Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 19 Desember 2018

Armuji Berencana Laporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tidak hanya itu melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya ke Polda Jatim, namun Ketua DPRD Surabaya, Armuji juga akan melapor tiga orang diantaranya Usman dan Agil juga Margo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“ Tuntutannya dicopot atau mundur, karena bukti kami sudah komplit. Bahkan kami juga juga menyiapkan bukti pelanggarannya yang terdahulu, artinya Bawaslu yang sekarang ini, khususnya yang tiga orang ini SDM-nya rendah dan mainnya kasar." tegas Armuji, rabu (19/12).

Bahkan Armuji juga mendesak kepada Komisioner Bawaslu Surabaya untuk segera mengembalikan semua fasilitas yang bersumber dari APBD Surabaya, karena dinilai tidak lagi menghormati keberadaan lembaga DPRD Surabaya sebagai wakil rakyat.

“ Dipanggil DPRD juga tidak datang, malah jawabnya arogan seperti ini, ya sudah kembalikan saja semua fasilitas yang sumbernya dari APBD Kota Surabaya, minta saja ke komisi II DPR RI sana,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Ketua DPRD Surabaya, Armuji akhirnya merealisasikan ancamannya yakni melaporkan Komisioner Bawaslu Surabaya (Usman,SE, dan kawan-kawan) ke SPKT Polda Jatim, sekira pukul 14.00 wib. Rabu (19/12/2018)

Laporan diterima oleh Kompol Sarwo.W, Ssos, SH,Mhum,MM, Ka Siaga SPKT Polda Jatim dengan nomor TBL/ 1643/XII/2018/UM/ Jatim, dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik secara lisan dan tulisan sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.

Laporan tersebut metupakan sebagai peringatan sekaligus pembelajaran sebagai pengawas Pemilu yang harus adil, jangan mudah menduga negatif kepada siapapun, apalagi langsung prescon, hal itu jelaa mencemarkan nama baik.

Bahkan Caleg PDIP untuk DPRD Jatim dari Dapil 1 Surabaya ini juga meminta kepada anggota komisioner Bawaslu Surabaya, terutama Usman dan Agil untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena proses hukumnya akan mennggangu aktifitasnya sebagai Bawaslu. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar