Postingan

Menampilkan postingan dengan label Korupsi

Kejagung Temukan Shadow Company Zarof Ricar Terkait TPPU

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan shadow company atau perusahaan bayangan yang didirikan tersangka, Zarof Ricar dan Agung Winarno, dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus suap. “Kayak paper company-nya lah bagi mereka, dibuat untuk mengelabui hasil tindak pidana, di-layering ke dalam bentuk perusahaan mereka bentuk antara Zarof dan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 22 April 2026. Dia mengungkapkan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan penggeledahan untuk mengejar aset-aset milik Zarof Ricar dalam perkara TPPU. Aset yang telah disita, di antaranya lima kontainer yang berisi 1.046 dokumen yang terdiri atas dokumen kepemilikan kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan, dan hotel.  Selain itu, penyidik menemukan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, depos...

Kejari Lampung Barat Eksekusi Uang Pengganti Rp1,37 Miliar dalam Kasus Korupsi Jalan Pesisir Barat

Gambar
Lampung Barat - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1.375.356.769 terhadap terpidana korupsi Abdul Wahid, S.T. bin M. Yusuf, Direktur PT Citra Primadona Perkasa, Rabu 22 April 2026. Eksekusi yang digelar di Aula Kejari Lampung Barat tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1569 K/Pid.Sus/2026 tanggal 3 Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.  Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,37 miliar guna menutup kerugian keuangan negara. Kasus ini bermula dari proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang - Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat pada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.  Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor KTR/73/BM.DA...

BPK Temukan Ganti Kerugian Negara Rp1,93 T Belum Balik Selama 20 Tahun

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan nominal kerugian negara yang sudah ditetapkan untuk diperoleh kembali, namun masih belum tuntas setelah 20 tahun berjalan. Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, temuan ini telah tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025 atau IHPS yang turut memasukkan hasil pemantauan ganti kerugian negara periode 2005-2025. "IHPS Semester II-2025 ini juga memuat hasil pemantauan ganti kerugian negara atau daerah 2005-2025 dengan status yang sudah ditetapkan sebesar Rp 5,88 triliun," kata Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Adapun selama 20 tahun pemantauan, BPK mencatat, dari kerugian negara yang telah ditetapkan sebesar Rp 5,88 triliun dan harus kembali ke negara ataupun pemerintah daerah, nilai yang berhasil diperoleh baru sebesar Rp 3,95 triliun. Sedangkan nominal yang masih belum kembali ke negara ataupun daerah sebesar Rp 1,93 triliun. "Atas kerugian tersebut telah d...

KPK Uklik Penampungan Uang Peras Bupati Maidi dari Pihak Swasta

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan berdalih dana CSR di Kota Madiun. Pihak swasta bernama Salwa (SW), diperiksa penyidik, hari ini, 21 April 2026. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026. Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Salwa sudah rampung dilakukan.  Dalam kasus ini, saksi tersebut merupakan staf orang kepercayaan Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR). “Saksi SW yang merupakan staf dari RR yang menjadi orang kepercayaan Wali Kota MD,” ucap Budi. Dalam pemeriksaan, penyidik KPK meminta Salwa menjelaskan soal aliran dana terkait perkara, yang disiapkan untuk Maidi. Detil pemeriksaan tidak dirinci oleh Budi. “Dalam pemeriksaan kali ini didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR, serta terkait pengerjaan proyek-proyek CSR,” ucap Budo. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, ...

Tiga Eks Bos Sritex Dituntut 16 Tahun, Hakim: Jangan Coba Hubungi Kami

Gambar
Semarang - KABARPROGRESIF.COM Tiga terdakwa eks bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dituntut jaksa Fajar Santoso cs selama 16 tahun penjara dalam sidang kasus korupsi kredit modal kerja tiga bank milik pemerintah daerah di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 20 April 2026.  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rommel Franciskus Tampubolon mengingatkan jangan ada pihak yang coba menghubunginya terkait perkara ini. Ketiga terdakwa itu ialah dua bersaudara, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, serta Allan Moran Severino.  Iwan Setiawan merupakan mantan Komisaris Utama PT Sritex, sedangkan Iwan Kurniawan tak lain eks Direktur Utama, serta Allan Moran mantan Direktur Keuangan. Hakim Rommel menegaskan, akan menjatuhkan putusan yang adil dalam memutus perkara dugaan kredit modal kerja yang digulirkan tiga bank BUMD untuk Sritex.  Namun, ia juga tidak mau diintervensi terkait perkara tersebut. "Kami memang bukanlah malaikat yang sempurna, tapi jangan c...

Yuddy Renaldi Dituntut 10 Tahun dan Beny 8 Tahun Terkait Korupsi Kredit Bank bjb ke Sritex

Gambar
Semarang - KABARPROGRESIF.COM Tiga terdakwa kasus korupsi kredit modal kerja Bank bjb kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjalani persidangan dengan agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 20 April 2026.  Dalam sidang itu, jaksa Fajar Santoso cs menuntut eks Direktur Utama (Dirut) Bank bjb, Yuddy Renaldi selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Yuddy dinilai harus bertanggung jawab atas pemberian fasilitas kredit yang bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan, hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.  "Menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa perkara untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yuddy Renaldi selama 10 tahun," tandas jaksa. Terdakwa lain, Benny Riswandi eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank bjb, dituntut lebih rendah, yaitu selama delapan tahun penjara.  Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank bjb, Dicky Syahbandinata dituntut jaksa ...

Telusuri Aliran Dana Pungli Perizinan di Dinas ESDM, Kejati Jatim Ganteng PPATK

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kasus pungutan liar (Pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jatim dipastikan semakin panjang. Pasalnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tak puas hanya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu diantaranya Kepala Dinas (Kadis) Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso mengaku akan menelusuri rekam jejak digital aliran pungli perizinan tersebut. Wagiyo menduga ada pihak lain yang juga kecipratan dalam aliran dana 'haram' tersebut. Makanya penyidik Pidsus Kejati Jatim akan meminta bantuan ke lembaga terkait untuk turut menelusurinya. "Kita juga berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dengan ini, melihat transfer - transfer ini," kata Wagiyo, Jum'at 17 April 2026. Wagiyo juga tak menampik ...

Dalami Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim, Kejati Bakal Terapkan Pasal TPPU

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan kasus pungutan liar (Pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur. Tiga pejabat Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tak hanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait pemerasan dalam KUHP.  Tetapi penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kemungkinan bakal menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga tersangka itu diantaranya Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. "Kita masih dalami tentunya, apakah dari hasil tindak pidana korupsi ini kemungkinan ada yang mereka lakukan untuk menyamarkan asal - usulnya. Kalau TPPU seperti itu ya, untuk menyamarkan itu kita lakukan pendalaman," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo San...

Tuntaskan Korupsi PD Pasar Surya, Penyidik Bawa Bukti Elektronik ke Jampidsus Kejagung RI

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi tata kelola sewa stan di PD Pasar Surya memasuki tahap lanjutan.  Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membawa sejumlah barang bukti elektronik ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk dianalisis melalui forensik digital. Barang bukti yang diserahkan berupa telepon seluler dan komputer yang diduga menyimpan data terkait pengelolaan sewa stan dan lahan.  Analisis digital dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mendalami alur perkara. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan hasil pemeriksaan forensik digital akan menjadi dasar bagi penyidik dalam mengembangkan kasus.  “Barang bukti elektronik sudah kami bawa ke Jampidsus untuk dilakukan digital forensik. Hasilnya akan menjadi bahan pendalaman penyidik,” kata Iswara, Senin, 20 April 2026. Menurut dia, dari analisis tersebut penyidik dapat menelusuri...

Kejati Jatim Buru Tersangka Baru di Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tak main-main dalam menuntaskan kasus pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Korps Adhyaksa di jalan Ahmad Yani ini akan memburu pihak lainnya yang diduga kecipratan dalam skandal memalukan tersebut. "Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini," kata Asistem Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, Jum'at 17 April 2026. Makanya saat ini tim Pidsus Kejati Jatim masih mendalaminya, apakah ada pihak lain yang ikut menikmati aliran pungli tersebut. "Saat ini penyidikan masih berkembang," pungkasnya. Seperti diberitakan, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka ASN di Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur. Mereka diantaranya Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, ser...

Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono Ditangkap Kejati Jatim di Bandara Juanda

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kepala Dinas (Kadis) ESDM Jatim Aris Mukiyono ternyata ditangkap tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Bandara Juanda, Sidoarjo pada Kamis 16 April 2026. Sebelum ditangkap Aris Mukiyono terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) perizinan.  Aris Mukiyono ditangkap Kejati di Bandara Juanda usai mengambil surat keputusan (SK) Penyelidik Bumi Ahli Utama. Dia diketahui sedang mengajukan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Ahli Utama dan telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat sebelum ia pensiun pada Juli 2026 mendatang.  Ketika ditangkap saat saat baru saja turun dari pesawat, Aris Mukiyono tak melakukan perlawanan. Ia tak sendirian, namun bersama stafnya lantas diajak ke Kantor Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Selain Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menetapkan dua pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur sebagai te...

Kejati Jatim Ungkap Uang Tunai dan ATM yang Disita dari Tiga Tersangka Pejabat Dinas ESDM Jatim

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tancap gas dalam pengusutan pungutan liar (Pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Selain menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan Ony Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim juga mengamankan sejumlah uang tunai dan saldo ATM dengan total mencapai Rp2.369.239.765,49. Pengamanan uang tunai dan saldo ATM tersebut di rumah para tersangka. "Rinciannya, dari Aris Mukiyono disita uang tunai Rp259.100.000, saldo ATM BCA Rp109.039.809,49, serta saldo ATM Mandiri Rp126.864.331. Total dari tersangka Aris Mukiyono mencapai Rp494.414.140,49," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso, Jum'at 17 April 2026. Semantara di rumah tersangka Kabid Pertambangan Ony Setiawan, penyidik juga menyita uang sejumlah hampir memcapai Rp1 miliar....

Selain Kadis, Dua Pejabat ESDM Jatim Juga Jadi Tersangka Dugaan Pungli

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Selain Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menetapkan dua pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan air tanah. Mereka adalah  Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan secara tertutup sejak adanya laporan masyarakat. "Perkara ini berawal dari pengaduan para pemohon izin. Setelah kami lakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan sejak 14 April,” kata Wagiyo, Jum'at 17 April 2026. Wagiyo menjelaskan, modus yang digunakan dua tersangka ini sama persis seperti juga dilakukan oleh Kadis ESDM Aris Mukiyono. Yakni dengan memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakuka...

Aris Mukiyono, Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka, Diduga Pungli Perizinan Rp2,36 Miliar

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aris Mukiyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses perizinan pertambangan dan air tanah. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan secara tertutup sejak adanya laporan masyarakat. "Perkara ini berawal dari pengaduan para pemohon izin. Setelah kami lakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan sejak 14 April,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, Jum'at 17 April 2026. Selain Aris Mukiyono, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Wagiyo menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara ...

Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Tersangka, Diduga Pungli Perizinan hingga Rp2,36 Miliar

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur Aris Mukiyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses perizinan pertambangan dan air tanah. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan secara tertutup sejak adanya laporan masyarakat. "Perkara ini berawal dari pengaduan para pemohon izin. Setelah kami lakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan sejak 14 April,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, Jum'at 17 April 2026. Selain AM, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Wagiyo menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara da...

Pasca Penggeledahan, Dua Mobil Penyidik Angkut Berkas Milik Dinas ESDM Jatim

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tepat pukul 19.00 WIB, dua mobil terlihat meninggalkan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur di Jalan Tidar Nomor 123, Surabaya, Kamis, 16 April 2026. Artinya hampir lima jam sejak penggeledahan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB. Menurut sumber, dua mobil tersebut telah mengangkut sejumlah berkas yang sudah diamankan serta beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Sayangnya belum ada informasi resmi dari Kejati Jatim maupun Dinas ESDM. Namun suasana dilokasi, masih dijaga oleh dua orang Polisi Militer (PM). Sejumlah awak media pun dilarang masuk ke gedung utama Dinas ESDM Provinsi Jatim. Seperti diberitakan puluhan pegawai Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Propinsi Jatim. Penggeledahan dilakukan di kantor yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral, mulai dari pertambangan, ketenagalistrikan, hingga pengawasan air tanah.  Tim penyidik terlihat menyisir sejumlah ruang...

Geledah Dinas ESDM Jatim, Kejati Kantongi Bukti Transfer

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Puluhan pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur di Jalan Tidar Nomor 123, Surabaya, Kamis, 16 April 2026. Penggeledahan dilakukan di kantor yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral, mulai dari pertambangan, ketenagalistrikan, hingga pengawasan air tanah.  Tim penyidik terlihat menyisir sejumlah ruangan dan memeriksa berbagai dokumen. Kegiatan tersebut dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan praktik perizinan bermasalah setelah adanya laporan dari masyarakat. Wagiyo menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti awal berupa permintaan uang dan aliran dana dalam proses perizinan.  “Para pemohon yang merasa dirugikan sudah melapor kepada kami. Kami memiliki bukti permintaan dan bukti transfer,” kata Wagiyo. Ia menambahkan, Kejati Jatim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelapora...

Kejati Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim, Dalami Dugaan Pelanggaran Izin

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur di Jalan Tidar Nomor 123, Surabaya, Kamis, 16 April 2026. Penggeledahan dilakukan di kantor yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral, mulai dari pertambangan, ketenagalistrikan, hingga pengawasan air tanah.  Tim penyidik terlihat menyisir seluruh ruangan dan memeriksa berbagai dokumen. Kegiatan tersebut dipimpin Wagiyo,  Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim.  “Agendanya hari ini penggeledahan. Kami mendapat laporan dari sejumlah masyarakat, juga pengusaha di bidang pertambangan, ketenagalistrikan, serta pengawasan air tanah. Diduga ada pelanggaran dalam pelayanan maupun perizinan,” kata Wagiyo, Kamis 16 April 2026. Tim kejaksaan masuk secara serentak ke dalam gedung dan memeriksa seluruh area, mulai dari ruang resepsionis hingga ruang kerja pegawai. Sejumlah dokumen turut diperiksa dalam proses t...

Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Apartemen Puncak CBD Wiyung

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung oleh PT Wijaya Karya (WIKA) Gedung.  Korps Adhyaksa di jalan Raya Sukomanunggal ini menyatakan tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi belum mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.  “Dari hasil pemeriksaan kami belum menemukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Putu Arya Wibisana, Kamis 16 April 2026. Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa antara PT WIKA Gedung selaku kontraktor pelaksana proyek dam Grup Puncak selaku pengembang apartemen CBD terkait proyek tersebut masih berada dalam ranah perdata.  “Karena masih ada hubungan keperdataan,” ujarnya. Menurut dia, terdapat perikatan antara pihak pengembang...

Nur Kholifah Buron Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Diamankan Satgas SIRI dan Tim Tabur Gabungan

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pelarian Nur Kholifah selama menjadi buronan kasus kasus kredot fiktif Rp9,6 miliar berakhir. Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan itu akhirnya diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejari Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan. Nur Kholifah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Kejari Surabaya sejak tahun 2020. Ia terdeteksi keberadaannya dan ditangkap di sebuah rumah di Jakarta Selatan. Ketika diamankan petugas Nur Kholifah tanpa melakukan perlawanan. "Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi dan selanjutnya pada Selasa, 14 April 2026 sore, terpidana dibawa ke Surabaya untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun di Lapas Perempuan Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020," kata Kasi Intelijen Kejari S...