Kerugian Negara Dikembalikan, Perkara Guru Honorer Rangkap Jabatan Dihentikan
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan penahanan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo . Guru honorer tersebut diduga merangkap jabatan sebagai pendamping desa. Keputusan itu diambil setelah seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dikembalikan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus Kejati Jawa Timur Wagiyo menyatakan, perbuatan tersangka Mohammad Hisabul Huda sejatinya telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sejak awal. Menurutnya tersangka memalsukan keadaan untuk memperoleh kedudukan sebagai Pendamping Lokal Desa , yang berujung pada kerugian keuangan negara. “Perbuatan melawan hukumnya pertama adalah pemalsuan. Yang bersangkutan sebenarnya berstatus guru tidak tetap , tetapi menyatakan bukan guru untuk mendapatkan kedudukan tertentu. Itu perbuatan melawan hukum ,” kata Wagiyo, Rabu 25 Februari 2026. Ia menjelaskan, perbuatan tersebut kemudian berlanjut pada penerimaa...