Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 September 2024

Cegah Gesekan Antar Perguruan Silat, Polsek Kertosono Laksanakan Patroli Gabungan


Kertosono - KABARPROGRESIF.COM Polsek Kertosono bersama Polsek Rayon 3 menggelar patroli gabungan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gesekan antar perguruan silat. 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap dinamika yang mungkin timbul di tengah komunitas perguruan silat di wilayah tersebut. Minggu , 15 September 2024.

Patroli gabungan ini melibatkan personel dari Polsek Kertosono, Polsek Rayon 3, yang secara bersama-sama menjelajahi area-area yang dianggap Rawan.

Tujuan utamanya adalah menciptakan situasi kondusif dan mencegah konflik yang dapat mengganggu ketertiban di masyarakat saat dini hari.

Kapolsek Kertosono, Kompol Rahayu Rini S.Pd , menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan upaya proaktif kepolisian dalam menjaga keamanan dan mencegah potensi gesekan antar perguruan silat. 

“Kami bekerja sama dengan gabungan Polsek Rayon 3 Polres Nganjuk untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah ini. Kolaborasi ini penting untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat merugikan semua pihak,” ujar Kompol Rahayu .

Selama patroli, petugas memberikan pesan-pesan damai kepada anggota perguruan silat dan masyarakat umum. 

Himbauan untuk menjaga sikap sportif dan menyelesaikan perbedaan dengan cara dialog disampaikan dengan harapan agar kondisi tetap aman dan kondusif.

Dengan langkah preventif ini, Polsek Kertosono bersama rekan-rekannya dari Polsek Rayon 3 berupaya menciptakan lingkungan yang damai serta mencegah potensi konflik di antara perguruan silat di wilayah mereka.

Polsek Genuk Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Dan Pesta Miras Dikawasan Bangetayu


Semarang - KABARPROGRESIF.COM Polrestabes Semarang sigap menanggapi laporan masyarakat melalui aplikasi Libas mengenai sekelompok pemuda yang berencana tawuran dan mengonsumsi minuman beralkohol. 

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Sedayu Indah wilayah hukum Polsek Genuk tepatnya di Kel. Bangetayu di Minggu dini hari. (15/9/2024)

Kapolsek Genuk Kompol Rismanto membenarkan penggerebekan tersebut, dengan menyatakan bahwa mereka mendapat laporan dari masyarakat yang menyaksikan live sosial media mengenai akun Gangster tersebut, yang kemungkinan melibatkan aktivitas gengster. 

Penggerebekan yang dipimpin AKP Bambang Kanit Lantas Genuk berhasil menangkap dua remaja dan menyita sejumlah barang bukti.

“Sesampainya di TKP kami melakukan penggerebekan, namun karena kondisi lapangan terbuka menyebabkan banyak remaja yang berhasil melarikan diri,” jelas AKP Bambang.

Barang bukti yang disita antara lain 10 (sepuluh) sajam jenis culit tawuran, 8 (delapan) SPM roda dua, dan 3 (tiga) botol minuman keras “Ciu”. 

Kedua remaja yang ditangkap, berinisial Y (17) dan F (17), masih berstatus pelajar. Keduanya kini diaman dan diperiksa di unit reskrim Polsek Genuk dengan didampingi orangtuanya.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas kelompok remaja tersebut,” kata Kompol Rismanto menyoroti seriusnya kejadian tersebut. Polisi sedang berupaya mengidentifikasi dan menangkap remaja-remaja lain yang terlibat dalam pertemuan dan kemungkinan aksi tawuran tersebut.

Kejadian ini menyoroti semakin besarnya kekhawatiran terhadap aktivitas gengster remaja di kota Semarang dan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. 

Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Libas dan saluran pelaporan lainnya untuk memastikan tindakan cepat terhadap potensi tindak pidana.

Polres Subang Berhasil Amankan Miras dalam Kegiatan KRYD


Subang - KABARPROGRESIF.COM paya untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas, Polres Subang berhasil amankan minuman keras dalam kegiatan KRYD pada Sabtu, 14 September 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan dari Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., Yang Bertujuan Untuk Mengendalikan Peredaran Minuman Keras Di Wilayah Hukum Kabupaten Subang.

Tak hanya Jajaran Polres Subang saja, Polsek Jajaran pun Melaksanakan Kegiatan Razia Miras ini di Wilayahnya masing masing yang dipimpin oleh Para Kapolsek Jajaran Polres Subang.

Keberhasilan dalam kegiatan ini ditunjukkan dengan diamankannya minuman keras (Miras) berjumlah 114 buah.

Diharapkan kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman untuk seluruh masyarakat Kabupaten Subang.

Polres Tanah Karo Cegah Balap Liar di Kabanjahe, Amankan 5 Unit Sepeda Motor


Karo - KABARPROGRESIF.COM Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya dengan melakukan penindakan tegas terhadap aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.

Pada Minggu (15/09/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Polres Tanah Karo dipimpin Kanit 1 Reskrim, Ipda Henry I Damanik, S.H, berhasil mengamankan lima unit kendaraan roda dua yang diduga hendak digunakan untuk balap liar di seputaran Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respon cepat atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi balap liar di wilayah tersebut.

“Kami akan terus melakukan patroli rutin dan tindakan tegas terhadap pelaku balap liar, karena aksi tersebut sangat membahayakan keselamatan baik bagi pelaku sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegas AKP Ras Maju Tarigan.

Selain mengamankan lima unit kendaraan, petugas juga membawa barang bukti ke Polres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut. Pelaku balap liar yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum seperti ini. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam balap liar, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya,” lanjut Kasat Reskrim.

Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, agar situasi tetap kondusif.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat dapat diminimalisir dan memberikan rasa aman kepada pengguna jalan serta warga Kabanjahe.

Pesta Miras Bikin Resah Warga Yang Melintas, Empat Pemuda Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta


Surakarta - KABARPROGRESIF.COM Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan empat pemuda yang sedang pesta minuman keras (Miras) serta membuat resah warga yang melintas di sekitar lokasi di Pajang Kecamatan Laweyan kota Surakarta, pada hari Minggu (15/09/2024) pukul 03.30 Wib.

Adapun Identitas keempat pemuda yang diamankan oleh Tim Sparta adalah YSA (27), DCP (28), THW (16) ketiganya Warga Laweyan Solo dan 1 orang lagi warga Sukoharjo inisial BWP ( 28).

“Penangkapan keempat pemuda tersebut oleh tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta pada saat melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di Wilayah Pajang Laweyan kota Surakarta ada sekumpulan anak muda yang sedang pesta miras, dengan teriak teriak dengan suara yang keras sehingga warga yang melintas merasa resah dengan keberadaan mereka,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK.

“Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sesampai di lokasi tempat tersebut merupakan sebuah warung yang telah tutup dan dijadikan tempat untuk pesta miras, sekumpulan anak muda tersebut hendak meninggalkan lokasi namun dapat di hentikan tim sparta,” ujarnya.

“Setelah dilakukan penyisiran ditemukan Barang bukti Miras berupa 1 botol minuman keras jenis Iceland, 1 botol bekas air mineral 650 ml berisi bekas Ciu dan 1 botol bekas UC Orange 650 ml berisi bekas Ciu oplosan,” ungkap Kasat Samapta.

“Selanjutnya keempat pemuda beserta barang bukti kita bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” pungkasnya.

Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menyampaikan bahwa pihak Polresta Surakarta akan terus melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Demi mewujudkan Kota Solo yang terbebas dari penyakit masyarakat ( Pekat), kami akan terus melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Miras, Sajam, Narkoba, PSK Jalanan serta judi,” tegas Kapolresta.

Sabtu, 14 September 2024

Polresta Bengkulu Usut Korupsi Dana BOS Rp1,2 M Dipakai Judi Online


Bengkulu - KABARPROGRESIF.COM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu mengusut kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga sebesar Rp1,2 miliar yang diduga dilakukan dua orang pelaku. 

Polisi menyebut hasil korupsi itu digunakan pelaku untuk judi daring.

Kasubnit Tipikor Polresta Ipda Hendra Syahputra mengatakan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kota Bengkulu, kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan dari kedua tersangka tersebut sebesar Rp1,2 miliar.

Adapun para tersangka dalam kasus korupsi dana BOS 2020-2021 itu adalah IM selaku mantan kepala sekolah dan YN bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu. 

Hasil korupsi itu digunakan untuk membeli aset berupa mobil yang kemudian dijual lagi untuk modal judi daring.

"Sementara ini yang berhasil kita dalami tersangka menggunakan uang Dana BOS untuk kepentingan pribadi sendiri," kata Hendra di  Bengkulu, Jumat (13/9).

Dari total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, Hendra menyebut pelaku sudah mengembalikan sebagian yakni sekitar Rp130 juta.

"Untuk total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dan sebagian sudah dikembalikan lebih kurang Rp130 juta dan kedua tersangka diterapkan pasal 2 dan pasal 3 Junto 55 Undang Undang Tipikor," ujar dia.

Sebelumnya, IM dan YN ditetapkan  sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana BOS di SMPN 17 Kota Bengkulu dengan modus yang digunakan oleh keduanya yaitu membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

"Untuk modus sementara ini adalah melakukan perubahan atau surat pertanggungjawaban (SPJ)," sebut dia.

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperketat pengawasan penyaluran anggaran dari pemerintah khususnya dana BOS guna mengantisipasi terjadinya kembali kasus korupsi di lingkungan sekolah.

"Sebenarnya bicara pengawasan di Kota Bengkulu, tapi terkait dengan kasus tertentu, melalui Inspektorat akan melakukan lebih maksimal lagi," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera.

Ia menyebutkan, Inspektorat Kota Bengkulu akan lebih menjaga dan memperketat pengawasan secara komprehensif terkait penggunaan anggaran yang digunakan oleh semua organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk sekolah di wilayah tersebut.

Dengan adanya kasus korupsi di wilayah sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bengkulu terkait penggunaan dana BOS, Gita berharap agar tidak ada lagi sekolah di wilayah tersebut yang melakukan penyalahgunaan anggaran dari pemerintah.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kepala sekolah dan bendahara yang mengelola dana BOS sehingga hal-hal yang terjadi (penangkapan kasus korupsi) tidak terulang," ujarnya.

Jumat, 13 September 2024

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). 

Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. 

Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. 

Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. 

Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rabu, 11 September 2024

Polres Bulukumba Tetapkan FR Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur


Bulukumba - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reskrim Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Rilau Ale Bulukumba bergerak cepat menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur yang viral di media sosial. 

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan FR (44) sebagai tersangka, pada Rabu (11/09/2024), sekira pukul 09.00 Wita.

Seusai penetapan tersangka, Sat Reskrim Polres Bulukumba menggelar Konferensi Pers di depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba.

Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio, S.IK.,MH didampingi Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H.Marala, KBO Sat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Andi Umar Rusli, serta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar.

Di hadapan awak media, Kasat Reskrim menegaskan bahwasanya kasus penganiayaan anak di bawah umur ini, sudah masuk tahap penyidikan. 

Di mana dalam proses penyelidikan sebelumnya, ada beberapa saksi-saksi yang telah diambil keterangannya.

Menurut perwira polisi berpangkat tiga balok itu, pihak polisi langsung turun tangan setelah memonitor adanya video kasus ini di beberapa media sosial yang sempat viral.

“Beberapa hari lalu terduga kita amankan. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga dilakukan penahanan,” ungkap AKP Aris Satrio kepada awak media, Rabu (11/09/2024).

AKP Aris Satrio lebih jauh menjelaskan korban dari penganiayaan tersebut, yaitu SR (10). Sedangkan pelaku FR (44), merupakan paman dari korban sendiri.

“Terkait motif pelaku melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin.” Jelas Kasat Reskrim.

“Untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 80 Ayat ( 2 ) jo pasal 76c Undang - undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.” Sebut Kasat.

Dalam konferensi pers ini, polisi memperlihatkan FR dengan mengenakan baju berwarna oranye dengan tulisan tahanan di bagian belakang, serta kedua tangannya diborgol.

Tersangka FR yang awalnya berada di dalam ruangan Unit PPA, dibawa keluar menuju ke arah bagian depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba.

Polsek Silau Kahean Fasilitasi Perdamaian Kasus Penganiayaan di Desa Damakitang Melalui Sistem Problem Solving


Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Polsek Silau Kahean, yang berada di bawah Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Sistem Problem Solving atau penyelesaian masalah dengan cara damai. 

Pendekatan ini diterapkan oleh jajaran Polsek Silau Kahean pada Rabu, 11 September 2024, pukul 14.00 WIB di Kantor Desa Damakitang, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Silau Kahean, Ipda S. Siahan, bersama Bhabinkamtibmas Polsek Silau Kahean, Aiptu Dodi H. Saragih, dan Ba Spk T, Aipda M. Ginting. Mereka mengimplementasikan Sistem Problem Solving dalam menyelesaikan masalah penganiayaan yang terjadi antara dua warga, yakni Rajaima Purba dan Jeriamia Purba. Perselisihan ini dipicu oleh perbedaan pendapat yang berujung pada tindakan kekerasan.

Menurut Kapolsek Silau Kahean, Iptu Parlaungan Pane, peristiwa penganiayaan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat. 

Namun, Polsek Silau Kahean segera merespons dengan pendekatan Problem Solving, yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian konflik secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

Pada pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Damakitang, kedua belah pihak, Rajaima Purba dan Jeriamia Purba, bersama keluarga masing-masing, difasilitasi oleh aparat kepolisian untuk duduk bersama dan membicarakan solusi terbaik atas permasalahan mereka. Kanit Reskrim Ipda S. Siahan dan Bhabinkamtibmas Aiptu Dodi H. Saragih berperan sebagai mediator dalam pertemuan tersebut, membantu kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai.

Setelah melalui diskusi yang mendalam, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah penganiayaan ini secara damai. 

Kesepakatan ini dicapai mengingat kedua belah pihak memiliki hubungan darah sebagai saudara, sehingga dirasa lebih bijak untuk menyelesaikan masalah tanpa memperpanjang konflik. 

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan Problem Solving dalam menyelesaikan masalah-masalah di masyarakat, terutama yang melibatkan konflik keluarga atau perselisihan kecil. Tujuan kami adalah menciptakan suasana yang kondusif dan damai di tengah masyarakat, dan hari ini kita berhasil mencapainya,” ujar Kapolsek Silau Kahean, Iptu Parlaungan Pane.

Cuaca cerah pada hari itu turut mendukung berlangsungnya pertemuan yang dihadiri oleh pihak keluarga dari kedua belah pihak serta beberapa tokoh masyarakat setempat. 

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan penuh kehangatan, di mana kedua belah pihak saling membuka diri untuk berdiskusi dan mencapai kesepakatan yang baik untuk kedua belah pihak.

Hasil dari pertemuan tersebut sangat positif. Kedua belah pihak, Rajaima Purba dan Jeriamia Purba, akhirnya saling memaafkan dan sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ini ke ranah hukum. 

Kesepakatan ini dicapai setelah adanya pernyataan permintaan maaf dari kedua belah pihak dan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.

“Dengan adanya pendekatan damai ini, kami berharap masyarakat dapat belajar bahwa menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah adalah solusi terbaik. Ini tidak hanya menjaga ketenangan lingkungan, tetapi juga mempererat hubungan sosial di antara warga,” tambah Kapolsek Silau Kahean.

Dalam kesempatan itu, Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dan mencegah terjadinya konflik yang dapat merusak kedamaian dan ketertiban di lingkungan mereka. 

Mereka menekankan pentingnya komunikasi yang baik dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Polsek Silau Kahean telah beberapa kali berhasil menerapkan pendekatan Problem Solving dalam menangani berbagai permasalahan di masyarakat. 

Upaya ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjadi bagian dari solusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya, bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa Polsek Silau Kahean selalu berupaya merangkul semua elemen masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara damai dan mengedepankan pendekatan humanis. 

Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan mengutamakan dialog.

Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan hubungan antara Rajaima Purba dan Jeriamia Purba dapat kembali harmonis, dan seluruh warga Desa Damakitang dapat hidup dalam suasana yang aman dan damai. 

Upaya Polsek Silau Kahean ini juga menegaskan pentingnya peran kepolisian dalam memfasilitasi penyelesaian konflik secara bijaksana dan penuh tanggung jawab.

Polres Alor Terima Barang Bukti Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi


Alor - KABARPROGRESIF.COM Polres Alor melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim telah melakukan serah terima barang bukti dari penguasa barang dengan inisial JP pada Selasa (10/09/2024). 

Barang yang diserahkan berupa satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 PU FB R (4×2) dengan nomor polisi EB 87XX XX, serta tiga drum plastik berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga bersubsidi.

Barang bukti tersebut diamankan karena diduga terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. 

Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Takalelang, Desa Lembur Barat, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, sekitar pukul 15.35 WITA.

BBM yang diduga bersubsidi tersebut ditemukan diamankan oleh anggota Unit Intel Kodim 1622 Alor, Rahmat dan Jefta Skala, dan kemudian diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Alor untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

JP yang mengendarai mobil tersebut, sempat menunjukkan fotokopi surat pembelian dari Pertamina saat diamankan.

Unit Tipiter Satuan Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap JP. 

Selain itu, dilakukan pula klarifikasi dengan pihak SPBU untuk mengetahui apakah BBM yang ditemukan tergolong bersubsidi atau non subsidi, disebabkan di SPBU juga menjual BBM non subsidi.

Razia Jelang Pilkada 2024, Jajaran Polres Grobogan Amankan Puluhan Botol Miras


Grobogan - KABARPROGRESIF.COM Untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Polsek jajaran Polres Grobogan melaksanakan razia minuman keras serentak pada Rabu (11/9/2024).

Kegiatan ini di antaranya di laksanakan oleh Polsek Wirosari, Polsek Toroh dan Polsek Klambu Polres Grobogan.

Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya mengatakan, razia ini dilakukan sebagai salah satu langkah Polres Grobogan untuk menjaga kondusifitas dan kamtibmas di wilayah menjelang pelaksanaan desta demokrasi di Kabupaten Grobogan.

“Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menciptakan situasi yang kondusif selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung,” kata Wakapolres Grobogan.

Dalam operasi tersebut, lanjut Kompol Gali Atmajaya, Polsek jajaran Polres Grobogan mengamankan barang bukti berupa miras dari beberapa penjual yang ada di wilayahnya.

Barang bukti miras tersebut di antaranya yakni 7 botol miras jenis bir, 5 botol arak putih dan 3 botol congyang.

“Barang bukti tersebut kemudian diamankan di masing-masing Polsek jajaran Polres Grobogan yang melakukan razia,” ungkap Kompol Gali Atmajaya.

“Untuk para penjual miras, kemudian dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan,” pungkas Wakapolres Grobogan.

Senin, 09 September 2024

Polisi Selidiki Teror Terhadap Bacabup di Tolitoli, Sulawesi Tengah


Tolitoli - KABARPROGRESIF.COM Mobil dan rumah bakal calon bupati (bacabup) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), Muktar Deluma ditembak orang tidak dikenal (OTK) menggunakan senapan angin. Polisi saat ini menyelidiki kasus penambakan tersebut.

“Adanya penembakan menggunakan senapan angin terjadi di kediaman salah satu bakal calon bupati Tolitoli atas nama Muktar Deluma,” ujar Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo kepada wartawan, Senin (9/9/2024).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah Muktar di Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan pada Minggu (8/9) sekitar pukul 07.00 Wita. 

Budi mengatakan peluru senapan awalnya mengenai mobil dan terpantul ke plafon rumah.

“(Peluru) pertama kena mobil, kemudian terpantul ke plafon baru jatuh di kaki yang punya rumah (Muktar Deluma). Pas kejadian yang punya rumah sedang duduk-duduk di depan rumah,” terangnya.

Budi menerangkan pihaknya baru menerima laporan peristiwa tersebut pada Senin (9/9). Menurutnya, tim Reskrim Polres Tolitoli telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa peluru senapan angin diperkirakan berkaliber 4,5 mm.

Budi menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah penembakan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak. Saat ini pihaknya masih memburu pelaku penembakan.

“Peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan pihak Polres Tolitoli,” pungkasnya.

Polisi Ringkus Dua Pelaku yang Tewaskan Seorang Pelajar SMK Saat Tawuran di Wilayah Sawah Besar


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Aksi tawuran brutal di bawah jembatan layang kereta api di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Mangga Besar Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (08/09/2024) dini hari, menewaskan seorang pelajar. Korban, yang berinisial M F (17), merupakan pelajar SMK Wiyata Mandala, Tanjung Priok. Ia mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuh akibat sabetan senjata tajam.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menyampaikan dalam konferensi pers, Perkara menonjol di wilayah hukum Polsek Sawah Besar saat ini adalah kejadian tawuran yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. 

"Perkara ini kami catat dengan LP Nomor 67/IX/2024, dengan waktu kejadian pada hari Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB,” ujarnya di Polres Jakarta Pusat pada, Senin, 9 September 2024.

Korban berinisial M F, kelahiran Pemalang, 11 Juni 2008, mengalami luka terbuka pada kepala, wajah, dan tubuh akibat senjata tajam. 

M F yang masih berstatus sebagai pelajar SMK tewas di lokasi kejadian. Kapolsek menjelaskan, Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mengungkap kasus ini.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial F A dan F A K, yang merupakan saudara kembar dan berusia 17 tahun. 

Kedua pelaku masih berstatus sebagai pelajar SMK di Kemayoran. 

“Peran keduanya adalah melakukan pembacokan ke arah korban yang menyebabkan luka fatal di bagian kepala dan badan,” ujar Dhanar.

Kapolsek menambahkan, motif tawuran ini diduga dipicu oleh saling tantang menantang melalui pesan di media sosial. Kelompok pelaku mendatangi TKP untuk terlibat bentrok dengan kelompok korban. 

Meskipun aksi tawuran berlangsung singkat, korban sudah mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam.

“Kegiatan tawuran ini tidak berlangsung lama karena langsung kami bubarkan. Namun, sudah terjadi aksi saling melukai di antara kedua belah pihak,” kata Kapolsek Dhanar Dhono Vernandhie. 

“Motif dari kejadian ini dipicu oleh tantang-menantang di media sosial, sehingga mereka bersepakat untuk bertemu dan tawuran,” tuturnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan Pasal 338 KUHP tentang perkelahian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Mengingat keduanya masih di bawah umur, Polisi juga akan mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses peradilannya.

“Kami juga akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur, kami meminta rekan-rekan media untuk tidak melakukan wawancara langsung terhadap para tersangka,” kata Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– Dua senjata tajam berupa celurit berwarna biru dan ungu.

– Sepotong baju milik pelaku.

– Sepotong baju milik korban yang masih ada noda darah.

– Sepasang sandal milik korban.

– Sepotong celana korban.

– Rekaman CCTV di lokasi kejadian.

– Visum et repertum yang menunjukkan kondisi luka-luka korban.

Korban M F telah dimakamkan oleh pihak keluarganya setelah dilakukan proses visum oleh pihak Rumah Sakit.

Ungkap Kasus Curanmor Sat Reskrim Polres Demak


Demak - KABARPROGRESIF.COM Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 di Area gudang kayu Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

Saat itu sepeda motor milik Ahmad Syukur (44) dibawa anaknya ke gudang kayu pukul 08.00 WIB, diparkir didalam gudang, ketika pukul 09.18 WIB anaknya korban akan membeli jajan untuk pekerja gudang, mendapati sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada.

Selanjutnya korban melakukan pengecekan CCTV yang berada di gudang, dari pengecekan tersebut terlihat pelaku mengambil sepeda motor.

“Setelah mengetahui sepeda motornya dicuri pelaku, kemudian korban melaporkan ke Polres Demak,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi saat gelar perkara, Senin (9/9/2024).

Dari laporan itu, petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian, dengan mengumpulkan barang-bukti dan sejumlah saksi-saksi dimintahi keterangan.

“Dari keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV yang ada disekitar TKP dan didukung alat bukti, maka terdapat persesuaian yang mengerucut terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut,” ungkap Winardi.

Lanjut Winardi setelah diketahui pelaku pencurian kemudian kami melakukan pengejaran dan pelaku ditemukan selanjutnya diamankan dari tempat kosnya Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan untuk dibawa ke Polres Demak guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku tersebut berinisial M (38) warga Desa Tlogomulyo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.

“Barang-bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 beserta BPKB Nomor Polisi H-6661-AWE. dan satu buah kaos warna putih yang di pakai pelaku saat mengambil sepeda motor,”ungkap Winardi.

Winardi menjelaskan modus operandi dari pelaku dengan berjalan menggunakan sepeda motor ketika melihat sepeda motor dengan kunci yang masih menempel kemudian pelaku kembali untuk melihat kondisi sekitar, saat kondisi sepi pelaku menitipkan sepeda motor kerumah warga yang berjarak satu Kilometer dari gudang kayu.

“Pelaku berjalan kaki menuju gudang kayu, setelah itu melihat sekeliling dan dirasa aman pelaku kemudian mengambil sepeda motor,” jelas Winardi.

Ia menambahkan atas kejadian pencurian sepeda motor tersebut korban mengalami kerugian sebesar 12 juta rupiah.

Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencurian.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reskrim Polsek Jelutung Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor


Muara Jambi - KABARPROGRESIF.COM Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam Fauzy diwakili Kanit Reskrim Ipda Andi Ilham didampingi Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi memimpin Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang digelar di Depan Ruang Riksa Unit Reskrim Polsek Jelutung, Senin 9 September 2024.

Dalam press release, Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi Ilham, mengatakan; Pencurian kendaraan bermotor terjadi pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 saat Pelapor bangun tidur sekira pukul 02.25 wib kemudian mengecek SPM merk Honda Blade warna merah silver Nopol BH 4195 MT ternyata tidak ada diparkiran, lalu pelapor mengecek CCTV ternyata ada orang yang telah mencuri motor tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/25/IX/2024/SPKT/Polsek Jelutung/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 4 September 2024, Unit Reskrim Polsek Jelutung mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian Kanit Reskrim Ipda Andi Ilham bersama Tim Opsnal Polsek Jelutung menuju ketempat keberadaan pelaku, dan pelaku inisial AA umur 27 tahun warga Kec. Kumpe Ilir Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi berhasil diamankan serta Tim langsung melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang di backup unit ranmor Sat Reskrim Polresta Jambi dan Unit Reskrim Polsek Danau Teluk, serta berhasil mengamankan pelaku inisial E umur 33 tahun warga Kec. Kumpe Ilir Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi tanpa ada perlawanan.

Adapun barang bukti yang disita, terdiri dari; 1 (satu) buah flashdisk isi rekaman CCTV pencurian, 1 (satu) buah BPKB SPM Honda merk Blade dengan No.Seri F No.6857344, 1 (satu) buah kunci SPM honda Blade, 1 (satu) unit SPM Honda merk Vega warna silver hitam tanpa Nopol (sarana), dan dapat diketahui Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) terdiri dari; 1 (satu) Unit SPM Honda Blade warna merah silver No.Pol BH 4195 MT, dengan No.Rangka MH1JBB1178K027451 dan No.Mesin JBB1E-1028716 serta 1 (buah) Kunci Liter “T” Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku Yaitu Pasal 363 K.U.H.Pidana.

Polres Lumajang Bekuk Komplotan Pencuri Kerbau, Daging Dijual Jutaan Rupiah


Lumajang - Lumajang Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak kerbau yang meresahkan masyarakat. 

Empat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi kejinya di wilayah Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengungkapkan kronologi kejadian. 

Peristiwa ini bermula pada tanggal 14 Agustus lalu, saat korban mengikat kerbaunya di area persawahan. 

Keesokan harinya, korban mendapati kerbaunya sudah tidak ada dan hanya menyisakan tulang belulang. 

Korban yang kehilangan kerbau kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKBP Rofik.

Tidak butuh waktu lama bagi Polisi untuk mengungkap kasus ini. Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, empat pelaku berhasil diamankan, yakn S (37), HB (31), DA (25) dan AS (22).

“Awalnya kita menangkap S dirumahnya di desa Mojosari, kecamatan Sumbersuko, kemudian DA saat datang ke rumah S,” ujar AKBP Rofik.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya bersama HB dan AS. Tidak butuh waktu lama keduanya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tompokersan Lumajang.

“Para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pencurian pada Kamis 15 Agustus 2024 dini hari. Setelah menyembelih kerbau di TKP, dagingnya kemudian dibawa ke rumah B dan dimasukkan ke dalam karung untuk dijual. Daging hasil curian tersebut berhasil dijual kepada seorang pembeli bernama M seharga Rp 10.000.000,” jelas Kapolres.

Modusnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka mengincar kerbau yang diikat di area persawahan dan kemudian membunuhnya di tempat. 

Daging hasil curian kemudian dibagi dan dijual secara terpisah.

“Berdasarkan keterangan para pelaku pernah melakukan pencuriran kerbau sebanyak 7 kali dan kambing 3 kali di wilayah Lumajang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami juga mengamankan tiga sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian, uang hasil penjualan daging kerbau Rp 1.282.000,” pungkasnya.

Minggu, 08 September 2024

Mencuri HP, Seorang Pemuda Ngawi Diamankan Polisi


Ngawi - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi Polda Jatim berhasil membekuk seorang pemuda berinisial FBN (30), warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, usai dilaporkan mencuri sebuah handphone milik pemandu lagu.

Kejadian tersebut terjadi di salah satu tempat hiburan malam Diva Family Karaoke & Restaurant di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, pada Rabu (31/7/2024) lalu.

“Kami telah melakukan pemanggilan beberapa saksi dalam kejadian ini dan berhasil mengidentifikasi pelaku, akhirnya kami lakukan penangkapan,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi media.

Kapolres Ngawi menjelaskan bahwa, kejadian itu bermula saat pelaku bersama tiga temannya hendak berkaraoke di salah satu room, kemudian memesan sejumlah minuman dan minta ditemani oleh dua pemandu lagu, yang salah satunya adalah korban.

Selang satu jam berkaraoke, korban tidak sengaja menumpahkan minuman kepada salah satu tamu yang merupakan teman pelaku. 

Karena merasa bersalah, korban mengantarkan tamu tersebut ke kamar mandi, untuk membersihkan pakaiannya. 

Sedangkan handphone milik korban ditinggal di atas meja dalam room tersebut.

Pelaku sempat berpamitan kepada korban saat hendak pulang, dengan alasan ada urusan. 

Tak lama kemudian, saat korban kembali ke room ia mendapati handphone miliknya sudah tidak ada di tempatnya.

“Setelah kejadian itu, korban mencoba menghubungi Handphone miliknya, menggunakan Handphone milik temannya tetapi sudah tidak aktif maka korban langsung melaporkan ke Mapolres Ngawi,” lanjut AKBP Dwi S.R,  Minggu (8/9/2024)

Kepada polisi, Pelaku mengaku nekat mencuri HP milik korban kemudian langsung mematikan HP curian tersebut selama lima hari, yang rencananya akan digunakan sendiri untuk beraktivitas sehari-hari.

“Atas perbuatannya, kepada pelaku diterapkan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan.

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Bah Jambi, Dua Pelaku Ditangkap dan Satu Pelaku Masih Buron

Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Sat Reskrim Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Umum sekitar Lapangan Golf Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Kasus ini dilaporkan oleh Melva Dameria Pandiangan, warga Pondok Teladan Pasar VII, Nagori Bah Jambi, yang melaporkan anaknya sebagai korban.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, 

“Benar bahwa kami, Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Tim Jatanras telah berhasil mengamankan pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan yang terjadi dibeberapa lokasi di simalungun, “ ungkap AKP Ghulam.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, “Korban dalam kejadian ini adalah Trison Mika Petrus Hutagaol, seorang pelajar berusia 16 tahun, yang merupakan anak dari pelapor. Saat kejadian, Trison sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi BK 4226 TBV dari arah Bah Jambi menuju Nagori Bangun.

Ketika tiba di lokasi kejadian, Trison dipepet oleh tiga orang pelaku yang menggunakan sepeda motor dari arah belakang. Mereka memaksa korban untuk berhenti. 

Namun, Trison menolak berhenti, sehingga para pelaku menendang sepeda motornya hingga terjatuh.

Setelah jatuh dari sepeda motor, Trison mencoba melarikan diri ke dalam perkebunan kelapa sawit di sekitar lokasi kejadian untuk menghindari ancaman para pelaku yang membawa sebilah parang sepanjang 60 cm. 

Sepeda motor korban kemudian diambil oleh para pelaku. Atas kejadian ini, Melva Dameria Pandiangan melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut ke Polsek Tanah Jawa agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKP Ghulam.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap dua pelaku, yakni Dharma Pangestu alias Boy (29 tahun) dan Wandika Rifai alias Dika (21 tahun). Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi BK 5481 TBQ.

Sementara itu, pelaku ketiga yang bernama Fahrul (21 tahun) masih dalam status buron. Polisi terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang hingga kini belum berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. 

Berdasarkan informasi tersebut, kedua pelaku diduga kuat berada di sekitar Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Tim Unit I Opsnal Jatanras yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang disebutkan. 

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa mereka melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan Fahrul.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan oleh para pelaku, yaitu sebilah parang dengan panjang sekitar 60 cm, satu buah helm warna hitam, satu buah jaket warna coklat, satu buah topi, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi BK 4226 TBV, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi BK 5481 TBQ.

Selain kejadian ini, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Simalungun. 

Di antaranya, kejadian pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Jalan Umum Ambarisan, Nagori Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang mengakibatkan hilangnya satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam. Kejadian lainnya terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024 di Jalan Umum Tanjung Selamat, Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, di mana pelaku berhasil mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.

Saat ini, kedua pelaku yang telah diamankan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor Unit I Jatanras Polres Simalungun. 

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya keras untuk menangkap pelaku lain yang masih buron dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun. 

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segera kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitarnya.

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap, Kasat Reskrim Polres Simalungun Berikan Peringatan Keras

Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum mereka. 

Kejadian ini berlangsung di Jalan Umum sekitar Lapangan Golf Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban dari insiden ini adalah seorang pelajar berusia 16 tahun bernama Trison Mika Petrus Hutagaol. Ketika kejadian berlangsung, Trison sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi BK 4226 TBV dari arah Bah Jambi menuju Nagori Bangun. 

Saat berada di lokasi kejadian, Trison dipepet oleh tiga pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Para pelaku memaksa korban untuk berhenti, tetapi Trison menolak, sehingga salah satu pelaku menendang sepeda motornya hingga jatuh.

“Setelah jatuh, Trison mencoba melarikan diri ke dalam perkebunan kelapa sawit di sekitar lokasi kejadian untuk menghindari ancaman dari pelaku yang membawa sebilah parang sepanjang 60 cm. Sepeda motor korban kemudian diambil oleh pelaku,” jelas AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kasat Reskrim Polres Simalungun.

Atas kejadian tersebut, ibu korban, Melva Dameria Pandiangan, segera melaporkan kasus ini ke Polsek Tanah Jawa untuk mendapatkan penanganan hukum. 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan.

Dalam upaya penangkapan, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap dua pelaku, yaitu Dharma Pangestu alias Boy (29 tahun) dan Wandika Rifai alias Dika (21 tahun), di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi BK 5481 TBQ.

Sementara itu, pelaku ketiga yang bernama Fahrul (21 tahun) masih dalam status buron. 

“Kami terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang hingga kini belum berhasil diamankan,” lanjut AKP Ghulam Yanuar Lutfi.

Menanggapi situasi ini, AKP Ghulam Yanuar Lutfi memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan. 

“Kami Sat Reskrim Polres Simalungun tidak akan segan-segan dalam menegakkan keadilan. Kami akan bersikap tegas dan melakukan tindakan terukur bagi pelaku tindakan kriminal yang menyebabkan terganggunya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan kejar dan tangkap mereka, tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengenai keberadaan pelaku di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. 

Tim Unit I Opsnal Jatanras yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa mereka melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan Fahrul yang kini masih buron. 

Mereka juga mengaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan kekerasan lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun.

Beberapa lokasi lain yang menjadi target kejahatan mereka di antaranya adalah Jalan Umum Ambarisan, Nagori Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, serta Jalan Umum Tanjung Selamat, Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Dalam kedua kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. 

Saat ini, kedua pelaku yang telah diamankan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor Unit I Jatanras Polres Simalungun. 

Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segera kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitarnya. 

"Kami akan terus berupaya keras untuk menangkap pelaku lain yang masih buron dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun,” tutup AKP Ghulam Yanuar Lutfi.

Melalui tindakan tegas ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun dapat terus terjaga dan terhindar dari segala bentuk kejahatan.

Rabu, 21 Agustus 2024

Kasus Pencurian Sapi, Pelaku Ditangkap Polsek Tambusai Setelah 5 Bulan Buron


Rokan Hulu - KABARPROGRESIF.COM Sebuah kasus pencurian sapi di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu yang terjadi pada bulan Maret 2024 akhirnya terungkap. 

Pelaku, Muslim Efendy alias Muslim, berhasil ditangkap pada Senin, 19 Agustus 2024 setelah 5 bulan menjadi buronan.

Korban, Arman Rizky Andi, kehilangan dua ekor sapi induknya pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, sapi-sapi tersebut diikat di kebun kelapa sawit miliknya.

Arman baru menyadari kehilangan sapi-sapinya pada Minggu pagi, 17 Maret 2024 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai.

Setelah melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan, Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Aipda Marta Kusuma, SH, akhirnya mendapatkan informasi keberadaan Muslim. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Muslim di rumahnya.

Dari tangan Muslim, polisi mengamankan dua alat bukti yang kuat. Atas dasar bukti tersebut, Muslim kemudian ditahan di Rutan Polsek Tambusai.

Kasus ini menjadi bukti kesigapan dan ketekunan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan, meskipun membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Penangkapan Muslim diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.