Postingan

Menampilkan postingan dengan label Korupsi

Desak Nurkholis Diperiksa Kasus Pungli Perizinan Dinas ESDM Jatim, GPD Bakal Gelar Unjukrasa di Kejati

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Munculnya nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur, Nurkholis dalam dakwaan tiga terdakwa pungutan liar (Pungli) perizinan di Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur memantik reaksi dari organisasi Gerakan Putra Daerah (GPD). Mereka pun mendesak agar penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur segera membuka lembaran baru untuk mengusut kasus pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim. Tak main-main desakan penerapan hukum yang transparan dan profesional terhadap kasus ini terutama melibatkan Nurkholis akan akan disuarakan melalui unjukrasa. "GPD akan melakukan aksi demo di Kejati dan DLH jatim dalam waktu dekat. Mengingat perkara korupsi yang terjadi di Dinas ESDM Jatim beberapa waktu lalu masih menyeret sejumlah nama dan saat ini pun juga masih terendus menggunakan cara lama di dinas yang baru. Kami menginginkan Jawa Timur bersih dari para tikus kantor yang merusak tatanan pemerintah ...

Terima Sapi, Emas dan Uang, Nurkholis Jadi Saksi Terdakwa Pungli Perizinan Dinas ESDM Jatim Ertika Dinawati

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur, Nurkholis terseret dalam pusaran kasus pungutan liar (Pungli) Perizinan atas terdakwa Ertika Dinawati. Mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, Ertika Dinawati ini menyebut Nurkholis yang kini menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa ikut menikmati hasil pungli tersebut. Pengakuan Ertika Dinawati ini dituangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Satya Maja Wiratama di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (14/10/2026) mengungkap kronologi keterlibatan Nurkholis. "Bahwa sekitar bulan Februari 2024, setelah Terdakwa Ertika Dinawati dilantik sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah pada Dinas ESDM dan melapor kepada saksi Nurkholis selaku Kepala Dinas, pada saat itu disampaikan oleh saksi Nurkholis bahwa terkait dengan penerbitan Rekomendasi Teknis perijinan IPA...

Nama Katimja Tim Pengusahaan Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Dewi Kurniawati Muncul Jadi Saksi Aris Mukiyono

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur semakin melebar. Selain menyeret empat terdakwa, diantaranya Aris Mukiyono, Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Oni Setiawan (almarhum), Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim dan Ertika Dinawati, Mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim. Kini muncul nama satu orang lagi dalam dakwaan milik Aris Mukiyono. Orang tersebut yakni Dewi Kurniawati selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Pertambangan pada Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Satya Maja Wiratama menyebut bila Dewi Kurniawati turut serta dalam perkara tersebut sehingga menjadi saksi atas terdakwa Aris Mukiyono. "Turut serta melakukan perbuatan sebaga...

KPK Jadwalkan Panggil Sekdaprov Jatim Jadi Saksi Terkait Dugaan Suap Hibah Pokmas Pokir

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain Sekdaprov Jawa Timur, JPU KPK juga memastikan bakal memanggil Perangkat Daerah (PD) dan Sekretaris DPRD Jawa Timur maupun jajarannya. Pemanggilan para pentolan ASN Pemprov Jawa Timur ini sebagai saksi yang menjerat empat terdakwa. Keempat terdakwa itu diantaranya satu anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali. Serta tiga orang dari swasta antara lain M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan. "Sekdanya dipanggil untuk datang, kami jadwalkan minggu depan," kata JPU KPK Handoko Alfiantoro di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026. Handoko Alfiantoro menambahkan pemanggilan pejabat Pemprov Jawa Timur i...

Bongkar Dugaan Korupsi Pungli Perizinan Dinas ESDM Jatim, Jaksa Siapkan 221 Saksi

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyiapkan 221 saksi untuk membuktikan dugaan korupsi berupa pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Kasus tersebut awalnya menyeret empat birokrat Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Kepala Dinas, Aris Mukiyono. Kepala Bidang Pertambangan, Oni Setiawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan dan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ertika Dinawati. Namun sebelum mereka menjadi terdakwa Oni Setiawan menghembuskan nafas terakhir. Kini hanya tinggal tiga orang yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya. Banyaknya saksi yang akan dihadirkan menjadi salah satu sorotan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang hingga Rp4,09 miliar tersebut. Dalam pernyataan pembuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026), JPU Kejari Sur...

Sidang Hibah Pokir, M Mahrus Ali bersama Tiga Pihak Swasta Didakwa Beri Suap ke Pimpinan DPRD Jatim

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur memberikan suap kepada pimpinan DPRD Jawa Timur senilai Rp2,8 miliar hingga Rp12,2 miliar. Keempat terdakwa tersebut terdiri dari satu orang anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra yakni Moch Mahrus alias M Mahrus Ali. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari pihak swasta meliputi Achmad Yahya M (AY), lalu M Fathullah (MF) dan RA. Wahid Ruslan (RWR). JPU KPK Handoko Alfiantoro menyebut empat terdakwa merupakan klaster pemberi suap pada pimpinan DPRD Jatim berinisial AS yang juga jadi menjadi tersangka dalam kasus yang sama. "Secara umum ini terkait dengan ijon fee. Mereka dijanjikan mendapatkan pokir, kemudian memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya memperoleh jatah pokir," kata JPU KPK Handoko Alfiantoro usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tip...

Hasil Pungli Dikembalikan dan Miliki Anak Kecil, Kabid GAT Dinas ESDM Jatim Ertika Dinawati Minta Ada Pertimbangan Hukum

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Terdakwa Ertika Dinawati yang terjerat kasus dugaan pungutan liar (Pungli) perijinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur mengakui kesalahannya. Eks Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur ini berharap agar majelis hakim menjalankan proses hukum dengan bijaksana. Pasalnya semua barang bukti pungli sudah dikembalikan. "Kita juga melakukan dan memberikan uang yang sudah diterima secara keseluruhan. Dan semua sudah diterima sebagai bukti," kata Ertika Dinawati melalui penasehat hukumnya Saiful Ma'arif saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 14 Oktober 2026. Maka untuk itu, Saiful Ma'arif juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang akan dijatuhkan pada terdakwa Ertika Dinawati. Sebab terdakwa Ertika Dinawati masih memiliki anak yang perlu mendapat perhatian dari seorang ibu. "Berharap beliau ini masih memiliki anak-anak kecil. Dalam proses ...

Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim Kembali Disidangkan, M Mahrus Ali Duduk di Kursi Pesakitan

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019 - 2022 kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026. Sidang perdana beragendakan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini ada empat orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Keempat terdakwa tersebut diantaranya tiga orang dari pihak swasta yakni Achmad Yahya M (AY). Lalu M Fathullah (MF) dan Ra. Wahid Ruslan (RWR). Sementara satu terdakwa lainnya bernama Moch Mahrus alias M Mahrus Ali selaku Anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024 - 2029 dari Fraksi Gerindra. Pantauan, saat digiring menuju ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi warna orange tak satu pun kalimat keluar dari mulut keempat terdakwa. Seperti diketahui, KPK menahan Moch Mahrus Ali setelah menetapkannya sebagai tersangka.  Warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, itu...

Pungli Perizinan Terjadi Sejak Lama, Eks Kadis ESDM Aris Mukiyono Akui Tak Punya Kendali

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono membantah telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap para pemohon izin tambang dan air tanah. Bantahan tersebut diungkapkan Aris Mukiyono melalui Penasehat Hukumnya Habib Zainy usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 14 Oktober 2026. Menurutnya dalam perkara ini, terdakwa Aris Mukiyono tidak memiliki niat untuk mendapatkan uang apresiasi atau pungli. "Terdakwa tidak memiliki pengetahuan penuh atas mekanisme yang dijalankan oleh bawahannya dan tidak memiliki kendali atas aliran dana yang sesungguhnya," kata Habib Zainy, Rabu 14 Oktober 2026. Nah, untuk membuktikannya, dalam persidangan selanjutnya, Habib Zainy akan mengajukan sejumlah alat bukti bahkan beberapa fakta penerimaan uang apresiasi atau pungli tersebut. Sebab uang apresiasi atau pungli tersebut tak hanya...

Eks Katimja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Hermawan Akui Lakukan Pungli Perizinan Atas Perintah Atasan

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tak mau disalahkan dalam perkara pungutan liar (Pungli) perijinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur. Eks Ketua Tim Kerja (Katimja) Pengusahaan Air Tanah Hermawan akhirnya buka suara di sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 14 Oktober 2026. Hermawan pun mengakui semua perbuatannya telah melakukan pungli perijinan. Makanya ia tak mau melakukan perlawanan melalui eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya. "Klien kami setelah memahami keadaan mengambil sikap untuk tidak melakukan kekerasan atau perlawanan. Dari awal pemeriksaan sampai hari ini klien kami selalu dan senantiasa kooperatif dalam menjalani proses-proses yang sedang berjalan untuk melaksanakannya," kata Hermawan melalui penasehat hukumnya di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Tak hanya itu, Hermawan juga memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman agar ia dapat kembali bekerja. "Kemudian tidak akan men...

Eks Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Didakwa Terima Pungli Perizinan Rp 4 Miliar

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.  Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Aris Mukiyono telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap para pemohon izin tambang dan air tanah. Selain Kadis ESDM Jatim periode 2024 - 2026, dalam sidang tersebut juga ada dua terdakwa lainnya. Keduanya yakni Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah (GAT), Ertika Dinawati dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan (dalam berkas perkara terpisah).  Dalam dakwaannya JPU Satya Maja Wiratama menjelaskan bahwa terdakwa Aris Mukiyono bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan staf di Dinas ESDM Jatim menerima uang yang tidak memiliki dasar pungutan resmi.  "Uang itu berkaitan dengan percepatan, kelanjutan, dan persetujuan dokumen perizinan, yakni re...

Tim Tabur Gabungan Kejari Surabaya Berhasil Tangkap Terpidana Buron Oktavanus Katili

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo dan Kejari Pohuwato berhasil meringkus terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Oktavanus Katili.  Penangkapan terhadap buronan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, sekira pukul 06.45 WITA.  Proses penangkapan ini berlangsung di wilayah hukum Provinsi Gorontalo, tepatnya berlokasi di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato yang berjarak sekitar 176 km dari Ibukota Provinsi Gorontalo. "Keberhasilan operasi penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan intelijen tim gabungan serta informasi dari masyarakat yang telah memantau pergerakan serta keberadaan terpidana sejak sekitar 1 (satu) minggu sebelumnya," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, Rabu 7 Oktober 2026. Setelah target dipastikan berada di ...

Kasus Dugaan Pungli Perizinan ESDM Jatim Dilimpahkan ke Pengadilan, 2 Tersangka Disidangkan 14 Oktober 2026

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Oktober 2026.  Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, membenarkan pelimpahan tersebut. “Berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan. Sidang pertama akan dilaksanakan Rabu, 14 Oktober,” kata Yogi, Senin 5 Oktober 2026. Perkara ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah yang merugikan puluhan pemohon. Sebanyak empat orang sempat ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, Hermawan se...

Terpidana Gus Muhdlor Eks Bupati Sidoarjo Bebas Bersyarat

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tak lagi berada di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya. Mantan Bupati Sidoarjo tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat dan mulai menjalani program tersebut sejak 20 Agustus 2026. Meski sudah kembali berada di luar lapas, Gus Muhdlor belum sepenuhnya menyelesaikan masa pidananya.  Ia kini tercatat sebagai Klien Pemasyarakatan dan wajib mengikuti pembimbingan serta pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya sampai masa pidananya berakhir. Kepastian mengenai status tersebut disampaikan Ketua Tim Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Deo Putro Sadewo. Menurut Deo, pembebasan bersyarat Gus Muhdlor ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Agustus 2026. "Yang bersangkutan dinyatakan memperoleh hak Pembebasan Bersyarat terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2026," ...

Mangkir Diperiksa Jadi Saksi, Kejari Tanjung Perak Jadwalkan Panggil Ulang Rektor UINSA Terkait Dugaan Pungutan Sertifikasi Dosen

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan menjadwalkan ulang pemanggilan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof Akhmad Muzakki terkait dugaan pungutan dalam proses sertifikasi dosen periode 2024 - 2025. Akhmad Muzakki yang juga menjabat Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin (14/9/2026).  Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan pihaknya akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Akhmad Muzakki. “Nanti akan kami kabari lagi,” kata Iswara, Sabtu 19 September 2026. Iswara menegaskan perkara tersebut statusnya belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Belum penyidikan,” tegasnya. Dugaan pungutan tersebut bermula dari laporan Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) yang diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi ...

Tersangka Korupsi, Eks Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Oni Setiawan meninggal dunia. Oni Setiawan merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), meninggal dunia pada Jumat sore, 18 September 2026. Kabar meninggalnya Oni Setiawan dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto.  Ia menyebut Oni meninggal sekitar pukul 17.00 WIB. “Iya mas meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,” kata Yogi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 18 September 2026. Yogi menjelaskan, sebelum meninggal dunia, Oni Setiawan sempat mengalami serangan jantung ketika berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurut Yogi, Oni kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. “Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati dibawa ke RSI buat segera dilakukan ...

Rekayasa KUR Bank BNI Jember Bertambah, Kejati Jatim Tahan Lagi 1 Tersangka

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dugaan rekayasa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember periode 2021 hingga Mei 2023 kembali berkembang.  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru berinisial SH dalam perkara tersebut. Penetapan SH dilakukan pada Kamis (17/9/2026) malam.  Dia diduga berperan sebagai agen penagih atau collection agent dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian.  Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, penetapan SH tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026. "Dengan penetapan ini, kami menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini,” kata Punia dalam konferensi pers di Gedung Kejati Jatim. Sebelum SH, penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka.  Mereka adalah FMH, mantan Kepala Cabang BNI Jember, serta tiga agen penagih masing-masing berinisia...

Kejari Surabaya Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jargas PGN Rp2,3 Triliun

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mendalami dugaan penyelewengan dana pada proyek instalasi jaringan gas rumah tangga milik PT PGN Region III Surabaya. Terbaru, tim seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus memanggil sejumlah nama yang disinyalir mengetahui praktik rasuah dalam proyek infrastruktur tersebut.  Hingga saat ini, sebanyak 15 orang saksi kunci dari berbagai unsur telah dimintai keterangannya. Langkah ini diambil untuk membongkar secara rinci konstruksi perkara serta mengurai potensi kerugian negara yang ditimbulkan. “Masih kita periksa sekitar 15 pihak terkait kasus ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Sabtu 5 September 2026. Yogi menjelaskan proses hukum yang sedang berjalan membutuhkan ketelitian ekstra.  Kehadiran pihak-pihak yang berdomisili di tingkat pusat menjadi salah satu alasan penanganan perkara ini memerlukan waktu yang tidak singkat. “Kami ...

Jadi Tersangka Tunggal, Choirul Anwar Siapkan Praperadilan, Seret Pejabat Pemkot Surabaya

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Status Choirul Anwar sebagai tersangka tunggal dalam dugaan penyalahgunaan dana operasional Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada 2023 hingga 2024 dipersoalkan tim kuasa hukumnya.  Edward Dewaruci Pengacara Choirul Anwar, eks Direktur Utama (Dirut) PDTS KBS periode 2016 - 2024 mengatakan pihaknya mempertanyakan belum adanya tersangka lain, khususnya dari unsur pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang merupakan pemilik BUMD tersebut. “Sepertinya kami siapkan praperadilannya karena sampai sekarang tidak ada tersangka lainnya, terutama dari pihak pejabat Pemkot selaku pemilik BUMD,” kata Edward, Rabu 2 September 2026. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari alasan tim hukum mempertimbangkan praperadilan.  Edward menilai proses penyidikan perlu diuji, termasuk terkait penetapan tersangka dan perkara yang menurut dia belum menyentuh pihak lain. Meski demikian, tudingan mengenai adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab masih merupakan pandanga...

Kejati Jatim Belum Terima Salinan Penangguhan Penahanan Eks Dirut PDTS KBS Choirul Anwar

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Choirul Anwar. Eks Direktur Utama PDTS KBS periode 2016 - 2024 itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memanfaatkan kewenangannya ketika menjabat Direktur Utama PDTS KBS periode 2016 - 2024. Choirul ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana operasional KBS pada 2023 hingga 2024. Kejati Jatim bersama BPKP Jawa Timur menghitung kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka Choirul. "Belum menerima salinan resmi terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Choirul," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, Rabu 2 September 2026. Kejati Jatim, menurutnya tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. "Masih berjalan," pungkas Adnan. Choirul Anw...