Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Januari 2025


Jepara - KABARPROGRESIF.COM Sepasang kekasih, Dwi Yulianto, warga Kabupaten Kudus dan Aprilia Susanti, warga Kabupaten Grobogan mempromosikan judi daring sejak setahun terakhir. 

Mereka mempromosikan judi daring melalui akun media sosial yang dimiliki.

Kapolres Jepara, AKB Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan penangkapan sepasang kekasih dari hasil kegiatan patroli siber. Mereka ditangkap di rumah kos di kawasan Kecamatan Mayong.

"Ada beberapa situs judi online yang dipromosikan melalui cerita WhatsApp dan juga di akun media sosialnya," ujar Wahyu, Selasa, 31 Desember 2024.

Penangkapan ini menambah jumlah tersangka judi daring menjadi delapan orang sepanjang tahun 2024. 

Sementara itu, tersangka Aprilia mengatakan setiap mempromosikan situs judi daring melalui akun media sosial miliknya mendapatkan imbalan Rp450 ribu, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Awalnya dapat DM (direct masage). Jadi ya, tidak tahu orangnya," kata Aprilia.

Akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan judi daring memiliki 125 ribu pengikut. Atas perbuatan mempromosikan judi daring, sepasang kekasih dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP.



Purwakarta - KABARPROGRESIF.COM Polres Purwakarta mengungkap kasus peredaran uang palsu. 

Sebanyak dua tersangka ditangkap, dan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Kita ada DPO satu orang, itu yang memberikan uang," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah, Selasa, 31 Desember 2024. 

Dia menerangkan pelaku yang ditangkap berinisial R dan M. Keduanya, kata Lilik, mendapatkan duit palsu dari pelaku A yang kini buron. 

"Jadi perjanjiannya, (pelaku A) punya uang palsu, (kemudian) mencari korban yang bisa dibohongi (ditukar). Hasilnya, nanti dibagi dua dengan DPO A, ini sedang kita kejar," jelas dia. 

Dia menerangkan pihaknya masih mendalami lokasi produksi uang palsu. 

Menurut Lilik, uang palsu yang diedarkan itu masih kasar dan dapat dibedakan dengan mudah. 

"Mungkin kalau malam hari tidak tampak, tapi kalau sekarang ini (siang hari) benar-benar (terlihat) masih kasar," ungkap dia. 

Akibat perbuatannya, dua pelaku itu diganjar Pasal 36 ayat (1) tentang mata uang. Ancaman hukuman yakni 10 tahun penjara.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kasus penipuan mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali muncul. 

Kali ini, pelaku melancarkan aksinya lewat WhatsApp.

“KPK memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya pihak yang tidak bertanggung jawab mengirimkan pesan singkat melalui WhatApps (WA) mengatasnamakan pegawai Pusat Edukasi Anti-Korupsi (Anti-Corruption Learning Center) KPK,” kata anggota tim jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Desember 2024.

Budi mengatakan, penipu mengaku diperintah petinggi KPK untuk menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pelaku mengincar sejumlah pejabat di pemerintah daerah dan DPRD.

“Dalam pesan yang beredar, oknum tersebut mengaku mendapat arahan dari pimpinan atau deputi untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi tentang Asta Cita Orientasi Pendalaman Tugas atau Bimtek, yang ditujukan kepada berbagai pimpinan pemerintah daerah dan DPRD kabupaten atau kota,” ucap Budi.

Budi menegaskan surat itu palsu. Sebab, kata dia, KPK tidak pernah mengeluarkan edaran semacam itu untuk disebarkan ke sejumlah instansi.

“Pesan tersebut diduga merupakan bagian dari modus penipuan yang mengatasnamakan KPK untuk kepentingan tertentu,” ucap Budi.

Masyarakat diharap tidak mudah terkecoh dengan modus penipuan tersebut. Jika menemukan, warga diharap melapor ke penegak hukum terdekat, atau KPK langsung.

“Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198 atau email: pengaduan@kpk.go.id,” tutur Budi.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset hasil kejahatan kasus penipuan investasi robot trading Net89 di tiga lokasi pada Senin, 30 Desember 2024. 

Nilainya mencapai total Rp49 miliar.

Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf melalui Kasubdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Agus Waluyo mengatakan penyitaan pertama dilakukan terhadap tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada, Jalan Sutera Narada IV No 19, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. 

Tanah dan bangunan itu seluas lebih kurang 642 meter persegi.

"Berdasarkan SHGB Nomor 01511/Pakulonan seluas 369 M2 dan SHGB Nomor 01513/Pakulonan seluas 273M2, (nilai sekitar Rp15 miliar)," kata Agus kepada Metrotvnews.com, Selasa, 31 Desember 2024.

Penyitaan kedua dilakukan di Kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City Jalan Letjen S.Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Objek yang disita berupa rumah susun dengan estimasi senilai Rp30 miliar.

Kemudian, penyitaan ketiga satu unit ruko di PT SMI yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No.20 Kel. Tanjung Duren Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat. Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1982/Tanjung Duren Utara.

"Nilainya sekitar Rp4 miliar," ungkap Agus.

Sebelumnya, Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menuturkan penyitaan aset tersebut berdasarkan hasil penelusuran aliran dana serta sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, salah satunya di rumah Alam Sutera. 

Sehingga, pihaknya pun melakukan pemasangan garis polisi ke rumah milik tersangka yang dibeli pada 2021 itu. 

"Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kita tahan berinisial MA," katanya di lokasi penyitaan di Perumahan Narada Alam Sutera, Senin, 30 Desember 2024.

Menurut Karta, seluruh aset yang telah disita semuanya bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan istrinya Theresia Lauren. 

Ia memastikan aset yang disita itu merupakan rumah pribadi dari tersangka.

"Aset di sini bukan atas nama tersangka Andreas, tapi tersangka atas nama istrinya yaitu Theresia Lauren. Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya," ungkapnya.

Karta menjelaskan saat ini pihaknya telah menyita aset milik tersangka Andreas Andrianto dengan total sekitar Rp1,5 triliun dari properti hingga kendaraan. 

Aset yang disita itu berada di Bali, Kalimantan, dan Tangerang.

"Semua ini total secara global sekitar Rp1,5 triliun yang kita sita, dari korban yang sekitar 6 ribu," ujarnya.

Polri dipastikan akan terus mengembangkan kasus investasi robot trading Net89 dari tersangka Andreas Andrianto serta menelusuri aliran dananya. Kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.


Selasa, 31 Desember 2024


Timika - KABARPROGRESIF.COM TPNPB-OPM mengakui membakar satu unit kios yang terletak di belakang Koramil, Jalan Siep Asso Yahukimo, Sabtu (28/12) pukul 02.00 WIT dini hari.

Klaim tersebut disampaikan Juru Bicara TPNPB OPM, Sebby Sambom melalui siaran pers yang diterima media, Sabtu (28/12) siang.

Sebby Sambom mengungkapkan aksi pembakaran kios yang diduga milik militer Indonesia itu dilakukan oleh Pasukan TPNPB dari Batalion HSSB bersama pasukan dari Kompi H2YS dibawa perintah Bridjen Elkius Kobak.

“Kami siap bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Kami juga telah menerima laporan resmi dari Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Brigjen Elkius Kobak,” katanya.

Menurut Sebby pembakaran tersebut lanjutnya karena diketahui kios itu menjual minuman beralkohol kepada masyarakat sipil yang dapat merusak masa depan orang Papua di wilayah Yahukimo serta seluruh Tanah Papua.

“Kami juga menghimbau kepada warga sipil untuk tidak menjadi informan Militer Indonesia selama Operasi TPNPB sedang berlangsung hingga pusat Kota Dekai,” tuturnya.

Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga menghimbau kepada pasukan TPNPB di 36 Komando Wilayah Pertahanan di Tanah Papua untuk segera membakar semua kios-kios milik aparat militer dan imigran Indonesia yang sedang melakukan penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Papua.

“Kami juga menghimbau kepada semua Pasukan TPNPB untuk tetap solid dalam perjuangan Kemerdekaan Bangsa Papua,” ujarnya.



Timika - KABARPROGRESIF.COM TPNPB Kodap XXXIII Ru Mana Tambrauw dilaporkan menembak seorang anggota TNI dan membacok dua warga sipil yang dituduh agen intelijen Indonesia.

Peristiwa penembakan dan pembacokan itu terjadi di jalan pertengahan antara Kampung Banfot Distrik Feef dan Kampung Jukbi Distrik Bamus Bama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Jubir TPNPB Sebby Sambom mengatakan, pada 26 Desember 2024 terjadi kontak tembak antara TPNPB OPM Kodap XXXIII Ru Mana Tambrauw dengan anggota Tentara Nasional Indonesia/TNI.

“Dalam peristiwa kontak tembak itu kami berhasil menembak satu militer Indonesia dan membacok 2 anggota intelijen Indonesia yang sedang melintasi jalan raya guna memantau situasi perang yang sedang terjadi,” katanya.

Dikemukakan, anggota TNI ditembak Tepat pukul 09: 00 Wit saat melintasi TKP menggunakan mobil patroli hilux warna putih.

Kemudian sekitar pukul 13.00 wit, pasukan TPNPB OPM KODAP XXXIII Ru Mana Tambrauw Papua Barat Daya anggota patroli yang lewat.

Selain itu, pasukan TPNPB OPM KODAP XXXIII Ru Mana Tambrauw Papua Barat Daya juga berhasil membacok dua orang anggota inteljen Indonesia dimana 1 orang terkena luka bacok di belakang punggung dan 1 orang terkena luka bacok di lengan kiri.

Sebby menghimbau seluruh warga sipil Papua ataupun Non Papua yang berstatus sebagai penumpang dan semua sopir yang mengemudi kendaraan roda 4 dan roda 12 agar menurunkan kaca mobil saat melintasi hutan.

“Apabila kedapatan kendaraan yang tidak menurunkan kaca mobilnya itu dianggap sebagai musuh atau militer Indonesia, maka TPNPB OPM Kodap XXXIII Ru Mana Tambrauw diwajibkan untuk menembak mati,” tegasnya.



Timika - KABARPROGRESIF.COM Pertikaian saudara yang terjadi di Jalan C Heatubun (Jalan Baru) Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru yang terjadi sejak Rabu, 25 Desember 2024 berakhir damai.

Perdamaian antar dua kubu yang bertikai itu dilakukan secara adat, ditandai dengan panah babi dan patah panah yang dilakukan di lokasi pertikaian, Sabtu (28/12).

Mewakili keluarga korban Tepy Komangal SE mengatakan, pihaknya secara resmi memadamkan pertikaian secara adat.

“Kemarin memang kami sudah sempat berdamai secara lisan dan hari ini secara adat. Masalah damai atau terus bertikai ada ditangan keluarga korban, kami tegaskan hari ini kami tutup, berdamai dan hidup rukun,” katanya.

Ia menegaskan setelah resmi berdamai jika nantinya masih terjadi pertikaian maka tidak ada hubungannya dengan permasalahan yang sudah ditutup ini.

“Atas nama keluarga, kami bangga dan salut kepada keluarga besar kami. Meskipun masih dipenuh amarah dan emosi, namun kami sepakat nyatakan damai,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Tepy menyayangkan sikap Pemda dan DPRD Mimika yang seolah-olah tutup mata dengan pertikaian itu.

“Kami sayangkan Pemda dan DPRD Mimika tidak peduli dengan kami, padahal kami ini warga Mimika. Malah Pemda dan DPRD Kabupaten Puncak yang datang melihat kami serta memberikan dukungan perdamaian juga aparat keamanan,”ungkapnya.

Sementara Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiarthae mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak yang telah sepakat berdamai dan menutup permasalahan tersebut yang bisa selesai dengan cepat.

“Kami bangga kepada keluarga korban yang bisa selesai secepat ini. Kami ucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak dan para tokoh yang sudah sepakat berdamai,”tuturnya.



Jakarta - KABARPROGRESIF COM Situs milik Humas Mabes Polri saat ini tidak dapat diakses seperti biasanya. Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menegaskan situs milik Polri tersebut hanya mengalami perbaikan sementara.

"Hanya sedang dilakukan perbaikan dan maintenance rutin. Database overloads," ujar Martinus melalui pesan singkatnya, Senin (22/5/2017).

Martinus membantah kabar yang beredar bahwa situs tersebut diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. "Situs Humas Polri bukan diretas," tegasnya.

Pantauan, situs www.humas.polri.go.id tidak dapat diakses pada pukul 22.00 WIB, Senin (22/5/2017). Dalam situs tersebut terpampang pemberitahuan mengenai permintaan maaf karena situs sedang mengalami perbaikan rutin.

"Mohon maaf Website http://humas.polri.go.id sedang dalam perbaikan rutin database, mohon bersabar," tulis situs Humas Mabes Polri.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Situs resmi Humas Kepolisian Republik Indonesia, humas.polri.go.id direntas sejak Minggu 29 Desember 2024 hingga kini belum kembali dapat di akses. 

Perentas mengatasnamakan rakyat tersebut mempertanyakan keadilan hukum atas vonis 6 tahun 6 bulan terdakwa Harvey Moeis dalam persidangan kasus korupsi tata niaga timah.

Peretas memasang gambar bertuliskan MARKOBAR yang diartikan sebagai "Mari Korupsi Bareng-bareng" dan menyisipkan pesan yang mengkritisi sistem hukum di Indonesia.

Perentas atasnama rakyat tersebut  meminta Presiden Prabowo Subianto, untuk bersikap tegas terhadap ketidakadilan hukum, terutama kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.

"Pak Prabowo, sebagai sosok yang berada di lingkaran pemerintahan, sudah saatnya Anda berbicara lantang soal keadilan hukum di negeri ini. Bagaimana mungkin kasus korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun penjara? ini bukan hanya soal angka, tapi ini keadilan yang terasa jauh dari rakyat kecil."

"Rakyat mulai kehilangan kepercayaan pada pemimpin yang hanya bicara soal ekonomi tapi lupa bahwa akar masalahnya adalah korupsi yang tak tersentuh, jika Anda peduli dengan Indonesia tunjukkan bahwa Anda berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, termasuk pada para oligarki dan kroni, Touched by Rakyat".    

Sebagaimana diberitakan,  terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis pidana penjara badan 6 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp.210 miliar, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dalam persidangan 23 Desember 2024 vonis  majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara dan dengan Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Bukan hanya kalangan masyarakat awam yang buta akan hukum yang membandingkan hukuman terhadap Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi dengan pelaku pencurian, tapi juga sejumlah pakar hukum dari kalangan akademisi. 

Tidak terkecuali dengan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan bahkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pernyataannya di media sosilannya Mahfid MD menyatakan keheranannya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang memvonis Harvey  Moeis dengan pidana 6,5 tahun penjara, separuh dari tuntutan jaksa. 

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T," kata Mahfud di akun X (Twitter) @mohmahfudmd, Kamis 26 Desember 2024 lalu.

Pada acara Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024 Presiden Prabowo Subianto menyatakan, apabila telah terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan negara hingga ratusan triliun, sudah sepatutnya majelis hakim menjatuhkan vonis yang berat.

“Saya mohon ya. Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum,” tegas Prabowo Subianto.

“Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. 

Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” tambah Presiden Prabowo Subianto.

Ditegaskan Predisen Prabowo Subianto bahwa dirinya akan mencari dan meminta pendapat ahli hukum. 

“Saya nanti akan cari ahli-ahli hukum, apa wewenang yang bisa saya berikan kepada aparat, apakah kapalnya ditenggelamkan. Tolong para profesor di pemerintah tolong kasih saya masukan. Nanti dibilang saya nggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo Subianto.



Makassar - KABARPROGRESIF.COM Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkap bahwa uang palsu yang dibuat oleh para tersangka nyaris sempurna. Bahkan sulit dibedakan.

"Memang hampir sempurna," kata Yudhiawan di Polda Sulawesi Selatan, Senin, 30 Desember 2024.

Yudhiawan mengatakan, uang yang diproduksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar tersebut bahkan tidak bisa dibedakan oleh orang awam meski menggunakan alat ultraviolet. 

"Kemarin habis press rilis dipakai ultraviolet itu ada tanda air," ungkapnya. 

Sehingga menurutnya, jika itu beredar maka masyarakat sangat sulit untuk membedakan. Oleh karena itu masyarakat diminta lebih berhati-hati dan waspada. 

"Itu bagi masyarakat yang awam merasa ini uang beneran, meski itu sebenarnya uang palsu," jelasnya.

Mantan Kapolrestabes Makassar itu pun berharap kepada masyarakat yang menemukan uang palsu untuk segera melapor. 

"Kita sampaikan kepada masyarakat karena ini uang dicetak dari tahun 2022-2024. Sehingga uang yang beredar ini kita sudah tidak bisa kendalikan lagi," ujarnya.


Senin, 30 Desember 2024


Tangerang - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset dari hasil kejahatan kasus penipuan investasi robot trading Net89 di Perumahan Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel). 

Satu rumah dan dua mobil senilai puluhan miliar rupiah disita.

"Yang kita sita ini aset kasus Net89 punya tersangka Andreas Andrianto. Kita sita satu rumah dengan 4 lantai yang ditaksir senilai Rp15 miliar lebih, dan 2 mobil mewah Porche, BMW X5," kata Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, Senin, 30 Desember 2024.

Karta menuturkan pihaknya melakukan penyitaan aset tersebut berdasarkan hasil  penelusuran aliran dana serta sudah sesuai dengan penetapan pengadilan. 

Sehingga, pihaknya pun melakukan pemasangan garis polisi ke rumah milik tersangka yang dibeli pada 2021 itu. 

"Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kita tahan berinisial MA," jelasnya.

Menurut Karta, seluruh aset yang saat ini disita pihaknya, semuanya bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan istrinya Theresia Lauren. 

Ia memastikan aset yang disita itu merupakan rumah pribadi dari tersangka.

"Aset di sini bukan atas nama tersangka Andreas, tapi tersangka atas nama istrinya yaitu Theresia Lauren. Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya," ungkapnya.

Karta menjelaskan saat ini pihaknya telah menyita aset milik tersangka Andreas Andrianto dengan total sekitar Rp1,5 triliun dari properti hingga kendaraan.

"Aset yang sudah kita sita ada yang di Bali, Kalimantan, dan Tangerang. Semua ini total secara global sekitar Rp1,5 triliun yang kita sita, dari korban yang sekitar 6 ribu," ujarnya.

Karta menambahkan pihaknya pun masih melakukan pengembangan terhadap kasus investasi robot trading Net89 dari tersangka Andreas Andrianto serta menelusuri aliran dananya.

"Selagi apa yang kita ketemukan, pengembangan kita lakukan terus sampai sejauh mana aliran dana disembunyikan oleh para tersangka, terutama dari tersangka Andreas Andrianto," ungkapnya.

Kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.



Kediri - KABARPROGRESIF.COM Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan dua pelaku pengadangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo sebagai tersangka. 

Dua tersangka itu berinisial HFL, 33 dan AM, 42. 

"Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri Kota," ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Muhammad Fathur Rozikin, di Polres Keidiri Kota, Kamis, 26 Desember 2024. 

Fathur mengungkap bahwa tindakan yang dilakukan dua pelaku spontanitas. 

Saat itu, kata dia, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor matik warna merah melihat kendaraan pelat merah yang dikendarai korban. 

"Keterangan dari dua pelaku dan korban memang keduanya terpengaruh minuman keras," jelas dia. 

Dua pelaku itu, kata Fathur, adalah anggota LSM di wilayah Kediri Kota. Namun, kata dia, tindak pidana yang dilakukan murni pribadi. 

"Kejadian itu secara spontanitas," ungkap dia. 

Dia menerangkan dari hasil pemeriksaan dua pelaku, mulanya korban dibuntuti dua pelaku setelah makan bersama tiga anaknya dan satu asisten rumah tangga (ART). 

Kemudian tepat di simpang tiga Jalan Imam Bonjol, korban diteriaki dan jendela kendaraan digedor-gedor. 

"Pelaku memaksa berhenti, terjadi penganiayaan oleh dua  orang tersebut," ujar dia.

Kini, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 335. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, angkat bicara terkait insiden pengeroyokan yang dialami Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri Pradhana Probo Setyarjo sekitar pukul 20.30 WIB, Senin, 23 Desember 2024. 

Dalam insiden itu, Kajari Kediri bersama keluarganya diadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal.

"Jadi, karena merasa terancam, Kajari Kediri mengambil tindakan perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku bagi aparat penegak hukum," kata Mia, Kamis, 26 Desember 2024.

Mia memastikan tindakan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. 

Pasal 8B undang-undang tersebut menyatakan bahwa jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api untuk perlindungan diri dalam melaksanakan tugas.

"Penggunaan senjata api dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023," jelasnya.

Mia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki insiden ini secara transparan dan menyeluruh. Mia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

"Pentingnya kewaspadaan aparat dalam menghadapi ancaman yang mungkin terjadi di lapangan. Keselamatan dan keamanan anggota kami adalah prioritas," pungkasnya.



Sragen - KABARPROGRESIF.COM Seorang pria asal Gondang, Sragen, berinisial RDS (30), akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Sragen setelah melakukan aksi penipuan yang merugikan seorang mahasiswi asal Sragen.

Pelaku ditangkap pada Rabu, 25 Desember 2024, pukul 19.10 WIB di Fly Over Palur, Jaten, Karanganyar.

Pelaku, yang diketahui bernama Raju Dwi Satria, mendekati korban melalui aplikasi pertemanan dengan menggunakan identitas palsu sebagai “Satria Pratama.” 

Setelah berkenalan, pelaku mengatur pertemuan dengan korban, Zainatika Ismiani (23), di beberapa lokasi.

Pada pertemuan terakhir di sebuah toko mainan di Karangdowo, Sragen, pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam (Nopol AD 4231 BEE) serta telepon genggam korban dengan alasan ingin melakukan transaksi data dan menemui temannya.

Namun, setelah membawa motor dan handphone tersebut, pelaku menghilang tanpa jejak.

Korban, yang menunggu hingga toko mainan tutup, akhirnya menyadari dirinya telah ditipu dan melaporkan kejadian ini ke Polres Sragen.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 11.000.000, yang terdiri dari sepeda motor dan handphone.

Berdasarkan laporan korban, Unit Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan.

Dengan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi dan melacak keberadaan pelaku, polisi berhasil menangkap Raju Dwi Satria di Fly Over Palur.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain, seperti Purwodadi dan Surakarta.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengenal orang baru, khususnya melalui aplikasi pertemanan.

“Jangan mudah percaya dan selalu waspada terhadap orang yang meminta meminjam barang berharga. Jika merasa ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolres.

Polres Sragen memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dari tindak kriminal.



Klaten - KABARPROGRESIF.COM Polres Klaten berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dukuh Troso Baru, Desa Troso, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, pada Senin (23/12/2024) dini hari. 

Pelaku berinisial YS (44), seorang buruh harian lepas, ditangkap di sebuah ATM di Jakarta Barat pada Selasa (24/12/2024) pukul 10.00 WIB.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa korban, HHR (43), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Semarang, pertama kali mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial. Hubungan keduanya kemudian berlanjut ke komunikasi intens melalui aplikasi perpesanan.

“Pada Hari Minggu, 22 Desember 2024, Korban menjemput tersangka di Terminal Tingkir, Salatiga. Setelah itu, korban dan tersangka berencana pergi ke Umbul Cokro, Klaten untuk berenang. Namun, dikarenakan cuaca hujan tersangka mengajak korban untuk pergi dan menginap di sebuah penginapan di Karangwuni, Klaten.” Ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsoono, SH., SIK., MH saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (27/12/2024) di Mapolres Klaten

Sekira pukul 00.00 WIB, tersangka mengajak korban untuk pergi ke luar dengan beralasan membeli makan dan berjalan-jalan mencari udara segar. Tiba di Jalan Persawahan yang sepi di Jalan Ds. Troso, Dk. Troso Baru RT/RW 010/008, Kec. Karanganom, Kab. Klaten, tersangka tiba-tiba memberhentikan kendaraanya. Tersangka beralasan dengan Korban bahwa Tersangka ingin membuang air kecil.

“Setelah itu, tersangka secara lansung memukul di bagian leher korban sebanyak 1 (satu) kali dari belakang menggunakan pistol korek api hingga membuat korban terjatuh dari Motor. korban kemudian berteriak, dan karena tersangka merasa panik, tersangka kemudian memukul kembali korban dengan pistol korek api milik tersangka secara berulang-kali di bagian kepala korban hingga membuat Korban tidak sadarkan diri.”

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku menyeret tubuh korban sejauh 20 meter ke semak-semak sebelum mengambil barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor, ponsel, dan uang tunai.

“Setelah itu, pelaku kembali ke hotel tempat mereka menginap untuk mengambil barang-barang lainnya milik korban. Barang bukti berupa pakaian berdarah bahkan sempat dibuang di sungai dekat hotel sebelum pelaku melarikan diri ke Solo,” tambahnya.

Petugas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan jejak digital. Saat hendak menarik uang disebuah ATM, YS langsung ditangkap tanpa perlawanan. 

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sepeda motor Honda Beat, ponsel Redmi 9C, perhiasan imitasi, helm, dan korek api berbentuk pistol.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno, S.T.K., S.I.K., MH bahwa saat kejadian korban sempat pingsan hingga akhirnya sadar dan meminta pertolongan warga sekitar. Untuk kondisi saat ini korban sudah membaik.

“Untuk kondisi korban masih ada memar-memar bekas pukulan. Sempat dirawat di rumah sakit, namun sudah membaik. Luka dibagian belakang kepala. Ada yang dijahit karena korban dipukuli berulang kali dan diseret sejauh 20 meter," pungkasnya.


Minggu, 29 Desember 2024


KABARPROGRESIF.COM Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap enam remaja yang diduga anggota geng motor WS (Warung Simpang) pada Jumat (27/12) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun 1, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak. 

Keenam pelaku yang diamankan adalah AS (16), RMA (17), SA (16), AM (16), RR (16), dan FR (16).

Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, SH., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Bhabinkamtibmas Desa Hamparan Perak dari warga. 

“Kami menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan sekelompok remaja di Desa Sei Baharu yang diduga merupakan anggota geng motor. Menindaklanjuti laporan itu, Bhabinkamtibmas segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” ungkap Kapolsek.

Setelah dilakukan penangkapan, dari hasil interogasi awal, mereka mengaku sebagai anggota geng Warung Simpang (WS) yang hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok geng motor lain bernama APL.

“Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa tiga anak panah yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Ini adalah tindakan yang sangat merugikan, terutama bagi masyarakat sekitar,” tegas AKP Mualimin.

Saat ini, keenam pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak. 

Kapolsek juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang cepat kepada aparat penegak hukum untuk mencegah tindakan kriminal seperti ini.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan perdamaian di lingkungan kita,” tutup AKP Mualimin.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Hamparan Perak dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang pergantian tahun.



Nganjuk - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., memberikan konfirmasi terkait kejadian penjambretan yang terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024, di Jln Raya Gondang-Rejoso, tepatnya di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Kejadian tersebut melibatkan seorang pelaku berinisial MSB, seorang pelajar berusia 16 tahun yang beralamat di Desa Pandean, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berkat kerja sama antara warga dan aparat, dan kasus ini segera kami tangani untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres, Jumat (27/12/2024).

Kapolsek Rejoso, IPTU Totok Harianto, menjelaskan, korban, Dwi Ratnasari, yang tengah berjalan di sepanjang jalan tersebut, mendapati dompetnya direbut oleh terduga pelaku yang mengikuti dari belakang.

“Korban berteriak meminta pertolongan, dan pelaku pun diburu oleh warga hingga akhirnya berhasil diamankan. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 445.000,” tambah IPTU Totok.

Setelah pelaku diamankan di Polsek Rejoso, korban mengetahui bahwa pelaku merupakan anak saudaranya dan saling berdekatan rumah di Desa Pandean, Kecamatan Gondang. 

Untuk itu korban memutuskan memaafkan pelaku dan mengajukan pencabutan laporan secara kekeluargaan.

“Berdasarkan Pasal 365 KUHP, hukuman bagi pelaku bisa mencapai maksimal 9 tahun penjara, namun tetap mempertimbangkan aspek pembinaan dan rehabilitasi bagi anak, serta menghormati permohonan korban” pungkas IPTU Totok.



Martapura - KABARPROGRESIF.COM Pelaku pencuri isi Gudang Toko Mutiara yang berada di Desa Nusa Bali, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus Polsek Belitang III Polres OKU Timur Polda Sumsel.

Pelaku nya adalah Amrizal (19) Warga Desa Kemelak, Kabupaten OKU, Andrean (28) Warga Desa Penyandingan, Kabupaten OKU, Hendra (29) Warga Desa Penyandingan, Kabupaten OKU.

Kemudian, Doni (36) Warga Desa Penantian, Kabupaten OKU, dan Jonefri (36) Warga Desa Penyandingan, Kabupaten OKU.

Komplotan tersebut ditangkap di Gudang Toko Mutiara, Desa Nusa Bali, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur milik korban Ketut Badre, pada Jum’at (20/12/2024) minggu lalu.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, M.Si melalui Kapolsek Belitang III, Iptu Dian Idaman S, SH, SIP, M.Si, MH, CPHR membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap komplotan pencuri isi Gudang Toko Mutiara.

“Komplotan pencuri tersebut tertangkap tangan saat beraksi di Gudang Toko Mutiara di Desa Nusa Bali, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur,” katanya.

Dikatakan, komplotan tersebut melancarkan aksinya dengan modus, pelaku Amrizal asik sedang menurunkan barang pesanan ke Toko korban.

Kebetulan pelaku Amrizal merupakan pegawai di CV. FAJAR LAUT BTA sebagai Helper Mobil Box dan ikut kendaraan mobil Box CV. Fajar Laut.

“Kemudian empat rekan pelaku lainnya datang menggunakan mobil Minibus, dan bertugas mengawasi dipinggir jalan yang tidak jauh dari toko korban,” ujarnya.

Setelah pelaku amrizal merasa situasi aman, kemudian pelaku Amrizal menghubungi komplotannya untuk melakukan pencurian.

Selanjutnya, pelaku Andrean masuk ke dalam Gudang toko korban untuk mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.

Tiga pelaku lainnya bersiap menunggu di dalam mobil sambil memantau situasi sekitar.

Saat sedang mengambil barang dari dalam Gudang, aksi pelaku Andrean ketahuan oleh Karyawan Toko Mutiara dan pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik.

Pelaku Andrean kemudian berlari bersama tiga pelaku lainnya yang telah menunggu didalam mobil minibus APV warna biru dengan nomor polisi (nopol) BE 1219 TW.

Setelah kejadian tersebut, saksi inisial E dan S yang juga pegawai CV. FAJAR LAUT BTA sebelumnya sudah curiga dengan pelaku Amrizal yang ada keterlibatan dari aksi pencurian tersebut.

“Atas kecurigaan tersebut, kemudian pelaku Amrizal diamankan. Dan pelaku mengakui terlibatannya atas pencurian dengan komplotan tersebut,” terangnya.

Mendengar dan mendapatkannlaporan dari masyarakat atas kejadian tersebut, Anggota Reskrim Polsek Belitang III di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Ipda Husin Saputra SE bersama anggota melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri.

Kemudian anggota berhasil menemukan kendaraan Mobil minibus APV warna biru dengan nopol BE 1219 TW. Mobil tersebut di sembunyikan para pelaku di Kebun Tebu Desa Sumber Rejo, Kecamatan Belitang III.

“Setelah menemukan mobil para pelaku, kemudian anggota Reskrim Polsek Belitang III menangkap para pelaku yang sempat melarikan diri tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, Anggota Reskrim Polsek Belitang III juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah kardus yang berisi Pepsodent strong 12 jam 79g+15g milik korban yang sempat di curi pelaku.

“Kemudian, 1 unit HP merk Samsung A05 warna Hitam milik pelaku Amrizal, 1 unit HP merk VIVO 1820 warna Biru Hitam milik pelaku Doni, 1 Bilah senjata tajam jenis pisau badik milik pelaku Andrean dan 1 unit kendaraan mobil minibus Suzuki APV warna biru metalik BE 1219 TW yang di gunakan para pelaku,” jelasnya.

Saat ini ke Lima pelaku dibawa ke Polsek Belitang III Polres OKU Timur untuk dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 363 KUPidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 (sembilan) tahun atau dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.



Rembang - KABARPROGRESIF.COM Polsek Lasem Polres Rembang menjalankan Operasi Pekat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lasem Ipda Sukardi ini berfokus pada pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang sering menjadi pemicu kerawanan sosial, seperti kejahatan dan gangguan keamanan di wilayah hukum mereka.

“ Kami berusaha meminimalkan gangguan masyarakat akibat peredaran miras ilegal. Selain penindakan, kami juga memberikan penyuluhan kepada warga agar lebih sadar hukum dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan,” kata Kapolsek Lasem AKP MS Karim, S.H.

Dalam operasi tersebut, jajaran Polsek Lasem berhasil menyita sejumlah botol miras ilegal dari beberapa lokasi yang dicurigai sebagai pusat distribusi.

Penangkapan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku serta mengurangi peredaran barang terlarang menjelang momen perayaan akhir tahun.

“ Operasi semacam ini akan terus digelar untuk memastikan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman,” tegas AKP Karim.

“ Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Dengan upaya ini, Polsek Lasem berharap bisa menciptakan suasana yang harmonis dan tenteram selama perayaan hari besar. 

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menekan angka pelanggaran hukum yang berpotensi merusak kedamaian warga.

“ Operasi Pekat ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Rembang khususnya Polsek Lasem dalam melindungi masyarakat dari ancaman gangguan sosial,” pungkas Karim.


Sabtu, 28 Desember 2024


Asahan - KABARPROGRESIF.COM Kapolres asahan akbp afdhal junaidi melaksanakan press release pengungkapan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau pembunuhan dan pengungkapan tindak pidana secara bersama sama melakukan penyerangan kantor pemerintah oleh genk motor ( 24/12/24).

Bertempat di Halaman Tengah Mapolres Asahan telah dilaksanakan kegiatan Press Release tentang Tindak Pidana Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau pembunuhan dan pengungkapan Penyerangan kantor pemerintah oleh sekelompok genk motor.

Tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau pembunuhan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 di sebuah warung nasi milik Pak Nasib, Tepatnya di Jin. Abdi Setya Bakti Komplek Graha Lk. Vi Kel. Sei Renggas Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan yang diduga dilakukan Tersangka (RS) 21 th warga Jln. BZ Hamid Gg. Tapian Nauli No 13 LK. X Kel. Titi Kuning Kec. Medan Johor dengan memukul kearah kepala dan pipi korban (T)40 th diketahui warga Jln. Rumah Potong Hewan Lk. II Mabar Hilir Kec. Medan Kota Medan dengan menggunakan sebatang kayu Broti dengan panjang 50 cm dikarenakan sakit hati dikatakan “ANAK HARAM”.

Untuk kasus yang ke 2 yaitu pengungkapan tindak pidana pengrusakan kantor pemerintah oleh sekelompok genk motor.

Tindak Pidana penyerangan tersebut terjadi pada hari Sabtu 14 Desember 2024, sekira pukul 01.45 Wib di Jln. Mahoni Kel. Mekar Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan yang dialami oleh korban Dinas P2KB PЗА Каб. Asahan, Jin. Mahoni No. 1 Kel. Mekar Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.

Bahwa kelompok Geng Motor berjumlah ± 30 (tiga puluh ) orang melakukan konvoi di Seputaran kota kisaran dengan membawa 1 (satu) buah celurit dan 1 (satu) buah kayu lalu melakukan pengerusakan dengan pecahan batu bata dan batu krikil. Selanjutnya diamankan 7 (tujuh) orang pelaku.

Para pelaku merupakan Geng Motor “MAFIA BANGLADESH” yang sedang merayakan Anniversary ke 4 (empat) Tahun dan melakukan konvoi di seputaran jalan kota Kisaran kemudian mendapatkan informasi bahwa Geng motor “MAFIA BANGLADESH” di ejek oleh kelompok Geng motor lainnya di kenal di Jln. Mahoni Kel. Mekar Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan lalu melakukan pengerusakan kantor Dinas Dinas P2KB P3A Kab. Asahan.

Dari 7 tersangka ada 2 anak dibawah umur, dab Terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) dari UU RI Nomor 11 tahun 2012 yang berbunyi “pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negri wajib di upayakan DIVERSI”.| Humas Polres Asahan.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive