Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Oktober 2024

Tingkatkan Razia Jelang Pilkada 2024, Jajaran Polres Grobogan Amankan Puluhan Botol Miras


Grobogan - KABARPROGRESIF COM Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, jajaran Polres Grobogan gencar melaksanakan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam operasi terbaru, polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari beberapa lokasi di wilayah Grobogan pada Minggu (6/10/2024).

Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya menjelaskan, bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan suasana kondusif menjelang Pilkada 2024.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk miras yang berpotensi menimbulkan kerawanan,” ujar Wakapolres Grobogan.

Razia dilakukan di beberapa titik yang diketahui sebagai pusat penjualan miras. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras, mulai dari yang dikemas dalam botol kecil hingga besar.

“Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Gali Atmajaya.

Kompol Gali Atmajaya juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan selama proses Pilkada.

“Kami mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan damai menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 ini,” imbuh Wakapolres Grobogan.

Selain razia miras, Polres Grobogan juga akan meningkatkan pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan lainnya, termasuk peredaran narkoba dan kegiatan yang dapat memicu kerusuhan.

“Kami akan melakukan patroli rutin dan razia untuk memastikan keamanan tetap terjaga,” jelas Kompol Gali Atmajaya.

Dengan langkah ini, jajaran Polres Grobogan berharap dapat meminimalisir berbagai gangguan yang dapat mempengaruhi jalannya Pilkada. Keberadaan pihak kepolisian di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilih.

“Kegiatan razia ini merupakan komitmen Polres Grobogan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan damai. Masyarakat diharapkan bisa berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar,” pungkas Wakapolres Grobogan.

Kapolres Padangsidimpuan Berhasil Mediasi Sengketa Pengelolaan Masjid, Ciptakan Ketenangan Umat


Padangsidimpuan - KABARPROGRESIF COM Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, turut hadir dan menyaksikan serah terima kepengurusan dan pengelolaan Masjid Abdullah bin Zaid.

Kapolres menyaksikan serah terima kepengurusan dan pengelolaan Masjid Abdullah bin Zaid dari Yayasan Al Risalah ke Pemko Padangsidimpuan itu di Aula Kantor Wali Kota setempat, pada Rabu (02/10/2024).

Masjid Abdullah bin Zaid berada di Lingkungan I, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dalam kesempatan ini, juga hadir Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota mengucapkan terimakasih Kepada Kapolres Padangsidimpuan dan semua pihak yang telah berusaha menyelesaikan permasalah serah terima Masjid tersebut.

“Dengan penyerahan kepengurusan dan pengelolaan Masjid Abdullah bin Zaid kepada Pemko Padangsidimpuan, maka pengelolaannya nanti kepada Masyarakat Kelurahan Panyanggar. Dan pemerintah, akan terus memantau Masjid dengan tujuan Kemakmuran Masjid Abdullah bin Zaid,” katanya.

Kapolres Padangsidimpuan Fasilitasi Mediasi

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, juga mengucapkan hal senada. Ia menyampaikan ungkapan terimakasih atas kepercayaan dan dukungan dari para Tokoh Agama, Pemerintah Daerah, pihak Yayasan, dan Masyarakat Kelurahan Panyanggar.

Di mana, lanjut Kapolres, semua pihak itu telah memercayakan kepada Polres Padangsidimpuan untuk memediasi permasalahan serah terima Masjid tersebut. Hingga, akhirnya, Pihak Yayasan dan masyarakat sekitar Masjid telah sepakat untuk menyerahkan dan menerima pengelolaan Masjid.

“Saya berharap kepada masyarakat Kelurahan Panyanggar agar mengelola Masjid sebagaimana mestinya dan terbuka untuk masyarakat umum untuk melaksanakan ibadah di Masjid tersebut. Terimakasih kepada pihak Yayasan atas kerendahan hati untuk memercayakan pengelolaan Masjid ke Masyarakat Kelurahan Panyanggar,” ungkap Kapolres.

Permasalahan Sudah Berlangsung 4 Tahun

Sebelumnya, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Kota Padangsidimpuan, Ali Raja, menjelaskan, permasalahan Masjid ini telah berlangsung selama lebih kurang 4 tahun. Namun dapat selesai oleh berbagai pihak termasuk usai mediasi Kapolres Padangsidimpuan.

Pihaknya mengaku bersyukur dengan kepemimpinan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna. Sebab, telah berupaya melakukan upaya mediasi, sehingga permasalah Masjid bisa terselesaikan antara pihak Yayasan dengan Masyarakat Panyanggar tanpa ada yang keberatan.

“Yayasan ingin menyerahkan kepengurusan dan pengelolaan Masjid Abdullah Bin Zaid kepada Pemko Padangsidimpuan guna diberikan kepada masyarakat dan dapat berfungsi dengan baik,” jelasnya.

Nama Masjid Tidak Berubah

Sedangkan Ketua Yayasan Al Risalah, Taufik Hidayah, juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Pangsidimpuan dan pihak terkait lainnya atas peran sertanya yang dengan sabar melakukan mediasi.

Yang mana, usai mediasi terjadi kesepakatan yang tidak berdampak merugikan, baik agama maupun antar golongan lainnya. Sehingga tercipta situasi yang aman di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Taufik mengaku, pihak Yayasan tidak berkeinginan permasalahan Masjid ini semakin melebar dan untuk kepengurusan maupun pengelolaan Masjid, pihak Yayasan telah sepakat menyerahkannya kepada masyarakat.

“Nantinya kepengurusan dan pengelolaan Masjid setelah kepada masyarakat agar nama Masjid tidak berubah,” harapnya.

Penandatanganan Berita Acara

Setelahnya, masing-masing pihak melakukan penandatanganan berita acara dan serah terima kepemilikan maupun pengelolaan Masjid Abdullah bin Zaid dari pihak Yayasan Al Risalah kepada Pemko Padangsidimpuan.

Sebagai informasi, usai serah terima ini, Pemko Padangsidimpuan akan membentuk BKM Masjid Abdullah bin Zaid. 

Pemko Kota Padangsidimpuan akan menentukan waktu penyerahan kepengursan dan pengelolaan Masjid kepada masyarakat.

Selasa, 24 September 2024

MA Tolak Kasasi Jaksa, Haris-Fatia Tetap Divonis Bebas


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

MA dalam hal ini menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Amar putusan. JPU = tolak," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Selasa (24/9).

Perkara nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. 

Panitera Pengganti Hamsurah. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 11 September 2024.

Sementara perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sama.

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis."

Dengan demikian, baik Haris dan Fatia telah secara resmi melepas status terdakwa.

MA menguatkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang membebaskan Haris dan Fatia.

Keduanya divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat itu, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai kata 'lord' di kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut bukan dimaksudkan sebagai penghinaan.

Saat itu, perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Minggu, 15 September 2024

Pakar Hukum Pidana Unair Ulas Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Maraknya kasus yang melibatkan pelaku tindak pidana anak menjadi perhatian khusus di kalangan masyarakat. 

Belakangan ini, santer terdengar kabar anak-anak melakukan tindakan pemerkosaan atau tindak pidana lainnya yang secara jelas dilarang dalam hukum. 

Mengenai hal itu, Amira Paripurna SH LLM PhD, pakar hukum pidana anak, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) turut angkat suara.

Amira mengatakan bahwa secara khusus pelaku atau korban dari tindak pidana anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

“Pada prinsipnya, undang-undang sistem peradilan pidana anak mementingkan konsep proporsionalitas terhadap anak. Proporsionalitas yakni efek jera dari sanksi pidana tetap penting, namun aspek hak asasi anak juga harus diperhatikan,” ujarnya, di Surabaya, Sabtu (14/9/2024)

Pembinaan bagi Pelaku Anak

Amira menjelaskan bahwa bagi pelaku anak terdapat beberapa kategori sanksi, salah satunya pembinaan. 

Tindakan pembinaan, harus dilakukan koordinasi nantinya oleh hakim kepada balai pemasyarakatan untuk menyesuaikan kondisi dari anak tersebut. 

Lebih lanjut, undang-undang sistem peradilan pidana anak mengkategorikan umur anak dengan berat atau ringannya tindak pidana yang terjadi.

“Pembinaan ini merupakan sanksi untuk mempertimbangkan bahwa pelaku anak mendapatkan efek jera dan menyesuaikan dengan tindak pidananya. Pada kategori tertentu, ketika ancaman penjara dalam undang-undang mengatur lebih dari tujuh tahun, memungkinkan pelaku anak mendapatkan hukuman penjara. Sebagaimana telah diatur Pasal 79 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tuturnya.

Amira mengatakan bahwa utamanya pelaku anak di bawah umur 12 tahun, dapat dilakukan upaya diversi. 

Diversi yaitu penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 

“Diversi dapat dilakukan, dengan catatan tetap menyesuaikan terhadap berat atau ringannya tindak pidana yang terjadi menurut undang-undang,” ungkapnya.

Peran Aktif Lingkungan Sekitar

Amira menyebutkan bahwa dilihat dari perspektif kriminologi, seseorang melakukan tindak pidana berdasarkan kehendak bebasnya. 

Namun hal ini berbeda dengan anak. Pengaruh anak melakukan tindak pidana adalah akibat dari kondisi lingkungan sekitarnya. 

“Untuk memutus perkara tindak pidana anak, hakim juga mempertimbangkan aspek lingkungan dari pelaku anak,” katanya.

“Melihat tindak pidana anak, tidak semata-mata hanya mengutamakan peran peradilan. Justru peran keluarga, sekolah, dan kondisi lingkungan tempat anak bermain, berpengaruh terhadap perilaku anak. Perlu adanya peran seluruh aspek, untuk mencegah perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak,” pungkasnya.

Sabtu, 14 September 2024

Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika Sepanjang 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut pidana mati 50 terdakwa perkara narkotika dan zat adiktif lainnya hingga September 2024. 

Tuntutan pidana mati tersebut berasal dari beberapa Kejari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

"Jumlah perkara dengan tuntutan pidana mati tersebut dihitung sejak Januari sampai September 2024. Perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (13/9).

Yos menyebutkan tuntutan pidana mati tersebut berasal dari Kejari Medan (20 terdakwa), Kejari Asahan (17 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Belawan (3 perkara), Kejari Deli Serdang (3 perkara), Kejari Langkat dan Binjai masing-masing 1 terdakwa.

"Tuntutan pidana mati tersebut sudah sesuai diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa. Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif," ujarnya.

Tuntutan pidana mati kepada terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya, kata Yos menjadi salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba. 

Karena, saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru.

"Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika sudah candu dan ketergantungan, baru lah bandar atau pengedar mematok harga," tegasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengajak masyarakat melakukan pengawasan terhadap anak mereka agar tidak salah dalam memilih teman dan tempat bermain.

"Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah," paparnya.

Yos menambahkan Kejati Sumut menjadi daerah yang paling tegas menindak terdakwa peredaran gelap narkoba dengan tuntutan pidana maksimal (mati) di seluruh Indonesia. 

Pada 2023, Kejati Sumut dan jajarannya menuntut pidana mati terhadap 93 terdakwa.

"Atas komitmen Kejati Sumut dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang, Badan Narkotikan Nasional (BNN) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 yang diselenggarakan di Pekanbaru, Riau," urainya.

Jumat, 13 September 2024

Gubernur Akpol Sebut Taruna Lawan Perwira Pengasuh Sudah Dikeluarkan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Krisno Siregar menyebut taruna berinisial B yang sempat melawan perwira pengasuh saat ini sudah dikeluarkan dari Akpol. 

Dia menjelaskan sanksi tersebut dijatuhkan kepada B oleh Dewan Akademik.

"Sudah diputuskan, taruna VBA dikeluarkan dari Lemdik Akpol. Keputusan Dewan Akademik," ucap Krisno saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (9/9).

Sebelumnya, video singkat yang merekam keributan antara taruna Akpol dengan perwira pengasuhnya viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat seorang taruna Akpol sedang mencoba merebut sebuah laptop yang sedang dipegang perwira pengasuh. Keduanya saling tarik menarik laptop tersebut.

Mereka kemudian dipisahkan taruna akpol dan pengasuh lainnya yang ada di lokasi. 

Dalam video tersebut juga disebutkan bahwa aksi itu dilakukan taruna Akpol lantaran merasa tak terima laptopnya disita.

Berdasarkan informasi, B ketahuan melewati izin batas jam malam saat keluar dari area Akpol dengan dalih berobat.

Perwira pengasuh pun memeriksa tas yang dibawa oleh B saat keluar Akpol. Perwira pengasuh mendapati sebuah laptop yang seharusnya tidak dibawa saat izin berobat.

Taruna tersebut diduga melanggar peraturan Akpol lantaran berkomunikasi melalui aplikasi pesan (chat) dengan seorang taruni (taruna wanita).

Kamis, 29 Agustus 2024

Kuntadi Dilantik Jadi Kajati Lampung


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Jaksa Agung menyebut promosi maupun mutasi merupakan hal wajar dalam institusi.

"Proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan sebuah keniscayaan di tubuh organisasi dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia dan menjaga kedinamisan institusi," ujar Burhanuddin melalui keterangan pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (29/8/2024).

"Tentunya para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang sebelumnya telah melalui proses penilaian, kajian mendalam, dan pertimbangan matang untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan," sambungnya.

Sebelumnya Kuntadi menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, sebagai gantinya, Dirdik Kejagung akan diisi oleh Abdul Qohar AF. Abdul Qohar sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung.

Sementara itu, posisi Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung akan diisi oleh Sutikno yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati DKI Jakarta.

Ada sejumlah pejabat kepala kejaksaan tinggi dan pejabat eselon II Kejaksaan Agung yang dilantik hari ini. Di antaranya:

1. Basuki Sukardjono, dilantik sebagai Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

2. Abdul Qohar AF, dilantik sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

3. Sutikno, dilantik sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

4. I Dewa Gede Wirajana, dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

5. Kuntadi, dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

6. Yuni Daru Winarsih, dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

7. Amiek Mulandari, dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Jaksa Agung memberikan sejumlah pesan kepada para kepala kejaksaan tinggi yang hari ini dilantik, salah satunya meminta agar Kajati yang dilantik mengevaluasi penanganan kasus korupsi di masing-masing wilayah mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi.

Selain itu, Jaksa Agung berpesan agar setiap kepala kejaksaan tinggi yang dilantik untuk bersiap menghadapi perhelatan Pilkada, yaitu menjaga netralitas serta menyiapkan sentra Gakkumdu.

"Terkait netralitas Insan Adhyaksa, saya tegaskan tidak ada ruang bagi jajaran Kejaksaan untuk ikut berpolitik praktis! Apalagi menyusupkan kepentingan politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Jika saya menemukan ada yang melanggar perintah ini, Tidak akan saya tolerir, ingat! Saya akan tindak tegas!" ujar Jaksa Agung.

Sementara itu bagi Direktur penyidikan dan direktur penuntutan yang baru dilantik, Jaksa Agung juga berpesan untuk segera menuntaskan perkara korupsi yang ditangani. 

Serta melakukan pelimpahan terhadap kasus korupsi yang sudah dinyatakan lengkap.

Selasa, 13 Agustus 2024

Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM, Penyidik Bareskrim Bawa Koper Merah dan Sekardus Dokumen


Bogor - KABARPROGRESIF.COM Penyidik Bareskrim Polri membawa sebuah koper dan sebuah dus yang berisi dokumen usai menggeledah rumah eks pegawai BPOM, Sukriadi Darma, di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (13/8/2024). 

Berdasarkan pantauan, pukul 14.08 WIB, salah satu petugas terlihat membawa koper berwarna merah. 

Sedangkan satu petugas lainnya terlihat membawa satu buah dus berwarna hijau yang berisi tumpukan berkas. 

Saat ditanya sejumlah awak media terkait penggeledahan dan apa saja isi koper dan dus tersebut, penyidik itu hanya diam dan masuk mobil. 

Koper dan dus secara berbarengan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor B2526ZJ. 

Penggeledahan dilakukan oleh delapan petugas yang masing-masing mengenakan rompi yang terdapat bordiran bertuliskan "Dittipidkor Bareskrim". 

Penyidik Madya Siesubdit II Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Yohanes Richard Andrians menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan laporan dari pihak BPOM terkait kasus pemerasan yang melibatkan Sukriadi. 

Rumah tersangka digeledah untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan yang dapat memperkuat pembuktian kasus tersebut. 

“Kita sudah menangani kasus pemerasan yang ada di BPOM, sesuai dengan laporan dari BPOM. Ini salah satu kegiatan yang diperlakukan penyidik untuk mencari dan menemukan alat bukti lain yang harapannya bisa untuk mendukung pembuktian kasus tersebut,” ujar Yohanes, Selasa. 

Yohanes enggan berkomentar banyak mengenai kasus ini untuk ke depannya. 

Hingga pukul 14.12 WIB, dua mobil dari Bareskrim mulai meninggalkan rumah Sukriadi. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut, pemerasan dilakukan karena Sukriadi ingin melengserkan posisi Kepala BPOM Penny Lukito. 

“Ya betul menurut keterangan saksi seperti itu," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa. 

Sukriadi diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi tersebut kepada Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. 

8 Perwira Dimutasi Jadi Kasat di Sejumlah Polres Jabodetabek, Ini Nama-namanya


Jakarta - KABARPROGRESUIF.COM Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan mutasi dan rotasi sejumlah perwira yang menduduki jabatan kepala satuan (Kasat) di sejumlah Polres pada lingkungan Polda Metro Jaya.

Total ada sebanyak 8 perwira yang dimutasi menjadi Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam. Mutasi dan rotasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram dengan nomor ST/27/2/VIII/KEP/2024. 

Rotasi dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi. Baca Juga Daftar Kombes Polisi di Jajaran Polda Metro Jaya Kena Mutasi Polri Juli 2024.

"Benar, TR tersebut dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dikutip, Selasa (13/8/2024). 

Daftar Perwira yang Dimutasi Menjadi Kasat di Sejumlah Polres pada Polda Metro Jaya 1. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang semula dijabat AKBP Bintoro beralih ke AKBP Gogo Galesung 

2. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi yang semula dijabat AKBP Gogo Galesung beralih ke AKBP Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy 

3. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang semula dijabat AKBP Chandra Mata Rohansyah beralih ke AKBP Muhammad Firdaus 

4. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu yang semula dijabat AKP Stevano Leonard Johannes beralih ke AKP Santri Dirga Setadatri 

5. Kasat Intelkam Polres Metro Depok yang semula dijabat Kompol Zaini Abdillah Zainuri beralih ke AKBP Danu Wiyata 

6. Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Timur yang semula dijabat Kompol M Helmi Wibowo beralih ke Kompol Zaini Abdillah Zainuri Baca Juga 98 Kombes Pol Dimutasi Kapolri Akhir Juli 2024, Ini Daftar Namanya 

7. Kasat Intelkam Polres Metro Bekasi yang semula dijabat AKBP Alin Kuncoro beralih ke Kompol Victor Berliyantho 

8. Kasat Intelkam Polres Metro Bekasi Kota yang semula dijabat AKBP Tri Wahyono beralih ke AKBP Slamet Wibisono Yanto. 

Yuni Daru Winarsih Jabat Kepala Kejati Sumbar


Medan - KABARPROGRESIF.COM Yuni Daru Winarsih ditujuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar). Yuni sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejati Banten.

Mutasi di lingkungan Kejaksaan Agung berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2024 tertanggal 9 Agustus 2024.

Hal ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar Senin (12/8/2024). 

Kata Harli, mutasi ini merupakan kebutuhan organisasi.

“Tour of duty dan tour of area,” ujarnya.

Yuni menjabat Wakil Ketua Kajati Banten sejak Juni 2024. 

Sebelumnya, dia menjabat Wakil Kepala Kejati Lampung sejak September 2022.

Selain Yuni, ada 24 pejabat eselon II lainnya yang dimutasi. Di antaranya Kuntadi jadi Kepala Kejati Lampung.

Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan Rp3,4 Miliar


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Bareskrim Polri menggeledah rumah eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukriadi Darma (SD) selaku tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik di kediamannya yang terletak di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (13/8) hari ini.

"Tim penyidik tengah melakukan penggeledahan terhadap satu lokasi tempat tertutup, berlokasi di Bogor Barat, Kota Bogor," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Meski begitu, Arief masih enggan menjelaskan lebih rinci ihwal barang barang bukti yang telah disita penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Di sisi lain, ia mengatakan saat ini yang bersangkutan juga masih belum dilakukan penahanan dan belum diajukan pencekalan oleh penyidik.

"Belum (ditahan). Masih sebatas ditetapkan sebagai tersangka. Belum dicekal," jelasnya.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan satu eks pegawai BPOM Sukriadi Darma (SD) sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

Arief mengatakan aksi pemerasan tersebut dilakukan SD kepada Direktur PT AOBI secara berulang kali selama periode 2021-2023 dengan total nilai pemerasan mencapai Rp3,49 miliar.

"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).

Arief menjelaskan aksi pemerasan tersebut dilakukan oleh tersangka SD berulang kali dengan pelbagai alasan yang berbeda. 

Ia mencontohkan SD sempat menerima uang sebesar Rp1 miliar yang diduga dilakukan tersangka untuk menggulingkan Kepala BPOM periode 2021-2023.

Selanjutnya tersangka SD juga kembali menerima total uang senilai Rp2 miliar dengan rincian Rp967 juta diterima melalui rekening lain atas nama DK serta Rp1,178 miliar ke rekening pribadi.

"Dan Rp350 juta untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM," jelasnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeiksa total 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari pihak BPOM, 2 saksi dari KPK dan 2 saksi dari Perbankan.

Selain itu, ia menyebut pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait lainnya.

"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

Polri Ungkap Modus Pemerasan Mantan Pegawai BPOM: Terlibat Upaya Jatuhkan Kepala BPOM dan Manipulasi Kasus PT AOBI


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polri mengungkap modus pemerasan yang melibatkan SD, mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp 3,49 miliar. 

Modus yang terungkap tidak hanya mencakup pengurusan kasus PT AOBI tetapi juga upaya strategis untuk menggulingkan Kepala BPOM.

Menurut Kombes Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penyidikan mengungkap bahwa SD, dalam periode 2021 hingga 2023, secara sistematis memeras FK, Direktur PT AOBI, dengan berbagai tuntutan finansial.

“Modus ini melibatkan permintaan berulang kali dari SD kepada FK, yang menekan FK untuk menyetorkan uang dalam jumlah besar,” ungkap Arief dalam keterangan pers, Senin (12/8/2024).

Kasus ini menyoroti praktik pemerasan yang mencakup upaya manipulatif untuk penggulingan Kepala BPOM. 

SD diduga menerima Rp 1 miliar sebagai bagian dari rencana untuk menjatuhkan Kepala BPOM dan memanipulasi proses pengurusan sidang PT AOBI.

Uang lainnya Rp 967 juta melalui rekening atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp 350 juta secara tunai dilaporkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan pemrosesan kasus.

Selain itu, Polri telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen terkait kasus ini. BPOM juga telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap SD dengan demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.


SD kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan,” katanya.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imigrasi Labuan Bajo Intens Tangani Pemeriksaan Penerbangan Didominasi Pesawat Jet Pribadi


Labuhan Bajo - KABARPROGRESIF.COM Setelah ditetapkan sebagai Bandara Internasional, Imigrasi Labuan Bajo telah melaksanakan pemeriksaan keimigrasian yang didominasi oleh pesawat jet pribadi. 

Berita baik ini hadir dari sektor pariwisata Nusa Tenggara Timur, khususnya di Labuan Bajo. 

Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 yang ditetapkan pada April 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo kini melayani pemeriksaan keimigrasian di Bandar Udara Internasional Komodo. 

Sejak penetapan ini, telah tercatat 16 penerbangan internasional dan 15 penerbangan jet pribadi yang mendarat di bandar udara tersebut.

Meskipun penerbangan reguler internasional dari Kuala Lumpur, Malaysia, baru akan dimulai pada 3 September 2024, perkembangan ini menunjukkan indikator positif bahwa Labuan Bajo semakin menarik minat wisatawan kelas atas dan pebisnis dari berbagai negara, yang ingin menikmati keindahan alam dan kekayaan budaya setempat. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra, menyatakan bahwa saat ini, penerbangan internasional sebagian besar berasal dari Thailand dan Singapura. 

Ia mengapresiasi petugas yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, bahkan di akhir pekan.

"Proses pemeriksaan imigrasi berjalan dengan lancar. Meskipun fasilitasnya terbatas, petugas Kantor Imigrasi siap memberikan pelayanan yang cepat dan efisien kepada para penumpang, yang merupakan langkah penting untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengunjung," kata Jaya Mahendra, Selasa (13/8).

Jaya Mahendra juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, serta Kemenkomarves dan Kemenhub, serta seluruh pihak yang berkontribusi dalam mendukung sektor pariwisata premium di Labuan Bajo. 

Ia menekankan pentingnya dukungan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT dalam meningkatkan kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo.

"Keberadaan Bandara Internasional di Labuan Bajo Kita harapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat lokal, menciptakan peluang baru bagi industri pariwisata, dan meningkatkan aksesibilitas ke destinasi menarik lainnya di Indonesia. Dengan bertambahnya jumlah penerbangan internasional di Bandar Udara Internasional Komodo, Labuan Bajo berpotensi menjadi salah satu tujuan utama di Asia Tenggara," pungkas Jaya Mahendra.

Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan Dapat Promosi Jabat Aspidum Kejati Jatim


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya) Joko Budi Darmawan, SH., MH mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspdum) Kejati Jatim.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Joko Budi yang menjabat Kajari Surabaya sejak Januari 2023 itu menggantikan posisi Aspidum Kejati Jatim saat ini, yakni Agustian Sunaryo, S.H., C.N.,
M.H.

Selanjutnya, Agustian Sunaryo menjabat Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Pria kelahiran Tulungagung, 23 Februari 1977 itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya periode tahun 2015-2017. 

Kemudian pernah menjabat sebagai Kajari Karangasem Bali (2019), Kajari Maros (2020), Kabag Umum Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI (2021) dan Kajari Surabaya (2023).

Dalam KEP-IV-11653/C/08/2024 itu juga disebutkan, Ajie Prasetya, S.H., M.H. yang saat ini mennjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Banten akan menggantikan posisi Joko Budi Darmawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Senin, 12 Agustus 2024

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan Rp3,4 Miliar


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukriadi Darma (SD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan aksi pemerasan tersebut dilakukan SD kepada Direktur PT AOBI sebesar Rp3,49 miliar selama periode 2021-2023.

"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).

Arief menjelaskan aksi pemerasan tersebut dilakukan oleh tersangka SD berulang kali dengan pelbagai alasan yang berbeda. 

Ia mencontohkan SD sempat menerima uang sebesar Rp1 miliar yang diduga dilakukan tersangka untuk menggulingkan Kepala BPOM periode 2021-2023.

Selanjutnya tersangka SD juga kembali menerima total uang senilai Rp2 miliar dengan rincian Rp967 diterima melalui rekening lain atas nama DK serta Rp1,178 miliar ke rekening pribadi.

"Dan Rp350 juta untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM," jelasnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa total 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari pihak BPOM, 2 saksi dari KPK dan 2 saksi dari Perbankan.

Selain itu, ia memyebut pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait lainnya.

"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

Kamis, 08 Agustus 2024

Tegas dan Transparan: Polres Tapsel Limpahkan Kasus Narkoba ke Kejari Tapsel


Tapanuli - KABARPROGRESIF.COM Sebagai bentuk keseriusan jihad melawan narkoba, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali limpahkan 4 orang tersangka ke Kejaksaan, pada Kamis (08/08/2024) siang.

Selain limpahkan atau tahap II terhadap 4 tersangka inisial, MS, AL, MS dan ZS ini, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapsel juga menyerahkan berkas perkara berikut barang bukti ke Kejaksaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel, menerima pelimpahan 4 tersangka berikut berkas perkara dan barang bukti ini. 

Selanjutnya, para tersangka akan segera menjalani persidangan.

“Keempat tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja ini akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH.

Kasat menjelaskan, selanjutnya, Penyidik Sat Resnarkoba akan berkoordinasi dengan JPU terkait proses hukum terhadap keempat tersangka. 

Dengan demikian, telah selesai tugas Penyidik dalam hal penyidikan.

“Pelimpahan para tersangka ini juga, sebagai bagian dari komitmen kami untuk transparans dan profesional dalam hal menangani perkara, khususnya terkait narkoba,” pungkas Kasat.

Jumat, 05 Juli 2024

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pegawai Kejari Tanjung Perak Jalani Tes Urine


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berkerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menggelar tes urine bagi pegawai jajaran, Kamis (4/7). 

Bertempat di Aula R. Soeprato Kantor Kejari Tanjung Perak, tes urine ini dalam rangka mencegah dan menghindarkan pegawai dari penyalahgunaan narkoba.

Semua pegawai dan staf Kejari Tanjung Perak jalani tes urine sesuai parameter narkotika. 

Turut hadir menjalani tes urine dari petugas Dinkes Kota Surabaya, diantaranya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara beserta pegawai dan staf jajaran.

“Tes urine ini merupakan upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan pegawai Kejari Tanjung Perak. Sehingga dari 121 orang pegawai yang di tes urine ini bisa terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara.

Iswara menjelaskan, tes urine ini juga sebagai langkah meminimalisir akan penyalahgunaan narkotika khususnya di lingkungan Kejari Tanjung Perak Surabaya. 

Sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini harus diperangi oleh semua elemen masyarakat dan instansi terkait.

Tes urine ini, sambungnya, merupakan kegiatan yang rutin diadakan di lingkungan Kejari Tanjung Perak. 

Hal ini sebagai langkah pencegahan dan deteksi dini akan penyalahgunaan narkoba.

“Pemeriksaan atau tes urine ini dilakukan secara rutin untuk seluruh pegawai. Yakni minimal 3 (tiga) bulan sekali sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan pegawai Kejari Tanjung Perak,” tegasnya.

Iswara menambahkan, pelaksanaan tes urine ini berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-3689/M.5.4/Enz.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024. Yaitu tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotuka (RAN-P4GN) BO6 Tahun 2024.

“Kami bersama keluarga besar Kejari Tanjung Perak berkomitmen bahwa narkoba merupakan bahaya laten. Sehingga narkoba ini menjadi musuh bersama, baik musuh negara maupun bagi Korps Adhyaksa,” pungkasnya.

Selasa, 04 Juni 2024

Batalkan SK Mutasi, Advokat Edesman Bakal Laporkan Kakanwil Kemenkumham NTT ke Inspektorat


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana Dominika Jone, menjadi sorotan publik. 

Ini terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) mutasi 48 pegawai rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di NTT.

Advokat Edesman Andreti Siregar menyebut pembatalan SK yang dilakukan Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone terindikasi mall administrasi dan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

Karena itu, Edesman Andreti Siregar mempertanyakan kelayakan Marciana Dominika Jone sebagai Kakanwil Kemenkumham.

Sedang SK yang menjadi polemik itu adalah SK Nomor: W22-5429.KP.04.01 Tahun 2024 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenkumham NTT tertanggal Selasa 28 Mei 2024.

Kemudian, pada Rabu 29 Mei 2024 surat keputusan tersebut dicabut melalui SK Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Nomor W22.KP.04.01-5492 tertanggal 29 Mei 2024

"Ini (kasus pembatalan SK mutasi) bukan SK-nya yang keliru, tapi Kakanwilnya yang salah," tandas advokat yang akrab disapa Joe Siregar di Surabaya, Senin (3/6).

Ia berpendapat sangat tidak masuk akal jika pejabat negara sekelas Kakanwil membuat keputusan yang salah dalam mutasi ASN di wilayah kerjanya. 

Menurutnya, sebelum diterbitkan SK tentunya ada pengajuan dari bawahan atau stafnya.

Dari usulan atau pengajuan mutasi itu, lanjut Siregar, ada penilaian dan pembahasan terhadap nama-nama yang akan diberikan SK. 

Setelah benar-benar fix, seorang kepala kantor institusi pemerintahan ini baru menerbitkan SK mutasi atau promosi.

"Apa dalam pembuatan SK itu tidak pembahasan lebih dulu? Anehnya, saat sembilan pegawai rutan demo melakukan protes, Kakanwil tiba-tiba saja melakukan pembatalan SK," ungkap Siregar.

Terkait alasan kekeliruan teknis dalam penerbitan SK yang diungkapkan Kakanwi Kemenkumham NTT, Siregal menegaskan hal itu hanya cari-cari alasan.

"Kakanwil hanya cari-cari alasan  karena tidak mau disalahkan. Ini Kakanwilnya yang tidak benar, bukan SK-nya," sambung Siregar menegaskan lagi.

Ia juga menyesalkan kejadian ini. Sebab, menurutnya, dengan pembatalan SK mutasi tersebut, sama halnya Kakanwil Kemenkumham mempermainkan nasib orang banyak. 

Terlebih lagi mereka ini pegawai kecil.

"Mereka ini korban, mempermainkan nasib orang," sebut Siregar.

Secara hukum, lanjut dia, para korban pembatalan SK itu bisa melaporkan ke Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, ke Inspektorat untuk diproses internal Kemenkumham.

"Laporkan ke Inspektorat, jangan-jangan Kakanwil ini gak layak. Dia yang tanda tangan SK, dia yang salah," terang Siregar.

Meski nantinya diproses di Inspektorat, namun menurut Siregar, sanksinya adalah turun jabatan jika keputusannya itu salah. 

"Sanksinya turun jabatan lho. Pertanyaanya, apa dia (Marciana Dominika Jone) layak jadi Kakanwil?," tanya Siregar.

Sebelumnya Marciana membantah SK pembatalan mutasi pegawai itu sebagai buntut dari protes sembilan pegawai Rutan Kupang pada Kamis 30 Mei 2024. 

Menurut Marciana, pencabutan SK itu ada kekeliruan teknis sebagaimana tercantum pada landasan sosiologis dalam huruf b konsiderans menimbang SK Pencabutan.

Kamis, 30 Mei 2024

Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Tangkap DPO Terpidana Pemalsuan Pita Cukai di Surabaya


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan antara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) perkara Pemalsuan Pita Cukai di Babatan Pantai Utara Gg 10 No. 7 Surabaya, Rabu (29/5).

"Iya benar, sudah kita amankan DPO atas nama David Setiadi dirumahnya," kata Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana, Kamis (30/5).

Penangkapan itu menurut Putu berdasarkan Putusan MA NO 1140/K/Pid.sus/2010 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : SP.OPS - 90C/M.5/Dti.2/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.

"Maka terpidana atas nama David Setiadi yang sebelumnya telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil diamankan oleh tim Tabur," jelasnya.

Putu menegaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Jatim dalam upaya penegakan hukum dengan melakukan eksekusi terhadap terpidana David Setiadi atas Putusan Mahkamah Agung Putusan NO 1140/K/Pid.sus/2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan atau turut serta melakukan, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan, perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," paparnya.

Usai penangkapan, terpidana David Setiabudi kemudian digelandang kantor Kejati Jawa Timur untuk menjalani proses hukum eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan oleh Jaksa/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Terpidana David Setiabudi menjalani pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan di dalam rumah tahanan negara dan denda sebesar Rp7,3 miliar subsider 1 (satu) tahun kurungan," pungkasnya.