Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Wali Kota Eri Targetkan Imunisasi Polio Tuntas di Hari Ketiga

Wali Kota Eri mengingatkan pentingya Sub PIN Polio bagi anak-anak usia 0-8 tahun agar tak mengalami kelumpuhan. Karena itu ditargetkan pada hari ketiga imunisasi ini harus tuntas 100 persen.

>

Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo Diperiksa KPK

KPK saat ini sedang memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Jelang HUT Kopaska Ke-62 Gelar Olahraga Bersama

Menjelang HUT ke-62 Keluarga besar Satuan Kopaska Koarmada II menggelar olahraga bersama untuk menjaga soliditas kebersamaan dan kekompakan serta menjaga jiwa, fisik, dan mental yang kuat dalam melaksanakan tugas-tugas kedepan.

Minggu, 22 Agustus 2021

KPK Warning Gubernur Sumbar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Surat permintaan sumbangan penerbitan buku yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, menimbulkan polemik. KPK mengingatkan agar Mahyeldi menghindari perbuatan yang tergolong gratifikasi.

“Kepada pegawai negeri dan Penyelenggara Negara untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang,” tegas Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Minggu (22/8).

Menurutnya, permintaan atau pemberian sumbangan pegawai negeri untuk kepentingan pribadi maupun mengatasnamakan institusi negara, merupakan perbuatan yang dilarang. Hal ini dapat berimplikasi pada tindakan korupsi.

Selain itu, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan kode etik. 

“Karenanya, KPK mengingatkan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya. Sebab, dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” terang Ipi.

Gratifikasi yang dimaksud adalah baik yang diberikan atau diterima secara langsung maupun yang disamarkan dalam berbagai bentuk. Tindakan itu dilarang. 

“Karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik. Selain itu, memiliki risiko sanksi pidana,” ucapnya.

KPK, lanjutnya, telah mengingatkan kepada pimpinan lembaga/kementerian/pemerintah daerah tentang Surat Edaran (SE) pengendalian gratifikasi. 

Dalam SE itu, tertuang larangan gratifikasi untuk mencegah terjadinya korupsi.

“Seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari gratifikasi. Mereka wajib patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkas Ipi.

Dankodiklatal Dampingi Kasal Tinjau Latihan Opsduk Passusgab TNI AL TA 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Situbondo) Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL (Dankodiklatal) Laksamana Madya TNI Nurhidayat mendampingi Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E.,M.M meninjau Latihan Operasi Dukungan (Lat. Opsduk) Pasukan Khusus Gabungan TNI AL TA 2021 yang dilaksanakan di Pantai Banongan Puslatpurmar 5 Situbondo, Minggu, (22/8/2021).

Selain Kasal turut dalam peninjauan pejabat Mabesal Asops Kasal,  Asrena Kasal, Aslog Kasal dan Koorsmin Kasal, Sementara selain Dankodiklatal pejabat TNI AL yang turut mendampingi Kasal antara lain Pangkoarmada II, Dankormar, Gibernur AAL, Danpuspenerbal, Danlantamal V Surabaya, Dankolatmar dan Komandan Puslatpurmar 5.

Lat Opsduk Passusgab TNI AL TA 2021 ini diikuti dua satuan Prajurit Pasukan Khusus TNI AL terdiri prajurit Intai Amphibi (Taifib) Marinir TNI AL dan prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL.

Kegiatan diawali dengan Terjun Tempur (Junpur)  peserta latihan dari pesawat udara TNI,  Ruber Duck Operation (RDO) yaitu menerjunkan perahu karet dari pesawat udara yang dikaitkan dengan parasut, selanjutnya para penerjun prajurit pasukan elit ini menyusul dan mengejar arah perahu karet tersebut.

Kegiatan lainnya adalah pembebasan sandera dilanjutkan manuver Stabilize Tactical Air Building Operation (Stabo) dengan menggunakan Helly kopter, kegiatan Visit Boarding Search Seizure (VBSS) yang merupakan satuan kecil tim pasukan khusus TNI AL yang memiliki kemampuan gerakan taktis dalam menembak, taktik defensive, memukul mundur, mencari dan melumpuhkan musuh. Latihan VBSS ini menggunakan KRI Escolar-871

Selesai meninjau latihan selanjutnya Kasal memberikan pengarahan kepada peserta latihan Opsduk Passusgab TNI AL TA 2021. Dalam pembekalan disampaikan bahwa Junpur, RDO, Stabo, VBSS diibaratkan menu sarapan bagi pasukan elit TNI AL, karena kegiatan ini selalu dilatihkan setiap saat kepada para prajurit pasukan khusus.

Kasal juga menyampaikan untuk menjadikan prajurit yang profesional unggul dan modern perlu adanya latihan yang serius dan berkelanjutan serta diimbangi dengan peningkatan sarana dan prasarana latihan. Selesai pembekalan kegiatan ditutup dengan  acara makan pagi bersama dengan seluruh prajurit peserta latihan. (Pen Kodiklatal)

Momen Haru Pelukan Erat Wali Kota Eri dengan Anak Yatim Piatu: Saya Menahan Air Mata Sekuat-Kuatnya...


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ellen mungkin belum bisa sepenuhnya mengerti. Dalam usianya yang masih sangat belia, yakni tiga tahun, ia sudah ditinggalkan selamanya oleh kedua orang tuanya. Di usia itu, ia sudah menjadi yatim piatu. 

Eldiaz Nainggolan, ayah dari Adik Ellen, meninggal pada 3 Juli 2021. Lalu pada 7 Juli 2021, sang ibunda, Cristina Margereta, juga berpulang. Setelah terpapar Covid-19.

“Sedih. Rasanya sulit kita bayangkan bisa ditanggung seorang anak berusia 3 tahun. Seorang anak tunggal, yang dalam empat hari harus kehilangan kedua orang tua,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Kala itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Ketua Tim Penggerak PKK Rini Indriyani Eri Cahyadi menyempatkan waktu untuk berkunjung ke kediaman Ellen. 

Wali Kota Eri bersama istri membawakan mainan, alat tulis dan jajan kesukaan adik Ellen. Mereka berbincang-bincang dan menemani Elen bermain.

Wali Kota Eri bersama istri berusaha menghiburnya dengan mainan itu. Meskipun dia sadar betul bahwa ayah dan ibunya yang sudah berpulang akibat Covid-19, tak akan tergantikan di hati Elen. 

Saat itu, Ellen mengingat ibunya, yang hobi bernyanyi lagu-lagu Barat. Makanya Ellen suka berbahasa Inggris. 

Ketika bermain dengan Wali Kota Eri dan istri, Ellen juga fasih berbahasa Inggris.

Rasa kangen kepada ayahnya yang rajin mengajaknya bermain. Rasa kangen kepada ibunya yang sering mengajaknya latihan bernyanyi. 

Semuanya pasti tak terlukiskan di hati Ellen, yang kini tinggal bersama sang nenek.

“Ketika kami hendak berpamitan, Ellen menghadiahi kami pelukan. Erat sekali. Dia seakan mengingatkan kepada saya, jangan biarkan anak-anak seperti kami, yang harus ditinggal ayah-ibu di masa pandemi ini, sendirian. Saya menahan air mata. Sekuat-kuatnya. Karena tak ingin Ellen kembali menangis. Saya hanya bisa mendoakan, sehat dan tegar terus ya, anak-anak hebat Surabaya!” ujarnya.

Oleh karena itu, Wali Kota Eri semakin berkomitmen untuk terus merawat dan mendampingi anak-anak yang ditinggal oleh orang tuanya karena Covid-19 itu. 

Ia memastikan Pemkot Surabaya menyiapkan beasiswa sampai kuliah kepada anak-anak yang ditinggal orang tuanya di masa sulit ini.

“Sebagian sudah disalurkan. Total ada sekitar 1.400 keluarga, dan sudah 600 yang tuntas diverifikasi. Kita petakan berapa yang SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Pemkot Surabaya juga menyiapkan asrama jika keluarga yang lain memperkenankan anak-anak tersebut tinggal di asrama. Hak pengasuhan pun kami dampingi. Harus ada keluarga yang bisa mengasuh, melindungi, menjaga. Kalau tidak, maka pemkot akan memberikan asrama,” tegas Wali Kota Eri.

Ia juga meminta kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk melaporkan apabila ada anak-anak yatim piatu semacam itu yang belum disurvei oleh pemkot. 

Laporan itu bisa disampaikan kepada Lurah maupun Camat di wilayahnya masing-masing, supaya anak itu bisa segera didata. 

“Kesejahteraan warga merupakan yang utama bagi saya. Sekarang waktunya Surabaya sejahtera,” tuturnya.

Wali Kota Eri juga mengajak kepada seluruh warga Surabaya untuk meletakkan egoismenya dan bergotong-royong mewujudkan masa depan yang lebih baik untuk anak-anak itu. 

“Inilah waktunya kita meletakkan egoisme kita, meletakkan jabatan kita, meletakkan kelompok- kelompok kita, bagaimana kita bisa bahu membahu, bagaimana kita bergotong royong untuk membantu masa depan mereka,” pungkasnya. 

Pangdam Terjun Langsung Pantau Vaksinasi di Bojonegoro


KABARPROGRESIF.COM (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa hingga Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta memantau pelaksanan vaksinasi yang digelar di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Minggu (22/8).

Selain Forkopimda Jatim, ternyata pelaksanaan vaksinasi itu juga mendapat pantauan dari Menteri Perhubungan Sekretaris Negara dan Menteri BUMN.

“Sasarannya sekarang di SMPN 1 Padangan. Itu ditujukan bagi para pelajar,” ujar Kepala Penerangan Kodam V Brawijaya, Kolonel Arm Imam Haryadi.

Tak hanya itu saja, di lokasi itu para Menteri tersebut juga menyempatkan diri untuk melakukan video confrence bersama para tenaga kesehatan yang ditunjuk sebagai tim vaksinator pada acara vaksinasi tersebut.

“Kurang lebih targetnya 1.000 pemohon vaksin. Itu juga untuk para driver ojek online,” bebernya.

Sesuai informasi yang dihimpun, pihak panitia telah menyediakan 100 dosis vaksin yang ditujukan bagi para driver ojol.

Setidaknya, terdapat 450 pelajar yang mengajukan diri untuk ikut serbuan vaksinasi tersebut.

Tak hayal, kegiatan tersebut pun mendapat apresiasi dari para pejabat yang hadir di lokasi itu. (Pendam V/Brawijaya)

Kajari Langkat Pimpin Penangkapan Kepala Dinas PMPTSP Sumut di Kuala Namu


KABARPROGRESIF.COM: (Langkat) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Arpan Efendi Pohan. 

Kejari Langkat langsung menahan pejabat Provinsi Sumut itu di Rutan Tanjungpura.

"Tim penyidik Kejari Langkat telah melakukan penangkapan MAEP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, Sabtu (21/8).

Boy mengatakan, tersangka MAEP ditangkap di Bandara Kuala Namu pada Sabtu malam saat tiba dari Jakarta. 

Penangkapan MAEP dilakukan setelah tersangka selalu mangkir setiap penyidik melakukan pemanggilan pemeriksaan.

"Telah dilaksanakan tiga kali pemanggilan dan tersangka tidak datang tanpa alasan yang jelas, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan," ujarnya.

Usai ditangkap, MAEP langsung ditahan di Rutan Tanjungpura.

Boy menjelaskan, kasus yang menjerat MAEP yakni dugaan korupsi sebagai Pengguna Anggaran (PA) saat menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut pada 2020.

Ada empat tersangka dalam dugaan korupsi anggaran senilai Rp4,4 miliar yang mengalami perubahan menjadi Rp2,4 miliar.

Selain MAEP, juga ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Unit Pelaksa Teknis Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat inisial D, pejabat pelaksana teknis kegiatan inisial A, dan TS.

Tersangka D dan A telah ditahan di Lapas Kota Binjai, sementara T belum dilakukan penahanan karena sakit.

Keempat tersangka diduga memanipulasi anggaran dengan kegiatan fiktif pembangunan jalan dan jembatan yang merugikan negara Rp1,9 miliar.

Daro tujuh titik pengerjaan jalan di Langkat, hanya dikerjakan 20 persen saja, sedangkan sisa anggaran dikorupsi dengan berbagai modus.

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 21 Agustus," ujar Boy.

Gubernur AAL Dampingi Kasal Tinjau Latopsduk Pasusgab TNI AL


KABARPROGRESIF.COM: (Situbondo) Gubernur Akademi TNI Angkatan Laut (AAL), Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr (Han)., mendampingi Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., meninjau latihan Operasi Dukungan Pasukan Khusus Gabungan TNI AL di Puslatpur 5 Baluran, Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, Minggu (22/8).

Sekitar pukul 04.00 WIB, Kasal beserta rombongan tiba di daerah latihan Banongan, tempat peninjauan terjun tempur Latihan Dukops Pasusgab TNI AL.

Setelah melaksanakan sholat Subuh pada pukul 04.30 WIB, Kasal mulai meninjau pelaksanaan VBSS, RDO, Penghancur Sasaran Radar, Penangkapan Tokoh dan Stabo oleh Pasukan Taifib dan Kopaska TNI AL di Tower Banongan.

Setelah itu Kasal meninjau Full Mission Profile Latopsduk Pasusgab yang dilaksanakan oleh para prajurit pilihan berkualifikasi pasukan khusus (Taifib dan Kopaska) TNI AL.

Dalam pengarahannya kepada para pelaku latihan usai peninjauan, Kasal mengapresiasi seluruh persiapan dan pelaksanaan latihan, personel yang melaksanakan telah menunjukan semangat dan profesionalitasnya dalam pelaksanaan tugas ini.

Kedepan lanjut Kasal, akan ditingkatkan, dibangun tempat-tempat untuk latihan yang sesungguhnya, gedung pun kita harus siapkan gedung beserta fasilitas yang sesungguhnya, termasuk Kapal juga harus demikian.

"Kalian juga harus melakukan yang sesungguhnya. Ketika menutup Kingston supaya kapalnya mati, harus dilaksanakan betul. Ke depan harus dipelajari letak Kingston di setiap jenis KRI. Sehingga setiap ada perintah melakukan VBSS dan melumpuhkan kapal kalian sudah tahu dimana letak Kingston dan cara menutupnya," terangnya.

Kedepan tambahnya, akan dibuat sasaran dan tempat yang sesungguhnya. Sebagai evaluasi apa saja peralatan individu dan tim yang kurang harus segera diajukan dengan cermat.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Asrena Kasal Laksda TNI Abdul Rasyid K, Aslog Kasal Laksda TNI Puguh Santoso,  Dankodiklatal Laksdya TNI Nurhidayat, Asops Kasal Laksda TNI Dadi Hartanto, Dankormar Mayjen TNI (Mar) Suhartono, Gubernur AAL Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, Pangkoarmada 2 Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto dan pejabat terkait lainnya. (Pen AAL)

Dukung Dana Hibah Pemkot Surabaya Tahun 2020 Diusut, APH Bukan Orang Sembarangan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dukungan terus mengalir terhadap pengusutan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2020 oleh salah satu aparat penegak hukum (APH) di Kota Pahlawan.

Kali ini datang dari advokat yang pernah mendampingi anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati yang pernah terseret kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.

Kendati pada akhirnya, legislator asal Partai Demokrat itu dinyatakan tak bersalah sehingga mendapatkan vonis bebas.

"Sangat mendukung," kata Advokat Jaya Atmaja, Sabtu (21/8).

Meski demikian, Jaya juga berharap dukungan ini harus juga diimbangi dengan tingkat keprofesionalan dari APH tersebut.

"Harus obyektif gak tebang pilih," harapnya.

Sebab kata pemuda berdarah Bali ini, Kota Surabaya merupakan cerminan dari daerah lain yang ada di Indonesia bahkan dunia.

Sehingga APH yang mengemban tugas di Kota Pahlawan ini dipastikn tingkat sumber daya maupun pengalamannya tidak bisa diragukan lagi.

"Surabaya kota barometer. Penegak hukumnya bukan orang-orang sembarangan yang bisa ada disana," pungkasnya.

Seperti diberitakan Salah satu aparat penegak hukum (APH) di Kota Pahlawan terus mendalami dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada tahun 2020.

Kendati belum berani menyimpulkan apakah ada penyimpangan. Namun APH ini telah melakukan telaah bila penggunaan dana hibah tersebut.

Dalam penyelidikan kasus ini, telah ditemukan berbagai kejanggalan bila penerima hibah tersebut tak sesuai dalam mempergunakan anggaran sebagaimana mestinya.

Mulai dari proses lelang pengadaan barang dan jasa serta realisasi penyerapan anggaran.

"Saya dengar ada 15 poin yang menjadi permasalahan dalam penggunaan dana hibah itu," kata sumber yang juga aparat penegak hukum ini sambil mewanti-wanti agar Kantor Berita RMOLJatim untuk tidak menyebutkan namanya, Sabtu (14/8).

Ia juga menambahkan dari informasi yang di dapat, saat ini kasus dugaan korupsi dana hibah itu telah dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap 15 point temuan tersebut.

Hasilnya semakin mengerucut adanya berbagai macam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

"Salah satunya terdapat pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai, pemalsuan dokumen, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas dan hotel dengan menaikkan harga," ungkapnya.

Tak hanya temuan 15 point dugaan pelanggaran namun APH ini mengganggap penggunaan dana hibah tahun 2020 melanggar berbagai pasal yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Yang jelas salah satu dana hibah ini dalam pengadaan barang dan jasa patut diduga melanggar Peratuean Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018," tegaa oknum APH ini pada Kantor Berita RMOLJatim sambil mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan dulu sebelum saatnya, Selasa (17/8).

Ia menambahkan selain melanggar Perpres Nomor 16 tahun 2018, dalam telaah dana hibah ini ternyata saat pelaksanaan realisasi anggaran belanja barang dan jasa juga tidak sesuai dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012.

"Ada 5 pasal dalam pelaksaan dana hibah ini yang tidak sesuai dengan PMK Nomor 190/PMK.05/2012. Yakni Pasal 9 ayat (1) huruf g, Pasal 13 ayat (1) huruf g, ayat (3) hufuf a, Pasal 17 ayat (1) huruf (a) dan huruf e, Pasal 24 ayat (2) huruf b, ayat (4) huruf a dan huruf d dan Pasal 57 ayat (1)," ungkapnya.

Dalam penyaluran dana hibah pada tahun 2020 ini menurutnya juga dianggap melanggar pengelolaan anggaran belanja. 

Sebab hal tersebut merupakan tanggung jawab bendahara yang tercantum dalam PMK nomor 230/PMK.05/2016 tentang perubaham atas PMK nomor 162/PMK.05/2013.

"Terhadap pengelolaan anggaran belanja juga melanggar Pasal 22 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 30," jelasnya.

Temuan tak hanya pada pelaksanaan realisasi anggaran belanja barang dan jasa serta pengelolaan anggaran belanja pada dana hibah Pemkot Surabaya pada tahun 2020.

Namun juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas. Hal ini jelas melanggar Pasal 36 menyatakan bahwa bila terdapat pemalsuan dokumen menaikkan dari harga yang sebenarnya pada pertanggungjawaban.

"Kesimpulannya dalam temuan kita bahwa berdasarkan hal tersebut diatas terhadap pengelola anggaran diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.

Praktisi Hukum: Survei Jangan Giring Opini Publik, Kejaksaan Sudah On the Track


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Praktisi hukum mengingatkan agar penegakan hukum yang sedang gencar dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak dipengaruhi dan digiring ke isu politik, apalagi membangun opini publik melalui survei.

“Survei itu sah-sah saja di negara demokrasi, tetapi jangan sampai ada agenda politik para surveyor atau pendananya sehingga merusak iklim penegakan hukum yang sudah berjalan on the track,” kata Ketua Harian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono, Jum'at (20/8).

Dilihat dari sisi politik, tuturnya, survei yang menyebut kinerja Kejaksaan Agung buruk ketika gencar memproses kasus-kasus besar, seperti kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), bisa saja dimaknai sebagai penggiringan opini publik atau memiliki agenda terselubung untuk menggoyang posisi Jaksa Agung.

“Namun sekali lagi, penegakan hukum tidak boleh terpengaruh dengan isu politik apalagi survei. Penegakan hukum harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” tegas Dwiyanto.

Sebagai lembaga penegak hukum, tuturnya, Kejaksaan harus bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti sehingga dalam upaya penegakan hukum tersebut memang membutuhkan proses dan prosedur sehingga dapat mendudukkan persoalan sesuai hukum.

“Dalam negara demokrasi, lembaga survei sah-sah saja melakukan dan merilis hasil survei, tetapi hal itu tidak dapat dijadikan ukuran untuk menyimpulkan kinerja Kejaksaan karena Kejaksaan bekerja berdasarkan prosedur dan undang-undang, alat bukti dan fakta yang tidak bisa semua orang atau umum tahu termasuk responden,” ujarnya.

Menurut Dwiyanto, survei sulit mendapatkan akurasi untuk bisa menggambarkan opini masyarakat secara umum dalam suatu perkara hukum, mengukur kinerja Kejaksaan bukan dengan survei namun ukurannya pada apakah bekerja telah sesuai dengan prosedur dan undang-undang. 

“Jadi saya kira tidak tepat mengukur kinerja Kejagung dengan hasil survei, Kejaksaan tidak bisa diukur seperti halnya mengukur lembaga politik. Kita maknai saja hasil survei sebagai pemicu agar kinerja Kejaksaan lebih baik lagi,” ungkapnya.

Senada dengan Dwiyanto, Direktur Eksekutif Forum Hukum (Forkum) BUMN Dr(c) Verrie Hendry SH MKn meminta masyarakat cermat sehingga tidak tergiring oleh opini pihak-pihak tertentu untuk membantu koruptor.

Menurut dia, Kejaksaan Agung di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin justru telah menunjukkan kinerja yang sangat baik karena berani mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara puluhan triliun rupiah, seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.

“Kita curiga, beberapa survei sebelumnya menunjukkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung meningkat, tiba-tiba ada survei yang menunjukkan hasil sebaliknya bahkan ada pernyataan menuntut Jaksa Agung harus diganti. Kita curiga ini arahnya ke politik,” kata Verrie yang juga CEO & Founder Kantor Jukum HendryLaw.

Dia mengutip hasil temuan beberapa lembaga survei, antara lain Indobarometer, Charta Politika, Indikator Politik, dan Cyrus Network, pada periode Desember 2019 hingga Mei 2021.

Pada Desember 2019, survei Indobarometer mencatat tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Kejaksaan berada pada level 52,9%, kemudian naik menjadi 60% pada Juli 2020 menurut survei Charta Politika, dan meningkat lagi hingga 71,3% pada Oktober 2020 versi Indikator Politik.

Tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan bahkan mencapai titik tertinggi pada Mei 2021, yakni 82,2% berdasarkan survei Cyrus Network.

Survei nasional Kompas juga menunjukkan citra Korps Adhyaksa berada di angka 74,2% pada 2021. Capaian ini merupakan yang tertinggi dalam 7 tahun terakhir. 
Litbang Kompas mencatat, citra Kejaksaan pada 2019 sebesar 57%, 2018 sebesar 61,7%, 2017 sebesar 58,8%, 2016 sebesar 57,8%, dan 2015 sebesar 64,8%.

Dihubungi terpisah, spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mengatakan proses hukum terhadap koruptor oleh Kejaksaan Agung seharusnya diapresiasi, bukan dicela, apalagi berupaya menggoyang posisi Jaksa Agung.

Dia menilai kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin sudah sangat baik dan mendukung kinerja Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional. 

“Mari kita dukung Kejaksaan Agung menumpas koruptor sampai ke akar-akarnya hingga binasa. Jangan takut ancaman koruptor karena rakyat benci koruptor. Presiden Jokowi juga pasti mendukung langkah-langkah Jaksa Agung menengakkan hukum sesuai dengan undang-undang demi Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” kata Kidung Tirto di sela-sela kontemplasi di Gunung Salak.

Kunjungi Kediaman Anak-anak Terdampak Covid-19, Wali Kota Eri Pastikan Hak Mereka Terpenuhi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Ketua Tim Penggerak PKK, Rini Indriyani dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya Antik Sugiharti, mengunjungi beberapa kediaman anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya karena Covid-19, Sabtu (21/8).

Kunjungan ini dilakukan Wali Kota Eri untuk memastikan langsung kondisi mereka pasca ditinggalkan orang tuanya. 

Harapannya, Pemerintah Kota (Pemkot) dapat memberikan intervensi yang sesuai untuk masa depan anak-anak tersebut.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri melihat langsung bagaimana kondisi dari anak-anak itu. Ia bersama Ketua Tim Penggerak PKK pun menyempatkan diri untuk mengobrol, dan memberikan semangat kepada anak-anak itu. 

Bahkan, ia juga memberikan bingkisan berupa jajanan, mainan, tas sekolah, dan alat tulis.

Saat berada di salah satu lokasi kunjungan, Wali Kota Eri beserta Rini Indriyani terlihat bercengkrama dan bermain dengan seorang anak berusia tiga tahun bernama Elen. 

Elen yang mendapatkan bingkisan berupa mainan pun sangat antusias memainkannya bersama Wali Kota Eri.

Menariknya, Elen mahir berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Sehingga saat bermain, mereka berkomunikasi menggunakan bahasa inggris. 

Sebelum meninggalkan tempat, Wali Kota Eri pun memeluk anak itu dengan hangat.

Wali Kota Eri mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Pemkot Surabaya, ada sekitar 1.400 keluarga yang meninggal karena Covid-19. 

Dari jumlah tersebut, sekitar 600-an keluarga sudah disurvei DP5A. Sedangkan sisanya, hingga saat ini pemkot masih terus melakukan pendataan.

“Kita masih hitung berapa jumlah anaknya dari data 1.400 keluarga tadi. Dari situ kita bisa memetakan berapa yang masih SD, SMP, dan SMA,” kata Wali Kota Eri.

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya akan membangun asrama untuk ditempati oleh anak-anak itu. Di sana, pemkot dapat memantau perkembangan mereka. 

Selain itu, pemkot juga menjamin pendidikan mereka hingga jenjang Perguruan Tinggi. 

Baginya, anak-anak itu merupakan calon pemimpin bangsa di masa depan, makanya pemkot akan berjuang untuk masa depan mereka.

“Mereka bisa tinggal di asrama jika mereka mau. Kita akan jamin pendidikannya meskipun mereka tidak tinggal di asrama. Tidak hanya pendidikan saja, tapi bagaimana mereka semua akan mempunyai keterampilan agar dapat bersaing nantinya,” terangnya.

Sementara itu, kepada warga yang belum disurvei pemkot, Wali Kota Eri berpesan agar mereka melaporkannya ke DP5A. 

Juga, bisa melalui Lurah maupun Camat di wilayahnya masing-masing untuk segera didata. 

“Kesejahteraan warga merupakan yang utama bagi saya. Sekarang waktunya Surabaya sejahtera,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Wali Kota Eri mengajak kepada seluruh warga Surabaya untuk meletakkan egoismenya dan bergotong-royong mewujudkan masa depan yang lebih baik untuk anak-anak itu.

“Inilah waktunya kita meletakkan egoisme kita, meletakkan jabatan kita, meletakkan kelompok kelompok kita, bagaimana kita bisa bahu membahu, bagaimana kita gotong royong untuk masa depan mereka,” imbuhnya.

Di waktu yang sama, Plt Kepala DP5A Surabaya, Antik Sugiharti menjelaskan, bahwa pemkot akan memastikan hak-hak anak-anak itu terpenuhi. Seperti, hak pendidikan, hak pengasuhan, dan hak kesehatan.

“Kita pastikan mereka tetap bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Tentunya kesehatannya juga, mereka harus mendapatkan intervensi kesehatan. Termasuk hak pengasuhan, seperti tadi yag disampaikan Pak Wali Kota, mereka harus ada keluarga yang bisa mengasuh, bisa melindungi, menjaga. Kalau tidak, maka pemkot akan memberikan tempat (asrama) yang bisa digunakan anak tersebut untuk tinggal,” kata Antik.

Ia mengatakan, jika ada warga Surabaya yang ingin membantu dan bahkan ingin menjadi orang tua asuh untuk anak-anak itu, mereka dapat langsung ke kantor DP5A, menghubungi call center 112. 

“Mereka juga bisa menghubungi hotline kami di nomor 08113345303,” pungkasnya.

Dandim Rote Ndao Minta Maaf, Pastikan Anggota yang Ikat dan Aniaya Bocah 13 Tahun Dihukum


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao Letkol Educ Permadi Eko menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan bocah berusia 13 tahun, yang diikat dan dianiaya oknum anggota TNI hingga pingsan karena dituduh telah mencuri HP. Dia memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai aturan militer.

Dandim Rote Ndao mengatakan, meskipun upaya-upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah dilakukan, para oknum anggota TNI yang melakukan penganiayaan akan tetap diproses. Pascakejadian itu, pelaku telah dilaporkan ke Denpom Kupang.

"Perlu saya tegaskan sekali lagi, di dalam militer tetap ada ketentuan dan aturan yang harus dilaksanakan sehingga proses terhadap anggota tetap dilaksanakan. Kami sudah berkoordinasi dengan Denpom Kupang untuk menindaklanjuti hal ini, untuk diproses sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di militer," kata Dandim saat menjenguk korban, Sabtu (21/8/2021).

Dia juga mengatakan, sangat menyayangkan kejadian yang menimpa bocah bernama Petrus itu. Begitu mendapat informasi, dirinya telah merespons cepat dengan mengantarkan korban bersama keluarganya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

"Kami datang ke sini sebetulnya adalah wujud dari perhatian kami. Dari awal kami sudah merespons cepat, termasuk dengan pihak keluarga mengantarkan ke rumah sakit, kemudian tadi malam juga sudah berkomunikasi juga dengan keluarga. Jadi kami sangat menyayangkan terjadinya hal ini sehingga kami merasa perlu untuk hadir," katanya.

Dia berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi ke depannya. Sebagai Dandim, dirinya bertanggung jawab untuk mencegah peristiwa itu terulang.

"Tentunya itu harapan kami supaya hal seperti ini jangan sampai terulang lagi di tempat kita ini. Ini tentunya bagian dari tanggung jawab saya sebagai Komandan Kodim untuk mencegah supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini di kemudian hari," katanya.

Diketahui, bocah berusia 13 tahun, warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), diikat dan dianiaya oknum anggota TNI dari Kodam 1627/Rote Ndao hingga pingsan. Aksi brutal itu mereka lakukan karena menuduh bocah bernama Petrus itu telah mencuri HP.

Korban sudah dilarikan ke RSUD Baa dan hingga kini masih dirawat. Kondisi korban tampak lemas dan memprihatinkan. Wajahnya penuh dengan luka memar dan lebam. Di sekujur tubuhnya ditemukan banyak luka lecet dan memar.

Hasil observasi petugas medis, korban mengalami banyak luka lebam di wajah dan bibir. Selain itu,ada luka goresan di wajah dan luka bakar di bagian belakang tubuh dan kemaluan.

Korban saat siuman sempat bercerita dirinya diikat dulu, lalu dianiaya. Dia baru dilepaskan oknum anggota TNI itu untuk pulang setelah mengaku akan mengambil ponsel atau HP tersebut meskipun bukan dirinya yang mencuri.

Korban sebelumnya dijemput oleh sejumlah anggota TNI dari rumahnya di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT. Dia lalu dibawa ke rumah salah satu anggota TNI dan diikat lalu dianiaya hingga pingsan.

Ayah dan ibu korban sempat pergi dan melihat anak yang menangis dan dalam kondisi diikat. Namun, karena tidak tega melihat kondisi anaknya dan takut melawan, ayah korban langsung meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.

Anak mereka baru pulang dan langsung pingsan saat dini hari dalam keadaan telanjang karena pakaiannya dirusak. Korban yang pingsan lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

"Dia sempat mengeluh takut ke luar rumah hingga dijemput dan dianiaya oknum anggota TNI hingga pingsan. Saat ini dia juga masih trauma jika sewaktu-waktu didatangi oknum anggota TNI yang menganiayanya," kata keluarga korban, Ggerdy Faharudin, Sabtu (21/8/2021).

Tim Pidsus dan Intelejen Kejari Langkat Tangkap Tersangka Korupsi di Bandara Kualanamu


KABARPROGRESIF.COM: (Langkat) Tersangka H MAEP tertunduk lesu. Mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada tahun 2020 itu, ditangkap tim Pidsus dan Intelijen Kejari Langkat di Bandara Kuala Namu, Sabtu (21/8) sekira jam 19.15 WIB.

Dia ditangkap terkait dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran APBD Provsu TA 2020 pada UPT Jalan Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp2.499.769.520. Tim dari Kejari Langkat itu, sebelumnya telah melakukan pengintaian dan pemantauan di bandara internasional tersebut, Sabtu (21/8) sejak jam 15.00 WIB.

“Penangkapan tersangka yang sedang menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Provsu itu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021,” kata Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, Sabtu (21/8) malam.

Sebelumnya, kata Boy, tersangka H MAEP telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka. Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor : R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor : No : R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.

“Dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Pura. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 atas nama tersangka H MAEP. Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Kejari Langkat sebelum dikirim ke Rutan,” kata pria yang akrab dengan awak media itu.

Dikerahui, kasus itu berawal dari proyek rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan jembatan Binjai Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provsu TA 2020.

Pada proyek itu, terdapat anggaran Rp4,48 Milyar dan mengalami perubahan menjadi Rp2,499 milyar untuk pemeliharaan tujuh ruas jalan di Langkat. Seperti Pangkalan Susu dan daerah lainnya.

Diantaranya, terkuak penyimpangan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan. Tersangka tersebut dilakukan penahanan dan dikirim ke Rutan Tanjung Pura, sekira jam 23.55 WIB terhitung mulai 21 Agustus 2021 hingga 09 September 2021 di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari. 

Gubernur AAL Dampingi Kasal Tinjau Dikko Trauna AAL


KABARPROGRESIF.COM: (Situbondo) Gubernur Akademi TNI Angkatan Laut (AAL), Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr (Han)., mendampingi Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., saat meninjau Pendidikan  Komando (Dikko) Taruna AAL Angkatan Ke-68 Korps Marinir di Puslatpur 5 Baluran, Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (21/8).

Kasal yang tiba di PLP 5 Baluran bersama Asrena Kasal, Laksda TNI Abdul Rasyid K. dan Aslog Kasal Laksda TNI Puguh Santoso dengan menggunakan Helikopter TNl AL ini disambut Dankodiklatal, Laksdya TNI Nurhidayat, Asops Kasal Laksda TNI Dadi Hartanto, Dankormar Mayjen TNI (Mar) Suhartono, Gubernur AAL Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, Pangkoarmada 2 Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, dan pejabat terkait lainnya.

Sekitar pukul 11.06 WIB, Kasal memberikan arahan kepada 523 siswa Dikko 166 yang terdiri dari 23 Taruna AAL Tingkat lll Angkatan ke-68 Korps Marinir, 300 siswa Dikmaba XL/ gelombang 1 dan 2, serta 200 siswa Dikmata XL gelombang 2.

Menurut Kasal, siswa Dikko harus bangga dan tetap semangat dalam menjalani pendidikan meskipun dalam masa pandemi covid-19.

"Tetap jaga kesehatan dan keselamatan pribadi, karena kesehatan merupakan modal awal untuk mengikuti  pelajaran komando ini. Yang akan menjadikan kalian semua sebagai prajurit komando yang profesional, handal dan tangguh”.

Kasal juga berterimakasih kepada para pelatih yang mendidik para calon prajurit komando (Marinir). Kasal berharap tetap semangat meskipun dalam masa pandemi covid-19.

"Jaga semangat dan kesehatan kalian serta para siswa komando, disiplin terapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, sekali lagi selamat berlatih tetap semangat, MARINIR," pungkasnya.

Dalam peninjauannya di daerah Puslatpur 5 Baluran ini, Kasal juga berkesempatan meninjau lokasi latihan penembakan di T 12 PLP 5 Baluran.

Kemudian Kasal melaksanakan penanaman pohon Tabebuya (Brazil) dan tour facility di sekitar pembangunan masjid PLP 5 Baluran, dilanjutkan meninjau pelaksanaan kegiatan Jurit Komando siswa Dikko 166.

Setelah itu Kasal dan rombongan menuju pondok pesantren As-Salam di desa Sumberanyar Kec. Banyuputih Situbondo untuk melaksanakan peninjauan Serbuan Vaksin TNI AL bagi masyarakat Maritim.

Kehadiran Kasal di lokasi Serbuan Vaksin disambut Hj. Khaironi SPD. (Wakil Bupati Situbondo), KH. Shabit Toha (Pengasuh Ponpes As-Salam), Kapolres Situbondo, Dandim 0823 Situbondo dan pejabat FKPD Situbondo lainnya. (Pen AAL)

Berkas Perkara 13 Korporasi Tersangka Korupsi ASABRI Kembali Dilimpahkan


KABARPEOGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) telah memberkas kembali perkara 13 Manajer Investasi (MI) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Berkas 13 terdakwa korporasi itu dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

"Kami penuntut umum pada Kejari Jakpus pada hari ini Jumat, 20 Agustus 2021 telah melimpahkan berkas perkara 13 terdakwa korporasi Manajer Investasi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga dalam konferensi pers virtual, Jumat, 20 Agustus 2021.

Berkas perkara dipisahkan untuk 13 terdakwa. Satu berkas perkara dengan satu surat dakwaan.

"Jadi, 13 berkas perkara sekarang menjadi 13 surat dakwaan," jelas Bima.

Bima berharap tidak ada lagi polemik terkait putusan sela yang disampaikan Majelis Hakim beberapa waktu lalu. Dia ingin agenda pemeriksaan pokok perkara untuk membuktikan kebenaran materiel dapat berjalan dengan baik.

"Sehingga dapat tercapai kepastian hukum yang bermuara nantinya pada kemanfaatan dan keadilan hukum untuk penanganan perkara 13 Manajer Investasi ini," ujar Bima.

Bima mengatakan ada empat pernyataan sikap Kejari Jakpus terkait putusan sela Mejalis Hakim pada Senin, 16 Agustus 2021. Pertama, terjadi perbedaan persepsi antara penuntut umum dan Majelis Hakim terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan.

Kedua, tindakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHAP. Kemudian, pengggabungan perkara merupakan kewenangan penuntut umum bukan kewenangan pengadilan.

"Jadi, kami tekankan bahwa ini terkait petimbangan kepastian hukum, sehingga tidak menjadi berlarut-berlarutnya penyelesaian suatu perkara. Maka kami mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin, walaupun sampai saat ini penuntut umum belum menerima salinan lengkap putusan sela dimaksud," ujar Bima.

Menurut Bima, keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan. Pihanya tidak ingin menunda untuk mencapai suatu keadilan.

Bima mengatakan upaya perlawanan penuntut umum tidak lagi diperlukan. Sebab, upaya perlawanan pada hakikatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formal bukan substansi atau pokok perkara.

Ketiga, penuntut umum mengkaji putusan sela Majelis Hakim dengan strategi penuntutan. Sebab, pembuktian sesungguhnya adalah pada pemeriksaan pokok perkara, bukan kesempurnaan persyaratan administarsi formal sebagaimana tertuang dalam putusan sela.

"Keempat, penuntut umum lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural, dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara dimaksud," ungkap Bima.

Sebelumnya, Majelis Hakim membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung terkait 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama tersangka kasus dugaan korupsi di ASABRI, Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan. Hakim mengabulkan eksepsi ke-13 korporasi itu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan yang disusun JPU untuk 13 MI dalam satu surat akan menyulitkan. Padahal, tindak pidana yang dilakukan terdakwa tidak memiliki hubungan satu sama lain.

Jaksa Tahan Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Katingan Ditahan, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Katingan) Setelah beberapa waktu lalu tersangka JS selaku mantan Plt Kadisdik Katingan ditahan, kini mantan bendahara Disdik juga ditahan. 

Keduanya terlibat dalam kasus korupsi tunjangan guru tahun 2017 dengan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, menjelaskan bahwa penahanan terhadap S di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan selama 20 hari. Sama seperti tersangka JS.

"Kita titipkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan sampai 7 September 2021," ujar Erfandy, Sabtu (21/8).

Erfandy menerangkan bahwa dalam melakukan kejahatan korupsi ini, tersangka S menyalahgunakan kewenangannya yakni melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun Anggaran 2017.

“Selain menetapkan 2 orang tersangka, jaksa penyidik dalam hal ini masih terus melakukan pengembangan dan menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.

Untuk Diketahui bahwa dalam kasus ini, Para Tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara. 


SOP Ex Hi-Tech Mall Rampung, Ini Pedoman Kegiatan Harus Ditaati


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, bahwa saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di Ex Hi-Tech Mall telah rampung. 

SOP tersebut, berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya. 

"Jadi SOP Prokes untuk aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall sudah rampung," kata Irvan Widyanto, Sabtu (21/8).

Di dalam SOP tersebut, mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mal. 

Baik itu untuk pengunjung, pemilik/pengelola/paguyuban pedagang, hingga karyawan. Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan/pengunjung yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.

"Apabila pengunjung/karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam area mall," terangnya.

Di samping itu, Irvan mengungkapkan, bahwa dalam SOP itu juga telah diatur mengenai jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25 persen. 

"Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall juga harus memberi tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk," ujarnya.

Terlebih penting lagi, kata Irvan, Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall, harus mengarahkan pengguna gedung untuk memenuhi protokol kesehatan. 

Antara lain, dengan tetap menjaga jarak atau tidak bergerombol, memakai masker dan memanfaatkan sarana kebersihan.

"Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall mewajibkan seluruh pemilik gerai/stan produk makanan siap saji tersedia dalam bentuk kemasan. Dan, tidak diperkenankan untuk makan/minum di tempat/gerai/stan makanan tersebut," paparnya.

Tak hanya itu, Irvan menambahkan, bahwa Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall, juga wajib mengoptimalkan pembayaran secara non tunai. 

Karenanya, mereka juga wajib menyediakan nampan atau baki jika transaksi pembayaran dilakukan secara tunai.

"Jadi pemilik gerai atau stan juga wajib untuk menyediakan nampan, baki atau tempat sebagai sarana untuk serah terima uang pembayaran tunai di kasir," pungkasnya. 

Cek Kebugaran Personel , Koarmada II Gelar Apel Khusus


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Prajurit TNI tidak hanya dituntut untuk mahir dalam perang atau memiliki fisik yang kuat, tetapi juga harus mempunyai postur tubuh yang ideal. Untuk itu Koarmada II menggelar Apel Khusus bagi Perwira Pertama (Pama), yang dilaksanakan di Dermaga Madura,  pada Jumat (20/8).

Apel khusus dipimpin langsung oleh Asisten Personel (Aspers) Pangkoarmada II, Kolonel Laut (P) Dores Afrianto Ardi.  Sebanyak 350 orang Pama yang berdinas di Koarmada II mengikuti apel khusus tersebut.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan personil Aspers Koarmada II ,yang bertujuan  untuk menjaga berat badan yang ideal baik itu dari lulusan Akademi maupun PaPK dan Diktupa. Sebab dengan tubuh yang ideal pastinya kebugaran dan kesehatan tubuh juga terjaga”, jelas Aspers.

Didampingi Kadisminpers Kolonel Laut (P) Totok Irianto, dan juga Dankolat Koarmada II, Aspers  mengecek satu persatu postur tubuh pama yang ideal dan yang kurang memnuhi kriteria. Yang postur tubuhnya kurang memenuhi kriteria ideal  langsung didata untuk mendapatkan pembinaan khusus kesamaptaan nantinya. (Dispen Koarmada II)

Polda Sumut Berangkatkan 203 Personel Brimob ke Papua


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memberangkatkan sebanyak 203 orang personel Satuan Brigade Mobil (Brimob) ke Papua dalam rangka Bawah Kendali Operasi (BKO) Satgas Amole 2021. Para personel diminta untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

"Personel yang akan berangkat harus bangga terpilih untuk menjalankan tugas sebagai Satgas Ops Amole 2021. Jaga kepercayaan yang sudah diberikan dan jaga nama baik satuan," kata Kapolda Sumut saat memimpin upacara pemberangkatan pasukan di Lapangan Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Sabtu (21/08/21).

Dalam amanatnya Kapolda Sumut juga mengatakan, 203 personel Satgas Ops Amole 2021 yang akan berangkat ke Papua harus sudah menjalani tes kesehatan dan dalam kondisi prima.

Upacara pemberangkatan berlangsung di tengah guyuran hujan deras. Upacara diisi dengan penyerahan bendera Merah Putih oleh Kapolda Sumut kepada Dansatgaspam Satgas Amole 2021.

Mantan Kapolda Sulut ini juga menyampaikan agar para personel tetap menjaga sinergitas Polri dengan TNI. Komandan kontingen diingatkan melaksanakan tugas dengan baik jaga komunikasi dengan anggota.

"Laporkan setiap kendala yang ada di lapangan serta pastikan setiap personel dalam keadaan sehat," kata Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Di akhir amanatnya Kapolda Sumut menyemangati para personel. Dia juga menekankan kepada 203 orang personel Brimob Polda Sumut yang ditugaskan dalam Satgas Amole 2021 agar masing-masing harus bisa menjaga rekan-rekannya dan satuannya.

Sabtu, 21 Agustus 2021

Waspada Pinjaman Online Ilegal, Kapolri: Modus Operandi Akses Nomor Kontak


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kejahatan modus pinjaman online ilegal.

Jenderal Sigit menuturkan, masyarakat kerap dirayu dengan persyaratan yang mudah dan cepat. Tapi yang berbahaya adalah ketika pelaku pinjaman online ilegal mengharuskan para nasabah membolehkan membuka data nomor kontak dalam ponsel nasabah.

"Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan pada nama-nama yang terdapat dalam kontak ponsel nasabah. Sementara kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online ilegal ini tidak jelas," kata Jenderal Sigit dalam sebuah webinar, Sabtu (21/8/2021).

Ia menjelaskan, kerap terjadi peminjam yang sudah membayar pinjaman, tetapi pinjaman tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.

"Pinjaman online diminati karena memberikan kemudahan dalam layanan. Tapi di sisi lain terdapat beberapa potensi risiko kejahatan yang sering terjadi, seperti kejahatan siber, misinformasi, transaksi error, dan penyalahgunaan data pribadi. Waspadalah!"

Jenderal Sigit yang pernah menjabat Kapolda Banten menyebut, pinjaman online menjembatani masyarakat yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal dengan menawarkan beragam fitur yang menguntungkan konsumen.

Bahkan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman cukup men-download aplikasi atau mengakses website penyedia layanan pinjaman, mengisi data, dan meng-uplaod dokumen yang dibutuhkan dalam waktu yang relatif cepat.

Namun, kemudahan itu perlu diwaspadai masyarakat dan memastikan apakah aplikasi pinjaman online tersebut legal dan erdaftar di OJK atau ilegal.

Data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan hingga Juli 2021, kata Sigit, terdapat 121 perusahaan finansial teknologi peer to peer lending atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.

Jenderal Sigit mengingatkan masyarakat akan risiko yang ada pada aplikasi pinjaman online ilegal.

"Pinjaman online diminati karena memberikan kemudahan dalam layanan, di sisi lain terdapat beberapa potensi risiko kejahatan yang sering terjadi, seperti kejahatan siber, misinformasi, transaksi error, dan penyalahgunaan data pribadi," kata Sigit.

Sigit mengingatkan regulasi nonkeuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini sehingga sering dimanfaatkan para pelaku kejahatan penyedia jasa pinjaman online, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.

"Sejak 2018 hingga 2021, Polri telah melakukan penegakan hukum sebanyak 14 kasus pinjaman online ilegal," tandas Jenderal Sigit.


KSAD Perintahkan 2 Prajurit Penganiaya Bocah 13 Tahun di Rote Ndao Diproses Hukum


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan kepada jajarannya terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD penganiaya bocah 13 tahun di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Bocah bernama Petrus Seuk itu diikat dan dianiaya oknum anggota TNI dari Kodam 1627/Rote Ndao hingga pingsan karena dituduh telah mencuri HP.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, sesuai perintah KSAD, TNI AD memastikan dua oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao berinisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers yang melakukan tindak pidana penganiayaan akan diproses secara hukum.

"Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar," tutur Tatang di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).

Tatang menegaskan, TNI AD akan terus memegang komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, TNI AD juga mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan.

Diketahui, bocah berusia 13 tahun, Petrus Seuk, warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT, diikat dan dianiaya oknum anggota TNI dari Kodam 1627/Rote Ndao hingga pingsan. Aksi brutal itu mereka lakukan karena menuduh bocah bernama Petrus itu telah mencuri HP.

Korban sudah dilarikan ke RSUD Baa dan hingga kini masih dirawat. Kondisi korban tampak lemas dan memprihatinkan. Wajahnya penuh dengan luka memar dan lebam. Di sekujur tubuhnya ditemukan banyak luka lecet dan memar.

Hasil observasi petugas medis, korban mengalami banyak luka lebam di wajah dan bibir. Selain itu,ada luka goresan di wajah dan luka bakar di bagian belakang tubuh dan kemaluan.

Korban saat siuman sempat bercerita dirinya diikat dulu, lalu dianiaya. Dia baru dilepaskan oknum anggota TNI itu untuk pulang setelah mengaku akan mengambil ponsel atau HP tersebut meskipun bukan dirinya yang mencuri.

Korban sebelumnya dijemput oleh sejumlah anggota TNI dari rumahnya di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT. Dia lalu dibawa ke rumah salah satu anggota TNI dan diikat lalu dianiaya hingga pingsan.

Ayah dan ibu korban sempat pergi dan melihat anak yang menangis dan dalam kondisi diikat. Namun, karena tidak tega melihat kondisi anaknya dan takut melawan, ayah korban langsung meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.

Anak mereka baru pulang dan langsung pingsan saat dini hari dalam keadaan telanjang karena pakaiannya dirusak. Korban yang pingsan lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

"Dia sempat mengeluh takut ke luar rumah hingga dijemput dan dianiaya oknum anggota TNI hingga pingsan. Saat ini dia juga masih trauma jika sewaktu-waktu didatangi oknum anggota TNI yang menganiayanya," kata keluarga korban, Ggerdy Faharudin, Sabtu (21/8/2021).

Kepala Staf Koarmada II Ikuti Rakor Pembahasan Awal Penyusunan Juknis PEN Padat Karya ICRG 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Staf Koarmada II Laksma TNI Rachmad Jayadi, M.Tr. (Han) mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Awal Dalam Menginisiasi Penyusunan Juknis Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Padat Karya ICRG 2022 yang dilaksanakan secara virtual bertempat di Puskodal Armada II. Jum’at (20/8).

Dalam rangka memulihkan perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19 pemerintah saat ini tengah menggalakkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Padat Karya Indonesia Coral Reef Garden (ICRG) 2022.

Menurut Laksma TNI Rachmad Jayadi kegiatan ini dalam rangka Penyusunan Juknis PEN Padat Karya ICRG 2022 dengan agenda Perumusan Rancangan Juknis Program PEN Padat Karya ICRG 2022. Dari rapat ini tim kerja penyusun Juknis PEN Padat Karya ICRG 2022 akan segera dibentuk dan akan dilakukan pertemuan awal yang diinisiasi oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, “ ujarnya.

Lebih lanjut, Laksma Rahmad Jayadi mengatakan, “ Rapat ini juga untuk membahas mengenai 3 kegiatan dalam PEN yaitu Kegiatan Restorasi Terumbu Karang dengan Dirjen PRL, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penenggelaman Kapal KRI dengan TNI Angkatan Laut, dan Pembuatan Kapal Riset Pesisir dengan Pusat Riset Kelautan, KKP sebagai institusi riset, “ lanjutnya.

“ Diharapkan rapat ini dapat memberi spesifikasi dan gambaran lokasi terkait, termasuk dengan sumber daya manusia yang akan berkontribusi dalam program ini, “ pungkasnya. (Dispen Koarmada II)

Tak Ada Larangan, Pemkot Surabaya Izinkan Pedagang Ex Hi-Tech Mall Berjualan di Dalam Gedung Sesuai Prokes


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebelum adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengizinkan pedagang Ex Hi-Tech Mall melakukan transaksi penjualan di dalam gedung. 

Tentu dalam pelaksanaannya, dilakukan dengan pembatasan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Taufik Siswanto mengatakan, saat ini ada sekitar 318 pedagang yang masih berjualan di Hitech Mall. 

Selama pandemi, para pedagang ini melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat.

"Secara umum dari awal pandemi kita perbolehkan buka. Namun karena adanya PPKM, maka aktivitas transaksi penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan. Sehingga mereka kemudian melakukan penjualan secara online," kata Taufik, Sabtu (21/8).

Seiring berjalannya waktu, Taufik menyebut, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM itu. 

Para pedagang, khususnya yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan, diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat menyesuaikan dalam aturan PPKM Level 4. 

"Sehingga kemudian harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mall ingin buka," terangnya.

Oleh sebab itu, Taufik menyatakan, bahwa pemkot melalui Satgas Covid-19 Surabaya kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP prokes kegiatan di Ex Hi-Tech Mall. 

SOP tersebut, sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung.

"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall. Namun yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," pungkasnya.

TNI AL Lanal Balikpapan Gencar Lakukan Serbuan Vaksinasi Fajar Bagi Nelayan di TPI Telaga Emas


KABARPROGRESIF.COM; (Balikpapan) Pangkalan TNI AL Balikpapan gelar kembali Serbuan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat maritim atau para Nelayan di Kampung Baru, yang menarik dari kegiatan diselenggarakan menjelang Fajar dan dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Siswo Widodo, S.T., pada Jumat (20/8).

Sebelumnya personel dari Pos TNI AL Kampung Baru dan Babinpotmar Lanal Balikpapan sudah melaksanakan pengumpulan data seminggu sebelum pelaksanaan giat vaksin hari ini, memang dari data yang diperoleh masih banyaknya para masyarakat maritim khususnya nelayan nelayan di sekitaran Kampung Baru yang belum divaksin sehingga Lanal Balikpapan dalam hal ini Danlanal memerintahkan jajarannya untuk segera menggelar serbuan vaksinasi secara massal di TPI Telaga Emas Kampung Baru Kota Balikpapan hal ini dilakukan dengan tujuan bahwa TNI AL menghantarkan vaksinasi ke masyarakat sampai di pesisir.

Komandan Lanal Balikpapan dalam penyampaiannya mengatakan bahwa "Lanal Balikpapan akan selalu bidik tempat - tempat yang sekiranya masih belum terjamah oleh kegiatan vaksinasi, sesuai dengan intruksi Bapak KASAL Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., bahwa TNI Angkatan Laut agar melaksanakan serbuan vaksinasi bagi masyarakat maritim di pelabuhan-pelabuhan umum, pelabuhan perikanan, hingga ke pulau-pulau terpencil , harapannya semua wilayah pesisir di Kota Balikpapan dapat kita sambangi untuk melaksanakan misi kemanusiaan yaitu menggelar serbuan vaksinasi covid-19 guna memutus penyebaran virus corona", ujar Danlanal. (Dispen Koarmada II)

Tim Kejati Bali Tangkap Orang Mengaku Petinggi Kejagung


KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Tim Intelijen Kejati Bali dipimpin AB Kade Kusimantara pada Rabu (11/8) mengamankan Dr. Setiadji Munawar,SH,MH di kawasan Ubung, Denpasar Utara. Setiadji mengaku sebagai pejabat di Kejagung RI dengan pangkat IV C.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, Setiadji juga memalsukan identitas termasuk gelar akademisnya. Celakanya, berbekal pengakuan sebagai petinggi di gedung bundar itu, Setiadji memperdaya korban Liana Rosita Irawan. 

Disebutkan pula, sewaktu dilakukan penangkapan, anggota intelijen kejati turut melibatkan gabungan Polsek Denpasar Utara dan Sat Reskrim Polresta Denpasar. 

Setiadjie sewaktu dikejar petugas menggunakan mobil sempat mengaku anggota Denpom dengan menujukkan SIM miliknya. Karenanya, dia melawan serta menolak dibawa petugas guna menjalani pemeriksaan.

Hanya saja, informasi ini belum dirilis resmi oleh Kejati Bali maupun Polresta Denpasar bahkan terkesan ditutupi. 

“Itu wewenang Polresta menjelaskan, bukan kami,” tukas Kasipenkum dan Humas Kejati Bali A.Luga Harlianto ketika dikonfirmasi. 

Namun AB Kade Kusimantara alias Gus Dek dikonfirmasi membenarkan. 

“Benar kami amankan atas perintah Wakajati Bali," ujar AB Kusimantara, Jumat (20/8).

Informasi pasti adanya perkara ini juga diakui Kejari Denpasar. Menurut Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi terkait perkara tersebut, pihak penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Denpasar. 

Artinya perkara ini ada dan tengah berjalan penyidikannya. 

“Cuma kronologis kasusnya secara lengkap belum kita ketahui karena berkas perkara belum masuk,” ujar Kadek Hari Supriyadi.

Berdasarkan SPDP ini, Kejari Denpasar telah menunjuk tim jaksa gabungan Kejati Bali yang dikoordinatori Kasi Pidum Kejari Denpasar Bernard K. Purba. 

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka Setiadji adalah Pasal 263, 374 dan 378 KUHP yaitu pemalsuan, penggelapan dan penipuan.

Catat! Pada Bulan Ini Pemkot Gelar Mutasi Besar-Besaran


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemkot Surabaya rencananya akan melakukan perombakan sejumlah eselon di akhir tahun ini. Memulai proses sejak September, para pejabat ditargetkan akan dilantik pada Desember mendatang. 

"Mutasinya, bisa Desember. Untuk pengisiannya (dimulai) September besok," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sabtu (21/8). 

Perombakan tersebut menjadi kali pertama di masa pemerintahan Eri Cahyadi-Armuji sejak dilantik 26 Februari 2021 lalu. 

Kepala daerah yang terpilih memang dilarang melakukan mutasi selama enam bulan setelah dilantik dan menjabat sebagai bupati atau wali kota.

Rencananya, mutasi akan dimulai pada September mendatang. Mekanismenya di antaranya lewat lelang jabatan (open bidding) berbasis kinerja. 

Ini diperuntukkan untuk posisi eselon II hingga eselon IV. 

"Jadi, kita lakukan tes. Mana yang sudah lulus open bidding," kata Wali Kota Eri. 

Bahkan daalam mutasi mendatang itu, Wali Kota Eri menyatakan tidak ada istilah kolusi dan nepotisme.

"Nanti tidak ada istilah kedekatan dengan si A, si B, atau yang lainnya," tegasnya. 

Nantinya, proses pengisian akan melalui assesmen. Wali Kota Eri telah memiliki sejumlah kriteria pejabat yang menurutnya layak dipilih. 

Di antaranya memiliki nilai leadership, inovasi, hingga kemampuan dalam mengambil keputusan. Leadership didasarkan pada kemampuan mengorganisir bawahan. 

Inovasi didasarkan pada ide dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan kemampuan mengambil keputusan juga penting terutama untuk yang bersifat mendesak. 

"Siapa yang berguna untuk umat, siapa yang kerjanya cepet, silakan ambil. Namun, kalau tidak manfaat, tidak bisa menggerakkan ekonomi dengan cepat, maka tidak usah menjadi pejabat," tegasnya. 

Tolok ukur lainnya, calon pejabat ini juga harus bisa dekat dengan rakyat. "Sebab, pejabat harus bisa menjadi pelayan masyarakat, tak sekadar merasa paling hebat," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga akan menjalankan evaluasi bagi pejabat yang sudah ada saat ini. Apabila kinerja tak sesuai dengan target, maka yang bersangkutan harus rela kehilangan posisi. 

Mekanisme ini disebut Wali Kota Eri sebagai swastanisasi birokrasi. Promosi hingga mutasi disesuaikan dengan kinerja selama menjabat sebelumnya. 

"Ibaratnya seorang manager, kalau target tidak tercapai ya diganti. Begitu halnya dengan pejabat di birokrasi. 
Kalau target tidak tercapai maka harus legowo untuk diganti," tegas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini. 

Perombakan posisi tersebut akan berjalan selatan perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemkot Surabaya. 

DPRD bersama Pemkot pun telah mengesahkan Raperda Perubahan Atas Perda Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, Senin (16/8/2021). 

Di dalam perubahan Perda tersebut menggabungkan sekaligus memecahkan sejumlah OPD. Rencananya, SOTK yang baru ini akan berjalan mulai 2022. 

"Yang sudah disahkan, tidak kita lakukan tahun ini. Tapi, kami akan melakukan di 2022. Kalau dilakukan tahun ini, pertanggungjawabannya menjadi susah," katanya. 

Pengesahan tersebut dilakukan saat ini karena Pemkot bersama DPRD juga harus mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tentu, RPJMD terkait erat dengan SOTK.

Sekalipun demikian, Wali Kota Eri memastikan bahwa perombakan jabatan tidak hanya pada organisasi yang mengalami penggabungan atau pemisahan saja. Namun, juga akan menjangkau struktur lain. 

"Misalnya, kalau yang SOTK ini ada 5, dikira yang nggak aman cuma 5 maka yang diganti mungkin cuma 5. Padahal, ini tidak begitu," katanya. 

"Bisa jadi yang diganti 20. Karena apa? InsyaAllah, (kami memilih) yang punya potensi, seperti kepala dinas, sekretaris, kabid, dan posisi lainnya lewat seleksi tadi," katanya.

Selain adanya peleburan, sejumlah OPD di Pemkot Surabaya memang tengah mengalami kekosongan jabatan. Saat ini, banyak di antaranya diisi oleh seorang Pelaksana tugas (Plt).

Ketua CBS Jalasenastri AAL Ikuti Virtual Rekor Muri Memasak Rendang se Dunia


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ketua Cabang Berdiri Sendiri (CBS) Jalasenastri Akademi TNI Angkatan Laut (AAL), Ny. Ayu Nur Alamsyah didampingi Wakil Ketua CBS Jalasenastri AAL, Ny. Hesti Rudhi Aviantara beserta pengurus Inti CBS dan perwakilan Taruna Wanita AAL TK II Angkatan Ke-69 mengikuti secara virtual acara Pemecahan Rekor Muri Memasak Rendang Sedunia, Sabtu, (21/8).

CBS Jalasenastri AAL, mengikuti kegiatan virtual acara Pemecahan Rekor Muri Memasak Rendang Sedunia tersebut, di Joglo Lapangan Arafuru Kesatrian AAL Bumimoro, Surabaya.

Acara yang terpusat di Markas Komando (Mako) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang jalan Bukit Peti Peti Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat ini, dihadiri  Dan Lantamal II Laksma TNI Hargianto selaku tuan rumah, Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Ansharullah, Wagub Sumbar Audy Joinaldi, Kapolda Sumbar Danrem 032/WBR, Danlanud Sutan Syahrir, Walikota Padang dan undangan lainya.

Kegiatan ini dibuka Ibu Negara, Hj. Iriana Joko Widodo dihadiri virtual Ibu Panglima TNI Ny. Nanny Hadi Tjahjanto (Ketua Umum Dharma Pertiwi) Wakil Ketua II Dekranas, Perwakilan Duta Besar Indonesia di beberapa negara, Ketua Umum Jalasenastri, Ny. Vero Yudo Margono, Ketum Persit Kartika Chandra Kirana, Ketum Pia Ardhya Garini dan organisasi kewanitaan lainya.

Tercatat lebih dari 2.450 peserta zoom meeting memasak Rendang Sedunia ini dan merupakan bagian dari pencatatan Museum Rekor Indonesia atau Muri, dalam hal masak rendang terbanyak pesertanya.

Sertifikat Muri secara Nasional di terimakan ibu Nanny Hadi Tjahjanto di Jakarta selaku Ketua Umum Dharma Pertiwi, sedangkan perwakilan Muri juga menyerahkan sertifikat Muri kepada Gubernur Sumbar, Danlantamal dan kepala Badan Usaha Logistik atau Bulog Sumbar yang ikut sebagai sponsor dalam penyelenggaraan ini.

Kegiatan ini merupakan bentuk kebanggan tersendiri bagi masyarakat Indonesia khususnya Minang, karena upaya Danlantamal agar makanan Rendang yang merupakan makan terlezat di dunia menurut majalah CNN bisa masuk dan diakui di Unesco sebagai Warisan Budaya Non Benda. (Pen AAL)


Polri Buka Penerimaan jadi Anggota 'Bakomsus' Perawat dan Bidan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka kesempatan bagi putra putri terbaiknya untuk menjadi anggota Polri. Penerimaan yang dibuka ini untuk Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan.

Untuk persyaratannya adalah Pria maupun Wanita dengan pendidikan lulusan D-III Keperawatan / Bidan dengan IPK minimal 2,50, dan lulusan D-IV / S-1 dengan IPK minimal 2,50.

Karo SDM Polda Sumbar Kombes Pol Defrian Donimando, S.Ik melalui Kasubbagselek AKP Muhardi, S.Ik mengatakan, penerimaan Bintara Polri khusus Perawat dan Bidan ini pendaftarannya melalui situs resmi Polri.

“Pendaftarannya online dari tanggal 21 sampai 23 Agustus 2021, dengan mengunjungi website https://penerimaan.polri.go.id,” kata Karo SDM, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (21/8/2021).

Dikatakan, setelah peserta mendapatkan nomor Registrasi, selanjutnya segera datang ke Panitia Daerah Biro SDM Polda Sumbar untuk dilakukan verifikasi.

“Usai mendaftar, segera ke Sekretariat Biro SDM Polda Sumbar paling lambat tanggal 23 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB,” ujarnya.

“Ayo masyarakat khususnya di Provinsi Sumbar, segera daftarkan putra putri atau sanak saudaranya untuk menjadi anggota Polri,” terang AKP Muhardi.


Mabes Polri Angkat Bicara soal Isu Pencopotan Kapolda Sumsel


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim internal Polri telah meminta keterangan internal Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri terkait dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.

Saat ini, tim internal sedang menyusun laporan yang hasilnya akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, tidak merincikan apa saja hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tim internal. 

Hasil pemeriksaan ini nantinya akan disampaikan kepada Kapolri.

"Tadi ketemu Kadiv Propam sedang dibuat, biar nanti hasil dari pemeriksaan itu diajukan ke pak Kapolri," ungkap Argo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/8)

Menyoal apakah ada rotasi, Argo menyampaikan, pencopotan jabatan, rotasi dan lainnya ada aturannya. Menurut dia, hal itu ada aturannya.

"Tentunya ini semua kita harus mengetahui nanti bagaimana hasil daripada kegiatan Itwasum dan Propam ini setelah diajukan ke pak Kapolri. Ini masih dalam proses pembuatan," katanya.

Diketahui, tim internal Mabes Polri yang terdiri dari Itwasum Polri dan Paminal Propam Polri masih terus melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

Terkait Rp 2 triliun, Kapolda Sumsel telah meminta maaf kepada masyarakat RI karena kegaduhan sumbangan tersebut terjadi akibat kurang hati-hati.

Secara paralel, Polda Sumsel juga melakukan penyelidikan terhadap sumbangan yang awalnya ingin diperuntukan guna penanganan COVID-19 tersebut.

Namun, saat hendak mencairkan ke Bank, ternyata saldo tidak mencukupi. Sebab itu, polisi melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, aparat telah memeriksa lima orang saksi dan akan meminta keterangan dari ahli terkait.

Oknum Anggota TNI Ikat dan Aniaya Bocah 13 Tahun hingga Pingsan karena Dituduh Curi HP


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Seorang bocah berusia 13 tahun, warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), diikat dan dianiaya oknum anggota TNI dari Kodam 1627/Rote Ndao hingga pingsan. Aksi brutal itu mereka lakukan karena menuduh bocah bernama Petrus Seu itu telah mencuri HP.

Korban sudah dilarikan ke RSUD Baa dan hingga kini masih dirawat. Kondisi korban tampak lemas dan memprihatinkan. 

Wajahnya penuh dengan luka memar dan lebam. Di sekujur tubuhnya ditemukan banyak luka lecet dan memar.

Hasil observasi petugas medis, korban mengalami banyak luka lebam di wajah dan bibir. Selain itu,ada luka goresan di wajah dan luka bakar di bagian belakang tubuh dan kemaluan.

Korban saat siuman sempat bercerita dirinya diikat dulu, lalu dianiaya. Dia baru dilepaskan oknum anggota TNI AD itu untuk pulang setelah mengaku akan mengambil ponsel atau HP tersebut meskipun bukan dirinya yang mencuri.

Korban sebelumnya dijemput oleh sejumlah anggota TNI dari rumahnya di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT. 

Dia lalu dibawa ke rumah salah satu anggota TNI dan diikat lalu dianiaya hingga pingsan.

Ayah dan ibu korban sempat pergi dan melihat anak yang menangis dan dalam kondisi diikat. 

Namun, karena tidak tega melihat kondisi anaknya dan takut melawan, ayah korban langsung meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.

Anak mereka baru pulang dan langsung pingsan saat dini hari dalam keadaan telanjang karena pakaiannya dirusak. 

Korban yang pingsan lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

"Dia sempat mengeluh takut ke luar rumah hingga dijemput dan dianiaya oknum anggota TNI hingga pingsan. 

Saat ini dia juga masih trauma jika sewaktu-waktu didatangi oknum anggota TNI yang menganiayanya. 

Kami harus memberikan pemahaman kepadanya agar tidak trauma," kata keluarga korban, Ggerdy Faharudin, Sabtu (21/8/2021).

Sementara Dandim 1627/Rote Ndao Letkol Educ Permadi Eko mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dan bertanggung jawab atas tindakan penganiayaan yang dilakukan anggotanya. 

Dia juga telah mengunjungi bocah yang menjadi korban untuk memastikan kondisinya dan meminta maaf.

Atas kejadian itu, Dandim 1627 Rote Ndao menegaskan akan bertanggung jawab. Pelaku telah dilaporkan dan akan diproses untuk mendapatkan sanksi sesuai aturan militer.

"Perlu saya tegaskan, walaupun kita memang melaksanakan kegiatan atau upaya secara kekeluargaan, tetapi pelaku telah dilaporkan ke Denpom Kupang untuk segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di militer. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi," katanya.