Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Wali Kota Eri Cahyadi Tinjau Pompa Kenjeran Saat Hujan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memantau Pompa Kenjeran yang ternyata tersumbat sampah akibat tersangkut di jembatan. Karenanya, Pemkot segera membongkar jembatan tersebut.

Ops Gaktib Yustisi 2021, Fokus Disiplin Prokes di Jatim

Polisi Militer berkomitmen mendukung penegakkan dan ketaatan hukum, terlebih upaya pendisiplinan protokol kesehatan, sekaligus menjaga Persatuan dan Kesatuan.

Kejari Surabaya Tangkap Koruptor Pajak Rp 1,7 Miliar

Tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejari Surabaya harus melakukan pengintaian selama tiga hari sebelum menangkap terpidana tindak pidana korupsi pajak PPH fiktif Rp 1,7 milliar tersebut

Jangan Pikir yang Dapat Penghargaan Tak Korupsi

Seseorang yang telah mendapat penghargaan antikorupsi, bukan berarti tidak mungkin melakukan tindak pidana korupsi. Karena korupsi disebabkan adanya kekuasaan dan kesempatan.

Ucapan Selamat Eri - Armuji Penuhi Balai Kota

Karangan bunga ucapan selamat untuk Walikota Surabaya yang baru sudah mencapai seratus lebih memenuhi sepanjang pendesterian Jalan Sedap Malam.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 April 2023

Polisi Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan Tersangka ke Razman Arif


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Razman Arif Nasution (RAN). 

Adapun Razman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. 

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirimkan kepada yang bersangkutan (Razman)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).

Namun, Adi Vivid enggan menginformasikan kapan tanggal pemeriksaan Razman tersebut. 

Ia menekankan, penetapan tersangka terhadap Razman sudah dilakukan melalui mekanisme yang ada. 

"Sudah kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara," ujarnya. 

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. 

"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023). 

Penetapan tersangka itu juga dimuat dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Sebagai informasi, kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution. 

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya. 

Rabu, 05 April 2023

Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka terhadap Razman dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara yang dilakukan pada Senin (20/3).

Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Razman juga telah tertuang dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4).

Dalam kasus tersebut Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Sebelumnya, Hotman Paris melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacara Razman Arif Nasution atas dugaan pencemaran nama baik. 

Keduanya dilaporkan ke Bareskrim buntut tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.

Hotman juga telah membantah tudingan tersebut. Pengacara parlente itu justru menyebut Iqlima yang mendekatinya terus.

"Lihat saja di video itu. Dia mengatakan pertengahan Februari ada pelecehan. Tapi Maret dia bermesraan dengan saya, peluk-peluk saya. Kadang-kadang saya pesta-pesta, dansa-dansa di Holywings," ujarnya.

Senin, 27 Maret 2023

Polda Jatim Tangkap Pelaku Penjual Bahan Peledak Petasan Seberat 231 Kilo


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Subdit I Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jatim, berhasil mengungkap para tersangka yang diduga memiliki, membuat, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut dan menjual bahan peledak berupa bahan jadi petasan seberat 231 Kg.

Polda Jawa Timur akan menyampaikan rilis berkaitan dengan juga terkait dengan dua ledakan sebelumnya di Blitar dan batu Malang. 

Telah kami tegaskan peristiwa di Blitar dan Batu Malang, semoga tidak terjadi di tempat lain

“Hari ini atas kegiatan bagian dari operasi pekat dan tim yang dibentuk oleh Dirreskrimum dan jajaran semua akhirnya kita berhasil mengungkap lebih kurang 231 kg bahan peledak mercon,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto.

“Satu kilo itu radius 100 meter berarti kalau sebanyak ini bisa dibayangkan tadi 231 kg,” tambahnya.

Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim, menjelaskan, pertama untuk tersangka sementara ini yang kita tangkap ada tiga yang pertama MDP ini selaku penjual kemudian IM selaku pemodal dan pembelian bahan mentah kemudian yang ketiga AMR ini selaku karyawan yang meracik atau pekerja.

“Kemudian dua tersangka lain ini masih DPO dalam proses pengejaran yaitu atas nama inisial AB dan JL. Untuk model penjualannya adalah melalui sistem online dengan sebutan “pupuk ajaib”. Awal pengungkapan kita telah telah menangkap yang 2 kilo kemudian dikembangkan yang pertama ditangkap itu di Bantul kemudian dikembangkan dua tersangka lain di Sleman,” jelas Kombes Pol Totok.

Barang bukti total 231kilo yang mentah kemudian bahan mentah yang serbuk putih 75 kg kemudian bahan serbuk kuning itu 15 kilo kemudian anti pelembab 2,9 kilo kemudian petasan berbagai jenis ini ada 1.141.

“Kemudian untuk pasal kita kenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat 12 no 51 ancaman hukuman mati seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun. Kemudian berkaitan dengan pengembangan saat ini juga tim masih di lapangan dan akan kita tampilkan untuk hasil pengembangan berikutnya,” urainya.

Disampaikan lebih jauh, bahwa mercon ini dipasarkan di seluruh Indonesia sejak Tahun 2022, dan khusus 2023 itu di Jawa Timur ada 78 transaksi dan masih dikembangkan karena saat ini juga masih dalam proses pembuktian.

“Keuntungan yang didapat dari bersangkutan dia beli Rp 150.000 per kilo kemudian dia jual Rp 230.000 per kilo, keuntungan Rp 80.000 kemudian seluruhnya melalui online,” jelas dia.

Yang tersangka N ada di Bantul kemudian tersangka IKM dan AM itu ada di Sleman yang dua masih buron.

Hasil keterangan tersangka dan hasil analisis kita itu memang di bulan-bulan mendekati lebaran mereka mulai meracik sehingga pasaran khusus 2023 itu mulai Februari itu sudah mulai transaksi dan tadi sudah saya sampaikan 78 transaksi itu hanya khusus Jawa Timur paling banyak adalah di daerah Kediri kemudian juga Blitar kemudian juga Jombang.

“Yang pertama produksi juga ada yang 2 tersangka tadi yang kedua memang khusus dia hanya menjual berkaitan bahan mentah yang setelah diracik digabungkan dan siap untuk meledak kemudian yang ketiga barang-barang itu didapat di dari Tangerang Jawa barat yang nanti saat ini juga masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Polda Papua Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pembakaran Pesawat dan Penyanderaan Pilot Susi Air


KABARPROGRESIF.COM: (Jayapura) Polisi menetapkan 15 tersangka kasus pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air Philip Mark Merthens (37) yang terjadi di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. 

15 tersangka itu masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Faizal Ramadhani menjelaskan, gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Nduga dan kemudian dilimpahkan ke Polda Papua.

"Hasil gelar perkara yang beberapa hari lalu kita lakukan, kita sudah memasukkan 15 orang dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Mimika, Senin (27/3/2023).

Faizal menyebut, penetapaan tersangka tersebut dilakukan atas dasar bukti dan keterangan para saksi. Salah satu bukti yang digunakan adalah video pembakaran pesawat yang disebarkan oleh Sebby Sambom yang mengaku sebagai juru bicara TPNPB.

"Ada beberapa (dari video) dan ada beberapa yang kita identifikasi melalui keterangan lima orang saksi," kata Faizal.

Mengenai nama-nama para tersangka, Faizal tidak menyebutkan secara rinci dan hanya menyebutkan nama Egianus Kogoya.

Kapolres Nduga AKBP Rio Alexander Panalewen menyatakan, Polres Nduga berusaha menyelesaikan laporan polisi kasus tersebut secepatnya agar prosesnya bisa segera diselesaikan.

Saat ini seluruh proses hukum atas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Papua dan diteruskan kepada Satgas Damai Cartenz.

"Dari Polres Nduga melakukan kegiatan hanya mindik (administrasi penyidikan) awal untuk pembakaran pesawat dan itu kita limpahkan ke Polda," kata Rio.

Sebelumnya, terjadi pembakaran pesawat Susi Air di Lapangan Terbang Distrik Paro, Nduga, pada 7 Februari 2023. Diduga kuat pelaku pembakaran adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya.

Polres Lumajang Sita Ratusan Knalpot Brong Dan Motor


KABARPROGRESIF.COM: (Lumajang) Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menyita 192 knalpot brong dan 120 motor tidak standar hasil Operasi Penertiban Knalpot Brong selama bulan Februari dan Maret 2023.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menyebut ratusan knalpot itu disita karena menimbulkan suara bising dan mengganggu pengguna jalan dan masyarakat umum.

“Kami menyita 192 buah knalpot brong dan 120 unit sepeda motor yang tidak sesuai spektek. Penindakan ini kami laksanakan selama bulan Februari dan Maret 2023,” kata Kapolres Lumajang saat menggelar konferensi pers bersama Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Dandim 0821 Lumajang Letkol Czi Gunawan Indra Y. T., S.T., M.M. di Kantor Satlantas polres Lumajang, Senin (27/3/2023).

Sementara berkas tilang yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang sebanyak 226 lembar dengan rincian Bulan Februari 82 lembar dan Maret 144 lembar.

“Barang bukti knalpot brong dan sepeda motor tidak sesuai spektek disita dan diamankan oleh Satlantas polres Lumajang dan Polsek jajaran,” ujar AKBP Boy.

Disamping upaya-upaya penegakan hukum, AKBP Boy Jeckson menyampaikan pihaknya juga melakukan upaya-upaya preemtif dan preventif.

“Kami juga melakukan sosialisasi ke sekolah dan universitas yang ada di Kabupaten Lumajang. Langkah-langkah ini kami lakukan dalam rangka mencegah bagaimana potensi gangguan itu tidak berkembang menjadi gangguan nyata,” jelasnya.

Boy menambahkan Polres Lumajang sudah melakukan penekanan dengan adanya perang sarung yang lagi marak.

“Kita sudah melakukan pencegahan terhadap aksi anak-anak pelajar yang bermain atau melakukan aksi perang sarung,” ujarnya.

“Sementara ada 20 anak yang sudah diamankan, dan kami sudah memanggil orang tua dan guru untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan aspirasi langkah dilakukan Kapolres dan jajaran Polres Lumajang berhasil mengamankan ratusan knalpot brong.

“Untuk menertibkan knalpot brong, Kapolres Lumajang sudah menyisir sekolah dan beberapa komunitas. Ini yang saya apresiasi,” pungkasnya.

Jumat, 24 Maret 2023

Merasa Ketakutan, Advokat Terpidana Kasus Pemalsuan Menyerahkan Diri Ke Kejari Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Setelah dinyatakan sebagai terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak Oktober 2021, akhirnya Sutarjo hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 menyerahkan diri ke Kejari Surabaya. 

Sutarjo merupakan terpidana kasus pemalsuan surat bersama-sama dengan Sudarmono (telah dieksekusi pada Oktober 2021).

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH. menyampaikan bahwa terpidana sekitar pukul 14.30 WIB datang seorang diri ke Kejari Surabaya untuk menyerahkan diri. 

"Selanjutnya terpidana diamankan terlebih dahulu di ruangan Seksi Intelijen untuk menunggu Jaksa Eksekutor datang melakukan eksekusi," kata Putu.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, menurut Putu, terpidana mengaku selama ini kerap berpindah ke berbagai kota seperti Nganjuk, Kediri, Bandung, Jakarta dan Semarang untuk menghindari kejaran Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya. 

"Bahkan rela tidak pulang ke rumah sama sekali agar tidak tertangkap. Hingga akhirnya terpidana menyerah karena selalu merasa ketakutan dan tidak bisa tidur selama dalam pelarian," jelasnya.

Bahkan uniknya, lanjut Putu, terpidana sampai memohon kepada Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya agar segera dilakukan eksekusi.

Kasi Intelijen menambahkan bahwa sebelumnya Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya telah melakukan pencarian di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengacara tersebut, diantaranya di Surabaya, Sidoarjo dan Batu, namun tidak membuahkan hasil. 

Bahkan terhadap terpidana sudah dilakukan tindakan pencegahan paspor agar tidak dapat melarikan diri ke luar negeri. Kasi Intelijen juga berpesan kepada buronan yang masih bebas berkeliaran agar segera menyerahkan diri atau selalu hidup dalam perasaan ketakutan karena Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya akan terus melakukan upaya pencarian, pengejaran dan penangkapan terhadap terpidana.

Seperti diketahui sebelumnya, Sutarjo dan koleganya Sudarmono divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI dan saat ini sudah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo untuk mejalani masa pidananya.

Selamatkan Aset, JPN Kejari Surabaya Terima Penghargaan Dari Unair


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Penyerahan penghargaan kepada Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Rollana Mumpuni, SH., MH Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Surabaya beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Surabaya atas dedikasi dan bantuan hukum yang diberikan Kejari Surabaya kepada Fakultas Hukum Unair dalam rangka penyelamatan aset terkait proses pembangunan Gedung A.G. Pringgodigdo dilakukan di gedung A Fakultas Hukum Universitas Airlangga  (Unair) Surabaya, oleh Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga,Jumat (24/3/23).

Kajari Surabaya menyampaikan bahwa upaya penyelamatan tersebut dilakukan terhadap aset milik Unair yang berlokasi di Jl. Dharmawangsa Dalam Kelurahan Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya seluas sekitar 3.750 m2 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) dengan estimasi nilai sebesar Rp. 56.250.000.000,- (lima puluh enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Sedangkan Dekan FH Unair menyampaikan bahwa penyerahan penghargaan ini adalah bentuk apresiasi civitas akademika FH Unair kepada Kejari Surabaya yang telah memberikan bantuan hukum non litigasi sehingga aset milik Unair dapat kembali dapat dimanfaatkan.

"Dimana nantinya di lokasi tersebut akan dibangun gedung Fakultas Hukum yang baru yang dipergunakan sebagai sarana perkuliahan dan aktivitas akademik lainnya," pungkasnya.

Senin, 13 Maret 2023

Jemput Bola Imigrasi Perak Beri Kemudahan 600 Jemaah Calon Haji Kab. Lamongan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak membuka pelayanan eazy passport untuk calon jemaah haji. 

Pengambilan foto dilakukan di Aula Rumah Sakit Muhammadiyah Kabupaten Lamongan di Jalan Jaksa Agung Suprapto 76 Lamongan, Jawa Timur, Senin hingga Rabu (13-14/3).

"Calon jamaah haji di wilayah Kab. Lamongan begitu antusias menyambut layanan paspor ini. Ada sekitar 600 orang terdaftar yang akan dilayani dalam pelayanan kali ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi, Senin (13/3).

Verico menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten lamongan untuk pertama kalinya di tahun 2023 dalam rangka membantu para calon jemaah haji dengan Jemput bola, sehingga para CJH tidak perlu datang jauh - jauh ke Kantor Imigrasi Perak yang berada di Surabaya. 

“Program eazy passport ini memberikan kemudahan bagi jemaah haji tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Pemohon tidak perlu datang ke kantor, cukup kami saja yang datang ke lokasi. Targetnya diselesaikan selama 3 hari yakni hari ini melayani 200 orang dan 2 hari  berikutnya,” ujar mantan Kabid TPI pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta ini di sela peninjauan program eazy passport.

"Efek positif dari hal ini adalah proses pemeriksaan dokumen permohonan paspor bagi calon jamaah haji bisa lebih cepat," tuturnya.

Verico mengungkapkan antusiasme calon jamaah haji terhadap layanan Eazy passport ini sangat tinggi. 

Mengingat situasi saat ini sudah mulai normal, sehingga pemberangkatan calon jamaah haji dari Indonesia sudah kembali normal.

Sebelumnya juga Kantor Imigrasi Perak telah melayani Calon Jemaah Haji Kab. Gresik sebanyak 871 orang yang dilaksanakan sejak tanggal 7 - 10 Maret 2023 di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Gresik  Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39, Sumursango, Bedilan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Antusiasme masyarakat dalam pembuatan paspor akhir-akhir ini kami coba akomodasi dengan baik. Semoga dapat menjadi langkah efektif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat," pungkas Verico.

Kamis, 02 Maret 2023

Setelah 20 Hari Ditahan, WNA China Terduga Pemukulan Dibebaskan Melalui Pendekatan Restorative Justice


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) BF, WN China yang melakukan pemukulan terhadap pengusaha travel HK diduga karena tindakan tidak senonoh terhadap BX dan Manajer Resto Bali Ocean Feast Kawasan Pelabuhan Benoa, JL, yang berusaha melerai tapi terkena pukulan, Senin (30/1) lalu, telah dibebaskan melalui restorative justice setelah ditahan selama 20 hari, Senin (27/2).

Namun kuasa hukum terlapor BX, E A Siregar, SH, melihat langkah yang diambil kepolisian sedikit terlambat. 

Menurutnya, penanganan yang seperti ini bisa menjadi preseden buruk menyangkut pendekatan restorative justice yang selama ini menjadi program Presisi Kapolri.

"Yang kami sayangkan, kenapa harus melalui masa penahanan yang begitu lama. Kecuali kalau klien kami, orang asing ini membuat kegaduhan, beda lagi. Silahkan tangkap. Persoalannya masalah ini kan dipicu perkataan yang tak pantas dari teman pelapor. Klien kami diamankan tanggal 9 Februari, baru kemarin malam dibenaskan. Sedangkan kita dAri awal pihak sudah selalu mencoba untuk bermediasi," tegas Siregar, Kamis (2/3).

Masih kata Siregar, saat ini bangsa Indonesia tengah memulihkan perekonomian pasca dilanda Covid-19, dengan butuh masuknya WNA berinvestasi di Bali dan daerah di Indonesia lainnya.

"Apalagi yang ditangani ini warga asing yang memiliki investasi di Bali. Sementara, bangsa ini lagi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid. Jangan sampai kawan-kawan dari klien kami melihat penanganan kasus ini tidak profesional," sahutnya.

Meski begitu, pihaknya tidak menyalahkan pihak dari Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang sudah membantu melakukan mediasi antara terlapor dengan pelapor hingga berujung perdamaian.

"Bisa jadi yang dilakukan teman teman polisian sudah pernah mengundang untuk dilakukan mediasi, tapi pihak pelapor mungkin mengulur-ulur. Tapi saya tidak mau menggunakan kata terlambat. Mungkin yang lebih bijak, ketika baru satu minggu, atau 5 hari penahanan atau perkara ini bisa dilihat sebagai inisiatif mediasi perdamaian, maka lebih baik secepatnya diselesaikan dan tidak harus menunggu 20 hari," bebernya.

Ke depan, ia sangat berharap hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi. Jika harus menggunakan pendekatan restorative justice, menurutnya pihak kepolisan sesegera mungkin dapat melakukan mediasi tanpa berlama-lama.

"Kalau pendapat kami agar dipercepat proses SP3 nya. Tudak menunggu harus berlama-lama kan. Saya yakin teman teman dari kepolisian, akan sangat profesional mengangani SP3 ini. Karena perdamaian sudah dilakukan di depan teman kepolisian , pencabutan laporan sudah, tentu kita berharap lebih cepat akan lebih baik bila SP3 nya juga dipercepat dan diterima klien kami. Kan tidak perlu sampai 20 hari," imbuhnya.

"Kami tetepa respect, kami tetap berterimakasih banyak kepada pihak kepolisian, karena telah berhasil untuk meyakinkan mediasi dengan pelapor," pungkas Siregar.

Kopaska TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras di Pulau Sebatik


KABARPROGRESIF.COM: (Nunukan) Tim Kopaska TNI Angkatan Laut yang tergabung dalam Operasi Gabungan Karang Baruna-23 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada II, menggagalkan penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) asal Malaysia di Perairan Sebatik Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (2/3). 

Pada kesempatan tersebut, Komandan Tim (Dantim) Satgas Kopaska Karang Baruna-23 Lettu Laut (P) Julandono beserta anggota Kopaska menjelaskan kronologis kejadian, bermula ketika tim Kopaska TNI AL sedang melakukan patroli rutin di Perairan Sebatik, Nunukan dan sekitarnya. Pada tanggal 1 Maret 2023 pukul 00.00 WITA, tim melihat sebuah speedboat yang mencurigakan melaju dengan kecepatan tinggi dari Pelabuhan Bambangan Sebatik mengarah ke Nunukan.

“Tim Kopaska dengan sigap melakukan pengejaran dan berupaya menghentikan speedboat tersebut, namun speedboat justru memutar balik arah menuju Pelabuhan Bambangan dan melarikan diri ke darat dengan meninggalkan speedboat beserta barang bawaannya berupa miras dengan merk Labour dan Black Jack,” ujarnya. 

Setelah speedboat diperiksa, tim Kopaska yang disaksikan oleh petugas Bea Cukai, Pasintel Lanal Nunukan, dan anggota satgas Bais TNI menyerahkan barang bukti berupa Miras merk Black Jack sebanyak 264 botol (259 botol utuh dan 5 botol pecah) dan merk Labour sebanyak 24 botol, untuk diserahkan ke kantor Bea Cukai Nunukan.

Selasa, 28 Februari 2023

Pemukulan Dipicu Perkataan Tak Senonoh di Restoran Bali Ocean Feast Berakhir Damai


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasus pemukulan yang diduga pemicuanya perlakuan tidak senonoh dari pelapor di Restoran Bali Ocean Feast Kawasan Pelabuhan Benoa, Senin (30/1/), berujung damai.

Kasus yang ditangani Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa, berakhir damai setelah terjadi mediasi antara pelapor dan terlapor di mako polisi sejak pukul 14.30 WITA, Senin (27/2) malam.

Petugas kepolisian melalui pendekatan restorative justice (RJ) menjembatani kedua belah pihak yang berperkara yakni BF dengan HK dan JL untuk berdamai meski sempat alot. 

Mereka akhirnya bersepakat damai untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum dan tidak ada lagi permusuhan di belakang hari.

"Semalam kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi dengan dijembatani kepolisian melalui pendekatan restorative justice," ujar E A Siregar, kuasa hukum BF, Selasa (28/2).

Lanjut Siregar, dalam pertemuan tersebut ada beberapa butir kesepakatan yang akhirnya membuat semua pihak menjadi saling memaafkan dan tidak ingin proses tersebut sampai ke ranah persidangan.

"Dengan sudah mencabut seluruh laporan ini, kami meminta pihak kepolisian untuk memberhentikan perkara tersebut. Karena para pihak sepakat untuk berdamai. Tadi malam juga langsung ditandatangani surat pernyataan oleh keduanya," sambungnya.

Dalam perdamaian itu, keduanya sudah merasa cukup dengan poin-poin yang tercantum dalam mediasi dan telah saling dimengerti oleh masing-masing pihak yang sedang berperkara.

"Jadi, sejak ditandatangani perjanjian tersebut, tidak ada lagi yang namanya musuh-musuhan, singgung-singgungan dan merasa dirugikan," tandas Siregar.

Sekadar diketahui, pemukulan yang dilakukan oleh BF terhadap HK dan JL ini bermula dari dugaan lontaran perkataan yang tidak sepantasnya dilakukan HK terhadap BX. 

Merasa emosi karena kakaknya, BX, dikatai ucapan tak pantas, BF kalap dan menghajar HK. Akibat perkelahian itu, JL terkena pukulan. HK pun melaporkan kasus tersebut melalui Laporan Polisi LP-B/1/II/2023/Polsek Kws Pelabuhan Benoa.

Minggu, 26 Februari 2023

Dipicu Perkataan Pecun, Tak Terima Kakak Dihina, WN China Hajar Pengunjung Resto


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Hingga saat ini, Polsek Pelabuhan Benoa, masih menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap tamu dan manajer di Restoran Bali Ocean Feast di Kawasan Pelabuhan Benoa. 

Meski BF (WN China) sudah ditetapkan tersangka, namun banyak yang belum tahu jika pengeroyokan tersebut dipicu kata-kata tak pantas untuk dilontarkan terhadap seorang perempuan.

Tak terima kakaknya dihina dengan perkataan tak pantas, BF emosi dan mengeroyok HK serta JL alias AW. 

HK berada di restoran tersebut karena undangan JL (manajer resto) dalam acara grand opening Restoran Bali Ocean Feast, Senin (30/1) lalu. 

"Sekarang siapa yang tidak sakit hati kalau kakak atau adik, apalagi seorang perempuan dikatai kasar seperti itu ? Lalu disuruh minta maaf, tapi tidak mau. Karena tidak mau minta maaf, BF marah dan memukul HK. Pada saat terjadi keributan, JL melihat temannya HK berkelahi. JL keluar untuk melindungi HK hingga terkena pukulan,” ungkap E A Siregar, penasehat hukum dari BX, Minggu (26/2).

Dijelaskan Siregar, sebelum terjadi keributan, HK dan beberapa temannya datang ke restoran sudah dalam keadaan mabuk atau sudah dalam pengaruh minuman keras. 

Tak lama berselang datang juga lima orang wisatawan WNA, terdiri dari dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Satu dari tiga perempuan itu berinisial BX.

Sementara satu dari dua laki-laki adalah BF yang merupakan adik dari BX. Kelima orang itu datang untuk makan di restoran baru tersebut. 

Baru saja tiba, HK menghampiri BX dan berjabat tangan dalam kondisi mabuk bertujuan untuk berkenalan. 

Anehnya, HK menggenggam tangan BX yang baru dikenalnya itu erat-erat berkali-kali sambil mengatai BX sebagai lo*te yang bisa dia beli.

Selain itu, banyak kata-kata yang merendahkan martabat BX, tapi BX diam saja. 

BX tidak mengerti maksud HK seperti itu dan saat itu tidak mendengar kata kasar itu karena suara musik yang keras.

"Dia kenalan dan jabat tangan sebanyak tiga kali. Pada saat itu dia bilang BX sebagai “ayam”. “Ayam” konotasinya dalam bahasa Mandarin artinya lo*te. HK juga bilang kalo BX itu manusia yang bisa dia beli. Kata “ayam” itu sama saja menghina BX sebagai pecun. Di KBBI tidak ada kata pecun. Namun Pecun itu artinya lo*te atau wanita tunasusila," sambungnya.

BF yang melihat kakaknya diperlakukan seperti itu, lalu menghampiri HK untuk menyuruh HK minta maaf kepada kakaknya, namun HK tidak mau meminta maaf malah semakin berkata kasar. 

Setelah kejadian itu, BX dan rombongannya pulang karena khawatir akan terjadi keributan. 

Saat berada di dalam mobil tiba-tiba BX menangis dan menceritakan kejadian itu ke adiknya BF, bahwa dirinya dikatai lo*te dan bisa dibeli oleh orang yang baru dikenalnya yaitu HK.

Merasa kakak perempuannya tersakiti oleh perkataan HK itu, BF kembali lagi ke restoran hendak menemui HK agar meminta maaf kembali kepada BX. 

Sampai di depan restoran, BF turun dari mobil langsung menghampiri HK untuk minta maaf atas kesalahannya. Sayangnya HK tidak mau minta maaf dan memaki-maki BF dan BX.

Sebelum akhirnya BF dilaporkan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa, kedua belah pihak berdamai secara lisan langsung di Restoran Bali Ocean Feast. 

BF tak menyangka dirinya dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiyaan dan pengerusakan. Mengetahui dirinya dilaporkan ke Polisi oleh HK dan JL, BX melaporkan HK juga ke Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa atas dugaan pelecehan dan penghinaan.

"Mereka sudah sempat jabatan tangan tanda damai di malam kejadian. Pada saat itu JL bilang dia yang mendamaikan mereka. Tiba-tiba JL melalui Kakaknya RA melaporkan kejadian karena merasa kena pukul dan langsung berhenti kerja di Restoran Bali Ocean Feast tanpa alasan yang jelas," pungkas Siregar.

Sebelumnya, atas kejadian pengeroyokan itu, kakak dari JL, RA membuat laporan ke Polsek Pelabuhan Benoa. 

Dalam laporan dengan nomor Dumas/04/11/2023/Bali/Resta Dps/Sek. Kwsn Pel.Benoa RA melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan. 

Sabtu, 14 Januari 2023

Tak Kuat Diperlakukan Kasar, Dengan Terpaksa Lenny Laporkan Suaminya ke Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Diceraikan selama dua kali oleh suaminya, Lenny Jahya tetap berusaha mempertahankannya. 

Perempuan berusia 64 tahun ini selalu mengajuan banding.

Sayangnya kesabaran Lenny Jahya ada batasnya. Puncaknya, Lenny Jahya pun melaporkan suaminya Samuel Suryadi ke Polrestabea Surabaya.

Ini lantaran Samuel Suryadi diduga telah memperlakukan kekasaran terhadap Lenny Jahya. Kini Samuel berstatus tersangka.

Menurut Lenny adanya perubahan sikap suaminya itu dirasakannya sejak empat tahun lalu. 

Samuel selalu memperlihatkan sikap yang tak wajar. Pria yang usianya sama dengannya tersebut kerap marah-marah tanpa alasan jelas. 

Namun sayangnya, perubahan sikap Samuel di dalam rumah tangganya, hingga kini Lenny mengaku tidak mengetahui penyebabnya.

 “Tidak ada apa-apa cari masalah. Saya pernah diusir dari rumah, dicekik, hingga pernah dilempar dari sofa,” ungkap Lenny, Sabtu (12/1). 

Kendati demikian, menurut Lenny hal tersebut tak selalu dirisaukannya.

Lenny mengaku tetap berusaha menjadi istri yang baik dan sabar. 

Hal itu Lenny lakukan agar tak merusak reputasi dan nama baik suaminya sebagai seorang pebisnis. 

"Saya tidak mau dia dipandang jelek,” katanya. 

Lenny menambahkan, dua tahun lalu, ia digugat ceral suaminya. 

Gugatan pertama sempat dicabut. Namun, berselang enam bulan, lagi-lagi suaminya menceraikannya untuk kali kedua di Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Sudah diputus cerai. Tapi, klien saya mengajukan banding. Bu Lenny masih Ingin mempertahankan rumah tangganya,” tambah pengacara Lenny, Billy Handiwiyanto, 

Sayangnya, niat baik Lenny tidak dipedulikan Samuel. Suaminya itu tetap bersikap kasar kepadanya. 

Samuel pernah membongkar paksa pintu dapur serta mengambil piano kesayangannya dan tuga mwsin cuci dari rumahnya di perumahan dian istana wiying.

"Saya menjadi ketakutan karena saya sendirian di Surabaya. Tidak ada siapa-siapa. Anak satu-satunya tinggal di Amerika,” kata Lenny 

Lenny yang sudah tidak tahan, lantas melaporkan suami ke Polrestabes Surabaya. 

Pria yang sudah hidup bersama Lenny selama 42 tahun Itu kini ditetapkan sebagai tersangka penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Lenny berharap suarninya itu dipenjara.

"Laporan ini dibuat karens faktor terpaksa. Bu Lenny masih berharap suaminya sadar dan kembali bisa hidup bersama lagi," ujar Billy. 

Samuel kini sudah tidak lagi tinggal bersama di rumah Lenny lagi. 

Sementara Pengacara Samuel, Yafet Kurniawan, menyatakan penetapan tersangka Samuel Suryadi Itu tidak tepat karena prosesnya tidak sesual prosedur,

“Disebut menelantarkan, padahal selama ini Pak Samuel selalu mencukupi kebutuhan Istri,” tutur Yafet. 

Bahkan kata Yafet Kurniawan, kliennya ini sempat memberikan uang sekitar Rp900 juta kepada Lenny sebelum dilaporkan. 

Tak hanya itu, Samuel juga masih menunjukkan sebagai kepala rumah tangga yang bertanggungjawab.

Samuel selama ini juga mencukupi kebutuhan rumah seperti membayar listrik dan air. 

Dengan kasus Itu, Samuel harus wajib lapor dua kali dalam sepekan, 

“Kasihan. Kami juga tngin kepasdan hukum. Kalau tudak cukup buktinya, kan seharusnya perkara dihentikan," ujarnya.

Rabu, 04 Januari 2023

Peduli Bencana Banjir, Kejari Bangkalan Salurkan 1000 Paket Sembako


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka membantu dan meringankan beban warga korban bencana banjir di Kabupaten Bangkalan.

Korps Adhyaksa setempat menyalurkan bantuan 1000 paket sembako kepada masyarakat di Desa Arosbaya dan Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya serta Desa Blega, Kecamatan Blega, Bangkalan, Selasa (3/1).

Melalui kegiatan
bertajuk “Persaja Kejaksaan Negeri Bangkalan Peduli Bencana Banjir”, bantuan diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fahmi bersama Kasi Intelijen Imam Hidayat, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Angga Ferdian, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Anjar Purbo Sasongko.

Kajari Bangkalan Fahmi berharap agar masyarakat yang tertimpa musibah diberikan ketabahan.

“Semoga apa yang kita berikan ini dapat membantu meringankan beban warga yang terkena musibah. Kami berdoa agar bencana ini segera mereda,” kata Fahmi, Rabu (4/1).

Pada kegiatan itu, tak hanya rombongan dari Kejari Bangkalan namun terlihat juga Camat Arosbaya beserta perangkat, Camat Blega beserta perangkat, Kepala Desa Arosbaya beserta perangkat, Kepala Desa Buduran beserta perangkat, Kepala Desa Blega beserta perangkat.

Senin, 02 Januari 2023

Jabat Kasi Intel Kejari Bangkalan, Ini Harapan Imam Hidayat


KABARPROGRESIF.COM: (Bangkalan) Imam Hidayat resmi menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Senin (2/1). 

Pria kelahiran jember ini menggantikan Dedy Frengky yang dimutasi ke Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sebagai Kasi Pidsus. 

Serah terima jabatan (sertijab) itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi.

Dengan dilantiknya sebagai Kasi Intel Kejari Bangkalan, Imam berharap ada hubungan baik antara korps Adhyaksa dengan insan media.

"Kita akan bangun terus hubungan baik dengan awak media. Semoga informasi yang disampaikan ke masyarakat sangat berimbang atau cover both side," harap mantan Kasi Intel Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (2/1).

Sementara Dedy berterima kasih kepada media dan masyarakat atas kerja sama di Bangkalan selama 1 tahun 2 bulan. 

Ia merasa banyak dibantu oleh media dan masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai Kasi Intel di Kejari Bangkalan.

"Warga Bangkalan kritis dan dinamis, karena sejak awal menjabat Kasi Intel Bangkalan langsung disambut dengan demontrasi dan audiensi," pungkasnya. 

Kamis, 22 Desember 2022

Penghuni Tunjukkan SHM Asli, PN Surabaya Tunda Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jalan Prapanca 22


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menunda pelaksanaan eksekusi sebuah rumah di Jalan Prapanca 22. 

Penundaan sementara itu setelah penghuni objek Go Gunawan Susanto menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas namanya.

Hal tersebut disampaikan petugas eksekusi PN Surabaya, RW Adhi kepada para pihak yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Menurut dia, sesuai petunjuk dari pimpinan, apabila penghuni rumah dapat menunjukkan SHM yang asli, maka eksekusi ditunda sementara.

“Menurut petunjuk pimpinan, pelaksanaan eksekusi ini ditunda sementara. Karena menurut beliau, apabila penghuni rumah yang akan dieksekusi bisa menunjukkan SHM asli, eksekusi ditunda. Namun, tidak menghentikan pelaksanaan eksekusinya,” kata RW Adhi di lokasi objek eksekusi, Rabu (21/12).

Terhadap pernyataan tersebut, Dono, pengacara pemohon eksekusi Ida Ayu Putu Tirta melakukan perlawanan. 

Dia langsung menyatakan sangat keberatan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan penetapan PN Surabaya dan kesepakatan para pihak di Polrestabes Surabaya.

“Saya sangat keberatan. Proses eksekusi harus tetap dijalankan. Sudah ada penetapan dari Ketua PN Surabaya dan kesepakatan. Kalau ada penundaan eksekusi, saya minta sekarang surat penundaannya,” ujar Dono.

Atas polemik itu, RW Adhi kemudian meminta kepada Dono untuk ikut menghadap Ketua PN Surabaya untuk menyampaikan keberatannya. Selain itu juga untuk mendapat surat penangguhan eksekusi yang diminta.

“Mari kita ke PN Surabaya. Bapak sampaikan keberatannya ke Ketua PN Surabaya. Dan kita akan buatkan surat penangguhan penahanan,” ujar RW Adhi.

Setelah itu, perwakilan petugas eksekusi dan pihak pemohon bergegas menuju PN Surabaya untuk melakukan pertemuan. 

Selang beberapa lama, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum penghuni rumah mendapat panggilan dari panitera pengadilan untuk hadir dalam pertemuan.

Sebelum pernyataan yang disampaikan, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum penghuni rumah menjelaskan kronologis riwayat tanah dan bangunan yang dimiliki kliennya tersebut.

“Pak Go Gunawan memiliki objek di Jalan Prapanca 22 ini melalui jual beli yang sah, dengan Annie Yunita Muliono (seraya menunjukkan akta jual beli) dengan alas hak SHM nomer 616,” jelas Billy.

Terkait SHGB 744, Billy menerangkan bahwa memang SHM 616 berasal dari SHGN 744. 

Namun, setelah dicek di Kantor Pertanahan Surabaya l, SHGB dengan nomer tersebut telah mati pada tahun 1980.

“Saya ada buktinya, ini surat yang dikeluarkan BPN jika SHGB 744 sudah mati. Dan juga disebutkan telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru,” terangnya.

Lebih lanjut Billy mengatakan jika dirinya sangat menghormati penetapan Ketua PN Surabaya. 

“Saya hormat terhadap penetapan PN Surabaya. Saya tidak akan menghalangi dalam bentuk kekerasan. Upaya perlawanan hukumlah yang akan kami tempuh. Karena legalitas klien kami asli,” ucapnya.

Beberapa jam kemudian, RW Adhi memanggil para pihak di depan objek eksekusi untuk mengumumkan hasil keputusan dari pertemuan para pihak di PN Surabaya.

“Baik, hasil dari keputusan pertemuan ditetapkan eksekusi untuk sementara ditunda,” tegasnya.

Gede Sugianyar, salah satu kuasa hukum pemohon eksekusi menyampaikan rasa kecewanya. Dia berharap tidak ada penundaan eksekusi lagi ke depannya.

“Jujur pihak kami merasa kecewa. Kami minta jangan ada lagi penundaan setelah ini,” pungkasnya.

Selasa, 20 Desember 2022

Didampingi Kejaksaan, Inilah Deretan Aset Pemkot Surabaya yang Dilakukan Penyelamatan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus bersinergi dengan pihak kejaksaan untuk melakukan upaya penyelamatan aset negara di berbagai lokasi di Kota Surabaya. 

Sinergi berupa pendampingan itu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. 

Masing-masing kejaksaan melakukan pendampingan penyelamatan aset mulai dari awal hingga akhir.

“Alhamdulillah sudah banyak pendampingan aset pemkot yang didampingi oleh pihak kejaksaan, baik di Kejati, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, ada semuanya. Saat ini sedang proses semuanya,” kata Wali Kota Surabaya Eri, Selasa (20/12).

Bahkan, saat ini aset pemkot yang berupa waduk di Wiyung, progres hukumnya sudah ada penetapan tersangka dan aset tersebut sudah disita oleh pihak Kejati Jatim. 

Karenanya, ia berharap semoga Waduk Wiyung itu segera kembali menjadi aset Pemkot Surabaya.

“Karena itu nanti bisa digunakan untuk pencegahan banjir di kawasan tersebut, bisa juga untuk wisata, dan bisa juga untuk meningkatkan pendapatan warga sekitar. Namun, nanti akan kita diskusikan lebih lanjut setelah proses hukumnya selesai,” tegasnya.

Wali Kota Eri sangat yakin dengan pendampingan dari pihak kejaksaan, maka aset Pemkot Surabaya akan kembali semuanya, karena pendampingan yang dilakukan oleh mereka dinilai sangat luar biasa dan intens. 

“Kejati Jatim, Kejaksaan Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak sangat luar biasa dan intens untuk pengamanan dan pengembalian aset negara, semoga bisalah kembali semuanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ira Tursilowati menjelaskan secara detail deretan aset pemkot yang sedang diupayakan pengembaliannya oleh pihak kejaksaan. 

Adapun penyelamatan aset yang sudah berhasil diselamatkan oleh Kejati Jatim adalah tanah di Jalan Pemuda No. 17 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng.

“Aset seluas kurang lebih 2.143 meter persegi itu sudah dilakukan penyerahan berdasarkan Berita Acara tanggal 26 Januari 2022 dengan Bantuan Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim. Penyusunan draf perjanjian penggunaan tanah antara Pemkot Surabaya dengan PT Maspion juga didampingi oleh Tim Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim,” kata Ira.

Selain itu, aset pemkot yang saat ini masih terus dilakukan upaya pendampingan hukum adalah Waduk di Wiyung yang tanahnya kini sudah disita oleh Kejati Jatim, tanah aset di Jalan Ngagel 153-155 Surabaya yang di Klaim PT. Iglas, tanah aset berupa Hak Pakai 9 (Tanah Makam Pahlawan), tanah aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat No. 119-121 Surabaya.

Selanjutnya, ada aset berupa Kolam Renang Berantas di Jalan Irian Barat No. 37-39, Permasalahan aset Pemerintah Kota Surabaya di Jl. Urip Sumoharjo yang dimanfaatkan oleh Yayasan Udatin, aset Mansyur Tjipto, dan aset Wisma Karanggayam (PT. Persebaya). 

“Jadi, aset-aset ini masih terus didampingi proses hukumnya oleh Kejati Jatim,” tegasnya.

Sedangkan aset pemkot yang sedang dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya adalah tanah di Wonorejo Rungkut (Djuki), tanah di Nginden Jangkungan (PT Ready Indah), BTKD Panjang Jiwo di Wonorejo Rungkut (Masjid Nurul Islam), tanah di Rungkut Kidul (eks Taksi Metro), tanah di Tenggilis Mejoyo (sebelah Bawaslu, Jl. Rungkut Mejoyo Selatan VII), dan tanah di Penjaringan Sari (Jl. Pandugo Sari XI).

“Ada pula sebagian GS 223/S/1991 Balas Klumprik (Hutan Kota) berupa tanah, GS 311/S/1991 Sumurwelut berupa waduk atau bozem, GS 313/S/1991 Sumurwelut berupa lapangan, tanah di Lidah Kulon (Uddin) berupa fasum, tanah di Jalan Mayjen Sungkono No. 85 A Surabaya, dan tanah di Wonorejo (depan taxi orange),” katanya.

Kemudian aset pemkot yang sedang dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak adalah tanah pengganti Bk3S yang berupa fasum, lalu ada tanah di Jalan Bulak Kenjeran III (SHP No 4), dan tanah aset berdasarkan SHP No. 60 Kelurahan Sumberejo.

“Jadi, kami terus didampingi oleh pihak kejaksaan untuk menyelamatkan aset-aset ini. Semoga semuanya bisa segera kembali supaya bisa kita manfaatkan untuk warga Kota Surabaya,” pungkasnya.

Jumat, 16 Desember 2022

Mempermudah Izin Tinggal WNA, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Gelar Sosialisasi E-VOA and Second Home Visa


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Hadir dengan inovasi terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar sosialisasi E-VOA and Second Home Visa di Hotel Vasa Jl. Mayjen HR. Muhammad No. 31 Surabaya, Kamis (15/12).

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan Electronic Visa On Arrival (E-VOA) dan kebijakan Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua (Second Home Visa).

Electronic Visa on Arrival (E-Voa) diklaim memberikan kemudahan dalam pelayanan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak mengajukan permohonan Izin Tinggal lebih lama di Indonesia.

Sedangkan, Second Home Visa ditujukan untuk WNA atau ex-WNI yang hendak tinggal di Indonesia dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. 

Dengan Visa ini, WNA dapat tinggal selama 5 hingga 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi dan lainnya.

"Saat ini kami lebih ketat dalam melakukan seleksi terhadap WNA. Karena, kami hanya menerima WNA yang memberikan banyak manfaat kepada Indonesia terutama pada perekonomian Negara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco Ahmad Muttaqin.

Seperti yang diketahui, Second Home Visa sendiri telah tersedia di beberapa negara seperti, Malaysia dan Philipine.

"Masih melalui beberapa pendalaman lagi untuk Second home, karena masih bersinggungan dengan kementrian. Karena banyak dari WNA yang menaruh uang dengan jumlah yang besar tetapi mereka juga menginginkan jaminan. Ini masih di koordinasikan," lanjutnya.

Chicco mengungkapkan, bahwa keimigrasian sering kali disentil oleh Presiden Jokowi mengenai pelayanan. 

Biasanya terjadi keluhan ditempat imigrasi dan pengajuan E-VOA di Bank. Sehingga ini menyebabkan seolah-olah tidak diatur.

Maka dari itu, dengan adanya E-VOA dan Second Home Visa ini dapat mempermudah WNA untuk memiliki Visa dan mengurangi keluhan antrian.

Adapun Syarat mengajukan permohonan E-VOA yakni, mendaftarkan diri ke molina.imigrasi.go.id

Kemudian, Pendaftar diwajibkan memiliki paspor diplomatik, paspor Dinas, atau paspor umum yang masih berlaku selama enam bulan.

Selain itu, pendaftar juga wajib memiliki tiket kembali atau terusan untuk ke negara lain, Surat permintaan Kementrian/Lembaga/Instansi Republik Indonesia, Surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, Bukti pembayaran PNBP Visa kunjungan saat kedatangan sebesar Rp 500.000 sebagaimana tertulis pada Lampiran peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Pembayaran tarif PNBP juga dapat dilakukan di luar Indonesia melalui fasilitas/portal pembayaran PNBP. 

Kamis, 10 November 2022

Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Wali Kota Eri bersama Forkopimda Surabaya Gunakan Pakaian Pejuang


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin upacara bendera peringatan Hari Pahlawan ke-77 dan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 pada Kamis (10/11).

Upacara bendera yang dilaksanakan di halaman Balai Kota Surabaya tersebut, berlangsung dengan khidmat dan tertib.

Upacara bendera ini turut diikuti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya, para tamu undangan serta masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar sebagai peserta. 

Hadir pula, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah (PD) serta Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Upacara Hari Pahlawan yang digelar Pemkot Surabaya ini tampak berbeda. Sebab, seluruh peserta upacara hadir dengan menggunakan pakaian ala pejuang. Tak terkecuali Wali Kota Eri Cahyadi bersama dengan Forkopimda Surabaya.

Usai pengibaran bendera Merah Putih, pesan-pesan dari para Pahlawan Nasional kemudian dibacakan secara bergantian oleh para Camat di Surabaya. 

Seperti di antaranya pesan dari Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara, Ir. Soekarno, Gubernur Suryo, Bung Tomo, Tjut Nyak Dien, R.A Kartini dan Jenderal Sudirman.

Setelah pesan-pesan dari para Pahlawan Nasional itu dibacakan, Wali Kota Eri Cahyadi melanjutkan dengan membacakan amanat dari Menteri Sosial Republik Indonesia (RI). 

"Mari kita jadikan momentum Peringatan Hari Pahlawan 2022 untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, saling menghargai satu sama lain," kata Wali Kota Eri saat membacakan amanat Menteri Sosial RI.

Di momen peringatan Hari Pahlawan ini, Wali Kota Eri Cahyadi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memunculkan kembali semangat jiwa kepahlawanan dalam membangun Surabaya. 

Tujuannya tidak lain, yakni untuk mensejahterakan seluruh umat di Kota Surabaya.

"Seluruh warga Surabaya kita munculkan kembali semangat Pahlawan dalam hati kita untuk membangun kota tercinta ini, membangun Surabaya ini. Karena pemerintah tidak akan pernah bisa sendiri tanpa pergerakan bersama dengan masyarakat," kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan, bahwa kemerdekaan tidak akan pernah terwujud tanpa adanya pergerakan bersama dari masyarakat. 

Begitu pula dengan Kota Surabaya tidak akan pernah terwujud kesejahteraan tanpa adanya pergerakan bersama antara pemerintah dengan warganya.

"Semangat Pahlawan harus kita tunjukkan di jiwa kita. Bersama kita bangkit, bersama kita wujudkan Surabaya menjadi kota yang hebat," ujarnya.

Tak lupa, Wali Kota Eri juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yang telah bahu membahu berjuang bersama membangun Kota Pahlawan. 

Salah satu bentuk kebersamaan pun telah ditunjukan ketika pemkot bersama elemen di Surabaya mampu menekan pandemi Covid-19.

"Matur nuwun (terima kasih) untuk seluruh warga Kota Surabaya yang telah bersama bahu membahu dengan Pemkot Surabaya menghadang Covid-19. Waktunya hari ini kita bergerak bersama membangun Surabaya, mensejahterakan seluruh umat Surabaya," pungkas dia.

Sebagai diketahui, upacara Hari Pahlawan yang berlangsung di halaman Balai Kota Surabaya juga disemarakkan oleh Paduan Suara Gita Bahana Pelajar Kota Pahlawan. 

Juga, teatrikal bertajuk "Pahlawan Dalam Nadi" serta penampilan Drumband Genderang Suling Gita Jala Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL). 

Selasa, 01 November 2022

Pengusaha Hotel Dilaporkan Ke Polrestabes Surabaya, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengusaha hotel di Surabaya berinisial J dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Laporan dengan nomor dengan LP/B/724/VI/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dilayangkan pada tanggal 23 Juni 2022.

J dilaporkan, setelah pada pertengahan tahun 2016, menawarkan saham kepemilikan salah satu hotel di Surabaya kepada Agung Dewanto. 

Setelah dilakukan kesepakatan, Agung Dewanto akhirnya melakukan pembelian saham sebesar 10 persen dengan menyerahkan total uang Rp5,8 miliar secara bertahap melalui transfer kepada J.

Namun, janji J untuk memasukkan Agung Dewanto dalam susunan pemegang saham hotel yang akan dituangkan dalam akta notaris ternyata tidak dipenuhi hingga saat ini. 

Bahkan, Agung Dewanto juga tidak pernah menerima deviden atau keuntungan atas pengelolaan hotel di Surabaya.

Karena merasa dibohongi dan tidak mendapatkan manfaat dari kesepakatan pembelian saham, pihak Agung Dewanto akhir melayangkan teguran dan somasi. 

Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tindakan dan jawaban yang memuaskan. 

"Hingga akhirnya, kami melaporkan J pada Juni 2022 ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan," kata Yun Suryotomo kuasa hukum Agung Dewanto, Rabu (2/11).

Yun menyebutkan, klienya sudah berukangkali menagih uang tersebut agar bisa dikembalikan karena tidak ada kejelasan selama bertahun-tahun. 

Hal inilah yang menjadi dasar untuk melaporkan dugaan pidana penipuan dan penggelapan.

"Karena janji dan kesepakatan awal tidak dipenuhi, maka terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.