Penahanan Richard Lee Kembali Diperpanjang Hingga 3 Juni
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Richard Lee selaku tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Richard ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret lalu. Penahanannya kemudian diperpanjang 40 hari sejak 26 Maret hingga 4 Mei. "Dan saya sampaikan, mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya," Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Selasa (5/5). Andaru menyebut penahanan Richard Lee kembali diperpanjang lantaran penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara. Andaru menerangkan pada 31 Maret penyidik telah mengirimkan berkas perkara Richard ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Namun, berkas perkara itu dikembalikan atau P19 oleh kejaksaan pada 13 April. "Di situ proses penyidik melengkapi ke...