Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Menurut hakim, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon adalah sah. "Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7). "Dua, membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya. Hakim hanya mempertimbangkan dua masalah pokok terkait permohonan Praperadilan Asrul. Yakni mengenai penetapan tersangka oleh KPK dan penahanan yang dilakukan. "Menimbang bahwa dari bukti T-75 sampai dengan T-84, T-90 dan T-93, Termohon telah melakukan serangkaian tin...