Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Wali Kota Eri Cahyadi Tinjau Pompa Kenjeran Saat Hujan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memantau Pompa Kenjeran yang ternyata tersumbat sampah akibat tersangkut di jembatan. Karenanya, Pemkot segera membongkar jembatan tersebut.

Ops Gaktib Yustisi 2021, Fokus Disiplin Prokes di Jatim

Polisi Militer berkomitmen mendukung penegakkan dan ketaatan hukum, terlebih upaya pendisiplinan protokol kesehatan, sekaligus menjaga Persatuan dan Kesatuan.

Kejari Surabaya Tangkap Koruptor Pajak Rp 1,7 Miliar

Tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejari Surabaya harus melakukan pengintaian selama tiga hari sebelum menangkap terpidana tindak pidana korupsi pajak PPH fiktif Rp 1,7 milliar tersebut

Jangan Pikir yang Dapat Penghargaan Tak Korupsi

Seseorang yang telah mendapat penghargaan antikorupsi, bukan berarti tidak mungkin melakukan tindak pidana korupsi. Karena korupsi disebabkan adanya kekuasaan dan kesempatan.

Ucapan Selamat Eri - Armuji Penuhi Balai Kota

Karangan bunga ucapan selamat untuk Walikota Surabaya yang baru sudah mencapai seratus lebih memenuhi sepanjang pendesterian Jalan Sedap Malam.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 November 2023

DKPP Berhentikan Muhammad Agil Akbar Dari Jabatan Ketua Bawaslu Kota Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya.

Muhammad Agil Akbar merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. 

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (17/11).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Majelis menilai Muhammad Agil Akbar telah terbukti bersalah dalam transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Meski tidak terbukti menerima uang, Majelis menilai Teradu telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut oleh Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo Achmad Aben Achdan.

Achmad Aben Achdan sendiri berstatus sebagai Pengadu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. 

Dalam sidang pemeriksaan, Achmad mengaku harus mengirim sejumlah uang kepada seorang bernama Appridzani Syahfrullah agar terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo.

Selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar dinilai DKPP telah gagal memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Muhammad Agil Akbar juga dinilai tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial adanya tindakan transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwascam Sukolilo.

“Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu kepada koleganya yaitu Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” jelas Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Didampingi J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.

Pengadu Harus Diperiksa

DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa Pengadu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Hal tersebut ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Pemeriksaan sedianya dilakukan Bawaslu Kota Surabaya. 

Namun, karena Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu dalam perkara ini, maka pemeriksaan dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

“Mengingat Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu pada perkara ini, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP, ” pungkas Muhammad Tio Aliansyah.

Kamis, 02 November 2023

Terima Berkas Prabowo - Gibran Daftar Capres - Cawapres, Tiga Mahasiswa Jatim Gugat KPU


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Aktivis mahasiswa Jawa Timur dari BEM FH Unitomo, FH UTM Madura dan mahasiswa Banyuwangi, menggugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).  

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (1/11) tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso.

Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.,M.H. mengatakan dengan menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023, KPU RI diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Taufik bilang, perbuatan yang dilakukan oleh KPU RI tersebut bertentangan/melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun. 

"Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 Tahun," jelas Moh Taufik, Kamis (2/11).

Alumnus Unitomo ini menjelaskan, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI.

Sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

KPU RI yang telah menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tersebut bertentangan dengan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

"Maka sudah seharusnya perbuatan hukum tersebut dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum," paparnya.

Untuk itu, akivis meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memerintahkan Tergugat (KPU RI) untuk menghentikan sementara, tahapan-tahapan proses pencalonan bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat berkaitan dengan proses Pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum yang mengikat," tegasnya.

Selain KPU RI sebagai Tergugat, mahasiswa juga memasukkan BAWASLU RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing sebagai Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III. 

"Kami berharap kesemuanya dapat patuh dan tunduk dalam putusan yang nantinya dijatuhkan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.

Rabu, 25 Oktober 2023

Kuasa Hukum Tuding Pengadilan Negeri Paksakan Eksekusi Rumah di Jalan Nagan Lor Nomor 70, Kraton, Yogyakarta


KABARPROGRESIF.COM: (Yogyakarta) Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta berencana melaksanakan Eksekusi dalam Perkara Perdata Nomor 156 yang dimohonkan oleh dr. Adelyna Meliala, Spesialis Saraf, dr. Andyda Meliala, dan dr Andreasta Meliala. 

Permohonan Eksekusi ini bertujuan untuk memerintahkan dr. Andreanyta Meliala, Ph.D untuk keluar dan meninggalkan rumah di Jalan Nagan Lor Nomor 70, Kraton, Yogyakarta. 

Perkara ini bermula ketika dr. Andreanyta Meliala menggugat dr. Adelyna Meliala, dr. Andyda Meliala, dr. Andreasta Meliala terkait jual beli yang dilakukan dr. Andreanyta Meliala dengan orangtuanya pada tahun 2015. 

Dengan obyek rumah di Jalan Nagan Lor Nomor 70 .

Dikarenakan ketiga kakak dr. Andreanyta Meliala tidak mau melakukan proses balik nama, kemudian dr. Andreanyta Meliala mengajukan gugatan pengesahan jual beli pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. 

Mulanya, Pengadilan Negeri Yogyakarta mengabulkan gugatan dr. Andreanyta Meliala dan menyatakan obyek di Jalan Nagan Lor Nomor 70 adalah sah milik dr Andreanyta Meliala yang diperoleh dengan jual beli. 

Putusan tersebut senyatanya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 105/PDT/2020/PT.YYK. 

Namun dalam proses Kasasi, Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi dengan menyatakan batalnya jual beli yang dilakukan oleh dr. Andreanyta Meliala dengan almarhum orangtuanya. 

Dalam Amar putusan yang dimohonkan eksekusi berbunyi , Memerintahkan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk keluar dan meninggalkan rumah yang terletak Jl, Nagan Lor Nomor 70 Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta sebagaimana teruang dalam Sertifikat.

Namun dalam putusan menimbulkan banyak pertanyaan, dalam pelaksanaan eksekusi ini. 

Putusan Kasasi Nomor 3130 K/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021 telah menyatakan bahwa obyek di Jalan Nagan Lor Nomor 70 adalah harta yang ditinggalkan oleh Nyonya Christina Pinem.

Putusan tersebut hanya membatalkan jual beli yang sebelumnya pernah dilakukan oleh dr. Andreanyta Meliala dengan orangtuanya, tidak menghilangkan hak hukum dr. Andreanyta Meliala dan hak sebagai ahli waris.

Sehingga dr. Andreanyta Meliala, Ph.D selaku salah satu ahli waris memiliki hak ¼ bagian dari obyek tersebut dan sebagai ahli waris berhak untuk menempati obyek waris yang ditinggalkan. 

Dalam putusan eksekusi juga tidak di cantumkan siapa yang akan menempati rumah tersebut setelah di eksekusi.karena dalam putusan tidak di cantum.

Obyek eksekusi tetap menjadi boedel waris, dimana dr. Adelyna Meliala, dr. Andyda Meliala, dan dr. Andreasta Meliala tetap memiliki hak yang besarnya sama dengan yang dimiliki dr. Andreanyta Meliala sebesar ¼ bagian. dr. Andreanyta Meliala menilai eksekusi ini sebagai alat untuk menekan untuk dapat mengendalikan pembagian waris yang ditinggalkan orangtua, sebenarnya berkaitan dengan pembagian harta warisan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN.

Sementara menurut kuasa hukum Nina Purwanto menganggap eksekusi dalam Perkara Perdata Nomor 156 terkesan dipaksakan.

Hal ini terlihat dengan banyaknya aparat keamanan yang diterjunkan untuk mengamankan lokasi eksekusi yakni di sekitaran obyek rumah di Jalan Nagan Lor Nomor 70.

"Eksekusi dipaksakan, Pengadilan ngotot. Mereka mengeluarkan Pengamanan ful," tegas Nina Purwanto, Rabu (25/10).

Nina juga melihat bahwa eksekusi ini agar kliennya mau menerima opsi yang mereka tawarkan.

Padahal hal itu sangat rentan dengan wasiat dari orang tuanya.

"Eksekusi sebagai alat memaksakan atau tekanan agar saya menerima skema bagi waris mereka yang rentan mengingkari wasiat wakaf orang tua untuk gereja dan masyarakat umum," paparnya.

Tak hanya itu, Pengadilan seolah tak berimbang dalam mengambil keputusan.

Pasalnya masih ada perkara lain yang masih berperkara di obyek yang disengketakan.

"Eksekusi tetap dilaksanakan padahal masih ada 2 perkara lain yang saling tumpang tindih terkait obyek yang sama," katanya.

Menurutnya eksekusi perkara 37 penggantian biaya biaya saat sakit sampai pemakaman, dibuat bargaining power dengan eksekusi perkara 156.

"Padahal perkara 37 tak ada perlawanan tak ada masalah, jika PN adil apa adanya, tentu perkara 37 tidak terkatung-katung, tidak dijadikan bargaining power untuk perkara lain. Tidak profesional," tandasnya.

"Obyek Nagan Lor 70 seakan akan satu satunya harta warisan, padahal adelyna, andyda, andreasta, saat ini sudah menikmati banyak harta orang tua dan Andreanyta (anak bungsu) tidak pernah mengganggu ataupun memaksakan kehendak untuk ikut menikmati apa yang mereka nikmati sejak lama," pungkasnya.

Kamis, 19 Oktober 2023

Kantor Imigrasi Tanjung Perak Gelar Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Pasca Pendemi dan Golden Visa


KABARPROGRESIF.COM: (Gresik) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengadakan kegiatan Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Pasca Pendemi Dan Golden Visa di Hotel Santika Gresik, Kamis (19/10), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai,

Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Herdaus, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono. 

Turut hadir pula Direktur Izin Tinggal pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diwakili oleh Koordinator Alih Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur dan 52 perusahaan di bawah wilayah kerja Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, memulai acara dengan memberikan laporan selanjutnya dilanjutkan dengan pembukaan dan sambutan dari Kepala Divisi Keimigrasian.

Dalam sambutannya, Kadiv Keimigrasian Herdaus menekankan pentingnya peraturan izin tinggal pasca pandemi dan Golden Visa sebagai instrumen kebijakan istimewa.

"Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia pasca pandemi covid-19," ujar Herdaus.

Dengan mendorong investasi dan memberikan izin tinggal yang lebih fleksibel, Indonesia berharap dapat menarik para pelaku usaha/investor serta Tenaga Kerja Asing yang dapat berkontribusi pada pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Herdaus juga berharap bahwa segala informasi yang disampaikan para narasumber selama acara ini akan sangat bermanfaat, tidak hanya bagi perusahaan-perusahaan yang hadir, tetapi juga bagi masyarakat sekitar. 

"Langkah ini menandai upaya pemerintah dalam mendukung ekonomi yang semakin kuat dan berkelanjutan," tambah Herdaus.

Selanjutnya, Herdaus mengimbau kepada seluruh peserta untuk menyebarkan informasi yang diperoleh selama acara ini kepada berbagai pihak. 

Dengan begitu, manfaat dari kebijakan izin tinggal pasca pandemi dan Golden Visa dapat dirasakan secara luas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di Jawa Timur, akan semakin membaik.

Acara diseminasi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Koordinator Alih Status Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Timur, Noor Rahayu Agustinawati, serta Sub Koordinator Perizinan Sektor Perekonomian DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, R Agung Parmadi Trihasputra. 

Kamis, 05 Oktober 2023

DKPP akan Periksa Ketua Bawaslu Surabaya, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Jumat (6/10).

Perkara ini diadukan Achmad Aben Achdan. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar.

Teradu diduga menyalahgunakan wewenang dalam merekrut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, dan meminta uang sejumlah Rp 5.000.000 sebagai jaminan agar terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua, Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. 

Selasa, 03 Oktober 2023

Soal Uji Materiil Syarat Capres - Cawapres di Pilpres 2024, Aliansi Pengacara 98 Desak MK Beri Kepastian Hukum


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Gugatan uji materiil (Judicial Review) mengenai syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang kini disidang di Mahkaman Konstitusi (MK) masih menjadi sorotan publik. 

Aliansi Pengacara 98 mendesak MK agar bisa memberi kepastian hukum.

Desakan terhadap MK itu terutama terkait batas usia dan rekam jejak Capres dan Cawapres yang bakal  maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM meminta MK agar memutuskan permohonan uji materiil terhadap pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukannya.

“MK mengatakan akan mempertimbangkan dengan sangat layak. Besar harapan kami, laporan ini dilanjutkan ke persidangan agar ke depan menjadi lebih baik,” ujar anggota Tim Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar, SH, Selasa, (3/10).

Menurutnya guna melindungi segenap rakyat Indonesia dari Presiden dan Wakil Presiden yang berpotensi bertindak secara otoriter, bertangan besi dan anti demokrasi, maka diperlukan antisipasi  yang seharusnya dituangkan pada persyaratan Capres dan Capres.

Hal ini, masih kata Edesmen, untuk menjamin rakyat Indonesia mendapatkan pilihan Capres dan Cawapres yang produktif, sehat secara fisik dan mental, sehat secara jasmani dan ruhani sebagaimana diamanatkan pada pasal 6 ayat (1) UUD 1945. 

"Kami melihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum mencakup semua hal tersebut," papar Edesmen didampingi Firmansyah,SH dan Sekjen Aliansi ’98, Anang Suindro, SH, MH  di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Seharusnya, lanjut dia, pasal 169 yang mengatur persyaratan itu menjadi benteng awal negara memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia dari Capres dan Cawapres yang tidak produktif. 

Baik secara usia, fisik, jasmani dan rohani.
Persyaratan itu, sambung Edesmen, juga mengantisipasi dari Capres dan Cawapres yang memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Termasuk orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

Dua Tuntutan ke MK

Dengan dasar di atas, Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi & HAM meminta kepada Mahkamah konstitusi sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD untuk menguji undang-undang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar.

Pertama, meminta MK untuk memberikan kepastian hukum terkait batas maksimal usia capres dan Cawapres pada pasal 169 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017.

"Melalui Pemilu nantinya rakyat Indonesia dapat memiliki presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis dan moral yang stabil secara jasmani dan rohani, sehingga presiden terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya," papar Edesmen. 

"Untuk itu, batas usia maksimal capres pada Pemilu 2024 harus ditetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses Pemilihan Presiden sebagaimana batas usia pemimpin lembaga tinggi negara lainya," sambung dia.

Kedua, meminta MK memberikan kepastian hukum terkait syarat capres dan Cawapres pada pasal 169 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 agar tidak pernah memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Capres dan Cawapres tidak terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun Tahun 1998, tidak terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang kontra demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya. 

"Dengan demikian, rakyat Indonesia tidak mendapatkankan pemimpin yang otoriter, bertangan besi dan anti-demokrasi," pungkas Edesmen dari Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.

Putusan Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Ketua MK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terkait syarat usia calon presiden-calon wakil presiden digelar dalam waktu dekat.

"Ya mudah-mudahan ya, dalam waktu dekat," ujar Anwar usai acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Kemenkopolhukam di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10).

Anwar tidak menjawab pertanyaan mengenai apakah perkara tersebut sudah memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Menurutnya, hal itu merupakan informasi rahasia.

Ia juga tak menjawab dengan tegas apakah perkara ini dapat diputus sebelum jadwal pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU pada 19-25 Oktober 2023.

"Lihat saja deh, ikuti aja lah terus ya. Ikuti aja," ujarnya.

Saat disinggung soal lamanya proses penanganan perkara ini, Anwar menyebut gugatan kasus serupa banyak didaftarkan ke MK.

"Ini kan perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan," katanya.

Anwar sempat menanyakan tanggal pendaftaran capres-cawapres kepada awak media yang hadir. 

Momen itu terjadi ketika Anwar ditanya soal komitmen MK untuk memberikan kepastian hukum.

Anwar lagi-lagi mengatakan untuk mengikuti saja perjalanan perkara yang ada. Ia juga menyebut hari ini masih tanggal 3 Oktober.

Dalam kesempatan itu, Anwar juga membantah mengenai informasi soal perkara gugatan batas usia capres-cawapres awalnya akan diputus pada Senin kemarin, namun akhirnya berubah lagi karena pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai perkara tersebut.

"Oh enggak. Menko Polhukam? Oh enggak. Tadi kan sudah dijelaskan oleh beliau, enggak bisa intervensi terhadap lembaga peradilan. Seperti yang saya bacakan Pasal 24 ayat (1), kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas, tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun. Dan hakimnya juga tidak boleh dipengaruhi oleh apapun, oleh siapapun," ujarnya.

Diketahui, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia capres-cawapres tbanyak digugat di MK. Ada yang memohon batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan angka di bawahnya. 

Ada pula pemohon yang meminta MK memberikan batas usia maksimal bagi capres-cawapres yang hingga saat ini memang belum ditetapkan.

Di sisi lain, pendaftaran capres-cawapres dijadwalkan pada 19-25 Oktober mendatang.

Soal Ciptaker, Buruh Akan Laporkan 5 Hakim MK ke MKMK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Partai Buruh akan melaporkan lima Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)y ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) setelah permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dinyatakan ditolak.

Dalam putusan yang menolak gugatan UU Ciptaker itu diketahui ada empat hakim berpendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Erny Nurbaningsih.

Adapun lima hakim yang unggul suara untuk menolak gugatan UU Ciptaker itu adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Manahan MP Sitompul, dan Guntur Hamzah

Dalam rencananya melaporkan lima hakim MK yang menolak putusan UU Cipaker tersebut, Partai Buruh menyinggung soal eks hakim konstitusi Aswanto yang diganti paksa oleh DPR RI menjadi Guntur Hamzah.

"Patut diduga, biarlah pengawas MK nanti yang memeriksa, ada konspirasi dimulai dengan penggantian Hakim Aswanto, bisa dilihat 5-4 yang memenangkan gugatan awal Nomor 91/2020 yang lalu, Sekarang bisa jadi 4-5. Dan 4 yang dissenting opinion (pada putusan kali ini) itu yang kemarin memenangkan Buruh. Begitu itu (formasi hakim MK) diubah, itu (perubahan putusan) terjadi," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di Gedung MKRI usai sidang putusan, Jakarta, Senin (2/10).

Sebagai informasi, pada gugatan sebelumnya yang menyatakan UU 11/2020 tentang Ciptaker inkonstitusional bersyarat Aswanto bersama empat hakim MK saat ini unggul atas Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel, dan Manahan Sitompul. Kala itu Anwar dkk mengeluarkan pendapat berbeda.

Said mengatakan terkait putusan MK soal UU 6/2023 yang mengesahkan Perppu Ciptaker, pihaknya akan memasukkan laporan ke MK dua hari kemudian. 

Dia pun menyinggung penggantian Aswanto secara paksa lewat mekanisme di DPR adalah permainan politik untuk menggolkan UU Ciptaker tetap berlaku.

"(Akan memasukkan laporan ke MKMK) Dua hari setelah ini. Partai Buruh resmi setelah ini melaporkan lima Hakim MK. Kalo empat kan enggak ada masalah, kan membantu kita, ngapain kita laporin. [Yang dilaporkan] Lima hakim Mahkamah Konstitusi. Terutama kami minta pertanggungjawaban kenapa Hakim Aswanto diganti secara politik. Dan pengganti itu yang menentukan kita kalah hari ini. Biar buruh dan seluruh rakyat Indonesia tahu, kita kalah hari ini karena keputusan politik Hakim Aswanto diganti. Itu menurut pendapat Partai Buruh," ujarnya.

Said menjelaskan pihaknya menolak keras keputusan MK yang menolak uji formil UU Ciptaker hari ini.

Lalu, Said menjabarkan kecurigaan pihaknya pada majelis hakim bermula dari DPR mengganti Hakim Konstitusi Aswanto dengan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah pada 29 September 2022 lalu.

Said mengatakan secara politis, Partai Buruh menduga terdapat skenario besar di MK untuk memastikan omnibus law UU Ciptaker tetap berlaku.

Ia kemudian menyinggung formasi hakim dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 25 November 2021 lalu.

Diketahui, kala itu terdapat empat Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) agar menolak gugatan UU Ciptaker yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Menurut Said, digantinya Aswanto dalam formasi sembilan Hakim MK berdampak pada putusan uji formil UU Ciptaker kali ini.

Partai Buruh, kata Said, berpendapat ada 'konspirasi jahat' dari DPR dan pemerintah. Ia menyebut dari pembacaan putusan hari ini, Guntur yang mengganti Aswanto merupakan penentu dalam putusan kali ini. 

Said menilai kini ada lima hakim MK yang pro pada pemerintah dan DPR, sedangkan empat hakim lainnya pro pada para pemohon.

"Tadi ada dissenting opinion empat Hakim Konstitusi. Yang Mulia Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih," kata Said.

Said juga menilai kini MK tak lagi berperan untuk menegakkan konstitusi. Melainkan hanya kepanjangan tangan dari DPR yang dinilai sarat kepentingan partai politik.

"Bagaimana kami akan percaya dengan hakim [MK] kalo DPR sana, partai-partai politik yang ada, mereka mengendalikan MK dengan keputusan 5-4," ucapnya di hadapan massa buruh yang melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Selain melaporkan lima Hakim MK ke MKMK dan meminta pertanggungjawaban DPR soal pergantian Aswanto, Said mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan mogok nasional pada akhir Oktober atau awal November mendatang.

"Itu yang akan kami lakukan. Mogok nasional. 5 juta buruh stop produksi. 100 ribu pabrik akan berhenti," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan, MK menolak seluruh permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diajukan oleh lima pemohon berbeda. 

Para pemohon berasal dari berbagai kelompok serikat pekerja.

MK menyampaikan putusan lima perkara ini secara berturut-turut mulai dari Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, hingga 50/PUU-XXI/2023.

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan majelis hakim dalam putusannya. Intinya, majelis hakim menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta pada Senin (2/10).

Putusan lima perkara ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Uji Materi Listsus Rekam Jejak Capres Belum Ditindaklanjuti, Aktivis Mahasiswa Pertanyakan MK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Aktivis yang tergabung Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasalnya, permohonan gugatan uji materi mengenai penelitian khusus (Litsus) rekam jejak calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang maju di Pilpres 2024 belum juga ditindaklanjuti.

"Permohonan yang telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada 21 September 2023 sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan terkesan dihambat proses persidangannya, kata  Koordinator kuasa hukum PROKLAMASI, Halim Jeverson Rambe, Selasa (3/10).

Halim menerangkan pihaknya telah mengajukan permohonan  uji materi UU Pemilu Pasal 12 huruf (l), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya karena bertentangan dengan UUD 1945. 

Menurut dia, permohonan itu sudah diterima MK dengan bukti tanda terima No. 128-1/PUU/PAN.MK/AP3

Namun sampai sekarang masih tidak jelas kapan perkara itu akan disidangkan.

"Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya pemberitahuan dari panitera bahwa permohonan a quo tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), tidak adanya pemberitahuan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), serta tidak adanya pemberitahuan penetapan hari sidang pertama terhadap permohonan yang kami ajukan," ungkap Halim.

Pada kesempatan itu, Halim kembali menjelaskan pentingnya uji materi mengenai listsus rekam jejak Capres dan Cawapres. 

Menurutnya, KPU dan Bawaslu memiliki tugas melakukan verifikasi Capres dan Cawapres.

KPU bersama Bawaslu melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi.

Kemudian rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya.

"Serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon," lanjut Halim.

Dalam hal penelitian khusus itu, kata Halim, pihaknya kami juga berharap lembaga atau pihak terkait seperti PPATK, KPK, dan Komnas HAM untuk dapat memberikan data dan informasi dimaksud kepada KPU dan Bawaslu.

"Selanjutnya mereka dapat menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat," pungkas Halim selaku kuasa hukum Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia.

Rabu, 27 September 2023

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays, Terpidana Kasus Penipuan Investasi Tambang Batubara Rp 8,6 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara senilai Rp8,6 miliar atas nama Salim Lays.

Keberhasilan penangkapan terpidana Salim Lays yang dilakukan 4 orang anggota tim tabur Kejari Surabaya ini juga di bantu oleh personel Intelijen Kejari Balikpapan.

"Terpidana Salim Lays di tangkap sekitar pukul 14.30 WIT di kawasan Mekarsari Kota Balikpapan Kalimantan Timur," jelas Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana, Rabu (27/9).

Putu menjelaskan keberhasilan penangkapan ini berawal dari terlacaknya keberadaan dari persembunyian terpidana yang telah dinyatakan buron sejak tahun 2019 tersebut selama beberapa hari. 

Lalu setelah posisi terpidana diketahui secara pasti, Tim berangkat menuju Balikpapan untuk menangkapnya. 

"Pada saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan untuk kemudian dibawa ke Surabaya pada hari Rabu tanggal 27 September 2023," ungkapnya.

Menurut Putu, penangkapan terpidana Salim Lays berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 790 K/Pid/2021 tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. 

"Terpidana melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya, dimana korban dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen namun hal tersebut tidak pernah terwujud sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp8,6 miliar," pungkasnya.

Jumat, 22 September 2023

Polisi Limpahkan Berkas 5 Tersangka Kasus Produksi Film Porno


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus pembuatan film porno ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara ini telah dilimpahkan pada 8 September lalu.

"Kami telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke JPU pada kantor Kejati DKI dalam rangka penelitian perkara atas 5 orang tersangka yang beberapa waktu kita lalu telah rilis," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9).

Ade menyebut saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa atas berkas perkara kelima tersangka kasus film porno tersebut.

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap 2 sehingga proses persidangan bisa digelar.

"Tim penyidik sedang menunggu terkait petunjuk dari JPU terkait berkas perkara yang kita kirimkan untuk dilakukan penelitian berkas perkara oleh penuntut umum," ucapnya.

Polisi masih mencari keberadaan dua wanita yang terlibat sebagai pemeran dalam film porno buatan sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan.

Kedua pemeran wanita tersebut hingga saat ini masih belum dimintai keterangan oleh penyidik. 

Sebab, surat panggilan yang dilayangkan ternyata salah alamat dan dikembalikan ke penyidik oleh pihak ekspedisi.

"Belum ditemukan alamat atau alamatnya tidak ditemukan, saat ini masih memprofiling terkait dengan alamat yang dimaksud. Karena beberapa informasi yang kita dapatkan alamat tersebut tidak ditemukan yang bersangkutan," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap pemeran ini perlu dilakukan oleh penyidik untuk melihat seberapa jauh keterlibatan mereka dalam proses produksi film porno.

Termasuk, untuk mendalami apakah ada pelanggaran terhadap UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dilakukan oleh para pemeran.

Ade menyebut pihaknya terus melakukan profiling untuk mencari alamat dan menemukan keberadaan dua talent wanita tersebut.

"Terus akan kita lakukan pencarian, beberapa informasi dan data sudah kita dapatkan nanti kita update ketika sudah mendapatkan alamatnya kita akan kirimkan kembali surat panggilan ulang terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya membongkar kegiatan rumah produksi yang membuat film porno di wilayah Jakarta Selatan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Salah satunya adalah I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.

Terbaru, polisi telah memeriksa 12 dari 16 pemeran yang terlibat dalam pembuatan film porno tersebut pada Selasa (19/9).

Mereka yang hadir di antaranya adalah Virly Virginia, Meli3gp, Chaca Novita, Zafira Zun, Fatra Ardianata, hingga Ujang Ronda.

Optimalkan Pembinaan Warga Binaan, Kemenkumham Jatim Gandeng BLK


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur tak mau setengah-setengah dalam melakukan pembinaan kemandirian untuk warga binaan. 

Instansi yang dipimpin Saefur Rochim itu menginstruksikan jajarannya untuk menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK).

"Tujuannya agar pembinaan lebih optimal karena instrukturnya adalah ahli yang tersertifikasi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Saefur Rochim, Kamis (21/9/2023).

Menurut Rochim, dengan menggandeng BLK, ilmu praktis yang diberikan akan lebih tepat guna.

"Karena kami harap warga binaan nanti bisa mendapatkan sertifikat keahlian dari BLK yang diajak bekerjasama," urai Rochim.

Rochim mencontohkan, salah satu lapas yang mulai bergerak adalah Lapas Ngawi. Lapas yang dipimpin Gowim Mahali itu menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) Madiun.

"Kami sudah bergerak dengan mulai menjajaki program pelatihan bersertifikat bagi warga binaan kami," ujar Gowim.

Langkah ini, lanjut Gowim, akan segera ditindaklanjuti dengan MoU dan perjanjian kerjasama. Sehingga kegiatan bisa berkelanjutan dengan sasaran yang tepat.

"Pihak BLK nantinya akan memberikan fasilitas guna mendukung kegiatan pelatihan, tentunya ini menjadi simbiosis mutualisme yang baik," terangnya.

Selain itu, pihak BLK juga akan menyediakan instruktur, materi, dan sertifikat tanda tamat pelatihan. Sehingga menjadi nilai lebih untuk warga binaan ketika bebas nantinya.

“Mengingat nantinya sebagai bekal warga binaan dalam menjalani reintegrasi sosial ke masyarakat agar menjadi masyarakat yang mandiri,” tutupnya.

Jegal Capres Cawapares yang Miliki Rekam Jejak Buruk, Aktivis Mahasiswa Ajukan Uji Materiil UU Pemilu ke MK


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jelang Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran perkara uji materiil (judicial review) Undang Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Kali ini aktivis yang tergabung Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) melayangkan permohonan uji materi terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M UU Pemilu.

Sejumlah perwakilan dari organisasi Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) didampingi Kuasa Hukum mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas uji materiil terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M Undang-undang Pemilihan Umum. 

Dari pasal itu, mereka meminta MK agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penelitian khusus (Litsus) terhadap rekam jejak calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang bakal maju di Pilpres 2024.

"Dalam Pemilu 2024 nanti, kami berharap ke depan calon-calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang," ujar Halim Jeverson Rambe, koordinator kuasa hukum pemohon usai mendaftarkan permohonan uji materi ke MK. 

Menurutnya, Capres dan Cawapres yang maju di Pilpres 2024 harus dilihat rekam jejaknya. Mulai kesehatan fisik dan mental, bebas korupsi dan pencucian uang.

Para Capres dan cawapres, lanjutnya, juga harus diteliti apakah mereka pernah terlibat pelanggaran HAM manapun, termasuk  tragedi-tragedi yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi.

"Kami berharap MK dapat memutus permohonan ini secara adil sehingga konstitusi dari penerima kuasa dapat terlindungi oleh negara," harap dia.

Menurutnya, mengetahui rekam jejak Capres dan Cawapres sangat penting agar pemilih mengetahui profil dan rekam jejak calon yang akan dipilih.

Kuasa hukum pemohon, Sunandiantoro, SH, MH menambahkan rakyat harus mengetahui rekam jejak Capres dan Cawapres agar bisa memilih calon pemimpin terbaik sehingga dapat mengantarkan Indonesia lebih maju.

"Dalam permohonan ini kami meminta MK untuk memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu bertugas untuk melakukan penelitian khusus terhadap rekam jejak capres dan cawapres yang akan maju Pilpres 2024 dan seterusnya. Selanjutnya KPU dan Bawaslu menyampaikan hasilnya kepada rakyat Indonesia," papar dia.

Surat Terbuka Pengacara Kampung

Dalam kesempatan ini, Sunandiantoro juga menyampaikan Surat Terbuka Pengacara Kampung Untuk Pak Ganjar, Pak Prabowo dan Pak Anies. Berikut ini petikan dari surat terbuka:

Kepada Yth,

1. Bpk. Ganjar Pranowo beserta bacawapres 

2. Bpk. Prabowo Subianto Joyohadikusumo beserta bacawapres 

3. Bpk. Anies Rasyid Baswedan beserta bacawapres 

Kami Pengacara Kampung yang mewakili generasi milenial dan generasi Z yang tergabung dalam PROKLAMASI (Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia) meminta kepada Bpk. Ganjar Pranowo, Bpk. Prabowo Subianto Joyohadikusumo, dan Bpk. Anies Rasyid Baswedan beserta Bacawapresnya untuk secara terbuka dan gentle (secara ksatria) memberikan informasi, menyampaikan dan menjelaskan kepada KPU dan Bawaslu khususnya seluruh Rakyat Indonesia berkaitan dengan Rekam Jejak yang meliputi Rekam Medis (Kesehatan fisik dan mental), tidak pernah terlibat tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan Aktivis, penghilangan orang secara paksa, rekam jejak kinerja dan prestasi, serta pencopotan/pemberhentian semasa menjabat/memimpin di lingkungan militer atau sipil.

Sebagai Warga Negara Indonesia yang telah memiliki hak konstitusional dalam memilih Bacapres dan Bacawapres, tentu kami tidak ingin seperti membeli kucing di dalam karung, sama halnya memilih suami atau istri yang memerlukan informasi tentang bebet, bibit dan bobot. 

Begitupula memilih Presiden dan Wakil Presiden yang akan membawa arah nasib Bangsa dan Negara Republik Indonesia ke depannya. KPU & Bawaslu harus tanggap dan responsif dalam hal ini. 

Kita semua Rakyat Indonesia berharap, verifikasi Bacapres dan Bacawapres yang dilakukan KPU tidak seperti kerja TUKANG STEMPEL yang memverifikasi Biodata dan Dokumen Bacapres dan Bacawapres secara administratif saja. 

Kita berharap KPU & Bawaslu bekerja memverifikasi Bacapres dan Bacawapres berdasarkan pada penelitian khusus dan faktual terhadap REKAM JEJAK para Bacapres dan Bacawapres yang mendaftar di KPU, serta mempublikasikan hasil penelitian khususnya (Verifikasi) tentang Rekam Jejak tersebut kepada seluruh Rakyat Indonesia. 

Pak Ganjar, Pak Prabowo, dan Pak Anis serta Bacawapres yang mendampingi. 

Maksud kami menyampaikan surat terbuka ini dalam rangka memperjelas informasi yang beredar dan sekaligus sebagai ruang klarifikasi secara terbuka atas banyaknya berita yang contohnya mengkaitkan Pak Ganjar dalam dugaan kasus pelanggaran HAM dalam isu pabrik semen rembang, juga berita yang mengkaitkan Pak Prabowo dalam dugaan kasus Pelanggaran HAM, Penculikan aktivis atau penghilangan orang secara paksa tahun 1998, dan yang terbaru kasus Food Estate, serta berita yang mengkaitkan Pak Anies dalam dugaan kasus korupsi Formula E dan masuk menjadi bagian dari kelompok Islam radikal. 

Pak Ganjar, Pak Prabowo, dan Pak Anis serta Bacawapres yang mendampingi adalah sosok Negarawan. Untuk itu kami yakin Bapak-bapak tidak pernah gentar dan akan bersikap gentleman menyampaikan konfirmasi kebenaran secara terbuka kepada Rakyat Indonesia tentang Rekam Jejak sebagaimana layaknya seorang Patriot sejati. 

Terakhir kami sampaikan salam hormat kami untuk Pak Ganjar, Pak Prabowo dan Pak Anies serta bacawapres yang nantinya mendampingi. 

Dukung dan jaga Gerakan Rakyat untuk membuka #rekamjejakcaprescawapres dalam Pilpres 2024. 

Kamis, 21 September 2023

Kapolda Jatim : Kerja Tiga Pilar Desa Sangat Nyata di Masyarakat


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menyatakan  kerja kemanusiaan yang dilakukan tiga pilar desa (Kepala Desa/Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa) ini sangat nyata di tengah masyarakat.

Ia mengapresiasi, upaya yang dilakukan dan menekankan pentingnya peran tiga pilar dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di desa-desa Jawa Timur. 

"Keberadaan patriot tiga pilar desa (Kepala Desa/Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa) merupakan kekuatan sehingga meningkatkan daya tangkal terhadap gangguan masyarakat," ujarnya, saat sambutan pada malam penghargaan"Anugerah Patriot Jawi Wetan", di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (21/9/2023).

Kapolda Jatim juga berpesan agar tiga pilar juga harus memiliki data berkaitan dengan pemetaan masalah di wilayahnya. 

Ia berpesan agar tiga pilar juga harus melakukan aksi reduksi masalah itu sendiri dan kemudian punya Sign of crisis, supaya kepekaan bisa menjawab masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.

Ia juga mengingatkan kembali berbagai kegiatan Pemilu 2024, dirinya berharap dalam tahapan-tahapan pemilu yang sedang berjalan ini, persoalan-persoalan berkaitan dengan isu-isu yang terjadi bisa segera teratasi untuk itu. 

Salah satunya, ada potensi konflik, ada indeks kerawanan pemilu yang terjadi di Jawa Timur. 

Oleh karena itu,  pemetaan-pemetaan harus sudah dilakukan upaya early warning dan early deteksi terhadap masalah-masalah yang akan terjadi.

"Tiga pilar juga harus lebih banyak mengedepankan langkah-langkah pencegahan untuk itu, supaya persoalan tidak menjadi besar, sehingga memerlukan waktu penanganan coost yang besar dan waktu yang lama untuk recovery," pungkas Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto.

Dalam malam Anugerah Patriot Jawi Wetan, terdapat 10 finalis tiga pilar terbaik yang hadir. 

Kelurahan Kendalbulur, Tulung Agung berhasil meraih juara pertama, Kelurahan Purwoson, Lumajang meraih juara kedua, dan Desa Batupuro Barat meraih juara ketiga. 

Capaian ini menunjukkan kesuksesan dan inovasi yang telah mereka peroleh dalam membangun desa-desa yang kuat dan berdaya saing.

Keberhasilan tiga pilar ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dan harus terus didorong untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Dengan adanya Anugerah Patriot Jawi Wetan 2023, diharapkan semakin banyak desa di Indonesia yang dapat menjadi kuat melalui kolaborasi yang baik antara tiga pilar. 

Ini akan membawa dampak positif dalam membentuk kota dan kabupaten yang kuat serta provinsi yang sangat kuat. 

Semua ini akan dapat terwujud jika inovasi dan kreativitas terus dilanjutkan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Kapolda Jatim juga berpesan agar tiga pilar juga harus memiliki data berkaitan dengan pemetaan masalah di wilayahnya.

Rabu, 20 September 2023

Kawal Demokrasi: Pengacara Aliansi '98 Hadiri Sidang Kedua Uji Materiil Mengenai Syarat Capres dan Cawapres


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Undang Undang tersebut telah diubah terakhir kali melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilihan Umum) dalam kaitannya dengan Undang Undang Dasar Tahun 1945.

Sidang perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pertama, menghadirkan dua perwakilan pemohon dari Aliansi ’98, yaitu Rio Saputro SH dan Anang Suindro SH.

Substansi pertama, Rio Saputro SH, selaku pemohon, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul baru, yaitu kriteria bahwa Calon Presiden tidak boleh pernah melakukan pengkhianatan terhadap Negara, tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku pemaksaan penghilangan orang, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tidak terlibat dalam tindak pidana berat lainnya.

“Landasan filosofis dan yuridis kami adalah bahwa Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegritas guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di masa lalu,” ujar Rio saat di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/9).

Terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, tambah Rio, Aliansi '98 meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun.

“Kami tidak bermaksud menghalangi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Yang kami usulkan adalah bahwa kita membutuhkan seorang presiden yang mampu melanjutkan pemerintahan dengan baik, dan untuk itu diperlukan kesehatan jasmani dan rohani yang baik sehingga dapat mewujudkan visi dan misi negara kita,” tambah Rio.

Sementara itu, Anang Suindro SH menambahkan bahwa substansi terkait pelanggaran HAM diajukan karena Presiden Jokowi sendiri mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum terselesaikan.

“Kami sebagai masyarakat dan mewakili Aliansi Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM menginginkan adanya perubahan regulasi terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden, salah satunya adalah penambahan klausul bahwa calon presiden dan calon wakil presiden tidak boleh terlibat dalam pelanggaran HAM. Hal ini penting karena kami mendukung semangat pemerintah untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap kedua substansi ini dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjadi regulasi yang lebih baik bagi Indonesia di masa depan. 

“Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan menerima dan mengabulkan permohonan kami,” tegas Anang.

Permintaan Aliansi '98 kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas tafsir kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (d) UU Pemilihan Umum didasarkan pada fakta bahwa Indonesia adalah Negara yang luas dan memiliki jumlah penduduk sekitar 278,69 juta jiwa, dengan wilayah yang meliputi dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga pulau Rote. Oleh karena itu, untuk mendukung mobilitas tinggi ini, diperlukan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

Selain itu, jika dibandingkan dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya di Indonesia, semuanya memiliki batas usia maksimal untuk menjabat sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, antara lain:

1. Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 (tujuh puluh) Tahun.
2. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) Tahun.
3. Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh delapan) Tahun.
4. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK 67 (enam puluh tujuh) Tahun.

“Berdasarkan landasan filosofis dan yuridis di atas, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilihan Umum, yaitu menetapkan bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun,” pungkas Anang dalam persidangan pendahuluan pertama Perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023. 

Selasa, 19 September 2023

MA Mulai Adili Hakim Agung Gazalba Saleh


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili hakim agung Gazalba Saleh, yang sebelumnya Gazalba divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus korupsi suap putusan pidana KSP Intidana. 

Gazalba Saleh saat ini masih berstatus nonaktif dan belum diberhentikan.

Berdasarkan informasi yang dilansir website MA, Minggu (17/9/2023), perkara kasasi Gazalba sudah diberi nomor 5241 K/Pid.Sus/2023.

"Dalam proses distribusi," demikian keterangan informasi itu.

Disebutkan bahwa nomor pengantarnya adalah W.5594/KPN/W.11.U1/HK.07/IX/2023. 

MA belum menunjuk hakim agung yang akan mengadili koleganya sendiri itu. Duduk sebagai pihak yang mengajukan kasasi yaitu KPK.

"Tanggal masuk (berkas) Jumat, 15 September 2023," ujarnya.

Hakim agung Gazalba Saleh sebelumnya divonis bebas oleh PN Bandung. Padahal KPK menuntut Gazalba Saleh selama 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. 

Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba didakwa menerima uang senilai SGD 20 ribu dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun. 

Budiman Gandi Suparman sendiri akhirnya divonis bebas di tingkat PK. Majelis PK menganulir vonis Gazalba.

Dua penyuap hakim Gazalba, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta 5,5 tahun penjara. Keduanya telah dijebloskan ke penjara.

Sejumlah hakim dan PNS MA juga ikut dipenjara di kasus itu. Seperti asisten hakim agung Gazalba Saleh, hakim Prasetio Nugroho dihukum 9 tahun penjara. 

Adapun staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dipenjara 8 tahun.

Senin, 18 September 2023

Bareskrim Segera Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG). 

Berkas tersebut juga akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan oleh penyidik. 

"Telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke JPU," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/9/2023). 

Sebagaimana diketahui, berkas perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang sempat dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik Bareskrim untuk dilengkapi. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pernah mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap lima saksi dan Panji untuk melengkapi berkas itu. 

Saat itu, ia menyebut pemeriksaan tambahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk pihak Kejaksaan. 

"Kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada tersangka PG," kata Djuhandhani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). 

Diketahui, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. 

Bareskrim pun telah melimpahkan berkas kasusnya ke Kejagung. 

Namun, tim penyidik Kejagung menilai berkas belum lengkap secara formil dan materil. Berkas tersebut dikembalikan Kejagung pada Rabu (30/8/2023) untuk dilengkapi (P19) oleh penyidik Bareskrim. 

"Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu lalu. 

Menurut Ketut, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. 

Adapun kasus penistaan yang menjerat Panji bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun. 

Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Panji kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Masa penahanan Panji juga telah diperpanjang sejak 21 Agustus-30 September 2023. 

Kamis, 14 September 2023

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Empay Penyelenggara Pemilu


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada empat penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (13/9/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Edo Septiadi selaku staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Agam terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Edo Septiadi berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023 yang diadukan oleh dua Anggota Bawaslu Kabupaten Agam yakni Iska Asmarni dan Hendra Susilo.

Sanksi Peringatan juga dijatuhkan DKPP kepada Fidel Malumbot, Djamila Thalib, dan Henrolds Tatengkeng masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam perkara nomor 100-PKE-DKPP/VII/2023.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 13 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan kepada empat penyelenggara Pemilu.

Sedangkan sembilan penyelenggara lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Didampingi oleh Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.

Divonis 12 Tahun Bui, Mario Dandy Banding


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mario Dandy Satriyo melawan vonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). 

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu pun mengajukan banding.

"Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Djuyamto mengatakan pengajuan banding itu disampaikan pada 12 September 2023. Djuyamto menyebut, pada hari yang sama, jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan juga mengajukan banding.

"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan kepaniteraan pidana pada 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama yaitu tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.

Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar.

"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim.

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

Hakim juga memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dirampas dan dilelang.

"Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar hakim.

Rubicon yang dimaksud ialah mobil Rubicon dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin. 

Hakim mengatakan Rubicon tersebut dapat dilelang untuk membayar restitusi, yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900.

Wulan Guritno Penuhi Panggilan Bareskrim soal Promosi Judi Online


KABARPROGRESIF.COM; (Jakarta) Aktris Wulan Guritno diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis (14/9) ini. Ia diperiksa terkait kasus dugaan promosi situs judi online.

Pantauan di lokasi, Wulan hadir di Bareskrim sekitar pukul 10.40 WIB. Ia mengenakan baju hitam.

"Iya, sendiri saja. Mau silaturahmi," kata Wulan.

Ia tak memberikan keterangan lain. Wulan pun langsung menuju ruang pemeriksaan penyidik.

"Nanti ya, enggak enak udah ditungguin," tambahnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan panggilan klarifikasi kepada Wulan pada hari ini merupakan yang kedua kalinya dalam kasus tersebut.

Wulan sebelumnya diundang untuk diperiksa pada Kamis (7/9). 

Namun, ia tak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran mengaku sakit dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Selain Wulan, Vivid mengaku polisi juga akan memanggil publik figur lainnya yang dinilai mempromosikan situs judi online. 

Ia menyatakan polisi sudah mengantongi data.