KPK Hitung Jumlah Outsourcing terkait Kasus Fadia Arafiq


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menghitung jumlah pasti dari tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. 

Khususnya, yang terkait perusahaan keluarga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, yakni PT Raja Nusantara Berjaya.

“Ini masih terus didalami ya jumlah outsourcing-nya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 30 April 2026.

Menurut Budi, KPK masih menghitung jumlah pastinya karena PT Raja Nusantara Berjaya tidak hanya memenangkan pengadaan pada satu atau dua dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Pada 23 April 2026, KPK sempat memanggil 55 tenaga alih daya di Pemkab Pekalongan sebagai saksi kasus tersebut.

Mereka terdiri atas tenaga alih daya pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan.

Kemudian, ada juga tenaga alih daya pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup.

Berikutnya, tenaga alih daya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Pekalongan, serta RSUD Kajen Pekalongan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV