Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 September 2024

Polres Bulukumba Tetapkan FR Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur


Bulukumba - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reskrim Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Rilau Ale Bulukumba bergerak cepat menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur yang viral di media sosial. 

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan FR (44) sebagai tersangka, pada Rabu (11/09/2024), sekira pukul 09.00 Wita.

Seusai penetapan tersangka, Sat Reskrim Polres Bulukumba menggelar Konferensi Pers di depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba.

Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio, S.IK.,MH didampingi Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H.Marala, KBO Sat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Andi Umar Rusli, serta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar.

Di hadapan awak media, Kasat Reskrim menegaskan bahwasanya kasus penganiayaan anak di bawah umur ini, sudah masuk tahap penyidikan. 

Di mana dalam proses penyelidikan sebelumnya, ada beberapa saksi-saksi yang telah diambil keterangannya.

Menurut perwira polisi berpangkat tiga balok itu, pihak polisi langsung turun tangan setelah memonitor adanya video kasus ini di beberapa media sosial yang sempat viral.

“Beberapa hari lalu terduga kita amankan. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga dilakukan penahanan,” ungkap AKP Aris Satrio kepada awak media, Rabu (11/09/2024).

AKP Aris Satrio lebih jauh menjelaskan korban dari penganiayaan tersebut, yaitu SR (10). Sedangkan pelaku FR (44), merupakan paman dari korban sendiri.

“Terkait motif pelaku melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin.” Jelas Kasat Reskrim.

“Untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 80 Ayat ( 2 ) jo pasal 76c Undang - undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.” Sebut Kasat.

Dalam konferensi pers ini, polisi memperlihatkan FR dengan mengenakan baju berwarna oranye dengan tulisan tahanan di bagian belakang, serta kedua tangannya diborgol.

Tersangka FR yang awalnya berada di dalam ruangan Unit PPA, dibawa keluar menuju ke arah bagian depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba.

Polsek Silau Kahean Fasilitasi Perdamaian Kasus Penganiayaan di Desa Damakitang Melalui Sistem Problem Solving


Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Polsek Silau Kahean, yang berada di bawah Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Sistem Problem Solving atau penyelesaian masalah dengan cara damai. 

Pendekatan ini diterapkan oleh jajaran Polsek Silau Kahean pada Rabu, 11 September 2024, pukul 14.00 WIB di Kantor Desa Damakitang, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Silau Kahean, Ipda S. Siahan, bersama Bhabinkamtibmas Polsek Silau Kahean, Aiptu Dodi H. Saragih, dan Ba Spk T, Aipda M. Ginting. Mereka mengimplementasikan Sistem Problem Solving dalam menyelesaikan masalah penganiayaan yang terjadi antara dua warga, yakni Rajaima Purba dan Jeriamia Purba. Perselisihan ini dipicu oleh perbedaan pendapat yang berujung pada tindakan kekerasan.

Menurut Kapolsek Silau Kahean, Iptu Parlaungan Pane, peristiwa penganiayaan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat. 

Namun, Polsek Silau Kahean segera merespons dengan pendekatan Problem Solving, yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian konflik secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

Pada pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Damakitang, kedua belah pihak, Rajaima Purba dan Jeriamia Purba, bersama keluarga masing-masing, difasilitasi oleh aparat kepolisian untuk duduk bersama dan membicarakan solusi terbaik atas permasalahan mereka. Kanit Reskrim Ipda S. Siahan dan Bhabinkamtibmas Aiptu Dodi H. Saragih berperan sebagai mediator dalam pertemuan tersebut, membantu kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai.

Setelah melalui diskusi yang mendalam, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah penganiayaan ini secara damai. 

Kesepakatan ini dicapai mengingat kedua belah pihak memiliki hubungan darah sebagai saudara, sehingga dirasa lebih bijak untuk menyelesaikan masalah tanpa memperpanjang konflik. 

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan Problem Solving dalam menyelesaikan masalah-masalah di masyarakat, terutama yang melibatkan konflik keluarga atau perselisihan kecil. Tujuan kami adalah menciptakan suasana yang kondusif dan damai di tengah masyarakat, dan hari ini kita berhasil mencapainya,” ujar Kapolsek Silau Kahean, Iptu Parlaungan Pane.

Cuaca cerah pada hari itu turut mendukung berlangsungnya pertemuan yang dihadiri oleh pihak keluarga dari kedua belah pihak serta beberapa tokoh masyarakat setempat. 

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan penuh kehangatan, di mana kedua belah pihak saling membuka diri untuk berdiskusi dan mencapai kesepakatan yang baik untuk kedua belah pihak.

Hasil dari pertemuan tersebut sangat positif. Kedua belah pihak, Rajaima Purba dan Jeriamia Purba, akhirnya saling memaafkan dan sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ini ke ranah hukum. 

Kesepakatan ini dicapai setelah adanya pernyataan permintaan maaf dari kedua belah pihak dan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.

“Dengan adanya pendekatan damai ini, kami berharap masyarakat dapat belajar bahwa menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah adalah solusi terbaik. Ini tidak hanya menjaga ketenangan lingkungan, tetapi juga mempererat hubungan sosial di antara warga,” tambah Kapolsek Silau Kahean.

Dalam kesempatan itu, Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dan mencegah terjadinya konflik yang dapat merusak kedamaian dan ketertiban di lingkungan mereka. 

Mereka menekankan pentingnya komunikasi yang baik dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Polsek Silau Kahean telah beberapa kali berhasil menerapkan pendekatan Problem Solving dalam menangani berbagai permasalahan di masyarakat. 

Upaya ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjadi bagian dari solusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya, bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa Polsek Silau Kahean selalu berupaya merangkul semua elemen masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara damai dan mengedepankan pendekatan humanis. 

Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan mengutamakan dialog.

Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan hubungan antara Rajaima Purba dan Jeriamia Purba dapat kembali harmonis, dan seluruh warga Desa Damakitang dapat hidup dalam suasana yang aman dan damai. 

Upaya Polsek Silau Kahean ini juga menegaskan pentingnya peran kepolisian dalam memfasilitasi penyelesaian konflik secara bijaksana dan penuh tanggung jawab.

Polres Alor Terima Barang Bukti Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi


Alor - KABARPROGRESIF.COM Polres Alor melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim telah melakukan serah terima barang bukti dari penguasa barang dengan inisial JP pada Selasa (10/09/2024). 

Barang yang diserahkan berupa satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 PU FB R (4×2) dengan nomor polisi EB 87XX XX, serta tiga drum plastik berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga bersubsidi.

Barang bukti tersebut diamankan karena diduga terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. 

Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Takalelang, Desa Lembur Barat, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, sekitar pukul 15.35 WITA.

BBM yang diduga bersubsidi tersebut ditemukan diamankan oleh anggota Unit Intel Kodim 1622 Alor, Rahmat dan Jefta Skala, dan kemudian diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Alor untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

JP yang mengendarai mobil tersebut, sempat menunjukkan fotokopi surat pembelian dari Pertamina saat diamankan.

Unit Tipiter Satuan Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap JP. 

Selain itu, dilakukan pula klarifikasi dengan pihak SPBU untuk mengetahui apakah BBM yang ditemukan tergolong bersubsidi atau non subsidi, disebabkan di SPBU juga menjual BBM non subsidi.

Razia Jelang Pilkada 2024, Jajaran Polres Grobogan Amankan Puluhan Botol Miras


Grobogan - KABARPROGRESIF.COM Untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Polsek jajaran Polres Grobogan melaksanakan razia minuman keras serentak pada Rabu (11/9/2024).

Kegiatan ini di antaranya di laksanakan oleh Polsek Wirosari, Polsek Toroh dan Polsek Klambu Polres Grobogan.

Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya mengatakan, razia ini dilakukan sebagai salah satu langkah Polres Grobogan untuk menjaga kondusifitas dan kamtibmas di wilayah menjelang pelaksanaan desta demokrasi di Kabupaten Grobogan.

“Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menciptakan situasi yang kondusif selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung,” kata Wakapolres Grobogan.

Dalam operasi tersebut, lanjut Kompol Gali Atmajaya, Polsek jajaran Polres Grobogan mengamankan barang bukti berupa miras dari beberapa penjual yang ada di wilayahnya.

Barang bukti miras tersebut di antaranya yakni 7 botol miras jenis bir, 5 botol arak putih dan 3 botol congyang.

“Barang bukti tersebut kemudian diamankan di masing-masing Polsek jajaran Polres Grobogan yang melakukan razia,” ungkap Kompol Gali Atmajaya.

“Untuk para penjual miras, kemudian dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan,” pungkas Wakapolres Grobogan.

Senin, 09 September 2024

Polisi Selidiki Teror Terhadap Bacabup di Tolitoli, Sulawesi Tengah


Tolitoli - KABARPROGRESIF.COM Mobil dan rumah bakal calon bupati (bacabup) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), Muktar Deluma ditembak orang tidak dikenal (OTK) menggunakan senapan angin. Polisi saat ini menyelidiki kasus penambakan tersebut.

“Adanya penembakan menggunakan senapan angin terjadi di kediaman salah satu bakal calon bupati Tolitoli atas nama Muktar Deluma,” ujar Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo kepada wartawan, Senin (9/9/2024).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah Muktar di Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan pada Minggu (8/9) sekitar pukul 07.00 Wita. 

Budi mengatakan peluru senapan awalnya mengenai mobil dan terpantul ke plafon rumah.

“(Peluru) pertama kena mobil, kemudian terpantul ke plafon baru jatuh di kaki yang punya rumah (Muktar Deluma). Pas kejadian yang punya rumah sedang duduk-duduk di depan rumah,” terangnya.

Budi menerangkan pihaknya baru menerima laporan peristiwa tersebut pada Senin (9/9). Menurutnya, tim Reskrim Polres Tolitoli telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa peluru senapan angin diperkirakan berkaliber 4,5 mm.

Budi menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah penembakan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak. Saat ini pihaknya masih memburu pelaku penembakan.

“Peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan pihak Polres Tolitoli,” pungkasnya.

Polisi Ringkus Dua Pelaku yang Tewaskan Seorang Pelajar SMK Saat Tawuran di Wilayah Sawah Besar


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Aksi tawuran brutal di bawah jembatan layang kereta api di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Mangga Besar Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (08/09/2024) dini hari, menewaskan seorang pelajar. Korban, yang berinisial M F (17), merupakan pelajar SMK Wiyata Mandala, Tanjung Priok. Ia mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuh akibat sabetan senjata tajam.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menyampaikan dalam konferensi pers, Perkara menonjol di wilayah hukum Polsek Sawah Besar saat ini adalah kejadian tawuran yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. 

"Perkara ini kami catat dengan LP Nomor 67/IX/2024, dengan waktu kejadian pada hari Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB,” ujarnya di Polres Jakarta Pusat pada, Senin, 9 September 2024.

Korban berinisial M F, kelahiran Pemalang, 11 Juni 2008, mengalami luka terbuka pada kepala, wajah, dan tubuh akibat senjata tajam. 

M F yang masih berstatus sebagai pelajar SMK tewas di lokasi kejadian. Kapolsek menjelaskan, Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mengungkap kasus ini.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial F A dan F A K, yang merupakan saudara kembar dan berusia 17 tahun. 

Kedua pelaku masih berstatus sebagai pelajar SMK di Kemayoran. 

“Peran keduanya adalah melakukan pembacokan ke arah korban yang menyebabkan luka fatal di bagian kepala dan badan,” ujar Dhanar.

Kapolsek menambahkan, motif tawuran ini diduga dipicu oleh saling tantang menantang melalui pesan di media sosial. Kelompok pelaku mendatangi TKP untuk terlibat bentrok dengan kelompok korban. 

Meskipun aksi tawuran berlangsung singkat, korban sudah mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam.

“Kegiatan tawuran ini tidak berlangsung lama karena langsung kami bubarkan. Namun, sudah terjadi aksi saling melukai di antara kedua belah pihak,” kata Kapolsek Dhanar Dhono Vernandhie. 

“Motif dari kejadian ini dipicu oleh tantang-menantang di media sosial, sehingga mereka bersepakat untuk bertemu dan tawuran,” tuturnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan Pasal 338 KUHP tentang perkelahian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Mengingat keduanya masih di bawah umur, Polisi juga akan mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses peradilannya.

“Kami juga akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur, kami meminta rekan-rekan media untuk tidak melakukan wawancara langsung terhadap para tersangka,” kata Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– Dua senjata tajam berupa celurit berwarna biru dan ungu.

– Sepotong baju milik pelaku.

– Sepotong baju milik korban yang masih ada noda darah.

– Sepasang sandal milik korban.

– Sepotong celana korban.

– Rekaman CCTV di lokasi kejadian.

– Visum et repertum yang menunjukkan kondisi luka-luka korban.

Korban M F telah dimakamkan oleh pihak keluarganya setelah dilakukan proses visum oleh pihak Rumah Sakit.

Ungkap Kasus Curanmor Sat Reskrim Polres Demak


Demak - KABARPROGRESIF.COM Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 di Area gudang kayu Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

Saat itu sepeda motor milik Ahmad Syukur (44) dibawa anaknya ke gudang kayu pukul 08.00 WIB, diparkir didalam gudang, ketika pukul 09.18 WIB anaknya korban akan membeli jajan untuk pekerja gudang, mendapati sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada.

Selanjutnya korban melakukan pengecekan CCTV yang berada di gudang, dari pengecekan tersebut terlihat pelaku mengambil sepeda motor.

“Setelah mengetahui sepeda motornya dicuri pelaku, kemudian korban melaporkan ke Polres Demak,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi saat gelar perkara, Senin (9/9/2024).

Dari laporan itu, petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian, dengan mengumpulkan barang-bukti dan sejumlah saksi-saksi dimintahi keterangan.

“Dari keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV yang ada disekitar TKP dan didukung alat bukti, maka terdapat persesuaian yang mengerucut terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut,” ungkap Winardi.

Lanjut Winardi setelah diketahui pelaku pencurian kemudian kami melakukan pengejaran dan pelaku ditemukan selanjutnya diamankan dari tempat kosnya Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan untuk dibawa ke Polres Demak guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku tersebut berinisial M (38) warga Desa Tlogomulyo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.

“Barang-bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 beserta BPKB Nomor Polisi H-6661-AWE. dan satu buah kaos warna putih yang di pakai pelaku saat mengambil sepeda motor,”ungkap Winardi.

Winardi menjelaskan modus operandi dari pelaku dengan berjalan menggunakan sepeda motor ketika melihat sepeda motor dengan kunci yang masih menempel kemudian pelaku kembali untuk melihat kondisi sekitar, saat kondisi sepi pelaku menitipkan sepeda motor kerumah warga yang berjarak satu Kilometer dari gudang kayu.

“Pelaku berjalan kaki menuju gudang kayu, setelah itu melihat sekeliling dan dirasa aman pelaku kemudian mengambil sepeda motor,” jelas Winardi.

Ia menambahkan atas kejadian pencurian sepeda motor tersebut korban mengalami kerugian sebesar 12 juta rupiah.

Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencurian.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reskrim Polsek Jelutung Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor


Muara Jambi - KABARPROGRESIF.COM Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam Fauzy diwakili Kanit Reskrim Ipda Andi Ilham didampingi Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi memimpin Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang digelar di Depan Ruang Riksa Unit Reskrim Polsek Jelutung, Senin 9 September 2024.

Dalam press release, Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi Ilham, mengatakan; Pencurian kendaraan bermotor terjadi pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 saat Pelapor bangun tidur sekira pukul 02.25 wib kemudian mengecek SPM merk Honda Blade warna merah silver Nopol BH 4195 MT ternyata tidak ada diparkiran, lalu pelapor mengecek CCTV ternyata ada orang yang telah mencuri motor tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/25/IX/2024/SPKT/Polsek Jelutung/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 4 September 2024, Unit Reskrim Polsek Jelutung mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian Kanit Reskrim Ipda Andi Ilham bersama Tim Opsnal Polsek Jelutung menuju ketempat keberadaan pelaku, dan pelaku inisial AA umur 27 tahun warga Kec. Kumpe Ilir Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi berhasil diamankan serta Tim langsung melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang di backup unit ranmor Sat Reskrim Polresta Jambi dan Unit Reskrim Polsek Danau Teluk, serta berhasil mengamankan pelaku inisial E umur 33 tahun warga Kec. Kumpe Ilir Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi tanpa ada perlawanan.

Adapun barang bukti yang disita, terdiri dari; 1 (satu) buah flashdisk isi rekaman CCTV pencurian, 1 (satu) buah BPKB SPM Honda merk Blade dengan No.Seri F No.6857344, 1 (satu) buah kunci SPM honda Blade, 1 (satu) unit SPM Honda merk Vega warna silver hitam tanpa Nopol (sarana), dan dapat diketahui Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) terdiri dari; 1 (satu) Unit SPM Honda Blade warna merah silver No.Pol BH 4195 MT, dengan No.Rangka MH1JBB1178K027451 dan No.Mesin JBB1E-1028716 serta 1 (buah) Kunci Liter “T” Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku Yaitu Pasal 363 K.U.H.Pidana.

Polres Lumajang Bekuk Komplotan Pencuri Kerbau, Daging Dijual Jutaan Rupiah


Lumajang - Lumajang Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak kerbau yang meresahkan masyarakat. 

Empat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi kejinya di wilayah Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengungkapkan kronologi kejadian. 

Peristiwa ini bermula pada tanggal 14 Agustus lalu, saat korban mengikat kerbaunya di area persawahan. 

Keesokan harinya, korban mendapati kerbaunya sudah tidak ada dan hanya menyisakan tulang belulang. 

Korban yang kehilangan kerbau kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKBP Rofik.

Tidak butuh waktu lama bagi Polisi untuk mengungkap kasus ini. Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, empat pelaku berhasil diamankan, yakn S (37), HB (31), DA (25) dan AS (22).

“Awalnya kita menangkap S dirumahnya di desa Mojosari, kecamatan Sumbersuko, kemudian DA saat datang ke rumah S,” ujar AKBP Rofik.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya bersama HB dan AS. Tidak butuh waktu lama keduanya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tompokersan Lumajang.

“Para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pencurian pada Kamis 15 Agustus 2024 dini hari. Setelah menyembelih kerbau di TKP, dagingnya kemudian dibawa ke rumah B dan dimasukkan ke dalam karung untuk dijual. Daging hasil curian tersebut berhasil dijual kepada seorang pembeli bernama M seharga Rp 10.000.000,” jelas Kapolres.

Modusnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka mengincar kerbau yang diikat di area persawahan dan kemudian membunuhnya di tempat. 

Daging hasil curian kemudian dibagi dan dijual secara terpisah.

“Berdasarkan keterangan para pelaku pernah melakukan pencuriran kerbau sebanyak 7 kali dan kambing 3 kali di wilayah Lumajang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami juga mengamankan tiga sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian, uang hasil penjualan daging kerbau Rp 1.282.000,” pungkasnya.

Minggu, 08 September 2024

Mencuri HP, Seorang Pemuda Ngawi Diamankan Polisi


Ngawi - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi Polda Jatim berhasil membekuk seorang pemuda berinisial FBN (30), warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, usai dilaporkan mencuri sebuah handphone milik pemandu lagu.

Kejadian tersebut terjadi di salah satu tempat hiburan malam Diva Family Karaoke & Restaurant di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, pada Rabu (31/7/2024) lalu.

“Kami telah melakukan pemanggilan beberapa saksi dalam kejadian ini dan berhasil mengidentifikasi pelaku, akhirnya kami lakukan penangkapan,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi media.

Kapolres Ngawi menjelaskan bahwa, kejadian itu bermula saat pelaku bersama tiga temannya hendak berkaraoke di salah satu room, kemudian memesan sejumlah minuman dan minta ditemani oleh dua pemandu lagu, yang salah satunya adalah korban.

Selang satu jam berkaraoke, korban tidak sengaja menumpahkan minuman kepada salah satu tamu yang merupakan teman pelaku. 

Karena merasa bersalah, korban mengantarkan tamu tersebut ke kamar mandi, untuk membersihkan pakaiannya. 

Sedangkan handphone milik korban ditinggal di atas meja dalam room tersebut.

Pelaku sempat berpamitan kepada korban saat hendak pulang, dengan alasan ada urusan. 

Tak lama kemudian, saat korban kembali ke room ia mendapati handphone miliknya sudah tidak ada di tempatnya.

“Setelah kejadian itu, korban mencoba menghubungi Handphone miliknya, menggunakan Handphone milik temannya tetapi sudah tidak aktif maka korban langsung melaporkan ke Mapolres Ngawi,” lanjut AKBP Dwi S.R,  Minggu (8/9/2024)

Kepada polisi, Pelaku mengaku nekat mencuri HP milik korban kemudian langsung mematikan HP curian tersebut selama lima hari, yang rencananya akan digunakan sendiri untuk beraktivitas sehari-hari.

“Atas perbuatannya, kepada pelaku diterapkan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan.

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Bah Jambi, Dua Pelaku Ditangkap dan Satu Pelaku Masih Buron

Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Sat Reskrim Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Umum sekitar Lapangan Golf Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Kasus ini dilaporkan oleh Melva Dameria Pandiangan, warga Pondok Teladan Pasar VII, Nagori Bah Jambi, yang melaporkan anaknya sebagai korban.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, 

“Benar bahwa kami, Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Tim Jatanras telah berhasil mengamankan pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan yang terjadi dibeberapa lokasi di simalungun, “ ungkap AKP Ghulam.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, “Korban dalam kejadian ini adalah Trison Mika Petrus Hutagaol, seorang pelajar berusia 16 tahun, yang merupakan anak dari pelapor. Saat kejadian, Trison sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi BK 4226 TBV dari arah Bah Jambi menuju Nagori Bangun.

Ketika tiba di lokasi kejadian, Trison dipepet oleh tiga orang pelaku yang menggunakan sepeda motor dari arah belakang. Mereka memaksa korban untuk berhenti. 

Namun, Trison menolak berhenti, sehingga para pelaku menendang sepeda motornya hingga terjatuh.

Setelah jatuh dari sepeda motor, Trison mencoba melarikan diri ke dalam perkebunan kelapa sawit di sekitar lokasi kejadian untuk menghindari ancaman para pelaku yang membawa sebilah parang sepanjang 60 cm. 

Sepeda motor korban kemudian diambil oleh para pelaku. Atas kejadian ini, Melva Dameria Pandiangan melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut ke Polsek Tanah Jawa agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKP Ghulam.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap dua pelaku, yakni Dharma Pangestu alias Boy (29 tahun) dan Wandika Rifai alias Dika (21 tahun). Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi BK 5481 TBQ.

Sementara itu, pelaku ketiga yang bernama Fahrul (21 tahun) masih dalam status buron. Polisi terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang hingga kini belum berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. 

Berdasarkan informasi tersebut, kedua pelaku diduga kuat berada di sekitar Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Tim Unit I Opsnal Jatanras yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang disebutkan. 

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa mereka melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan Fahrul.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan oleh para pelaku, yaitu sebilah parang dengan panjang sekitar 60 cm, satu buah helm warna hitam, satu buah jaket warna coklat, satu buah topi, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi BK 4226 TBV, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi BK 5481 TBQ.

Selain kejadian ini, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Simalungun. 

Di antaranya, kejadian pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Jalan Umum Ambarisan, Nagori Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang mengakibatkan hilangnya satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam. Kejadian lainnya terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024 di Jalan Umum Tanjung Selamat, Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, di mana pelaku berhasil mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.

Saat ini, kedua pelaku yang telah diamankan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor Unit I Jatanras Polres Simalungun. 

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya keras untuk menangkap pelaku lain yang masih buron dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun. 

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segera kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitarnya.

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap, Kasat Reskrim Polres Simalungun Berikan Peringatan Keras

Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum mereka. 

Kejadian ini berlangsung di Jalan Umum sekitar Lapangan Golf Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban dari insiden ini adalah seorang pelajar berusia 16 tahun bernama Trison Mika Petrus Hutagaol. Ketika kejadian berlangsung, Trison sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi BK 4226 TBV dari arah Bah Jambi menuju Nagori Bangun. 

Saat berada di lokasi kejadian, Trison dipepet oleh tiga pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Para pelaku memaksa korban untuk berhenti, tetapi Trison menolak, sehingga salah satu pelaku menendang sepeda motornya hingga jatuh.

“Setelah jatuh, Trison mencoba melarikan diri ke dalam perkebunan kelapa sawit di sekitar lokasi kejadian untuk menghindari ancaman dari pelaku yang membawa sebilah parang sepanjang 60 cm. Sepeda motor korban kemudian diambil oleh pelaku,” jelas AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kasat Reskrim Polres Simalungun.

Atas kejadian tersebut, ibu korban, Melva Dameria Pandiangan, segera melaporkan kasus ini ke Polsek Tanah Jawa untuk mendapatkan penanganan hukum. 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan.

Dalam upaya penangkapan, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap dua pelaku, yaitu Dharma Pangestu alias Boy (29 tahun) dan Wandika Rifai alias Dika (21 tahun), di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi BK 5481 TBQ.

Sementara itu, pelaku ketiga yang bernama Fahrul (21 tahun) masih dalam status buron. 

“Kami terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang hingga kini belum berhasil diamankan,” lanjut AKP Ghulam Yanuar Lutfi.

Menanggapi situasi ini, AKP Ghulam Yanuar Lutfi memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan. 

“Kami Sat Reskrim Polres Simalungun tidak akan segan-segan dalam menegakkan keadilan. Kami akan bersikap tegas dan melakukan tindakan terukur bagi pelaku tindakan kriminal yang menyebabkan terganggunya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan kejar dan tangkap mereka, tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengenai keberadaan pelaku di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. 

Tim Unit I Opsnal Jatanras yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa mereka melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan Fahrul yang kini masih buron. 

Mereka juga mengaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan kekerasan lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun.

Beberapa lokasi lain yang menjadi target kejahatan mereka di antaranya adalah Jalan Umum Ambarisan, Nagori Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, serta Jalan Umum Tanjung Selamat, Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Dalam kedua kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. 

Saat ini, kedua pelaku yang telah diamankan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor Unit I Jatanras Polres Simalungun. 

Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segera kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitarnya. 

"Kami akan terus berupaya keras untuk menangkap pelaku lain yang masih buron dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun,” tutup AKP Ghulam Yanuar Lutfi.

Melalui tindakan tegas ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun dapat terus terjaga dan terhindar dari segala bentuk kejahatan.

Rabu, 21 Agustus 2024

Kasus Pencurian Sapi, Pelaku Ditangkap Polsek Tambusai Setelah 5 Bulan Buron


Rokan Hulu - KABARPROGRESIF.COM Sebuah kasus pencurian sapi di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu yang terjadi pada bulan Maret 2024 akhirnya terungkap. 

Pelaku, Muslim Efendy alias Muslim, berhasil ditangkap pada Senin, 19 Agustus 2024 setelah 5 bulan menjadi buronan.

Korban, Arman Rizky Andi, kehilangan dua ekor sapi induknya pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, sapi-sapi tersebut diikat di kebun kelapa sawit miliknya.

Arman baru menyadari kehilangan sapi-sapinya pada Minggu pagi, 17 Maret 2024 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai.

Setelah melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan, Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Aipda Marta Kusuma, SH, akhirnya mendapatkan informasi keberadaan Muslim. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Muslim di rumahnya.

Dari tangan Muslim, polisi mengamankan dua alat bukti yang kuat. Atas dasar bukti tersebut, Muslim kemudian ditahan di Rutan Polsek Tambusai.

Kasus ini menjadi bukti kesigapan dan ketekunan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan, meskipun membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Penangkapan Muslim diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.

Rabu, 14 Agustus 2024

Polisi Tetapkan Suami Selebgram Tersangka KDRT


Bogor - KABARPROGRESIF.COM Penyidik Polres Bogor menetapkan Armor Toreador tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Cut Intan Nabila dan anak ketiganya.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan tiga alat bukti, yakni dokumen, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan screenshoot di media sosial atas video viral. 

Setelah ditangkap di salah satu hotel bilangan Kemang, Jakarta Selatan, tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (14/8/24).

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah melakukan KDRT lima kali. 

Kemudian, KDRT terakhir, tersangka mengaku melakukan KDRT karena ketahuan menonton video porno.

“Yang terakhir ini, maaf harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi. Kami akan dalami lagi (terkait dugaan perselingkuhan),” ungkapnya.

Saat ini, jelas Kapolres, kondisi dua anak korban masih trauma. 

Bahkan, korban sendiri masih trauma dan dilakukan pendampingan.

“Saat ini kondisi anaknya memang takut bertemu dengan ayahnya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Armor dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Kemudian, pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak. Lalu, pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Mabes Polri: Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polda Jabar dan Polres Bogor telah mengamankan AT, pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (13/8/2024) malam. 

Suami dari selebgram Cut Intan Nabila ini dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka AT diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan. 

Ia mengungkapkan bahwa di lokasi persembunyiannya itu, pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri, lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.

“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka “Pelaku AT dikenakan pasal berlapis,” ucapnya.

Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. 

Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.

“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkas Trunoyudo.

Aksi Begal Disamping Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Gasak Motor Petugas Kebersihan Penyandang Disabilitas


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Seorang petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menjadi korban begal di kawasan Balai Kota Surabaya atau di Jalan Sedap Malam, Rabu (14/8).

Parahnya lagi aksi pembegalan terhadap perempuan penyandang disabilitas ini terjadi tepat diseberang samping rumah dinas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Aksi kawanan begal berjumlah 4 orang dengan mengendarai dua sepeda motor itu tersebut dilakukan sekitar pukul 03.00 Wib.

Korban tak bisa melawan, selain perempuan , ia juga diancam menggunakan celurit saat pelaku merampas motornya.

Korban yang bernama Siti Alifah (48), warga Panjang Jiwo ini tak kuasa menahan air mata saat menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Siti mengatakan ia membawa motor Honda BeAT bernopol L 6601 LQ saat tengah membersihkan bak sampah di sekitar Balai Kota Surabaya, Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 03.55 WIB. Kemudian, ia didatangi empat pelaku yang menggunakan dua motor.

"Saat itu saya sedang bersihkan tong sampah, motornya saya bawa. Mau saya parkir tidak ada petugas Satpol, saya rasa nggak aman. Motor saya bawa," kata Siti Alifah, Rabu (14/8).

Siti menjelaskan alasan membawa motornya saat bekerja, lantaran kondisi kakinya sudah tidak memungkinkan untuk berjalan jauh.

"Aku tadi sampai ngomong ngene, aku ojok diganggu opo o, aku iki kerjo tolong. Ojok aku mas, aku wong gak nduwe. Aku iki wong cacat, sampean mentolo karo aku, saya gemetar, (saya tadi sempat ngomong begini, aku jangan diganggu dong. Aku ini bekerja, tolong. Jangan aku mas, aku orang nggak punya. Saya ini orang cacat. Kamu tega sama saya)," ungkap Siti menceritakan saat peristiwa tadi pagi.

Siti sempat berdialog dengan para pelaku begal. 

Para pelaku pun tidak menghiraukan dan mengeluarkan celurit dan menodongkannya ke korban.

"Ayo ikut-ikut. Yang depan mengancam. Yang belakang yang merampas motor saya. Akhirnya yang belakang naik ke motor saya langsung digas. Beruntung saya segera turun," ungkap Siti.

Siti masih mengingat jumlah pelaku sebanyak empat orang. Dua di antaranya sebagai joki dan dua sebagai eksekutor.

"Yang bawa celurit itu motornya di atas trotoar. Yang merampas motor pakai sepeda Satria posisinya di bawah (trotoar). Orangnya (badannya) besar-besar," ungkap Siti.

Siti awalnya tak mengira pelaku merupakan begal motor. Sebab mereka berpakaian rapi.

Atas kejadian tersebut, sekitar pukul 04.00 WIB, Siti melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Genteng. 

Namun, saat datang ke SPKT, Siti sempat disarankan untuk pulang, lantaran masih dalam kondisi syok. 

Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, Siti kembali lagi ke SPKT untuk melaporkan kejadian begal tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Harsya membenarkan laporan korban.

"Iya sudah laporan. Langsung proses lidik. Cek TKP mencari saksi-saksi, semoga saja ada petunjuk," ujar Harsya.

Kamis, 23 Mei 2024

Tendang Manajer Operasional, Penghuni Apartemen One Icon Residance Dijebloskan ke Rutan Medaeng


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Heru Herlambang Alie penghuni apartemen One Icon Residance akhirnya dijebloskan Rutan Medaeng.

Ia diduga melakukan perbuatan tak menyenangkan.

Terhitung sejak Rabu 22 Mei 2024 hingga 20 hari ke depan, Heru Herlambang Alie ditahan oleh Kejari Surabaya setelah penyidik Polsek Tegalsari melimpahkan tahap kedua kasus perbuatan tidak menyenangkan tersebut.

Di mana, tersangka dilaporkan oleh Agustinus Eko Pudji Prabowo, manajer operasional apartemen setelah mendapat perlakuan tidak  menyenangkan karena ditendang.

"Iya (ada pelimpahan tahap 2 dari Polsek Tegalsari)," ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa saat dikonfirmasi Kamis (23/5).

Menurut Ali, tersangka dijerat dengan pasal 335 KUHP. 

"Pasal 335 KUHP dan dilakukan penahanan," tambahnya.

Dari informasi yang ada, bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, pengacara Agustinus Eko Pudji Prabowo menjelaskan, bahwa kejadian pada 5 Juni 2023 di lobi apartemen Jalan Embong Malang.

Di mana, waktu itu Eko yang menemuinya, tiba-tiba Heru marah-marah dan berusaha menendang Eko dengan kakinya. 

"Eko punya SOP (standard operating procedure) sehingga tidak bisa menuruti semua kemauan tersangka," jelas Billy.

Menurut dia, kejadian tersebut adalah rentetan dari beberapa masalah sebelumnya. 

Heru sebagai penghuni seolah-olah ingin mengatur semua yang ada di apartemen. 

Misalnya, Heru meminta pintu akses ke parkir di semua lantai dibuka.

Namun, Eko tidak bisa menurutinya karena dibukanya semua pintu akses akan berdampak pada lemahnya kontrol keamanan apartemen.

Sementara itu, Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso membenarkan telah menangani perkara di apartemen Jalan Embong Malang.

"Masih berproses. Kalau ada perkembangan kita kabarkan," ujar Rizki, Kamis (23/5).

Rizki menambahkan, bahwa ada upaya salah satunya ada yang mau menendang. Secara fisik mau ditendang tapi dihindari.

"Motif punya kepentingan. Bisa ditanyakan kepada pelapor dan terlapor," pungkasnya.

Selasa, 26 Maret 2024

Nekat Bobol Toko Dan Embat Uang Jutaan Rupiah, Pria Di Lontar Utara Kotabaru Ditangkap Polisi


Kotabaru - KABARPROGRESIF.COM Sekitar pukul 06.30 Wita, terjadi pencurian di Desa Lontar Utara, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru.

Kasmawati Binti Halka (Almarhum), pemilik rumah toko, melaporkan kehilangan uang Rp.4.385.000.-. Ke kepolisian sektor Pulau Laut Barat Polres kotabaru.

Pelaku yang diduga berinisial RS Als Amat (21) tahun warga Desa Lontar Utara Kec. Pulau Laut Barat, berhasil ditangkap di rumahnya pada hari yang sama setelah kejadian oleh anggota Polsek setempat.

“Hasil introgasi kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan uang curian serta barang bukti lainnya kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.” Tegas Kapolsek Pulau Laut Barat AKP M.Amir Hasan.

Terlibat Pencurian Burung , residivis kambuhan ini diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur


Prabumulih - KABARPROGRESIF.COM Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya.

Satu lagi, pelaku pencurian burung, Yusuf Kudel, 43 tahun alias Yusuf Sandri, warga Lorong Lematang Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Selasa, 16 Maret 2024, akhirnya berhasil diringkus Tim Singo Timur ketika tengah berada di rumahnya. 

Yusuf Kudel, adalah rekan Sanjay, pelaku pencurian burung telah lebih dahulu ditangkap dan kini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Dari tangannya, diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX, Warna Hitam 2009, tanpa Nopol diduga sebagai alat guna melakukan pencurian burung.

Sebelumnya, ia dilaporkan bersama dua rekannya Sanjay, dan RKT masih DPO. Pemilik penangkaran burung, Hasan, 53 tahun, warga Jalan Jend Sudirman RT 01/RW 02 Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Setelah diamankan, ia pun akhirnya digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo bersama Kanit Reskrim, Ipda Erwin ZR mengatakan, para tersangka mengambil barang milik korban secara bersama-sama pada malam hari cara memanjat pada rumah ada pagar dan pekarangannya.

“2 tersangka telah diproses hukum, 1 lagi masih DPO masih kita buru,” beber Kapolsek Prabumulih Timur.

Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancamannya di atas 5 tahun. “Kasusnya, terus kita lidik dan kembangkan,” tutupnya.

Polsek RKT Ungkap Kasus Pencurian Di Jl Tol Prabumulih Indralaya


Prabumulih - KABARPROGRESIF.COM Unit Reskrim Polsek RKT Ungkap Kasus Tindak Pidana pencurian kabel tol.

Tersangka pencurian kabel tol adalah Pramono, 44 tahun diamankan Macan Polsek RKT, Selasa (26/3).

Cukup lama menjadi DPO, Polsek RKT karena terlibat kasus pencurian kabel tol di KM 80+200 Desa Talang Batu, Kecamatan RKT.

Akhirnya, Pramono, 44 tahun, warga Desa Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung berhasil dibekuk Tim Macan Polsek RKT, Selasa, 26 Maret 2024 telah lama memburunya.

Ternyata, pelaku Pramono telah menjalani hukuman dan sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih. Setelah itu, dilakukan pengembangan ternyata ia tidak beraksi sendiri.

Melainkan bersama ketiga orang rekannya, masih berstatus DPO. Yaitu, RD, JK, dan WA. Ketiganya, juga warga Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Polsek RKT mendapatkan laporan dari PT HK Aston. Kalau, kabel jalan tol telah dicuri keempat pelaku. Hingga, dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Kanit Reskrim, M Agustino SH.

“Pelaku adalah residivis kambuhan dan sudah 1 kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian dan juga sudah 2 kali melakukan pencurian kabel di jalur tol milik PT HK Aston di wilayah Polsek RKT,” jelasnya.

Kata Kapolsek RKT, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. 

“Ancamannya, di atas 5 tahun,” pungkasnya.