Rabu, 19 Desember 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 8 tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke tingkat penuntutan.

Delapan tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumatera Utara yang terdiri dari Abu Hasan Maturidi, Syafrida Fitri, Biller Pasaribu, Richard Lingga, Rahmiana Delima Pulungan, dan Restu Kurniawan Sarumaha.

Kemudian Washington Pane dan John Hugo Silalahi. "Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/12/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive