Ganjar Siswo Pramono Divonis 6 Tahun Penjara
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono akhirnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap . Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Ganjar Siswo Pramono terlihat tenang saat Majelis Hakim yang diketuai I Made Yulianda, SH. MH membacakan amar putusan. Hakim menilai terdakwa Ganjar Siswo Pramono tak melaporkan atau mengadukan ke KPK atas penerimaan uang dari sejumlah proyek di luar dari pendapatannya sebagai ASN . Sehingga terdakwa Ganjar Siswo Pramono telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Dikenakan pidana terhadap tersangka dan karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda, SH. MH saat membacakan amar putusan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Ganjar Siswo Pramono sebesar Rp500 juta. "Apabila pi...