Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp23 Miliar di NTT Digagalkan, 3 WNA Ditangkap


Kupang - KABARPROGRESIF.COM Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Petugas Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal jaringan internasional di wilayah perbatasan Indonesia- Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. 

Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) asal China ditangkap dan telah ditetapkan tersangka. 

"Tersangka memiliki peran yang berbeda-beda," ujar Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko, Kamis, 30 April 2026. 

Dia mengungkap tiga tersangka tersebut, yakni berinisial LSR sebagai penyewa gudang dan pengelola utama; LJW sebagai penanggung jawab distribusi operasional; dan HRO sebagai pelaksana teknis penimbunan barang. 

Belasan juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. 

"Barang bukti berupa 11 juta batang rokok jenis SPM dengan pita cukai palsu, serta dua buku catatan keuangan yang mengindikasikan aliran dana dan rencana distribusi," jelas dia. 

Rudi menyebut nilai barang diperkirakan mencapai Rp23,1 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12,32 miliar. 

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polres Belu bersama Bea Cukai Atambua.

“Pengungkapan ini bukan hanya penegakan hukum semata, tetapi juga wujud nyata implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, menjaga stabilitas ekonomi nasional, serta melindungi keuangan negara dari praktik ilegal,” ujar Rudi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV