Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 April 2024

KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK melakukan penggeledahan di gedung Sekretariat Jenderal DPR terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. 

Salah satu yang digeledah adalah ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar.

"Benar, ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/4/2024).

Hal itu disampaikan Ali saat ditanya apakah ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar. 

Namun Ali belum menjelaskan apakah penggeledahan masih berlangsung atau sudah selesai.

Dia juga belum menjelaskan apa saja yang ditemukan penyidik KPK dari penggeledahan itu.

Sebelumnya, KPK menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan. 

KPK menyatakan lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2).

Namun KPK belum mengungkap identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. 

Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," jelas Ali.

15 ASN Pemkab Sidoarjo Diperiksa KPK soal Korupsi Insentif Pegawai


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM 15 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi, antara lain, dugaan besaran potongan uang insentif dari tiap ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang kemudian dikumpulkan melalui tersangka SW untuk kepentingan tersangka AS (Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo) dan Bupati Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/4).

Para saksi tersebut menjalani pemeriksaan pada hari Senin (29/4) di Polda Jawa Timur. Sebanyak 15 ASN tersebut, yakni Ayu Wiranti, Nurul Hisbiyah, Bambang Edy Subagiyo, Mochamad Ichsan, Ruslim Dono Putro, Agus Wahyuni, Akhmad Syamsul Huda, Jazilatul Munawaroh, Fakhruddin Ahmad Busuda, M. Andi Rusdiansyah, Supriyanto, Dyah Lestariningsih, Sudibyo, Sumanto, dan Harum Nuroitah.

KPK pada tanggal 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK selanjutnya pada hari Jumat (23/2) menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo lantas menerbitkan surat keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo

Atas dasar keputusan tersebut, AS lalu memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan Bupati.

Besaran potongan antara 10 persen dan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

AS juga memerintahkan kepada SW supaya teknis penyerahan uang secara tunai yang dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. 

Penyidik KPK juga masih mendalami aliran dana terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Penyidikan perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya KPK pada hari Selasa (16/4) mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pejabat yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat


Yogyakarta - KABARPROGRESIF.COM Bupati Gunungkidul, DI Yogyakarta, Sunaryanta, memecat Sekretaris Dinas Kominfo Gunungkidul Nonaktif Aris Suryanto. Diketahui Aris Suryanto merupakan ASN yang terlibat kasus korupsi di RSUD Wonosari.  

Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 17/UP/Kep.D/04 tanggal 30 April 2024. Selain itu pemecatan Aris bisa dilakukan setelah putusan inkrah pengadilan.  

"Ada dua orang ASN yang saya tindak hari ini satu orang diberhentikan tidak dengan hormat, satu orang lagi kita tindak diturunkan pangkatnya selama tiga tahun," kata Sunaryanta ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa (30/4/2024). 

Dia mengatakan, keputusan merupakan pembelajaran kepada semuanya. Dia meminta ASN mengikuti aturan yang berlaku karena memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Kita diberikan kesejahteraan oleh negara kita harus mengikuti apa yang digariskan oleh negara apa itu undang-undang," kata dia. 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan Aris Suryanto terjerat kasus korupsi dalam pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015. 

Kasus yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 sampai 2012. 

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta tersebut, Aris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Aris dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6rbulan dan denda sejumlah Rp300.000.000. 

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Aris yang mengajukan Kasasi pun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

"Keputusan sudah inkrah. Keputusan sudah keluar, meskipun hukumannya sama. Karena berhubungan dengan jabatan tidak memandang berapa tahun, tetep kena hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Iskandar. 

"Keputusan berlaku mulai hari ini," kata dia. 

Sementara untuk kasus yang kedua, hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada RS, Guru PPPK yang baru diangkat pada tahun 2022, karena bercerai tanpa memiliki surat keterangan untuk bercerai dari Bupati. 

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. 

"Dengan penjatuhan hukuman disiplin berat dan pemberhentian tidak dengan hormat ini, diharapkan seluruh ASN agar semakin hati-hati dan bijak dalam berpikir, bertindak, dan berperilaku," kata Iskandar. 

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra menjelaskan, ada dua berkas perkara. 

Pertama dengan tersangka mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani. 

Lalu kedua, Aris Suryanto yang dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari. 

Penanganan kasus Aris dimulai sejak April 2023 lalu, dan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Aris divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara. 

Aris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan hukumannya menjadi 1,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. 

Aris mengajukan kasasi, dan keputuasannya keluar ditolak pada 3 April 2024 lalu. 

"Pada 4 April kami lakukan eksekusi terhadap terpidana Aris Suryanto untuk menjalani hukuman. Dengan begini, maka kasus sudah dianggap memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata dia.  

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng akan datang menyerahkan diri jika memang memiliki iktikad baik. 

Eltinus merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika yang sempat divonis lepas oleh pengadilan tingkat pertama. 

Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, putusan Kasasi MA telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, putusan itu bisa langsung dieksekusi. 

“Teknisnya biasa saja. Pertama kita menghormati mereka. Kalau dia punya iktikad baik, dia datang (ke KPK),” kata Tanak saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (30/4/2024). 

Tanak mengatakan, jika Eltinus tidak memiliki niat baik maka KPK akan memanggilnya secara patut agar datang ke Jakarta. 

Namun, jika panggilan itu tetap diabaikan maka Jaksa KPK bisa melakukan tangkap paksa. 

“Apa boleh buat, kita panggil dengan upaya paksa. Saya kira begitu saja, sederhana saja,” tutur Tanak.

Sebelumnya, MA menyatakan telah mengirimkan petikan putusan kasasi yang diajukan Jaksa KPK terkait putusan bebas Eltinus Omaleng pada Senin (29/4/2024). 

Putusan itu menyatakan Eltinus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Dengan demikian, MA menganulir atau membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang melepas Eltinus dari jerat hukum tidak berlaku. 

Karena putusan MA, Eltinus dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. 

Korupsi Dana Desa Rp 309 Juta, Penyidik Kejari Belu Tahan Mantan Kades Saenama


Malaka - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri Belu mengumumkan penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka tahun anggaran 2022.

Tersangka yang berinisial ES dan menjabat sebagai Kepala Desa Saenama pada saat itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada Selasa (30/4/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Belu, Shelter F. Wairata, SH., kepada wartawan, mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara yang mengungkap fakta-fakta penting berdasarkan hasil tindakan penyidikan.

“Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan ahli, serta menyita dokumen-dokumen penting, dan sejumlah uang tunai. Berkat kerja keras penyidik, teranglah siapa yang bertanggung jawab atas tindak pidana ini,” jelas Shelter.

Dalam hasil penyidikan, menurut Shelter, ditemukan bahwa ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mendukung perbuatan tersangka, baik secara terpaksa maupun sukarela.

Namun, penyidik masih mendalami peran pihak lain tersebut untuk memastikan apakah ada indikasi perbuatan koruptif atau tidak.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka ES telah mencairkan Dana Desa Saenama Tahun 2022 selama 10 bulan dengan total sebesar Rp 642.400.000,” jelas Shelter.

Diperkirakan, tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 309.000.000, menurut perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Malaka. Uang tersebut diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Atambua selama 20 hari untuk proses lebih lanjut.

Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Senin, 29 April 2024

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Nonaktif


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK menyita uang dalam rekening bank sebesar Rp 48,5 miliar dalam perkara yang melibatkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), tersangka kasus suap. Uang itu disita KPK dari pihak yang jadi kepercayaan Erik.

"Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48,5 Miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan Tersangka EAR," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

Ali mengatakan uang itu tersebar dalam beberapa rekening, dan satu di antaranya atas nama Erik. Pemblokiran rekening bank itu akan berkoordinasi dengan pihak bank terkait.

"Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu di antaranya atas nama Tersangka EAR," ucap Ali.

"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," tambahnya.

Sebelumnya, Erik ditetapkan sebagai tersangka KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. 

Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'.

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Tim Tabur Kejari Tanjung Perak dan Kejagung Tangkap DPO Pidana Kepabeanan Dominggus Maspaitella


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dan Kejagung berhasil menangkap terpidana perkara tindak pidana kepabeanan Dominggus Maspaitella.

Penangkapan Dominggus Maspaitella yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.

"DPO atas nama Dominggus Maspaitella ini telah melarikan diri sejak tahun 2015 yang berdasarkan informasi, ia melarikan di ke Kota Ambon dan saat ini berada di Jakarta selama 1 bulan dan akhirnya berhasil diamankan untuk dilakukan eksekusi pada hari Jumat (26/4) pukul 13.30 WIB," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, Senin (29/4).

Saat penangkapan di sebuah kos-kosan daerah Jatiwarna Bekasi ini menurut Ananto, terpidana Dominggus tak melakukan perlawanan.

Dia kemudian digelandang ke RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Setelah dari RSU Adhyaksa Ceger untuk mendapatkan surat keterangan sehat agar dapat dilaksanakan eksekusi di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur," jelasnya.

Ananto menambahkan berdasarkan putusan tersebut Dominggus terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara memberikan keterangan tertulis yang tidak benar untuk pemenuhan kewajiban pabean.

"Yang bersangkutan melakukan (pidana) dengan cara mengajukan pemberitahuan impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tertanggal 22 Februari 2010 yang diberitahukan adalah jenis barang Sulfamic Acid 4.000 bags," paparnya.

Ternyata, saat dikroscek lebih lanjut berdasarkan surat dari Kepala BPIB Nomor S-484-SHP/B/ WBC.11/BPIB/2010 tanggal 3 Maret 2010, barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate.

"Barang tersebut tidak sesuai dengan PIB nomor 014188 tanggal 23 Februari 2010 yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Dominggus dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 5 bulan penjara.

Jumat, 26 April 2024

KPK Nonaktifkan 2 Rutan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan dua Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK setelah melakukan pemecatan terhadap 66 pegawai yang terlibat dalam perkara pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap tahanan di Rutan KPK.

Dua Rutan yang dinonatifkan tersebut berlokasi di Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Jakarta Utara dan Mako Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur, Jakarta Selatan.

"Rutan Cabang KPK yang sekarang diaktifkan di (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi) C1 dan (Gedung Merah Putih KPK) K4, khusus untuk Pom AL dan Pomdam Jaya Guntur, sementara untuk dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Ali menerangkan dua rutan tersebut saat ini dinonaktifkan sementara karena kekurangan personel untuk operasional dan pengamanan rutan.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan saat ini KPK telah menerima 214 pegawai negeri sipil (PNS). 

Para pegawai baru tersebut nantinya akan ditempatkan berbagai unit kerja di KPK.

"Nanti ke depan ketika sudah personel yang ada memadai, tentu kami aktifkan kembali dua rutan cabang KPK tersebut," ujarnya.

Ali memastikan pemecatan 66 pegawai tersebut tidak akan mempengaruhi proses penanganan perkara di KPK. 

Komisi antirasuah juga telah mengantisipasi apabila dua rutan yang masih beroperasi mencapai kapasitas maksimal.

"Kami ingin sampaikan bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut, tentu rutan merupakan bagian dari supporting system di penindakan. Kalaupun misalnya di C1 ataupun rutan di K4 penuh, tentu kami juga ada koordinasi dan kerja sama dengan pihak Polda Metro Jaya, misalnya, sehingga bisa dititipkan di Rutan Polda metro Jaya maupun rutan Polres di sekitar Jakarta," tuturnya.

KPK pada Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/24).

Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).

"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Meski demikian, Ali belum bisa mengungkapkan siapa saja dua tersangka baru dalam perkara tersebut maupun perannya dalam perkara tersebut.

Sesuai kebijakan KPK, identitas tersangka beserta konstruksi perkara dan detail lainnya akan disampaikan saat tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Nama-namanya tentu belum bisa kami umumkan, tapi betul ada tersangka baru, proses penyidikan sedang berjalan, nanti akan kami umumkan setelah proses penyidikan ini telah selesai," ujarnya.

Ali menerangkan kasus tersebut bukan kasus baru melakukan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara. Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.

Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar.

Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar. Keduanya diketahui membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya dan dari proyek subkontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp1.321.072.184,00 (sekitar Rp1,3 miliar).

Proyek tersebut, antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Kamis, 25 April 2024

OTT Pungli di Kemenhub Bengkulu, Polisi Geledah 3 Kantor


Bengkulu - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menggeledah tiga kantor di jajaran Kementerian Perhubungan di Provinsi Bengkulu imbas dari tiga staf yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 23 Maret 2024.

Tiga kantor yang digeledah masing-masing adalah Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat kelas III Bengkulu. 

Lalu, Kantor Perhubungan Bidang Keselamatan dan Sarana Uji KIR Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, serta Kantor UPPKB Padang Ulak Tanding kabupaten Rejang Lebong. 

Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (24/4/2024) kemarin.

“Jadi yang di Lubuk Linggau itu, di Balai Uji KIR kami lakukan penggeledahan karena para tersangka yang kami OTT di UPPKB Curup ada melakukan pengurusan KIR,” Demikian kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kamis (25/4/2024).

Fakta pada penggeledahan ini, terang Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, pengurusan KIR kendaraan tidak sesuai dengan Standar Operasional yang berlaku.

Kendaraan yang masa berlaku KIR-nya sudah mati, harus hadir dan melewati serangkaian pemeriksaan, namun kenyataan tidak.

“Kendaraan tidak hadir, masuk di sistem, namun unit tidak hadir di Balai Uji KIR Lubuk Linggau,” sambung dia.

Sebelumnya, dari hasil OTT ini polisi telah menetapkan tiga tersangka, di mana salah satunya adalah PPNS Kementerian Perhubungan Darat, yang diduga menjadi koordinator. 

Dari tangan ketiganya disita uang sebesar Rp 3,6 juta.

Ketiganya adalah WH, HAP, dan FR. Untuk sementara, ketiganya masih menjalani pemeriksaan, guna penyelidikan lebih lanjut. Dengan Pasal 12 E juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dari hasil OTT ini, sebanyak tiga pegawai Kementerian Perhubungan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kepolisian Daerah Bengkulu. Penangkapan dilakukan di jembatan timbang Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong pada Sabtu (23/3/2024).

Rabu, 24 April 2024

Pungli di Rutan KPK KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya yang terlibat dalam pungutan liar (Pungli) di Rumah tahanan (Rutan) sendiri. 

Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, 66 pegawai itu diberhentikan dari kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Keputusan ini merupakan hasil kesimpulan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

“Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan dan memutuskan bahwa 66 orang itu dihukum dengan disiplin tingkat berat berupa pemberhentian,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2024). 

Ali mengatakan, Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK bersama Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan atasan langsung para pegawai rutan itu telah selesai melakukan pemeriksaan pada 2 April lalu. 

Mereka memutuskan bahwa 66 dari total 93 pegawai KPK yang terlibat, terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i, Pasal Huruf a, dan pasal 5 Huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 2021. 

Sekjen KPK Cahya H. Harefa pun menerbitkan surat pemberhentian atau pemecatan pada 17 April 2024. 

“Kalau istilah di peraturan pemerintahannya adalah pemberhentian dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Jadi diberhentikan 66 orang sebagai pegawai KPK,” ujar Ali. 

Ali mengungkapkan, dari 93 pegawai yang diduga terlibat dan telah disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sebanyak 15 diantaranya sedang menjalani proses hukum pidana karena menjadi tersangka menerima suap. 

Oleh karena itu, proses disiplin belum bisa dilakukan. 

Sementara itu, 12 orang lainnya melakukan pungli sebelum Dewas KPK dibentuk sehingga saat ini mereka tengah dikonsultasikan dengan lembaga lain Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Dalam mengusut kasus pungli di rutan sendiri, KPK menindak dari tiga sisi yakni, etik, pidana, dan disiplin. 

Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023. 

Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Eks Kepala Rutan KPK 2022-2023 Achmad Fauzi dan Ristanta disebut mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan. 

Atas perbuatannya, 15 orang ini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Kasus Penyalahgunaan Ghufron di Kementan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kasus dugaan pelanggaran etik terkait adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masih bergulir. 

Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik kasus tersebut pada awal Mei mendatang.

"Ya sidangnya mulai tanggal 2 Mei," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).

Dalam kasus tersebut Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, juga ikut dilaporkan. Albertina mengatakan hanya Nurul Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.

"Yang disidangkan Pak NG," katanya.

Dewas KPK memang belum memerinci soal bentuk penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh Ghufron di Kementan. 

Namun anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan kasus itu berkaitan dengan dugaan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai insan KPK dalam proses mutasi di Kementan.

Pernyataan itu disampaikan Syamsuddin saat menjawab laporan Ghufron kepada Albertina Ho di Dewas KPK. 

Syamsuddin mengatakan laporan itu diharapkan tidak berkaitan dengan kasus etik Ghufron yang kini masih bergulir di Dewas KPK.

"Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH. Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," tutur Syamsuddin.

Duduk Perkara Ghufron Dilaporkan ke Dewas Terkait Kasus Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK. 

Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik soal dugaan penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK.

"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Albertina mengatakan laporan itu terkait lingkup perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dia mengatakan laporan atas Alex dan Ghufron berbeda dengan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Masih lingkup Kementan, tapi berbeda. Pengaduannya berbeda," ujar Albertina.

Ghufron dan Alex Marwata pun telah diperiksa oleh Dewas KPK. Keduanya diperiksa terkait laporan tersebut pada akhir Februari lalu.

KPK Panggil Ulang Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Pekan Depan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK memanggil ulang Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (Gus Muhdlor) sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. KPK meminta Gus Muhdlor menghadiri pemeriksaan pekan depan.

"Tim Penyidik telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat (3/5), bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di KPK, Jakarta Selatan, kepada wartawan Rabu (24/4/2024).

"KPK tentu ingatkan lagi agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat diterapkan Pasal 21 UU Tipikor," jelasnya.

Ali menuturkan pihaknya telah memeriksa Mudhlor di RSUD Sidoarjo Barat, pada Selasa (23/4). Menurutnya, Mudhlor sudah menjalani rawat jalan.

"Kondisi yang bersangkutan sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan," ujarnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. 

Gus Muhdlor lalu melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan didaftarkan pada Senin (22/4).

"Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK," demikian tertulis di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Selasa (23/4).

Petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Namun sidang pertama praperadilan itu akan digelar pada Senin (6/5).

Selasa, 23 April 2024

Eks Direktur Dapen PTBA Ditahan Kasus Korupsi, Ini Modusnya


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan eks Direktur Dapen PTBA sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018 pada Selasa, (23/4/20246).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024, Kejati Jakarta menahan tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 s.d. 2017.

Perlakuan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234.5 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta. Adapun MS telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 (dua puluh) hari ke depan.

Terkait modusnya, MS bersama-sama dengam tersangka sebelumnya ZH, selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

"Investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (MCM)," sebagaimana disebutkan dapam keterangan resmi tersebut.

Investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka SAA selaku perantara (broker), dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka RH (telah dilakukan penahanan) selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy, dimana kesepakatan-kesepakatan menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12% sampai dengan 25 % yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Selain itu, tersangka MS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.

Perbuatan MS ini bertentangan dengan ketentuan sejumlah perundang-undangan. Antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Lalu, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun, Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka MS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tim penyidik telah mengecek langsung kondisi Bupati Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor secara langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat, Selasa (23/4/2024). 

Gus Muhdlor merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. 

Ia sempat dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan lalu, namun tidak hadir dengan alasan dirawat di RSUD Sidoarjo. 

“Diperoleh info lanjutan, bahwa kondisi yang bersangkutan sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2024). 

Lebih lanjut, Ali menuturkan bahwa KPK juga telah menerima hasil catatan medis pemeriksaan Gus Muhdlor. 

Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan mantan politikus PartaiKebangkitan Bangsa (PKB) itu lusa, Jumat (3/5/2024) mendatang. 

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali. Ali mengingatkan Gus Muhdlor bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan. 

Menurutnya, KPK akan bersikap tegas jika menemukan pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan. 

“Dapat diterapkan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tutur Ali. 

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024) lalu. 

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor. 

Namun, KPK tidak berhasil menangkap Gus Muhdlor. Selang beberapa waktu, lembaga itu bahkan diisukan bakal melepas Gus Muhdlor dari jerat hukum. 

KPK akhirnya menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose dan mengumumkannya pada hari ini. 

Ali belum mengukap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan. Ia hanya menyebut Gus Muhdlor diduga menerima aliran dana korupsi. 

“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali. 

Mantan Dirut RSUP Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi Dana BLU Rp 8 M


Medan - KABARPROGRESIF.COM Kejari Medan menahan dan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik, Bambang Prabowo, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU). 

Kini, Bambang ditahan di Rutan Tanjung Gusta.

"Bambang Prabowo ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP H Adam Malik Tahun 2018," kata Kajari Medan Muttaqin melalui Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Selasa (23/4/2024).

"Bambang ini menjabat sebagai Direktur Utama RSUP H Adam Malik tahun 2018," tambahnya.

Terkait modus perbuatan, Dapot menyampaikan Bambang bersama dengan Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

"Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga," ujarnya.

Disinyalir dana BLU itu digunakan Bambang Prabowo bersama Ardriansya dan Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi. Atas perbuatan itu, para tersangka membuat kerugian negara.

"Hasil pemeriksaanya, kerugian negara sebesar Rp 8.059.455.203. Bambang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari ke depan. Mulai 23 April-12 Mei 2024," ungkapnya.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK Blokir 17 Aset Milik Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta di Sukabumi


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Sejumlah aset milik mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) di Kabupaten Sukabumi diblokir oleh KPK. 

Sebanyak 17 aset Eko Darmanto yang diblokir merupakan tanah dan bangunan.

Informasi tersebut dikonfirmasi Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kab Sukabumi Mulyo Santoso. Pihaknya menerima surat permintaan dari KPK untuk pemblokiran hak atas tanah dan bangunan milik Eko Darmanto.

"Kami mempunyai dasar terkait dengan surat dari KPK tanggal 9 September 2023 permintaan blokir hak atas tanah dan bangunan atas nama Eko Darmanto, betul surat itu dilayangkan kepada kami dan ada beberapa bidang tanah yang disampaikan dalam surat ini untuk diblokir," kata Mulyo kepada detikJabar di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Jalan Suryakencana, Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut, dalam surat itu terdapat 17 rincian tanah dan bangunan milik Eko Darmanto. 

Namun, dalam sertifikat yang tersimpan di BPN bukan atas nama Eko Darmanto, melainkan atas nama Rika Yuniarti.

"(Bukan atas nama Eko Darmanto) bisa saja atas nama istrinya atau anaknya. Jadi di sini ada kurang lebih 17 (tanah dan bangunan) wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja atas nama Rika Yuniartika. Kapasitas BPN hanya diminta KPK untuk memblokir karena Eko Darmanto ini berkaitan dengan kasus gratifikasi dalam penyidikan KPK," jelasnya.

Luas tanah yang dimiliki Eko Darmanto diperkirakan 6.000 meter persegi. Beberapa tanah tersebut disebutnya sudah berupa bangunan perumahan.

KPK Sebut Biaya Angkut Distribusi APD di Kemenkes Lebihi Batas Standar


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya angkut dalam distribusi Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam penanganan pandemi Covid-19 melebihi batas standar.

Hal tersebut telah didalami tim penyidik saat memeriksa empat orang saksi pada Senin, 22 April 2024. 

Mereka ialah Direktur Utama PT DS Solution Internasional Ferdian; Komisaris PT Nawamaja Silatama Agus Subarkah; Afnizal (dokter); dan Direktur PT Tria Dipa Medika Dewi Affatia.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih dalam kaitan dugaan adanya aliran uang ke para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk adanya biaya angkut dalam distribusi APD yang besarannya melebihi batas standar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4).

Sebelum ini, tepatnya pada Kamis (18/4), KPK telah memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus. 

KPK mendalami informasi keterlibatan Ihsan dalam perusahaan pelaksana pengadaan APD.

KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. 

Seperti Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Oscar Primadi; Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok.

Kemudian Dokter Anestesi pada RSUD Lembang Sri Lucy Novita; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan lainnya.

Dalam prosesnya, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK kepada publik.

Semua itu akan diinformasikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.

KPK Periksa 4 Saksi Terkait Aliran Dana ke Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK telah memeriksa 4 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada saat pandemi COVID-19. 

Para saksi didalami seputar aliran dana dan dugaan biaya angkut distribusi APD yang melebihi batas standar.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih dalam kaitan dugaan adanya aliran uang ke para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk adanya biaya angkut dalam distribusi APD yang besarannya melebihi batas standar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (22/4) kemarin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Berikut 4 saksi tersebut:

1. Ferdian (Direktur Utama PT DS Solution Internasional)

2. Agus Subarkah (Komisaris PT Nawamaja Silatama)

3. Afnizal (Dokter)

4. Dewi Affatia (Direktur PT Tria Dipa Medika)

Diketahui, kasus dugaan korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. 

Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.

Dalam penyelidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu.

"KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022," kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (10/11).

Ali mengatakan nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 625 miliar.

KPK Setor Rp 2,1 M ke Kas Negara dari 4 Terpidana Korupsi


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK menyetorkan Rp 2,1 miliar ke kas negara dari empat terpidana kasus korupsi. 

Uang itu merupakan pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi.

"Besaran setoran adalah Rp 2,1 miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

"Untuk kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat, dan Elly Tri Pangestuti dinyatakan lunas," tambahnya.

Ali mengatakan pembayaran denda dari Elly dan Wahyudi dibayarkan lunas, sedangkan Itong masih mencicil. 

Ali menuturkan penyetoran itu bagian dari eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap.

"Kaitan pembayaran denda dari Elly Tri Pangestuti dan Wahyudi Hardi lunas dibayarkan sedangkan Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama," ujarnya.

Sebagai informasi, Trisna Sutisna merupakan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya yang terlibat dalam korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. 

Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.

Berikutnya, Itong merupakan mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang divonis 5 tahun penjara karena menerima suap saat mengadili sengketa perdata. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Wahyudi Hardi yang divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus suap hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo. Selanjutnya, Elly Tri Pangestuti divonis 2 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan mengalirkannya ke mantan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.