Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Wali Kota Eri Cahyadi Tinjau Pompa Kenjeran Saat Hujan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memantau Pompa Kenjeran yang ternyata tersumbat sampah akibat tersangkut di jembatan. Karenanya, Pemkot segera membongkar jembatan tersebut.

Ops Gaktib Yustisi 2021, Fokus Disiplin Prokes di Jatim

Polisi Militer berkomitmen mendukung penegakkan dan ketaatan hukum, terlebih upaya pendisiplinan protokol kesehatan, sekaligus menjaga Persatuan dan Kesatuan.

Kejari Surabaya Tangkap Koruptor Pajak Rp 1,7 Miliar

Tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejari Surabaya harus melakukan pengintaian selama tiga hari sebelum menangkap terpidana tindak pidana korupsi pajak PPH fiktif Rp 1,7 milliar tersebut

Jangan Pikir yang Dapat Penghargaan Tak Korupsi

Seseorang yang telah mendapat penghargaan antikorupsi, bukan berarti tidak mungkin melakukan tindak pidana korupsi. Karena korupsi disebabkan adanya kekuasaan dan kesempatan.

Ucapan Selamat Eri - Armuji Penuhi Balai Kota

Karangan bunga ucapan selamat untuk Walikota Surabaya yang baru sudah mencapai seratus lebih memenuhi sepanjang pendesterian Jalan Sedap Malam.

Selasa, 26 September 2023

Bawaslu Surabaya Akan Selidiki Temuan Wali Kota Eri, Ada 5 Tenaga Kontrak Daftar Caleg


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya melakukan penyelidikan soal temuan sejumlah oknum pegawai dengan status tenaga kontrak di pemerintah kota (pemkot) setempat yang diduga masuk di dalam daftar bakal calon legislatif (Caleg).

"Kami beberapa hari ini minta keterangan ke BKD (Badan Kepegawain Daerah) perihal informasinya," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar, Selasa (26/9).

Kendati demikian, Agil masih belum menyebut nama-nama oknum yang kedapatan mendaftar sebagai bakal calon legislatif tersebut.

"Kami belum bisa menyampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan terdapat lima oknum tenaga kontrak yang ditemukan mendaftar sebagai bakal calon legislatif untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dia pun meminta agar para bakal calon legislatif yang masih berstatus pegawai dengan sumber penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat segera melayangkan surat pengunduran diri, paling lambat 3 Oktober 2023.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menambahkan seorang bakal caleg tidak diperbolehkan mendapatkan penghasilan dari uang negara atau dalam hal ini APBD Kota Surabaya, seperti pegawai maupun direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tenaga kontrak.

Permintaan pengunduran diri itu juga merujuk aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, permintaan pengunduran diri juga berlaku bagi masyarakat yang bertindak sebagai RT, RW, maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Hak Politik Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Dicabut Selama 4 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak.

Tak hanya itu, politisi Partai Golkar ini juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan.

Bahkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Apabila Sahat tak bisa membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selama sebulan.

Maka harta kekayaan Sahat Tua P Simandjuntak akan dirampas oleh negara serta ditambah dengan pidana penjara selama enam tahun.

Parahnya lagi, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana," kata Hakim Tongani dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9).

Dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah pokir Pemprov Jatim ini, Sahat Tua P Simandjuntak dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang diterima Sahat Tua P Simandjuntak ada yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.

Seperti tuntutan JPU KPK menuntut Sahat 12 tahun penjara kini di vonis majelis hakim menjadi 9 tahun.

Lalu vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, padahal sebelumnya JPU KPK menuntut 5 tahun.

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak yang saat itu mengenakan baju batik berwarna kuning diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya.

Tak lama meninggalkan kursi pesakitan, Sahat Tua P Simndjuntak kembali menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis itu. Ia meminta waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya.

Sementara JPU KPK Arief Suhermanto menerima putusan majelis hakim terhadap vonis terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak.

Sebelumnya, staf Sahat Tua P Simandjuntak yang juga merangkap sebagai ajudannya yakni Rusdi telah di vonis terlebih dahulu.

Warga Balongsari Tama Timur ini dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak nonaktif sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat yang ada di Madura.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Buka Kongres PWI ke-25, Presiden Jokowi Nilai Kritik Media Sebagai Energi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden RI, Joko Widodo, membuka Kongres ke-25 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo menilai kiritik dari media kepada pemerintah menjadi energi tambahan dalam menjalankan pemerintahan.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar wartawan dan insan pers Indonesia yang selama ini kritis dan cermat dalam memberi masukan dan kritik kepada pemerintah," kata Presiden Jokowi.

Ia lalu menyebut bahwa kritikan dari insan pers cukup beragam, mulai dari kritikan halus, samar-samar, hingga keras dan pedas bahkan tidak jelas. 

Namun, semuanya menjadi energi tambahan bagi pemerintah.

"Ada juga yang offside, tidak jelas tujuannya ada juga, saya ngomong apa adanya ya. Ya tidak apa-apa. Menurut saya, semua tidak apa-apa dan semua tetap menjadi jamu sehat dan energi tambahan bagi pemerintah," ujarnya.

Terlebih, kata Presiden, saat ini semakin dekat dengan tahun politik sehingga kritik-kritik akan semakin banyak dilontarkan.

"Tapi, justru di sini peran besar PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar dalam menjaga profesionalisme pers untuk mengawal rakyat, untuk mendapat pemberitaan yang benar, pemberitaan yang otentik, yang berkualitas dan berimbang tanpa ada tarik-menarik untuk kepentingan apa pun," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah berkenan menerima delegasi PWI dari seluruh Indonesia yang akan mengikuti Kongres PWI ke-25 Tahun 2023.

"Sungguh sebuah kehormatan bagi kami semua jajaran pengurus PWI dari Sabang sampai Merauke memperoleh kesempatan untuk bertemu dengan Bapak Presiden dan para menteri di Istana Negara," katanya.

Atal menyampaikan Kongres PWI 2023 yang dilaksanakan di Bandung, selain untuk memilih ketua umum baru, juga menjadi tonggak sejarah bagi PWI yang telah berdiri tegak sejak zaman revolusi kemerdekaan untuk terus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemerdekaanpers yang profesional dan demokratis.

"Kami akan menggunakan momentum kongres untuk merancang masa depan pers Indonesia yang lebih baik dan lebih kontributif terhadap perjalanan demokrasi dan pembangunan di Indonesia," kata Atal.

Kongres ke-25 PWI dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, pada 24-26 September 2023. 

Pembukaan Kongres dilakukan Presiden Joko Widodo di Istana Negara dan dihadiri langsung perwakilan PWI dari seluruh provinsi.

Teater Keliling Pentaskan Calon Arang, Cerita Rakyat Bali dalam Bentuk Musikal di 5 Kota


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Melanjutkan sukses pementasan pada 2022 yang lalu, Teater Keliling didukung oleh Bakti Budaya Djarum Foundation kembali mempersembahkan ‘Musikal Calon Arang’ yang dipentaskan di 5 kota yakni Bandung, Kudus, Madura, Makassar dan Toraja pada 15 - 24 September 2023 yang lalu. 

Pertunjukan drama berkonsep musikal yang diadaptasi dari cerita Rakyat Bali ini dikolaborasikan dengan musik, bela diri, tari dan nyanyian. 

“Teater Keliling senantiasa menghadirkan pertunjukan yang unik dan sarat pesan. Melalui perjalanan tak henti-hentinya ke berbagai penjuru Indonesia, kelompok ini berhasil menghibur dan menyebarkan cinta budaya di hati para penikmat seni di berbagai daerah yang dikunjunginya. Konsep pentas ini sendiri menjadi menarik karena berkolaborasi dengan penggiat seni di daerah masing-masing tempat pementasan sehingga ada semakin banyak seniman daerah yang terlibat dalam seni pertunjukan ini. Melalui kolaborasi ini, mereka belajar tentang nilai-nilai budaya, warisan nenek moyang, dan pesan-pesan yang tersembunyi dalam setiap kisah yang dipentaskan yang dapat menjadi pondasi kuat dalam membangun kecintaan mereka terhadap kebudayaan. Hal ini juga mampu memupuk rasa bangga akan warisan budaya Indonesia dan membantu menjaga tradisi-tradisi berharga agar tetap hidup dalam benak dan jiwa generasi muda kita,” kata Program Director Bakti Budaya Djarum Foundation, Renitasari Adrian, Selasa (26/9).

‘Musikal Calon Arang’ sendiri bercerita tentang hidup seorang dukun sakti nan keji di sebuah desa bernama Desa Girah. 

Dukun itu bernama Nyi Rangda, sosok ibu yang menyayangi anaknya, Ratna Manggali. Ratna adalah sosok cantik ‘yang terkutuk’, ia tidak kunjung mendapat pendamping akibat ketakutan orang-orang terhadap sosok sang ibu yang menyeramkan. 

Bayang-bayang Nyi Rangda, sang dukun sakti menjadi konflik utama dari kisah yang mempertemukan karakter demi karakter yang akan ditemui dalam pementasan ini. 

Mampukah Ratna Manggali mendapatkan pendampingnya? Bagaimana akhir kisah Nyi Rangda dan Calon Arang?

“Keberagaman budaya dan suku bangsa yang kental melalui legenda atau cerita rakyat yang dimiliki Indonesia begitu kaya. Ini menjadi penting dimana Teater Keliling ingin terus melanjutkan upaya dalam melestarikan cerita-cerita rakyat Indonesia yang tentunya menjadi identitas terbaik yang dimiliki bangsa ini. Melalui kreativitas, cerita rakyat akan disajikan dalam konsep pertunjukan modern namun tidak kehilangan sisi tradisionalnya sebagai bentuk bangga terhadap apa yang budaya kita miliki. Harapannya tentu para milenial dapat mengenal cerita-cerita rakyat ini sebagai kekayaan yang perlu diceritakan secara turun temurun agar tidak punah keberadaannya dan sekaligus mengingatkan kembali bahwa Indonesia tidak kalah kaya dari negara-negara luar dengan materi cerita rakyat yang klasik dengan ciri khas daerah masing-masing yang begitu unik,” jelas Dolfry Inda Suri, Ketua Yayasan Teater Keliling.

Teater Keliling berdiri sejak 13 Februari 1974. 

Selama 49 tahun terus berkeliling dari Sabang sampai Merauke dan 11 negara di dunia dengan mementaskan lebih dari 1600 pertunjukan untuk terus menebarkan nilai-nilai kemanusiaan demi Indonesia yang lebih baik melalui pendidikan karakter dan mental. 

Teater Keliling didirikan oleh Ir. Dery Syrna, Rudolf Puspa, Buyung Zasdar dan Paul Pangemanan, dibantu juga oleh tokoh teater lainnya yaitu Jajang C. Noer, Saraswaty Sunindya, Ahmad Hidayat, Willem Patrijawane, Syaeful Anwar dan RW Mulyadi. 

Sedangkan jadwal pertunjukan Teater Keliling “Musikal Calon Arang” yang didukung oleh Bakti Budaya Djarum Foundation sendiri sebagai berikut:

15 September 2023 Pukul 19.00 WIB di Bandung (Gedung Abdian Soelaeman UIN SGD Bandung)

17 September 2023 Pukul 19.30 WIB di Kudus (Balai Budaya Rejosari, Desa Rejosari, Dawe, Kudus)

19 September 2023 Pukul 19.00 WIB di Madura (Andhap Asor Komplek Keraton Sumenep)

21 September 2023 Pukul 19.30 WITA di Makassar (Baruqa Qollic Pujie FSD UNM)
24 September 2023 Pukul 19.30 WITA di Toraja (Buntu Pune, Toraja Utara).

Sahat Tua Simandjuntak Divonis Bayar Uang Pengganti Rp39.5 Miliar Kasus Dana Hibah Pokir Pemprov Jatim


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tak hanya di vonis 9 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah pokir Pemprov Jatim. 

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Bahkan apabila politisi asal Partai Golkar ini tak bisa membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selam sebulan.

Maka harta kekayaan Sahat Tua P Simandjuntak akan dirampas oleh negara.

"Jika tidak bisa membayar uang pengganti selama satu bulan maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Hakim Tongani dalam amar putusannya di Pengdilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9).

Politisi asal Partai Golkar ini dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis 9 penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, sebelumnya Sahat dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.

Sedangkan untuk uang pengganti tak jauh beda antara vonis majelis hakim maupun tuntutan jaksa yakni pengembalian uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak nonaktif sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat yang ada di Madura.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Kampung KB Kota Madiun Siap Jadi Percontohan Internasional


KABARPROGRESIF.COM: (Madiun) Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur terus berharap seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur bisa menerapkan program Bangga Kencana seperti yang dilakukan Kota Madiun. 

Tidak hanya inovasi dalam program Bangga Kencana yang berhasil dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Madiun, Kampung KB di Kota Madiun pun menjadi juara pertama kampung KB tingkat Nasional. 

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati, mengatakan, Kampung KB Kota Madiun menjadi Percontohan Program Bangga Kencana Tingkat Nasional dan Internasional. 

"Saya bangga bisa berbagi keberhasilan dan inovasi program KB pasca persalinan, Kependudukan dan Kesehatan Reproduksi", tutur Erna begitu dia akrab disapa di ruang kerjanya Jl. Airlangga, Senin Sore (25/9/2023). 

Erna menambahkan selama lima hari, Delegasi dari Negara Kenya dan Negara Bangladesh telah belajar di Kota Madiun. Hal ini tentunya sangat membanggakan, sebelumnya Kota Surabaya pun menjadi jujugan bagi lima negara muslim selatan tentang Kesehatan Reproduksi, dan penurunan stunting. Tentunya Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur mengharapkan akan banyak Kota dan Kabupaten yang menjadi rujukan dalam pembangunan keluarga berkualitas. 

Sementara itu, Deputi Latbang BKKBN RI, Prof. drh. Muhammad Rizal Martua Damanik menjelaskan, delegasi Negara Kenya akan membawa hubungan Indonesia lebih baik untuk mengadopsi dan menerapkan program KB pasca lahir dan kesehatan reproduksi yang lebih baik di Kenya dan kerjasama internasional akan membawa hal yang lebih baik. 

"Dengan adanya Konferensi Asia Afrika maka komitmen lebih erat terjalin, apabila masyarakat Afrika mendukung pembentukan CoE maka Indonesia mendukung. Dimana pendirian CoE tergantung hasil persetujuan dari Kedutaan Afrika apakah CoE hanya ada di Kenya saja atau di Afrika, dukungan bisa dari LDKPI dan yang lain," jelasnya. 

Prof. Damanik menambahkan pihaknya akan follow up pendirian CoE bersama negara Afrika lainnya, salah satu yang pernah dilakukan Indonesia adalah mengunjungi wilayah Afrika adalah negara Seychelles. 

Negara Seychelles juga pernah belajar ke Indonesia dan sudah membuat CoE di sana. 

Mendirikan group dengan Lembaga lainnya dengan konfigurasi bersama kementerian untuk meningkatkan indikator ini dan meluaskan kerja sama diwilayah Afrika dalam kontek pembangunan CoE. 

Kenya yang sebelumnya hanya ingin mendirikan CoE tetapi setalah sampai Indonesia, Kenya juga ingin mendirikan pusat kembang dan mempelajari bagaimana cara mempim wilayah. 

Tim Kenya akan Menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk membuat CoE atas pembelajaran dari Indonesia.

Perwakilan dari Kenya, Dr. Mohamed Abdukadir Sheikh, mengucapkan terima kasih karena telah berbagi informasi selama lima hari. 

Indonesia memimpin dalam pelaksanaan KB di seluruh Dunia dan Kenya sangat menghargai. 

"Kami berada di Indonesia untuk belajar proses pendirian CoE dan diskusi dengan PPD dan UNFPA bahwa yang direkomendasikan adalah Negara Indonesia," jelasnya. 

Sheikh menambahkan, tujuan pelatihan ini sudah tercapai secara utuh yaitu untuk memahami program pasca lahir, dapat belajar kontraseptif dan Kampung KB serta tujuan pembelajaran lainnya seperti Komitmen Pemimpin (sebagai teladan), tanggungjawab bersama (untuk mewujudkan rasa kepemilikan) sampai pada masyarakat. 

Inovasi yang dibuat dirasakan sampai ke masyarakat salah satunya adalah DAPUR DASHAT, layanan kesehatan, klinik lansia, dan klinik KB dimana seorang ibu datang atau Wanita Usia Subur maka akan diberikan informasi soal KB, dari sistem Pendidikan ada pengenalan Kespro dan KB, "terangnya.

Sebagai seorang Bidan di Kenya, lanjut Sheikh di Indonesia informasi kesehatan reproduksi diinformasikan sejak dini. Peran pra nikah juga tugas Bidan. 

Peran tokoh agama juga memberikan informasi KB. Keterlibatan pria dalam berKB menjadi tantangan di Kenya sedangkan Indonesia sangat luar biasa. 

Kami akan berupaya bertahap mengadopsi inovasi dari Indonesia ini akan strategi kesuksessan program KB pasca lahir dan Kesehatan Reproduksi. 

"Pemberdayaan perempuan sebagai kegiatan social ekonomi ditunjukan sangat jelas di Indonesia untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Kami sangat  Bahagia sebagai tamu di Indonesia, mendapatkan pengetahuan yang sangat banyak di Madiun, banyak ilmu yang dipelajari dari ketahanan pangan, kesehatan reproduksi dan lainnya," imbuhnya.

Program Kepedudukan BKKBN berhasil karena sasaran dari hulu yaitu anak-anak, remaja, PUS, Calon Pengantin, WUS sampai Ibu hamil dan lansia. 

Sebagai contoh pada Sekolah Siaga Kependudukan keterlibatan siswa mengetahui isu kependudukan dan dapat menjelaskan dengan baik.

Wakil Ketua DPRD Jatim Nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak Divonis 9 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak.

Politisi Partai Golkar ni terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp39,5 miliar dari dana hibah pokir Pemprov Jatim.

Suap tersebut diterima Sahat Tua P Simandjuntak dari almarhum Mohamad Khozin melalui terpidana Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid.

Selain itu terpidana Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid juga memberikan suap tersendiri yang langsung diberikan kepada Sahat Tua P Simandjuntak.

Hakim menyatakan, Sahat Tua P Simandjuntak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua P Simndjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Hakim Tongani dalam amar putusannya, Selasa (26/9).

Putusan vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak sebanyak 12 tahun penjara.

Sedangkan denda sebesar Rp1 miliar, atau subsider pidana penjara pengganti selama enam bulan sama seperti putusan atau vonis dari majelis hakim.

Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya.

Sahat Tua P Simndjuntak menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis itu. Ia meminta waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya.

Sementara JPU KPK Arief Suhermanto menerima putusan majelis hakim terhadap vonis terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak nonaktif sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat yang ada di Madura.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaannya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Aksi Heroik Prajurit TNI AL Dengan Philippines Navy di Cebu-Filipina


KABARPROGRESIF.COM: (Filipina) Selain memiliki naluri tempur yang tinggi dalam bidang menjaga perairan di Wilayah Maritim Indonesia, prajurit KRI Sampari-628 dan KRI Hiu-634 jajaran Koarmada II menunjukan aksi yang heroik.

Hal ini terlihat pada saat pelaksanaan Sport Activity antara prajurit TNI AL dan Philippines Navy dengan penuh semangat dan menunjukan yang terbaik. Selasa (26/9).

Bertempat di Gelanggang Olahraga Naval Base Rafael Ramos Cebu-Filipina beberapa jenis olahraga permainan digelar untuk meramaikan acara seperti fun run, tarik tambang, dan bola voli.

Ikut serta dalam olahraga bersama, Dansatgas Latma MTA Philindo 2023 Kolonel Laut (P) Didik Kusyanto, M.Tr.Hanla., menyampaikan bahwa dengan adanya fun sport activity bersama ini diharapkan dapat membangun hubungan yang baik antar personel dari kedua negara sehingga menjadi lebih akrab, kompak, dan solid. 

Hal ini akan mempermudah komunikasi yang berujung pada keberhasilan pelaksanaan Latma MTA Philindo Tahun 2023. 

Turut hadir dalam Olahraga bersama yakni Deputy Commander Naval Force Central Captain Raul Regis (PN), Komandan KRI Sampari-628 Letkol Laut (P) Bekti Sutiarso M.Tr. Opsla., Komandan KRI Hiu-634 Mayor Laut (P) Agung Susetio, M.Eng., B.Eng.

Kegiatan bersama dengan angkatan laut negara lain merupakan Perintah Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla., dalam menciptakan hubungan kerja sama yang baik, guna memperkuat persahabatan kedua negara.

Kabupaten Mojokerto Bagikan Sertifikat Pertanahan


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto, Budiono, menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Aset Pemerintah Mojokerto, Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Hak Pakai Pemerintah Desa, Sertifikat PTSL Hak Milik Warga Purworejo, dan Sertifikat Hak Wakaf atas nama Nahdlatul Ulama.

Bupati Ikfina menyampaikan, saat ini telah banyak banyak upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN yang mendorong pendaftaran kepemilikan tanah.

“Dalam melakukan akselerasi pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah yang diperuntukkan bagi masyarakat hukum adat, yang ditempuh melalui skema pendaftaran tanah secara komunal," tuturnya melalui rilis Humas Pemkab Mojokerto, Selasa  (26/9/2023). 

Tak hanya itu, pendaftaran tanah untuk keperluan beribadah masyarakat juga terus didorong agar memiliki administrasi yang sah dan kuat. 

"Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah terhadap tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah. Seperti gereja, pura, masjid, dan lain-lain. Ini dilakukan tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi, sehingga umat-umat beragama dapat beribadah dengan tenang," ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan usai upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) tahun 2023 yang juga peringatan Hari Lahir Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang ke-63 di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto, Senin (25/9).

Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Dana Hibah Pokir Pemprov Jatim, Rusdi Pikir - pikir


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rusdi, ajudan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak.

Warga Balongsari Tama Timur ini terbukti bersalah ikut serta dalam memuluskan suap sebesar Rp39,5 miliar yang dilakukan Sahat Tua P Simandjuntak dalam perkara dana hibah pokir Pemprov Jatim.

Hakim menyatakan, Rusdi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdi dengan pidana penjara selam 4 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Tongani dalam amar putusannya, Selasa (26/9).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Rusdi sebanyak empat tahun penjara.

Rusdi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti selama tiga bulan.

Beberapa hal meringankan jadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonisnya.

Diantaranya, terdakwa Rusdi mengakui dan menyesali perbutannya, terdakwa kooperatif, terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa tulang punggung keluarga.

Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan perbuatan terdakwa Rusdi yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. 

Sehingga, terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dipotong masa tahanan.

Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa Rusdi diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya.

Rusdi menyatakan pikir-pikir atas putusan vonus itu. Ia meminta waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya.

Sementara JPU KPK Arief Suhermanto menerima putusan majelis hakim terhadap vonis terdakwa Rusdi.

UMKM Binaan Kodim Lamongan Tampil di TNI-AD Fair Jakarta


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Menyambut HUT TNI ke-78, pihak Mabesad mulai menggelar berbagai festival hingga 27 September mendatang. 

Festival itu, dipusatkan di Parkir Timur dan Tenggara Monas, Jakarta.

Acara itu meliputi soal dapur lapangan TNI-AD, tampilan alutsista hingga bazar maupun UMKM dari seluruh jajaran TNI-AD di Indonesia.

Ada yang menarik pada pelaksanaan festival itu. Adalah UMKM binaan Kodim 0812/Lamongan yang ikut andil pada gelaran bazar UMKM yang digelar oleh pihak Mabesad tersebut.

Di lokasi itu, UMKM binaan Kodim Lamongan telah menyediakan berbagai olahan berbahan dasar sorgum dengan subtitusi tepung gluten free seperti tepung jengkerut, hingga tepung singkong.

Di konfirmasi terkait hal itu, Dandim 0812/Lamongan Letkol Arm Ketut Wira Purbawan mengatakan jika keberadaan UMKM binaan Kodim pada festival yang digelar oleh pihak Mabesad itu merupakan suatu kebanggaan tersendiri.

“Kami berharap kreativitas yang dilakukan oleh UMKM binaan Kodim Lamongan ini mampu meningkatkan perekonomian warga,” kata Dandim. Selasa (26/09/2023).

Tak hanya itu saja, Dandim menyebut UMKM adalah salah satu penopang perekonomian Indonesia. Ia berharap, UMKM tersebut bisa dijadikan contoh bagi masyarakat lainnya.

“Selama ini, kita kerahkan para Babinsa untuk mendongkrak inovasi masyarakat untuk meningkatkan roda perekonomian. Salah satunya melalui UMKM ini,” bebernya.

DPRD – Pemprov Jatim Sahkan P-APBD 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P APBD 2023 menjadi peraturan daerah (perda).

Pengesahan ini langsung dilakukan oleh ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD, Anik Maslachah, dan Achamd Iskandar, serta dihadiri oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov, Adhi Karyono di rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (25/9/2023).

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, mengatakan kesimpulan pendapat akhir Fraksi di DPRD Jatim dapat menerima dan menyetujui P APBD Jatim 2023 menjadi perda. 

Namun ada beberapa catatan dari Fraksi – fraksi di DPRD Jatim yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Khofifah dan Tim anggaran Pemprov, serta Perangkat Daerah (PD).

Juru Bicara Fraksi PKB, Hikmah Bafaqih, berharap agar pemerintah daerah dapat menyegerakan realisasi belanja pada struktur mata anggaran yang bersumber dan melibatkan partisipasi masyarakat. 

Berbagai program dan kegiatan yang diusulkan masyarakat dan melibatkan partisipasi masyarakat, tentu merupakan kebutuhan mendesak masyarakat yang dapat menggairahkan ekonomi rakyat. 

"Sehingga target dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Jawa Timur tahun 2023 dapat terealisasi optimal," katanya.

Hikmah menambahkan Fraksi PKB berharap agar P-APBD 2023 ini menjadi instrumen fiskal bagi Pemprov Jatim dalam mengatasi dinamika ekonomi-politik global maupun nasional. 

Sebab, sebagaimana kita tahu, dampak dinamika ekonomi nasional maupun global berpotensi meningkatkan inflasi, penurunan daya beli, yang dapat berujung pada terganggunya upaya kita untuk terus mereduksi angka kemiskinan di Jawa Timur.

"Dalam belanja sektor pendidikan, F-PKB berharap agar Pemprov Jatim dapat mengalokasikan anggaran untuk program penguatan literasi pesantren melalui skema pelatihan literasi pesantren dan penyelamatan naskah kuno pesantren melalui kerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip. Hal itu sebagai bagian dari amanah yang tercantum dalam Perda No. 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren," terangnya.

Sementara itu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, semua catatan dan rekomendasi akan menjadi masukan yang akan dibahas kembali bersama-sama dengan jajaran Pemprov Jatim untuk bisa ikhtiar meningkatkan kebaikan kehidupan masyarakat baik di bidang pendidikan kesehatan ekonomi, sosial budaya, hankam.

"Semua bisa kita lakukan perbaikan bersama-sama dengan berbagai porsi anggaran dan kita miliki," pungkasnya.