Sabtu, 08 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Wakil Komandan Komando Pendidikan Operasi Laut (Wadan Kodikopsla) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Kolonel Laut (P) A.M Susanto, S.W, S.E mewakili Komandan Kodikopsla memimpin upacara Wingday Latihan Praktek (Lattek) Keparaan siswa Pendidikan Komando Pasukan Katak (Dikkopaska) Angkatan ke-44 yang dilaksanakan di Lapangan Shelter Skuadron 400 Lanudal Juanda Sidoarjo, Jumat, (7/5/2021).

Bertidak sebagai Komandan Upacara dalam Wingday tersebut  Letkol Laut (KH) Kemas M. Yusri, S.H, M.Tr.Opsla yang juga Komandan Sekolah Komando Pasukan Katak (Dansekopaska) Pusdiksus Kodikopsla. Tampak hadir dalam acara tersebut Wadan Puskopaska Kolonel Laut (P) Baroyo, para Komandan Pusdik dijajaran Kodikopsla dan para Komandan Sekolah dijajaran Pusdiksus.

Dankodikopsla Kodiklatal Kolonel Laut (P) Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si dalam amanat yang dibacakan Wadan Kodikopsla Kolonel Laut (P) A.M Susanto, S.W, S.E menyampaikan ucapan selamat dan bangga atas keberhasilan para siswa dalam melaksanakan Lattek ini dengan baik dan sepantasnya untuk mendapatkan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya.

Menurutnya dalam Lattek keparaan ini kegiatan terjun yang dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap pertama terjun tempur dan pada tahap kedua terjun AFF ( Accelerate Free Fall), hal ini bertujuan untuk memenuhi tuntutan bagi prajurit Kopaska yang harus mampu dan siap dalam melaksanakan tugas Lintas Udara sebagai para Trooper, Infiltrasi udara ke daerah Musuh.

Adapun latihan tersebut merupakan salah satu cara selain infiltrasi darat, permukaan air dan bawah air sehingga Lattek ini perlu dilaksaakan dalam program pendidikan dengan dasar pertimbangan untuk meningkatkan standart kompetensi latihan baik ditinjau dari segi waktu maupun materi kegiatan dengan harapan dapat menghasilkan peserta didik yang handal dan profseional. (Pen Kodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/5/2021) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tiga orang yang dimaksud adalah satu orang saksi yakni PKR yang merupakan Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management. 

Sedangkan dua lainnya merupakan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan untuk menemukan bahan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," kata Leonard dalam siaran persnya, Jumat (7/5/2021).

Sedangkan dua tersangka yang kembali diperiksa adalah IWS atau Ilham W Siregar selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 s/d Januari 2017. 

Kemudian HS alias Hari Setianto selaku Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.

Kedua tersangka ini diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten.

Seperti diketahui, Kejagung terus gencar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi meliputi berbagai pemangku kepentingan, antara lain, internal Asabri, manajer investasi, perusahaan sekuritas yang terlibat dan lainnya.

Kejagung telah menetapkan sebanyak sembilan tersangka di kasus Asabri, yakni Jimmy Sutopo, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD), Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW), Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi (BE), Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.

Selanjutnya, Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat (HH), Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX). 

Tak hanya itu, penyitaan aset milik Benjtok dan Heru juga sudah dilakukan Kejaksaan.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melelang aset sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ASABRI maupun Jiwasraya. Lelang akan dilakukan dengan alasan mahalnya biaya pemeliharaan barang-barang sitaan tersebut.

"ASABRI maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (7/5).

Ali mengatakan, berdasarkan Pasal 45 KUHP, aset sitaan boleh dilelang sebelum ada putusan pengadilan. Rencana melelang aset sitaan telah dikoordinasikan Jampidsus dengan Pusat Pemeliharaan Aset.

"Baru koordinasi dengan Pak Kapus, karena ini tugasnya beliau Kapus pemeliharaan aset," ujar Ali.

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI dan Jiwasraya.

Aset-aset tersebut mulai dari kendaraan mewah, armada bus, kapal, tanah, hingga tambang.

"Kita coba lah yang bisa dilelang, dilelang. Yang dilaporkan tadi perkembangan ke saya beberapa bus yang ada di Solo kemudian beberapa mobil yang ada di Jakarta. Kemudian yang baru dilakukan perhitungan kapal," kata Ali.

Dengan lelang ini, lanjut Ali, barang bukti kejahatan dugaan tindak pidana korupsi di ASABRI maupun Jiwasraya akan berupa uang. Bukan berupa barang lagi.

"Iya kan bisa, karena biaya penyimpanan ya terlalu tinggi lekas rusak boleh dilelang sebelum ada ada putusan," ujar Ali.

Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp 10,5 triliun.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan segera meresmikan Museum Olahraga yang terletak di Jalan Padmosusatro Surabaya. 

Rencananya, peresmian yang berlangsung dengan protokol kesehatan (prokes) ketat itu, akan digelar besok, Sabtu (8/5).

Sebenarnya persiapan peresmian Museum Olahraga, sudah dilakukan sejak lama.  Namun karena ada beberapa koleksi yang harus dipenuhi, makanya ia memastikan peresmian siap dilakukan dalam pekan ini.

"Persiapannya sudah 99 persen. Kita gelar sesuai prokes ya, sehingga tidak semuanya diperbolehkan masuk saat peresmian maupun peninjauan lokasi, mengingat pandemi Covid-19. Mudah-mudahan peresmian berjalan lancar," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Antiek Sugiharti, Jumat (7/5).

Dia menjelaskan, museum yang terdiri dari dua lantai itu, memiliki 235 jenis koleksi. 

Ratusan koleksi tersebut terbagi menjadi tiga jenis. Pertama, koleksi historika yakni koleksi yang diperoleh dari hasil temuan, hasil escavasi atau bukti materil bersejarah berjumlah sekitar 169 buah. 

Kemudian kedua, koleksi heraldika yaitu tanda penghargaan atau jasa, kepangkatan, lambang atau logo sebanyak 65 buah.

"Ketiga koleksi teknologika terkait benda dengan unsur teknologi berjumlah satu buah. Kita kumpulkan bersama dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora),” papar Antiek.

Antiek menceritakan, barang-barang bersejarah itu diperoleh dari para atlet nasional maupun internasional asal Kota Pahlawan. 

Tidak hanya itu, dia juga mencari dan mengumpulkan koleksi dari baraneka ragam sumber dengan berbagai cabang olahraga. 

Mulai dari sarana koleksi olahraga tradisional hingga olahraga prestasi. Mulai dari dari kostum pertandingan, piala, piagam penghargaan, medali, kartu peserta, sepatu hingga segala sesuatu yang terkait dengan olahraga.

“Kemarin Mbak Lilies Handayani atlet panahan yang memberikan alat panahannya sampai menjuarai kejuaraan nasional dan internasional. Dan masih banyak lagi para atlet yang menyumbangkan barang bersejarahnya untuk terpajang di Museum Olahraga,” ungkap Antiek.

Dari semua itu, yang paling menarik adalah para pengunjung dapat memanfaatkan foto dengan para tokoh-tokoh atlet secara tiga dimensi. Seperti misalnya, tokoh Alan Budi Kusuma, Minarti Timur dan beberapa tokoh atlet yang telah mengukir sejarah.

“Lokasi itu ada di dekat pintu keluar. Jadi oengunjung akan  membawa pulang oleh-oleh foto tiga dimensi,” tegasnya.

Setelah diresmikan, Antiek menengaskan masyarakat dapat memanfaatkan destinasi museum untuk pilihan berlibur warga dengan melakukan reservasi melalui website http://tiketwisata.surabaya.go.id

“Untuk reservasinya via online ya. Mengingat pandemi Covid-19 jadi kapasitasnya 50 persen pengunjung,” paparnya.

Rencananya, peresmian Museum Olaharaga tersebut juga akan dihadiri oleh Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia (RI), Tri Rismaharini. 

Sebab, Mensos Risma merupakan sosok yang berperan dalam pembangunan museum, saat dirinya masih menjabat sebagai wali kota.


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak akan melarikan diri. 

KPK yakin politikus Golkar itu tidak akan kabur seperti Harun Masiku, yang masih menjadi buronan hingga saat ini.

"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri karena saksi tersrbut sudah dicegah bepergian keluar negeri," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/5).

Azis Syamsuddin sedianya dipanggil KPK pada hari ini sebagai saksi dalam kasus yang melilit penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). 

Meski demikian, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan KPK lantaran mengaku masih ada agenda kegiatan yang dilakukan.

Ali mengatakan, KPK berharap Azis Syamsuddin dapat hadir dan bersikap koorperatif memenuhi panggilan berikutnya. 

KPK berencana melakukan pemanggilan ulang yang akan dijadwalkan dan informasikan lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK telah meminta imigrasi melakukan pencekalan terhadap Azis Syamsudin terhitung mulai Rabu (27/4) hingga enam bukan ke depan. 

Larangan pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di Indonesia.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS) sebagai tersangka dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. 

Dia ditetapkan bersama dengan penyidik KPK dari kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara Maskur Husain (MH).

SRP diduga melakukan pemerasan kepada MS agar KPK menghentikan penyidikan terhadap tersangka wali kota Tanjung Balai tersebut. Sedangkan Azis Syamsudin disebut-sebut menjembatani pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan pada Oktober 2020 lalu.

Selanjutnya, SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 Miliar.

MS lantas menyetujui permintaan SRP dan MH dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman dari saudara SRP, RA. MS juga memberikan uang secara tunai sehingga total uang yang telah diterima SRP Rp 1,3 Miliar.

Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK. Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. 

SRP di tahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan MS saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjung Balai.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasus penembakan salah seorang warga di Desa Waru-Sidoarjo, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehudin, masuk dalam ranah pidana umum berupa perusakan barang milik orang lain.

Sholehudin yang juga Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Indonesia mengatakan, penyidikan kasus penembakan rumah warga di Sidoarjo ini sejatinya sederhana dan mudah diungkap dengan berpijak pada alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Hal tersebut didasarkan bahwa pada setiap peluru yang dimuntahkan dari senjata api yang beredar di masyarakat memiliki nomor registrasi.

Nomor registrasi itulah yang menjadi pedoman bagi penyidik untuk merunut jenis senjata api yang digunakan oleh pelaku. Setelah ditemukan jenis senjatanya, pelacakan terhadap identitas pemegang atau pemilik senjata tersebut bisa dipersempit ruang lingkupnya.

“Kuat dugaan, pemilik senjata adalah seseorang yang memang memiliki kewenangan memegang senjata api karena senjata yang digunakan tersebut bukan senjata yang beredar bebas di masyarakat umum atau bahkan milik teroris,” ucap Sholehudin, Jumat (7/5/2021).

Untuk itu, Sholehudin berharap polisi bisa secara cepat mengungkap pelaku penembakan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi saat ini mendekati Idulfitri.

Selain itu, lanjutnya, menarik juga dikuak motivasi pelaku.

Namun, terlepas dari apa pun maksud dan motivasi pelaku, menghujani rumah warga dengan peluru tajam merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. 

Hal itu adalah tindakan kriminal yang harus diproses hukum secara adil dan transparan.

Adapun, Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kepada jajaran polsek menggalakkan patroli rutin di tempat umum dan permukiman warga.

“Selain itu, masyarakat juga agar lebih peduli pada lingkungan sekitarnya dengan cara menemukan dan mengenali warga pendatang yang masuk daerahnya,” kata Sumardji.



KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Tak seperti di tahun-tahun sebelumya, penyaluran zakat kali ini menggunakan cara door to door.

Bahkan, seluruh Babinsa pun dikerahkan untuk menyalurkan zakat ke setiap warga yang kurang mampu. Zakat itu, dari pihak Kodim 0812/Lamongan.

Letkol Inf Sidik Wiyono menjelaskan, penyaluran zakat itu sengaja dibagikan oleh Babinsa sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran pandemi. 

“Supaya tidak terjadi kerumunan massa,” kata Dandim ketika di konfirmasi melalui via seluler miliknya pada Jumat, 07 Mei 2021 sore.

Sebelumnya, pihak Kodim Lamongan telah berkomitmen untuk memutus rantai penyebaran pandemi di wilayah teritorialnya.

Berbagai upaya, telah dilakukan termasuk adanya sosialiasi terkait adanya penerapan protokol kesehatan, hingga memberikan sanksi bagi masyarakat yang terbukti melanggar adanya protokol kesehatan.

“Kami tidak ingin terjadi peledakan pandemi di Lamongan,” tegas Letkol Sidik. (Kodim 0812/Lamongan)




KABARPROGRESIF.COM: (Bangkalan) Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, kini memasuki tahap penyidikan.

Alhasil Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menduga jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 milyar.

Kepala Kejari Bangkalan, Chandra Saptadi melalui Kasi Intel Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana menyampaikan mulai hari ini status kasus tersebut masuk pada status penyidikan.

“Statusnya semula penyelidikan kini meningkat menjadi penyidikan, saat ini kasus tersebut ditangani oleh pidana khusus (pidsus),” ujarnya, Jumat (7/5/2021).

Sekedar diketahui, BUMD Bangkalan diduga terlibat korupsi pada penyertaan modal pada PT Tanduk Majeng yang bergerak di bidang properti. 

Ia mengatakan, dugaan tersebut diperuntukkan pembangunan komplek perumahan di sekitar kecamatan Arosbaya.

“Ya betul dugaan terkait penyertaan modal di PT Tanduk Majeng di salah satu pembangunan perumahan yang lokasinya berada di sekitar arah menuju Kecamatan Arosbaya,” tambahnya.

Meski begitu, hingga kini pihaknya belum mengeluarkan nama tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. 

Hanya saja sudah lebih dari 10 orang saksi dihadirkan dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan, Musawwir mengatakan, adanya kasus tersebut sebaiknya dijadikan momentum oleh Bupati untuk mengevaluasi BUMD.

“BUMD sudah waktunya dibenahi dan evaluasi. Kalau memang semuanya cacat, copot semua komposisi di dalamnya. Jangan menjadi ladang bancakan,” imbuhnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Mahmudi, anggota DPRD Bangkalan yang mengaku akan terus memperjuangkan hak angketnya. 

Ia juga berharap BUMD segera dibekukan agar penanganan kasus dapat tuntas hingga akhir.

“Perlu dibekukan dan wajib diselidiki hingga akar supaya penyalahgunaan wewenang ini tidak terjadi secara berkelanjutan,” tutupnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) turun tangan, menyelidiki kasus penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) di Bangkalan dan Sidoarjo. 

Selain memeriksa sejumlah saksi, tim Polda Jatim juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku.

"Polda Jatim telah turun membantu penyelidikan ini. Yang turun dari UM (Direktorat Reserse Kriminal Umum),” kata Kabid Humas Polda Katim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (7/5/2021).

Berdasarkan temuan lapangan, peristiwa penembakan di Bangkalan menyasar toko Al Ummah milik anggota DPRD, Abdul Aziz, pada Rabu (5/5/2021) sore, pukul 16.45 WIB. Saat itu, kasir toko bernama Lilis Murniawati tengah melayani pembeli. Tiba-tiba terdengar suara letusan di kaca toko.

Ternyata, suara letusan terdengar karena terjangan peluru yang menembus kaca toko. 

Peluru tembus dan meluncur hingga menyerempet pelipis kanan Lilis sehingga terluka. Keponakan Abdul Aziz yang berada di lokasi kemudian keluar. 

Dia melihat sebuah mobil melaju kencang. Diduga, orang di dalam mobil itulah yang melakukan penembakan.

Sementara di Sidoarjo, dugaan penembakan oleh OTK menyasar rumah milik Nurul Fa’adin di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (6/5/2021) dini hari. Saat itu, Nurul yang tengah tidur terbangun karena mendengar suara letusan.

Setengah jam kemudian, anak Nurul yang baru datang kerja melihat kaca teras rumah pecah berlubang, seperti bekas ditembak. 

Nurul dan anaknya kemudian melakukan pengecekan dan ditemukan tiga selongsong peluru ukuran 9 mm. 

Selain di kaca, peluru juga mengenai sebuah helm yang tergantung di sepeda motor dan tembok ruang tamu.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Uji Coba pembelajaran tatap muka (PTM) di SMP Negeri 1 Surabaya melalui sistem blended learning, merupakan rangkaian dari persiapan sekolah tatap muka yang akan dilakukan di Kota Surabaya.

Secara beruntun menjadi guru atau pengajar dimulai dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi lalu Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, kemudian Kajari Surabaya, Anton Delianto dan Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.

Kendati hanya sekitar 19 pelajar dari kelas 7 dan 8 yang mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka langsung di sekolah. 

Sementara para pelajar yang lainnya mengikuti pembelajaran melalui virtual di rumahnya masing-masing.



Namun simulasi ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat, khususnya para orang tua murid bagaimana suasana belajar mengajar di sekolah.

"Harapannya juga memberikan keyakinan kepada masyarakat, agar mereka yakin bahwa pelaksanaan PTM nanti, Insya allah akan terlaksana dengan protokol kesehatan. Mulai bagaimana menata kursi di kelas, sikap anak-anak di dalam kelas dan guru mengajar di depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen), Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho usai mendampingi Kajari Tanjung Perak menjadi pengajar di SMPN 1 Surabaya dengan tema "Pencegahan Permasalahan Hukum Bagi Generasi Milenial", Jum'at (7/5).

Menurut Aji sapaan lekatnya, dengan menghadirkan pemateri dari Forum Pimpinan (Forpimda) Kota Surabaya, diharapkan pula para pelajar ini semakin memperoleh ilmu pengetahuan atau pengalaman lain. 

Salah satunya adalah terkait ilmu hukum yang disampaikan langsung Kajari Tanjung Perak.

"Memang kita mengharapkan anak-anak itu mendapatkan ilmu atau semacam pencerahan dari para Forpimda. Kalau Pak Kajari Tanjung Perak ini kan kaitannya yang selama ini anak-anak menjadi poin penting. Mereka kadang main media sosial tidak sadar, bahwa mereka itu sangat rentan berhadapan dengan hukum," ujarnya.



Oleh sebab itu, melalui materi yang disampaikan Kajari Tanjung Perak, pihaknya juga berharap, ke depan anak-anak dapat lebih berhati-hati dalam bersikap di media sosial. 

Apalagi, sikap bullying juga dapat dikategorikan ke dalam ranah hukum.

"Beliau (I Ketut Kasna Dedi) juga memberikan ilmu-ilmu hukum. Seperti pasal-pasal yang bisa menjerat anak-anak kalau misal mereka melakukan ini, sehingga itu harus dihindari," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi memberikan pelajaran terhadap siswa dalam uji coba PTM tentang ilmu pengetahuan secara umum terhadap tupoksi para penegak hukum. Seperti, apa saja tugas dari kepolisian, kejaksaan dan hakim.

"Sehingga anak-anak ini mengenal. Dilihat ada seragam tapi tidak tahu siapa ini. Kedua kita juga ingin memperkenalkan sejak dini bahwa Undang-undang (UU) yang bersentuhan langsung dengan anak ini apa saja sih," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Jum'at (7/5).



Dalam momen itu, Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi juga menjelaskan beberapa hal atau perilaku yang dapat menyebabkan seseorang berurusan dengan hukum. 

Seperti perilaku bullying, cyber crime, dan penyalahgunaan narkoba. 

Oleh sebab itu, ia menekankan kepada para pelajar itu agar dapat mengantisipasi dan menjauhi perilaku-perilaku tersebut. 

"Materi secara umum intinya bahwa kita ingin memperkenalkan pengetahuan hukum sejak dini kepada adik-adik kita," jelas Kasna Dedi.

Ia berharap, melalui beberapa materi yang disampaikannya ini, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak. 

Sebab, pelanggaran hukum itu terjadi pada anak karena kurangnya pengetahuan atau ketidaktahuan mereka.

"Mudah-mudahan, kita harapkan tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari maupun di lingkungan sekolah hal-hal yang melanggar ini tidak dilakukan," pesan Kajari Tanjung Perak.



Apalagi, selama tahun 2020, Kejari Tanjung Perak telah beberapa kali menangani perkara yang melibatkan anak-anak. 

Di antaranya, 20 perkara pencurian, 14 perkara narkoba, dan 6 perkara perlindungan anak. 

Bahkan hingga bulan Mei 2021, sudah ada beberapa perkara anak yang ditangani Kejari Tanjung Perak. Yakni, 8 perkara pencurian, 1 perkara narkoba dan 2 perkara kekerasan.

Di samping itu, Kasna Dedi menyebut, saat ini tren perkara yang lagi ramai di Indonesia adalah terkait UU ITE, seperti penyebaran berita bohong atau hoax. 

Nah, karena ketidaktahuan seseorang terhadap UU tersebut, sehingga mereka harus berurusan dengan hukum.

"Untuk saat ini kan trennya yang banyak terkait UU ITE, penyebaran berita bohong. Karena mereka tidak tahu, berita yang mereka terima, mereka hanya meneruskan, itu sebenarnya bisa terjadi pelanggaran hukum di sana," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Kepulauan Sangihe) Guna memberikan perlindungan dan pemahaman hukum bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menyediakan satu unit mobil yang dijadikan Rumah Konsultasi (Ruko) hukum berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Yunardi SH MH menjelaskan, kalau mobil Ruko hukum berjalan adalah inovasi dan terobosan untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat Sangihe.

"Mobil ini kami sediakan untuk pelayanan masyarakat, agar kami dapat memberikan konsultasi hukum secara gratis. Disilahkan bagi setiap warga yang mau berkonsultasi hukum datang ke mobil Ruko hukum berjalan, anda pasti dilayani," ungkapnya, kepada awak media, belum lama ini.

Lebih lanjut dijelaskan Yunardi, mobil Ruko hukum berjalan adalah inovasi dan swadaya dari Kejari Kepulauan Sangihe.

‌"Mobil ini bukan bantuan dari Kementrian Hukum dan HAM, bukan pula bantuan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulut. Tetapi mobil Ruko hukum berjalan ini sebelumnya adalah mobil kendaraan tahanan yang lama, yang sudah tua dan kemudian kami servis dengan biaya yang kami tanggulangi, hingga disulap menjadi mobil yang terlihat baru dan mewah, untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis pada masyarakat Sangihe," terang dia lagi.

Ditambahkannya, dalam Ruko hukum berjalan tersebut ada tiga orang jaksa yang nantinya melayani masyarakat dalam konsultasi hukum.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Serentetan peristiwa penembakan rumah yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) terjadi di Jawa Timur (Jatim).

Selain di Sidoarjo, peristiwa penembakan rumah juga terjadi di Bangkalan, Madura, Jatim.

Polda Jatim pun tidak tinggal diam menyikapi peristiwa itu.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jatim turun tangan membantu penyelidikan peristiwa penembakan itu.

"Kami membantu penyelidikan kasus penembakan di Bangkalan dan Sidoarjo," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, Jumat (7/5).

Gatot membenarkan bahwa Polda Jatim menerjunkan tim dari Ditreskrimum membantu penyelidikan penembakan tersebut.

Seperti diketahui, penembakan di Sidoarjo menyasar rumah Supramono dan Nurul.

Peluru mengakibatkan kaca rumah berlubang tiga.

Dalam peristiwa itu ada tiga selongsong peluru dan dua proyektil ditemukan.

Tidak hanya terjadi di Sidoarjo, penembakan juga terjadi pada sebuah rumah di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Rabu (5/5).

Berdasar informasi yang dihimpun, peristiwa penembakan di Bangkalan menyasar toko Al Ummah milik anggota DPRD setempat, Abdul Aziz.

Saat kejadian, kasir toko bernama Lilis Murniawati yang tengah melayani pembeli tiba-tiba mendengar suara letusan di kaca toko. Peluru yang ditembakkan mengenai pelipis kanannya.

Keponakan Abdul Aziz yang berada di lokasi kemudian keluar.

Dia melihat mobil melaju kencang, diduga orang itu yang melakukan penembakan.



KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX Laksamana Pertama TNI Eko Jokowiyono, S.E., M.Si., meninjau kegiatan bersih-bersih pantai yang dilaksanakan seluruh prajurit dan PNS Lantamal IX bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon di beberapa tempat yaitu Pantai Galala, Halong, Dermaga Irian, Latta dan Lateri. Jum'at, (07/05/2021).

Kegiatan bersih-bersih pantai kali ini dalam rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dibawah pimpinan Asisten Potensi Maritim Danlantamal IX Kolonel Laut (PM) Ade Permana, CHRMP bertujuan untuk menjaga kebersihan, keasrian dan lingkungan pantai yang sehat sehingga ekosistem pantai bisa tetap terjaga.

Menjaga kebersihan lingkungan sama artinya menciptakan lingkungan yang sehat, bebas dari kotoran, sampah dan bau yang tidak sedap. 

Dengan lingkungan yang sehat, kita tidak akan mudah terserang penyakit. Selain itu, kebersihan lingkungan juga sangat berpengaruh terhadap kenyamanan, dan keasrian lingkungan.

Pesisir pantai yang bersih merupakan tujuan wisata murah dan menyehatkan untuk semua kalangan masyarakat. 

Udara pantai di pagi dan sore hari memiliki Kadar oksigen yang lebih bagus untuk kesehatan Karena terletak di dataran rendah serta bertemperatur lebih stabil dari tempat-tempat dataran tinggi seperti pegunungan yang mempunyai suhu lebih extrime.

Lingkungan pantai yang sehat dan bersih akan membawa dampak positif jangka panjang bagi generasi mendatang. Turut hadir dalam kegiatan bersih pantai tersebut Wadan Lantamal IX,Para Asisten Danlantamal IX dan Para kasatker. (DISPEN LANTAMAL IX).



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Riz Djalil ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong pada 26 April 2021. Eksekusi ini merupakan hasil dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Jumat, 7 Mei 2021.

PN Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 250 juta kepada mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

KPK sebelumnya mendakwa Rizal Djalil menerima suap Sin$ 100 ribu dan US$ 20 ribu atau sekitar Rp 1 miliar terkait proyek Sistem Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

Suap PUPR itu diberikan karena Rizal Djalil membantu Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo mendapatkan proyek pembangunan jaringan distribusi SPAM Hongaria di Kementerian PUPR.



KABARPROGRESIF.COM: (Salatiga) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sudah menetapkan tiga orang tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan simpanan nasabah pada PD BPR Salatiga senilai Rp24,7 miliar pada Rabu 28 April 2021 lalu.

Tersangka atas nama DW dan TR masing-masing merupakan Direktur BPR Salatiga. Sedangkan satu tersangka lainnya, S selaku Pengawas Internal BPR Salatiga berdasarkan surat perintah dengan No.520/M.3/Fd.2/04/2021.

Kepada , Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan mengatakan, kasus ini sebagai pengembangan perkara sebelumnya yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 48 saksi yang terdiri dari 28 nasabah dan 18 orang dari pihak bank,” terang Emil, Jumat (7/5/2021).

Diungkapkan Emil, peran tersangka adalah dengan memanfaatkan situasi. Saat ada dana nasabah yang hilang, mereka menutup-nutupi dan tidak tercatat dalam sistem bank.

“Ini bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara, karena nominalnya cukup besar,” katanya.

Ditegaskan Emil, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

Emil mengurai, pada kurun waktu 2008-2018 terdapat penerimaan dan penarikan dana nasabah diluar sistem perbankan (MCS SITU) PD BPR Salatiga yang dilakukan oknum pegawai PD BPR Salatiga.

“Akibatnya, terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah sebesar Rp24.074.940.804,00, dalam artian saldo yang tercatat di bank Iebih kecil dari saldo yang seharusnya,” ungkap Emil.

Nilai nominal, tambah Emil, yang disebutkan diatas merupakan akumulasi dana nasabah yang disalahgunakan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Terhadap ketiga tersangka, akan dilakukan pemberkasan secara terpisah atau splitsing menjadi 3 berkas perkara,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya kembali menggelar uji Coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah melalui sistem blended learning, Jum'at (7/5). 

Kali ini, uji coba berlangsung di SMP Negeri 1 Surabaya dengan mengambil tema "Pencegahan Permasalahan Hukum Bagi Generasi Milenial".

Setidaknya ada 19 pelajar dari kelas 7 dan 8 yang mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka langsung di sekolah. 

Sementara para pelajar yang lain, mereka mengikuti pembelajaran melalui virtual di rumahnya masing-masing.

Setelah sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.

Kali ini yang didapuk menjadi guru atau pengajar adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.

Dalam uji coba PTM tersebut, materi pertama yang disampaikan Kajari Tanjung Perak , I Ketut Kasna Dedi adalah ilmu pengetahuan secara umum terhadap tupoksi para penegak hukum. Seperti, apa saja tugas dari kepolisian, kejaksaan dan hakim.

"Sehingga anak-anak ini mengenal. Dilihat ada seragam tapi tidak tahu siapa ini. Kedua kita juga ingin memperkenalkan sejak dini bahwa Undang-undang (UU) yang bersentuhan langsung dengan anak ini apa saja sih," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Jum'at (7/5).

Dalam momen itu, Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi juga menjelaskan beberapa hal atau perilaku yang dapat menyebabkan seseorang berurusan dengan hukum. 

Seperti perilaku bullying, cyber crime, dan penyalahgunaan narkoba. 



Oleh sebab itu, ia menekankan kepada para pelajar itu agar dapat mengantisipasi dan menjauhi perilaku-perilaku tersebut. 

"Materi secara umum intinya bahwa kita ingin memperkenalkan pengetahuan hukum sejak dini kepada adik-adik kita," jelas Kasna Dedi.

Ia berharap, melalui beberapa materi yang disampaikannya ini, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak. 

Sebab, pelanggaran hukum itu terjadi pada anak karena kurangnya pengetahuan atau ketidaktahuan mereka.

"Mudah-mudahan, kita harapkan tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari maupun di lingkungan sekolah hal-hal yang melanggar ini tidak dilakukan," pesan Kajari Tanjung Perak.

Apalagi, selama tahun 2020, Kejari Tanjung Perak telah beberapa kali menangani perkara yang melibatkan anak-anak. 

Di antaranya, 20 perkara pencurian, 14 perkara narkoba, dan 6 perkara perlindungan anak. 

Bahkan hingga bulan Mei 2021, sudah ada beberapa perkara anak yang ditangani Kejari Tanjung Perak. Yakni, 8 perkara pencurian, 1 perkara narkoba dan 2 perkara kekerasan.

Di samping itu, Kasna Dedi menyebut, saat ini tren perkara yang lagi ramai di Indonesia adalah terkait UU ITE, seperti penyebaran berita bohong atau hoax. 

Nah, karena ketidaktahuan seseorang terhadap UU tersebut, sehingga mereka harus berurusan dengan hukum.

"Untuk saat ini kan trennya yang banyak terkait UU ITE, penyebaran berita bohong. Karena mereka tidak tahu, berita yang mereka terima, mereka hanya meneruskan, itu sebenarnya bisa terjadi pelanggaran hukum di sana," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Ia merupakan terpidana perkara korupsi simulator SIM dan pencucian uang.

MA mengubah hukuman Djoko Susilo mengenai aset hasil korupsi yang disita dan pencabutan hak politik. Putusan itu diketok majelis PK MA pada Kamis, 6 Mei.

Dalam kasusnya, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Djoko Susilo dihukum membayar pidana tambahan uang pengganti Rp 32 miliar terkait kasusnya. Sementara KPK sudah menyita sejumlah aset milik Djoko Susilo saat penyidikan yang nilainya diduga lebih dari itu.

Majelis PK menyatakan, aset-aset Djoko Susilo yang disita KPK harus dikembalikan apabila sudah menutupi vonis uang pengganti Rp 32 miliar.

"Uang pengganti Rp 32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang harta benda terpidana sebesar Rp 32 miliar, kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada terpidana," ujar jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (7/5).

Susunan majelis PK terdiri dari Suhadi selaku ketua majelis dan Sofyan Sitompul serta Krisna Harahap masing-masing sebagai anggota.

Dalam vonis PK tersebut, hakim juga lebih menegaskan soal pidana tambahan terkait hak politik Djoko Susilo. 

Hakim PK menegaskan bahwa hak politik Djoko Susilo dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. 

Sebelumnya di tingkat banding dan kasasi, hak Djoko Susilo dalam memilih dan dipilih dicabut tanpa periodesasi waktu.

"Pencabutan hak terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," ucapnya.

Adapun anggota majelis PK, Krisna Harahap, menyatakan pencabutan hak politik Djoko Susilo selama 5 tahun hanya terkait hak dipilih dalam jabatan publik.

"Hak memilih tidak dapat dihapus atau dikurangi," kata Krisna.

Sedangkan vonis penjara, Djoko Susilo tetap dihukum selama 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Penjara tetap 18 tahun," ucap Krisna.

Diketahui Djoko Susilo terlibat kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang. Ia dinilai terbukti melakukan mark up sebesar Rp 32 miliar yang kemudian dipertimbangkan sebagai vonis uang pengganti.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 32 miliar. Tak ada pencabutan hak politik bagi Djoko Susilo di tingkat pertama.

Sedangkan di tingkat banding, hukuman Djoko Susilo naik menjadi 18 tahun penjara. Terdapat tambahan hukuman pencabutan hak politik yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak terima, Djoko mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya kasasinya ditolak. Berselang 7 tahun kemudian, Djoko mengajukan PK. 

Hasilnya, ada perubahan vonis terkait aset yang disita dan pencabutan hak politik.



KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Anwar Sani Tarigan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dairi dalam kasus dugaan korupsi.

Anggota DPRD Sumut dapil Dairi itu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Simungun, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).

Anggaran dana cetak sawah itu bersumber dari bantuan sosial Kementerian Pertanian senilai Rp 750 juta.

"Hari ini ditahan. Itu sesuai penetapan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Dia masih menjalani isolasi saat ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Andri Darma

Disebutkan, Anwar Sani Tarigan memiliki peran dalam tindak pidana korupsi cetak sawah tersebut. Terdakwa menerima uang untuk pekerjaan tetapi tidak diselesaikan fisik proyeknya.

"Sudah diterima uang untuk pekerjaan tetapi tidak diselesaikan. Bukti kuat itu ada kwitansi tanda terima," tuturnya.

Kemudian, selain anggota DPRD Sumut, kata Andri, pihaknya juga menahan 2 terdakwa lainnya atas nama EM seorang oknum PNS di Dinas Pertanian dan JS dari unsur pengusaha.

"Selain anggota DPRD Sumut, satu orang PNS dan pengusaha ditetapkan tersangka. Keduanya sudah divonis bersalah pada 9 September 2019. Mereka ini masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan," pungkasnya.


Jumat, 07 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Petugas Gabungan yang terdiri dari anggota TNI- Polri, Satpol PP, Linmas dan Dishub Kota Surabaya pada Kamis (6/5) dinihari serempak melakukan penyekatan pemudik di 17 titik pintu masuk kota Surabaya. 

Salah satunya di titik penyekatan pemudik yang berada wilayah Surabaya Barat atau jalan raya Pakal tepatnya di terminal Benowo Surabaya, yang merupakan salah satu pintu masuk ke Kota Surabaya dari Kabupaten Gresik.

Penyekatan Pemudik yang dipimpin langsung oleh Camat Pakal Tranggono dan Kapolsek Pakal AKP Christian B.Y ini, menyasar kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2, yang ber plat nomor luar kota Surabaya atau Gresik.

"Petugas gabungan berhasil menemukan pemudik yang menggunakan kendaraan dengan plat nomor dari luar Kota Surabaya, tanpa mengantongi dokumen atau surat keterangan untuk mudik ke Kota Surabaya," kata Camat Pakal Surabaya Tranggono dilokasi, Kamis (6/5).

Ia menmbahkan, karena pengendara tidak bisa menunjukan dokumen, maka petugas akhirnya memerintahkan pengemudi kendaraan tersebut untuk memutar balik, kembali ke daerah asal pengendara," jelasnya.

Menurut Tranggono, kegiatan penyekatan ini digelar sesuai dengan imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini. 

“Kegiatan penyekatan pemudik ini, sesuai  dengan instruksi pemerintah pusat yang melarang warga mudik lebaran yang mulai efektif pada tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021 mendatang,” paparnya. 

Sementara itu Kapolsek Pakal AKP Christian B.Y mengatakan saat saat kegiatan itu ditemukan beberapa pelanggar.

Ia menyebutkan, ada beberapa kendaraan 4 dan roda 2 yang harus putar balik ke daerah asal.

Bahkan juga terdapat beberapa pengendara yang dikenai sanksi tilang karena tidak memakai masker dan melanggar peraturan lalu lintas.

“Ada beberapa kendaraan roda 4 dan roda 2 yang kami arahkan putar balik ke daerah asal, karena mereka tidak mengantongi dokumen atau surat keterangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar bisa masuk ke wilayah kota Surabaya, serta sejumlah pengendara yang kami beri sanksi tilang karena tidak memakai masker dan melanggar peraturan lalu lintas,” ujarnya.

Nah maka dari itu, Christian berharap agar masyarakat bisa mematuhi larangan mudik yang telah diberlakukan oleh pemerintah.

"Lebih ke arah penanganan pandemi, agar covid-19 di Indonesia segera usai," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Mendapat pujian dari Presiden Jokowi karena dapat merealisasikan pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo Kota Surabaya, Kamis (6/5).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengucapkan banyak terima kasih.

Kendati demikian Wali Kota Eri mengaku keberhasilan pembangunan instalasi PSEL di TPA Benowo ini sebenarnya berkat dari bimbingan dan kerja keras dari Wali Kota Surabaya sebelumnya yang saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini.

Pasalnya dengan kecekatan Mensos Risma saat itu, Pemkot Surabaya berhasil menggandeng kerjasama dengan PT. Sumber Organik. 

Hasil kerjasama ini pun akhirnya menghasilkan energi listrik 11 megawatt. Dengan rincian, 2 megawatt melalui metode Landfill Gas Power Plant dan 9 megawatt dari Gasification Power Plant.

"Dan itu semua sudah bisa beroperasi mulai hari ini. Dan dengan beroperasi PSEL ini, kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Ibu Tri Rismaharini, karena beliau yang membimbing dan terus berjuang tanpa mengenal lelah sehingga ini bisa berdiri dan bisa beroperasi hari ini," kata Wali Kota Eri saat saat menyampaikan laporannya dihadapan Presiden Jokowi di TPA Benowo, Kamis (6/5).

Ia juga menjelaskan TPA) di Benowo Surabaya ini sudah beroperasi sejak tahun 2001. Saat itu, volume sampah yang masuk dan bisa diolah di TPA seluas 37,4 hektar ini mencapai sekitar 1600 ton per hari.

"Tapi karena pemkot ingin melakukan pengolahan secara efektif, maka peran serta masyarakat kita tingkatkan dengan 3R (reduce, reuse, dan recycle). Sehingga itu dapat mengurangi sampah yang masuk ke TPA Benowo sampai 20 persen," pungkasnya.

Selain meresmikan, di lokasi tersebut, Kepala Negara didampingi beberapa Menteri dan Wali Kota Eri Cahyadi juga meninjau langsung instalasi PSEL bekerja mengolah sampah menjadi energi listrik. Bahkan, secara khusus, Presiden juga meninjau ruang kontrol (control room) di lantai 3 PSEL Benowo.


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) terus bergulir.

Sejumlah keterangan saksi terus didalami guna menguak kasus agar mencapai titik terang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras menyampaikan tak mengetahui adanya permintaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuata komitmen (PPK) dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran.

Hal ini disampaikan Hartono Laras dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

"Tidak tahu ada permintaan dari menteri, tidak tahu," kata Hartono saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).

Dalam persidangan, Hartono menyampaikan kegiatan Kementerian Sosial di Labuan Bajo pada saat itu menggunakan anggaran Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial.

Kegiatan acara itu juga dihadiri oleh penyanyi Cita Citata.

"Kegiatan di Labuan Bajo, adalah kebetulan acaranya adalah Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial," ucap Hartono.

Meski demikian dia tidak mengetahui soal pembayaran kepada Cita Citata sebesar Rp 150 juta. Dia hanya mengetahui, acara itu dianggarkan oleh Ditjen Linjamsos.

"Dari masing-masing Dirjen, nanti Direktorat Jenderal akan berkoordinasi," ucap Hartono.

Hartono mengklaim, tidak mengetahui anggaran dari pihak lain terkait penyelenggaran acara di Labuan Bajo. Dia mengaku, acara tersebut dilakukan oleh Ditjen Linjamsos.

"Secara umum disampaikan, terkait teknis atau roundown dan pembiayaan itu masing-masing dari Dirjen," cetus Hartono.

Selain itu, Hartono juga menegaskan tidak mengetahui soal penganggaran senilai Rp 140 juta untuk membeli sejumlah unit telepon genggam. Dia mengaku tidak pernah mendengar penganggaran itu.

"Saya tidak pernah mendengar," pungkas Hartono. 



KABARPROGRESIF.COM: (Brebes) Diduga dikorupsi oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Bumiayu, uang sebanyak Rp126 juta diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, kemarin. 

Penyerahan dilalukan Kades Adisana, Komarudin didampingi bendahara desa setempat.

Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes Mernawati dan Kasi Pidsus Naseh untuk dihitung menggunakan mesin penghitung uang. 

Setelah dihitung, selanjutnya uang pengembalian kerugian negara tersebut langsung ditransfer melalui Bank Jateng ke rekening kas desa setempat.

”Kami menerima pengembalian kerugian negara dari terlapor kades di Kecamatan Bumiayu. Kerugian negara yang dikembalikan Rp126 juta. Uang tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas desa,” kata Naseh.

Dia menjelaskan, pengembalian uang itu terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan insentif pengambilan air bawah tanah pada 2016 hingga 2019, pengelolaan kas desa 2016 hingga 2019, dan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran (TA) 2019.

”Tahap kasus ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Dia menerangkan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Brebes kerugian negara Rp126 juta. Uang yang dikembalikan oknum kades hari ini sesuai kerugian negara tersebut.

Kasus ini sudah dilakukan gelar perkara oleh Kejaksaan Tinggi. Karena adanya keputusan bersama MoU antara Kejaksaan, Polri, dan Kemendagri, diberikan waktu 60 hari.

”Ada waktu 60 hari sejak diterbitkan Inspektorat diberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengembalikan uang kerugian negara itu,” jelasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Untuk mencegah meluasnya penyebaran pandemi, pihak Kodam V/Brawijaya bekerjasama dengan bank Mandiri meluncurkan sebuah terobosan baru.

Terobosan itu, berupa adanya aplikasi Quick Response Code Indonesian Standart atau QRIS masjid AT-Taqwa Kodam V/Brawijaya. Aplikasi itu, merupakan standarisasi pembayaran bersistem QR barcode yang nantinya mempermudah transaksi atau penyaluran dana.

“Ini sangat berguna mencegah terjadinya penyebaran pandemi melalui transaksi secara langsung,” kata Kepala Staf Kodam V/Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan. Kamis, 06 Mei 2021.

Selain peluncuran aplikasi QRIS AT-Taqwa, pihaknya juga menyediakan 1.100 paket sembako murah yang ditujukan bagi para prajurit dan PNS Kodam.

“Ada beberapa lapak yang sudah kita sediakan. Tujuannya, untuk meringankan beban Keluarga Besar Kodam V/Brawijaya menjelang hari raya Idul Fitri mendatang,” pungkas Kasdam. (Pendam V/Brawijaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidikan terhadap tersangka eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, terkait dugaan terlibat jaringan terorisme di 5 provinsi yakni, DKI Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara oleh penyidik Densus 88 Anti Teror, resmi diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simajuntak. Dikatakannya melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu bisa dipastikan perjalanan dari Munarman yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka itu, akan berlanjut hingga ke meja hijau atau persidangan.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama tersangka Munarman. Artinya proses penyidikan terus berjalan, maka peluang untuk perkara ini berlanjut ke pengadilan ada," ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Leonard Eben Ezer, juga mengungkapkan bahwa, SPDP dari Densus tertulis pada 15 April 2021. Sementara diterima oleh Jampidum pada 21 April 2021. 

"SPDP diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," lanjutnya.

Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.**




KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa istri tersangka korupsi PT Asabri Adam Rahmat Damiri berinisial HK pada Kamis (6/5/2021).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan HK diperiksa bersama 6 orang saksi lainnya di Kejagung RI. 

Dia diperiksa terkait kepemilikan aset suaminya.

"Saksi yang diperiksa antara lain HK selaku Istri Tersangka ARD. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka ARD," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Selain HK, kata Leonard, penyidik juga memeriksa ET selaku nominee tersangka Benny Tjokrosaputro. 

Dia diperiksa terkait namanya digunakan dalam transaksi jual beli saham.

Kemudian, ES selaku nominee tersangka Benny Tjokrosaputro yang juga diperiksa karena namanya digunakan dalam transaksi jual beli saham.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Iselaku pengelola aset tersangka Benny Tjokrosaputro. Saksi diperiksa terkait aset tanah Tersangka BTS di Maja, Lebak.

Selanjutnya, TJ selaku Karyawan Swasta atau Direktur PT Panin Sekuritas. Saksi diperiksa terkait permintaan data soal pendalaman broker PT. Asabri.

Kemudian, DH selaku Staf Keuangan Tersangka Benny Tjokrosaputro yang diperiksa terkait pengelolaan keuangan dari tersangka bosnya tersebut.

"Terakhir JIH selaku Direktur of Equity Sales di PT. Korea Investmen Sekuritas Indonesia. Saksi diperiksa terkait permintaan data soal pendalaman counterparty broker PT. Asabri," jelasnya.

Menurutnya, pemeriksaan para saksi dalam rangka membantu penyidikan kasus korupsi Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono menyiagakan beberapa personelnya selama kunjungan kerja yang dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi di Surabaya.

Kunjungan itu, dalam rangka peresmian PLTSA PT Sumber Organik yang terletak di Kecamatan Benowo, Surabaya. Kamis, 06 Mei 2021 siang.

“Pengamanan itu kita pastikan sesuai dengan protap dan SOP yang sudah kita tekankan. Pastinya, sinergitas antar aparat harus diperkuat selama kunjungan beliau (Presiden) berlangsung,” jelas Kolonel Sriyono.

Pengamanan VVIP, khususnya kunjungan kerja Presiden RI, kata dia, merupakan suatu kewajiban yang sudah menjadi tanggung jawab bagi seorang prajurit.

“Pasukan pengamanan harus tahu dan mengerti tugasnya. Harus bagaimana dan berbuat apa,” tegasnya. (Kodim 0830/Surabaya Utara)




KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Aset sitaan yang menjadi barang bukti dugaan kasus korupsi PT dan PT Asabri akan dilelang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelelangan ini dilakukan karena mempertimbangkan biaya pemeliharaan aset yang cukup mahal.

"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang. Kita coba lah yang bisa dilelang, dilelang," kata Jampidsus Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Ia menjelaskan, meski saat ini barang bukti aset Asabri masih dalam proses penyidikan dan belum memiliki putusan pengadilan, hal itu diperbolehkan. 

Menurut Ali, hal itu telah diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Boleh Pasal 45 KUHAP karena alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya," kata Ali.

Beberapa barang bukti di kasus Asabri yang dipastikan untuk dilelang antara lain bus, tanah, kapal, motor, apartemen, emas, empat tambang nikel, pasir, dan batu bara dan lain-lain.

Ali berharap dengan pelelangan itu, barang bukti yang disita akan segera diuangkan. Nantinya jika ada perbedaan dalam putusan hakim, barang bukti yang dikembalikan akan berupa uang.

"Aturannya uang hasil lelang dikembalikan. Kita mau percepat, kalau bisa habis Lebaran selesai lah, supaya nanti kalau melihat untung-untungan, nah itu barang bukti sudah berupa menjadi uang," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Anggota Komisi III DPRD Medan, Rudiawan Sitorus, menyebut bahwa komisinya memiliki peran pengawasan dari setiap program yang dijalankan masing-masing counterpartnya seperti Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas Kebudayaan. Sebab, sebuah pemerintahan itu tidak bisa berdiri sendiri (hanya Wali Kota), ada anggota DPRD juga di dalamnya. 

Hal itu ia tegaskan menyikapi Komisi III tak pernah dilibatkan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution sewaktu meluncurkan Kesawan City Walk (KCW).

Dikatakan Rudiawan, DPRD hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengawasi kinerja Pemerintah Kota Medan supaya berjalan dengan baik. 

“Kalau memang lembaga DPRD ini tidak dibutuhkan, bubarkan saja. Buat apa ada tapi tidak difungsikan,” ketusnya, Kamis (6/5).

Meskipun pada kontestasi pilkada serentak akhir Desember tahun lalu mereka berseberangan, Rudiawan meyakini setiap program yang dimunculkan Bobby Nasution untuk kebaikan masyarakat. 

Terlebih lagi berjalan sesuai rencana dan kebijakan yang digagas itu demi kepentingan ummat, Fraksi PKS DPRD Medan siap mendukung.

“Tapi kalau kemudian (program) itu tidak pro ke masyarakat atau melanggar aturan-aturan yang ada (seperti kerumunan di Kesawan City Walk), maka PKS siap juga untuk mengkritisi. Jadi kalau lembaga kontrolnya dicopot, selesai lah pemerintahan ini. Ibaratnya seperti lagu Iwan Fals, semua pendukung ‘Setuju’. Itu juga yang harus disadari kawan-kawan di DPRD Medan,” sindirnya.

Rudiawan menambahkan, tidak semua yang dilakukan pemerintahan Bobby Nasution benar. Bisa jadi ada kekhilafan dalam mengambil keputusan. Di sini lah peran dari DPRD Medan untuk meluruskan.

“Kita meluruskan ini bukan karena tidak senang dan tidak suka dengan dia (Bobby Nasution). Justeru kita ingin dia berada di jalan yang benar, berada di track yang benar, gitu. Kita bukan benci Bobby Nasution, tapi kita ingin Bobby Nasution selaku pemimpin Kota Medan merealisasikan janji-janjinya. Kita siap mengawal itu, supaya semua yang dijanjikan Wali Kota Medan terealisasikan ke masyarakat,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Pihak Kementerian Pertahanan mulai membuka adanya rekruitmen Komponen Cadangan atau Komcad bagi masyarakat yang berusia minimal 18-35 tahun.

Beberapa persyaratan, telah ditetapkan oleh pihak Kemenhan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2019.

Untuk pulau Jawa sendiri, pihak Kemenhan telah menyediakan alokasi rekruitmen atau pendafataran bagi masyarakat sipil sebanyak 2.500 orang.

Prosesi pelatihan, dilakukan selama 3 bulan, tepatnya mulai bulan Juni hingga September 2021.

“Seleksi penerimaan akan diadakan pada minggu I, II dan III bulan Juni. Sedangkan pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan akan dimulai sejak minggu keempat bulan Juni sampai dengan September,” ujar Kepala Staf Korem 083/Baladhika Jaya, Letkol Inf Akhmad Juni Toa pada sosialiasi yang berlangsung di Gedung Pusat Pertemuan Ilmiah, Unmer Kota Malang. kamis, 06 Mei 2021.

Perekrutan Komcad, kata Kasrem, dilakukan atas dasar sukarela. Artinya, pembukaan perdana itu dapat diikuti oleh mahasiswa, PNS, pegawai  BUMN/BUMD dan pembina muda Pramuka.

“Perekrutanitu berdasarkan undang-undang konstitusi yang berada di UUD 45 pasal 27 dan 30 nomor 3 tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk pertahanan Negara atau PSDN.

“Atas dasar itulah, maka akan direkrut warga sipil untuk mengikuti pelatihan. Latihan dasar kemiliteran dan semua biaya akan ditanggung oleh negara, mulai dari makan, tidur dan seragam serta fasilitas lainnya,” bebernya.

Dirinya menambahkan jika Komcad memiliki peranan sebagai seleksi pusat dan daerah. Komcad dibentuk, dengan tujuan untuk meningkatkan nasionalisme dan semangat bela negara. 

“Bela negara itu kewajiban dan hak warga dalam menjaga negara,” tegas Kasrem. (Penrem 083/Baladhika Jaya)




KABARPROGRESIF.COM: (Manado) Isu terkait adanya beberapa pejabat Pemkot Tomohon yang sering 'menghadap' ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon berembus belakangan ini.

Ini tak lepas dari adanya dugaaan indikasi penyalahgunaan anggaran yang tengah disoroti Kejari Tomohon.

Terkait hal ini Kepala Kejari Tomohon Fien Ering SH MH, pun tak menampik.

Namun menurut Ering adanya pemanggilan baru sebatas koordinasi.

"Baru koordinasi, makanya kita minta bukti-bukti. Tapi memang masih kooordinasi," katanya kepada sejumlah wartawan di Aula Bukit Inspirasi Tomohon Kamis (6/5/2021).

Ering pun turut memastikan dalam penanganan pihaknya jemput bola.

"Karena memang saya keliling. Jangankan Tomohon hanya 5 Kecamatan di Kota Kotamobagu, Kejati dan Kejagung tempat saya bertugas lalu saya keliling," terangnya.

Tahap koordinasi ini pun baru sebatas awal, namun jika ada perkembangan tentu akan ditelusuri.

'Kalau ada perkembangan atau masukan yang lain akan saya telusuri. Jadi penanganan kasus ini bukan gampang. Kalau ada info dari teman-teman wartawan silahkan sampaikan," ujarnya.

Ditambahkannya supaya dalam koordinasi ini para pejabat agar kooperatif.

Karena jika tidak dirinya sendiri yang bakal kooperatif.

"Kalau untuk koordinasi tidak kooperatif. Nanti saya sendiri yang kooperatif," tandas Ering.



KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Dandim 0201 BS, Kolonel Inf Agus Setiandar meninjau Pusat Pasar, Medan, Kamis (06/05/2021), untuk memastikan agar protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik di Pasar tersebut.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolrestabes Medan maupun Dandim, juga menyatakan siap membantu Pemko Medan untuk menjaga protokol kesehatan di Pusat Pasar mulai akhir pekan yang diperkirakan akan mengalami lonjakan pengunjung.

“Menjelang Idul Fitri, biasanya terjadi keramaian di pasar. Alhamdulillah, saya ditemani Pak Dandim dan Kapolrestabes dalam peninjauan ini. Kami pun sudah sepakat tadi, mulai akhir pekan nanti yang biasanya jumlah pengunjung pasar melonjak, kami meminta bantuan Kodim 0201 BS dan Polrestabes Medan, untuk sama-sama menjaga prokes di sini,” ucap Wali Kota.

Wali Kota mengakui sulit untuk menyekat maupun membendung pengunjung ke pasar menjelang Lebaran ini. Untuk itu, yang harus dilakukan adalah menjaga agar prokes berjalan dengan ketat. 

“Intinya, prokesnya harus tetap dijaga,” tegas Wali Kota.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya)  Kota Surabaya termasuk diantara 11 daerah yang ditunjuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) 35/2018 tentang fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Namun sayangnya 10 daerah yang ada di Indonesia ini tak berani mengambil sikap.

Ke 10 daerah tersebut yang ditunjuk dalam Perpres 35/2018, yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

Tak ayal lambannya ke 10 daerah dalam mengambil sikap untuk membuat fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik membuat Presiden Jokowi agak uring-uringan.

"Nanti kota-kota lain akan saya perintah untuk sudahlah tidak usah ruwet-ruwet, pakai ide-ide. lihat saja di Surabaya, tiru copy," tegas Jokowi saat berpidato sebelum meresmikan PSEL di TPA Benowo Surabaya, Kamis (6/5).

Sebaliknya Kepala Negara pun mengapresiasi kecepatan bekerja pemerintah Kota Surabaya yang pertama kali berhasil membuat fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.

"Sekali lagi saya acung dua jempol untuk pemerintah Kota Surabaya baik wali kota lama maupun yang baru. Tidak mudah, karena saya mengalami," tegasnya.

Untuk diketahui, pembangunan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik di sejumlah daerah prioritas telah sejak lama dibahas oleh Presiden beserta jajaran terkait pada rapat terbatas yang digelar pada 16 Juli 2019 lalu. 

Dalam kesempatan kali ini, Kepala Negara kembali menyampaikan bahwa semangat dari pembangunan fasilitas tersebut tidak hanya terletak pada urusan penyediaan listrik semata, tapi juga hendak membenahi salah satu permasalahan soal manajemen sampah utamanya di kota-kota besar. 

"Saya gonta-ganti urusan Perpres dan PP bagaimana agar seluruh kota bisa melakukan ini karena urusan sampah itu bukan hanya urusan menjadikan sampah menjadi listrik, bukan itu, tapi urusan kebersihan kota, urusan nanti kalau ada masalah pencemaran karena sampah yang ditumpuk-tumpuk kemudian kalau hujan menghasilkan limbah lindi, problem semuanya," pungkasnya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive