Postingan

Menampilkan postingan dengan label Korupsi

Ganjar Siswo Pramono Divonis 6 Tahun Penjara

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono akhirnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap . Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Ganjar Siswo Pramono terlihat tenang saat Majelis Hakim yang diketuai I Made Yulianda, SH. MH membacakan amar putusan. Hakim menilai terdakwa Ganjar Siswo Pramono tak melaporkan atau mengadukan ke KPK atas penerimaan uang dari sejumlah proyek di luar dari pendapatannya sebagai ASN . Sehingga terdakwa Ganjar Siswo Pramono telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Dikenakan pidana terhadap tersangka dan karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda, SH. MH saat membacakan amar putusan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Ganjar Siswo Pramono sebesar Rp500 juta. "Apabila pi...

Ganjar Siswo Pramono Minta Kejati Jatim Kembalikan Sebagian Uang yang Disita

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya telah menerima suap sebanyak RpRp5.452.381.500, terdakwa Ganjar Siswo Pramono tak terima. Ia pun melakukan perlawanan dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur segera mengembalikan sebagian uang yang disita tersebut. Eks Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Pemkot Surabaya ini mengaku hanya menerima uang suap dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya mulai tahun 2017 - 2022 sebesar Rp2.665.000.000. Sedangkan sisanya tersebut merupakan harta milik pribadinya yang sudah ia depositokan sejak tahun 2016 serta sisa pendapatan dari ASN Pemkot Surabaya. Uang yang disita itu sebelumnya ia dititipkan kepada dua rekannya yakni Suhiran sebanyak Rp2,4 miliar dan Yusuf Effendi Rp1,2 miliar. "Berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi Fransiska Natalia Juliana selaku staf hukum BCA Kantor 3 Surabaya menerangkan bahwa ...

Ganjar Siswo Pramono Ajukan Pembelaan Minta Keringanan Hukuman

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Terdakwa Ganjar Siswo Pramono minta kepada majelis hakim untuk mendapatkan keringanan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dikatakan terdakwa Ganjar Siswo Pramono melalui Penasihat Hukumnya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya , Jum'at 6 Maret 2026. Alasan minta keringanan hukuman itu ke satu lantaran terdakwa Ganjar Siswo Pramono belum pernah dihukum sebelumnya, "Dua, terdakwa menyesali segala perbuatannya, sekaligus berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata penasehat hukum terdakwa Ganjar Siswo Pramono. Sedangkan yang ketiga, terdakwa Ganjar Siswo Pramono telah beritikad baik. "Empat, terdakwa memiliki seorang istri dan seorang anak remaja yang membutuhkan bimbingan dan kasih sayang seorang ayah," jelasnya. Untuk yang kelima, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga sehingga keluarga masih membutuhkan perhatian dan penghasilan dari terdakwa. "Bahwa d...

KPK Tuntut Direktur CV Cipto Makmur Jaya Sucipto Penyuap Bupati Sugiri Sancoko di Proyek RSUD Dr. Harjono, Ponorogo 2,5 Tahun Penjara

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sucipto selaku pemiik sekaligus Direktur CV Cipto Makmur Jaya yang diduga menyuap Bupati Sugiri Sancoko di Proyek RSUD Dr. Harjono, Ponorogo dituntut 2 tahun 5 bulan Penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bila Sucipto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 126 Ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sucipto berupa Pidana Penjara 2 (dua) Tahun dan 5 (lima) Bulan, dikurangi selama sela...

Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Rp 10,16 Miliar, Sukar dan Wawan Divonis 2 Tahun Penjara

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sukar dan Wawan Kristiawan divonis masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti memberikan ijon fee Rp2,2 miliar terkait alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur tahun 2021 senilai Rp10,16 miliar, Jumat 6 Maret 2026. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama dua tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander saat membacakan amar putusan di ruang C...

Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Rp12,08 Miliar, Hasanuddin Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Mantan anggota DPRD Jawa Timur terpilih dari daerah pemilihan Gresik - Lamongan periode 2024 - 2029, Hasanuddin, divonis 2 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Jumat, 6 Maret 2026. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.  Terdakwa dinilai terbukti bersalah memberikan uang kepada Kusnadi dengan total Rp 12.085.350.000. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander saat membacakan amar putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hasanuddin sebesar Rp50.000.000.  "Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selam...

Hakim Kecewa, Jaksa Tak Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Ganjar Siswo Pramono Ditunda

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa eks Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya Ganjar Siswo Pramono dalam kasus suap ditunda pada Selasa 3 Maret 2026 mendatang. Penundaan dilakukan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya maupun Kejati Jatim belum siap membacakan surat tuntutan. Tak ayal, penundaan itu membuat Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda, SH. MH kecewa. Ia menganggap JPU tak menjalankan tugasnya secara profesional. "Ini ya kita ini ke depan banyak (jadwal sidang). Kedua, saudara tidak profesional. Ya, saya cuma ingatkan saja. Apabila kalau misalkan surat ya tembusannya pakai jaminan juga gitu," kata Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda, SH. MH saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya , Jum'at 27 Februari 2026. Menurut I Made Yulianda, penundaan pembacaan tuntutan ini akan berdampak besar pada jadwal yang sudah tersusun rapi. Apalagi bertepatan dengan libur...

Kasus Dugaan Korupsi KBS Naik Penyidikan, Potensi Kerugian Negara di Atas Rp7 Miliar

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di tubuh KBS (Kebun Binatang Surabaya) terus bergerak.  Setelah memeriksa empat orang Direksi Keuangan, Kejati Jatim memperkirakan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 hingga Rp 7 miliar.  Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso SH., MH , mengungkapkan bahwa sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan, aparat langsung tancap gas melakukan penggeledahan dan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Langkah itu disebut Wagiyo sebagai pintu masuk dari pihaknya menuju tahap penyidikan . “Sejak surat perintah penyelidikan terbit, kami langsung melakukan penggeledahan. Dokumen-dokumen sudah kami amankan, termasuk yang terkait penyitaan. Data yang kami kumpulkan sudah cukup banyak,” kata Wagiyo, Rabu 25 Februari 2026. Tak berhenti di situ, Wagiyo juga menegaskan bahwa penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keteran...

Kasus Dana Hibah Pokir DPRD Jatim, Hasanuddin dan Jodi Pradana Dituntut 2 Tahun 9 Bulan Penjara, Sukar Serta Wawan Lebih Ringan 4 Bulan

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan suap dana hibah pokok pikiran (pokir) milik Kusnadi Ketua DPRD Jawa Timur berbeda-beda. Kendati tuntutannya bervariasi Keempat namun mereka menerima denda yang sama.  Terdakwa Hasanuddin dan Jodi Pradana Putra masing-masing dituntut dengan pidana penjara 2 tahun 9 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.  Sementara itu, terdakwa Sukar dan Wawan Kristiawan dituntut pidana sedikit lebih rendah, yakni 2 tahun 5 bulan penjara, dengan denda yang sama, Rp50 juta subsider 50 hari. Perbedaan tuntutan pidana penjara tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan peran, tingkat keterlibatan, serta pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa.  “Penentuan tuntutan sudah melalui perhitungan yang matang. Hitungan bulan pidana juga sangat dipertimbangkan sesuai peran tiap terdakwa,” kata JPU KPK saat me...

Usut Dugaan Korupsi KBS, Kejati Jatim Periksa Tiga Direksi Keuangan

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh pengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS) masuk babak baru.  Sebanyak 3 orang saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim .  Ketiganya diperiksa terkait pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS).  Tindakan ini dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan usai dilakukannya penggeledahan di kantor BUMD Surabaya tersebut, Kamis 5 Februari 2026. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menegaskan saksi yang dipanggil sebanyak 3 orang.  "Kita sudah memanggil 3 orang saksi," tegasnya, Kamis 19 Februari 2026. Menurut Franky, ketiga saksi yang dipanggil tersebut merupakan para direksi PD TSKBS di bagian keuangan. "Direksi keuangan, Kepala departemen keuangan, dan bendahara beserta staf keuangan," katanya.  Saat disinggung terkait direksi keuangan pada periode sebelum atau pad...

Belanja Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Berdasar Jabatan Terungkap di Sidang, Gubernur Khofifah Mengaku Tidak Tahun

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Angkanya terpampang jelas di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya , Kamis 12 Februari 2026.  Disusun rapi. Dikelompokkan berdasar jabatan. Siapa di posisi apa, nilainya berbeda. Totalnya Rp1.810.000. Dokumen yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memuat rincian belanja Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur berdasarkan struktur internal dewan.  Seratus dua puluh anggota masing-masing tercantum bernilai 10.000.  Ketua DPRD 40.000. Wakil Ketua 20.000. Ketua fraksi 14.000. Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), hingga alat kelengkapan dewan (AKD) juga tercatat. Bukan daftar program. Bukan rincian kebutuhan warga. Yang muncul justru pembagian berdasarkan posisi.  Dokumen itu dihadirkan untuk mendalami mekanisme belanja Pokir dalam perkara dugaan korupsi dana hibah , termasuk dugaan adanya praktik fee dalam pengelolaannya. Di kursi saksi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah mengetahui adanya...

Gubernur Khofifah Bantah Terima Ijon Fee 30 Persen

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah tudingan adanya praktik “ijon” hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim . Bantahan itu disampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Surabaya , Kamis 12 Februari 2026. Di hadapan majelis hakim, Khofifah menegaskan tuduhan yang menyebut dirinya bersama Wakil Gubernur menerima jatah hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokir periode 2019 - 2024 tidak benar. “Itu tidak pernah ada. Tidak benar,” tegasnya di ruang sidang Cakra. Dalam persidangan juga disinggung nilai dana hibah pokir DPRD yang disebut mencapai Rp2,8 triliun pada 2020.  Saat ditanya soal pembagian dana tersebut di internal DPRD, Khofifah menyatakan tidak mengetahui detail teknis maupun distribusinya. Menurutnya, anggota DPRD membawa aspirasi masyarakat saat reses di daerah pemilihan masing-masing.  ...

Gubernur Khofifah Penuhi Panggilan Jaksa KPK

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya , Kamis 12 Februari 2026. Khofifah akan dimintai keterangan di depan persidangan atas nyayian eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi . Gubernur Khofifah tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo sekitar pukul 13.30 WIB.  Dengan mengenakan kemeja putih serta berhijab putih, ketika tiba diantar dengan mobil berwarna hitam. Seusai tiba di halaman Pengadilan Tipikor Surabaya, Gubernur Khofifah langsung masuk menuju ke ruang sidang Cakra. Tak satu pun kalimat terucap dari Gubernur Khofifah ketika ditanya kesiapannya untuk bersaksi. Hingga berita ini diturunkan persidangan masih sedang berlangsung. Sebelumnya pada panggilan pertama, Kamis 5 Februari 2026 Gubernur Khofifah 'mangkir'. Ia beralasan sedang ada kegiatan paripurna di DPRD Jatim. Kemudian Gubernur Khofifah mengutus ...