Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Wali Kota Eri Cahyadi Tinjau Pompa Kenjeran Saat Hujan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memantau Pompa Kenjeran yang ternyata tersumbat sampah akibat tersangkut di jembatan. Karenanya, Pemkot segera membongkar jembatan tersebut.

Ops Gaktib Yustisi 2021, Fokus Disiplin Prokes di Jatim

Polisi Militer berkomitmen mendukung penegakkan dan ketaatan hukum, terlebih upaya pendisiplinan protokol kesehatan, sekaligus menjaga Persatuan dan Kesatuan.

Kejari Surabaya Tangkap Koruptor Pajak Rp 1,7 Miliar

Tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejari Surabaya harus melakukan pengintaian selama tiga hari sebelum menangkap terpidana tindak pidana korupsi pajak PPH fiktif Rp 1,7 milliar tersebut

Jangan Pikir yang Dapat Penghargaan Tak Korupsi

Seseorang yang telah mendapat penghargaan antikorupsi, bukan berarti tidak mungkin melakukan tindak pidana korupsi. Karena korupsi disebabkan adanya kekuasaan dan kesempatan.

Ucapan Selamat Eri - Armuji Penuhi Balai Kota

Karangan bunga ucapan selamat untuk Walikota Surabaya yang baru sudah mencapai seratus lebih memenuhi sepanjang pendesterian Jalan Sedap Malam.

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 September 2023

Penyelundupan Sabu-Sabu Berhasil Digagalkan Tim SFQR Koarmada II


KABARPROGRESIF.COM: (Tarakan) Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) dan Intel Lantamal XIII Tarakan Koarmada II, berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 bungkus jenis dengan berat sekitar 15 kilogram, di jalur laut perairan sekitar Pulau Keciak, Kabupaten Bulungan, Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Kamis (21/09).

Kronologis diawali dengan adanya informasi akan dilakukan kegiatan ship to ship narkotika jenis sabu asal Tawau Malaysia di perairan sekitar Pulau Keciak, pada hari Rabu (20/09) pukul 18.30 WITA. 

Dengan segera Tim Gabungan Lantamal XIII bekerja sama dengan BNN Tarakan dan Bea Cukai Tarakan melaksanakan konsolidasi pergerakan dengan dibagi menjadi dua tim laut, yang selanjutnya pada pukul 19.00 sampai dengan 06.30 Wita, Kamis (21/09) Tim bergerak menuju posisi perairan sekitar Pulau Keciak dan melaksanakan pengendapan.

Pada kesempatan ini, Tim Gabungan dari Lantamal XIII bersama BNNP Kalimantan Utara dan Bea Cukai Kota Tarakan berhasil menangkap dan mengamankan penyelundupan sabu-sabu, Speed Banua Tangah Guci dengan Anak Buah Kapal (ABK) berjumlah tiga orang, serta satu Kapal Kayu Tomaissi 257 dengan ABK empat orang.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Kaltara untuk dilakukan pendalaman serta pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk speedboat dan kapal kayu diamankan di Dermaga Satrol Lantamal XIII.

Sabtu, 16 September 2023

Polisi Amankan ASN Samsat Nunukan, Diduga Jual Ekstasi


KABARPROGRESIF.COM: (Nunukan) Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan tiga pengedar narkoba jenis pil ekstasi, di Jalan Teuku Umar, Nunukan Tengah. 

Masing-masing adalah RA (35), warga Jalan Teuku Umar Nunukan tengah. Lalu HR (35) dan PD (33), warga Gang Damai, Nunukan Selatan. 

‘’Dari tiga orang tersangka yang kami amankan, satu tersangka merupakan oknum PNS pada kantor UPTD Bapenda Samsat Nunukan,’’ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, Jumat (15/9/2023). 

Sony menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 20.00 wita. 

Petugas melakukan tangkap tangan terhadap RA, dan menemukan 5 butir pil ekstasi yang telah disembunyikan di celah tembok pagar di Jalan Teuku Umar RT 012 Nunukan Tengah. 

Atas temuan tersebut, dilakukan penggeledahan di kediaman RA, di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, yang merupakan asrama UPTD Bapenda Samsat Nunukan. 

‘’Dari salah satu kantong kaus yang terlipat dalam lemari, kembali ditemukan 2 plastik klip, masing masing berisi 2,5 butir dan 5 butir ekstasi,’’ imbuhnya. 

Dari pengakuan RA, pil terlarang tersebut diperoleh dari seorang laki laki bernama PD, melalui seorang penghubung/perantara, bernama HR. 

Untuk diketahui, HR dikenal sebagai manager salah satu tim bola futsal yang cukup ternama di Nunukan. 

Sony menuturkan, sekitar dua minggu lalu, RA memesan ekstasi kepada HR sebanyak 50 butir dengan harga Rp 8 juta. 

Pil ekstasi tersebut, dihargai 50 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 165.000 per butirnya. 

‘’Mendapat pesanan dari RA, si HR menghubungi PD, agar memesan ekstasi kepada bandar di Tawau bernama AR. AR bahkan datang ke Nunukan membawa pesanan 50 butir pil ekstasi dan langsung menyerahkannya kepada RA,’’ lanjut Sony. 

Setelah menerima barang pesanannya, RA lalu memberikan upah Rp 500.000 kepada PD dan Rp 1 juta kepada HR. 

RA juga membagi 1,5 butir pil ekstasi kepada HR untuk dikonsumsi bersama. Baca juga: Bandar dan Kurir Narkoba di Jabar Ditangkap, 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Disita Sony juga mengatakan, bahwa RA mengedarkan pil ekstasi di Nunukan, dengan harga Rp 500.000 per butir. 

‘’Saat ini ketiga orang diduga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mako Polres Nunukan, guna proses sidik dan pengembangan,’’kata Sony lagi. 

Adapun barang bukti yang diamankan, masing masing, 12,5 butir pil ekstasi warna coklat berlogo youtube. 3 unit Hp, uang tunai Rp 4.521.000, 1 lembar kaos, palstik klip. Lalu 2 keping kartu ATM, dan 1 unit sepeda motor Yamaha X Ride KU 2480 NR. 

Polisi Sita Duit Rp1,2 Miliar di Rumah Pasutri Urus Keuangan Fredy Pratama


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri menggeledah rumah milik tersangka FA dan PN, pasangan suami istri yang berperan sebagai pengurus keuangan bos besar sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, Kamis (14/9). 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan rumah yang digeledah berada di kawasan BSD, Tangerang.

"Iya, kami kemarin melakukan penggeledahan di daerah BSD," ujar Mukti kepada wartawan, Jumat (15/9).

Mukti menuturkan penggeledahan dilakukan dari hasil pengembangan penyidik usai menangkap anak buah Fredy Pratama berinisial SA (27) di Thailand. 

Ia menyebut SA berperan sebagai kurir yang membawa uang tunai ke Indonesia.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa gepok uang tunai dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan US$100. Totalnya mencapai Rp1,2 miliar.

Selain itu, penyidik menyita sejumlah buku rekening, paspor, hingga Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sementara itu, FA dan PN masih dalam pengejaran. Mukti enggan menjelaskan apakah kedua sosok tersebut memiliki hubungan keluarga dengan Fredy atau tidak.

Ia hanya memastikan keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga ikut melarikan diri ke luar negeri.

Bareskrim Polri mengungkap bandar besar sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut polisi menyita sebanyak 10,2 ton sabu milik jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.

Berdasarkan barang bukti yang ada, Wahyu menyebut sosok Fredy Pratama sebagai salah satu sindikat penyalur narkoba terbesar di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan hasil analisis Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang menunjukan bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Saat ini, Fredy masih buron.

Setiap bulan, kata Wahyu, sindikat Fredy mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai 500 kg dengan modus operandi menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.

Wahyu menjelaskan dari total laporan polisi itu, pihaknya berhasil menangkap sebanyak 884 tersangka yang terafiliasi dengan narkotika milik Fredy. 

Sementara khusus untuk kaki tangan Fredy di Indonesia, total ada 39 orang tersangka yang ditangkap dari berbagai daerah.

Kamis, 14 September 2023

Polri Sebut 2 Kaki Tangan Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Masih Buron, Diduga di Luar Negeri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap, masih ada dua buron lain terkait sindikat kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. 

Selain Fredy, dua buron atau daftar pencarian orang (DPO) lainnya adalah pasangan suami istri inisial FA dan PN. 

"(Masih DPO) yang cewe sama cowo, suami istri," kata Mukti saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023). 

Menurut Mukti, kedua buron inisial FA dan PN itu berperan sebagai kaki tangan Fredy yang mengurus soal keuangan.

Adapun Fredy sendiri merupakan bandar besar dari sindikat kasus narkoba yang beroperasi di wilayah Indonesia dan Malaysia. 

"Ini adalah sebagai orang-orang keuangannya. Kaki tangannya dong," ucapnya. 

Mukti juga menyebut semua DPO itu adalah warga negara Indonesia (WNI). 

Mereka semua diduga berada di luar negeri.

"Masih di luar negeri. Warga negara Indonesia semua," tuturnya. 

Diketahui, Polri mengungkap sejak periode 2020-September 2023 sudah ada 884 tersangka sindikat Fredy yang ditangkap. 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) menyebut sindikat ini merupakan kasus terbesar di Indonesia. 

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya. 

Dia menjelaskan, semua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam periode 2020-2023 ini, polisi juga telah menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti dari sindikat tersebut. 

Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. 

Kemudian, sebanyak aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita. 

Selanjutnya ada barang bukti 10,2 ton sabu yang jika dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar. 

Namun, sebagian dari barang bukti narkoba itu ada yang sudah dimusnahkan. 

Sementara sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan. 

Selasa, 12 September 2023

Bareskrim Polri Sita 10,2 Ton Sabu dari Sindikat Narkoba Fredy Pratama


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus perdagangan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama. 

Polisi mengamankan barang bukti sebesar 10,2 ton sabu.

"Karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang di sita sebanyak 10,2 ton sabu, yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Selasa (12/9/2023).

"Jadi barang (narkoba) yang beredar di Indonesia setelah kita telusuri ada koneksi ada afilisiasinya dengan jaringan Fredy Pratama ini," tambahnya.

Wahyu mengatakan sindikat narkoba Fredy Pratama adalah salah satu sindikat narkoba terbesar. 

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, bahkan mungkin terbesar," ungkap Wahyu.

Adapun aset TPPU yang disita dalam pengungkapan kasus dengan pihak Thailand sebesar 273,43 miliar. Wahyu mengatakan jika dikonversikan seluruh barang bukti narkoba dan aset TPPUnya, senilai Rp 10,5 triliun sepanjang 2020-2023.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.

"Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang," ujar Wahyu.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. 

39 orang yang ditangkap dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.

Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak tahun 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan dan sejumlah uang di ratusan rekening.

"Dalam operasi ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," kata dia.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal 10 miliar.

Bareskrim Tangkap 39 Orang Sindikat Narkoba Internasional Fredy Pratama


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri membongkar sindikat kasus perdagangan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.

"Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Ke-39 orang yang ditangkap dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

"Dalam operasi ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," kata dia.

Wahyu mengatakan jaringan Fredy Pratama merupakan jaringan yang rapi. Jaringan ini menggunakan alat komunikasi yang sama.

"Jadi ketika kita mengungkap kasus-kasus narkoba, kemudian dievaluasi oleh temen-temen di Bareskrim, ada kesamaan modus operandi. Yang digunakan oleh para sindikat tersebut. Khususnya penggunaan alat komunikasi," ungkapnya.

Ketika didalami, peredaran narkoba di Indonesia bermuara kepada satu orang, yaitu Fredy Pratama. Dia kini masih bersatus DPO dan berada di Thailand.

"Kemudian ditelusuri bahwa sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini mengedarkan narkoba dan bermuara pada 1 orang yang sekarang masih DPO berada di Thailand atas nama Fredy Pratama," tuturnya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.

"Kemudian juga di beberapa tersangka kita kenakan TPPU dengan tindak pidana asalnya, yaitu UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," tuturnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi terkait pemberantasan narkoba. 

Jokowi meminta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan tegas.

Bongkar Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Kabareskrim Raih Rekor MURI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba terbesar di Indonesia jaringan Fredy Pratama. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mendapatkan rekor MURI atas pengungkapan kasus tersebut.

Rekor MURI diberikan langsung kepada Wahyu oleh pendiri MURI, Jaya Suprana. 

Rekor itu diberikan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri seusai gelar konferensi pers pada Selasa (12/9/2023).

"Maka dengan bangga Bapak Kepala Bareskrim kami akan segera menunaikan tugas kami," ujar Jaya Suprana saat memberikan rekor MURI.

"Karena apa yang Anda lakukan yang tadi sudah diuraikan panjang lebar itu telah menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia," tambahnya.

Jaya Suprana juga mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah mengungkap kasus ini. 

Selain itu, dia ucapkan terima kasih kepada kepolisian negara lain yang ikut terlibat.

"Atas nama bangsa Indonesia, sebagai ucapan terima kasih kepada Bareskrim dan segenap jajrannya maupun kepada teman-teman kita dari Thailand dan Malaysia," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.

"Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang," ujar Wahyu.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.

Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

"Dalam operasi ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," kata dia.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.

Senin, 11 September 2023

BNN Musnahkan 115 Kg Sabu-51 Kg Ganja dari 13 Kasus Diungkap Sejak Juni


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ratusan kilo narkotika berbagai jenis dari 13 kasus yang diungkap sejak Juni. Narkotika tersebut terdiri dari sabu, ganja, hingga ekstasi.

"Sesuai dengan Pasal 91, 92 UU 35/2009 yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," kata Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di Lapangan BNN, Jakarta Timur, Senin (11/9/2023).

Hingga September ini, BNN telah 8 kali melakukan pemusnahan barang bukti. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 115.905 gram (115 kg) sabu, 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet narkotika, 234 gram tembakau sintetis, serta 51.682,7 gram (51,6 kg) ganja.

"Ini kali ke 8 BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2023," katanya.

Setidaknya ada 13 kasus tindak pidana narkotika yang terungkap dan ada 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 13 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 19 Orang," katanya.

"Modus operandi daripada pelaku narkotika selalu berubah-ubah dan mengelabui para petugas," sambungnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkotika tersebut disisihkan untuk kepentingan iptek dan dilakukan pengujian di laboratorium untuk pembuktian kasus di persidangan.

"Sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan sebelumnya 119,16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, 2 gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja guna kepentingan Iptek dan Uji Laboratorium di persidangan," katanya.

Dalam pemusnahan ini, BNN menggandeng pihak kejaksaan hingga pengadilan. Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin pembakaran (insinerator).

Jumat, 25 Agustus 2023

Tim Gabungan Lanal Nunukan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika


KABARPROGRESIF.COM: (Nunukan) Tim gabungan dari Lanal Nunukan (Satgasmar Pam Ambalat, Tim Kopaska, Posal Sei Pancang, dan Unit Intel Lanal Nunukan) bersama dengan Polda Kalimantan Utara berhasil mengagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu di Pelabuhan Tradisional Somel Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Jumat (25/8).

Penyelundupan berhasil digagalkan ketika Tim Reskoba Polda Kaltara menghubungi Tim gabungan dari Lanal Nunukan untuk bersama-sama melaksanakan penggeledahan terhadap penumpang speed dari Tawau yang sudah dicurigai sebagai kurir Sabu.

Dari penggeledahan, didapati satu orang yang membawa Sabu seberat 500 gram dengan dibungkus lakban coklat di dalam tas.

Sementara tersangka dan barang bukti diamankan di Posal Sei Pancang untuk ditindak lanjuti oleh Tim Reskoba Polda Kaltara untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.

Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Lanal Nunukan merupakan implementasi dari peran Guspurla Koarmada II dalam melaksanakan proyeksi kekuatan guna menyelenggarakan operasi laut yang meliputi operasi tempur laut dan operasi amfibi baik untuk mendukung pengendalian kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia.

Selain itu, Kegiatan tersebut juga merupakan implementasi dari perintah pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla., untuk meningkatkan dan menciptakan sinergitas serta kekompakan antara TNI-Polri.

Senin, 10 April 2023

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba di Bekasi Senilai Rp 23 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G (obat keras). 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menggerebek gudang penyimpanan narkoba di wilayah Bekasi, Jawa Barat. 

“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini terjadi pada Selasa (4/4/2023) dengan menangkap tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah ASF yang berperan sebagai penjaga gudang dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli. 

"Total barang bukti yang disita seluruhnya berjumlah lebih dari 5 juta butir,” kata Karyoto.

"Total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai senilai Rp23 miliar," sambungnya.

Karyoto merinci barang bukti yang disita dari kasus tersebut adalah Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, dan Hexymer 624 ribu butir.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang narkoba di Kota Bekasi. 

“Benar adanya pengungkapan (narkoba) tersebut di Kota Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/4).

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak tiga truk.

“Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak tiga truk,” jelasnya.

Senin, 20 Juni 2022

Pastikan Institusi Bersih, Anggota Polres Grobogan Disidak Tes Urine


KABARPROGRESIF.COM: (Grobogan) Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Grobogan Polda Jawa Tengah menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap seluruh anggota Polres Grobogan.

Sidak kedisiplinan dilakukan pada saat apel pagi, Senin (20/06/2022) di halaman Apel Mapolres setempat. Kegiatan dilakukan dalam rangka Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) jelang Hari Bhayangkara ke 76 Polres Grobogan.

Usai apel pagi yang dipimpin Kabag SDM Polres Grobogan Kompol Sudarto, Kasi Propam Iptu Marmin langsung mengambil alih pasukan. Anggota Sipropam langsung masuk ke barisan pasukan untuk melakukan pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan meliputi sikap tampang kepribadian, kerapian seragam kepolisian serta surat identitas diri anggota.

Seluruh anggota baik perwira ataupun bintara diperiksa. Dalam pelaksanaan kegiatan selama 30 menit tersebut tidak ditemukan pelanggaran yang berarti.

Hanya, masih ditemukan beberapa anggota yang rambutnya tidak sesuai aturan dan berjenggot. Tiga personil ditindak disiplin berupa push-up.

Selain pemeriksaan sikap tampang dan surat-surat, secara acak Sipropam bersama Sikkes Polres Kesehatan melakukan pemeriksaan urine.

Sebanyak 50 anggota Polres Grobogan menjalani tes urine di Mapolres tersebut. Tes urine dilakukan untuk memastikan para anggota Polres Grobogan bebas dari konsumsi narkoba.

Tes urine dilakukan secara mendadak sehingga mereka tidak bisa menghindar. Setelah dilakukan tes urine, tidak ada anggota Polres Grobogan yang terindikasi mengonsumsi narkoba.

”Pemeriksaan kedisiplinan anggota sudah rutin dilaksanakan. Namun demikian menjelang Hari Bhayangkara lebih kita tingkatkan pengawasan dan pengendalian anggota,” kata Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi melalui Kabag SDM Polres Grobogan Kompol Sudarto.

“Harapannya tidak ada anggota yang melakukan pelanggaran, dan untuk Hasil tes urine keseluruhannya negatif,” ucapnya.

Sementara itu Kasi Propam Iptu Marmin mengimbau kepada seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran saat melaksanakan tugas. Apalagi melakukan penyimpangan dari jati diri sebagai seorang anggota Polri.

”Hindari penyimpangan-penyimpangan, atau pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri. Jaga Marwah Institusi Polri ini agar tetap harum dan tidak rusak oleh segelintir oknum Polisi. Jaga sikap disiplin, loyalitas dan dedikasi terhadap Institusi Polri,” ungkap Kasi Propam.

Selain pemeriksaan tingkat Polres, Sipropam Polres Grobogan juga akan terjun ke Polsek Jajaran Polres Grobogan guna melakukan gaktiblin sebagai wujud pengawasan dan pengendalian anggota.

Sabtu, 11 Juni 2022

Pegawai Honorer Pemkot Sabang Ditangkap Kasus Kepemilikan Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Sabang) Oknum pegawai honorer salah satu instasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang berinisial DB (45) ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Dia diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama rekannya DIB (32) di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi mengatakan, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu dengan berat 2,96 gram sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SA yang lebih dahulu ditangkap polisi.

"Saat interogasi, tersangka SA mengaku narkoba miliknya diperoleh dari DB dengan cara membeli," ujar Tendi, Sabtu (11/6/2022).

Kemudian saat dilakukan pengembangan, tim menggerebek rumah milik DB dan saat itu sedang bersama DIB dalam kamarnya.

"Saat digeledah, petugas mendapatkan 11 paket narkoba siap edar untuk dijual. Petugas juga menemukan alat isap yang sudah dipersiapkan," katanya.

Menurutnya, pelaku DB memeroleh sabu tersebut dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Saat ini, pelaku DB, DIB dan SA ditahan di Rutan Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Jumat, 10 Juni 2022

Edarkan 133 Paket Sabu, Seorang Pria di Batam di Ringkus Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Batam) Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil amankan dua orang pelaku penyeludupan Narkotika jenis sabu di perairan Bintan dan Kampung Aceh Kota Batam.

Diketahui pelaku berinisial A yang berhasil di amankan Sat Resnarkoba Polresta Barelang pada hari Jum’at 13 Mei 2022 di Kampung Aceh Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang di dampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait pengedaran Narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

“Setelah mendapat laporan masyarakat, tim Sat Resnarkoba pada hari Jum’at 13 Mei 2022 tim berhasil mengamankan pelaku dengan kepemilikan dan menjual dan mengedarkan 133 paket sabu dengan total 15,93 gram sabu” jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat menggelar konferensi pers Jumat (10/6/2022) siang.

Dikatakan Nugroho, saat di lakukan penangkapan pihaknya juga menangkap beberapa orang pembeli. Namun, saat di lakukan pemeriksaan, tidak ada barang bukti pada beberapa orang tersebut dan sudah dilakukan tes urine namun hasilnya Negatif.

“Saat penangkapan, kami juga menangkap 3 orang yang di duga menjadi pembeli barang haram tersebut. Namun saat dilakukan pemeriksaan tidak ada barang bukti dari ke tiga orang itu. Saat dilakukan tes urine pun hasilnya negatif,” katanya.

Ia juga mengatakan, Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu rekannya yang berinisial AT yang saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

“Diketahui tersangka A ini mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AT yang saat ini berstatus DPO. Kami juga akan berusaha mengungkap kasus ini sampai selesai,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kapolresta Barelang juga akan melakukan koordinasi kepada pihak pemerintah terkait lokasi kampung Aceh yang menjadi sorotan publik tentang lokasi dan sarangnya peredaran narkoba.

” Kita juga akan melakukan koordinasi kepada pihak pihak terkait tentang lokasi itu. Kita akan rencanakan membuat razia besar-besaran dan akan kita sisir rumah rumah yang menjadi sarang peredaran narkoba,” katanya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undnag – undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati dan seumur hidup,” pungkasnya. 

Minggu, 05 Juni 2022

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu Kedalam Rutan Jeneponto


KABARPROGRESIF.COM: (Jeneponto) Lagi-lagi Petugas Rutan Kelas IIB Jeneponto menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. 

Barang haram tersebut di gagalkan oleh petugas bernama Lizar, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 17.11 Wita.

Sabu tersebut diselundupkan oleh seseorang yang ditujukan kepada seorang tahanan bernama Idil, saat rutan akan ditutup, ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik, Sabtu (4/6/2022) malam.

Menurut Hendrik, nama (Idil, red) sengaja di samarkan untuk mengelabui petugas, karena dalam rutan tersebut tidak ada tahanan bernama Idil. 

Yang ada hanya Asran dan menempati blok hunian D7 yang mengakui bahwa barang titipan adalah untuk dirinya.

Asran adalah napi kasus narkoba yang sebelumnya mendekam di Lapas Gunung Sari Makassar kemudian di pindahkan ke Rutan Jeneponto.

“Jadi itu adalah kode untuk penerima barang dengan memakai nama Idil, padahal barang tersebut untuk Asran. Buktinya saat petugas memanggil Idil yang muncul adalah Asran yang mengaku Idil, dan itu bukti kuat bahwa titipan kemasan perlengkapan mandi tersebut adalah miliknya yang dibawa seseorang. Kini petugas sudah mengantongi ciri-ciri orang tersebut dari CCTV Rutan Jeneponto,” jelas Hendrik.

Hendrik mengungkapkan bahwa untuk mengelabui petugas narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan dalam sebuah kemasan botol shampo. 

Karena titipan barang tersebut mencurigakan, petugas rutan akhirnya membuka botol shampo dengan cutter. 

Ternyata didalamnya terdapat beberapa sachet yang diduga berisi sabu.

“Sebelumya yang didapat 3 sachet berisi sabu, namun setelah petugas membuka lagi botol shampo lifebuoy oleh petugas ternyata didapat lagi 2 sachet berisi sabu yang diikat dengan paku sebagai pemberat.Jadi ada 5 sachet yang kita temukan semua,” kata Hendrik.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Hendrik pihaknya akhirnya berkoodinasi dengan Satuan Narkoba Polres Jeneponto untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Sabu berjumlah 5 sachet tersebut selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Jeneponto termasuk Asran yang diduga adalah titipannya untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Hendrik. 

Sabtu, 04 Juni 2022

Berusaha Kabur, Kurir Narkoba Antar Pulau Ditangkap Brimob


KABARPROGRESIF.COM: (Jembrana) Pemeriksaan ketat yang dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk oleh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama anggota Brimob Polda Bali Batalyon C Pelopor, Gilimanuk berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah yang cukup banyak.

Satu orang kurir antar pulau bersama barang bukti hamper 200 gram sabu-sabu berhasil diamankan.

Komandan Brimob Batayon C Pelopr Gilimanuk, Kompol I Made Sudiantara Sabtu (4/6/2022) menyampaikan penangkapan kurir narkoba antar pulau itu berawal dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang angkutan umum oleh anggotanya di pos SecDoor Brimob Pelabuhan Gilimanuk.

Saat tas selempang warna biru tua milik salah satu penumpang travel diperiksa, pemiliknya langsung berusaha melarikan diri. 

Curiga dengan isi tas itu, semua isinya kemudian dikeluarkan untuk diperiksa, sementara anggota lainya berusaha mengejar pemilik tas yang lari kearah selatan.

“Dibawah tumpukan pakaian didalam tas itu ditemukan dua plastik klip yang dibungkus tisu dan kantong plastik berisi kristal bening dan diduga sabu-sabu. Sementara anggota yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pemilik tas itu di parkiran obyek wisata teluk Gilimanuk,” ungkapnya.

Setelah diperiksa ternyata memang benar yang didalam dua palstik klip itu adalah sabu-sabu yang beratnya 198,2 gram atau berat netto 196,2 gram.

Sementara pemilik tas yang membawa sabu-sabu itu berinisial S, 31, warga Desa Paopalelaok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, JawaTimur.

“Sabu-sabu itu dibawa dari Madura dengan tujuan pengiriman ke Seririt, Buleleng. Tersangka dan barang buktinya kemudian kita serahkan ke satuan Narkoba Polres Jembrana untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, mengatakan, selain sabu-sabu yang beratnya hamper 200 gram dengan nilai sekitar Rp200 juta lebih itu juga ditemukan sebuah buah HP Vivo warna biru dan uang tunai Rp 680 ribu.

Dari penyidikan yang dilakukan sabu-sabu itu dibawa dari Madura dengan tujuan seririt atas perintah dari temannya yang berinisial U untuk diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal di Seririt.

“Tersangka mengaku baru duakali menjadi kurir sabu-sabu dari Madura ke Seririt,” ujarnya.

Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 132 jo pasal 115 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumurhidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Dengan penangkapan ini maka pemeriksaan tetap kami lakukan ketat di Pelabuhan Gilimanuk kita akan tingkatkan dan masyarakat juga kita harapkan bantuannya terutama informasi karena kita tahu pengiriman narkoba pasti dilakukan dengan serapi mungkin. Kami berterimakasih dengan Brimob yang telah membantu melakukan pemeriksaan dan Penangkapan ini,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BNN Provonsi sehingga bisa diadakan alat deteksi narkoba di pelabuham Gilimanuk.

Jumat, 03 Juni 2022

Jaksa Tak Tahan Mantan Kadisnaker Gowa, Ini Alasannya


KABARPROGRESIF.COM: (Gowa) Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan Gowa berinisial SA (54) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Selain itu, 7 orang tersangka yang terlibat berinisial RS (30), BN (46), KT (30).

Kemudian, IA (26), DI (38) MI (25) dan MI (19)

Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengatakan mereka ditangkap pada 31 Maret 2022 lalu atas dugaan penyalahgunaan narkotika

Pinyidik kata dia, telah menyerahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa.

Dijelaskan, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa Yeni Andriani membenarkan hal tersebut.

Dia menuturkan hasil pemberkasan oknum Kepala Dinas tersebut dalam rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kemarin kami telah menerima (berkas perkara), penyidik Polres Gowa menyerahkan berkas tahap kedua terhadap yang bersangkutan, dimana hasil dari pada pemberkasannya termasuk juga yang bersangkutan adalah didalam rehabilitasi BNN," ujarnya, Jumat (3/6/22)

Yeni menilai dilakukannya rehabilitasi terhadap oknum Kadis tersebut berdasarkan asesmen pihak penyidik dan BNN Provinsi Sulsel.

"Karena kami juga melihat dengan pertimbangan, selain daripada yang bersangkutan melalui Asesmen adalah pengguna rutin," katanya

Pertimbangan lainnya, lantaran barang bukti sedikit hanya 0,02 gram.

"Barang buktinya sangat sedikit sekali yakni 0,02 gram, sangat sedikit sekali barang itu dan dia mengakui barang itu habis dia gunakan," ucapnya.

Selain itu, oknum Kadis tersebut menurut penyidik Polres Gowa telah menyerahkan tujuh berkas tahap kedua ke JPU Kejari Gowa yang ditangkap bersamaan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Karena yang bersangkutan mendapatkan Asesmen dan juga dari pihak penyidik dilakukan rehabilitasi di BNN sehingga kami dari kejaksaan melanjut daripada penyerahan itu diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi," jelasnya

Yeni membeberkan jika hanya satu orang tersangka yang direhabilitasi.

Selain SA, para tersangka lainnya menjalani penahanan.

"Satu orang saja, jadi identitasnya disitu ditulis Pegawai Negeri saja," pungkasnya. 

Polisi Tangkap Musisi AB Terkait Dugaan Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Seorang musisi personel grup band berinisial AB (48) ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. 

Ia ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2022), terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

"AB (48) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band musik bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan Psikotropika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, Jumat (3/6/2022).

AB pun dibawa ke bagian Urusan Kesehatan Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar 10.39 WIB, AB keluar dari ruang penyidik usai menuju Urkes. Ia mengenakan baju hijau dikawal petugas.

Ia mengaku dalam keadaan sehat. 

"Sehat-sehat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menerangkan, pihaknya masih belum bisa merinci secara detail terkait pengungkapan tersebut.

"Masih kami dalami, mohon waktu akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini," tutur Akmal.

Kamis, 02 Juni 2022

TNI AL Musnahkan Kokain Senilai Rp1,25 Triliun


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Angkatan Laut (AL) melaksanakan pemusnahan barang temuan narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram yang diperkirakan senilai Rp1,25 triliun menggunakan mesin incinerator di Lapangan Komando Armada (Koarmada) I, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

“TNI AL beserta para pejabat terkait, di antaranya hadir perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan rekan pers akan melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan barang temuan berupa narkotika jenis kokain (179 kilogram) ini,” kata Panglima Koarmada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Agung Prasetiawan di Lapangan Koarmada I, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Ia mengatakan kokain tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan narkotika yang dilakukan TNI AL di sekitar Pelabuhan Merak, Banten.

Terkait dengan kronologis penemuan kokain itu, Agung menjelaskan, pada tanggal 8 Mei 2022 pukul 12.30 WIB, TNI AL yang melaksanakan patroli keamanan laut menggunakan Kapal Patroli TNI AL (KAL) Sanghiang unsur Kapal Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten jajaran Koarmada I di perairan Selat Sunda, mengidentifikasi empat benda mencurigakan.

Benda-benda tersebut terbungkus plastik mengapung di perairan sekitar Pelabuhan Merak.

Selanjutnya, anggota Lanal Banten berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sehingga diketahui bahwa benda mencurigakan tersebut merupakan narkotika jenis kokain.

Berdasarkan penimbangan yang dilakukan BNN Provinsi Banten bersama TNI AL, diketahui kokain tersebut seberat 179 kilogram dengan asumsi harga berkisar Rp5-Rp7 juta per gram sehingga ditotalkan senilai Rp1,25 triliun.

“Berikutnya, Koarmada I berkoordinasi dengan Kantor BPOM DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan di Laboratorium BPOM. Setelahnya, diperoleh hasil yang menyatakan bahwa sampel berupa serbuk putih dengan kode K22-O-01 mengandung kokain,” tambah dia.

Lalu, untuk mendapatkan kepastian hukum, Agung menyampaikan pihaknya mengajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) agar barang temuan itu mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan.

“Sesuai dengan penetapan dari PN Jakpus, Nomor 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022, narkotika seberat 179 kilogram ditetapkan disita dan dimusnahkan,” ucap dia.

Sebagai tindak lanjut, Agung pun menyampaikan bahwa TNI AL akan melakukan pendalaman bersama beberapa instansi terkait untuk mengetahui pemilik kokain tersebut. 

Barang Haram Bernilai Rp 1,25 Triliun Dimusnahkan di Markas TNI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) TNI Angkatan Laut (TNI AL) memusnahkan barang bukti sebanyak 179 kilogram (Kg) narkoba jenis kokain yang diperkirakan bernilai Rp 1,25 triliun.

Kegiatan pemusnahan barang haram itu berlangsung di salah satu markas TNI, yaitu Lapangan Apel Komando Armada (Koarmada) I, Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (2/6).

Acara ini disaksikan oleh perwakilan BPOM RI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) dalam keterangan pers, Kamis (2/6) menyebutkan pemusnahan narkoba jenis kokain dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat Incinerator yang terpasang pada dua mobil setelah mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor: 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan mengatakan dari hasil laboratorium BPOM Jakarta, Nomor: R.PP.01.01.11A.11A5.05.22.1009 tanggal 17 Mei 2022, TNI AL telah mengajukan permohonan penetapan untuk penyitaan dan sekaligus untuk pemusnahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan penyitaan sekaligus mengabulkan permohonan untuk pemusnahan barang temuan kokain di Koarmada I.

Pada kesempatan itu, Pangkoarmada RI didampingi Asintel KSAL Laksda TNI Angkasa Dipua, Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, Danlantamal III Brigjen TNI Mar Umar Farouq, Kadiskum AL Laksma TNI Leonard Marpaung, Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono, dan Danlanal Banten.

BNNP Jatim Ringkus 4 Kurir Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil meringkus 4 pelaku peredaran narkoba di empat tempat kejadian perkara (TKP), antara lain di Banyuwangi, Sampang, Madura dan Sidoarjo.

Petugas kali pertama meringkus Ali Fauzan (36), warga Dusun Jati Pasir, Banyuwangi. Dari tangannya, barang bukti 2 poket sabu seberat 146 gram, sepasang sepatu, sebuah HP, kartu ATM BRI dan uang tunai Rp 1 juta.

“Untuk tersangka AF, modusnya yakni menerima paket sabu yang dimasukkan dalam sepasang sepatu. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam sepasang sepatu tersebut terdapat narkotika jenis sabu seberat 146 gram,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M. Aris Purnomo, Selasa (2/6/2022).

Ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat terkait ada pengiriman paket berisi sabu di Kantor Pos Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi yang dikirim atas nama Sepatu Murah Pekanbaru.

Dari pengeledahan yang dilakukan petugas mendapati 2 poket sabu yang seberat 98 gram dan 48 gram sabu di dalam paket berisi sepasang sepatu merek 361.

“Tersangka mengaku sudah dua kali mengambil paket sabu ini. Nantinya paket sabu itu oleh tersangka akan dipecah menjadi paket klip dan diberikan kepada penerima atas perintah dari bosnya inisial B,” terangnya.

Saat diinterogasi, Ali mengaku mendapatkan barang haram dari bos, atasannya. "Saya disuruh Bos mengambil paketan ke Kantor Pos Kalibaru," terang Ali kepada petugas.

Ali juga berterus terang, jika mendapatkan upah Rp 1 juta untuk mengambil paket sabu. "Sabu juga saya pakai sendiri sebagai upah tambahan," tuturnya.

Rencananya, barang akan dikirim ke pemesan dengan sistem ranjau di daerah Alas Kumitir, Banyuwangi. Tapi terburu ditangkap polisi.

Kemudian di tempat lain, petugas juga menangkap Tinggal (36), warga Dusun Palampe’an, Kab. Sampang dengan barang bukti 12 poket sabu seberat 16,58 gram. Yang bersangkutan mengaku membeli barang haram tersebut dari I (DPO) seberat 50 gram.

“Oleh tersangka dipecah-pecah dalam sistem poket dan dijual kembali seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu. Sehingga total barang bukti yang tersisa dan berhasil diamankan yakni sebanyak 16,58 gram sabu,” jelas Aris.

Yang terakhir, diamankan 2 orang sekaligus yaitu Agus Widodo (47), warga Dusun Iburaja, Kabupaten Lumajang dan Muhammad Arifin (28), warga Jalan Semeru, Dusun Krajan, Kabupaten Malang. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip sabu sebanyak 212 gram.