Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Wali Kota Eri Targetkan Imunisasi Polio Tuntas di Hari Ketiga

Wali Kota Eri mengingatkan pentingya Sub PIN Polio bagi anak-anak usia 0-8 tahun agar tak mengalami kelumpuhan. Karena itu ditargetkan pada hari ketiga imunisasi ini harus tuntas 100 persen.

>

Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo Diperiksa KPK

KPK saat ini sedang memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Jelang HUT Kopaska Ke-62 Gelar Olahraga Bersama

Menjelang HUT ke-62 Keluarga besar Satuan Kopaska Koarmada II menggelar olahraga bersama untuk menjaga soliditas kebersamaan dan kekompakan serta menjaga jiwa, fisik, dan mental yang kuat dalam melaksanakan tugas-tugas kedepan.

Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Februari 2024

Polres Kutai Barat Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Emas


Kutai - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., menggelar konferensi pers di Markas Polres Kutai Barat. 

Konferensi pers tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait penangkapan pelaku pencurian yang terjadi di dua toko emas di wilayah hukum Kutai Barat pada tanggal 27 Februari 2024.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah wartawan, Kapolres Kubar menyampaikan kronologis singkat kejadian yang terjadi di toko emas Makrifat dan Sejati Abadi. 

Penyelidikan yang intensif dan kolaboratif antara Polres Kutai Barat dan Polsek setempat berhasil mengungkap fakta terkait kejadian tersebut.

“Dua toko emas yang berada di wilayah Kecamatan Barong Tongkok dan menjadi korban aksi pencurian pada tanggal 27 Februari 2024,” ungkap AKBP Kade Budiyarta.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Kubar menjelaskan bahwa keempat tersangka, yakni DA, SI, SU, dan DK, berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya di Toko Emas Sejati Abadi. 

Modus operandi yang digunakan para pelaku melibatkan aksi pura-pura membeli perhiasan emas sambil mengalihkan perhatian penjaga toko.

“Tersangka SU berpura-pura sebagai pembeli dengan memilih-milih perhiasan, sementara SI yang merupakan eksekutor mengambil emas dengan cermat saat perhatian penjaga toko teralihkan,” terang Kapolres Kubar.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa peran Tersangka DK sebagai pengemudi kendaraan menjadi bagian penting dalam kelancaran aksi kejahatan tersebut. 

Motif permasalahan ekonomi dan hutang yang dihadapi oleh para tersangka menjadi pemicu utama dari tindakan kriminal ini.

“Kerugian yang dialami oleh kedua toko emas mencapai +- Rp. 124.000.000,00 (seratus dua puluh empat juta rupiah). Kini, keempat tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolres Kutai Barat juga mengimbau kepada pemilik toko dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi kejahatan, serta berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan maksimal terhadap warganya. 

Konferensi pers ini menegaskan komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Selasa, 27 Februari 2024

Polsek Sebulu Berhasil Tangkap Pemuda 22 Tahun Pelaku Pencabulan


Kukar - KABARPROGRESIF.COM Polsek Sebulu berhasil mengamankan seorang yang terduga pelaku persetubuhan dibawah umur, yang terjadi di Kecamatan Sebulu. 

Pemuda berusia 22 tahun ini ditangkap pada Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 14.00 WITA saat berada di kediamannya.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala, menjelaskan bahwa korban yang masih berusia 13 tahun ini disetubuhi oleh pelaku pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 13.00 WITA di rumah pelaku. 

Korban mengaku disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali, bahkan sempat diraba-raba oleh pelaku.

“Setelah mendengar pengakuan Korban tersebut maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu,” ujarnya.

Polsek Sebulu pun menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 lembar celana panjang warna biru tua, 1 lembar baju lengan pendek warna merah, 1 lembar miniset warna hijau dan 1 lembar celana dalam warna ungu muda.

Pelaku pun sudah diamankan di Mapolsek Sebulu, dan terancam dengan Pasal 76 D Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP. Terkait pencabulan anak dibawah umur.

Piket Reskrim Polresta Tangerang Antar Visum Korban Kasus KDRT dan Persetubuhan di Bawah Umur ke RSUD Balaraja


Tangerang - KABARPROGRESIF.COM Anggota piket dari Satuan Fungsional (Satfung) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang melakukan tugas penting dengan mengantar visum terkait kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja.

Tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan serta pelanggaran hukum seksual. 

Anggota piket Satfung Reskrim bertanggung jawab untuk mengamankan proses pengumpulan bukti dengan mengantarkan visum korban ke RSUD Balaraja untuk pemeriksaan Visum.

Langkah ini diambil sesuai dengan perintah dan tugas dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, yang menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada korban kejahatan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan.

Kasat Reskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, memberikan pesan penting terkait tugas tersebut.

“Dengan mengantarkan visum korban ke RSUD Balaraja, anggota piket Satfung Reskrim menunjukkan kesiapan dan tanggung jawabnya dalam membantu masyarakat yang sedang menjadi korban tindak pidana dan membutuhkan bantuan Hukum.” jelasnya.

Tindakan ini mencerminkan peran Polresta Tangerang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi korban kejahatan, dengan memastikan bahwa korban mendapatkan perlakuan yang adil dan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. 

Upaya ini bertujuan untuk memberikan dukungan penuh kepada korban dan memastikan bahwa hak-hak mereka dijamin selama proses hukum.

Sementara itu, Polresta Tangerang juga terus membuka Hotline 110 Polri selama 24 jam penuh untuk masyarakat. 

Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi laporan atau informasi dari masyarakat yang membutuhkan bantuan atau respons dari pihak kepolisian.

Sabtu, 24 Februari 2024

Polres Tanjung Perak Ungkap Curanmor TKP Warkop dan Rental Play Station, Seorang Residivis Kembali Diamankan


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Polisi menangkap tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di parkir warung kopi dan rental Play Station di wilayah Sememi Kota Surabaya, Sabtu 17 Februari 2024.

Satu tersangka adalah SB (45) warga Jalan Teluk Nibung Barat Kelurahan Tanjung Perak Pabean Cantikan Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantian Kompol Dhany Rahadian Basuki, melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi menyatakan, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian Surabaya di kawasan Jalan Sampurna Surabaya.

“Dari pengakuan pelaku sepeda motor hasil curian biasa dijual ke daerah Bangkalan Madura dengan harga antara 1,5 juta sampai 2 juta,” ungkap Iptu Fauzi.

Fauzi mengungkapkan, Adapun uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya.

“Pelaku merupakan pemain lama hal ini terungkap dari peralatan yang mereka bawa yakni kunci berbentuk T sebanyak 1 buah,” kata Fauzi.

Menurut Fauzi, kunci berbentuk T merupakan peralatan yang biasa dipakai kawanan pencuri motor untuk merusak rumah kunci kendaraan korban.

“Hanya dalam hitungan detik, stang kemudi kendaraan korban berhasil dibobol dan sepeda motor bisa dibawa kabur,” jelas Fauzi.

Sejauh ini, kata Fauzi, tersangka merupakan seorang residivis narkoba dua kali masuk tahanan pada tahun 2010 dan 2016 di Polrestabes Surabaya, dan pelaku juga melakukan aksi pencurian motor sudah tiga kali di daerah Benowo.

Setiap beraksi pelaku bersama dengan rekannya berinisial D dan U (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian.

“Mereka biasanya berbagi peran, ada yang memetik, mengawasi di sepeda motor. Kalau ketahuan, pelaku yang mengawasi keadaan langsung berlari ke arah rekannya yang sudah bersiaga dengan sepeda motornya,” tutur Fauzi, pada Kamis (22/02/2024).

Fauzi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pencurian sepeda motor.

Kasus seperti ini, kata dia, kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemilik kendaraan.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, satu buah Kunci T yang sudah runcing dibagian ujungnya; satu potong sarung, dan satu potong kemeja.

Akibat perbuatannya, tersangka Syaiful Bakhri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Jumat, 23 Februari 2024

Polisi Berhasil Ungkap Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Tersangka Diamankan


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kasus pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan ( Bondet ) di rumah Kusyairi ( 53 ) warga Dusun Timur Kelurahan Nyablu Daya Kecamatan /Kabupaten Pamekasan, berhasil diungkap oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur,Jumat (23/2).

Dalam ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan Tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda saat melakukan aksi lempar bondet di rumah Kusyairi (53) yang kebetulan sebagai Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Pulau Madura Jawa Timur.

“Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak ini mempunyai peran yang berbeda,” ujar Kombes Pol Dirmanto

Tiga tersangka lanjut Kombes Pol Dirmanto merupakan warga Pamekasan yaitu inisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S (38) berperan sebagai ekskutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan motif yang dilakukan tersangka adalah balas dendam.

“Hasil penyidikan kami motif dari Tersangka ini adalah balas dendam karena Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS adalah mata-mata Polisi dalam kasus narkoba,” kata Kombes Totok.

Direskrimum Polda Jatim ini mengatakan, pada tahun 2019 tersangka A (30) yang merupakan otak peledakan bondet itu pernah ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan.

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan Politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan Narkoba,” terang Kombes Totok.

Lebih lanjut, Kombes Pol Totok mengatakan, tersangka S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.

Sementara tersangka A (30) kata Kombes Totok membeli Bondet tersebut dengan harga 150 Ribu Rupiah mendapatkan empat Bondet dari tersangka A-R.

Terhadap dua tersangka lanjut Kombes Totok dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya. 

Sabtu, 17 Februari 2024

Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak, Korpolairud Tangkap Nelayan Asal Pulau Lumu – Lumu


Pangkep - KABARPROGRESIF.COM Satu unit perahu yang sedang menangkap ikan (illegal fishing) dengan menggunakan bahan peledak (Destructive Fishing), ditangkap Tim KP. Belibis - 5007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan pangkep, Gusung Palekko, Mattiro ujung , Liukang Tuppabiring, Kab.Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan.Rabu (17/02/2024).

Kompol Choky Margan, S.ST. selaku komandan KP. Belibis – 5007 menerangkan “Penangkapan bemula saat Tim KP. Belibis – 5007 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lokasi Perairan Teluk Pangkep masih tinggi tingkat aktivitas Nelayan Pelaku Handak/Bom Ikan,” kata Choky.

“Dari informasi tersebut maka hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WITA Tim KP. Belibis – 5007 melaksanakan pengawasan dan pemantauan di wilayah Perairan tersebut,” jelasnya.

” Sekira Pukul 09.30, Tim KP. Belibis – 5007 mendengar suara letusan sebanyak 4 kali di perairan Pangkep, Gusung Palekko, Kel.Mattiro Ujung, Kec. Liukang Tuppabiring, Kab. Pangkajene kemudian Tim KP. Belibis – 5007 mendekati arah suara letusan di perairan tersebut. Sekira pukul 09.40 WITA Tim KP. Belibis – 5007 , mencurigai sebuah perahu jolloro yang diawaki 3 orang, dan 2 orang posisi berada di atas sampan gabus, kemudian Tim KP. Belibis – 5007 mendekat dan terlihat terduga pelaku mulai panik “, ujar Kompol Choky.

“Pukul 10.00 WITA, Tim KP. Belibis – 5007 melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan penangkapan terhadap perahu jolloro yang di awali bernama sdr. Arnas dan 1 orang ABK perahu jolloro kemudian menyusul 3 orang ABK yang berada di perahu jolloro yang di mana telah di dapati 5 buah detonator, 2 buah jeriken bahan peledak (4 liter), 2 buah botol Aqua bahan peledak (1,5 liter), 2 buah botol Aqua bahan peledak ( 600 ml ), 1 buah botol pertalite ( 1 liter ), 2 gulung tali serat kelapa, 2 Buah kayu, 2 Buah korek api gas, 3 Buah kacamata selam, 1 Buah GPS mereka Garmin, 1 Buah kompas, 1 Buah sepatu dan Fins snorkling, 1 buah sampan gabus,”jelasnya.

Terduga pelaku dan Barang Bukti di bahwa dan di kawal menuju Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan dan terduga di sangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan peledak dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam kesempatan yang lain Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. mengatakan “Praktek pengeboman ikan dilaut sudah jelas merusak lingkungan hidup, sehingga kita patut apresiasi kinerja anggota yang berhasil menangkap nelayan yang menangkap ikan dengan bom ikan dan kami juga berharap peran serta masyarakat terutama nelayan untuk menjaga ekosistim laut,” pungkasnya.

Kamis, 15 Februari 2024

Polda Sulut Tangkap 3 Anggota Timses Caleg Kasus Politik Uang


Sulut - KABARPROGRESIF.COM Tiga anggota tim sukses (timses) calon anggota legislatif (caleg) di Sulawesi Utara (Sulut) jadi tersangka politik uang. Tim Satuan Anti-Politik Uang Polda Sulut menyita Rp 137 juta dalam kasus ini.

"Ketiga pelaku sudah dijadikan tersangka," ujar Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Rabu (14/2/2024).

Ardiles mengatakan ketiganya langsung diamankan berdasar ketentuan perundang-undangan. Bawaslu Sulut bersama Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) awalnya sudah mengklarifikasi dan hasilnya lalu dilaporkan ke Polda Sulut.

Ardiles tidak merinci kronologi penangkapan ketiganya. Dia hanya menyebutkan dua pelaku diamankan di Manado, yakni timses caleg DPRD Provinsi dan timses caleg DPRD Manado, saat hendak beraksi pada H-1 Pemilu 2024, Selasa (13/2).

Dia melanjutkan, dua orang sudah diserahkan ke penyidik Polda Sulut. Sementara satu orang lainnya berada di Kabupaten Kepulauan Talaud dan masih dalam tahap registrasi.

"Total ada tiga, dua di Kota Manado dan satu di Kabupaten Kepulauan Talaud, yang dua di Kota Manado itu sudah kita klarifikasi dan kita putuskan dan kita laporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan untuk di Kabupaten Kepulauan Talaud sudah diregister dan sedang berproses pelanggaran-pelanggarannya di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud," bebernya.

Dari tangan para pelaku yang terlibat, petugas mengamankan uang dengan total Rp 137.050.000. 

Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada calon pemilih.

Jumat, 09 Februari 2024

Polisi Tangkap 3 Operator Judi Online di Soetta saat Akan Liburan ke LN


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap 10 pria yang menyelenggarakan judi online. Tiga pelaku di antaranya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi berlibur ke luar negeri (LN).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan para tersangka mempromosikan situs judi online tersebut melalui jejaring sosial Facebook.

"Para tersangka memposting permainan yang ada taruhannya di grup-grup Facebook, selanjutnya calon pemain yang tertarik langsung mengirim inbox ke akun Facebook yang memposting permainan tersebut," kata Kombes Nicolas, dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).

Selanjutnya, pelaku tersebut akan memberikan nomor WhatsApp yang dioperasikan oleh admin. 

Admin inilah yang nantinya akan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun pada situs judi online tersebut.

"kemudian pemain diarahkan untuk deposit modal ke rekening pelaku," katanya.

Para pelaku akan mendapatkan fee dari bandar setelah berhasil mendapatkan setoran dari pemain.

"Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan fee dari Bandar sebesar Rp. 30.000,- per akun yang sudah melakukan deposit modal awal," imbuhnya.

Kesepuluh tersangka adalah: ALM (24), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21).

"Berdasarkan keterangan AGS, yang mengendalikan perjudian online tersebut adalah pelaku dengan inisial BER, ALM, dan FD," imbuhnya.

Tujuh tersangka yakni AG, APU, SN, SQ, RMAI, dan YY ditangkap di Jalan Kebon Kelapa Tinggi, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. Kemudian satu tersangka inisial AGS ditangkap di Jalan Kayu Manis 7 RT 10 RW 06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman.

Dari keenam tersangka ini polisi kemudian mendapatkan informasi terkait 3 tersangka lainnya. Ketiga tersangka berinisial BER, ALM, dan FD ini ditangkap saat hendak berlibur ke luar negeri.

"Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan informasi bahwa para pelaku yang berinisial BER, ALM, dan FD berencana berlibur ke Kuala Lumpur, Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," katanya.

Tim kemudian melakukan pengejaran ke Bandara Soekarno-Hatta. Atas kerja sama dengan pihak Bandara Soekarno-Hatta, polisi akhirnya menangkap 3 tersangka di Bandara Soekarno-Hatta.

"Ketiga pelaku kami amankan pada saat itu sedang berada di dalam pesawat tujuan Malaysia," tuturnya.

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan. 

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Tentang ITE dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE, juncto Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Gunakan Pistol Rakitan, Seorang Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi


Bangka Belitung - KABARPROGRESIF.COM Seorang pria paruh baya berinisial RA alias Rapik (49) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi terkait narkotika dan kepemilikan senjata api. 

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ditangkap usai ditemukan menyimpan sejumlah paket narkoba di rumahnya. 

"Pelaku ditangkap kemarin di rumahnya di Gang Tower Payak Ubi Toboali Kabupaten Bangka Selatan," kata Jojo di Mapolda Babel, Rabu (7/2/2024). 

Dalam operasi penangkapan yang digelar tim Ditresnarkoba itu, juga diamankan barang bukti berupa 4 paket plastik besar, 1 paket plastik sedang, dan 7 paket plastik kecil yang semuanya diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 30.97 gram. 

Pelaku diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar barang terlarang tersebut. Baca juga: Limbah Minyak Kental Cemari Pesisir Pantai di Bangka Tengah Kemudian ada 72 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 19.36 gram serta 1 unit timbangan dan telepon seluler. 

Selain mengamankan pelaku dan sejumlah paket narkoba, Tim Subdit II Ditresnarkoba turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan dan beberapa butir amunisi. 

"Saat digeledah, dari tangan pelaku juga diamankan 1 pucuk senjata api rakitan bentuk revolver dan 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm," tutur Jojo. 

Menurut Jojo, kasus ini terungkap usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. 

Selanjutnya, tim bergerak dan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi terkait. 

"Kami dari pihak Kepolisian berterimakasih kepada masyarakat. Tentunya informasi yang didapatkan ini sangat membantu keberhasilan kami dalam memberantas peredaran narkoba," sebut Jojo. 

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti narkoba dan satu pucuk senpi rakitan langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk kepemilikan narkoba, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jojo. Sementara kepemilikan senpi rakitan berikut amunisi pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Rabu, 07 Februari 2024

Polres Bungo Tangkap 4 Tersangka Penyelundupan 36 Ton Batu Bara Ilegal di Jambi


Jambi - KABARPROGRESIF.COM Polisi menggagalkan penyelundupan 36 ton batu bara ilegal di Kabupaten Bungo, Jambi. 

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

36 ton batu bara ilegal itu berasal dari dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Bungo. 

Kasus penyelundupan terungkap saat tersangka melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo.

"Ada dua kasus 10 ton dan 26 ton dengan total 36 ton batu bara tanpa dokumen. Masing-masing dua orang tersangka yang diamankan pada 27 Desember dan 17 Januari," kata Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, Senin (5/1/2024).

Kasus pertama diungkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. 

Polisi menangkap dua sopir bernama Mahbub Nawawi (28) dan Eko Prasetyo (30), keduanya merupakan warga Bungo, Jambi.

Selanjutnya, kasus kedua dengan tersangka Nahili (43) dan Agus Haryadi (30), warga Kota Jambi. 

Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bathin II Pelayang.

"Modusnya kedua ini sama melakukan pengangkutan menggunakan truk dengan tidak ada dokumen sah diamankan di Jalan Lintas Sumatera. Dari dua kasus damar batu bara ini hendak dibawa ke Pulau Jawa," jelasnya.

Kamis, 01 Februari 2024

Polda Kepri Gagalkan Peredaran Dolar Singapura Palsu Rp 45 Miliar di Batam


Batam - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Divhubinter Mabes Polri mengungkap peredaran uang palsu dalam pecahan Dolar Singapura di Batam. 

Sebanyak 4 orang tersangka yang terlibat dan 390 lembar dolar Singapura palsu dengan nominal 10.000 SGD atau setara Rp 45 miliar ikut disita polisi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pengungkapan kasus uang dolar palsu itu bermula dari laporan korban pada bulan September 2023. 

Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap 4 orang tersangka.

"Setelah dilakukan penyelidikan Ditreskrimum Polda Kepri hingga 27 Januari 2024 berhasil mengamankan 4 orang pelaku. Mereka diamankan di Pekanbaru dan Bogor, Jawa Barat," kata kata Pandra, Rabu (31/1/2024).

Keempat pelaku yang diamankan itu diketahui masing-masing berinisial B (39), AG (48), AY (46) dan AK (51). 

Dari tangan para pelaku polisi menyita 390 lembar uang palsu pecahan 10.000 dolar Singapura, deposit box dan obligasi serta barang bukti lainnya.

"Dari tangan pelaku penyidik Ditreskrimum Polda menyita uang dalam pecahan 10.000 Singapura sebanyak 390 lembar. Jika dirupiahkan uang tersebut senilai Rp 45,2 miliar," ujarnya.

Pandra menerangkan kasus itu bermula dari salah satu pelaku berinisial B menandatangani pelapor. 

Pelaku kemudian meminta pelapor menukarkan uang 10.000 dolar Singapura itu di Batam.

"Pelaku B mendatangi korban kemudian meminta pelapor menukarkan uang dolar Singapura. Tapi saat ditukarkan di money changer di Batam namun tidak bisa dan disarankan untuk menukar langsung di Singapura karena jumlahnya cukup besar," ujarnya.

"Pelaku B menjanjikan akan memberikan keuntungan 30 persen jika uang tersebut berhasil ditukarkan. Namun karena uang tersebut tidak berhasil ditukarkan di Batam pelapor kemudian meminta rekannya berinisial MT menukarkan di Singapura," ujarnya.

Pelapor inisial E kemudian memberikan 2 lembar uang dolar Singapura palsu pecahan 10.000 kepada rekannya berinisial MT. 

Kemudian uang tersebut hendak ditukarkan Singapura dan diketahui palsu.

"Saat di Singapura MT ini diamankan oleh kepolisian Singapura. Karena pihak Singapura uang ditukar tersebut merupakan uang palsu," ujarnya.

"Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh MAS (Monetary Authority Of Singapore) yang menyatakan terhadap uang kertas pecahan dolar Singapura bernilai 10.000 yang disita oleh Kepolisian Singapura telah diperiksa dan dikonfirmasi sebagai uang kertas tidak asli atau palsu," tambahnya.

Pelapor E yang mendapatkan informasi rekannya MT ditahan oleh kepolisian Singapura kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Kepri. 

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk pengembangan kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. 

Hal itu mendalami asal usul uang dolar Singapura palsu itu dibuat.

"Pengakuan pelaku mulai tahun 2019 mengedarkan uang palsu ini. Kami masih menyelidiki dimana dicetak apakah ada mata uang lainnya, masih mendalami. Mudah-mudahan kita bisa mengungkap hingga ke akar-akarnya," ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 245 Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang peredaran uang palsu. Keempat orang tersebut terancam pidana penjara selama 15 tahun.

Senin, 29 Januari 2024

Bea Cukai Tual Gagalkan Peredaran Tramadol


Tual - KABARPROGRESIF.COM Bea Cukai Maluku bersinergi dengan Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Tual, dan Polres Kepulauan Aru gagalkan upaya peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada Senin (29/01).

"Penindakan ini berawal dari pengawasan terhadap paket domestik dari Tangerang menuju Kabupaten Kepulauan Aru yang kami curigai berisikan narkotika," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tual, Trimulyo Cahyono, pada Selasa (30/01).

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Tual bersama Satuan Reserse Narkoba memantau rute perjalanan truk menuju gudang pembongkaran. 

Petugas kemudian memeriksa paket di gudang salah satu ekspedisi dan menemukan paket berisi barang yang diduga obat keras jenis Tramadol. 

"Pelaku menggunakan modus melalui barang kiriman dengan barang bukti sebanyak tiga paket berisi obat keras jenis tramadol sebanyak 650 butir," rincinya.

Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka yang berinisial AD, SM, dan RF sebagai penerima paket. 

Terhadap barang bukti dan seluruh tersangka telah diserahkan kepada Kepolisian Kepulauan Aru untuk diproses lebih lanjut.

"Penggagalan peredaran obat keras ini, tidak akan berhasil tanpa adanya koordinasi antara Bea Cukai Maluku, Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Tual, dan Polres Kepulauan Aru. Kami berharap sinergi yang baik antaraparat penegak hukum terus berjalan untuk mengamankan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras tersebut," tutup Trimulyo

Senin, 22 Januari 2024

Polisi Amankan Puluhan Pelajar SMK di Garut Pesta Miras


Garut - KABARPROGRESIF.COM Sebanyak 80 pelajar SMK dan alumninya di Garut pesta minuman keras di sebuah hotel di Tarogong, Garut, Jawa Barat, Sabtu (20/1/2024). 

Akibatnya, puluhan remaja itu diamankan polisi. Polisi mengamankan mereka saat menggelar operasi rutin Kamtibmas TNI-Polri. 

"Para remaja ini ada yang masih pelajar. Mengadakan pesta miras dalam rangka memperingati hari ulang tahun Komunitas Pelajar Sector," ujar Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin (22/1/2024). 

Saat mereka diamankan, petugas membawa barang bukti mulai dari spanduk, 15 botol miras berbagai merek, dan puluhan knalpot brong. 

Puluhan pelaku kemudian digiring ke Mapolres Garut untuk dilakukan pembinaan. Selain Komunitas Pelajar Sector, polisi juga mengamankan 24 remaja yang mengaku anggota dari Komunitas Brigez. 

"Di Polres pelaku didata dan dibina. Kami juga memanggil satu per satu orang tua, pihak sekolah, dan tokoh masyarakat untuk melakukan pembinaan lanjutan," ungkapnya. 

Rohman menjelaskan, operasi tersebut juga sebagai bagian dari jam pelajar yang sudah lama diberlakukan di Kabupaten Garut. 

Pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk menindak tegas para pelaku yang meresahkan masyarakat. 

"Kami tidak akan menoleransi dan akan menindak tegas setiap perbuatan yang mengganggu kamtibmas," ucapnya.

Sabtu, 20 Januari 2024

Bareskrim Mabes Polri Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional yang Raup Rp 50 M Per Bulan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus love scamming jaringan internasional. 

Sindikat ini mampu meraup Rp 50 miliar per bulan dari aksi kejahatannya.

"Kami amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kami dapatkan juga dua orang warga negara asing laki-laki," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Sindikat love scamming ini beraksi lewat aplikasi kencan online. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Rabu (17/1) dini hari.

Djuhandhani menjelaskan penyidik telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua warga China dan satu warga Indonesia.

"Kami melihat perannya warga negara Indonesia yang ada ini, adalah sebagai pelaku eksekutornya. Kemudian dua orang warga negara asing, termasuk yang sekarang sedang dilaksanakan pemeriksaan itu, perannya adalah menyiapkan peralatan yang ada ini. Kemudian yang satu lagi adalah tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku. Dan satu orang adalah sebagai pimpinannya atau yang ada di yang memimpin di sini," terang Djuhandhani.

Dhujandhani mengatakan ada satu warga Indonesia dan 367 warga asing yang menjadi korban love scamming dari sindikat ini. 

Para WNA, lanjutnya, terdiri dari warga Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, hingga German.

Djuhandhani menuturkan para pelaku beraksi di berbagai aplikasi kencan online yang ada. 

Melalui aplikasi itu, imbuhnya, mereka berpura-pura sedang mencari pasangan.

"Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya," ungkapnya.

Djuhandhani mengatakan saat korban terlihat tertarik, korban dan pelaku lalu saling bertukar nomor ponsel. 

Setelah itu, pelaku melakukan komunikasi yang lebih intens dengan korban hingga foto-foto syur untuk membuat korban lebih percaya kepada sosok pelaku.

"Kemudian manakala dia sudah berhasil mengelabui mereka berpura-pura untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto foto seksi untuk dapat meyakinkan korban," lanjut Djuhandhani.

Jumat, 19 Januari 2024

TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum pada Palti Hutabarat, Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat, pegiat media sosial sekaligus relawan pendukung Ganjar-Mahfud yang ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan menyebar berita bohong atau hoaks. 

Palti ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebar hoaks terkait rekaman pembicaraan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Jumat (19/1/2024). 

Todung mengatakan, TPN telah mengirimkan anggotanya untuk mendampingi Palti Hutabarat yang masih menjalani pemeriksaan oleh polisi. 

Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Norwegia ini pun meminta kepada polisi agar Palti tidak ditahan setelah selesai diperiksa. 

"Dan kalau pun Palti diproses secara hukum, seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana tapi proses perdata," kata Todung. 

Dia juga mengingatkan, proses pidana terhadap orang-orang yang menyuarakan kritik atau perbedaan pendapat adalah bentuk kriminalisasi yang sudah ditinggalkan oleh banyak negara. 

Selain itu, Todung mempertanyakan penangkapan Palti Hutabarat yang dilakukan pada jam-jam dini hari. 

"Penangkapan ini seyogianya bisa tidak dilakukan di tengah malam atau di pagi buta seperti itu. Nah ini kebiasaan-kebiasaan yang menurut saya tidak nyaman dan tidak sehat ya," ujar Todung. 

Bareskrim Polri menangkap Palti Hutabarat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai menerima dua laporan polisi mengenai penyebaran berita bohong melalui media sosial. 

Berita bohong yang disebarkannya terkait dengan rekaman pembicaraan diduga Forkopimda di Kabupaten Barubara, Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. 

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, satu laporan disampaikan pelapor di Polda Sumatera Utara dan laporan kedua di Bareskrim Polri. 

Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan peristiwa tindak pidana oleh Palti Hutabarat yang diduga melanggar ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Palti Hutabarat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27a UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.

"Ancaman hukuman ada yang delapan tahun, sembilan tahun, dan ada yang 12 tahun," kata Trunoyudo.

Polda Jatim Tangkap Empat Calo ASN Hingga Raup Keuntungan Rp 7,4 Milyar


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Subdit II Hardabangta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, ungkap penipuan dan penggelapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Kementrian Hukum dan HAM.

Pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan polisi (LP) atas nama korban Ridwan, pada bulan Maret 2023 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pendaftaran seleksi ASN di Kementrian Kumham. Dimana dalam perkara ini dibagi tiga gelombang penipuan terhadap beberapa korban yang dilakukan oleh para tersangka.

“Gelombang pertama ada 20 korban ikut seleksi untuk menjadi ASN di Kemenkumham. Namun hasil seleksinya gagal, lalu muncul tersangka YH yang kenal dengan korban mengiming ngimingi korban bahwa yang bersangkutan bisa meloloskan 20 orang yang gagal itu melalui formasi susulan,” kata Wadirkrimum AKBP Pitter Yanottama, Jumat (19/1/2024).

Lanjut Wadirkrimum, atas bujuk rayu tersangka YH kepada korban. Korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang di inginkan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang menjadi ASN di Kemenkumham.

“Total uang yang diberikan korban kepada tersangka sebanyak Rp 1,384 milyar. Namun setelah uang diberikan ternyata tidak juga meloloskan masyarakat tersebut menjadi ASN,” imbuhnya.

Kemudian tersangka YH, mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban dengan mengiming-iminginya.

Tersangka FS dan N memiliki akses yang luas dan kuat di BKN, bahkan sanggup memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN di tingkat Pusat maupun Kabupaten atau Kota.

“Atas bujuk rayu tersebut korban tergiur dan setuju yang menganggap ketiga tersangka yang meyakinkan korban itu sanggup meloloskan menjadi ASN,” terang dia.

Aksi gelombang kedua ini korban memberikan uang Rp 3,25 milyar kepada tersangka FS untuk meloloskan korban sebanyak 62 orang menjadi ASN di beberapa Pemerintahan baik di tingkat pusat maupun kabupaten atau kota.

“Setelah itu korban tidak pernah mendapatkan informasi kelulusan menjadi ASN. Kemudian tersangka FS kembali meyakinkan korban tersangka FS bekerjasama dengan tersangka N sampai kemudian membuat NIK palsu atas nama dua orang seolah olah di pusat nomor NIK sudah muncul, atas dasar itu korban percaya dan tidak mengejar ngejar tersangka,” jelasnya.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh para tersangka itu tidak berhenti, tetapi kembali melakukan penipuan kembali gelombang ke tiga, tersangka FH dan tersangka FS dan N mengenalkan kepada tersangka M yang diperkenalkan kepada korban dengan dalih tersangka M mempunyai akses di Kementrian Agama.

“Atas bujuk rayu itu korban di gelombang ketiga ini tertipu dan memberikan uang Rp 4,1 milyar kepada tersangka M dengan keinginan agar 21 orang menjadi ASN di kementrian agama,” paparnya.

Sehingga total Rp7,4 milyar yang sudah diberikan korban kepada empat tersangka dan hasil tidak ada satupun masyarakat yang menjadi ASN.

Empat tersangka atas nama YH, FS, M dan N. Selanjutnya kepada empat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jounto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Terhadap tersangka FYH dan FS sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan, pada 2 Januari 2024. Sehingga menunggu dua tersangka berikutnya.

Polisi Tangkap Palti Hutabarat di Jagakarsa Usai Terima 2 Laporan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan usai menerima dua laporan polisi mengenai penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosialnya. 

Adapun berita bohong yang disebarkannya terkait dengan rekaman pembicaraan diduga Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. 

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, satu laporan disampaikan pelapor di Polda Sumatera Utara dan laporan kedua di Bareskrim Polri. 

"Kami sampaikan benar telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PH, namun perlu kami jelaskan bahwasanya mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi yang dilaporkan," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). 

Dia menuturkan, laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan peristiwa tindak pidana oleh Palti Hutabarat yang diduga melanggar ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Begitu pula terkait adanya dugaan tindak pidana pada UU Nomor 1 Tahun 1946. Pegiat medsos itu diamankan hari ini sekitar pukul 03.44 WIB dini hari. 

"Ditangkap di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," ucap Trunoyudo. 

Saat ini, kata Trunoyudo, proses penyidikan masih berlangsung secara simultan dan berkesinambungan Palti sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 2 dan/atau pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 dan/atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27a UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pasal 14 ayat 1 dan 14 ayat 2 dan/atau pasal 15 UU 1/1946. 

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan ada yang 12 tahun," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan rekaman suara yang diduga pengarahan untuk memilih salah satu pasangan calon presiden bukan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Batubara. 

"Hasil dari penelusuran Bawaslu Batubara dengan meminta klarifikasi sejumlah pejabat Kabupaten Batubara menyimpulkan tidak ada kemiripan suara dari pejabat Kabupaten Batubara dalam rekaman suara itu," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, di Medan, Selasa (16/1/2024). 

Saut Boangmanalu menjelaskan sejumlah pejabat Kabupaten Batubara yang diduga berada dalam rekaman suara itu sudah datang ke kantor Bawaslu Batubara untuk dimintai keterangan. 

Bawaslu juga disebut telah memastikan kecocokan suara tersebut secara langsung. 

"Dalam analisa Bawaslu Batubara dan kajian mereka, tidak ada kemiripan dengan suara para pejabat itu, yang dicantumkan dalam stiker audio. Jadi, tidak ada ditemukan kemiripan sama sekali," kata Saut. 

Namun, Bawaslu bakal terus menelusuri sumbar rekaman itu. 

Hingga saat ini masih bisa belum memastikan keaslian atau motif dari rekaman suara tersebut sebelum orang-orang yang ada di rekaman suara tersebut dimintai keterangan. 

Polrestabes Surabaya, Tersangka Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Bertambah Jadi 2 Orang


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dua pemuda di Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (14/1/2024). 

Dengan demikian, total sudah ada dua pelaku yang ditahan. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka berinisial MGP itu ditangkap saat berada di rumahnya di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (18/1/2024). 

Dengan demikian, hingga saat ini aparat kepolisian sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan yang terjadi ketika konvoi perguruan silat di Jalan Tunjungan tersebut. 

"(Total) dua pelaku pemukulan, satu pemukulan dengan palu dan satu pemukulan dengan tas," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya. 

Selain itu, kata Hendro, anggotanya juga menangkap dua orang yang saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. 

Sebab, mereka diduga dibonceng para tersangka pengeroyokan saat kejadian. "Sedangkan dua (saksi) ditangkap, karena berperan memboncengkan (dibonceng) (tersangka pengeroyokan). Kini terkumpul diamankan jadi empat orang," ujar dia. 

Dengan demikian, dua tersangka yang terbukti melakukan kejahatan tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Saat ini tim kami masih terus memburu, siapa yang ikut serta dalam rombongan konvoi. Siapapun yang ikut serta akan terus kami buru, setuntas tuntasnya," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian sudah terlebih dahulu menangkap AN, warga Sidoarjo, Selasa (16/1/2024), dini hari. 

Dia terbukti memukul kedua korbanya menggunakan palu. 

"Bersama penangkapan kepada tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa palu dan hoodie," kata Hendro. 

Lebih lanjut, tersangka mengaku pengeroyokan tersebut dipicu karena kedua korban mengenakan baju dari perguruan silat lain. 

Lalu, gerombolan itu secara bersamaan melakukan penyerangan. 

"Saat konvoi, kelompok mereka melihat warga yang menggunakan baju dengan logo dari kelompok lain. Sehingga mereka bereaksi melakukan tindakan kekerasan kepada yang bersangkutan," ucapnya. 

Selasa, 16 Januari 2024

Antisipasi Aksi Konvoi. Polrestabes Surabaya Amankan 139 Pemuda


Surabaya, KABARPROGRESIF.COM Kepolisian resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengamankan 139 Pemuda dari sebuah Perguruan Silat yang melakukan konvoi di Surabaya, Senin (15/1/2024) malam. 

Para pemuda ini diamankan sebagai langkah antisipasi adanya aksi konvoi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya.

"Untuk sementara, para pemuda kita bawa ke Polrestabes Surabaya ini didata dan mendapatkan pembinaan serta dilakukan pemeriksaan terkait tujuan dilaksanakannya kegiatan Kopdar di Kawasan Banyu Urip tersebut," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasi Humas AKP Haryoko, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/2024).

Dijelaskan, untuk selanjutnya para pemuda yang diamankan ini dapat menghubungi kerabat atau keluarga serta didampingi Bhabinkamtibmas setempat untuk dibawa pulang.

Sedangkan untuk 66 Kendaraan R2 yang saat ini tengah diamankan di Satpas Colombo Surabaya sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Lalu Lintas terkait kelengkapan kendaraan yang digunakan sesuai aturan atau tidak.

"Kegiatan Patroli Gabungan Antisipasi konvoi kelompok perguruan silat atau potensi gangguan kamtibmas lainnya akan terus digelar oleh Polrestabes Surabaya sebagai langkah Antisipasi sehingga kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Surabaya dapat diwujudkan," terang Kapolrestabes Surabaya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.

Ratusan pemuda ini dibawa Ke Mapolrestabes Surabaya beserta 66 Kendaraan R.2 dari sebuah lokasi kegiatan Kopdar di lapangan AURI Banyuurip yang digelar oleh Perguruan Silat PSHW Ranting Banyuurip Surabaya.

Senin, 15 Januari 2024

MarmorStuff, Bisnis Furnitur Limbah Marmer Karya Mahasiswa ITS


Surabaya, KABARPROGRESIF.COM Tim mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) berhasil menginovasikan bisnis furnitur dan home decor yang berbahan limbah marmer. 

Bisnis yang bernama MarmorStuff ini bertujuan untuk mengurangi pencemaran akibat limbah marmer dan mendukung program Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 12 yakni konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. 

Ketua tim MarmorStuff Salsabila Dhita Nurani menuturkan bahwa ide bisnis ini tercetus setelah melihat tumpukan limbah potong marmer dari perajin di daerah asalnya, yaitu Kabupaten Tulungagung. 

“Limbah marmer tadi memiliki corak dan warna yang cantik, sayang bila tidak dimanfaatkan dan dibiarkan mengotori lingkungan begitu saja,” ungkap gadis yang akrab dipanggil Dhita tersebut, Senin(15/1/2024).

Bersama anggota tim Marmorstuff yakni Zaky Ahmad Mubaarok, Arvia Khosyi Pratista, Aisyah Nabila Zein, dan Muhammad Muzakky, Dhita mendayagunakan limbah marmer tersebut menjadi produk furnitur dan home decor yang ramah lingkungan. 

Dalam pengerjaannya, Dhita dan tim menggandeng para perajin marmer lokal di Tulungagung untuk bekerja sama dalam mengembangkan bisnis ini. 

Lebih lanjut, Dhita menjelaskan bahwa MarmorStuff menerapkan teknik upcycle dalam proses produksinya. Upcycle merupakan teknik daur ulang limbah tanpa mengubah bentuk aslinya. 

“Dengan upcycle, kami tidak memerlukan alat khusus dengan biaya tinggi sehingga produknya nanti akan lebih murah dan lebih ramah lingkungan,” terang mahasiswi Departemen Desain Produk Industri (Despro) ITS tersebut.

Menilik ke proses pembuatan, limbah sisa potongan marmer mula-mula diklasifikasi menurut corak dan warnanya. 

Kemudian dilakukan penataan potongan marmer dalam cetakan, di mana akan dituangkan campuran semen putih, lem, dan bubuk kalsium bangunan. 

Setelah itu, dilanjutkan dengan proses pengeringan selama tiga hari sebelum produk diamplas dan diberi lapisan luar.

Luaran produk yang dihasilkan ini bergantung pada cetakan yang digunakan. 

Sejauh ini, Dhita dan tim telah memproduksi produk furnitur berupa meja dan kursi kafe, serta produk home decor berupa nampan dan tatakan gelas. 

“Dengan teknik yang sama, kami bisa menghasilkan produk yang bervariasi sesuai dengan permintaan konsumen,” paparnya.

Di tengah persaingan pasar, tim yang dibimbing oleh dosen Departemen Despro ITS MY Alief Samboro ST MDs itu juga tak kalah unjuk keunggulan produknya melalui pameran nasional dan internasional. 

“Kami telah berhasil menjual produk kami pada pameran DECORINTEX 2023 yang berskala nasional dan IFFINA (Indonesia Meubel & Design Expo) 2023 untuk yang skala internasional,” ujar Dhita bangga.

Inovasi bisnis ramah lingkungan ini pun telah sukses mengantarkan Dhita dan tim meraih medali perak pada kompetisi Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas) ke-36 pada tahun 2023 lalu. 

Khususnya pada Program Kreativitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKM-K) kategori presentasi yang diselenggarakan di Universitas Padjadjaran, akhir November lalu. 

“Harapannya, usaha ini dapat membantu para perajin marmer dan mengurangi pencemaran akibat limbah sisa marmer di Tulumungagung,” harap Dhita.