KPK Panggil Komisaris PT Loco Montrado usai SP3 Siman Bahar


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Loco Montrado Kok Tjiap Bong (KTB). Kok dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi kerja sama pengolahan anode logam.

Pemanggilan tersebut dilakukan KPK setelah sempat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka Siman Bahar. 

KPK menerbitkan SP3 karena pemilik manfaat atau benificial owner dari PT Loco Montrado tersebut telah meninggal dunia.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KTB selaku Komisaris PT Loco Montrado,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 30 April 2026.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil saksi lainnya yang di antaranya adalah VC selaku pegawai PT Loco Montrado, STI dan JP selaku mantan pegawai PT Loco Montrado, dan MC selaku ibu rumah tangga.

Sebelumnya, pada 17 Januari 2023, KPK menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Dody Martimbang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) dengan PT Loco Montrado pada 2017.

Pada kesempatan berbeda, KPK menetapkan Direktur Utama Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan kasus tersebut sejak Agustus 2025.

Pada 13 April 2026, KPK mengonfirmasi mendapatkan kabar terkait Siman Bahar telah meninggal dunia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV