Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 April 2024

Eks Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Diganjar 5 Tahun Penjara


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Ni Putu Sri Indayani memvonis terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen selama 5 tahun penjara, Senin 22 April 2024.

Vonis majelis hakim terhadap eks Kasi Pidsus Kejari Bondowoso ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 5 tahun 4 bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika tidak bisa membayar denda maka digantikan 1 bulan penjara," ujar Ni Putu Sri Indayani.

Tambah Ni Putu Sri Indayani, terdakwa yang terbukti menerima uang untuk menghentikan perkara di Kejari Bondowoso juga membayar uang pengganti sebesar Rp 365 juta.

"Jika dalam sebulan tak bisa membayar uang pengganti maka akan menyita barang berharga untuk dilelang. Apabila tidak cukup maka diganti dengan penjara selama 1 tahun," ujar Ni Putu Sri Indayani.

Atas putusan itu, Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa untuk menyikapi.

Jaksa KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat menyikapi sama seperti putusan eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro yaitu pikir-pikir untuk disampaikan kepada pimpinan.

Sementara, terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen langsung menyatakan terima. 

Dengan demikian, putusan tersebut belum inkracht dan menunggu hingga satu minggu ke depan.

Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro akhirnya divonis 7 tahun penjara, Senin 22 April 2024.

Selain hukuman badan, terdakwa yang terseret kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Kejari Bondowoso itu juga membayar denda Rp 300 juta.

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Puji Triasmoro dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jika tidak dapat membayar maka akan digantikan dengan 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ni Putu Sri Indayani.

Tambah Ni Putu Sri Indayani, selain itu terdakwa yang terbukti melanggar pasal pasal 12 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke -1 jo pasal 64 KUHP juga membayar uang pengganti Rp 925 juta.

"Jika dalam waktu satu bulan tak bisa mengganti, maka harta disita dan dilelang. Apabila tak mencukupi maka akan menjalani hukuman 1 tahun penjara," tambahnya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat dan penasihat hukum (PH) M Taufiq masih pikir-pikir.

Ditemui usai sidang PH terdakwa M Taufiq mengatakan, bahwa putusan masih tinggi dan tak sesuai harapan.

"Kami masih pikir-pikir. Putusan masih tinggi karena tidak sesuai dengan harapan," ujarnya.

Tambah M Taufiq, termasuk dengan denda di mana terdakwa hanya menerima Rp 450 juta tetapi hakim menganut tuntutan jaksa sebesar Rp 925 juta.

"Tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan persidangan," tegasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Septi Murhanta Hidayat masih pikir-pikir.

"Kami akan menyampaikan kepada pimpinan secara berjenjang," jelasnya.

Penyuap Eks Kajari Bondowoso Divonis 20 Bulan,, Langsung Terima


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dua penyuap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso divonis 1 tahun 8 bulan penjara, Senin 22 April 2024.

Terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya terbukti dalam dakwaan alternatif yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Selain itu, tambah Ni Putu Sri Indayani, terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara.

"Jika tidak bisa membayar maka akan digantikan 1 bulan penjara," tegas Ni Putu Sri Indayani.

Terhadap putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menerima.

"Kami terima majelis," jawab kedua terdakwa.

Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat masih pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir," singkatnya.

Jumat, 19 April 2024

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut surat keterangan sakit Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ganjil. 

Surat tersebut disampaikan tim kuasa hukum Gus Muhdlor sebagai alasan untuk tidak menghadiri jadwal pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam surat keterangan sakit itu disebut Gus Muhdlor menjalani perawatan sejak 17 April sampai sembuh. 

Biasanya surat keterangan sakit sampai dua hari. 

“Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini agak lain suratnya karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu,” ujar Ali saat ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (19/4/2024). 

Adapun Gus Muhdlor disebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat. 

Ali mengatakan, KPK telah menganalisa surat keterangan sakit tersebut. Surat itu dinilai tidak cukup jelas. 

KPK lantas mengingatkan agar Gus Mudhlor dan dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit itu bersikap kooperatif.  

Ali mengingatkan, KPK pernah menangani perkara yang tersangkanya menggunakan alasan medis untuk mengganggu penyidikan. 

“Karena alasan kesehatan dan lain-lain ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan dipersoalkan secara hukum karena sengaja untuk menghalangi proses penyidikan,” ujar Ali. Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024). 

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor. 

Namun, KPK tidak berhasil menangkap Gus Muhdlor. Selang beberapa waktu, lembaga itu bahkan diisukan bakal melepas Gus Muhdlor dari jerat hukum. 

KPK akhirnya menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose dan mengumumkannya pada hari ini. 

Ali belum mengungkap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan. 

Ia hanya menyebut Gus Muhdlor diduga menerima aliran dana korupsi. 

“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali. 

Sabtu, 23 Maret 2024

KPK Sita Hotel Milik Pak Gubernur, Lihat Bangunannya


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit hotel milik Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinana yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

"Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) yang tersebar di beberapa lokasi, di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan yang diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/3).

Ali membeberkan aset milik Abdul Gani Kasuba yang disita KPK, di antaranya sepuluh bidang tanah dan bagunan dengan luas bervariasi. 

Di salah sau lokasi terdapat hotel yang akan segera beroperasi.

"Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi," kata Ali.

Saat ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Kejaksaan Agung Memeriksa Pegawai PT RBT Terkait Kasus Korupsi PT Timah Tbk


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022 pada Jumat (22/3).

Dua individu yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah PTR, seorang Pegawai PT Refined Bangka Tin Wilayah Belitung, dan FL  yang menjabat sebagai Owner PT Tinindo Inter Nusa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi ini penting dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan, yang merupakan bagian integral dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di PT Timah Tbk.

“Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan dalam rangka menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung dalam rilis yang diterima pada Jumat, 22 Maret 2024.

“Dugaan tersebut mencakup periode selama tujuh tahun, dari 2015 hingga 2022, dan menyeret sejumlah tersangka, termasuk Thamron alias Aon. Keterangan yang diberikan oleh PTR dan FL diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan dan mendalam terkait proses pengelolaan dan transaksi komoditas timah di wilayah yang bersangkutan,” imbuhnya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah-langkah ini penting dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor komoditas mendapat pertanggungjawaban hukum yang layak.

Proses pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga hukum dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem hukum dan pemerintahan secara keseluruhan.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini merupakan salah satu langkah dalam rangka menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan sektor pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk. 

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara menyeluruh dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Jumat, 22 Maret 2024

Kejari Surabaya Limpahkan Kasus Pungli Tenaga Kontrak Ke Inspektorat, Yoppi Gumala Dipecat


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengaku telah melimpahkan kasus pungutan liar (Pungli) penerimaan pegawai outsourcing (OS) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Hal ini dilakukan Korps Adhyaksa di jalan Sukomanunggal itu lantaran belum ditemukannya perbuatan yang bertentangan dengan tindak pidana korupsi.

Apalagi pelaku pungli penerimaan tenaga kontrak ini merupakan ASN Pemkot Surabaya sehingga ketentuannya sesuai dengan undang-undang ASN.

"Kesimpulan hasil pelaksanaan tugas,
terkait saudara Yoppi Gumala dalam laporan pengaduan yang dimaksud agar dilimpahkan ke inspektorat Surabaya dengan maksud dilakukan pemeriksaan scara internal sesuai ketentuan UU ASN terlebih dahulu karena masih belum ditemukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan tindak pidana korupsi," jelas Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana, Jum'at (22/3).

Sebelumnya Pemkot Surabaya telah mengambil langkah tegas terhadap oknum ASN yang melakukan pungli penerimaan pegawai OS tersebut.

"Pungli (oknum) sudah diberhentikan dari PNS sudah lama," kata Kepala Inspektorat Surabaya R. Rachmad Basari, Rabu (20/3).

Tak hanya itu, menurut Basari, Pemkot Surabaya juga telah memberikan sanksi serupa terhadap oknum yang berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub).

"PNS Dishub itu dipecat semua dari PNS," tegas Basari.

Sedangkan untuk kasus yang sempat viral di media sosial ketika dikunjungi Wakil Wali Kota Armuji di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri.

Basari menegaskan, bila oknum yang menjabat di Kelurahan Bangkingan tersebut telah dicopot dari jabatannya.

"Kalau Bangkingan, sudah di sanksi. Kalau gak salah bebas jabatan," pungkasnya.

Seperti diberitakan kasus ini mencuat ketika Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi serius membongkar kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum ASN kepada lima orang dan tiga diantaranya sudah transfer masing-masing Rp15 juta untuk menjadi outsourcing Pemkot Surabaya.

Tak hanya Inspektorat Surabaya yang sudah diterjunkan untuk memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

Namun pengusutan pungli tersebut juga melibatkan Korps Adhyaksa di jalan Sukomanunggal.

"Ada pungli terkait (ASN menjanjikan) tenaga kontrak, Insyaallah sudah kita masukkan di Kejaksaan Negeri Surabaya, karena masuk wilayahnya," kata Wali Kota Eri, Rabu (1/2/2023).

Ia menambahkan, dilibatkannya Kejari Surabaya untuk mengusut kasus tersebut supaya tidak terjadi lagi kasus serupa.

Makanya ia berharap Kejari Surabaya secepatnya mengungkap kasus tersebut.

"Semoga nanti berprosesnya bisa cepat, sehingga nanti bisa menjadi wawasan orang pemkot supaya tidak lagi pungli," harapnya.

Menurut Wali Kota Eri, laporan ke Kejari Surabaya tersebut sudah dilakukan korban pungli dengan didampingi penasehat hukumnya.

Bahkan Wali Kota Eri mengaku sudah berkoordinasi dengan orang nomor satu di Kejari Surabaya.

"Jadi pengacaranya sudah melapor. Kan sudah menghadap saya waktu itu, akhirnya beliau (korban) yang lapor bersama dengan pengacaranya. Tapi saya juga sudah kontak Pak Kajari terkait laporan itu," pungkasnya.

Jumat, 16 Februari 2024

KPK Periksa Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD Sidoarjo terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo dengan tersangka SW. 

Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dalam perkara yang sama.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/2/2024). 

Ari sendiri diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi, dan telah hadir di KPK.

"Hari ini (16/2) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/2).

"Ari Suryono (Kepala BPPD Sidoarjo). Yang bersangkutan sudah hadir di gedung KPK," tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor memenuhi panggilan KPK hari ini. 

Ahmad Muhdlor akan diperiksa KPK dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

Di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 09.10 WIB, Ahmad Muhdlor telah berada di ruang tunggu KPK. Dirinya duduk menunggu jadwal pemeriksaan.

Ahmad Muhdlor terlihat mengenakan jaket dan peci berwarna hitam. Selain itu, dirinya juga mengenakan masker berwarna putih.

Selain itu KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yaitu Surendro Nurbawono (ASN Pemda Sidoarjo), Imam Purwanto alias Irwan (Direktur CV Asmara Karya), dan Robbin Alan Nuhgoho (swasta). 

Para saksi tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo untuk Tersangka SW.

Kamis, 15 Februari 2024

Budi Said Ajukan Praperadilan, Ini Kata Pengacaranya


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Crazy Rich Surabaya Budi Said ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. 

Budi Said bakal mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Sudiman Sidabuke, penasihat hukum Budi Said menyebut kasus yang menjerat kliennya dianggapnya banyak kejanggalan. 

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Sudiman membeberkan kliennya tak bersalah dalam pembelian emas Antam. 

Ia lalu menyebut kliennya telah membayar Rp 530 juta untuk per kilo emas dengan jumlah transaksi 73 kali.

"Jumlahnya ada 73 transaksi emas kiloan, kemudian klien saya bayar Rp 530 juta per kilogram dan itu harga normal, kemudian diserahkan 12 hari kemudian setelah uang ditransfer ke rekening PT Antam," kata Sudiman saat konferensi pers di Ruang London Hotel Mercure Surabaya, Selasa (13/2/2024).

Sudiman mengungkapkan keputusan penyidik Jampidsus Kejakgung meningkatkan status hukum terhadap Budi tidaklah sah. 

Lantas, ia mempertanyakan mengapa kliennya tetap dijadikan tersangka dan ditahan.

"Klien kami mengajukan perdata di PN Surabaya dan menang untuk 1.136 kilogram di PN Surabaya, di Pengadilan Tinggi kalah, tapi di tingkat kasasi menang lagi untuk 1.136 kilogram, setelah itu mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya, kemudian Antam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kemenangan Budi Said tapi kalah, artinya kemenangan klien kami sekarang adalah berdasarkan putusan PK," paparnya.

Setelah putusan PK menang, lanjut Sudiman, kemudian Budi mengingatkan kembali Kepala PN Surabaya untuk mengajukan eksekusi. 

Namun, tiba-tiba ada laporan di Jakarta yang menyatakan Budi Said ikut serta terkait dengan pidana karena dinilai merugikan negara.

"Klien kami dianggap ikut serta sesuai pasal 55 KUHP, yang dipersoalkan ada dugaan pidana terkait pemalsuan surat atau 263 KUHP, pelapornya Antam dan sempat di SP3," imbuhnya.

Sudiman lantas mempertanyakan mengapa kliennya dipidana hanya gegara menagih janji berupa bonus 1,1 ton emas yang dijanjikan Eksi Anggraeni Cs yang kini telah dipenjara. 

Menurut Sudiman, emas yang dibeli Budi Said sudah sesuai harga.

"Bonusnya adalah 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton, ini yang menjadi masalah, ini bolak-balik ditagih klien kami (Budi Said), yang dipersoalkan adalah 1.136 kilogram, itu yang kemudian ditagih sesuai kesepakatan, itu yang tidak diberi, lalu merasa sadar kalau tertipu. Lalu, melapor ke Polda Jatim dan ditangani Kejati Jatim," jelasnya.

Sudiman berpikir dengan putusan PK, laporan yang ada sudah mentok. Pun dengan pidana keempat terdakwa yang juga sudah inkrah. 

Namun, ia terkejut ketika muncul proses penanganan di Jampidsus Kejagung terkait kliennya dan berujung pada penetapan tersangka dan penahanan pada pada 18 Januari 2023.

Menurut Sudiman, sangkaan kerugian negara pada kliennya tidaklah tepat. Terlebih, dianggap melakukan korupsi.

"Pasal yang diduga sekarang ini adalah terkait UU Tipikor, dianggap melawan hukum oleh pihak berwenang terhadap bonus sejumlah 1.136 kilogram yang diajukan klien kami dalam rangka eksekusi. Dia mengira laporan itu untuk menghambat agar tidak dieksekusi, tapi nyatanya malah jadi tersangka dan ditahan. Lalu saya katakan ada dugaan kuat melakukan kriminalisasi, putusan perdatanya lho sudah ada, terkait pasal tipikor tentang kerugian negara itu, negara dirugikan dimana? kan PK dan eksekusi 1.136 kilogram belum diterima, lalu kerugiannya di mana? kalau pun menerima kan sesuai putusan MA," jelasnya.

Menurut Sudiman, kliennya berhak menerima bonus 1.136 kilogram emas yang dijanjikan. 

Ia menegaskan ada putusannya di kasasi, lalu di PK menguatkan kasasi itu juga.

"Makanya saya sampaikan konsumsi bagi semua, ini kepastian hukum terganggu dengan kasus ini. makannya, kami terdorong untuk menangani kasus ini lalu melakukan praperadilan, minimal 2 alat bukti, dalam hal ini tidak ada unsur kerugian negara karena tidak menerima 1.136 kilogram, lalu dimana kerugian negaranya? Menurut saya kasusnya ada hukum yang terganggu dengan adanya kasus ini," tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum Budi Said lainnya, Ben Hadjon menilai kasus kliennya seolah ada konspirasi. 

Menurutnya, Budi Said menerima informasi itu tidak serta merta mempercayainya, lalu datang ke butik Antam di Surabaya untuk konfirmasi dan dibenarkan bahwa ada penjualan emas dalam cara diskon, lalu transaksi itu dilakukan, sehingga ada cek dan ricek.

"Ada upaya meyakinkan Budi dengan mengajak ke Jakarta, lalu menunjukkan emas di PT Antam, kemudian klien kami yakin untuk bertransaksi, ini adalah serangkaian informasi ini tidak serta merta melakukan transaksi, dalam konteks ini klien kami beritikad baik dilindungi oleh hukum," terangnya.

Ben menganggap modus operandi oleh Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, dan 2 rekannya begitu rapi untuk meyakinkan kliennya dalam bertransaksi dalam jumlah triliunan rupiah dan sebanyak 73 kali. 

Maka dari itu, berdasarkan putusan PN Surabaya dan MA, Budi sebagai korban dan putusan hakim harus dianggap benar.

Ia lalu memastikan kliennya saat ini dalam keadaan sehat dan siap melakukan praperadilan. 

Menurutnya, ada sejumlah upaya hukum yang bakal dilakoni dalam jangka waktu yang tak bisa diprediksi.

"Budi korban dalam rangkaian perkara ini, ketika dijadikan tersangka oleh kejaksaan kami merasa aneh karena ada kekacauan konstruksi hukum dalam hal ini, sejatinya sebagai korban lalu menjadi tersangka terkait korupsi yang merugikan keuangan negara, ada dugaan kriminalisasi, ditetapkan tersangka dan ditahan dalam sehari adalah proses yang cepat terjadi, kami tidak tahu mengapa proses ini begitu cepat. Seolah ada metamorfosa, dimana kerugian pribadi Budi sebagai yang ditipu lalu dirugikan 1.136 kilogram emas, dalam konstruksi hukum yang dibangun Kejaksaan Agung berubah menjadi kerugian negara dalam perkara ini," tandas Ben.

Sebelumnya, pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya Budi Said ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Kejagung langsung menahan Budi Said.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2024).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. 

Budi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi.

12 Petugas Rutan KPK Jalani Vonis Etik Pungli hingga Rp 425 Juta Disanksi Minta Maaf


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik kloter pertama. Ke-12 orang itu dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan vonis di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," tambahnya.

Adapun pungli yang terjadi diduga adalah penyelundupan handphone ke dalam rutan. Para petugas rutan diduga membiarkan para tahanan menggunakan handphone.

Selain itu, petugas rutan KPK memberikan fasilitas lain ke tahanan, yaitu berupa memasukkan barang atau makanan ke rutan hingga memfasilitasi para tahanan untuk mengisi daya handphone dan powerbank.

Mereka menerima uang bulanan dari para tahanan. Uang dikumpulkan pihak yang disebut 'Lurah'. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 bahkan hingga 2023.

Berikut ini nilai uang yang diterima 12 pegawai KPK tersebut:

1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000

2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000

3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000

4. Candra: Rp 114.100.000

5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000

6. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000

7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000

8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000

9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000

10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000

11. Burhanudin: Rp 65.000.000

12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000

Dewas Ungkap Biaya Selundup HP di Rutan KPK: Rp 10-20 Juta


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Dewan Pengawas (Dewas) KPK melaksanakan sidang kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. 

Dalam persidangan itu, terungkap bahwa biaya dipungut mencapai Rp 20 juta.

"Biaya untuk memasukkan handphone pertama kali ke dalam rutan KPK sekitar Rp 10 juta-20 juta. Biaya bulanan untuk penggunaan handphone selama di dalam rutan KPK sekitar Rp 5 juta per bulan," kata anggota Dewas KPK, Harjono, dalam sidang vonis yang dibacakan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Adapun para tahanan mengumpulkan uang melalui 'Korting', yakni tahanan yang dituakan. Lalu uang itu diserahkan kepada perwakilan petugas yang disebut 'Lurah'.

"Selanjutnya diberikan kepada petugas rutan KPK yang ditunjuk sebagai lurah yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa," kata dia.

'Lurah' tersebut kemudian membagikan uang kepada para petugas Rutan KPK secara bulanan. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 hingga 2023.

"Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp 60 juta-Rp 70 juta diambil oleh para 'lurah' dari korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai," tuturnya.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik kloter pertama dan 12 petugas lainnya di kloter kedua. 

Ke-24 orang itu dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.

Adapun pungli yang terjadi diduga adalah penyelundupan handphone ke dalam rutan. Para petugas rutan diduga membiarkan para tahanan menggunakan handphone.

Selain itu, petugas rutan KPK memberikan fasilitas lain ke tahanan, yaitu berupa memasukkan barang atau makanan ke dalam rutan hingga memfasilitasi para tahanan untuk mengisi daya handphone dan powerbank.

Mereka menerima uang bulanan dari para tahanan. 

Uang dikumpulkan pihak yang disebut 'Lurah'. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 hingga 2023.

Crazy Rich Budi Said Ajukan Praperadilan Lawan Kejagung terkait Penyitaan



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Crazy rich Surabaya Budi Said ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. 

Budi Said pun melawan dengan mengajukan praperadilan.

Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024), gugatan ini terdaftar Senin (12/2) dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Budi menggugat sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus ini.

Pemohon dalam gugatan ini Budi Said. Termohonnya Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sidang pertama praperadilan Budi digelar pada Rabu (28/2) mendatang. Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, pengacara Budi, Sudiman Sidabuke, menganggap ada banyak kejanggalan di kasus yang menjerat kliennya itu. 

Menurutnya, kliennya tidak salah dalam pembelian emas Antam.

Jumlahnya ada 73 transaksi emas kiloan, kemudian klien saya bayar Rp 530 juta per kilogram dan itu harga normal, kemudian diserahkan 12 hari kemudian setelah uang ditransfer ke rekening PT Antam," kata Sudiman.

Sudiman menilai keputusan penyidik Jampidsus Kejakgung meningkatkan status hukum terhadap Budi tidaklah sah. Lantas, ia mempertanyakan mengapa kliennya tetap dijadikan tersangka dan ditahan.

"Klien kami mengajukan perdata di PN Surabaya dan menang untuk 1.136 kilogram di PN Surabaya, di Pengadilan Tinggi kalah, tapi di tingkat kasasi menang lagi untuk 1.136 kilogram, setelah itu mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya, kemudian Antam mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kemenangan Budi Said tapi kalah, artinya kemenangan klien kami sekarang adalah berdasarkan putusan PK," katanya.

Budi Said disebut merekayasa transaksi jual-beli emas. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kasus ini bermula pada Maret-November 2018.

Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam kongkalikong merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.

"Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Antam," kata Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (18/1).

Buron Kasus Penggelapan Ditangkap Jaksa Usai Nyoblos


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Buron kasus penggelapan yang 'menghilang' sejak 2021 ditangkap seusai pencoblosan pada 14 Februari 2024. 

Adalah Roland Yahya, yang sudah berstatus terpidana, yang ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terpidana Roland Yahya ini, nah ini kan dalam masa pemilu, dia ditangkap setelah melakukan pencoblosan," kata Kajari Tangsel Silpia Rosalina dalam video yang diterima melalui Kasi Intel Kejari Tangsel Hasbullah, Kamis (15/2/2024).

Silpia mengatakan terpidana Roland Yahya sebelumnya masuk DPO sejak 2021. Selanjutnya, Roland Yahya akan dieksekusi oleh Kejari Tangsel untuk menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sesuai dengan putusan MA.

"Bahwa terpidana telah masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan untuk selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Tangsel untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda kelas 2A Tangerang sebagaimana putusan," kata Silpia.

Penangkapan Roland Yahya dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021 yang menyatakan terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan MA ini membatalkan putusan pada tingkat sebelumnya, yang mana sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

Senin, 12 Februari 2024

KPK Periksa Staf PUPR Malut, Cecar soal Pengondisian Proyek oleh Gubernur


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK memeriksa Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Saleh, terkait korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. 

Dia diperiksa terkait kongkalikong Abdul Gani dalam sejumlah proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara.

Muhammad Saleh diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/2). 

Penyidik KPK menggali dugaan pengondisian proyek di PUPR Maluku Utara atas perintah dari Abdul Gani Kasuba.

"Saksi hadir dan masih dikonfirmasi lebih lanjut kaitan beberapa proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemprov yang dikondisikan para kontraktornya berdasarkan perintah tersangka AGK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

KPK sedianya memeriksa dua saksi lainnya pada Rabu (7/2). Namun, kedua saksi dari pihak swasta bernama Lucky Rajapati dan Sandi Blongkod absen dari panggilan pemeriksaan.

"Kedua saksi tidak hadir dan kembali dijadwal ulang," katanya.

KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga telah menerima suap Rp 2,2 miliar terkait proyek infrastruktur di Malut.

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12) lalu.

Duit itu diduga diserahkan secara tunai dan transfer. Uang dan kartu ATM dari rekening berisi duit suap itu dipegang oleh orang kepercayaan Gani, yakni RI.

Dia mengatakan Gani diduga mengatur siapa saja yang akan dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur di Malut. Pihak yang dimenangkan itu diduga merupakan kontraktor yang sepakat memberi setoran.

"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucapnya.

Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. 

Gani juga diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Gani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba

2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin

3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail

4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan

5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim

6. Pihak swasta, Stevi Thomas

7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

KPK Cecar 2 Saksi soal Anggaran-Aliran Uang Korupsi APD COVID-19 Kemenkes


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK memeriksa dua saksi terkait korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. 

Para saksi itu dicecar perihal besaran anggaran hingga aliran uang korupsi kasus tersebut.

Dua saksi ini mulai dari Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan periode Maret-September 2020 dan Pius Rahardjo selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020. 

Pius saat ini juga tercatat sebagai Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Kuangan RI.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Ali mengatakan kedua saksi diperiksa pada Rabu (7/2). Para saksi juga dicecar soal aliran uang korupsi APD Kemenkes.

"Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut," katanya.

Kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. 

Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.

KPK pun sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APD tersebut. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu.

"KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022," kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (10/11/2023).

Ali mengatakan nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 625 miliar.

KPK juga telah mencegah 5 orang ke luar negeri terkait kasus tersebut. Informasi dari sumber detikcom, berikut nama-nama pihak yang dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi di Kemenkes:

Budi Sylvana (PNS)

Satrio Wibowo (Swasta)

Ahmad Taufik (Swasta)

A Isdar Yusuf (Advokat)

Harmensyah (PNS)

Tiga dari lima nama itu merupakan tersangka, yakni Budi Sylvana, Satrio Wibowo, dan Ahmad Taufik. Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.

Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dollar AS di Kasus LNG


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). 

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, tindakan melawan hukum untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC ini dilakukan bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar 113,839,186.60 USD,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). 

Jaksa menyampaikan, tindakan yang dilakukan oleh Karen yakni memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. 

Menurut Jaksa, pengembangan kilang LNG ini hanya diberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko. 

Selain itu, Karen juga meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. 

Sebab, terjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas membuat Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional. 

Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016,65 USD. 

Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.  

Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Selama proses penyidikan ini KPK, telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pertamina, termasuk Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan eks Komisaris perusahaan negara tersebut, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Selain keduanya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan juga sudah diperiksa penyidik. 

Karen membantah pengadaan LNG itu merupakan aksi pribadi. 

Menurut dia, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena disetujui direksi secara kolektif kolegial. 

“Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 19 September 2023. 

KPK Sita Mustang GT350 H dan 7 Bidang Tanah Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tujuh bidang tanah dan satu mobil antik merek Ford Mustang GT350 H dari eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono senilai puluhan miliar rupiah. 

Andhi merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Saat ini perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya paksa ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan TPPU. 

“Tim penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka Andhi Pramono kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (12/2/2024). 

Menurut Ali, tanah Andhi tersebar di sejumlah lokasi, yakni satu bidang di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan luas 2.241 meter persegi. 

Kemudian, satu bidang seluas 5.363 meter persegi di Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 318 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. 

Selain itu, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 108 meter persegi di Desa Nagrak, Gunung Putri; dan satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 1.015 meter persegi di Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Satu bidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 415 meter persegi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan satu bidang tanah dan bangunan di Cempaka Putih seluas 98 meter persegi. 

Menurut Ali, penyitaan aset ini merupakan hasil penelusuran dan pelacakan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. 

“Penyitaan ini dalam upaya tercapainya asset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara,” jelas Ali. 

Dalam perkara ini, Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor. Uang itu diduga diterima ketika ia menjadi pegawai Bea dan Cukai. 

KPK Pastikan Laporan Dugaan Pungli ASN Boyolali Masih Berproses


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK membenarkan adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) ASN di Boyolali yang dinarasikan untuk pemenangan Ganjar Pranowo dan PDIP. Laporan itu masih berproses.

"Informasi yang kami peroleh benar ada laporan dimaksud. Masih berproses di tim pengaduan masyarakat kedeputian informasi dan data," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Sebelumnya, dugaan pungli itu beredar di media sosial, yang menampilkan foto dokumen yang menyebutkan bahwa laporan sudah diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 20 November 2023. 

Tampak pula cap basah berwarna biru bertulisan 'Diterima di KPK 20 Nov 2023'. Namun di foto itu tak tampak pengaduan kasus apa dan di mana. 

Hanya dalam keterangan postingan itu disebutkan bahwa dugaan pungli di ASN Boyolali sudah dilaporkan ke KPK.

Perihal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani tidak mempermasalahkan adanya laporan itu. 

Wiwis menegaskan bahwa Pemkab Boyolali sudah secara tegas untuk menjaga netralitas ASN dalam pemilu. 

Bupati Boyolali Mohammad Said Hidayat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2673/5.3/2023 tentang tentang pengawasan netralitas pegawai ASN dan pegawai non-PNS dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di lingkungan Pemkab Boyolali.

"Terkait dengan apa yang dilaporkan oleh siapa pun, kita kan belum tahu terkait dengan kebenaran itu. Ya dipersilakan saja, monggo," kata Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/11/2023).

"SE itu menegaskan bagaimana kita memberikan satu komitmen untuk netralitas ASN sekaligus pengawasannya (dalam Pemilu 2024)," imbuhnya.

Jumat, 09 Februari 2024

Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Perintangan KPK


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pengacara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Stefanus telah terbukti merintangi penyidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2).

Stefanus terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Baik Stefanus maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Stefanus dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan keadaan memberatkan maupun meringankan Stefanus.

Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

Sedangkan keadaan yang meringankan yakni Stefanus tidak pernah dihukum; memiliki tanggungan keluarga; berlaku sopan selama persidangan.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, tindak pidana perintangan penyidikan ini terjadi pada 11 sampai dengan 23 September 2022, 2 dan 31 Oktober 2022, dan 4 November 2022 bertempat di rumah kediaman Lukas di Distrik Koya, Jayapura; Swiss Belhotel Jayapura; Mako Brimob Jayapura; Gereja GPDI Eben Haezer Jayapura; Kantor Hukum Aloysius Renwarin di Jayapura; rumah kediaman Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua; dan rumah jabatan Sekretaris Daerah Papua.

Stefanus disebut memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (juga diproses hukum KPK) atas keterangan yang diberikan kepada tim penyidik KPK. 

Stefanus disebut juga mencegah Lukas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan mendatangkan massa ke Kantor Mako Brimob Jayapura.

Stefanus meminta Rijatono untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas sebesar Rp1 miliar dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Selanjutnya, Stefanus mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dan meminta kepada Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp10 miliar yang digunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. Ia juga meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK.

Rabu, 07 Februari 2024

Anak SYL, Kemal Diperiksa KPK soal Aliran Duit dan Dugaan Jual Beli Jabatan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK telah memeriksa anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo. KPK memeriksa Kemal terkait dugaan aliran uang korupsi.

"Kemarin (5/2) telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Ali mengatakan selain aliran uang, Kemal juga diperiksa terkait pengetahuannya tentang dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan.

"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya diduga memeras ASN di Kementan. 

Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.