayu - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kembali berhasil menangkap seorang residivis berinisial AC atau P (47), warga Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.

AC diringkus pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 324.000 butir Obat Keras Tertentu (OKT), yang menjadi salah satu tangkapan terbesar di wilayah tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa AC bukanlah pemain baru dalam kasus ini.

Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan pada tahun 2021 karena kasus serupa.

“Pelaku sudah pernah dipenjara, tetapi kembali melakukan aksi pengedaran obat keras yang berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika atau obat keras tertentu di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan obat keras tertentu di lingkungannya. Dengan demikian, kami bisa segera menindaklanjutinya dan bersama-sama menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Indramayu,” jelas AKBP Ari saat menggelar konferensi Pers di Mako Polres Indramayu, Rabu (2/10/2024)

Polres Lumajang Temukan Lagi 1.500 Batang Tanaman Ganja di Lereng Semeru


Lumajang - KABARPROGRESIF.COM Tim gabungan Polres Lumajang kembali menemukan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Rabu (2/9/2024).

Pencarian tanaman ganja melibatkan warga desa setempat, TNBTS, dan TNI, dipimpin langsung Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K., M.Si.

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan sekitar 1.500 batang tanaman ganja dari lima titik berbeda.

Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyisiran di kawasan tersebut.

“Hari ini kami menemukan lima titik lahan yang ditanami ganja. Namun, karena medan yang sangat terjal dan licin akibat hujan semalam, kami belum bisa melakukan pencarian lebih lanjut di beberapa titik yang dicurigai,” jelasnya.

Yuwandi menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan melakukan operasi rutin untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya tanaman ganja di wilayah Lumajang.

“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar ganja ini dan menangkap para pelakunya,” tegasnya.

Medan yang ekstrem menjadi kendala utama dalam operasi ini. Kemiringan tanah mencapai 50 derajat dan kondisi jalan yang licin membuat petugas harus ekstra hati-hati.

“Keselamatan anggota menjadi prioritas kami. Oleh karena itu, kami akan melakukan evaluasi dan penyesuaian strategi untuk operasi selanjutnya,” ujar Yuwandi.

Sebagai informasi, sebelumnya Polres Lumajang telah berhasil mengamankan 41.152 batang tanaman ganja, 10 kilogram ganja kering, dan empat orang tersangka yakni BM, NY, TM, dan TN dalam operasi serupa.

Polda Sumut Tangkap 2 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia


Medan - KABARPROGRESIF.COM Dua Bandar Narkoba jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut. 

Satu tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri. Dari kedua tersangka, inisial MF dan KS disita barang bukti sabu-sabu 29 kg dan 39 ribu Pill ekstasi.

Dirresnarkoba Poldasu Kombes Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (2/10) mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia-Indonesia.

“Narkoba dari negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjung Balai dan hendak Diedarkan di Medan,” jelas Yemi.

Disebutkan, setelah mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan di Tanjung Balai. Ternyata, pelaku sudah berada di Medan.

Kemudian, seorang pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai sepeda motor. 

“Tersangka KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” sebut Yemi.

Berdasarkan keterangan KS, sambung mantan Kapolresta Deli Serdang itu, dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.

“Persis di lampu merah perempatan Jl.Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi,” katanya.

Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.

Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.

Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

“Kedua tersangka diancam hukuman mati,” pungkasnya.

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Kapolda Kaltara : Langkah Tegas Polda Kaltara Melawan Narkoba


Bulungan - KABARPROGRESIF.COM Upaya keras Polda Kaltara dan Polres Jajaran dalam memerangi jaringan narkoba di wilayahnya terus menunjukkan hasil. 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkoba selama periode bulan Juli sampai September 2024. Rabu (02/10/2024).

Pada periode ini, tercatat 4 (empat) Laporan Polisi dimana 3(tiga) Laporan Polisi merupakan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara dan 1 (satu) Laporan Polisi merupakan pengungkapan Polres Nunukan, total Tersangka yang diamankan sebanyak 5 (Lima) orang Tersangka yaitu M L P (Als T), I, A (Alias A), I (Alias I Alias L) dan Y (Alias T).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto S.I.K., M.Si., Danlantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Dr Ferry Supriady ST., MM., MTr Opsla., CIQaR., Kepala BNNP Kaltara Birgjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltara Teguh Imanto., S.H, M.Hum., Pengadilan Tinggi diwakilkan oleh Ibu Shanty Ekawaty, S.H., Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, PJU Polda Kaltara dan Media massa.

Kasus pertama, Pada tanggal 27 Juli 2024, Polisi menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau merk GUANYINWANG berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 14.909,59 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan koma lima sembilan) Gram.

Kasus kedua, Pada tanggal 05 Agustus 2024, Polisi menemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) Bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau merk GUANYINWANG berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 26.651,77 (dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu koma tujuh tujuh) Gram.

Kasus ketiga ditanggal yang sama juga menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 289,33 (dua ratus delapan puluh sembilan koma tiga tiga) Gram.

Kasus ke empat yaitu pada tanggal 12 Agustus 2024, Polisi menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 9.706,36 (Sembilan ribu tujuh ratus enam koma tiga enam) gram.

Barang bukti yang dimusnahkan Sabu Kristal/padat dengan jumlah total mencapai 51.553,85 gram. 

Adapun rincian dari pemusnahan tersebut yaitu sebanyak 14,6 gram disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan dan 14,4 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik (labfor), sementara sisanya, yang berjumlah 51.524,85 gram akan dimusnahkan.

Dalam penyampaiannya, Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K, M.Si menjelaskan penindakan kasus narkoba tersebut, berbagai jenis barang bukti juga telah disita, termasuk Sabu kristal yang dikemas dalam 15 bungkus plastik kemasan teh cina dengan merk GUANYINWANG, beberapa diantaranya direncanakan dibawa ke Samarinda Provinsi Kalimantan Timur sedangkan tujuan akhir pengungkapan lainnya yaitu menuju Kabupaten Pare - pare dan Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan.

Keterlibatan lebih dari satu provinsi dan kabupaten menunjukkan kompleksitas sindikat narkoba yang berjalan melintasi berbagai wilayah, yang semakin memperlihatkan kerja keras para petugas Kepolisian dan perlu kerjasama lintas sektoral dalam mengungkap jaringan ini.

Selain operasi penindakan, Polda Kaltara juga berperan aktif dalam melakukan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba serta mengusut aset pelaku ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memutus rantai ekonomi sindikat narkoba tersebut.

“Kami tidak akan berhenti hanya sampai dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba, Kami akan mengejar aset-aset pelaku dengan undang - undang TPPU dengan memiskinkan mereka, kita bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba khususnya kepada generasi muda kita” ucap Kapolda Kaltara.

Para tersangka terancam Pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Nilai ekonomis dari keseluruhan barang bukti Sabu yang sudah disita dan dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari 51,5 miliar rupiah. 

Langkah pemusnahan ini tidak hanya menghilangkan peredaran narkotika, tapi juga secara tidak langsung menyelamatkan lebih dari 1.030.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Sampang Amankan 23 Tersangka


Sampang - KABARPROGRESIF.COM 19 kasus tindak pidana Narkotika berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menyampaikan kepada awak media bahwa dari 19 kasus tindak pidana Narkotika, telah diamankan 23 tersangka dengan barang bukti sebanyak 85,72 gram sabu dan 660 pil logo Y (Okerbaya).

Ipda Dedy Dely menjelaskan personil Satreskoba Polres Sampang mengungkap 7 kasus di wilayah sampang kota, 4 kasus di Kecamatan Sokobanah, 3 Kasus di Kecamatan Camplong dan masing-masing 1 kasus di Kecamatan Omben, Kecamatan Torjun, Kecamatan Kedundung, Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates.

Mengenai status pelaku yang berhasil diamankan dalam 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba, sebanyak 21 tersangka pengedar atau kurir dan 2 tersangka pengguna berhasil diamankan Satreskoba Polres Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely menuturkan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang di gelar mengambil tema “Dalam Rangka Penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya guna cipta kondisi selama rangkaian pentahapan Pilkada serentak di wilayah Kabupaten Sampang”.

Saat di tanya tersangka yang diamankan dalam jumlah barang bukti terbanyak, Ipda Dedy Dely menyampaikan bahwa tersangka IK (49) yang beralamatkan Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan diamankan petugas karena membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 74,39 gram dengan TKP Kecamatan Sokobanah.

Senin, 30 September 2024

Polda Jateng Ungkap Pengiriman Sabu 12 Kilo, Amankan 1 Tersangka Residivis Narkoba


Semarang - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamin (sabu-sabu) seberat 12 kilogram. 

Satu orang tersangka residivis kasus narkoba turut diamankan petugas beserta barang bukti narkotika.

Hal itu diungkapkan Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika di Mapolda Jateng pada Senin, (30/9/2024) siang. 

Dalam kegiatan tersebut, Waka Polda didampingi oleh Kabidhumas Kombes Pol Artanto, Dirresnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir, Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Rofiq dan Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo.

Wakapolda menyebut, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Polda Jateng dari Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas mengenai adanya barang mencurigakan yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada Rabu, (4/9/2024).

“Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang,” kata Wakapolda.

Barang mencurigakan tersebut adalah satu paket berisikan pakaian bekas, makanan kering, peralatan dapur dan 2 (dua) kotak kardus warna coklat berisikan 24 (dua puluh empat) kaleng susu bubuk.

“Dari pemeriksaan petugas, terdapat 24 kaleng susu bubuk yang didalamnya tersimpan paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket,” lanjutnya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan ‘control delivery’ terhadap barang kiriman tersebut. 

Dari penelusuran yang dilakukan, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang bertindak sebagai kurir yang bertugas menerima kiriman tersebut.

“Tersangka VS ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru beberapa bulan bebas,” terangnya.

Dari pengakuannya, tersangka VS diperintahkan oleh seseorang berinisial R dari Malaysia untuk mengambil barang tersebut. 

Dirinya dijanjikan upah sebesar Rp. 5 juta yang hingga kini tak kunjung diterimanya.

“Saat ini kami masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia tersebut,” tegasnya.

Berkat pengungkapan ini, disebut telah menyelamatkan 60 ribu jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan Narkotika. 

Ditegaskan pula bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Tengah.

“Seluruh jajaran Polda Jateng tidak ada toleransi dan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Pendekatan hukum yang kami lakukan dengan menghukum berat pelaku dan pengedar narkoba serta menerapkan TPPU pada para tersangka narkoba,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka VS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kamis, 26 September 2024

Polsek Padang Bolak Bekuk Pengepul Judi Online Macau di Warung Desa Hajoran Lama


Padang - KABARPROGRESIF.COM Seorang pria terduga pengepul sekaligus pemain judi online jenis Macau, SAS (34), akhirnya dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Sabtu (21/09/2024) sore.

Kuat dugaan, pengepul judi online jenis Macau ini dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak saat nunggu “pasien” atau pemasang di salah satu Warung. 

Persisnya di Desa Hajoran Lama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Benar, yang bersangkutan (SAS-red) kami bekuk di Bale-bale di salah satu Warung yang tak jauh dari Rumahnya,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, Minggu (22/09/2024) pagi.

Dari hasil penangkapan ini, sambung Kapolsek, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit Handphone warna silver yang berisi pasangan judi Macau. Kemudian, sebuah buku yang berisikan angka tebakan jenis Macau.

“Selanjutnya, sebuah kertas rokok berisikan angka tebakan jenis Macau, sebuah pulpen, dan uang tunai yang kuat dugaan hasil pasangan sebesar Rp305 ribu beserta barang bukti lainnya,” rinci Kapolsek.

“Berdasarkan barang bukti yang ada, kami memboyong yang bersangkutan berikut seluruh barang bukti ke Mako Polsek Padang Bolak guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek juga mengimbau ke setiap oknum yang masih “bermain-main” dengan judi online. Sebab, sesuai arahan dari Kapolres Tapanuli Selatan, pihaknya intens melakukan penindakan khususnya terhadap judi online.

“Lewat gerakan Kapolres Tapanuli Selatan Jelajah Huta, kami sudah sering sampaikan agar jang coba-coba bermain judi online. Untuk itu, kami tegaskan agar setiap oknum yang masih terlibat permainan haram ini supaya segera berhenti,” tutupnya.

Satres Narkoba Polres Muara Enim Berhasil Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu


Muara Enim - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. 

Kali ini, Sat Res Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jl. KH. Syeh Yahya, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Minggu malam (22/9/2024). 

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial DS (45), seorang warga Jl. H. Pangeran Danal, Kelurahan Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim, Halim Kesumo, SH, MSi, yang didampingi oleh Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. 

“Kami menerima laporan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di Jl. KH. Syeh Yahya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Halim dalam press release yang digelar pada Selasa (24/9/2024).

Berdasarkan informasi masyarakat, petugas Sat Res Narkoba segera menuju rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba. 

Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka DS serta rumahnya. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 50 paket.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu senjata api laras pendek dan satu butir amunisi kaliber 38. 

Penemuan ini semakin memperberat dugaan keterlibatan DS dalam aktivitas ilegal. 

Tersangka DS langsung digelandang ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul narkotika dan senjata api tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya 50 paket narkotika jenis sabu, satu senjata api laras pendek, satu butir amunisi kaliber 38, serta barang bukti lainnya berupa satu helai celana pendek warna biru, satu tas, dan satu unit handphone merk Realme berwarna biru,” tambah Kasat Narkoba Halim Kesumo.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. 

Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh pihak kepolisian dalam rangka menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika, terutama di Kabupaten Muara Enim.

Tersangka DS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sanksi berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Selain itu, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini adalah bukti kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan,” tutupnya.

Polda Jatim dan Polres Lumajang Bongkar Ladang Ganja Raksasa di TNBTS, Ribuan Batang Diamankan


Lumajang - KABARPROGRESIF.COM Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang melakukan operasi pencarian ladang ganja di kawasan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Operasi penggerebekan yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir ini membuahkan hasil yang sangat signifikan dengan ditemukannya puluhan ribu batang tanaman ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa, S.I.K, M.H dalam keterangan persnya mengatakan, Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang sangat berharga.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,” terangnya.

Menurut Kombespol Robert, hingga saat ini petugas telah mengamankan sekitar 38.000 batang tanaman ganja dari lokasi yang sebelumnya telah ditemukan saat ini sudah diamankan di Polres Lumajang.

Namun, tim gabungan tidak berhenti sampai di situ. Mereka kembali menemukan empat lokasi baru yang diduga sebagai ladang ganja dengan total 48 titik penanaman.

“Para pelaku cukup licik. Mereka menanam ganja dengan jarak yang berjauhan, sekitar 100 hingga 200 meter, di area yang cukup terjal. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” ungkap Kombespol Robert.

Selain mengamankan ribuan batang ganja, petugas juga berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai penanam. 

Namun, Kombespol Robert menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba ini lebih jauh.

“Kami yakin masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, baik sebagai otak pelaku, pemodal, maupun pengedar. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kombespol Robert menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam operasi ini, terutama masyarakat.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” imbuhnya.

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, Ciduk Tersangka Miliki Sabu


Sibolga - KABARPROGRESIF.COM Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sibolga - P. Sidempuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penangkapan ini merupakan Pengembangan kasus Penangkapan Tersangka terdahulu dan bagian dari upaya berkelanjutan Pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Sibolga AkBP Achmad FAUZY, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, mwnjelaskan, Tim yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba ini melakukan penyelidikan mendalam, dalam rangka Pengembangan kasus penangkapan yang terdahulu.

Setelah menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang perempuan sebagai pengedar narkotika.

Dengan kerja sama yang baik dan analisis intelijen, Tim berhasil melacak lokasi operasi para pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan ketiga tersangka, yaitu DM Alias B (43) Tahun, WB Alias Y, (31) Tahun, dan AL Alias T, (40) Tahun, dalam keadaan mencurigakan.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan sabu, serta 24 bungkus paket kecil sabu yang ditimbang dengan berat bruto mencapai 17,4 gram.

Penemuan ini menunjukkan bahwa ketiga Tersangka sedang dalam proses mendistribusikan narkotika.

Selain Sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.113.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini, seperti timbangan digital dan sendok plastik, juga disita sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang berinisial S, yang tinggal di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tim Opsnal langsung melanjutkan pengembangan kasus ini dan menuju alamat S, untuk mencari keterangan lebih lanjut.

Sayangnya, saat Tim tiba di lokasi, S tidak berada di tempat, sehingga Pihak Kepolisian masih melakukan pencarian, ujar Kasat.

Penangkapan ini merupakan salah satu tindakan tegas Polres Sibolga dalam memberantas narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.

Kapolres Sibolga menegaskan komitmennya untuk mengurangi peredaran narkotika dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.

Pihak kepolisian juga menghimbau warga untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menambah kesadaran masyarakat akan pentingnya berperan dalam menjaga lingkungan bebas narkoba.

Rabu, 25 September 2024

Oknum Kades di Inhil ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Sabu


Inhil - KABARPROGRESIF.COM Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berinisial CH alias Catra harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Pria 36 tahun itu diringkus karena diduga ‘nyambi’ sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Polsek Gaung Anak Serka (GAS). 

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (18/9) sekira pukul 22.55 WIB.

“Tersangka berinisial CH alias Catra. Dia ditangkap di kediamannya di Jalan Hasan Thaha Parit 07, Desa Teluk Pinang, Kecamatan GAS, Kabupatennya Inhil,” ujar Kombes Pol Manang, Senin (23/9).

Dikatakan Kombes Manang, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. 

Berdasarkan informasi itu, Kapolsek GAS, Iptu Fauzan Putra Hantama langsung memimpin Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Tersangka sudah lama menjadi target operasi polisi. Ia diduga sebagai bandar sabu di wilayah Gaung Anak Serka,” ujar Fauzan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. 

Di antaranya, 11 paket plastik bening klep les orange yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,1 gram. 

Lalu, 1 buah timbangan digital warna silver merk Camry, 1 unit handphone merek Oppo warna biru, 1 buah kotak warna hitam bertuliskan Classical Gun, dan uang tunai sebesar Rp6.475.000.

Penggeledahan dilakukan di dalam kamar tersangka CH dengan disaksikan oleh dua orang warga setempat.

“Kapolsek Gaung Anak Serka Iptu Fauzan Hantama Putra berserta anggota membawa terlapor ke Polres Inhil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Dirresnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka CH dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positf Methamphetamine

Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ganja


Belawan - KABARPROGRESIF.COM Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa shabu dan ganja. 

Kegiatan tersebut dilakukan di hadapan perwakilan Kejaksaan Negeri Belawan dan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara, penasihat hukum, serta personel dari Seksi Propam, Seksi Hukum, dan Seksi Pengawasan Polres Pelabuhan Belawan. 

Para tersangka (TSK) yang terlibat dalam kasus ini juga turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 109,85 gram shabu dan 20,73 gram ganja, yang disita dari tujuh tersangka.

“Barang bukti ini telah diperiksa terlebih dahulu keasliannya oleh personel dari Bid Labfor Polda Sumut sebelum dimusnahkan,” ujar AKP Ismail Pane.

Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang ketat. Barang bukti shabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air deterjen, kemudian hasilnya dibuang ke dalam saluran kloset. 

Sementara itu, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang Polres Pelabuhan Belawan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

“Kami akan terus berupaya memerangi peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tambah AKP Ismail Pane.

Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka, guna mendukung upaya penegakan hukum dan pencegahan narkotika di wilayah tersebut.

Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya


Situbondo - KABARPROGRESIF.COM Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 2 orang pemuda yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) berikut barang bukti 100 butir Pil Trex.

Pemuda berinisial DY (19) warga Patokan dan DF (20) warga Dawuhan ditangkap Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo di 2 lokasi berbeda.

Tersangka DY diamankan saat diduga akan melakukan transaksi di jalan raya Kecamatan Panji, sedangkan DF diamankan disebuah rumah di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menerangkan pada hari Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 19.12 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex diwilayah Kecamatan Panji.

Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan dilapangan berhasil mengamankan DY di jalan raya wilayah Panji dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir Pil Trex.

Dari penangkapan DY, dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut, dan diperoleh keterangan Pil Trex dibeli dari DF.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Satgas Operasi Tumpas Narkoba mengamankan DF dirumahnya diwilayah Panarukan.

“Ada 2 terduga pengedar yang ditangkap, keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo, berikut barang bukti 100 butir Pil Trex,” AKP Muhammad Luthfi,Selasa (24/9/2024).

AKP Muhammad Luthfi menambahkan berdasarkan bukti bukti yang ada kedua pelaku pengedar Pil Trex dilakukan penahanan di rutan Mapolres Situbondo.

“Keduanya dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” pungkasnya.

Senin, 23 September 2024

Tim Spartan Polres Tanjung Balai Amankan Pemilik Narkotika


Tanjungbalai - KABARPROGRESIF.COM Berawal dari Patroli malam yang dilaksanakan Tim Patroli Spartan Polres Tanjungbalai pada hari jumat dini hari 20 September 2024. Pukul 02.06 Wib

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH, Minggu 22 September 2024 menjelaskan, “Ditengah Patroli yang dilaksanakan Tim Spartan dipimpin oleh Bripka Kurniawan, pada saat itu personil sedang menyisir daerah Beting Kuala Kapias Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Lanjut Kapolres, “melihat 3 orang laki-laki yang mencurigakan, Tim Spartan mendekati mereka dan melihat salah seorang membuang sesuatu kearah sampingnya, langsung direspon oleh Tim dan menemukan 1 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika.

“Laki laki tersebut lantas diamankan lalu digeledah dan mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,“ ucap Kapolres.

“Saat digeledah tersangka mengakui memperoleh narkotika shabu tersebut dari saudara LATIF (lidik), Hasil geledah badan atas 2 orang lainnya yang saat itu bersama dengan Tersangka nihil, selanjutnya Tersangka dan kedua temannya diserahkan oleh Tim Spartan ke Sat Narkoba dan hasil cek urine ketiganya positif narkotika.

Tambah Kapolres, “Adapun identitas tersangka a.n F A S H Alias UCOK, (Lk/37) warga Yos Sudarso Gg.Sohor, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung.

“Dan turut diamankan kedua temannya a.n R Alias DEDEK, (Lk/30) warga Yos Sudarso Gg.Sohor, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung dan Z Alias IZUL, (Lk/38) warga yang sama.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Shabu 0,66 gram dalam 1 bungku splastik transparan, 0,61 gram Shabu dalam 1 bungkus plastik transparan dan 2 bungkus plastik transparan kosong,“ pungkas Kapolres