Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Wali Kota Eri Targetkan Imunisasi Polio Tuntas di Hari Ketiga

Wali Kota Eri mengingatkan pentingya Sub PIN Polio bagi anak-anak usia 0-8 tahun agar tak mengalami kelumpuhan. Karena itu ditargetkan pada hari ketiga imunisasi ini harus tuntas 100 persen.

>

Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo Diperiksa KPK

KPK saat ini sedang memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Jelang HUT Kopaska Ke-62 Gelar Olahraga Bersama

Menjelang HUT ke-62 Keluarga besar Satuan Kopaska Koarmada II menggelar olahraga bersama untuk menjaga soliditas kebersamaan dan kekompakan serta menjaga jiwa, fisik, dan mental yang kuat dalam melaksanakan tugas-tugas kedepan.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Februari 2024

KPK Periksa Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD Sidoarjo terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo dengan tersangka SW. 

Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dalam perkara yang sama.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/2/2024). 

Ari sendiri diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi, dan telah hadir di KPK.

"Hari ini (16/2) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/2).

"Ari Suryono (Kepala BPPD Sidoarjo). Yang bersangkutan sudah hadir di gedung KPK," tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor memenuhi panggilan KPK hari ini. 

Ahmad Muhdlor akan diperiksa KPK dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

Di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 09.10 WIB, Ahmad Muhdlor telah berada di ruang tunggu KPK. Dirinya duduk menunggu jadwal pemeriksaan.

Ahmad Muhdlor terlihat mengenakan jaket dan peci berwarna hitam. Selain itu, dirinya juga mengenakan masker berwarna putih.

Selain itu KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yaitu Surendro Nurbawono (ASN Pemda Sidoarjo), Imam Purwanto alias Irwan (Direktur CV Asmara Karya), dan Robbin Alan Nuhgoho (swasta). 

Para saksi tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo untuk Tersangka SW.

Kamis, 15 Februari 2024

Budi Said Ajukan Praperadilan, Ini Kata Pengacaranya


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Crazy Rich Surabaya Budi Said ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. 

Budi Said bakal mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Sudiman Sidabuke, penasihat hukum Budi Said menyebut kasus yang menjerat kliennya dianggapnya banyak kejanggalan. 

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Sudiman membeberkan kliennya tak bersalah dalam pembelian emas Antam. 

Ia lalu menyebut kliennya telah membayar Rp 530 juta untuk per kilo emas dengan jumlah transaksi 73 kali.

"Jumlahnya ada 73 transaksi emas kiloan, kemudian klien saya bayar Rp 530 juta per kilogram dan itu harga normal, kemudian diserahkan 12 hari kemudian setelah uang ditransfer ke rekening PT Antam," kata Sudiman saat konferensi pers di Ruang London Hotel Mercure Surabaya, Selasa (13/2/2024).

Sudiman mengungkapkan keputusan penyidik Jampidsus Kejakgung meningkatkan status hukum terhadap Budi tidaklah sah. 

Lantas, ia mempertanyakan mengapa kliennya tetap dijadikan tersangka dan ditahan.

"Klien kami mengajukan perdata di PN Surabaya dan menang untuk 1.136 kilogram di PN Surabaya, di Pengadilan Tinggi kalah, tapi di tingkat kasasi menang lagi untuk 1.136 kilogram, setelah itu mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya, kemudian Antam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kemenangan Budi Said tapi kalah, artinya kemenangan klien kami sekarang adalah berdasarkan putusan PK," paparnya.

Setelah putusan PK menang, lanjut Sudiman, kemudian Budi mengingatkan kembali Kepala PN Surabaya untuk mengajukan eksekusi. 

Namun, tiba-tiba ada laporan di Jakarta yang menyatakan Budi Said ikut serta terkait dengan pidana karena dinilai merugikan negara.

"Klien kami dianggap ikut serta sesuai pasal 55 KUHP, yang dipersoalkan ada dugaan pidana terkait pemalsuan surat atau 263 KUHP, pelapornya Antam dan sempat di SP3," imbuhnya.

Sudiman lantas mempertanyakan mengapa kliennya dipidana hanya gegara menagih janji berupa bonus 1,1 ton emas yang dijanjikan Eksi Anggraeni Cs yang kini telah dipenjara. 

Menurut Sudiman, emas yang dibeli Budi Said sudah sesuai harga.

"Bonusnya adalah 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton, ini yang menjadi masalah, ini bolak-balik ditagih klien kami (Budi Said), yang dipersoalkan adalah 1.136 kilogram, itu yang kemudian ditagih sesuai kesepakatan, itu yang tidak diberi, lalu merasa sadar kalau tertipu. Lalu, melapor ke Polda Jatim dan ditangani Kejati Jatim," jelasnya.

Sudiman berpikir dengan putusan PK, laporan yang ada sudah mentok. Pun dengan pidana keempat terdakwa yang juga sudah inkrah. 

Namun, ia terkejut ketika muncul proses penanganan di Jampidsus Kejagung terkait kliennya dan berujung pada penetapan tersangka dan penahanan pada pada 18 Januari 2023.

Menurut Sudiman, sangkaan kerugian negara pada kliennya tidaklah tepat. Terlebih, dianggap melakukan korupsi.

"Pasal yang diduga sekarang ini adalah terkait UU Tipikor, dianggap melawan hukum oleh pihak berwenang terhadap bonus sejumlah 1.136 kilogram yang diajukan klien kami dalam rangka eksekusi. Dia mengira laporan itu untuk menghambat agar tidak dieksekusi, tapi nyatanya malah jadi tersangka dan ditahan. Lalu saya katakan ada dugaan kuat melakukan kriminalisasi, putusan perdatanya lho sudah ada, terkait pasal tipikor tentang kerugian negara itu, negara dirugikan dimana? kan PK dan eksekusi 1.136 kilogram belum diterima, lalu kerugiannya di mana? kalau pun menerima kan sesuai putusan MA," jelasnya.

Menurut Sudiman, kliennya berhak menerima bonus 1.136 kilogram emas yang dijanjikan. 

Ia menegaskan ada putusannya di kasasi, lalu di PK menguatkan kasasi itu juga.

"Makanya saya sampaikan konsumsi bagi semua, ini kepastian hukum terganggu dengan kasus ini. makannya, kami terdorong untuk menangani kasus ini lalu melakukan praperadilan, minimal 2 alat bukti, dalam hal ini tidak ada unsur kerugian negara karena tidak menerima 1.136 kilogram, lalu dimana kerugian negaranya? Menurut saya kasusnya ada hukum yang terganggu dengan adanya kasus ini," tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum Budi Said lainnya, Ben Hadjon menilai kasus kliennya seolah ada konspirasi. 

Menurutnya, Budi Said menerima informasi itu tidak serta merta mempercayainya, lalu datang ke butik Antam di Surabaya untuk konfirmasi dan dibenarkan bahwa ada penjualan emas dalam cara diskon, lalu transaksi itu dilakukan, sehingga ada cek dan ricek.

"Ada upaya meyakinkan Budi dengan mengajak ke Jakarta, lalu menunjukkan emas di PT Antam, kemudian klien kami yakin untuk bertransaksi, ini adalah serangkaian informasi ini tidak serta merta melakukan transaksi, dalam konteks ini klien kami beritikad baik dilindungi oleh hukum," terangnya.

Ben menganggap modus operandi oleh Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, dan 2 rekannya begitu rapi untuk meyakinkan kliennya dalam bertransaksi dalam jumlah triliunan rupiah dan sebanyak 73 kali. 

Maka dari itu, berdasarkan putusan PN Surabaya dan MA, Budi sebagai korban dan putusan hakim harus dianggap benar.

Ia lalu memastikan kliennya saat ini dalam keadaan sehat dan siap melakukan praperadilan. 

Menurutnya, ada sejumlah upaya hukum yang bakal dilakoni dalam jangka waktu yang tak bisa diprediksi.

"Budi korban dalam rangkaian perkara ini, ketika dijadikan tersangka oleh kejaksaan kami merasa aneh karena ada kekacauan konstruksi hukum dalam hal ini, sejatinya sebagai korban lalu menjadi tersangka terkait korupsi yang merugikan keuangan negara, ada dugaan kriminalisasi, ditetapkan tersangka dan ditahan dalam sehari adalah proses yang cepat terjadi, kami tidak tahu mengapa proses ini begitu cepat. Seolah ada metamorfosa, dimana kerugian pribadi Budi sebagai yang ditipu lalu dirugikan 1.136 kilogram emas, dalam konstruksi hukum yang dibangun Kejaksaan Agung berubah menjadi kerugian negara dalam perkara ini," tandas Ben.

Sebelumnya, pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya Budi Said ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Kejagung langsung menahan Budi Said.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2024).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. 

Budi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi.

12 Petugas Rutan KPK Jalani Vonis Etik Pungli hingga Rp 425 Juta Disanksi Minta Maaf


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik kloter pertama. Ke-12 orang itu dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan vonis di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," tambahnya.

Adapun pungli yang terjadi diduga adalah penyelundupan handphone ke dalam rutan. Para petugas rutan diduga membiarkan para tahanan menggunakan handphone.

Selain itu, petugas rutan KPK memberikan fasilitas lain ke tahanan, yaitu berupa memasukkan barang atau makanan ke rutan hingga memfasilitasi para tahanan untuk mengisi daya handphone dan powerbank.

Mereka menerima uang bulanan dari para tahanan. Uang dikumpulkan pihak yang disebut 'Lurah'. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 bahkan hingga 2023.

Berikut ini nilai uang yang diterima 12 pegawai KPK tersebut:

1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000

2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000

3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000

4. Candra: Rp 114.100.000

5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000

6. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000

7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000

8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000

9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000

10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000

11. Burhanudin: Rp 65.000.000

12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000

Dewas Ungkap Biaya Selundup HP di Rutan KPK: Rp 10-20 Juta


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Dewan Pengawas (Dewas) KPK melaksanakan sidang kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. 

Dalam persidangan itu, terungkap bahwa biaya dipungut mencapai Rp 20 juta.

"Biaya untuk memasukkan handphone pertama kali ke dalam rutan KPK sekitar Rp 10 juta-20 juta. Biaya bulanan untuk penggunaan handphone selama di dalam rutan KPK sekitar Rp 5 juta per bulan," kata anggota Dewas KPK, Harjono, dalam sidang vonis yang dibacakan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Adapun para tahanan mengumpulkan uang melalui 'Korting', yakni tahanan yang dituakan. Lalu uang itu diserahkan kepada perwakilan petugas yang disebut 'Lurah'.

"Selanjutnya diberikan kepada petugas rutan KPK yang ditunjuk sebagai lurah yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa," kata dia.

'Lurah' tersebut kemudian membagikan uang kepada para petugas Rutan KPK secara bulanan. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 hingga 2023.

"Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp 60 juta-Rp 70 juta diambil oleh para 'lurah' dari korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai," tuturnya.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik kloter pertama dan 12 petugas lainnya di kloter kedua. 

Ke-24 orang itu dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.

Adapun pungli yang terjadi diduga adalah penyelundupan handphone ke dalam rutan. Para petugas rutan diduga membiarkan para tahanan menggunakan handphone.

Selain itu, petugas rutan KPK memberikan fasilitas lain ke tahanan, yaitu berupa memasukkan barang atau makanan ke dalam rutan hingga memfasilitasi para tahanan untuk mengisi daya handphone dan powerbank.

Mereka menerima uang bulanan dari para tahanan. 

Uang dikumpulkan pihak yang disebut 'Lurah'. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 hingga 2023.

Crazy Rich Budi Said Ajukan Praperadilan Lawan Kejagung terkait Penyitaan



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Crazy rich Surabaya Budi Said ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. 

Budi Said pun melawan dengan mengajukan praperadilan.

Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024), gugatan ini terdaftar Senin (12/2) dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Budi menggugat sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus ini.

Pemohon dalam gugatan ini Budi Said. Termohonnya Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sidang pertama praperadilan Budi digelar pada Rabu (28/2) mendatang. Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, pengacara Budi, Sudiman Sidabuke, menganggap ada banyak kejanggalan di kasus yang menjerat kliennya itu. 

Menurutnya, kliennya tidak salah dalam pembelian emas Antam.

Jumlahnya ada 73 transaksi emas kiloan, kemudian klien saya bayar Rp 530 juta per kilogram dan itu harga normal, kemudian diserahkan 12 hari kemudian setelah uang ditransfer ke rekening PT Antam," kata Sudiman.

Sudiman menilai keputusan penyidik Jampidsus Kejakgung meningkatkan status hukum terhadap Budi tidaklah sah. Lantas, ia mempertanyakan mengapa kliennya tetap dijadikan tersangka dan ditahan.

"Klien kami mengajukan perdata di PN Surabaya dan menang untuk 1.136 kilogram di PN Surabaya, di Pengadilan Tinggi kalah, tapi di tingkat kasasi menang lagi untuk 1.136 kilogram, setelah itu mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya, kemudian Antam mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kemenangan Budi Said tapi kalah, artinya kemenangan klien kami sekarang adalah berdasarkan putusan PK," katanya.

Budi Said disebut merekayasa transaksi jual-beli emas. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kasus ini bermula pada Maret-November 2018.

Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam kongkalikong merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.

"Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Antam," kata Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (18/1).

Buron Kasus Penggelapan Ditangkap Jaksa Usai Nyoblos


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Buron kasus penggelapan yang 'menghilang' sejak 2021 ditangkap seusai pencoblosan pada 14 Februari 2024. 

Adalah Roland Yahya, yang sudah berstatus terpidana, yang ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terpidana Roland Yahya ini, nah ini kan dalam masa pemilu, dia ditangkap setelah melakukan pencoblosan," kata Kajari Tangsel Silpia Rosalina dalam video yang diterima melalui Kasi Intel Kejari Tangsel Hasbullah, Kamis (15/2/2024).

Silpia mengatakan terpidana Roland Yahya sebelumnya masuk DPO sejak 2021. Selanjutnya, Roland Yahya akan dieksekusi oleh Kejari Tangsel untuk menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sesuai dengan putusan MA.

"Bahwa terpidana telah masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan untuk selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Tangsel untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda kelas 2A Tangerang sebagaimana putusan," kata Silpia.

Penangkapan Roland Yahya dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021 yang menyatakan terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan MA ini membatalkan putusan pada tingkat sebelumnya, yang mana sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

Senin, 12 Februari 2024

KPK Periksa Staf PUPR Malut, Cecar soal Pengondisian Proyek oleh Gubernur


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK memeriksa Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Saleh, terkait korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. 

Dia diperiksa terkait kongkalikong Abdul Gani dalam sejumlah proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara.

Muhammad Saleh diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/2). 

Penyidik KPK menggali dugaan pengondisian proyek di PUPR Maluku Utara atas perintah dari Abdul Gani Kasuba.

"Saksi hadir dan masih dikonfirmasi lebih lanjut kaitan beberapa proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemprov yang dikondisikan para kontraktornya berdasarkan perintah tersangka AGK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

KPK sedianya memeriksa dua saksi lainnya pada Rabu (7/2). Namun, kedua saksi dari pihak swasta bernama Lucky Rajapati dan Sandi Blongkod absen dari panggilan pemeriksaan.

"Kedua saksi tidak hadir dan kembali dijadwal ulang," katanya.

KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga telah menerima suap Rp 2,2 miliar terkait proyek infrastruktur di Malut.

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12) lalu.

Duit itu diduga diserahkan secara tunai dan transfer. Uang dan kartu ATM dari rekening berisi duit suap itu dipegang oleh orang kepercayaan Gani, yakni RI.

Dia mengatakan Gani diduga mengatur siapa saja yang akan dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur di Malut. Pihak yang dimenangkan itu diduga merupakan kontraktor yang sepakat memberi setoran.

"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucapnya.

Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. 

Gani juga diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Gani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba

2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin

3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail

4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan

5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim

6. Pihak swasta, Stevi Thomas

7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

KPK Cecar 2 Saksi soal Anggaran-Aliran Uang Korupsi APD COVID-19 Kemenkes


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK memeriksa dua saksi terkait korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. 

Para saksi itu dicecar perihal besaran anggaran hingga aliran uang korupsi kasus tersebut.

Dua saksi ini mulai dari Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan periode Maret-September 2020 dan Pius Rahardjo selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020. 

Pius saat ini juga tercatat sebagai Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Kuangan RI.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Ali mengatakan kedua saksi diperiksa pada Rabu (7/2). Para saksi juga dicecar soal aliran uang korupsi APD Kemenkes.

"Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut," katanya.

Kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. 

Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.

KPK pun sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APD tersebut. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu.

"KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022," kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (10/11/2023).

Ali mengatakan nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 625 miliar.

KPK juga telah mencegah 5 orang ke luar negeri terkait kasus tersebut. Informasi dari sumber detikcom, berikut nama-nama pihak yang dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi di Kemenkes:

Budi Sylvana (PNS)

Satrio Wibowo (Swasta)

Ahmad Taufik (Swasta)

A Isdar Yusuf (Advokat)

Harmensyah (PNS)

Tiga dari lima nama itu merupakan tersangka, yakni Budi Sylvana, Satrio Wibowo, dan Ahmad Taufik. Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.

Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dollar AS di Kasus LNG


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). 

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, tindakan melawan hukum untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC ini dilakukan bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar 113,839,186.60 USD,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). 

Jaksa menyampaikan, tindakan yang dilakukan oleh Karen yakni memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. 

Menurut Jaksa, pengembangan kilang LNG ini hanya diberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko. 

Selain itu, Karen juga meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. 

Sebab, terjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas membuat Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional. 

Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016,65 USD. 

Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.  

Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Selama proses penyidikan ini KPK, telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pertamina, termasuk Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan eks Komisaris perusahaan negara tersebut, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Selain keduanya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan juga sudah diperiksa penyidik. 

Karen membantah pengadaan LNG itu merupakan aksi pribadi. 

Menurut dia, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena disetujui direksi secara kolektif kolegial. 

“Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 19 September 2023. 

KPK Sita Mustang GT350 H dan 7 Bidang Tanah Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tujuh bidang tanah dan satu mobil antik merek Ford Mustang GT350 H dari eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono senilai puluhan miliar rupiah. 

Andhi merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Saat ini perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya paksa ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan TPPU. 

“Tim penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka Andhi Pramono kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (12/2/2024). 

Menurut Ali, tanah Andhi tersebar di sejumlah lokasi, yakni satu bidang di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan luas 2.241 meter persegi. 

Kemudian, satu bidang seluas 5.363 meter persegi di Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 318 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. 

Selain itu, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 108 meter persegi di Desa Nagrak, Gunung Putri; dan satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 1.015 meter persegi di Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Satu bidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 415 meter persegi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan satu bidang tanah dan bangunan di Cempaka Putih seluas 98 meter persegi. 

Menurut Ali, penyitaan aset ini merupakan hasil penelusuran dan pelacakan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. 

“Penyitaan ini dalam upaya tercapainya asset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara,” jelas Ali. 

Dalam perkara ini, Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor. Uang itu diduga diterima ketika ia menjadi pegawai Bea dan Cukai. 

KPK Pastikan Laporan Dugaan Pungli ASN Boyolali Masih Berproses


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK membenarkan adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) ASN di Boyolali yang dinarasikan untuk pemenangan Ganjar Pranowo dan PDIP. Laporan itu masih berproses.

"Informasi yang kami peroleh benar ada laporan dimaksud. Masih berproses di tim pengaduan masyarakat kedeputian informasi dan data," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Sebelumnya, dugaan pungli itu beredar di media sosial, yang menampilkan foto dokumen yang menyebutkan bahwa laporan sudah diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 20 November 2023. 

Tampak pula cap basah berwarna biru bertulisan 'Diterima di KPK 20 Nov 2023'. Namun di foto itu tak tampak pengaduan kasus apa dan di mana. 

Hanya dalam keterangan postingan itu disebutkan bahwa dugaan pungli di ASN Boyolali sudah dilaporkan ke KPK.

Perihal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani tidak mempermasalahkan adanya laporan itu. 

Wiwis menegaskan bahwa Pemkab Boyolali sudah secara tegas untuk menjaga netralitas ASN dalam pemilu. 

Bupati Boyolali Mohammad Said Hidayat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2673/5.3/2023 tentang tentang pengawasan netralitas pegawai ASN dan pegawai non-PNS dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di lingkungan Pemkab Boyolali.

"Terkait dengan apa yang dilaporkan oleh siapa pun, kita kan belum tahu terkait dengan kebenaran itu. Ya dipersilakan saja, monggo," kata Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/11/2023).

"SE itu menegaskan bagaimana kita memberikan satu komitmen untuk netralitas ASN sekaligus pengawasannya (dalam Pemilu 2024)," imbuhnya.

Jumat, 09 Februari 2024

Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Perintangan KPK


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pengacara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Stefanus telah terbukti merintangi penyidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2).

Stefanus terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Baik Stefanus maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Stefanus dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan keadaan memberatkan maupun meringankan Stefanus.

Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

Sedangkan keadaan yang meringankan yakni Stefanus tidak pernah dihukum; memiliki tanggungan keluarga; berlaku sopan selama persidangan.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, tindak pidana perintangan penyidikan ini terjadi pada 11 sampai dengan 23 September 2022, 2 dan 31 Oktober 2022, dan 4 November 2022 bertempat di rumah kediaman Lukas di Distrik Koya, Jayapura; Swiss Belhotel Jayapura; Mako Brimob Jayapura; Gereja GPDI Eben Haezer Jayapura; Kantor Hukum Aloysius Renwarin di Jayapura; rumah kediaman Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua; dan rumah jabatan Sekretaris Daerah Papua.

Stefanus disebut memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (juga diproses hukum KPK) atas keterangan yang diberikan kepada tim penyidik KPK. 

Stefanus disebut juga mencegah Lukas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan mendatangkan massa ke Kantor Mako Brimob Jayapura.

Stefanus meminta Rijatono untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas sebesar Rp1 miliar dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Selanjutnya, Stefanus mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dan meminta kepada Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp10 miliar yang digunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. Ia juga meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK.

Rabu, 07 Februari 2024

Anak SYL, Kemal Diperiksa KPK soal Aliran Duit dan Dugaan Jual Beli Jabatan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK telah memeriksa anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo. KPK memeriksa Kemal terkait dugaan aliran uang korupsi.

"Kemarin (5/2) telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Ali mengatakan selain aliran uang, Kemal juga diperiksa terkait pengetahuannya tentang dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan.

"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya diduga memeras ASN di Kementan. 

Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

Jampidsus Kuntadi Minta Kajati Riau Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil


Rokan Hilir - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, untuk mengusut tiga kasus dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.

Permintaan itu disampaikan oleh Jampidsus Kejagung RI, dalam suratnya tertanggal 24 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, tersirat membenarkan keberadaan surat Jampidsus Kejagung dimaksud.

"Info ini sedang dalam tahap klarifikasi, pengumpulan informasi. Masih proses klarifikasi validasi laporannya, bang," jawab Imran Yusuf, Selasa (6/2).

Seperti diberitakan sebenarnya pada September 2023 Kejati Riau sudah mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rohil, Afrizal Sintong, atas laporan pengaduan masyarakat dan LSM.

Tiga di antaranya kasus dugaan penyalahgunaan jabatan Bupati Rohil, Afrizal Sintong: pertama bantuan CSR dari Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 sebesar Rp500 juta, diduga digunakan untuk modal usaha pribadi anak Bupati Rohil, Nalladia Ayu Rokan.

Kedua, bantuan dana hibah sebesar Rp400 juta untuk Gerakan Milenial Rohil Bangkit (GMRB) dari Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Rohil tahun 2022, diduga dialokasikan untuk biaya politik anak Bupati Rohil, Nalladia Ayu Rokan; SPj (Surat Pertanggung Jawaban) diduga dimanipulasi.

Ketiga, bantuan dana hibah pada APBD Rohil tahun 2022 sebesar Rp600 juta kepada GOW (Gabungan Organisasi Wanita) Rohil yang diketuai Sanimar, istri Bupati Rohil Afrizal Sintong, di mana SPJ diduga fiktif.

Terpisah, Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Nurul Huda, menyampaikan kekecewaan atas sikap Aspidsus Kejati Riau, terkait pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Rohil, Afrizal Sintong.

"Sesuai surat permintaan informasi dugaan korupsi (Bupati Rohil) dari Aspidsus Kejati Riau, Senin (5/2/2024) pukul 14.00, saya  datang ke ruang Pidsus Kejati  Riau, tapi sampai pukul 17.30, Aspidsus tidak datang. Sungguh, jelas kami kecewa," pungkasnya. 

KPK Berondong Istri Ketua DPD Gerindra Malut soal Dugaan Aliran Dana ke Gubernur


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerinda Maluku Utara (Malut) Muhaikin Syarif, Olivia Bachmid menyangkut dugaan sejumlah uang yang diterima Gubernur Malut Abdul Ghani Kasubag.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Olivia diperiksa pada Jumat (2/2/2024) pekan lalu dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak swasta dalam perkara suap Abdul Ghani.

"Saksi hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati tersangka Abdul Ghani dari berbagai pihak," ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Ali belum menjelaskan siapa saja sosok yang diduga memberikan uang kepada gubernur tersebut.

Pada pekan lalu, penyidik juga memeriksa putri Abdul Ghani, Nurul Izzah Kasuba dan Inspektur Daerah Provinsi Malut, Nirwan Ali.

Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Jadis Tata Ruang PUPR Provinsi Malut Yerrie Passilia, Direktur PT Prisma Utama Maizon Lengkong serta pihak swasta bernama Farid M. Imam.

Mereka dicecar terkait dugaan uang yang diterima dari para kontraktor.

Penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Utama perusahaan tambang nikel Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.

KPK menduga Abdul Ghani menerima uang panas menyangkut izin usaha pertambangan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

“(Didalami juga) dugaan adanya aliran uang untuk tersangka Abdul gani dalam pengurusan dimaksud,” lanjut Ali. 

Abdul Ghani sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel di Jakarta pada Senin (18/12/2023) lalu.

Polda Sumut Tetapkan Sekretaris hingga Kadisdik Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Seleksi PPPK


Batu Bara - KABARPROGRESIF.COM Polda Sumut menyelidiki kasus dugaan kecurangan dalam penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara. 

Dari hasil penyelidikan itu ditetapkan tiga orang pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Batu Bara sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/2/2024).

Hadi memerinci ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang kepala bidang. 

Hadi menyebut ketiganya ditetapkan tersangka per Kamis (1/2).

Perwira menengah Polri itu belum memerinci lebih jauh soal motif hingga kronologi penyelidikan kasus tersebut. Namun, dia mengatakan penyelidikan itu dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (dumas).

"Ada dumas," kata Hadi.

KPK Duga Insentif ASN BPPD Dipotong untuk Keperluan Bupati Sidoarjo


Jakarta - KABARPRIGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemotongan uang insentif pajak dari para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo diantaranya untuk memenuhi kebutuhan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Perkara ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyangkut dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Sidoarjo.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).

Ghufron menuturkan, setiap ASN pada 2023 Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mendapatkan pendapatan pajak sebesar Rp 1,3 triliun.

Dari pendapatan itu, ASN yang bertugas di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) akan mendapatkan insentif.

Namun, uang insentif itu dipotong secara sepihak oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara, Siska Wati.

“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujar Ghufron.

Berdasarkan temuan KPK, uang itu diduga diserahkan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara.

Bendahara berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat yang telah ditunjuk.

Pada tahun 2023 saja, Siska berhasil mengumpulkan uang pemotongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN mencapai Rp 2,7 miliar.

“Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp 69,9 juta yang diterima Siska Wati akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut,” kata Ghufron.

Meski menangkap 11 orang dalam OTT di Sidoarjo, KPK sejauh ini hanya menetapkan Siska sebagai tersangka.

Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Sita Rp 83 M


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

"Hari ini kita telah memeriksa berapa orang saksi, dua di antaranya itu saudara TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/2/2024).

Kuntadi mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memiliki alat bukti yang cukup.

"Keduanya setelah kita periksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," terang Kuntadi.

Kuntadi mengatakan kasus ini berawal dari kerja sama sewa peralatan peleburan timah antara CV VIP dengan PT Timah. 

TN selaku pemilik CV VIP diduga memerintahkan AA membentuk perusahaan boneka demi mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT Timah. 

Dia mengatakan PT Timah kemudian menerbitkan surat perintah kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

"Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah

Selain itu, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti. Berikut daftar bukti yang disita Kejagung:

- 53 unit ekskavator

- 2 unit buldoser

- Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram

- Uang tunai Rp 83.835.196.700 (Rp 83,3 miliar)

- USD 1.547.400

- SGD 443.400

- AUS 1.840

Kejari Aceh Besar Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas


Aceh - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri Aceh Besar menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,64 miliar. 

Kepala Kejari Aceh Besar Basril G di Aceh Besar, Selasa (6/2/2024) mengatakan, keempat tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan. 

"Penahanan para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan. Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar," kata Basril. Ia menyebutkan empat tersangka tersebut berinisial TZF (53), MR (38), SI (50), dan SN (30). 

Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. 

Pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan membangun Puskesmas Lamtamot Gunung Biram dengan nilai kontrak Rp 2,64 miliar. 

Tersangka TZF adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar. 

Lalu, MR, Wakil Direktur CV SN, selaku perusahaan rekanan pelaksana, dan SI adalah peminjam perusahaan, serta SN selaku Direktur CV DPC, perusahaan konsultan pengawas. 

Mereka bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas tersebut. 

"Para tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas sesuai spesifikasi, di mana terdapat kekurangan pekerjaan." paparnya.

"Berdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp134 juta," kata dia. 

Menurut Basril, kerugian Negara Rp134 juta tersebut berdasarkan perhitungan sementara. 

Saat ini, proses audit kerugian Negara sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh. 

"Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi. Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya," kata Basril. 

Kejagung Usut Penebaran Ranjau Paku Saat Sita Bukti Kasus Korupsi Timah


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut upaya menghalangi penyitaan barang bukti berupa alat berat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Saat proses evakuasi, Kejagung sempat mendapati penebaran ranjau paku.

"Pada saat upaya evakuasi peralatan alat-alat berat memang benar ada upaya untuk menghalang-halangi dengan memasang ranjau paku. Sampai saat ini masih kita dalami terkait siapa yang memasang, kita masih belum menemukan tapi masih kita dalami," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/2/2024).

Sebagai informasi, penyitaan puluhan alat berat itu terjadi pada Kamis (25/1) malam. Lokasinya di kawasan perkebunan sawit di Desa Perlang dan Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Kuntadi menjelaskan upaya menghalangi dengan penebaran ranjau paku dilakukan saat proses evakuasi, bukan saat penggeledahan.

"Itu bukan kegiatan penggeledahan tapi kegiatan upaya evakuasi peralatan alat alat berat yang kita temukan di tengah hutan. Masih didalami (apakah diproses hukum)," ujarnya.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kedua tersangka telah ditahan.

"Hari ini kita telah memeriksa berapa orang saksi, dua di antaranya itu saudara TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP," kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan kasus ini berawal dari kerja sama sewa peralatan peleburan timah antara CV VIP dengan PT Timah. 

TN selaku pemilik CV VIP diduga memerintahkan AA untuk membentuk perusahaan boneka demi mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT Timah. 

Dia mengatakan PT Timah kemudian menerbitkan surat perintah kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung juga masih menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Selain itu, Kejagung akan menghitung kerusakan alam akibat kasus tersebut.

"Kita juga akan mengevaluasi dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini. Yang kita tahu, kerusakan alamnya sudah terjadi di sana," jelas Kuntadi.

Selain itu, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti. Berikut daftar bukti yang disita Kejagung:

- 53 unit ekskavator

- 2 unit buldoser

- Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram

- Uang tunai Rp 83.835.196.700 (Rp 83,3 miliar)

- USD 1.547.400

- SGD 443.400

- AUS 1.840