Pengedar 50 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup
Padang - KABARPROGRESIF.COM Terdakwa pengedar narkoba jenis sabu, Ari Asman, divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Ari terbukti bersalah mengedarkan 50 kilogram sabu. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Nasri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Padang, di Padang, Kamis, 30 April 2026. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Pun dengan penasehat hukum terdakwa, menyatakan hal serupa. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Raden Hairul Syukri menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun bunyi putusan berbeda dengan tuntutan Jaksa. Sebelumnya, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Padang menuntut agar terdakwa Arisman dijatuhkan hukuman mati. "Kami menghormati putusan majelis hakim, putusan ini akan laporkan ke pimpinan dan kami pelajar...