Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Buron kasus penggelapan yang 'menghilang' sejak 2021 ditangkap seusai pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Adalah Roland Yahya, yang sudah berstatus terpidana, yang ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terpidana Roland Yahya ini, nah ini kan dalam masa pemilu, dia ditangkap setelah melakukan pencoblosan," kata Kajari Tangsel Silpia Rosalina dalam video yang diterima melalui Kasi Intel Kejari Tangsel Hasbullah, Kamis (15/2/2024).
Silpia mengatakan terpidana Roland Yahya sebelumnya masuk DPO sejak 2021. Selanjutnya, Roland Yahya akan dieksekusi oleh Kejari Tangsel untuk menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sesuai dengan putusan MA.
"Bahwa terpidana telah masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan untuk selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Tangsel untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda kelas 2A Tangerang sebagaimana putusan," kata Silpia.
Penangkapan Roland Yahya dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021 yang menyatakan terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan MA ini membatalkan putusan pada tingkat sebelumnya, yang mana sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar