Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Crazy Rich Surabaya Budi Said ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
Budi Said bakal mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Sudiman Sidabuke, penasihat hukum Budi Said menyebut kasus yang menjerat kliennya dianggapnya banyak kejanggalan.
Untuk itu, pihaknya akan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Sudiman membeberkan kliennya tak bersalah dalam pembelian emas Antam.
Ia lalu menyebut kliennya telah membayar Rp 530 juta untuk per kilo emas dengan jumlah transaksi 73 kali.
"Jumlahnya ada 73 transaksi emas kiloan, kemudian klien saya bayar Rp 530 juta per kilogram dan itu harga normal, kemudian diserahkan 12 hari kemudian setelah uang ditransfer ke rekening PT Antam," kata Sudiman saat konferensi pers di Ruang London Hotel Mercure Surabaya, Selasa (13/2/2024).
Sudiman mengungkapkan keputusan penyidik Jampidsus Kejakgung meningkatkan status hukum terhadap Budi tidaklah sah.
Lantas, ia mempertanyakan mengapa kliennya tetap dijadikan tersangka dan ditahan.
"Klien kami mengajukan perdata di PN Surabaya dan menang untuk 1.136 kilogram di PN Surabaya, di Pengadilan Tinggi kalah, tapi di tingkat kasasi menang lagi untuk 1.136 kilogram, setelah itu mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya, kemudian Antam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kemenangan Budi Said tapi kalah, artinya kemenangan klien kami sekarang adalah berdasarkan putusan PK," paparnya.
Setelah putusan PK menang, lanjut Sudiman, kemudian Budi mengingatkan kembali Kepala PN Surabaya untuk mengajukan eksekusi.
Namun, tiba-tiba ada laporan di Jakarta yang menyatakan Budi Said ikut serta terkait dengan pidana karena dinilai merugikan negara.
"Klien kami dianggap ikut serta sesuai pasal 55 KUHP, yang dipersoalkan ada dugaan pidana terkait pemalsuan surat atau 263 KUHP, pelapornya Antam dan sempat di SP3," imbuhnya.
Sudiman lantas mempertanyakan mengapa kliennya dipidana hanya gegara menagih janji berupa bonus 1,1 ton emas yang dijanjikan Eksi Anggraeni Cs yang kini telah dipenjara.
Menurut Sudiman, emas yang dibeli Budi Said sudah sesuai harga.
"Bonusnya adalah 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton, ini yang menjadi masalah, ini bolak-balik ditagih klien kami (Budi Said), yang dipersoalkan adalah 1.136 kilogram, itu yang kemudian ditagih sesuai kesepakatan, itu yang tidak diberi, lalu merasa sadar kalau tertipu. Lalu, melapor ke Polda Jatim dan ditangani Kejati Jatim," jelasnya.
Sudiman berpikir dengan putusan PK, laporan yang ada sudah mentok. Pun dengan pidana keempat terdakwa yang juga sudah inkrah.
Namun, ia terkejut ketika muncul proses penanganan di Jampidsus Kejagung terkait kliennya dan berujung pada penetapan tersangka dan penahanan pada pada 18 Januari 2023.
Menurut Sudiman, sangkaan kerugian negara pada kliennya tidaklah tepat. Terlebih, dianggap melakukan korupsi.
"Pasal yang diduga sekarang ini adalah terkait UU Tipikor, dianggap melawan hukum oleh pihak berwenang terhadap bonus sejumlah 1.136 kilogram yang diajukan klien kami dalam rangka eksekusi. Dia mengira laporan itu untuk menghambat agar tidak dieksekusi, tapi nyatanya malah jadi tersangka dan ditahan. Lalu saya katakan ada dugaan kuat melakukan kriminalisasi, putusan perdatanya lho sudah ada, terkait pasal tipikor tentang kerugian negara itu, negara dirugikan dimana? kan PK dan eksekusi 1.136 kilogram belum diterima, lalu kerugiannya di mana? kalau pun menerima kan sesuai putusan MA," jelasnya.
Menurut Sudiman, kliennya berhak menerima bonus 1.136 kilogram emas yang dijanjikan.
Ia menegaskan ada putusannya di kasasi, lalu di PK menguatkan kasasi itu juga.
"Makanya saya sampaikan konsumsi bagi semua, ini kepastian hukum terganggu dengan kasus ini. makannya, kami terdorong untuk menangani kasus ini lalu melakukan praperadilan, minimal 2 alat bukti, dalam hal ini tidak ada unsur kerugian negara karena tidak menerima 1.136 kilogram, lalu dimana kerugian negaranya? Menurut saya kasusnya ada hukum yang terganggu dengan adanya kasus ini," tuturnya.
Sementara itu, penasihat hukum Budi Said lainnya, Ben Hadjon menilai kasus kliennya seolah ada konspirasi.
Menurutnya, Budi Said menerima informasi itu tidak serta merta mempercayainya, lalu datang ke butik Antam di Surabaya untuk konfirmasi dan dibenarkan bahwa ada penjualan emas dalam cara diskon, lalu transaksi itu dilakukan, sehingga ada cek dan ricek.
"Ada upaya meyakinkan Budi dengan mengajak ke Jakarta, lalu menunjukkan emas di PT Antam, kemudian klien kami yakin untuk bertransaksi, ini adalah serangkaian informasi ini tidak serta merta melakukan transaksi, dalam konteks ini klien kami beritikad baik dilindungi oleh hukum," terangnya.
Ben menganggap modus operandi oleh Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, dan 2 rekannya begitu rapi untuk meyakinkan kliennya dalam bertransaksi dalam jumlah triliunan rupiah dan sebanyak 73 kali.
Maka dari itu, berdasarkan putusan PN Surabaya dan MA, Budi sebagai korban dan putusan hakim harus dianggap benar.
Ia lalu memastikan kliennya saat ini dalam keadaan sehat dan siap melakukan praperadilan.
Menurutnya, ada sejumlah upaya hukum yang bakal dilakoni dalam jangka waktu yang tak bisa diprediksi.
"Budi korban dalam rangkaian perkara ini, ketika dijadikan tersangka oleh kejaksaan kami merasa aneh karena ada kekacauan konstruksi hukum dalam hal ini, sejatinya sebagai korban lalu menjadi tersangka terkait korupsi yang merugikan keuangan negara, ada dugaan kriminalisasi, ditetapkan tersangka dan ditahan dalam sehari adalah proses yang cepat terjadi, kami tidak tahu mengapa proses ini begitu cepat. Seolah ada metamorfosa, dimana kerugian pribadi Budi sebagai yang ditipu lalu dirugikan 1.136 kilogram emas, dalam konstruksi hukum yang dibangun Kejaksaan Agung berubah menjadi kerugian negara dalam perkara ini," tandas Ben.
Sebelumnya, pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya Budi Said ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Kejagung langsung menahan Budi Said.
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2024).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini.
Budi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi.
0 komentar:
Posting Komentar