Ajukan Dua Usulan UMK 2016 ke Gubernur
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengajukan dua usulan nominal Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2016 kepada Gubernur Jawa Timur. Dua nominal UMK yang telah ditandatangani Pejabat Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno di kediaman wali kota, Rabu (28/10) tersebut merupakan usulan dari serikat buruh dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo). Nilai UMK usulan serikat buruh sebesar Rp 3.111.000, sementara UMK Apindo sebesar Rp 3.021.650.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Dwi Purnomo mengatakan, dalam rapat pleno penentuan nominal UMK Surabaya tahun 2016, pihaknya tidak bisa memaksakan keinginan. Ini karena masing-masing pihak memiliki dasar. Dalam menetapkan besaran usulan UMK tersebut,
Apindo mengacu kepada menteri tenaga kerja. Sementara serikat buruh menggunakan surat edaran gubernur sebagai acuan. Yakni nilai kebutuhan hidup layak sebesar Rp 2.789.806 ditambahkan pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi. Maka angka yang didapat adalah Rp 3.111.000 tersebut yang dianggap sebagai angka cantik.
“Jadi dalam menetapkan usulan besaran UMK ini, Apindo punya angka sendiri dan serikat buruh juga punya angka sendiri. Apindo meminta sekecil-kecilnya sementara serikat buruh meminta sebesar-besarnya. Dan kami tidak bisa memaksa keinginan karena masing-masing memiliki dasar,” tegas Dwi Purnomo seusai acara penandatanganan usulan UMK Surabaya 2016 tersebut.
Dwi juga mengapresiasi kehadiran Apindo dalam penandatanganan rekomendasi UMKSurabaya 2016 tersebut. Sebelumnya, Apindo memang jarang hadir di kediaman wali kota ketika penandatanganan usulan UMK tersebut. “Ini termasuk sejarah rekan-rekan Apindo bisa hadir,” ujar Dwi disambut aplaus.
Pj Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno menyampaikan apresiasi kepada serikat buruh, Apindo dan dewan pengupahan yang telah berhasil menentukan nilai usulan UMK Surabaya 2016. Sementara di beberapa daerah disebutnya masih ada tarik ulur dalam penetapan nominal usulan UMK. “Ini merupakan kerja sama yang baik antara komponen yang mewakili buruh dan pengusaha. Apindo minta tidak naik karena terkait kemampuan keuangan perusahaan sementara buruh minta naik karena terkait kebutuhan yang terus naik. Tetapi dengan ini, artinya kita semakin dewasa dalam memahami kondisi yang ada,” ujar Nurwiyatno.
Meski, sudah menandatangani dua usulan UMk tersebut, Nurwiyatno sejatinya berharap hanya ada satu usulan nominal UMK yang diajukan ke gubernur. Karenanya, dia berharap ke depan, komunikasi antar komponen yang terkait pengusulan UMK tersebut, bisa lebih baik lagi sehingga bisa mengambil keputusan lewat musyawarah mufakat.
“Harapan saya, ke depannya, komunikasi lebih ditingkatkan sehingga hanya satu usulan UMK yang diberikan ke gubernur,” sambung dia. Koordinator Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Kota Surabaya, Dendy Prayitno mengatakan, nominal UMK 2016 yang telah ditandatangani Pj Wali Kota Surabaya tersebut merupakan angka riil yang tidak muluk-muluk. “Dari angka ini, kami akan tetap melakukan pengawalan. Kami akan terus membangun hubungan dengan gubernur,” ujar Dendy Prayitno.
Sementara Nuning Widayati dari perwakilan Apindo menyebut, sebenarnya pada setiap sosialisasi, Apindo meminta agar UMK 2016 tidak ada kenaikan. Ini karena UMK selalu naik dalam tiga tahun terakhir. Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang pengupahan, nominal UMK 2016 jadi naik.
“Selama tiga tahun terakhir, total naiknya 120 persen atau per tahun naik 40 persen. Itu sudah sangat maksimal. Tetapi, sebagai warga negara yang baik, kami mematuhi pemerintah pusat dengan harapan sudah ada tolok ukur untuk penetapan UMKJ tiap tahun,” ujar Nuning.
Dengan adanya kenaikan nominal UMK 2016, Nuning berharap sejalan dengan peningkatan produktivitas kerja. Dunia kerja juga kondusif. “Harapan kami, produktivitas kerja juga naik. Jangan hanya menuntut UMK naik tetapi profuktivitas tidak ikut naik. Karena kalau bicara produktivitas, kita masih kalah dari Vietnam,” sambung sekretaris Badan Pengurus Provinsi Asosiasi Pertekstilan Indonesia ini.(arf)
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengajukan dua usulan nominal Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2016 kepada Gubernur Jawa Timur. Dua nominal UMK yang telah ditandatangani Pejabat Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno di kediaman wali kota, Rabu (28/10) tersebut merupakan usulan dari serikat buruh dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo). Nilai UMK usulan serikat buruh sebesar Rp 3.111.000, sementara UMK Apindo sebesar Rp 3.021.650.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Dwi Purnomo mengatakan, dalam rapat pleno penentuan nominal UMK Surabaya tahun 2016, pihaknya tidak bisa memaksakan keinginan. Ini karena masing-masing pihak memiliki dasar. Dalam menetapkan besaran usulan UMK tersebut,
Apindo mengacu kepada menteri tenaga kerja. Sementara serikat buruh menggunakan surat edaran gubernur sebagai acuan. Yakni nilai kebutuhan hidup layak sebesar Rp 2.789.806 ditambahkan pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi. Maka angka yang didapat adalah Rp 3.111.000 tersebut yang dianggap sebagai angka cantik.
“Jadi dalam menetapkan usulan besaran UMK ini, Apindo punya angka sendiri dan serikat buruh juga punya angka sendiri. Apindo meminta sekecil-kecilnya sementara serikat buruh meminta sebesar-besarnya. Dan kami tidak bisa memaksa keinginan karena masing-masing memiliki dasar,” tegas Dwi Purnomo seusai acara penandatanganan usulan UMK Surabaya 2016 tersebut.
Dwi juga mengapresiasi kehadiran Apindo dalam penandatanganan rekomendasi UMKSurabaya 2016 tersebut. Sebelumnya, Apindo memang jarang hadir di kediaman wali kota ketika penandatanganan usulan UMK tersebut. “Ini termasuk sejarah rekan-rekan Apindo bisa hadir,” ujar Dwi disambut aplaus.
Pj Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno menyampaikan apresiasi kepada serikat buruh, Apindo dan dewan pengupahan yang telah berhasil menentukan nilai usulan UMK Surabaya 2016. Sementara di beberapa daerah disebutnya masih ada tarik ulur dalam penetapan nominal usulan UMK. “Ini merupakan kerja sama yang baik antara komponen yang mewakili buruh dan pengusaha. Apindo minta tidak naik karena terkait kemampuan keuangan perusahaan sementara buruh minta naik karena terkait kebutuhan yang terus naik. Tetapi dengan ini, artinya kita semakin dewasa dalam memahami kondisi yang ada,” ujar Nurwiyatno.
Meski, sudah menandatangani dua usulan UMk tersebut, Nurwiyatno sejatinya berharap hanya ada satu usulan nominal UMK yang diajukan ke gubernur. Karenanya, dia berharap ke depan, komunikasi antar komponen yang terkait pengusulan UMK tersebut, bisa lebih baik lagi sehingga bisa mengambil keputusan lewat musyawarah mufakat.
“Harapan saya, ke depannya, komunikasi lebih ditingkatkan sehingga hanya satu usulan UMK yang diberikan ke gubernur,” sambung dia. Koordinator Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Kota Surabaya, Dendy Prayitno mengatakan, nominal UMK 2016 yang telah ditandatangani Pj Wali Kota Surabaya tersebut merupakan angka riil yang tidak muluk-muluk. “Dari angka ini, kami akan tetap melakukan pengawalan. Kami akan terus membangun hubungan dengan gubernur,” ujar Dendy Prayitno.
Sementara Nuning Widayati dari perwakilan Apindo menyebut, sebenarnya pada setiap sosialisasi, Apindo meminta agar UMK 2016 tidak ada kenaikan. Ini karena UMK selalu naik dalam tiga tahun terakhir. Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang pengupahan, nominal UMK 2016 jadi naik.
“Selama tiga tahun terakhir, total naiknya 120 persen atau per tahun naik 40 persen. Itu sudah sangat maksimal. Tetapi, sebagai warga negara yang baik, kami mematuhi pemerintah pusat dengan harapan sudah ada tolok ukur untuk penetapan UMKJ tiap tahun,” ujar Nuning.
Dengan adanya kenaikan nominal UMK 2016, Nuning berharap sejalan dengan peningkatan produktivitas kerja. Dunia kerja juga kondusif. “Harapan kami, produktivitas kerja juga naik. Jangan hanya menuntut UMK naik tetapi profuktivitas tidak ikut naik. Karena kalau bicara produktivitas, kita masih kalah dari Vietnam,” sambung sekretaris Badan Pengurus Provinsi Asosiasi Pertekstilan Indonesia ini.(arf)