Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 April 2025


Sula - KABARPRIGRESIF.COM Personel Satuan Samapta Polres Sula berhasil amankan puluhan minuman keras jenis captikus di Kapal Permata Obi yang sandar di pelabuhan regional Sanana.

Kegiatan tersebut dibawah pimpinan PS. Kasubnit Dalmas 2 Aipda Sulfi Ahyan bersama para personil Satuan Samapta Polres Sula. Selasa (22/4/2025).

Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K, melalui Kasat Samapta AKP Ruslan Lutia, mengatakan telah ditemukan puluhan botol Minuman Keras (Miras) jenis captikus ditemukan di tempat penitipan barang.

“Adapun miras yang diamankan sebanyak 24 botol berukuran 600 mil yang diselip di dalam dos aqua tanpa pemilik” Katanya.

Lanjutnya, Ia menjelaskan bahwa razia yang dilakukan ini berdasarkan laporan masyarakat yang ditindak lanjuti oleh Personel Sat Samapta.

Kegiatan Razia miras ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mencegah dan mengantisipasi aksi kriminal yang di sebabkan oleh miras.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Sanana untuk terus memantau wilayahnya masing-masing, apalagi ada peredaran miras, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya untuk segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian.” Tutupnya.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Polrestabes Surabaya Polda Jatim tak henti – hentinya melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan seperti diantaranya pencurian motor.

Namun demikian aksi bandit jalanan seakan tak jera beraksi di Kota Surabaya yang merupakan kota besar kedua di Indonesia.

Melihat hal itu, Polrestabes Surabaya Polda Jatim bekerja ekstra keras bukan hanya mencegah namun juga mencari dan menindak tegas para pelaku.

Seperti halnya pada Dua bulan terakhir ( 26 Februari - 22 April 2025) Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap kasus curanmor sedikitnya 54 kasus.

Dari 54 kasus itu, Polisi berhasil mengamankan 41 pelaku curanmor dan Enam orang penadah.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan terus melakukan upaya-upaya memberantas bandit curanmor bersama Polsek jajarannya, termasuk menjalankan patroli malam hari dan penyuluhan.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Luthfie menyebut bahwa sebagian besar kendaraan yang dicuri disasar dari area permukiman.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Surabaya untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan.

“Ke depan akan segera kita lakukan peningkatan keamanan di lingkungan, antara lain dengan adanya pemasangan portal-portal yang sudah direncanakan oleh Pak Wali Kota,” jelasnya.

Berdasarkan data hasil pemeriksaan, jaringan penjualan motor curian ini cukup luas.

“Satu persen dijual di wilayah Pasuruan, tiga persen dilempar ke Gresik, sebagian masih ada di Surabaya, dan 44 persen mereka lempar melalui jalur Jembatan Suramadu ke arah Madura,” bebernya.

Kapolrestabes Surabaya tak lupa memberikan imbauan penting kepada warga Surabaya. 

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan pribadi.

“Beberapa kasus yang kita tangani, ternyata ada juga yang lupa mengambil kuncinya, sehingga masih menempel di kendaraan. Ini tentu mempermudah pelaku curanmor,” tegasnya.

Ia menyarankan penggunaan kunci ganda sebagai langkah awal pencegahan.

Bahkan, beberapa Kapolsek disebut telah berinisiatif memberikan hadiah berupa kunci ganda kepada warga sebagai bentuk dukungan nyata dalam menjaga keamanan.

Dalam Lima bulan terakhir, tidak kurang dari 120 pelaku curanmor berhasil ditangkap dan diproses hukum oleh Polrestabes Surabaya Polda Jatim.

Kendati demikian, aksi curanmor masih terjadi dan menjadi pekerjaan rumah bersama antara pihak kepolisian dan masyarakat.

“Kita akan terus mengejar penadahnya. Target kita bisa mengembalikan kendaraan-kendaraan milik warga Surabaya kepada pemiliknya,” tegas Kombes Pol Luthfie.



Lamongan - KABARPROGRESIF.COM Polres Lamongan Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelajar berinisial DUR (17) dan JTTI (17), yang diduga kuat terlibat dalam aksi gangster bersenjata tajam yang sempat menggemparkan jagat maya.

Kedua remaja tersebut merupakan warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Wahyudi Eko Afandi mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (21/4/2025).

“Kami amankan dua remaja yang diduga kuat terlibat aksi yang meresahkan masyarakat,” ujar Ipda Wahyudi, Rabu (23/4).

Ia mengatakan penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan sekitar sepuluh pemuda berhenti di wilayah Jatisari, Kecamatan Glagah, pada Jumat dini hari (18/4/2025) pukul 03.02 WIB.

Dalam video tersebut, tampak salah satu pemuda mengacungkan senjata tajam jenis parang, sehingga memicu keresahan masyarakat.

Polisi akhirnya bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

“Setelah video viral, kami langsung lakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku melalui rekaman CCTV,” jelas Ipda Afandi.

Hasil pemeriksaan mengungkap DUR sebagai pembawa senjata tajam jenis parang, sementara JTTI merupakan pengendara motor yang membonceng DUR.

Kepada Polisi, keduanya mengakui hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain bernama “Pasukan Senyap 808 LMG”, yang sebelumnya telah disepakati melalui DM Instagram.

“Motif mereka adalah tawuran. Komunikasi dilakukan lewat DM Instagram,” lanjutnya.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa celurit dan parang diamankan di Mapolres Lamongan.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 503 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal dan mengganggu ketenteraman malam.

Polisi masih memburu delapan anggota kelompok lain yang terekam di lokasi kejadian.



Manado - KABARPROGRESIF.COM Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam jumlah cukup besar, di area Pelabuhan Manado.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (22/4/2025) malam, petugas berhasil mengamankan total 100 liter cap tikus yang disembunyikan di dalam sebuah kapal tujuan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi miras dan telah diangkut ke atas kapal tujuan Talaud yang tengah bersandar di dermaga baru pelabuhan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Manado dan Polsek Wenang bergerak cepat menuju kapal yang sedang tambat.

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan dus berisi cap tikus kemasan plastik bening ukuran 12,5 liter, dengan total keseluruhan mencapai 100 liter.

Barang bukti lalu diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado untuk proses lebih lanjut. 

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Manado terkait penemuan ini.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan miras ilegal ini. Yaitu YSP (37), yang diduga sebagai pemilik miras. 

Dua lainnya adalah BS (19) dan AAL (20), yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga mengangkat paket miras ke atas kapal.

Modus operandi yang digunakan para pelaku, mereka mengemas cap tikus dalam dus minyak goreng agar tidak menimbulkan kecurigaan saat berada di area pelabuhan.

Operasi pemberantasan miras, senjata tajam, barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Manado. 

Kegiatan operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, Ipda Juan Rumbajan, didampingi Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, Kanit Binmas Aiptu Benny Lahinda serta anggota.

“Dalam pelaksanaan operasi ini, kami juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Petugas KKP Manado, Anggota Pos TNI AL, dan petugas KSOP Manado. Langkah ini menunjukkan sinergi antar instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pelabuhan,” singkat Kapolsek.



Buton - KABARPROGRESIF.COM Sat Reskrim Polres Buton melalui unit PPA telah berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh UD 39Th asal kelurahan Karya Baru kecamatan Sorowolio, Baubau berhasil diamankan.

 Dimana korban merupakan anak kandung dari UD, Wakapolres Buton, Kompol Aslim, S,H.,MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, S.Tr.K., M.H dan Kasi Humas AKP Suwoto dalam Press Converence mengatakan bahwa persetubuhan ini dilakukan berulang-ulang oleh UD.

 “Kejadian pertama kali terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fak Fak Prov. Papua Barat pada saat korban berumur 13 Tahun, kejadian ke dua Desember 2024 dan Kejadian terakhir pada tanggal 31 Desember 2024” ungkap Kompol Aslim

 “Pertama dia lakukan di Kabupaten Fak Fak Prov. Papua Barat kejadian kedua di Desa Banabungi, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton kejadian ketiga di Desa Banabungi, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton dan yang terakhir kejadiannya di kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau di rumah bibi nya pada akhirnya bibinya melaporkan kejadian tersebut di Polres Buton”

 “Awal dicurigai karena perut korban mulai membesar dan korban megeluh sakit pada bagian perut, setelah ditanya, baru korban menceritakan semua kejadiannya pada bibinya bahwa UD telah melakukan persetubuhan terhadap korban karena pengaruh minuman keras”lanjut Kompol Aslim.

 Setelah dilakukan pemeriksaan ke pihak medis dan menggunakan alat uji kehamilan hasilnya negative, namun pihak Polres Buton akan melakukan USG ke pihak medis untuk menetahui secara detail.

 “sudah di tespack namun hasilnya negative, selanjutnya korban akan di bawah di Rs untuk di USG” kata Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk

 Sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sorowolio Polres Baubau dan UD pernah melakukannya di wilayah hukum Polres Buton akhirnya pihak Polsek Sorowolio menyerahkan UD ke Mapolres Buton” lanjut Iptu Bangga Parnadin Sidauruk

 Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Lembar celana kain Panjang berwarna coklat milik Anak korban dan 1 (satu) Lembar celana dalam berwarna pink milik Anak korban.

 Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 5.000.000.000 (lima milyar) tetapi jika dilakukan oleh orang tua maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan.



Pangandaran - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., berserta personel gabungan dari Polres Pangandaran dan Polsek Cijulang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan kendaraan hasil kejahatan di sebuah rumah warga di Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Minggu (13/4/2025) malam.

Aksi penggerebekan bermula dari informasi seorang warga bernama Parid Mustofa yang mencurigai aktivitas di rumah milik pria bernama Suryadi alias Yogi. 

Ia melihat beberapa sepeda motor dimasukkan ke dalam mobil Suzuki AVP warna hitam bernomor polisi D-1884-VF. 

Bersama dua warga lainnya, Parid mendatangi rumah tersebut dan menanyakan kepemilikan motor tersebut.

Diduga panik, Suryadi langsugg melarikan diri ke belakang rumah sambil membawa sebilah golok. 

Tak lama kemudian, seorang warga lainnya, Adi Akbar bin Sulaiman, turut mengenali sepeda motor miliknya yang sempat hilang dan berada di lokasi. 

Namun karena belum mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah barang bukti, Adi sempat membawa pulang motor tersebut.

Informasi tersebut menyebar cepat hingga ratusan warga berdatangan ke lokasi. Polisi yang menerima laporan langsung turun ke tempat kejadian. 

Petugas dari Satreskrim, Intelkam, Satnarkoba, Raimas, serta personel Polsek Cijulang langsung mengamankan lokasi dan mengevakuasi sejumlah kendaraan.

Dari hasil pengamanan, petugas mengamankan enam unit sepeda motor dan satu unit mobil Suzuki AVP yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan. 

Selain itu, istri pelaku bernama Iyan Sutian dan seorang sopir yang identitasnya belum diketahui turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pangandaran. 

Sementara Suryadi alias Yogi masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Situasi di lokasi berhasil dikendalikan oleh pihak kepolisian dan warga secara bertahap membubarkan diri. Rumah milik Suryadi telah dipasangi garis polisi dan saat ini personel masih disiagakan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi situasi lanjutan, terlebih dengan kondisi cuaca yang kurang bersahabat.

Kapolres Pangandaran menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku utama.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, diimbau segera melaporkan ke Polres Pangandaran. Pelaporan dapat dilakukan melalui call center Polri di nomor 110 atau langsung menghubungi WhatsApp Kapolres Pangandaran di nomor 0821-3311-8110.



Batang - KABARPROGRESIF.COM Seorang pria berinisial RYA alias Fico (30), warga Sidorejo, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, ditangkap tim Reskrim Polres Batang pada Kamis (10/4/2025).

Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial SA (15).

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, kasus tersebut bermula pada tahun 2023 saat pelaku dan korban berkenalan melalui sebuah grup media sosial.

“Pelaku kemudian menjalin komunikasi intens dengan korban melalui WhatsApp dan mengajak korban berpacaran. Dalam hubungan tersebut, pelaku sempat meminta korban mengirimkan foto tanpa busana,” ujar AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (23/4/2025).

Permintaan tersebut menurut AKPB Edi dipenuhi korban. Foto-foto yang dikirim korban kemudian disimpan oleh pelaku dan digunakan untuk mengancam korban agar mau menuruti ajakan berhubungan badan.

“Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku. Mereka sempat melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kebun di tepi sungai dengan alas jaket milik pelaku,” tambahnya.

Setelah kejadian pertama, pelaku kembali mengajak korban melakukan perbuatan serupa di lokasi berbeda, yakni area persawahan di Desa Pandansari, Kecamatan Warungasem. 

Ancaman untuk menyebarkan foto-foto tak senonoh terus digunakan pelaku untuk memaksa korban.

Aksi tersebut berulang hingga beberapa kali. Namun, salah satu upaya pelaku gagal ketika korban dalam kondisi sakit demam.

Kasus ini terbongkar setelah korban mengaku kepada keluarganya. Pihak keluarga kemudian menghadapkan pelaku ke Polsek Warungasem, sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang.

Barang Bukti

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 potong celana panjang warna krem

1 potong baju lengan panjang warna biru jeans

1 potong tanktop warna hitam

1 potong celana dalam warna biru bermotif bunga

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas AKBP Edi.

Polres Batang mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial agar terhindar dari kejahatan serupa.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Tim gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap empat debt collector yang melakukan tindakan brutal di halaman Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Riau.

Empat debt collector yang ditangkap adalah A alias Kevin (46) dan tiga anak buahnya MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). 

Mereka berasal dari Debt Collector Fighter Pekanbaru.

“Ketuanya adalah E alias Kevin. Dari pendataan kita, ada 11 orang dan 7 debt collector masih buron,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Selasa (22/4/2025). Ia pun meminta kepada 7 debt collector yang kabur agar menyerahkan diri.

Sementara itu, kondisi korban yakni Ramadani Putri alias RP (30) mengalami luka luka akibat dikeroyok dan masih syok.

Kejadian bermula saat suami korban dan para debt collector ribut di depan sebuah hotel di Jalan Sudirman pada 18 April 2025 malam, lantaran pekerjaan. Kemudian keributan itu dilerai polisi.

Tetapi masalah itu tidak selesai. Kemudian kedua belah pihak sepakat bertemu di Jalan Parit Indah dekat Polsek Bukit Raya. 

Ternyata sampai di lokasi E alias Kevin membawa banyak temannya. Di sana terjadi lagi keributan dan mobil korban di tendang-tendang.

Ketakutan, korban mengajak suaminya pergi. Mereka pun kabur dengan mobil dikejar oleh para pelaku.

Untuk mencari keselamatan, istri korban meminta suaminya meminta bantuan ke Polsek Bukit Raya. 

Namun bukannya takut, para melaku terus mengejar hingga halaman Polsek Bukit Raya. Di sanalah para pelaku menyerang korban dengan merusak mobil dengan benda-benda tumpul dan menganiaya RP.

Namun, dari video yang beredar di media sosial, tak satupun anggota polisi yang terlihat melerai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki mengatakan, bahwa saat kejadian ada 11 anggota polsek yang berdinas.

“Saat kejadian sebenarnya ada anggota yang coba melerai, tapi tidak tersorot di dalam video itu. Kalau tidak anggota di sana maka aksi mereka akan berlangsung lama,” ungkap Kapolresta.


Senin, 21 April 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa Selebgram Ayu Andiyanti Aulia terkait laporan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. 

Pemeriksaan itu untuk menggali informasi perihal dugaan Ridwan Kamil menghamili Lisa Mariana.

Ayu Aulia diperiksa sebagai saksi dari pukul 11.00-15.40 WIB. Dia yang didampingi dua kuasa hukumnya, Herdian Saksono dan Donny Manurung, mengaku dicecar 30 pertanyaan. Ayu merasa baik-baik saja diperiksa sebagai saksi.

"Biasa saja, fun-fun saja. Kooperatif sebagai warga Indonesia karena kan kita memang pada dasarnya adalah menguak suatu kebenaran," kata Ayu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.

Ayu tidak membeberkan apa saja yang dipertanyakan penyidik. Dia hanya menyebutkan seputar konteks yang dilaporkan Ridwan Kamil.

"Yang pasti tentang apa yang Pak RK sudah laporkan, itu pasti harus ada pertanggungjawaban dengan bukti. Kalau saya tadi sudah memberi semua bukti dan menjelaskan," ujar dia.

Ayu menyebut bukti itu memperkuat argumentasi apa yang disampaikan Lisa Mariana adalah tidak benar. 

Terutama soal Ridwan Kamil memiliki anak dari Lisa.

"Ya semua yang didalikan oleh dia ya, jelas. Ada buktinya bahwasanya itu tidak benar," ujar Ayu.

Ayu menegaskan bersaksi bukan atas permintaan Ridwan Kamil. Dia ditunjuk oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

Dia menduga pemanggilan ini dilakukan karena kerap bersuara terkait kasus Ridwan Kamil dan Lisa di media sosial.

"Enggak, enggak. Atas dasar kepolisian sendiri. Saya harus meluruskan dong apa yang sudah saya dalilkan, harus ada pertanggungjawaban. Itu baru namanya manusia gentle," ujar dia.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025. Pelaporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Pelaporan ini dibenarkan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.

"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Muslim saat dikonfirmasi, Jumat, 18 April 2025.

Dalam bukti pelaporan, Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.

Pasal yang digunakan ialah Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan.

“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo, Senin (21/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambahnya.

Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Minggu, 20 April 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Telah beredar sebuah video di media sosial yang menawarkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. 

Dalam video tersebut, pelaku menyertakan tautan (link) dan mengarahkan masyarakat untuk mengklik tautan tersebut dengan iming-iming mendapatkan SIM tanpa biaya.

Informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Akun yang menyebarkan video tersebut adalah bukan akun resmi, dan hingga saat ini tidak ada program resmi dari instansi terkait yang memberikan layanan pembuatan SIM gratis. 

Dalam postingan slide gambarnya akun pembuatan sim online gratis mencatut dan memasukkan foto presiden Prabowo dan Kapolri serta anggota-anggota polisi untuk menguatkan postingannya.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. 

Apalagi jika dalam informasi tersebut disisipkan tautan yang bisa membahayakan data pribadi.

Lebih lanjut, tautan yang disebarkan pelaku dalam modus ini berpotensi meretas akun WhatsApp atau Telegram korban jika diklik. 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau menyebarluaskan tautan yang mencurigakan.

Apabila menemukan akun mencurigakan atau informasi yang tidak jelas kebenarannya, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau melakukan pengecekan melalui website dan akun resmi instansi.


Rabu, 01 Januari 2025


Jepara - KABARPROGRESIF.COM Sepasang kekasih, Dwi Yulianto, warga Kabupaten Kudus dan Aprilia Susanti, warga Kabupaten Grobogan mempromosikan judi daring sejak setahun terakhir. 

Mereka mempromosikan judi daring melalui akun media sosial yang dimiliki.

Kapolres Jepara, AKB Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan penangkapan sepasang kekasih dari hasil kegiatan patroli siber. Mereka ditangkap di rumah kos di kawasan Kecamatan Mayong.

"Ada beberapa situs judi online yang dipromosikan melalui cerita WhatsApp dan juga di akun media sosialnya," ujar Wahyu, Selasa, 31 Desember 2024.

Penangkapan ini menambah jumlah tersangka judi daring menjadi delapan orang sepanjang tahun 2024. 

Sementara itu, tersangka Aprilia mengatakan setiap mempromosikan situs judi daring melalui akun media sosial miliknya mendapatkan imbalan Rp450 ribu, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Awalnya dapat DM (direct masage). Jadi ya, tidak tahu orangnya," kata Aprilia.

Akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan judi daring memiliki 125 ribu pengikut. Atas perbuatan mempromosikan judi daring, sepasang kekasih dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP.



Purwakarta - KABARPROGRESIF.COM Polres Purwakarta mengungkap kasus peredaran uang palsu. 

Sebanyak dua tersangka ditangkap, dan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Kita ada DPO satu orang, itu yang memberikan uang," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah, Selasa, 31 Desember 2024. 

Dia menerangkan pelaku yang ditangkap berinisial R dan M. Keduanya, kata Lilik, mendapatkan duit palsu dari pelaku A yang kini buron. 

"Jadi perjanjiannya, (pelaku A) punya uang palsu, (kemudian) mencari korban yang bisa dibohongi (ditukar). Hasilnya, nanti dibagi dua dengan DPO A, ini sedang kita kejar," jelas dia. 

Dia menerangkan pihaknya masih mendalami lokasi produksi uang palsu. 

Menurut Lilik, uang palsu yang diedarkan itu masih kasar dan dapat dibedakan dengan mudah. 

"Mungkin kalau malam hari tidak tampak, tapi kalau sekarang ini (siang hari) benar-benar (terlihat) masih kasar," ungkap dia. 

Akibat perbuatannya, dua pelaku itu diganjar Pasal 36 ayat (1) tentang mata uang. Ancaman hukuman yakni 10 tahun penjara.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kasus penipuan mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali muncul. 

Kali ini, pelaku melancarkan aksinya lewat WhatsApp.

“KPK memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya pihak yang tidak bertanggung jawab mengirimkan pesan singkat melalui WhatApps (WA) mengatasnamakan pegawai Pusat Edukasi Anti-Korupsi (Anti-Corruption Learning Center) KPK,” kata anggota tim jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Desember 2024.

Budi mengatakan, penipu mengaku diperintah petinggi KPK untuk menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pelaku mengincar sejumlah pejabat di pemerintah daerah dan DPRD.

“Dalam pesan yang beredar, oknum tersebut mengaku mendapat arahan dari pimpinan atau deputi untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi tentang Asta Cita Orientasi Pendalaman Tugas atau Bimtek, yang ditujukan kepada berbagai pimpinan pemerintah daerah dan DPRD kabupaten atau kota,” ucap Budi.

Budi menegaskan surat itu palsu. Sebab, kata dia, KPK tidak pernah mengeluarkan edaran semacam itu untuk disebarkan ke sejumlah instansi.

“Pesan tersebut diduga merupakan bagian dari modus penipuan yang mengatasnamakan KPK untuk kepentingan tertentu,” ucap Budi.

Masyarakat diharap tidak mudah terkecoh dengan modus penipuan tersebut. Jika menemukan, warga diharap melapor ke penegak hukum terdekat, atau KPK langsung.

“Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198 atau email: pengaduan@kpk.go.id,” tutur Budi.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset hasil kejahatan kasus penipuan investasi robot trading Net89 di tiga lokasi pada Senin, 30 Desember 2024. 

Nilainya mencapai total Rp49 miliar.

Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf melalui Kasubdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Agus Waluyo mengatakan penyitaan pertama dilakukan terhadap tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada, Jalan Sutera Narada IV No 19, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. 

Tanah dan bangunan itu seluas lebih kurang 642 meter persegi.

"Berdasarkan SHGB Nomor 01511/Pakulonan seluas 369 M2 dan SHGB Nomor 01513/Pakulonan seluas 273M2, (nilai sekitar Rp15 miliar)," kata Agus kepada Metrotvnews.com, Selasa, 31 Desember 2024.

Penyitaan kedua dilakukan di Kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City Jalan Letjen S.Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Objek yang disita berupa rumah susun dengan estimasi senilai Rp30 miliar.

Kemudian, penyitaan ketiga satu unit ruko di PT SMI yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No.20 Kel. Tanjung Duren Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat. Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1982/Tanjung Duren Utara.

"Nilainya sekitar Rp4 miliar," ungkap Agus.

Sebelumnya, Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menuturkan penyitaan aset tersebut berdasarkan hasil penelusuran aliran dana serta sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, salah satunya di rumah Alam Sutera. 

Sehingga, pihaknya pun melakukan pemasangan garis polisi ke rumah milik tersangka yang dibeli pada 2021 itu. 

"Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kita tahan berinisial MA," katanya di lokasi penyitaan di Perumahan Narada Alam Sutera, Senin, 30 Desember 2024.

Menurut Karta, seluruh aset yang telah disita semuanya bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan istrinya Theresia Lauren. 

Ia memastikan aset yang disita itu merupakan rumah pribadi dari tersangka.

"Aset di sini bukan atas nama tersangka Andreas, tapi tersangka atas nama istrinya yaitu Theresia Lauren. Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya," ungkapnya.

Karta menjelaskan saat ini pihaknya telah menyita aset milik tersangka Andreas Andrianto dengan total sekitar Rp1,5 triliun dari properti hingga kendaraan. 

Aset yang disita itu berada di Bali, Kalimantan, dan Tangerang.

"Semua ini total secara global sekitar Rp1,5 triliun yang kita sita, dari korban yang sekitar 6 ribu," ujarnya.

Polri dipastikan akan terus mengembangkan kasus investasi robot trading Net89 dari tersangka Andreas Andrianto serta menelusuri aliran dananya. Kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.


Selasa, 31 Desember 2024


Timika - KABARPROGRESIF.COM TPNPB-OPM mengakui membakar satu unit kios yang terletak di belakang Koramil, Jalan Siep Asso Yahukimo, Sabtu (28/12) pukul 02.00 WIT dini hari.

Klaim tersebut disampaikan Juru Bicara TPNPB OPM, Sebby Sambom melalui siaran pers yang diterima media, Sabtu (28/12) siang.

Sebby Sambom mengungkapkan aksi pembakaran kios yang diduga milik militer Indonesia itu dilakukan oleh Pasukan TPNPB dari Batalion HSSB bersama pasukan dari Kompi H2YS dibawa perintah Bridjen Elkius Kobak.

“Kami siap bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Kami juga telah menerima laporan resmi dari Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Brigjen Elkius Kobak,” katanya.

Menurut Sebby pembakaran tersebut lanjutnya karena diketahui kios itu menjual minuman beralkohol kepada masyarakat sipil yang dapat merusak masa depan orang Papua di wilayah Yahukimo serta seluruh Tanah Papua.

“Kami juga menghimbau kepada warga sipil untuk tidak menjadi informan Militer Indonesia selama Operasi TPNPB sedang berlangsung hingga pusat Kota Dekai,” tuturnya.

Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga menghimbau kepada pasukan TPNPB di 36 Komando Wilayah Pertahanan di Tanah Papua untuk segera membakar semua kios-kios milik aparat militer dan imigran Indonesia yang sedang melakukan penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Papua.

“Kami juga menghimbau kepada semua Pasukan TPNPB untuk tetap solid dalam perjuangan Kemerdekaan Bangsa Papua,” ujarnya.



Timika - KABARPROGRESIF.COM TPNPB Kodap XXXIII Ru Mana Tambrauw dilaporkan menembak seorang anggota TNI dan membacok dua warga sipil yang dituduh agen intelijen Indonesia.

Peristiwa penembakan dan pembacokan itu terjadi di jalan pertengahan antara Kampung Banfot Distrik Feef dan Kampung Jukbi Distrik Bamus Bama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Jubir TPNPB Sebby Sambom mengatakan, pada 26 Desember 2024 terjadi kontak tembak antara TPNPB OPM Kodap XXXIII Ru Mana Tambrauw dengan anggota Tentara Nasional Indonesia/TNI.

“Dalam peristiwa kontak tembak itu kami berhasil menembak satu militer Indonesia dan membacok 2 anggota intelijen Indonesia yang sedang melintasi jalan raya guna memantau situasi perang yang sedang terjadi,” katanya.

Dikemukakan, anggota TNI ditembak Tepat pukul 09: 00 Wit saat melintasi TKP menggunakan mobil patroli hilux warna putih.

Kemudian sekitar pukul 13.00 wit, pasukan TPNPB OPM KODAP XXXIII Ru Mana Tambrauw Papua Barat Daya anggota patroli yang lewat.

Selain itu, pasukan TPNPB OPM KODAP XXXIII Ru Mana Tambrauw Papua Barat Daya juga berhasil membacok dua orang anggota inteljen Indonesia dimana 1 orang terkena luka bacok di belakang punggung dan 1 orang terkena luka bacok di lengan kiri.

Sebby menghimbau seluruh warga sipil Papua ataupun Non Papua yang berstatus sebagai penumpang dan semua sopir yang mengemudi kendaraan roda 4 dan roda 12 agar menurunkan kaca mobil saat melintasi hutan.

“Apabila kedapatan kendaraan yang tidak menurunkan kaca mobilnya itu dianggap sebagai musuh atau militer Indonesia, maka TPNPB OPM Kodap XXXIII Ru Mana Tambrauw diwajibkan untuk menembak mati,” tegasnya.



Timika - KABARPROGRESIF.COM Pertikaian saudara yang terjadi di Jalan C Heatubun (Jalan Baru) Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru yang terjadi sejak Rabu, 25 Desember 2024 berakhir damai.

Perdamaian antar dua kubu yang bertikai itu dilakukan secara adat, ditandai dengan panah babi dan patah panah yang dilakukan di lokasi pertikaian, Sabtu (28/12).

Mewakili keluarga korban Tepy Komangal SE mengatakan, pihaknya secara resmi memadamkan pertikaian secara adat.

“Kemarin memang kami sudah sempat berdamai secara lisan dan hari ini secara adat. Masalah damai atau terus bertikai ada ditangan keluarga korban, kami tegaskan hari ini kami tutup, berdamai dan hidup rukun,” katanya.

Ia menegaskan setelah resmi berdamai jika nantinya masih terjadi pertikaian maka tidak ada hubungannya dengan permasalahan yang sudah ditutup ini.

“Atas nama keluarga, kami bangga dan salut kepada keluarga besar kami. Meskipun masih dipenuh amarah dan emosi, namun kami sepakat nyatakan damai,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Tepy menyayangkan sikap Pemda dan DPRD Mimika yang seolah-olah tutup mata dengan pertikaian itu.

“Kami sayangkan Pemda dan DPRD Mimika tidak peduli dengan kami, padahal kami ini warga Mimika. Malah Pemda dan DPRD Kabupaten Puncak yang datang melihat kami serta memberikan dukungan perdamaian juga aparat keamanan,”ungkapnya.

Sementara Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiarthae mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak yang telah sepakat berdamai dan menutup permasalahan tersebut yang bisa selesai dengan cepat.

“Kami bangga kepada keluarga korban yang bisa selesai secepat ini. Kami ucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak dan para tokoh yang sudah sepakat berdamai,”tuturnya.



Jakarta - KABARPROGRESIF COM Situs milik Humas Mabes Polri saat ini tidak dapat diakses seperti biasanya. Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menegaskan situs milik Polri tersebut hanya mengalami perbaikan sementara.

"Hanya sedang dilakukan perbaikan dan maintenance rutin. Database overloads," ujar Martinus melalui pesan singkatnya, Senin (22/5/2017).

Martinus membantah kabar yang beredar bahwa situs tersebut diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. "Situs Humas Polri bukan diretas," tegasnya.

Pantauan, situs www.humas.polri.go.id tidak dapat diakses pada pukul 22.00 WIB, Senin (22/5/2017). Dalam situs tersebut terpampang pemberitahuan mengenai permintaan maaf karena situs sedang mengalami perbaikan rutin.

"Mohon maaf Website http://humas.polri.go.id sedang dalam perbaikan rutin database, mohon bersabar," tulis situs Humas Mabes Polri.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Situs resmi Humas Kepolisian Republik Indonesia, humas.polri.go.id direntas sejak Minggu 29 Desember 2024 hingga kini belum kembali dapat di akses. 

Perentas mengatasnamakan rakyat tersebut mempertanyakan keadilan hukum atas vonis 6 tahun 6 bulan terdakwa Harvey Moeis dalam persidangan kasus korupsi tata niaga timah.

Peretas memasang gambar bertuliskan MARKOBAR yang diartikan sebagai "Mari Korupsi Bareng-bareng" dan menyisipkan pesan yang mengkritisi sistem hukum di Indonesia.

Perentas atasnama rakyat tersebut  meminta Presiden Prabowo Subianto, untuk bersikap tegas terhadap ketidakadilan hukum, terutama kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.

"Pak Prabowo, sebagai sosok yang berada di lingkaran pemerintahan, sudah saatnya Anda berbicara lantang soal keadilan hukum di negeri ini. Bagaimana mungkin kasus korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun penjara? ini bukan hanya soal angka, tapi ini keadilan yang terasa jauh dari rakyat kecil."

"Rakyat mulai kehilangan kepercayaan pada pemimpin yang hanya bicara soal ekonomi tapi lupa bahwa akar masalahnya adalah korupsi yang tak tersentuh, jika Anda peduli dengan Indonesia tunjukkan bahwa Anda berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, termasuk pada para oligarki dan kroni, Touched by Rakyat".    

Sebagaimana diberitakan,  terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis pidana penjara badan 6 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp.210 miliar, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dalam persidangan 23 Desember 2024 vonis  majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara dan dengan Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Bukan hanya kalangan masyarakat awam yang buta akan hukum yang membandingkan hukuman terhadap Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi dengan pelaku pencurian, tapi juga sejumlah pakar hukum dari kalangan akademisi. 

Tidak terkecuali dengan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan bahkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pernyataannya di media sosilannya Mahfid MD menyatakan keheranannya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang memvonis Harvey  Moeis dengan pidana 6,5 tahun penjara, separuh dari tuntutan jaksa. 

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T," kata Mahfud di akun X (Twitter) @mohmahfudmd, Kamis 26 Desember 2024 lalu.

Pada acara Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024 Presiden Prabowo Subianto menyatakan, apabila telah terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan negara hingga ratusan triliun, sudah sepatutnya majelis hakim menjatuhkan vonis yang berat.

“Saya mohon ya. Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum,” tegas Prabowo Subianto.

“Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. 

Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” tambah Presiden Prabowo Subianto.

Ditegaskan Predisen Prabowo Subianto bahwa dirinya akan mencari dan meminta pendapat ahli hukum. 

“Saya nanti akan cari ahli-ahli hukum, apa wewenang yang bisa saya berikan kepada aparat, apakah kapalnya ditenggelamkan. Tolong para profesor di pemerintah tolong kasih saya masukan. Nanti dibilang saya nggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo Subianto.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive