Kejagung Temukan Shadow Company Zarof Ricar Terkait TPPU
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan shadow company atau perusahaan bayangan yang didirikan tersangka, Zarof Ricar dan Agung Winarno, dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus suap. “Kayak paper company-nya lah bagi mereka, dibuat untuk mengelabui hasil tindak pidana, di-layering ke dalam bentuk perusahaan mereka bentuk antara Zarof dan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 22 April 2026. Dia mengungkapkan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan penggeledahan untuk mengejar aset-aset milik Zarof Ricar dalam perkara TPPU. Aset yang telah disita, di antaranya lima kontainer yang berisi 1.046 dokumen yang terdiri atas dokumen kepemilikan kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan, dan hotel. Selain itu, penyidik menemukan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, depos...