Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 01 Februari 2022

Inspektorat Tegaskan Dishub Jatim Tak Terlibat Kasus Dugaan Penyelewengan Hibah Lampu PJU


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Inspektorat Provinsi Jawa Timur (Jatim) memastikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim tidak terlibat dalam kasus dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2020, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra menegaskan bahwa, Dishub hanya sebagai verifikator yang mengecek kelengkapan persyaratan pengajuan lampu PJU dari Kelompok Masyarakat (Pokmas).

"Ketika sudah dicek, uang itu langsung ditransfer ke Pokmas. Setelah uang itu ditransfer, tugas Dishub selesai. Ketika ada permasalahan di lapangan setelah uang ditransfer, itu tanggung jawab mereka Pokmas, nggak ada tanggung jawab Dishub sama sekali," katanya, Selasa (1/2/2022).

Menurutnya, kasus ini sudah menjadi ranahnya BPK. Pihaknya hanya melaksanakan rekom dari lembaga negara tersebut. 

Rekomendasi dari BPK, kata dia, bahwa Pokmas yang harus bertanggungjawab.

"Ada 76 Pokmas di Lamongan dan Gresik yang harus mengembalikan uang senilai Rp40,9 miliar itu ke Kas Daerah atau BPKAD. Bukan Dishub yang mengembalikan. Dishub hanya sebagai verifikator,” tegas Helmy.

Helmy menjelaskan, dari 76 Pokmas penerima hibah yang berkewajiban mengembalikan Rp40,9 miliar itu, sebanyak 65 Pokmas berada di Lamongan dan 11 Pokmas berada di Gresik.

"Mereka ini telah mencicil pengembalian uang sejak September 2021 dan akan dideadline hingga September 2022. Setiap bulannya 76 Pokmas ini mencicil sebesar Rp500 juta," ungkapnya.

Dia menambahkan, BPK memaklumi pengembalian dari Pokmas ini dicicil. Sebab musim pandemi. Pokmas minta waktu setahun untuk mencicil.

"Ini sudah ada niat baik untuk mengembalikan. Ada berita acaranya semua di kami Inspektorat dan kesepakatan. Prinsipnya Pokmas sanggup mengembalikan dan mereka butuh waktu,” jelasnya.

Helmy juga menegaskan, tidak ada oknum lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini selain Pokmas, termasuk anggota DPRD Jatim periode 2014-2019.

“Anggota DPRD itu bukan terlibat, tapi memang harus dilibatkan, karena mereka adalah aspiratornya untuk hibah lampu PJU ini. Kami tidak bisa mengembangkan lebih lanjut. Ini karena rekom BPK berhenti pada Pokmas. Kecuali ada perintah lebih lanjut untuk mengusutnya, kami siap menindaklanjuti," tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Jatim Mathur Husairi mengatakan, kasus ini sebenarnya bukan ranahnya Inspektorat. Ia menambahkan Inspektorat ini hanya ketika audit internal.

“Karena ini sudah melewati 60 hari dari LHP BPK, maka BPK sebenarnya bisa melempar kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.

Mathur meminta Kejaksaan Tinggi dan jajarannya mengungkap siapa yang terlibat dalam dana hibah di Jatim.

“Jangan hanya kelompok masyarakat (pokmas) yang jadi korban. Kejati harus segera bertindak ketimbang KPK yang membuka kasusnya. Nah, kalau anggaran yang diduga disalahgunakan itu dikembalikan saya rasa kok enak banget, karena mens rea-nya ada,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Jatim Amar Syaifudin mengatakan, sebenarnya BPK sudah merekomendasikan kepada Dishub Jatim sebesar Rp40,9 miliar supaya dikembalikan ke kas daerah atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Hanya saja hingga Laporan Pertanggungjawaban Gubernur belum juga dikembalikan.

“Kalau belum dikembalikan ini kan harusnya sudah masuk ranah hukum. Sebenarnya meskipun tidak ada laporan APH sudah bisa langsung memprosesnya,” katanya.

Panglima TNI Evaluasi Pengamanan PT Freeport, Terungkap Lokasi yang Sering Terjadi Penembakan


KABARPROGRESIF.COM: (Papua) Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengevaluasi penempatan pos TNI dalam rangka tugas pengamanan objek vital nasional di Papua.

Adapun salah satu objek vital yang dilakukan evaluasi terkait pengamanannya yakni di kawasan PT Freeport Indonesia.

"Saya ingin tahu dan mulai menginventarisir apa yang bisa saya bicarakan dengan PT Freeport misalnya," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang dikutip melalui tayangan YouTube pada Selasa (1/2/2022).

Dalam memberikan arahannya, Panglima TNI Jenderal Andika mengingatkan kepada prajurit TNI di lapangan yang bertugas menjaga objek vital nasional.

Jenderal Andika menekankan, pelaksanaan tugas pengamanan di PT Freeport Indonesia harus lebih bagus dari hari-hari sebelumnya.

Tidak hanya operasional di lapangan, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu juga membahas atau mengevaluasi beberapa insiden penyerangan atau penembakan yang kerap terjadi wilayah PT Freeport Indonesia.

Kepada prajurit TNI yang bertugas di lapangan, Panglima TNI sempat menanyakan langsung di mana saja lokasi yang sering atau kerap terjadi penembakan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari bawahannya, kontak senjata kerap terjadi di Pos 60 hingga Pos 64. Insiden penemabakan itu pun terjadi berulang.

Lebih lanjut, mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu juga mengingatkan agar setiap prajurit tetap patuh pada tugas pokok berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Saya ingin semua jaga diri, jaga anak buah dan jangan main-main," ujar lulusan Akademi Militer 1987 tersebut.

Jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum, Jenderal Andika mengaku akan memproses secara hukum setiap prajurit TNI yang terlibat atau terbukti melanggar.

Cegah Penyebaran Covid, Babinsa Karangbinangun Bareng Tim Nakes Gelar Tracing


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Upaya pemutusan rantai pandemi terus digencarkan oleh pihak terkait yang ada di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kali ini, upaya tracing digencarkan di Kecamatan Karangbinangun, pada Selasa, 01 Februari 2022.

Dandim 0812/Lamongan, Letkol Kav Endi Siswanti Yusuf menjelaskan jika upaya itu melibatkan aparat Babinsa yang ada di wilayah setempat.

“Sebelumnya sudah kita instruksikan untuk bersinergi memutus rantai Covid. Babinsa, harus bisa membantu semua pihak memutus adanya pandemi,” kata Dandim.

Selain melakukan tracing, Dandim mengungkapkan jika 3 pilar itu juga bersinergi mensosialisasikan adanya protokol kesehatan. 

“Nah, itu harus dipahami oleh masyarakat. Sebab, protokol kesehatan itu senjata utama kita memutus pandemi,” pungkasnya. (Kodim 0812/Lamongan)

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengajuan Dana PEN


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021, 27 Januari 2022.

Tiga tersangka tersebut yakni AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 sampai dengan 2026, MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021, dan LMSA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Perkara ini bermula saat Tersangka AMN menghubungi LMSA agar membantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. 

Selanjutnya LMSA mempertemukan AMN dengan MAN untuk mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 Miliar dan meminta MAN mengawal proses pengajuan tersebut. 

MAN diduga meminta kompensasi atas perbantuannya sebesar 3% dari nilai pengajuan pinjaman.

Atas perbuatan ini, Tersangka AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka MAN dan LMSA sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka LMSA untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Januari s/d 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Sedangkan Tersangka MAN berhalangan hadir dengan alasan sakit.

KPK prihatin bahwa pengajuan dana yang diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 dikorupsi oleh pihak-pihak yang seharusnya justru bertanggung jawab dan menjadi aktor kunci untuk turut memulihkan ekonomi masyarakat. 

Pemanfaatan dana PEN nantinya juga harus betul-betul untuk memulihkan dan membangkitkan kondisi ekonomi rakyat yang tengah terpuruk akibat pandemi.

KPK mengimbau agar setiap Pejabat Publik ataupun Penyelenggara Negara harus turut memastikan pelaksanaan anggaran negara dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat dengan penuh tanggung jawab. 

190 Kopral Taruna Masuki Pintu Gerbang AAL, Disambut Upacara Tradisi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pertama kali memasuki Gerbang Utama Kesatrian Akademi Angkatan Laut (AAL), pasca selesainya pendidikan integratif di Resimen Candradimuka (Mencandra) Akademi TNI Magelang, kedatangan 190 Kopral Taruna AAL tersebut disambut Upacara Tradisi di depan Monumen KRI Macan Tutul, Kesatrian AAL, Bumimoro, Surabaya, Selasa (1/2).

Wakil Gubernur AAL Laksma TNI Rudhi Aviantara beserta Istri Ny. Hesti Rudhi Aviantara mewakili Gubernur AAL Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah dan Istri menerima Kopral Taruna Angkatan-70 beserta para Pejabat Utama AAL lainnya.

Usai Pendidikan Integratif selama enam bulan di Mencandra Akademi TNI bersama Taruna Akmil dan AAU, rombongan Taruna AAL bergerak dari Magelang ke Surabaya namun iring iringan kendaraan tidak langsung menuji Bumimoro Krembangan, 190 taruna AAL yang terdiri dari 180 Taruna dan 10 Taruna Wanita diwajibkan melaksanakan tradisi long march pada malam hingga pagi hari dimulai dari Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan finish di  Tugu Pahlawan untuk memperkenalkan kota Surabaya kepada seluruh Kopral Taruna. 

Setiba di Gerbang AAL, para Taruna Senior telah mempersiapkan penyambutan dengan diawali aktraksi dari Drum Band Genderang Suling Gita Jala Taruna yang dilanjutkan dengan beberapa kegiatan orientasi lainnya dan berakhir di dermaga Halong tempat dilaksanakannya acara puncak tradisi Taruna Laut.

Menurut Wagub AAL, Akademi Angkatan Laut ini memiliki tugas pokok mendidik dan membentuk generasi muda terbaik bangsa untuk menjadi calon-calon pemimpin TNI AL dan TNI di masa depan yang professional dibidangnya selain itu juga harus ditunjang dengan moralitas yang baik, berwawasan luas, memiliki semangat nasionalisme dan patriotisme tinggi serta siap menjadi pemimpin-pemimpin pembaharu TNI di masa mendatang.

Dalam melaksanakan pendidikan Taruna akan dididik, dibekali dan ditempa melalui kegiatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan, agar memiliki bekal ilmu pengetahuan dan kemampuan profesi yang tinggi, memiliki tingkat kesamaptaan jasmani dan kondisi fisik yang tangguh dan prima.

”Saya berharap, kelak dikemudian hari kalian akan menjadi perwira-perwira TNI AL yang beriman, disiplin, loyal, berdedikasi tinggi dan professional dalam menjalankan profesi, tugas dan tanggung jawab yang diemban” pungkasnya. (Pen AAL)

Tingkatkan Kekebalan Tubuh, Pemkot Surabaya Vaksin Booster Para Kader Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster). 

Setelah sebelumnya vaksin booster itu untuk lanjut usia (lansia), kini vaksin booster menyasar para Kader Surabaya. 

Tujuannya untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan meringankan gejala dari paparan virus Covid-19, terutama varian baru Omicron.

Sebelumnya vaksin booster ini diutamakan untuk lanjut usia (lansia), lalu dilanjutkan untuk pelayan publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat. 

Kini, Dinkes Surabaya kembali melakukan vaksinasi untuk tenaga lapangan atau Kader Surabaya.

“Kemarin, tanggal 25 – 26 Januari 2022, kami mewajibkan para kader untuk vaksinasi booster. Salah satunya digelar di Puskesmas Pegirian. Mengingat para Kader Surabaya ini tugasnya sebagai tenaga lapangan yang tugasnya juga langsung bersentuhan dengan warga,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Nanik Sukristina, Selasa (1/2).

Nanik menjelaskan, di Puskesmas Pegirian itu ada total 277 orang kader Surabaya. Saat kegiatan vaksinasi berlangsung, beberapa orang Kader Surabaya sempat menolak untuk divaksinasi. 

Karena vaksin booster itu penting, maka Dinkes Surabaya melalui Kepala Puskesmas Pegirian mengundang perwakilan tiga orang Kader Surabaya untuk melakukan sosialisasi di setiap RW di Kecamatan Semampir.

“Menurut data perhitungan indikator PPKM darurat berbasis wilayah berdasarkan kondisi, kasus aktif kumulatif sampai dengan tanggal 30 Januari 2022, Kecamatan Semampir berada pada status Level 1. Untuk mempertahankan Level 1, perlu melibatkan seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat,” tegasnya.

Nanik membeberkan, menurut data di situs web lawancovid-19.surabaya.go.id, per 31 Januari 2022 ada 282 kasus pasien aktif. 

Maka dari itu, ia mengimbau agar warga Kota Surabaya tetap waspada dan wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) serta mengikuti vaksinasi sesuai anjuran pemerintah.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 001.1/1616/436.7.2/2022, Wali Kota Eri Cahyadi memerintahkan jajaran OPD, lurah, camat, LKMK dan seluruh warga Surabaya diminta untuk mewaspadai Covid-19 varian Omicron. 

Paling utama, Wali Kota Eri meminta supaya warga gencar melakukan tracing dan melapor, apabila ada warga yang terpapar virus tersebut.

“Kami imbau warga Surabaya jangan sampai lengah terhadap prokes. Jangan lupa juga bagi yang belum vaksin booster agar segera vaksin dan tetap patuhi 5M,” pungkasnya. 

Prajurit dan PNS Kodim Surabaya Utara Ikut Vaksin Booster


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Upaya percepatan vaksinasi dilakukan oleh pihak Kodim 0830/Surabaya Utara. Vaksinasi itu, ditujukan bagi prajurit dan PNS Kodim.

Jenis dosis vaksin yang digunakan kali ini, adalah vaksin booster Astrazeneca. 

Pelaksanaan vaksinasi itu, melibatkan tenaga kesehatan dari Rumkitban 05. 08. 05 DKT Gubeng Pojok. Senin, 31 Januari 2022.

Pasipers Kodim, Mayor Caj Eko Alfianto menjelaskan, vaksinasi itu dilakukan sebagai bentuk peningkatan imun tubuh atau herd immunity.

“Vaksinasi itu penting. Apalagi, Pemerintah telah mendeteksi adanya varian baru. Adalah Omicron,” ujarnya.

Meski begitu, Pasipers menyebut jika senjata utama melawan pandemi adalah protokol kesehatan. 

Bahkan, pelaksanaan vaksinasi itu, tak lepas dari adanya aturan prokes. 

“Prokes harus dipatuhi dan dilaksanakan,” pungkasnya. (Kodim 0830/Surabaya Utara)

19 Tahanan Rutan Bima Kabur


KABARPROGRESIF.COM: (Bima) Berawal dari keributan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Bima, akhirnya 19 orang WBP mendobrak pertahanan petugas dan kabur dari penjara, Selasa (1/2) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kepala Rutan Bima M Saleh menyampaikan, awalnya salah satu WBP protes ke jaksa terkait penundaan persidangan. 

Saat petugas menenangkan, para warga binaan lain justru memanfaatkan situasi untuk kabur dari penjara.

Petugas yang berjumlah 12 orang tidak bisa menahan 100 orang lebih warga binaan, sehingga 19 orang lolos kabur dari pintu depan Rutan Bima.

“Kami kekurangan petugas, sehingga mereka berhasil terobos penjagaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novica Chandra mengatakan, berkat kerja sama anggota Polres, Brimob dan TNI Kodim 1608 Bima, dari jumlah warga kabur tersebut ada 4 orang yang kembali diamankan.

Sedangkan 15 orang yang belum ditemukan masih dalam pencarian petugas gabungan. Pasca kejadian, situasi di Rutan Bima sudah kondusif.

“Kami akan terus mengejar para WBP yang kabur ini sampai dapat,” tegasnya.

Dua Laksamana Purnawirawan TNI AL Kunjungi Koarmada II, Monumen Nanggala Jadi Perhatian


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komando Armada II mendapat kunjungan dari dua Laksamana Purnawirawan TNI AL, yakni mantan Panglima TNI Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono , dan mantan Pangarmatim (sebutan pada masa itu) Laksda TNI (Purn) Agung Pramono. 

Monumen Nanggala langsung menjadi perhatian utama keduanya, setibanya di Markas Koarmada II pada Senin, (31/1). Didampingi Kas Koarmada II Laksma TNI Rachmad Jayadi, serta Komandan Satuan Kapal Selam Kolonel Laut (P) Wirawan Ady Prasetya, keduanya melihat satu persatu secara seksama bagian dalam monumen yang berisikan sejarah dan prestasi KRI Nanggala-402 dari sejak awal menjadi bagian dari TNI AL, hingga akhirnya dalam keabadian menjaga lautan Indonesia pada April 2021 lalu. 

Usai melihat dan berfoto di Wall of Memoriam yang tertuliskan nama-nama prajurit KRI Nanggala, Laksamana (Purn) Agus Suhartono dan Laksda (Purn) Agung Pramono beranjak menuju KRI Golok-688, yang sedang sandar di dermaga L Koarmada II. 

Didampingi Komandan KRI Golok-688, Letkol Laut (P) Primayantha, baik Laksamana (Purn) Agus Suhartono maupun Laksda (Purn) Agung Pramono terlihat bangga saat berkesempatan melihat ruang anjungan kapal salah satu armada tempur TNI AL, yang baru saja bergabung pada 14 Januari lalu dan merupakan hasil produksi anak bangsa. 

Dari KRI Golok menuju destinasi terakhir kunjungan yakni KRI Bimasuci yang sandar di dermaga Semampir Lama. Di kapal latih layar tiang tinggi tersebut, dengan didampingi Komandan KRI Bimasuci Letkol Laut (P) Waluyo, keduanya mengikuti _Tour of The Ship_. Sejumlah bagian kapal dikunjungi, seperti ruang kemudi dan ruang komandan. 

Puas melihat-lihat Bimasuci, Laksamana (Purn) Agus Suhartono dan Laksda (Purn) Agung Pramono mengakhiri kunjungan dengan pemberian cenderamata yang dilaksanakan di Loungeroom kapal tersebut. Keduanya mengungkapkan rasa senang dan bangga dengan perkembangan dan kemajuan yang dialami TNI AL dan Koarmada II khususnya. 

"Sebuah kebanggaan bisa mengunjungi Monumen Nanggala, KRI Golok -688, juga KRI Bimasuci yang ada di Koarmada II .Semoga dapat menjadi prajurit matra laut yang sukses selalu, " tegas Laksamana (Purn) Agus Suhartono. (Dispen Koarmada II)

Usai Melantik Direktur Penindakan Jampidmil, Ini Kata Laksamana Muda Anwar Saidi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saidi melantik dan mengambil sumpah Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si. sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Senin, 31 Januari 2022,

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 28 Januari 2022.

Hadir dalam Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yaitu Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH., Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, SH. MH., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, SH. MH., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH. C.N., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Ali Mukartono, SH. MM. dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, SH. M. Hum., serta Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Kejaksaan RI.

Dalam amanatnya kepada Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si. selaku Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyampaikan Acara pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan pada dasarnya bukan sekedar seremonial, akan tetapi lebih dari itu sebagai wujud eksistensi organisasi, sekaligus menjadi momen bagi kita untuk lebih memahami tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diamanatkan kepada kita.

“Berkenaan dengan hal tersebut, saya ucapkan selamat kepada saudara Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si. yang dilantik sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Saya yakin penempatan saudara pada jabatan tersebut, akan mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan khususnya organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyampaikan bahwa pembentukan organisasi Jampidmil dalam struktur organisasi Kejaksaan Agung merupakan manivestasi amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan “Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Panglima TNI.

Pengaturan tersebut, pada hakekatnya menempatkan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi di Negara Republik Indonesia, sekaligus merupakan cerminan dari prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas asas dominus litis yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021, yang menyebutkan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (Een En Ondeelbar) yang artinya Penuntutan haruslah berada di satu Lembaga yaitu Kejaksaan sehingga terpelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri penuntutan perkara yang menyatu baik dalam tata pikir, tata laku maupun dalam tata kerja.

Agar dipahami bahwa tugas Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si. sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada jabatan tersebut akan penuh dengan kompleksitas, sebagai pionir yang dituntut mampu meletakkan dasar-dasar pola kerja dan cara kerja organisasi di bidang penindakan dalam penanganan perkara koneksitas yang menjadi tugas pokok organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

“Saya berharap saudara akan mampu bersama-sama untuk menjawab berbagai tantangan di dalam menjalankan roda organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang relatif baru dibentuk. Tentunya dengan dukungan dan kerjasama yang baik antar staf, baik bidang teknis seperti pidana khusus, pidana umum, intelijen maupun non teknis seperti bidang pembinaan, pengawasan dan unit kerja lainnya, guna mendukung keberhasilan pelaksaan tugas Kejaksaan Agung,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer mengharapkan Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si. mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana koneksitas dalam mewujudkan tuntutan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat pada umumnya dan Prajurit TNI pada khususnya.

Pada kesempatan yang baik ini, Jaksa Agung Muda Pidana Militer akan menyampaikan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia yaitu 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung yang harus dipedomani oleh kita semua di dalam pelaksanaan tugas:

Dukung penuh Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai ketentuan.

Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Ciptakan karya-karya yang inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik.

Wujudkan Kejaksaan digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan sistem satu data Kejaksaan.

Perkuat asas dominus litis dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.

Segera sinergitaskan peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati nurani.

Selain beberapa arahan khusus sebagaimana yang telah disampaikan, Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyampaikan, hal lain yang perlu diperhatikan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, kiranya Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si. dapat segera beradaptasi dengan tugas yang akan dihadapi, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan mitra baru saudara, segera melebur dan pro aktif dalam memberikan saran masukan yang konstruktif sehingga dapat menghasilkan kinerja dan kebijakan yang optimal bagi keberhasilan pelaksanaan tugas organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer berharap kita bersama akan mampu untuk mengemban amanah, tugas dan jabatan yang dipercayakan kepada kita, sehingga dapat memberi manfaat terciptanya Kejaksaan Republik Indonesia yang bermartabat, terpercaya, professional dan akuntabel.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyematkan tanda jabatan kepada Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si. sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen. 

Satgas 412 Kostrad Berbagi Kasih Dalam Kebersamaan


KABARPROGRESIF.COM: (Lanny Jaya) Berbagai cara dilakukan oleh Satgas Yonif MR 412/Kostrad dalam mewujudkan Kemanunggalan TNI dan rakyat.

Salah satunya, melalui pembinaan teritorial yang gencar dilakukan oleh Satgas demi mengatasi kesulitan masyarakat.

Setidaknya, terdapat ratusan makanan yang dibagikan kepada warga yang mengikuti pelaksanaan ibadah Minggu di Gereja yang ada di Distrik Balingga, Kabupaten Lanny Jaya.

“Ini salah satu upaya kami untuk mengatasi kesulitan masyarakat di Distrik Balingga,” ujar Kapten Inf Madya Bayu Sasongko. Minggu, 30 Januari 2022.

Dirinya menilai, upaya itu mampu menciptakan Kemanunggalan TNI dan rakyat, khususnya di Kabupaten Lanny Jaya.

“Kemanunggalan ini, harus bisa dipupuk dan dijaga,” pintanya.

Brigjen TNI Edy Imran Resmi Jabat Direktur Penindakan pada Jampidmil


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saidi melantik dan mengambil sumpah Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si. sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Senin, 31 Januari 2022,

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 28 Januari 2022.

Hadir dalam Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yaitu Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH., Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, SH. MH., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, SH. MH., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH. C.N., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Ali Mukartono, SH. MM. dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, SH. M. Hum., serta Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Kejaksaan RI.

Dalam amanatnya kepada Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si. selaku Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyampaikan Acara pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan pada dasarnya bukan sekedar seremonial, akan tetapi lebih dari itu sebagai wujud eksistensi organisasi, sekaligus menjadi momen bagi kita untuk lebih memahami tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diamanatkan kepada kita.

“Berkenaan dengan hal tersebut, saya ucapkan selamat kepada saudara Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si. yang dilantik sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Saya yakin penempatan saudara pada jabatan tersebut, akan mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan khususnya organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyampaikan bahwa pembentukan organisasi Jampidmil dalam struktur organisasi Kejaksaan Agung merupakan manivestasi amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan “Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Panglima TNI.

Pengaturan tersebut, pada hakekatnya menempatkan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi di Negara Republik Indonesia, sekaligus merupakan cerminan dari prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021, yang menyebutkan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (Een En Ondeelbar) yang artinya Penuntutan haruslah berada di satu Lembaga yaitu Kejaksaan sehingga terpelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri penuntutan perkara yang menyatu baik dalam tata pikir, tata laku maupun dalam tata kerja.

Agar dipahami bahwa tugas Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si. sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada jabatan tersebut akan penuh dengan kompleksitas, sebagai pionir yang dituntut mampu meletakkan dasar-dasar pola kerja dan cara kerja organisasi di bidang penindakan dalam penanganan perkara koneksitas yang menjadi tugas pokok organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

“Saya berharap saudara akan mampu bersama-sama untuk menjawab berbagai tantangan di dalam menjalankan roda organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang relatif baru dibentuk. Tentunya dengan dukungan dan kerjasama yang baik antar staf, baik bidang teknis seperti pidana khusus, pidana umum, intelijen maupun non teknis seperti bidang pembinaan, pengawasan dan unit kerja lainnya, guna mendukung keberhasilan pelaksaan tugas Kejaksaan Agung,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer mengharapkan Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si. mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana koneksitas dalam mewujudkan tuntutan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat pada umumnya dan Prajurit TNI pada khususnya.

Pada kesempatan yang baik ini, Jaksa Agung Muda Pidana Militer akan menyampaikan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia yaitu 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung yang harus dipedomani oleh kita semua di dalam pelaksanaan tugas:

Dukung penuh Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai ketentuan.

Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Ciptakan karya-karya yang inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik.

Wujudkan Kejaksaan digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan sistem satu data Kejaksaan.

Perkuat asas dominus litis dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.

Segera sinergitaskan peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati nurani.

Selain beberapa arahan khusus sebagaimana yang telah disampaikan, Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyampaikan, hal lain yang perlu diperhatikan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, kiranya Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si. dapat segera beradaptasi dengan tugas yang akan dihadapi, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan mitra baru saudara, segera melebur dan pro aktif dalam memberikan saran masukan yang konstruktif sehingga dapat menghasilkan kinerja dan kebijakan yang optimal bagi keberhasilan pelaksanaan tugas organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer berharap kita bersama akan mampu untuk mengemban amanah, tugas dan jabatan yang dipercayakan kepada kita, sehingga dapat memberi manfaat terciptanya Kejaksaan Republik Indonesia yang bermartabat, terpercaya, professional dan akuntabel.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyematkan tanda jabatan kepada Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si. sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen.