Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 April 2024

Warga Bone Selundupkan Sabu Seberat 10,4 Kilogram Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC


Nunukan - KABARPROGRESIF.COM Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC bersama Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, Satgas Intel Kodam VI/Mlw dan Bea Cukai Nunukan berhasil mengamankan YBR (32) beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,4 kilogram.

YBR diketahui melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Tawau, Malaysia menuju ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya S.I.P., M.I.P mengatakan, penggagalan dilakukan saat Tim Gabungan TNI-POLRI melakukan pemeriksaan pelintas batas di Pelabuhan Tunontaka.

"Pemeriksaan terhadap pelintas batas kita lakukan baik di Pelabuhan Tunontaka maupun Pelabuhan-Pelabuhan tradisional di wilayah Nunukan,  tentu hal ini tidak lepas dari informasi intelijen yang kami terima dan sinergitas dengan instansi terkait,”ucap Dansatgas (25/04/2024).

Kejadian itu bermula ketika Pasiintel Satgas telah mendapat informasi terkait aksi penyelundupan barang terlarang tersebut. 

Dansatgas segera memerintahkan Wadansatgas utk memimpin langsung dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

YBR dibekuk oleh tim gabungan pada Rabu (24/04/2024). 

Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di Pelabuhan Tunontaka Nunukan.

“Pelaku sudah berhasil ditangkap dan diamankan. Untuk proses selanjutnya, akan dilakukan pendalaman dan ditangani  oleh aparat terkait,” pungkas Dansatgas.

Kamis, 18 April 2024

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Bareskrim Polri berhasil ungkap penyelundupan sabu dan ekstasi yang libatkan karyawan maskapai pesawat. 

Narkoba tersebut sebelumnya dibawa dari Bandara Kualamamu Medan, menuju Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, mengatakan setelah melakukan pemetaan polisi melakukan penangkapan di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta pada 22 Maret 2024 lalu.

“Dimana kita mendapat informasi bahwa ada kurir narkoba antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta,” ujar Kombes Arie di Aula Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).

Dari hasil penangkapan tersebut, Bareskrim mengembangkan adanya keterlibatan dari dari 2 karyawan lavatory service salah satu maskapai penerbangan. 

Mereka berandil memasukkan barang haram tersebut dari luar lalu dimasukkan ke area bandara.

Setelah itu, kedua karyawan itu bertemu dengan terangka MR yang berangkat dari Medan Kualanamu. 

MR masuk ke bandara tanpa melalui jalur pemeriksaan barang.

“Sedangkan dua karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service,” bebernya.

Kombes Arie menyebut mereka mengadakan pertemuan di Bandara Kualanamu. 

Saat penumpang umum lainnya menggunakan bis, tersangka MR menggunaan kendaraan lavatory service bersama dua karyawan tersebut.

Di pertemuan itu, terjadi pertukaran tas. Kurir MR membawa tas kosong dan kedua karyawan membawa sabu dan ekstasi. 

Selanjutnya tersangka masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno Hatta.

“Selanjutnya di Soekarno Hatta kita melakukan penangkapan,” ujatnga.

Bareskrim menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini dengan inisial R, DA, RP, MZ, HF, dan SA. 

Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadao DPO PP, Y, dan E.

Karena kasus inu, tersangka terancam jerat pidana Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Rabu, 17 April 2024

Pegawai Maskapai Swasta Ditangkap Bareskrim Polri Diduga Terlibat Jaringan Narkoba


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. 

Kali ini, dua pegawai maskapai penerbangan swasta diringkus atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.

“Benar, ada dua pegawai maskapai swasta yang kami amankan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Rabu (17/4/2024).

Penangkapan kedua oknum tersebut dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka diduga berperan sebagai kurir yang menyelundupkan narkoba ke dalam kabin pesawat.

“Kurirnya kami tangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Mukti.

Lebih lanjut, Mukti menuturkan bahwa dalam operasi penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Detail lengkapnya akan kami rilis besok, Kamis (18/4/2024), di Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Penangkapan pegawai maskapai swasta ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Bareskrim Polri. 

Sebelumnya, pada awal April, Bareskrim juga menggagalkan penyeludupan 19 kilogram sabu dari Malaysia dan menangkap lima tersangka.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus berusaha mencari celah untuk mengedarkan barang haramnya. Kami tidak akan lengah dan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran narkoba,” tegas Mukti.

Selasa, 16 April 2024

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia di Aceh Timur, Lima Tersangka Diamankan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang berasal dari Malaysia di Laut Idi Rayeuk, Aceh Timur. 

Dalam operasi ini, lima orang tersangka diamankan dan 19 kilogram sabu disita.

“Benar kami telah melakukan penangkapan jaringan internasional narkoba di Laut Aceh timur,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini menambahkan, kelima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, yaitu dua orang sebagai kurir, dua orang sebagai penerima, dan satu orang sebagai pengendali.

“Barang haram tersebut akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa daerah,” ungkap Mukti berdasarkan pengakuan para tersangka.

Dalam aksi ini, pengirim sabu mendapat bayaran Rp10 juta per kilogram. Adapun, barang bukti yang disita berupa 19 kilogram sabu.

“Barang ini mereka ambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon,” tutup Mukti.

Senin, 08 April 2024

Penggrebekan Home Industry Narkoba Sunter, Polisi Tetapkan 4 Tersangka


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka pasca penggrebekan home industry narkoba jaringan Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis kamis (4/4/2024) lalu.

“Adapun jumlah tersangka ada 4, yang pertama adalah A alias D, R, C, dan G,” dalam Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Sunter, Senin (8/4/2024).

Selain itu, Dirtipidnarkoba juga menetapkan 2 DPO terkait kasus ini. Yakni untuk Fredy Pratama dan D alias G, yang merupakan ahli kimia jaringan Fredy Pratama.

“Yang menjadi DPO tetap Freddy Pratama alias amang alias aming alias escobar, dan anggota DPO berikutnya adalah D alias G,” katanya.

Brigjen Mukti mengungkap, kronologi penggrebekan tersebut berawal dari Laporan Bea Cukai Soekarno-Hatta atas informasi bahwa terdapat barang masuk dari luar negeri berupa bahan kimia yang bukan termasuk precusor narkotika. Bahan inilah yang akan diracik menjadi ekstasi oleh home industry ini.

“Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta bahwa ada barang-barang masuk ke Indonesia, terutama narkotika. Perlu digarisbawahi bahwa barang-barang ini bukan merupakan precusor atau bahan narkotika, jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan precusor, namun akhirnya diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi,” jelasnya.

Bahan tersebut, kata Brighen Mukti, diracik oleh home industry yang dikendalikan oleh D, yang merupakan jaringan Fredy Pratama.

Lebih lanjut, Dirtipidnarkoba mengatakan, dari penggrebekan ini pihaknya bersama dengan Bea Cukai menyita uang tunai sebesar Rp 34.970.000. Selain itu ada ekstasi sebanyak 7.890 butir, handphone dan bahan-bahan kimia.

“Untuk bahan kimia kita tidak bisa publish karena jangan sampai jadi rujukan yang lain untuk meniru,” bebernya.

Tersangka, kata Dirtipidnarkoba, terancam hukuman pidana seumur hidup. “Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 sub pasal 113 (Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika),” tegasnya.

Rabu, 03 April 2024

Polri Ungkap Home Industry Narkoba di Semarang, 2 Orang Ditangkap


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ditipidnarkoba Bareskrim Polri gabungan dengan Bea Cukai dan Polda Jawa Tengah (Jateng) menggerebek home industry narkotika di daerah Banyumanik, Semarang. Industri rumahan memproduksi sabu dan happy water dengan kandungan narkoba.

Ditipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan ada dua tersangka ditangkap dalam penggerebekan ini. Keduanya berperan sebagai koki atau pembuat barang haram tersebut.

“Jadi pada saat kita lakukan penggerebekan, dua orang ini sedang mengolah bahan baku untuk pembuatan narkoba, pas ditangkap masih memakai pakaian pelindung dengan masker hazmat,” kata Mukti dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).

Sebelumnya, Brigjen Mukti Juharsa memberikan arahan kepada anggota saat apel pagi pada Senin, 1 April 2024. 

Dia meminta jajarannya agar tidak kendor dalam pemberantasan narkoba walau di bulan Ramadan.

“Tidak ada pekerjaan yang ditunda, walaupun mau lebaran tetap kerjakan, tetap semangat jaga Indonesia dari bahaya narkoba,” pungkas jenderal bintang satu ini.

Kamis, 28 Maret 2024

Pabrik Pil Koplo di Semarang Digerebek, Omzet Sepekan Capai Triliunan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Deputi 4 Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik pil koplo di Semarang, Jawa Tengah. 

Dari hasil penyelidikan sementara, penjualan pil koplo dari pabrik tersebut bisa mencapai omzet triliunan rupiah dalam sepekan.

Penggerebekan terhadap tiga buah gudang pabrik barang haram itu dilakukan di kawasan industri Candi Ngaliyan Semarang. 

Dari tiga gudang yang digerebek, salah satunya dijadikan pabrik pembuatan pil koplo yang lengkap dari bahan baku hingga mesin produksi dan pengering.

"Ada tiga blok, 5,6 dan 3. Izinnya memang untuk gudang. Ini disewakan, jadi pemilik tidak tahu," kata Kapolsek Ngaliyan Semarang, Kompol Indra Romantika kepada wartawan, Selasa (26/3).

Dari hasil penyelidikan sementara, obat-obatan ilegal jenis pil koplo yang diproduksi terdiri dari Hexymer, Trihexypenidyl dan Tramadol merk Alfa Generik. 

Dalam produksinya, pabrik di Semarang tersebut bisa menghasilkan jutaan butir pil koplo bernilai triliunan rupiah dalam sepekan. Hasilnya dipasarkan ke wilayah Jawa, Bali, dan Kalimantan.

Sementara itu, tetangga penjaga gudang yang bernama Zaeni mengaku tidak mengetahui ada aktivitas pabrik pil koplo. 

Ia mengklaim hanya tahu kegiatan buka tutup gudang hingga melayani mobil keluar masuk pabrik saja.

Penggerebekan pabrik pil koplo di Semarang itu merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan gudang penyimpanan pil Koplo di kawasan Marunda Centre Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/3) kemarin.

Rabu, 27 Maret 2024

TNI AL bersama BNN dalam menggagalkan Peredaran Sabu Sabu di Wilayah Kalimantan Tengah


Palangkaraya - KABARPROGRESIF.COM Pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 Pukul 13.40 Wib Komandan Pangkalan TNI AL Banjarmasin (Danlanal Banjarmasin) Kolonel Laut (P) Agus Setyawan, S.H., M.A.P. mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika yang dilaksanakan di Kantor Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tangkasiang, Palangka, Palangkaraya.

Kegiatan ini merupakan Sinergitas dari Satgaspam Lanudal Juanda Surabaya, BNN Prov. Jatim, Lanal Banjarmasin dan BNN Prov. Kalteng, dalam rangka pengungkapan tersangka yang melakukan Pengedaran Narkoba jenis Sabu Sabu di Wilayah Kalimantan Tengah. Dengan Hasil Tangkapan Barang Bukti Sabu Sabu 86 gram, 1 Kendaraan motor, serta 2 Pelaku Tersangka.

Penangkapan tersangka pengedar Sabu-sabu ini di Wilayah Prov. Kalteng dilaksanakan oleh Tim dari BNN Prov. Kalteng dan Tim Intel Lanal Banjarmasin yang sudah berkoordinasi dengan pihak Lanudal Juanda Surabaya dan BNN Prov. Jatim. Dimana didapatkan Informasi adanya barang di duga Sabu Sabu melewati X-Ray Bandara Juanda Surabaya yang dibalut dengan cover Pengiriman Ekspedisi.

Dengan adanya Koordinasi dan kerjasama yang baik antara TNI AL dan BNN, diharapkan dalam menjalankan tugas kedepannya mampu mencegah dan menggagalkan penyelundupan melalui jalur laut. Sehingga bisa mewujudkan Bangsa Indonesia yang bersih dari Narkoba.

Ditempat terpisah, Pangkoarmada II Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo memberikan apresiasi yang tinggi dan rasa bangga atas kinerja Lanal Banjarmasin yang kembali berhasil melaksanakan tugas dalam menggagalkan peredaran sabu-sabu di wilayah Kalimantan.

Selasa, 26 Maret 2024

Polda Sumut Tangkap 3.860 Orang Terlibat Narkoba


Medan - KABARPROGRESIF.COM Polda Sumut dan polres jajaran selama kurun waktu tujuh bulan sejak 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.

Dari data yang diterima, Sabtu (23/3), Polda Sumut berhasil mengungkap sebanyak 2.835 kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 3.860 orang terdiri dari pemakai 689 orang dan jaringan 3.171 orang.

Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat 509,05 kg, ganja 619,29 kg, pohon ganja 65 batang, ekstasi 101.317,75 butir, obat excimer 95 butir, tramadol 49 butir, dan triheksi fenidil 431 butir.

Kemudian barang bukti lainnya berupa sepeda motor 489 unit, mobil 53 unit, becak bermotor 5 unit uang tunai Rp449.119.550 serta alat hisap sabu (bong) 366 buah.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut bersama polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba.

“Razia di wilayah perbatasan terus ditingkatkan, Semua Pelaku Narkoba kita ratakan!,” pungkasnya.

Senin, 11 Maret 2024

Bang Boyo Hebat, Ruang Bertemu Orang Tua di Surabaya Belajar Parenting


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani tengah menyiapkan Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) angkatan ke-2. 

Sejumlah persiapan itu juga tengah dimatangkan, salah satunya adalah dengan memberikan pembekalan bagi pengelola SOTH di 1000 RW Kota Surabaya tahun 2024, di Convention Hall Arief Rahman Hakim Surabaya.

Selain memberikan pembekalan, Ketua TP PKK Kota Surabaya Rini Indriyani juga melaunching tagline “Bang Boyo Hebat” yang memiliki kepanjangan dari “Balai Orang Tua Suroboyo Hebat”. 

Sehingga Balai RW di Kota Surabaya bisa menjadi ruang bertemu para orang tua untuk belajar dan berbagi ilmu parenting guna mewujudkan keluarga harmonis dan bebas stunting.

Ketua TP PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani menyampaikan bahwa saat ini, pemkot bersama PPK Surabaya tengah mengumpulkan para pengelola SOTH untuk angkatan ke-2. 

Seperti memberikan materi mengenai penyusunan organisasi kepengurusan masing-masing SOTH, konsep pengasuhan anak, hingga penjadwalan pemateri. 

“Pelaksanaanya setelah lebaran, nanti sesuai kesepakatan masing-masing wilayah Balai RW karena biasanya dilakukan pada sore atau pagi hari. Alhamdulilah dampak positif dari SOTH angkatan ke-1 akan kita teruskan dan kami berusaha mengulirkan di 1000 RW,” kata Rini Indriyani, Senin (9/3).

Dalam prosesnya, pelaksanaan SOTH juga menggandeng sejumlah perguruan tinggi di Kota Surabaya, di antaranya adalah Universitas Airlangga, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Surabaya, Universitas Nahdlatul Ulama, dan Universitas Teknologi Surabaya. 

Tentunya juga berkolaborasi dengan sejumlah PD di lingkup Pemkot Surabaya, yakni DP3A-PPKB, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya, serta didampingi oleh BKKBN Kota Surabaya.

“SOTH angkatan ke-1 sudah dilaksanakan di 158 titik, yang mencangkup 153 kelurahan, plus di 5 percontohan. Harapannya bisa menekan kasus stunting melalui materi yang diberikan oleh SOTH, salah satunya adalah memberikan makanan bergizi untuk anak usia 0-6 tahun, dan trik pola asuh sehingga anak-anak pra stunting juga bisa tersentuh,” ujarnya.

Rini Indriyani menjelaskan, terdapat 14 materi dalam pelaksanaan SOTH. 

13 materi di antaranya merupakan materi utama SOTH, sedangkan 1 materi lainnya adalah pembelajaran tambahan mengenai “Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan” yang akan disampaikan oleh para Bunda Paud.

“Kita tambahkan materi itu karena anak-anak berjenjan dari TK ke SD. Jadi harus kita sosialisasikan agar tidak di drill (metode latihan siap) membaca dan berhitung. Sehingga tidak perlu khawatir, semua sudah kami siapkan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, para pengelola SOTH nantinya harus terus mengajak para orang tua untuk mengikuti setiap materi. 

Sebab, jika satu materi terlewat maka orang tua tersebut dinyatakan tidak lulus SOTH. 

Karenanya, ia menambahkan bahwa para pengelola SOTH diimbau memiliki inovasi selama menjaga anak-anak balita. 

“Selain menjaga anak-anak, para pengelola SOTH harus bisa mengkondisikan anak-anak selama orang tua sedang bersekolah. Masing-masing SOTH memiliki inovasi sendiri, ada yang menyiapkan kolam bola sehingga anak-anak betah dan orang tua bisa belajar dengan baik,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan adanya tagline “Bang Boyo Hebat” diharapkan SOTH angkatan ke-2 dapat menyisir seluruh keluarga guna mencegah munculnya kasus stunting, serta mewujudkan keluarga harmonis.

“Ini angkatan ke-2, angkatan pertama ada 2.914 orang tua yang lulus SOTH dari 158 titik. Maka bisa dibayangkan jika ada 1000 titik Balai RW, dimana setiap kelasnya minimal 10 orang, Insyaallah bisa tertampung semua dan bisa mendapatkan ilmu yang sama,” pungkasnya.

Jumat, 01 Maret 2024

Polres Kukar Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba 65,17 Gram Sabu-sabu


Kukar - KABARPROGRESIF.COM Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satreskoba Polres Kukar, berhasil menangkap HS (47) dan MH (46), terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 03.00 WITA , di Jalan Budiyono RT 1, Kelurahan Sangasanga Muara, Kecamatan Sangasanga.

Penangkapan dua pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial HD, yang sebelumnya ditangkap karena mengantongi 4 poket sabu-sabu. 

HD mengakui jika barang bukti tersebut berasal dari HS dan MH.

“Tim melakukan penggeledan badan, pakaian dan kamar rumah HS ditemukan 1 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus sedang narkotika jenis shabu, dan 23 bungkus narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamarnya dan pada saat dilakukan penimpangan di hadapannya dengan berat kotor 65,17 gram,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

Pada saat dilakukan interogasi bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari HS yang tinggal di Jalan Suwandi 3 Raya Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. 

Kemudain melakukan pengembangan menuju lokasi yang disebutkan di atas, sekitar pukul 08.00 WITA, langsung HS saat membukakan pintu pagar rumahnya.

“Pada saat dilakukan intergoasi oleh tim bahwa HS mengakui ada memberikan narkotika jenis shabu kepada HN pada tanggal 26 Februari 2024,” lanjut Aksar.

HS dan HN pun kini sudah dibawa ke Mapolres Kukar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sabu Diestimasikan Senilai Rp 786 Juta Di Musnahkan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin


Banjarmasin - KABARPROGRESIF.COM Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, kembali menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus selama dua bulan bersama polsek jajaran di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (29/2/2024).

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol R Prawira Bala Putera Dewa mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan merupakan bentuk transparansi Polresta Banjarmasin terhadap masyarakat.

“Dari hasil pengungkapan kasus narkoba yang ditangani Sat Resnarkoba bersama jajaran Polsek Polresta Banjarmasin, selama bulan Januari sampai Februari 2024. Kali ini, kami memusnahkan barang bukti sebanyak 524,37 Gram,” ujarnya.

“Dari pengungkapan tersebut, kita mengamankan sebanyak 15 orang tersangka, dari total 12 LP,“ tambahnya.

Dengan demikian, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 7.866 jiwa dari bahaya narkotika.

“Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan senilai Rp 786 Juta,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga berkomitmen tidak akan henti – hentinya memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarmasin.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang didampingi Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Sunarmo Wicaksono, SH mengimbau agar seluruh masyarakat bisa turut serta membantu untuk memberantasnya.

Yaitu dengan cara apabila melihat atau mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” pungkasnya.

Sementara ini, atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kegiatan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.

Kamis, 29 Februari 2024

Bersinergi Dengan Bea Cukai Merauke Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Musnahkan Temuan Ganja Di Perbatasan


Merauke - KABARPROGRESIF.COM Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Yang bertugas pengamanan Perbatasan dibawah Kolakops Korem 174/Anim Ti Waninggap, berkat kerjasama dengan Bea Cukai Merauke berhasil menemukan ladang ganja di perbatasan RI-PNG,Rabu (28/02/2024)

Kegiatan Patroli gabungan Operasi Penindakan Ladang Ganja dari Tim P2 BC Merauke, bersama Satgas Pamtas Yonif RK 111/KB, dan Babinsa Koramil 1711-02/Camp Tunas dipimpin langsung Lettu Inf. Puput Jayanto selaku Danki Pos Koki Camp Modern bertempat di Hutan wilayah Kombut, Distrik Kombut, Kab. Boven Digoel Papua Selatan,

Dansatgas Letnan Kolonel Inf.Agus Satrio Wibowo S.I.P, Mengungkapkan", Keberhasilan ini berkat Sinergitas dan kerjasama yang baik antara Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB dengan Instansi terkait dalam hal ini Tim P2 Beacukai Merauke dan dibantu Koramil setempat untuk mendalami informasi dan melakukan patroli gabungan dihutan wilayah kombut perbatasan Papua Selatan, kemudian ditemukan barang bukti berupa tanaman ganja, selanjutnya barang bukti dibawa ke Beacukai Merauke untuk dimusnahkan," Ujar Dansatgas,

Penemuan ladang ganja seluas luas +/- 100 M2 yang berada di tengah hutan wilayah Kombut, Distrik Kombut, Kab. Boven Digoel Papua Selatan terjadi pada tanggal 20 Pebruari 2024 pada saat Tim Gabungan Melaksanakan Patroli dihutan wilayah Perbatasan RI-PNG,

Selain tanaman ganja Tim Gabungan juga menemukan 1 (Satu) karung beras seberat +/- 5Kg, 1 (Satu) buah kelambu untuk pembibitan, 8 (delapan) buah batu baterai, 1 (satu) kantong sirih, 6 (enam) buah baut gantungan,1 (satu) buah baskom, 1 (satu) buah tas terbuat karung beras, dan diamankan oleh Tim Gabungan sebagai barang bukti.

Selanjutnya pada tanggal 27 Pebruari 2024 dilakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 KPPBC Tipe Madya Pabean C Merauke yang dipimpin oleh Putu Eka Prasetyo (Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Merauke) dan H. Ridwan, S.Sos., M.Pd., (Wakil Bupati Kabupaten Merauke) serta dihadiri sekitar 80 orang tamu undangan diantaranya (Kapolres Boven Digoel, Wakil Bupati Kab. Merauke, Danramil 1707-02/Kota, Pasimin Log Satgas Yonif 111/KB dan lainnya,

Semoga dengan kerjasama yang baik antara Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB dengan Instansi terkait dapat mencegah segala bentuk kejahatan diwilayah Perbatasan Darat Papua Selatan.

Rabu, 28 Februari 2024

Mau Makan, JH Ditangkap Sat Narkoba Karena Ketahuan Bawa Sabu


Tebing Tinggi - KABARPROGRESIF.COM Sebagai langkah konkret menindaklanjuti program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menindak tegas pemilik sabu yang ada diwilayah hukumnya.

Pria berinisial JH (25) asal Medan Polonia ini ditangkap petugas Sat Narkoba usai diketahui memiliki narkotika jenis sabu saat berada di restoran India, Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi, Jumat (23/02/24).

Hal ini seperti dalam keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Akp Wisnugraha melalui Kasi Humas Akp Agus Arianto, Selasa (27/02/24), bahwa penangkapan pelaku JH berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa curiga akan gerak gerik pelaku pada Jumat sore lalu (23/02/24).

“Petugas merespon informasi tersebut dan mendatangi restoran India. Saat di lokasi petugas melihat pelaku duduk seorang diri yang akan makan. Petugas menggeledah badan pelaku dan barang bawaan pelaku, dari kantong celana pelaku ditemukan 1 bungkus tisu kecil yang didalamnya berisi 1 paket sabu seberat 7,63 gram”, ungkapnya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lanjutan dan proses pengembangan.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berkat kesigapan petugas kita, pelaku dapat dibekuk. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan. Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tutup Kasi Humas.

Selasa, 27 Februari 2024

Sembunyikan Sabu dalam Kardus, MS Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang


Tangerang - KABARPROGRESIF.COM Personel Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MS (34). 

Pria yang tinggal di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang itu ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (20/2/2024), setelah petugas melakukan observasi dan pendalaman dari hasil pengembangan dan informasi,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Selasa (27/2/2024).

Dari tangan tersangka MS, polisi mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 37,68 gram yang disembunyikan di dalam kardus. 

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam botol bekas air mineral seberat 1,07 gram. Serta sebuah timbangan elektrik.

“Tersangka menjadi perantara dalam jual-beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” tambah Baktiar.

Polisi masih mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan peredaran narkoba. Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka MS, barang itu hendak ia jual kembali. 

Keuntungan yang didapat tersangka MS adalah keuntungan uang serta bisa mengonsumsi sabu.

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Baktiar.

Minggu, 11 Februari 2024

Apresiasi Pengungkapan Narkoba Terbesar, Kapolda Sumsel Rachmad Wibowo : Ini Prestasi Luar Biasa


Palembang - KABARPROGRESIF.COM Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo memberikan apresiasinya kepada Tim Subdit II Ditnarkoba yang berhasil mengungkap kasus narkoba. 

Diketahui tim tersebut menangkap 3 pelaku HR (43 tahun), PJ (31 tahun dan istrinya PN, 28 tahun). Bersamanya turut diamankan 111.642 kilogram sabu dan 134.195 butir pil ekstasi.

Hal tersebut dijelaskan Kapolda Sumsel saat menggelar konferensi pers bersama Ka BNNP Sumsel, Kasatpol PP mewakili PJ Gubernur, Asintel Kajati Sumsel, Wakapolda, Asintel Korem, Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkoba Sumsel dimapolda pada Minggu (10/2/2024).

Rachmad Wibowo mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Polri yang kemudian dilakukan penyelidikan dilapangan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya.

“Tim melakukan penyelidikan dilapangan, dan ternyata informasi tersebut benar. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim  melihat dan membuntuti kendaraan R4 jenis Suzuki Ignis warna oranye BG 1690 BO yang biasa digunakan pelaku HR melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang. 30 menit kemudian, mobil tersebut melintas dijalan Raya Palembang - Betung dan langsung dilakukan penyergapan,” papar Rachmad Wibowo.

“Kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil warna coklat logo kepala singa, diduga Narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan diatas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah 2500 (dua libu limaratus) butir,” lanjutnya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, tim dari Subdi II Ditnarkoba juga mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika oleh pelaku PJ di jalan Allamsyah Ratu Prawira Negara Kec. Ilir Barat 1 kota Palembang.

“Sekitar  jam 10.30 WIB, tim melihat kendaraan R4 yang dicurigai, jenis Brio merah BG 1718 AH melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara dan dilakukan pembuntutan.

Sekitar 30 kemudian, terlihat mobil melintas di jalan tanjung Barangan Kec.Ilir Barat 1 dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku PJ. Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan diatas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir,” urai Rachmad Wibowo.

Tidak berhenti sampai disitu, tim melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengaku bahwa masih menyimpan narkoba dirumahnya.

“Dirumah yang ditunjukkan ini ternyata tim tidak menemukan barang bukti, baru setelah dilakukan interogasi PJ dan istrinya (PJ), keduanya mengaku narkoba disimpan dirumahnya yang di Gandus. Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus Kota Palembang,” paparnya.

“Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah dan mencurigai sebuah lemari dan benar saja, ditemukan barang bukti 106 bungkus sabu kemasan teh Cina sebanyak 111.642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram,” terangnya.

“Saya mengucapkan selamat kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan maupun jajaran. Ini prestasi yang luar biasa. Sampai tanggal 11 Februari 2024 telah mengamankan 277 orang tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak 102 kilo dan ada 2.000 batang pohon ganja yang di Empat Lawang. Untuk metafetamin atau sabu, sampai hari ini mencapai141,9 kilogram.

Sedangkan untuk ekstasi atau amfetamin, sebanyak 150.214 butir.

Barang Bukti Terbesar, Polda Sumsel Tangkap 3 Gembong Narkoba, Sita 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi


Palembang - KABARPROGRESIF.COM Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti terbesar. 

Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus 3 orang pelaku HR, PJ, PN serta barang bukti 111,642 kg sabu dan 134.195 butir pil ekstasi serta mengamankan 2 unit kendaraan roda empat yang dipergunakan pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo saat menggelar konferensi pers bersama Ka BNNP Sumsel, Kasatpol PP mewakili PJ Gubernur, Asintel Kajati Sumsel, Wakapolda, Asintel Korem, Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkoba Sumsel dimapolda pada Minggu (10/2/2024).

Rachmad Wibowo mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Polri yang kemudian dilakukan penyelidikan dilapangan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya.

“Tim melakukan penyelidikan dilapangan, dan ternyata informasi tersebut benar. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim  melihat dan membuntuti kendaraan R4 jenis Suzuki Ignis warna oranye BG 1690 BO yang biasa digunakan pelaku HR melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang. 30 menit kemudian, mobil tersebut melintas dijalan Raya Palembang - Betung dan langsung dilakukan penyergapan,” papar Rachmad Wibowo.

“Kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil warna coklat logo kepala singa, diduga Narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan diatas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah 2500 (dua libu limaratus) butir,” lanjutnya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, tim dari Subdi II Ditnarkoba juga mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika oleh pelaku PJ di jalan Allamsyah Ratu Prawira Negara Kec. Ilir Barat 1 kota Palembang.

“Sekitar  jam 10.30 WIB, tim melihat kendaraan R4 yang dicurigai, jenis Brio merah BG 1718 AH melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara dan dilakukan pembuntutan," ujarnya.

Sekitar 30 kemudian, terlihat mobil melintas di jalan tanjung Barangan Kec.Ilir Barat 1 dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku PJ. 

"Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan diatas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir,” urai Rachmad Wibowo.

Tidak berhenti sampai disitu, tim melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengaku bahwa masih menyimpan narkoba dirumahnya.

“Dirumah yang ditunjukkan ini ternyata tim tidak menemukan barang bukti, baru setelah dilakukan interogasi PJ dan istrinya (PJ), keduanya mengaku narkoba disimpan dirumahnya yang di Gandus. Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus Kota Palembang,” paparnya.

“Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah dan mencurigai sebuah lemari dan benar saja, ditemukan barang bukti 106 bungkus sabu kemasan teh Cina sebanyak 111.642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram, terangnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati.

Jumat, 09 Februari 2024

Sabu Seberat Setengah kilogram Berhasil Di Amankan Unit Satnarkoba Polrestabes Semarang


Semarang - KABARPROGRESIF.COM Polrestabes Semarang | Kasatnarkoba Kompol Hankie Fuariputra, S.I.K., M.H., M.Si. pagi ini menggelar pres release di depan Mako Mapolrestabes Semarang dengan hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat berbahaya periode bulan Januari 2024. Jumat (9/2/2024)

Kompol Hangkie Fuariputra menjelaskan barang bukti yang berahsil diaman pada periode januari 2024 sebanyak Sabu dengan berat 577.32 gr, Psikotropika sebanyak 136 butir dan Obat Keras 22.841 butir.

Semantara itu, Kompol Hankie Fuariputra menerangkan dalam penyitaan besar-besaran barang bukti tersebut dia menuturkan terdapat 2 kasus menonjol dalam tangkanya.di depan awak media yang hadir.

“Yang pertama adalah kasus sabu 541 gram, kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah sumurboto sering terjadi transaksi narkoba, lalu pada 19 Januari tim opasnal melakukan penyelidikan dan penyamaran“ ujar Kasatnarkoba Kompol Hangkie Fuariputa.

Dari hasil penangkapan di daerah Sumurboto Banyumanik Kota Semarang pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 120 gram dari tersangka DS (29) yang dimasukan pada tas pastik dan disimpan pada jok motor setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan kembali.

“ Kami melakukan pengembangan terhadap tersangka DS lakukan dilakukan penggelehan di kamar Kost tersangka yang berada pada Banjarnegara, kami temukan barang bukti sebesar 421 gram,” kata Kasatnarkoba Kompol Hanki Fuariputra.

Sementara itu, pengakuan tersangka DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Sumatra pada bulan januari 2023, tersangka mengaku ini adalah paket ke tiga dan jumlah transaksi sudah mencapai dua sampai 3 (tiga) Kg.

“ saya peroleh dari Sumatra, sejak januari tahun lalu.” Transakasi “ ini paket ke tiga dan ini yang paling besar 1 kg,“ pengakuan DS ditanya oleh awak media

Tersangka mengaku mendapat juatan dari setiap transaksinya, dalam pengakuanya DS hanya sebagi kurir yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Banjarnegra dan Semarang. Jual beli barang terlarang tersebut sering lakuan dangan cara COD disebuah SPBU.

Akibat perbuatan tersebut tersangka DS akan mendapat ancaman hukuman paling singkat 15 Tahun dan maksimal 20 tahun dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pengedar Sabu-Sabu Asal Wates


Kediri - KABARPROGRESIF.COM Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan S (36) atas tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Gemenggeng Desa Janti Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Selasa (6/2/2024).

S, yang merupakan seorang pedadang asal wilayah setempat, diringkus bersama dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam 11 plastik klip seberat 3,49 gram, seperangkat alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, korek api gas dan handphone.

Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan, S.E., M.H. mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat.

“Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa saudara S sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Petugas berhasil meringkus S beserta sejumlah barang bukti.

Lebih lanjut Kasatresnarkoba menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan asal barang bukti berikut saksi guna menemukan jaringan lain yang terlibat.

Akibatnya, dilakukan penahanan terhadap S di rutan Mapolres Kediri. Ia terancam dikenai Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Senin, 05 Februari 2024

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Tiga Pengguna Narkoba Di Jalan Ileng


Belawan - KABARPROGRESIF.COM Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pengedar dan tiga pengguna narkoba di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau. 

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Fahrul (25) sebagai pengedar, serta Saipul (36), Badrul (24), dan Rozi (19) sebagai pengguna. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sekitar Jalan Ileng. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan operasi penggerebekan.” Kata Kasat Narkoba.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap Fahrul, seorang pengedar yang diduga menjadi sumber peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Selain itu, tiga orang pengguna narkoba, Saipul, Badrul, dan Rozi, juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Berbagai barang bukti berhasil diamankan dari tangan para tersangka, di antaranya adalah satu bungkus besar dan dua plastik klip yang diduga berisi sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang ujungnya runcing, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Itel warna biru, serta uang tunai sebesar Rp. 265.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.” Sambung Kasat Narkoba

Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pelabuhan Belawan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika.