Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Wali Kota Eri Targetkan Imunisasi Polio Tuntas di Hari Ketiga

Wali Kota Eri mengingatkan pentingya Sub PIN Polio bagi anak-anak usia 0-8 tahun agar tak mengalami kelumpuhan. Karena itu ditargetkan pada hari ketiga imunisasi ini harus tuntas 100 persen.

>

Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo Diperiksa KPK

KPK saat ini sedang memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Jelang HUT Kopaska Ke-62 Gelar Olahraga Bersama

Menjelang HUT ke-62 Keluarga besar Satuan Kopaska Koarmada II menggelar olahraga bersama untuk menjaga soliditas kebersamaan dan kekompakan serta menjaga jiwa, fisik, dan mental yang kuat dalam melaksanakan tugas-tugas kedepan.

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Maret 2024

Polres Kukar Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba 65,17 Gram Sabu-sabu


Kukar - KABARPROGRESIF.COM Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satreskoba Polres Kukar, berhasil menangkap HS (47) dan MH (46), terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 03.00 WITA , di Jalan Budiyono RT 1, Kelurahan Sangasanga Muara, Kecamatan Sangasanga.

Penangkapan dua pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial HD, yang sebelumnya ditangkap karena mengantongi 4 poket sabu-sabu. 

HD mengakui jika barang bukti tersebut berasal dari HS dan MH.

“Tim melakukan penggeledan badan, pakaian dan kamar rumah HS ditemukan 1 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus sedang narkotika jenis shabu, dan 23 bungkus narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamarnya dan pada saat dilakukan penimpangan di hadapannya dengan berat kotor 65,17 gram,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

Pada saat dilakukan interogasi bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari HS yang tinggal di Jalan Suwandi 3 Raya Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. 

Kemudain melakukan pengembangan menuju lokasi yang disebutkan di atas, sekitar pukul 08.00 WITA, langsung HS saat membukakan pintu pagar rumahnya.

“Pada saat dilakukan intergoasi oleh tim bahwa HS mengakui ada memberikan narkotika jenis shabu kepada HN pada tanggal 26 Februari 2024,” lanjut Aksar.

HS dan HN pun kini sudah dibawa ke Mapolres Kukar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sabu Diestimasikan Senilai Rp 786 Juta Di Musnahkan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin


Banjarmasin - KABARPROGRESIF.COM Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, kembali menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus selama dua bulan bersama polsek jajaran di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (29/2/2024).

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol R Prawira Bala Putera Dewa mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan merupakan bentuk transparansi Polresta Banjarmasin terhadap masyarakat.

“Dari hasil pengungkapan kasus narkoba yang ditangani Sat Resnarkoba bersama jajaran Polsek Polresta Banjarmasin, selama bulan Januari sampai Februari 2024. Kali ini, kami memusnahkan barang bukti sebanyak 524,37 Gram,” ujarnya.

“Dari pengungkapan tersebut, kita mengamankan sebanyak 15 orang tersangka, dari total 12 LP,“ tambahnya.

Dengan demikian, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 7.866 jiwa dari bahaya narkotika.

“Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan senilai Rp 786 Juta,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga berkomitmen tidak akan henti – hentinya memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarmasin.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang didampingi Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Sunarmo Wicaksono, SH mengimbau agar seluruh masyarakat bisa turut serta membantu untuk memberantasnya.

Yaitu dengan cara apabila melihat atau mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” pungkasnya.

Sementara ini, atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kegiatan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.

Kamis, 29 Februari 2024

Bersinergi Dengan Bea Cukai Merauke Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Musnahkan Temuan Ganja Di Perbatasan


Merauke - KABARPROGRESIF.COM Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Yang bertugas pengamanan Perbatasan dibawah Kolakops Korem 174/Anim Ti Waninggap, berkat kerjasama dengan Bea Cukai Merauke berhasil menemukan ladang ganja di perbatasan RI-PNG,Rabu (28/02/2024)

Kegiatan Patroli gabungan Operasi Penindakan Ladang Ganja dari Tim P2 BC Merauke, bersama Satgas Pamtas Yonif RK 111/KB, dan Babinsa Koramil 1711-02/Camp Tunas dipimpin langsung Lettu Inf. Puput Jayanto selaku Danki Pos Koki Camp Modern bertempat di Hutan wilayah Kombut, Distrik Kombut, Kab. Boven Digoel Papua Selatan,

Dansatgas Letnan Kolonel Inf.Agus Satrio Wibowo S.I.P, Mengungkapkan", Keberhasilan ini berkat Sinergitas dan kerjasama yang baik antara Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB dengan Instansi terkait dalam hal ini Tim P2 Beacukai Merauke dan dibantu Koramil setempat untuk mendalami informasi dan melakukan patroli gabungan dihutan wilayah kombut perbatasan Papua Selatan, kemudian ditemukan barang bukti berupa tanaman ganja, selanjutnya barang bukti dibawa ke Beacukai Merauke untuk dimusnahkan," Ujar Dansatgas,

Penemuan ladang ganja seluas luas +/- 100 M2 yang berada di tengah hutan wilayah Kombut, Distrik Kombut, Kab. Boven Digoel Papua Selatan terjadi pada tanggal 20 Pebruari 2024 pada saat Tim Gabungan Melaksanakan Patroli dihutan wilayah Perbatasan RI-PNG,

Selain tanaman ganja Tim Gabungan juga menemukan 1 (Satu) karung beras seberat +/- 5Kg, 1 (Satu) buah kelambu untuk pembibitan, 8 (delapan) buah batu baterai, 1 (satu) kantong sirih, 6 (enam) buah baut gantungan,1 (satu) buah baskom, 1 (satu) buah tas terbuat karung beras, dan diamankan oleh Tim Gabungan sebagai barang bukti.

Selanjutnya pada tanggal 27 Pebruari 2024 dilakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 KPPBC Tipe Madya Pabean C Merauke yang dipimpin oleh Putu Eka Prasetyo (Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Merauke) dan H. Ridwan, S.Sos., M.Pd., (Wakil Bupati Kabupaten Merauke) serta dihadiri sekitar 80 orang tamu undangan diantaranya (Kapolres Boven Digoel, Wakil Bupati Kab. Merauke, Danramil 1707-02/Kota, Pasimin Log Satgas Yonif 111/KB dan lainnya,

Semoga dengan kerjasama yang baik antara Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB dengan Instansi terkait dapat mencegah segala bentuk kejahatan diwilayah Perbatasan Darat Papua Selatan.

Rabu, 28 Februari 2024

Mau Makan, JH Ditangkap Sat Narkoba Karena Ketahuan Bawa Sabu


Tebing Tinggi - KABARPROGRESIF.COM Sebagai langkah konkret menindaklanjuti program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menindak tegas pemilik sabu yang ada diwilayah hukumnya.

Pria berinisial JH (25) asal Medan Polonia ini ditangkap petugas Sat Narkoba usai diketahui memiliki narkotika jenis sabu saat berada di restoran India, Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi, Jumat (23/02/24).

Hal ini seperti dalam keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Akp Wisnugraha melalui Kasi Humas Akp Agus Arianto, Selasa (27/02/24), bahwa penangkapan pelaku JH berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa curiga akan gerak gerik pelaku pada Jumat sore lalu (23/02/24).

“Petugas merespon informasi tersebut dan mendatangi restoran India. Saat di lokasi petugas melihat pelaku duduk seorang diri yang akan makan. Petugas menggeledah badan pelaku dan barang bawaan pelaku, dari kantong celana pelaku ditemukan 1 bungkus tisu kecil yang didalamnya berisi 1 paket sabu seberat 7,63 gram”, ungkapnya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lanjutan dan proses pengembangan.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berkat kesigapan petugas kita, pelaku dapat dibekuk. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan. Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tutup Kasi Humas.

Selasa, 27 Februari 2024

Sembunyikan Sabu dalam Kardus, MS Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang


Tangerang - KABARPROGRESIF.COM Personel Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MS (34). 

Pria yang tinggal di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang itu ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (20/2/2024), setelah petugas melakukan observasi dan pendalaman dari hasil pengembangan dan informasi,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Selasa (27/2/2024).

Dari tangan tersangka MS, polisi mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 37,68 gram yang disembunyikan di dalam kardus. 

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam botol bekas air mineral seberat 1,07 gram. Serta sebuah timbangan elektrik.

“Tersangka menjadi perantara dalam jual-beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” tambah Baktiar.

Polisi masih mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan peredaran narkoba. Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka MS, barang itu hendak ia jual kembali. 

Keuntungan yang didapat tersangka MS adalah keuntungan uang serta bisa mengonsumsi sabu.

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Baktiar.

Minggu, 11 Februari 2024

Apresiasi Pengungkapan Narkoba Terbesar, Kapolda Sumsel Rachmad Wibowo : Ini Prestasi Luar Biasa


Palembang - KABARPROGRESIF.COM Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo memberikan apresiasinya kepada Tim Subdit II Ditnarkoba yang berhasil mengungkap kasus narkoba. 

Diketahui tim tersebut menangkap 3 pelaku HR (43 tahun), PJ (31 tahun dan istrinya PN, 28 tahun). Bersamanya turut diamankan 111.642 kilogram sabu dan 134.195 butir pil ekstasi.

Hal tersebut dijelaskan Kapolda Sumsel saat menggelar konferensi pers bersama Ka BNNP Sumsel, Kasatpol PP mewakili PJ Gubernur, Asintel Kajati Sumsel, Wakapolda, Asintel Korem, Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkoba Sumsel dimapolda pada Minggu (10/2/2024).

Rachmad Wibowo mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Polri yang kemudian dilakukan penyelidikan dilapangan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya.

“Tim melakukan penyelidikan dilapangan, dan ternyata informasi tersebut benar. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim  melihat dan membuntuti kendaraan R4 jenis Suzuki Ignis warna oranye BG 1690 BO yang biasa digunakan pelaku HR melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang. 30 menit kemudian, mobil tersebut melintas dijalan Raya Palembang - Betung dan langsung dilakukan penyergapan,” papar Rachmad Wibowo.

“Kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil warna coklat logo kepala singa, diduga Narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan diatas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah 2500 (dua libu limaratus) butir,” lanjutnya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, tim dari Subdi II Ditnarkoba juga mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika oleh pelaku PJ di jalan Allamsyah Ratu Prawira Negara Kec. Ilir Barat 1 kota Palembang.

“Sekitar  jam 10.30 WIB, tim melihat kendaraan R4 yang dicurigai, jenis Brio merah BG 1718 AH melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara dan dilakukan pembuntutan.

Sekitar 30 kemudian, terlihat mobil melintas di jalan tanjung Barangan Kec.Ilir Barat 1 dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku PJ. Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan diatas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir,” urai Rachmad Wibowo.

Tidak berhenti sampai disitu, tim melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengaku bahwa masih menyimpan narkoba dirumahnya.

“Dirumah yang ditunjukkan ini ternyata tim tidak menemukan barang bukti, baru setelah dilakukan interogasi PJ dan istrinya (PJ), keduanya mengaku narkoba disimpan dirumahnya yang di Gandus. Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus Kota Palembang,” paparnya.

“Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah dan mencurigai sebuah lemari dan benar saja, ditemukan barang bukti 106 bungkus sabu kemasan teh Cina sebanyak 111.642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram,” terangnya.

“Saya mengucapkan selamat kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan maupun jajaran. Ini prestasi yang luar biasa. Sampai tanggal 11 Februari 2024 telah mengamankan 277 orang tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak 102 kilo dan ada 2.000 batang pohon ganja yang di Empat Lawang. Untuk metafetamin atau sabu, sampai hari ini mencapai141,9 kilogram.

Sedangkan untuk ekstasi atau amfetamin, sebanyak 150.214 butir.

Barang Bukti Terbesar, Polda Sumsel Tangkap 3 Gembong Narkoba, Sita 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi


Palembang - KABARPROGRESIF.COM Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti terbesar. 

Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus 3 orang pelaku HR, PJ, PN serta barang bukti 111,642 kg sabu dan 134.195 butir pil ekstasi serta mengamankan 2 unit kendaraan roda empat yang dipergunakan pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo saat menggelar konferensi pers bersama Ka BNNP Sumsel, Kasatpol PP mewakili PJ Gubernur, Asintel Kajati Sumsel, Wakapolda, Asintel Korem, Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkoba Sumsel dimapolda pada Minggu (10/2/2024).

Rachmad Wibowo mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Polri yang kemudian dilakukan penyelidikan dilapangan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya.

“Tim melakukan penyelidikan dilapangan, dan ternyata informasi tersebut benar. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim  melihat dan membuntuti kendaraan R4 jenis Suzuki Ignis warna oranye BG 1690 BO yang biasa digunakan pelaku HR melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang. 30 menit kemudian, mobil tersebut melintas dijalan Raya Palembang - Betung dan langsung dilakukan penyergapan,” papar Rachmad Wibowo.

“Kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil warna coklat logo kepala singa, diduga Narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan diatas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah 2500 (dua libu limaratus) butir,” lanjutnya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, tim dari Subdi II Ditnarkoba juga mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika oleh pelaku PJ di jalan Allamsyah Ratu Prawira Negara Kec. Ilir Barat 1 kota Palembang.

“Sekitar  jam 10.30 WIB, tim melihat kendaraan R4 yang dicurigai, jenis Brio merah BG 1718 AH melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara dan dilakukan pembuntutan," ujarnya.

Sekitar 30 kemudian, terlihat mobil melintas di jalan tanjung Barangan Kec.Ilir Barat 1 dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku PJ. 

"Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan diatas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir,” urai Rachmad Wibowo.

Tidak berhenti sampai disitu, tim melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengaku bahwa masih menyimpan narkoba dirumahnya.

“Dirumah yang ditunjukkan ini ternyata tim tidak menemukan barang bukti, baru setelah dilakukan interogasi PJ dan istrinya (PJ), keduanya mengaku narkoba disimpan dirumahnya yang di Gandus. Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus Kota Palembang,” paparnya.

“Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah dan mencurigai sebuah lemari dan benar saja, ditemukan barang bukti 106 bungkus sabu kemasan teh Cina sebanyak 111.642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram, terangnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati.

Jumat, 09 Februari 2024

Sabu Seberat Setengah kilogram Berhasil Di Amankan Unit Satnarkoba Polrestabes Semarang


Semarang - KABARPROGRESIF.COM Polrestabes Semarang | Kasatnarkoba Kompol Hankie Fuariputra, S.I.K., M.H., M.Si. pagi ini menggelar pres release di depan Mako Mapolrestabes Semarang dengan hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat berbahaya periode bulan Januari 2024. Jumat (9/2/2024)

Kompol Hangkie Fuariputra menjelaskan barang bukti yang berahsil diaman pada periode januari 2024 sebanyak Sabu dengan berat 577.32 gr, Psikotropika sebanyak 136 butir dan Obat Keras 22.841 butir.

Semantara itu, Kompol Hankie Fuariputra menerangkan dalam penyitaan besar-besaran barang bukti tersebut dia menuturkan terdapat 2 kasus menonjol dalam tangkanya.di depan awak media yang hadir.

“Yang pertama adalah kasus sabu 541 gram, kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah sumurboto sering terjadi transaksi narkoba, lalu pada 19 Januari tim opasnal melakukan penyelidikan dan penyamaran“ ujar Kasatnarkoba Kompol Hangkie Fuariputa.

Dari hasil penangkapan di daerah Sumurboto Banyumanik Kota Semarang pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 120 gram dari tersangka DS (29) yang dimasukan pada tas pastik dan disimpan pada jok motor setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan kembali.

“ Kami melakukan pengembangan terhadap tersangka DS lakukan dilakukan penggelehan di kamar Kost tersangka yang berada pada Banjarnegara, kami temukan barang bukti sebesar 421 gram,” kata Kasatnarkoba Kompol Hanki Fuariputra.

Sementara itu, pengakuan tersangka DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Sumatra pada bulan januari 2023, tersangka mengaku ini adalah paket ke tiga dan jumlah transaksi sudah mencapai dua sampai 3 (tiga) Kg.

“ saya peroleh dari Sumatra, sejak januari tahun lalu.” Transakasi “ ini paket ke tiga dan ini yang paling besar 1 kg,“ pengakuan DS ditanya oleh awak media

Tersangka mengaku mendapat juatan dari setiap transaksinya, dalam pengakuanya DS hanya sebagi kurir yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Banjarnegra dan Semarang. Jual beli barang terlarang tersebut sering lakuan dangan cara COD disebuah SPBU.

Akibat perbuatan tersebut tersangka DS akan mendapat ancaman hukuman paling singkat 15 Tahun dan maksimal 20 tahun dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pengedar Sabu-Sabu Asal Wates


Kediri - KABARPROGRESIF.COM Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan S (36) atas tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Gemenggeng Desa Janti Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Selasa (6/2/2024).

S, yang merupakan seorang pedadang asal wilayah setempat, diringkus bersama dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam 11 plastik klip seberat 3,49 gram, seperangkat alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, korek api gas dan handphone.

Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan, S.E., M.H. mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat.

“Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa saudara S sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Petugas berhasil meringkus S beserta sejumlah barang bukti.

Lebih lanjut Kasatresnarkoba menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan asal barang bukti berikut saksi guna menemukan jaringan lain yang terlibat.

Akibatnya, dilakukan penahanan terhadap S di rutan Mapolres Kediri. Ia terancam dikenai Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Senin, 05 Februari 2024

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Tiga Pengguna Narkoba Di Jalan Ileng


Belawan - KABARPROGRESIF.COM Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pengedar dan tiga pengguna narkoba di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau. 

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Fahrul (25) sebagai pengedar, serta Saipul (36), Badrul (24), dan Rozi (19) sebagai pengguna. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sekitar Jalan Ileng. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan operasi penggerebekan.” Kata Kasat Narkoba.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap Fahrul, seorang pengedar yang diduga menjadi sumber peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Selain itu, tiga orang pengguna narkoba, Saipul, Badrul, dan Rozi, juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Berbagai barang bukti berhasil diamankan dari tangan para tersangka, di antaranya adalah satu bungkus besar dan dua plastik klip yang diduga berisi sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang ujungnya runcing, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Itel warna biru, serta uang tunai sebesar Rp. 265.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.” Sambung Kasat Narkoba

Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pelabuhan Belawan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika.

Minggu, 04 Februari 2024

Didukung BNN, Plato Foundation Bersama CADCA Lakukan Pengembangan Koalisi Anti Narkoba


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM PLATO Foundation sebagai lembaga sosial yang salah satunya bergerak di bidang pemberdayaan dan penanganan narkoba, sedang melakukan pengembangan koalisi anti narkoba sejak tahun 2017 hingga sekarang. 

Upaya ini dilakukan bersama Community Anti-Drug Coalitions of America (CADCA) yang juga didukung oleh Badan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Dalam rilisnya hari ini, Sabtu (3/2/2024), Direktur PLATO Foundation, Dita Amalia, mengatakan, Koalisi Anti Narkoba yang sudah terbentuk pada 2017 dan 2019 ada di 4 (empat) kelurahan, yaitu Kelurahan Putat Jaya, Kelurahan Kebonsari, Kelurahan Menanggal dan Kelurahan Pagesangan. 

Dan pada tahun 2024 Setelah dilakukan seleksi melalui asesmen, ada 4 (empat)  lagi kelurahan yang lolos sebagai koalisi anti narkoba baru, yaitu Kelurahan Gayungan, Kelurahan Wonokromo, Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Banyu Urip. 

“Tujuan dari dibentuknya Koalisi Anti Narkoba ini adalah meningkatkan keterlibatan aktif dan kemandirian masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kelurahan masing-masing agar kita bisa segera keluar dari darurat narkoba,” kata Dita. 

Sedangkan sebagai upaya mewujudkan Kota Surabaya Bersinar (Bersih dari Narkoba), pada Kamis, (1/2/2024) 2024 dilaksanakan Orientasi Pembentukan dan Pengembangan Koalisi Anti Narkoba Tahun 2024, bertempat di Hotel Grand Darmo Suite yang diikuti oleh 60 peserta dari 12 sektor masyarakat di 4 kelurahan yang dibentuk koalisi anti narkoba tahun ini. 

Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika  Nasional Provinsi (P2M BNNP) Jawa Timur, Masduki saat membuka kegiatan mengatakan sinegitas dan dukungan semua pihak menjadi penting, Pihaknya mengajak stakeholder, organisasi dan seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan narkoba sebagai musuh bersama agar generasi bangsa dapat terselamatkan.

Sementara itu, Irina Green, dari CADCA Internasional Consultant, Eastern Hemisphere mengatakan, untuk mewujudkan Surabaya Bersinar perlu dibangun sistem pencegahan ditingkat akar rumput serta diperlukan kebijakan yang mendukung dan dilakukan penguatan kelembagaan melalui koalisi yang bekerja ditingkat kelurahan. 

Koalisi ini akan didampingi dan diberikan  asistensi selama 2 tahun untuk mengambangkan kegiatan koalisi dan mencapai tujuannya. 

Ketua Tim P2M BNNK Surabaya, Hari Prianto, menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan awal bagi koalisi dan akan berkelanjutan. 

Harapannya kegiatan ini tidak hanya berhenti pada capaian  peningkatan kapasitas peserta tetapi terus berlanjut hingga berkontribusi pada pencapaian outcome dan tentunya dapat bersinergi dengan program-program BNNK Surabaya yang sejalan dengan koalisi.

Dan pada Jum’at, 2/2/2024, dilaksanakan Bimbingan Teknis Penguatan dan Keberlanjutan Koalisi Bersih Narkoba untuk 4 koalisi lama yaitu KBN Putat Jaya, Koalisi Anti Narkoba Kelurahan Menanggal, Kelurahan Kebonsari dan Kelurahan Pagesangan di Kantor Kecamatan Sawahan bersama David Aguillar, Fasilitator dari CADCA untuk menguatkan kembali model logika tiap koalisi  serta melakukan kunjungan ke Sekretariat KBN Putat Jaya. Dilanjutkan dengan berdiskusi bersama KBO Polrestabes Surabaya, Philip Ronaldy Lopung. 

Kegiatan selama dua hari ini juga dihadiri oleh  Staf Khusus Menteri Sosial RI, Faozan Amar, yang sangat mengapresiasi dengan apa yang sudah dilakukan oleh koalisi dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat, tentunya Kementerian Sosial akan hadir melalui Program Atensi (Asistensi Rehabilitasi Sosial) bagi korban NAPZA yang ditemukan oleh koalisi di masyarakat.

Bandar Narkoba Pemilik Senpi Ilegal di Buleleng Ditangkap


Buleleng - KABARPROGRESIF.COM Polisi menangkap HB alias Joko, pria asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, yang diduga menjadi bandar narkoba dan pemilik senjata api (senpi) ilegal. 

Joko awalnya kabur setelah polisi menangkap beberapa temannya, beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan Joko ditangkap di Terminal Mengwi, Badung, Jumat kemarin. Setelah ditangkap Joko langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditangkap di luar daerah (di luar Buleleng). Infonya ditangkap di Terminal Mengwi," kata Darma dikonfirmasi detikBali, Sabtu (3/2/2024).

Joko sebelumnya kabur setelah enam orang lainnya ditangkap. Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk memburunya.

Dari hasil penyelidikan, Joko diketahui sudah lama menjadi bandar narkoba di wilayah Buleleng. Ia bahkan masuk dalam target operasi (TO) Satnarkoba Polres Buleleng.

"(Joko) sudah lama jadi bandar. Bahkan memang bagian dari TO. Barangnya didatangkan dari mana nanti tunggu Joko ditangkap dulu ya," kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Jumat (26/1/2024).

Dari hasil penggeledahan di rumah Joko, ditemukan senjata api rakitan hingga airgun. Widwan menyatakan jika senjata-senjata tersebut kepemilikannya ilegal.

Oleh karena itu Satreskrim Polres Buleleng telah membuat laporan polisi terkait kepemilikan senjata ilegal tersebut. 

Joko juga terancam dijerat dengan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api ilegal.

Sabtu, 03 Februari 2024

Polri Optimis Bos Gerbong Narkoba Jaringan Internasional Bisa Tertangkap Tahun 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pencarian terhadap gembong narkoba terbesar se-Indonesia, Fredy Pratama. Polisi meyakini Fredy Pratama masih berada di Thailand.

“Jadi kita tidak akan henti-hentinya untuk menangkap Fredy Pratama. Keberadaan Fredy Pratama masih kita yakinkan ada di Thailand,” kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Fredy Pratama merupakan buron polisi sejak 2014. 

Pria yang memiliki nama samaran ‘The Cassanova’ ini juga telah dimasukkan dalam red notice oleh Interpol melalui Divisi Hubinter Polri.

Bareskrim Polri berkoordinasi intens dengan badan antinarkoba Amerika Serikat (DEA) serta Kepolisian Thailand (Royal Thai Police) untuk melacak keberadaan Fredy Pratama ini.

“Mohon doanya insyaallah di 2024 ini Fredy Pratama dan asetnya bisa diungkap,” imbuhnya.

Sembunyikan Uang Pakai Crypto Currency

Sebelumnya, Brigjen Mukti mengungkapkan modus operandi jaringan Fredy Pratama dalam menyembunyikan uang hasil kejahatan. Bukan pakai rekening di bank, tapi menggunakan crypto currency.

“Memang banyak operandi baru seperti modus keuangan mereka sudah lakukan dengan cara lain tidak lagi melalui rekening, tapi jalur melalui crypto currency, ini kita sedang dalami kembali,” jelas Mukti Juharsa.

Polisi juga saat ini masih menelusuri aset-aset jaringan Fredy Pratama lainnya. Polisi meyakini masih banyak aset jaringan Fredy Pratama yang disembunyikan para pelaku.

“Tim ini tidak akan pernah berhenti untuk terus menghalau barang-barang yang masuk melalui jaringan Fredy Pratama, termasuk aset-asetnya akan kita tracing terus,” imbuhnya.

Mukti mengatakan pihaknya akan terus melacak aset kekayaan hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Kami mohon doanya insyaallah di tahun 2024 semua aset jaringan Fredy Pratama baik di dalam maupun luar kita akan lakukan penyitaan,” tuturnya.

Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menangkap 46 orang tersangka dalam jaringan Fredy Pratama. Fredy Pratama saat ini masih terus dikejar.

Bareskrim Sita Total Aset Rp 422 M Jaringan Fredy Pratama


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Bareskrim Polri masih terus melacak aset-aset milik jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Sejauh ini, Polri telah menyita senilai Rp 440 miliar aset milik jaringan Fredy Pratama.

"Total penyitaan aset tahun 2023 Rp 422,2 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Aset-aset itu antara lain berupa apartemen, tanah dan bangunan, uang cash, uang di rekening bank, serta sejumlah kendaraan bermotor yang disita dari beberapa lokasi.

Mukti mengatakan pihaknya sata ini masih terus menelusuri aset jaringan Fredy Pratama. 

Ia meyakini masih ada aset lain yang masih disembunyikan oleh jaringan Fredy Pratama ini.

"Kita telah melakukan tracking aset-aset Fredy Pratama, yang sekarang belum sempat sempat kita lakukan penyitaan, kami mohon doanya insyaallah di tahun 2024 semua aset-aset jaringan Fredy Pratama baik di dalam maupun di luar negeri bisa kita lakukan penyitaan," bebernya.

Ia menambahkan pihaknya juga bekerja sama dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police) untuk melacak aset Fredy Pratama di Thailand.

"Kita akan lakukan penyitaan, kita sudah bicara dengan Royal Thai Police bahwa masih banyak aset-aset yang ada di Thailand (yang disembunyikan) dengan modus operandi baru," katanya.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkap harapan jajarannya dapat menangkap Fredy pada tahun ini. Dia mengatakan gembong narkoba skala internasional itu masih berada di Negeri Gajah Putih, Thailand.

"Jadi kita tidak akan henti-hentinya untuk menangkap Fredy Pratama. Keberadaan Fredy Pratama masih kita yakinkan ada di Thailand," kata Brigjen Mukti kepada wartawan, Kamis (1/2).

Fredy sudah hampir satu dekade diburu polisi Indonesia. Fredy kerap berada di luar Indonesia dan menjalankan operasi peredaran narkoba di Indonesia melalui orang-orang yang dipercayanya.

Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menangkap 46 orang tersangka dalam jaringan Fredy Pratama. Terbaru, sebanyak 8 orang jaringan Fredy ditangkap jajaran Polda Lampung.

Rabu, 31 Januari 2024

Polsek Panai Tengah Berhasil Tangkap Penjual Sabu


Labuhanbatu - KABARPROGRESIF.COM Polsek Panai Tengah-Polres Labuhanbatu berhasil menangkap penjual sabu berinisial PN Als Pajar, lk, 34 thn, penduduk Lk VIII Sari II Ds Negeri Baru Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, Selasa ( 23/01/2024 ).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, SH, Selasa, 30/01/2024 menyampaikan bahwa pada hari Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 14.30.Wib di Dusun 3 Sei Cina Desa Sei Rakyat Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu. 

"Bahwa Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kapolsek AKP H. Naibaho, SH, MH telah berhasil menangkap pelaku berinisial PN Als Pajar pengedar Narkotika jenis sabu di Dsn III Sei Cina Ds Sei Rakyat Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu," kta Kasihumas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, SH.

Tim Opsnal Polsek Panai Tengah sebelumnya telah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah Pairan menunggu pembeli sabu yang dibawa pelaku. Langsung tim Opsnal menangkap pelaku PN Als Pajar serta dengan serta merta melakukan penggeledahan badan pelaku dan didapat 01 (satu) unit HP android merek Oppo warna hitam, uang tunai Rp.110.000 hasil penjualan sabu kemudian setelah diinterogasi pelaku mengakui dan menunjukkan bahwa di Sp. Motornya merek Kawasaki tepatnya di lampu sein belakang sebelah kanan menyimpan 01 (satu) bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 0,65 gram.

Untuk proses hukum selanjutnya pelaku berikut barang bukti :

– 1 (satu) Bungkus plastik Klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu total bruto seberat 0,65 Gram.

– 1 (satu) unit Handphone Android merek oppo warna hitam

– 1 (satu ) unit Sp.motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa Nomor Polisi.

– Uang tunai Rp.110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah).

Dibawa ke Polsek Panai Tengah selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Terhadap pelaku dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Lampung Tangkap 8 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama


Bandar Lampung - KABARPROGRESIF.COM Polda Lampung menangkap 8 orang sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama. Sebanyak 38,19 kilogram sabu diamankan.

Inisial para tersangka adalah AM (30), AB (27), MY (26), AI (22), EN (30), RY (33), SA (26), serta MH(30). 

Terungkapnya sindikat lain dari jaringan Fredy Pratama ini berawal dari penangkapan 3 pelaku di area Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (17/1/2024).

"Awalnya anggota dari tim Sea Port Interdiction Polda Lampung menangkap AM yang kedapatan membawa satu bungkus sabu saat berada di dalam bus, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap AB dan MY di area Pelabuhan Bakauheni," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, Rabu (31/1/2024).

Helmy menerangkan, dari penangkapan 3 tersangka ini, didapatkan barang bukti 60 bungkus narkoba jenis sabu.

"Pada saat penangkapan AB dan MY, dari dalam mobil mereka didapatkan barang bukti sabu sebanyak 60 bungkus dan timbangan digital. Dan saat dilakukan penghitungan terhadap barang bukti sabu ini diketahui berjumlah 38,19 kilogram," ungkap dia.

Dari penangkapan ketiganya, petugas terus melakukan pengembangan sehingga tertangkap 5 tersangka lainnya di wilayah Lampung dan Jakarta.

Selasa, 30 Januari 2024

Polres Tapsel Amankan Pengedar Sabu


Tapsel - KABARPROGRESIF.COM Jajaran personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali berhasil tangkap seorang pengedar sabu, HD (42) di Rumahnya, Senin (22/1/2024) malam.

Nahas, saat personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel tangkap pengedar sabu itu di Rumahnya, dua rekannya SB dan J, berhasil meloloskan diri dari sergapan. Saat ini, personel tengah berupaya mengejar SB dan J.

“Kami mengamankan tersangka HD, persis dari dalam Rumahnya di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, Selasa (30/1/2024) sore.

Selain mengamankan HD, sambung Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti dari sekitar Rumah yakni, dua paket sabu-sabu seberat 0.10 Gram. Pihaknya juga menyita alat hisap sabu (Bong) dari gelas air mineral.

“Kemudian, kami sita satu bungkus plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil kosong. Sebuah kaca pirek. Sebuah sendok yang terbuat dari sedotan kecil. Dan, satu unit Handphone warna hitam,” imbuhnya.

Menurut HD, kata Kasat, barang haram itu ia dapat dari SB. Yang mana, sebelum penangkapan berlangsung, HD, SB, dan J, tengah duduk-duduk sambil bercerita di dalam Rumah tersebut.

“Lalu, SB mengeluarkan dua paket sabu dari tasnya dan meletakkan barang haram itu di depan kedua rekannya. SB, lantas menyendokkan sabu ke kaca pirek, sambil mengajak dua rekannya untuk memakai sabu,” jelas Kasat.

Setelah puas memakai sabu, sebut Kasat, tak lama personel datang menggerebek Rumah itu. Akhirnya ketiga pria itu kalang kabut, dan berupaya kabur dari sergapan personel.

“Dari tiga orang yang ada di dalam Rumah, satu di antaranya berhasil kita amankan, yakni tersangka HD. HD sendiri, mengaku sempat menjual sabu dan terakhir kali melakukannya pada Sabtu (19/1/2024) lalu,” tutur Kasat.

Awal Mula Penggerebekan

Penggerebekan sendiri, menurut Kasat, berawal dari adanya laporan terkait maraknya peredaran sabu di salah satu Rumah di Kelurahan Pintu Padang II. Dari sana, personel menuju Rumah tersebut.

“Hingga akhirnya, kita mengamankan tersangka HD. Kini, guna proses hukum lebih lanjut, tersangka HD berikut seluruh barang bukti kami tahan di Mako Polres Tapanuli Selatan,” tutup Kasat.

Polda Kepri Musnahkan 6,6 Kg Sabu dan 3.616 Ekstasi, 11 Tersangka Diamankan


Batam - KABARPROGRESIF.COM Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 6,6 kilogram sabu dan 3.616 butir pil ekstasi. 

Narkoba yang dimusnahkan di dapat dari 7 laporan polisi dengan 11 tersangka dalam periode pengungkapan Januari 2024.

Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Dony Alexander merincikan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 6,6 kg sabu. 

Sisanya disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

"Dari dari total yang diamankan ada 6,6 kg yang dilakukan pemusnahan. 28 gram untuk pembuktian pengadilan, 276 gram untuk uji laboratorium,"ujarnya.

Dony menerangkan 3.616 butir pil ekstasi juga dilakukan pemusnahan. Sebanyak 8 butir disisihkan untuk pembuktian pengadilan dan 119 untuk uji laboratorium

"Jadi yang dimusnahkan hari ini sebanyak 3.616 butir pil ekstasi," ujarnya.

Dony menerangkan dari puluhan kasus yang diungkap pihaknya dan jajaran sebagian sudah mendapat ketetapan dari kejaksaan. 

Sedangkan lainnya masih dalam pengembangan dan proses hukum oleh pihaknya.

"Jadi yang dimusnahkan hari ini adalah yang sudah penetapan seperti yang disebutkan tadi sedangkan sisanya masih berproses dalam pengembangan dan penyimpanan pemberkasan," ujarnya.

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik BNNP Kepri. 

Sebelum dimusnahkan sabu dan ekstasi itu dilakukan pengujian oleh Biddokkes Polda Kepri dengan hasil positif mengandung narkotika.

Dalam kegiatan pemusnahan itu polisi juga menghadirkan 11 orang tersangka pemilik sabu dan pil ekstasi. Mereka diantaranya berinisial MI, NH, J, H, ES, IK, AM, KFH, MA, E, dan RA.

"Para tersangka ini adalah pelaku yang yang memiliki barang bukti akan dimusnahkan hari ini. Sebanyak 8 orang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri dan 3 ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang," ujarnya.

Kapolda Kepri, Irjen pol Yan Fitri Halimansyah dalam keterangannya mengatakan selama Januari 2024 Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajaran mengungkap 51 kasus narkotika. 

Sebanyak 72 pelaku diamankan dimana satu diantaranya WNA asal Malaysia.

"Selama periode Januari 2024 Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajaran mengungkap 51 kasus. Dengan 72 tersangka kasus. Disita barang bukti 10,4 kg sabu, ekstasi 4.089 butir, Ganja kering 1,2 kg dan happy five 479 butir," kata Irjen Yan Fitri, Selasa (30/1/2024).

Yan Fitri mengatakan pengungkapan puluhan kasus narkotika itu merupakan joint operation bersama Bea Cukai Batam, BNN dan instansi terkait. 

Ia menyebut Kedepannya upaya pencegahan peredaran narkoba akan terus dilakukan bersama instansi terkait.

"Barang bukti yang disita ini rata-rata berasal dari luar. Apalagi melihat kondisi geografis kita yang berupa Kepulauan. Untuk mengawasi ruang yang begitu terbukanya itu membutuhkan kerja sama bersama stakeholder ada bea cukai, BNN dan instansi lainnya," ujarnya.

Yan menyebut bahwa peredaran narkoba terutama jenis sabu ini sudah masuk ke seluruh wilayah Kepri di 7 kabupaten kota yang ada. 

Ia berharap kerja sama kepolisian dengan semua stakeholder di semua pintu masuk dapat ditingkatkan untuk mencegah hal tersebut.

"Saat ini peredaran sabu telah masuk di 7 kabupaten kota. Saya berharap para kepolisian di daerah bisa bersinergi melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk dan pintu keluar daerahnya masing-masing. Ini sebagai salah satu upaya pencegahan," ujarnya.

Untuk para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kamis, 25 Januari 2024

Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus 4 Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu


Pasaman Barat - KABARPROGRESIF.COM Menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap Narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus tiga lelaki dan satu wanita dalam hari yang sama, diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.

Para pelaku masing-masing berinisial BN (31) dan RR (35), diringkus disebuah rumah yang berada di Jorong Padang Lawas Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sedangkan AS (29) dan JN (28) diringkus di Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Rabu (24/1/2024).

“Penangkapan terhadap kedua pelaku seiring keresahan dan laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi dan sebagai tempat memakai Narkotika jenis sabu disebuah rumah yang berada di Jorong Padang Lawas, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.

Dikatakan, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas disekitar rumah tersebut.

“Tepat pada pukul 01.00 Wib dini hari, petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut, dan mengamankan dua orang yang diduga pelaku, terdiri dari seorang lelaki berinisial BN dan wanita berinisial RR,” ungkapnya.

Diterangkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan Pemuda setempat, ditemukan dua bungkus kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dan satu set alat hisap sabu (bong).

Pengakuan dari kedua pelaku, Narkotika jenis sabu dan alat hisab (bong) tersebut adalah milik pelaku BN, merupakan sisa pemakaian sabu oleh pasangan BN dan RR.

“Kedua pelaku yang kita amankan ini bukan pasangan suami istri, dan rumah milik pelaku BN yang merupakan resedivis kasus yang sama sering dijadikan tempat pesta sabu, sedangkan pengakuan pelaku RR dia datang kerumah tersebut untuk menggunakan sabu bersama pelaku BN,” terang Kasat Resnarkoba.

Dikatakan, berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku BN dan RR, Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AS, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan, menuju rumah AS yang berada di Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan AS (29) dan seorang temannya berinisial JN (28), kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam rumah AS yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan satu paket kecil Narkotika jenis sabu serta satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca yang ditemukan petugas di dalam kamar milik pelaku AS.

“Pengakuan dari AS dan JN, barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang rekannya. Saat ini, petugas sedang melakukan pengejaran terhadap rekan AS yang identitasnya telah diketahui,” ucapnya.

Dijelaskan, dari pelaku BN dan RR, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibalut dengan tissue warna putih di dalam kotak rokok merek Essecange Juice.

Selain itu, petugas juga menyita satu lembar kertas kecil yang bertuliskan Iqosiluma warna biru, satu unit handphone Android merk Samsung warna biru, satu buah pemantik api gas yang terpasang jarum serta satu buah alat hisap sabu yang terpasang pipet dan kaca pirek.

“Sedangkan dari pelaku AS dan JN, petugas menyita barang bukti dua paket sedang dan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kaca pirek, satu set bong terpasang pipet, satu unit handphone merk Oppo warna silver, satu buah pemantik api gas, dan satu buah jarum,” jelasnya.

Keempat pelaku dan barang bukti, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. (HumasResPasbar)

Selasa, 23 Januari 2024

Unit Opsnal Polsek Firdaus Polres Sergai Amankan Dua Pria Pengedar Narkotika Sabu


Sergai - KABARPROGRESIF.COM Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pria terduga pengedar sabu.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial RR (34) warga Jalan Bandar Labuhan Dusun III Tanjung morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan YA (24) warga Dusun VI Desa Firdaus, Kecatan Sei Rampah, Sergai.

“Kedua tersangka diamankan tim Unit Reskrim Polsek Firdaus pada Senin (22/1/2024) di samping rumah warga, tepatnya di Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah,” ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing saat mengungkap penangkapan kedua tersangka, Selasa (23/1/2024) di Polres Sergai Sei Rampah.

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan kedua berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di samping rumah warga yang terletak di Dusun XI Desa Firdaus sering digunakan untuk tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti laporan, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing beserta personel dan Kanit Propam melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud, dan menemukan kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika diduga jenis sabu.

“Tim langsung mengamankan kedua tersangka, lalu melakukan penggeladahan,” ujarnya.

Hasilnya, tim menemukan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 100 gram.

Selain barang bukti sabu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 unit sepeda motor, dan dua unit handphone. 

Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Firdaus.

“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” tegasnya.