Ketua PN Mojokerto, Panitera dan Juru Sita Dilaporkan ke Bawas MA, Ini Penyebabnya
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dunia Pengadilan kembali tercoreng oleh ulah beberapa oknum. Kali ini diduga dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, S.H, M.H., Panitera Berly, S.E., S.H., M.H. dan Juru sita Heni Puspita, S.H. Mereka diainyalir melakukan kesewenang-wenangan dan pelanggaran prosedur eksekusi pengosongan tanah dan bangunan rumah yang berada di Pandan Sili, Trowulan Mojokerto pada 20 Agustus 2026 lalu milik Saiful Bakri. Saiful Bakri merasa tidak terima dan sangat keberatan karena telah memperoleh tanah dan bangunan tersebut sejak tahun 2021 melalui prosedur jual beli yang sah dan tidak dilibatkan sebagai pihak dalam perkara yang dimohonkan eksekusinya oleh Moenali dkk. Berdasarkan informasi yang didapatkan, sengketa hukum dimulai tahun 2023 dimana ahli waris pihak Moenali,dkk melakukan gugatan kepada mukijah dkk. Pihak Mukijah kalah dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan akhirnya tahun 2025 dimohonkan eksekusiny...