Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Pungli Sel Khusus Rp100 Juta di Lapas Blitar, Ditjenpas Turun Tangan

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, Jawa Timur (Jatim). Modusnya, menawarkan kamar atau sel khusus dengan harga Rp100 juta ke narapidana korupsi. Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pun turun tangan atas dugaan kasus jual beli sel di Lapas Blitar tersebut. Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya  mengatakan kasus dugaan pungli tersebut sudah ditangani Direktorat Kepatuhan Internal (Ditpatnal) yang ada di Ditjenpas. "Untuk kejadian di Blitar, proses penanganan itu ada Patnal. Di sini (Kemenimipas) ada Patnal Imigrasi dan Patnal Pemasyarakatan. Jadi, inilah sebenarnya juga Ditpatnal yang dibentuk untuk mempercepat ketika ada kejadian-kejadian seperti ini," kata Yan di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Rabu (29/4). Sementara itu, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Kemenimipas Lilik Sujandi menga...

Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara, Doakan Hakim Bahagia 7 Turunan

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Adimas Firdaus Putra Nasihan, seorang Youtuber dengan nama alias Resbob. Resbob dinyatakan bersalah dan meyakinkan dalam kasus penghinaan terhadap Suku Sunda. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Adeng Abdul Kohar saat membacakan putusannya, Rabu (29/4) dikutip dari detikJabar. Resbob dinyatakan bersalah melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim. Vonis yang dibacakan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, yang juga menuntut Resbob dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. ...

Putusan MK: Pimpinan KPK Tak Perlu Lepas Jabatan Sebelumnya

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Lewat putusan yang dibacakan Rabu (29/4), MK menyatakan seorang pimpinan KPK tidak perlu lagi melepaskan jabatan sebelumnya. Uji materi yang terdaftar dalam perkara nomor 70/PUU-XXIV/2026 itu memohonkan kepada MK untuk menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK inkonstitusional. Pasal 29 itu berisi syarat seseorang dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK. Kemudian huruf i dan huruf j isinya adalah: "i. melepaskan jabatan struktural dan /atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian dikutip dari UU KPK. Dalam putusannya, MK memutuskan  untuk mengubah frasa 'melepaskan' di Pasal 29 huruf i dengan 'nonaktif dari'. "Mengadili, mengabulkan perm...

Anak Bos Rental Korban Tentara Jadi Saksi Gugatan Peradilan Militer

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) pada Selasa (28/4). Mengutip dari laman MK, pada sidang ketujuh Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu mahkamah mendengarkan  mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Presiden yakni Lalu Muhammad Hayyanul Haq (Ahli Hukum dari Universitas Mataram), Agus Surono (Ahli Hukum dari Universitas Pancasila). Lalu mendengarkan keterangan anak bos rental di Tangerang yang ditembak prajurit TNI AL, Rizky Agam Syahputra. Juga mendengar keterangan Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya. Rizky Agam Syahputra selaku anak kandung dari Almarhum Ilyas Abdul Rahman, dalam persidangan menceritakan peristiwa penembakan oleh oknum TNI AL. Pada 1 Januari 2025, kata Rizky, Ajat Supriyatna menyewa mobil Brio di CV Makmur Jaya Rental Mobil milik ayahnya. Kemudian pada 2 Januari 2025, Saksi dan ayahnya beserta Tim Rental mela...

Aliansi Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Aliansi mahasiswa mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Desakan tersebut disampaikan Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum dalam aksi yang digelar di Gedung MK, pada Selasa (28/4) hari ini. Koordinator aksi Faldo mengatakan uji materiil pada Permohonan Perkara Nomor 260/PUU- XXIII/2025 harus dikabulkan karena terdapat pasal-pasal di UU Peradilan Militer yang justru mengaburkan yurisdiksi hukum. Ia lantas menyoroti asas equality before the law yang telah tertuang dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal itu, Faldo mengingatkan jika semua warga negara sama di mata hukum. Akan tetapi, kata dia, ketentuan itu justru bertentangan dengan aturan dalam Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. "Tidak ada ketegasan norma yang dapat...

Menteri Imipas Agus Andriant Tegaskan bakal Sanksi Pegawai Terlibat Peredaran Narkotika

Gambar
Tangerang - KABARPROGRESIF.COM Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengingatkan seluruh pegawai di kementeriannya untuk tidak terlibat dalam tindak kejahatan, termasuk peredaran narkotika, di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).  Dia menegaskan bakal memberikan sanksi berat kepada pegawai yang membandel. "Jangan hancurkan periuk anda dengan melakukan tindakan yang salah dan melanggar hukum. Kalian harus jaga instansi ini dan kalian sudah tahu hukuman jika terlibat dalam peredaran narkotika," kata Agus dalam acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan di Tangerang, Senin, 27 April 2026. Agus mengatakan tercatat ada 365 pegawai di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditindak karena terbukti melakukan pelanggaran saat bertugas.  Di antaranya, terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam lapas hingga pungutan liar. "Pegawai tersebut sedang berproses menjalani hukuman dan kam...

Buron Lima Tahun, Terpidana Kasus KDRT Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Setelah buron selama lima tahun, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernama Eka Sugondo akhirnya ditangkap Tim Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.  Eka diamankan di sebuah rumah di kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat, Senin, 27 April 2026. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan. “Terpidana berhasil diamankan setelah buron sekitar lima tahun,” kata Putu, Selasa, 28 April 2026. Eka masuk daftar pencarian orang setelah tidak menjalani putusan pengadilan dalam perkara KDRT terhadap istrinya berinisial AS.  Dalam kasus itu, korban dilaporkan mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan terpidana. Setelah ditangkap, jaksa eksekutor langsung mengeksekusi Eka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN Sby.  Ia kini menjalani pidana di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Menurut P...

Sepolwan Polri Edukasi Self Defence kepada Masyarakat di CFD Bundaran HI

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Personel Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) Polri berpartisipasi dalam kegiatan talkshow yang digelar di kawasan Bundaran HI, bertepatan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD), Minggu (26/4/2026).  Kegiatan ini menjadi sarana edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan diri dalam kehidupan sehari-hari. Dalam rangkaian acara tersebut, personel Sepolwan turut ambil bagian sebagai peraga pada sesi simulasi self defence.  Melalui peragaan ini, disampaikan sejumlah teknik dasar perlindungan diri yang dapat diterapkan dalam situasi darurat, khususnya sebagai upaya pencegahan terhadap potensi tindakan kejahatan maupun pelecehan. Peragaan berlangsung tertib dan mendapat perhatian luas dari masyarakat yang hadir. Antusiasme peserta terlihat dari fokus serta partisipasi aktif selama sesi berlangsung, termasuk dalam mengikuti instruksi dan praktik gerakan yang diperagakan. Kehadiran personel Sepolwan dalam kegiatan ini tidak ha...

Sidang Pembunuhan Kacab Bank oleh 3 Onum TNI, Hakim Soroti Ketidakhadiran Saksi Kunci

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti ketidakhadiran saksi kunci dalam sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37. Pasalnya, saksi tersebut krusial dalam mengungkap perkara. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta. Dalam persidangan, Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang tujuh orang saksi untuk hadir dan memberikan keterangan.  Namun, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan tersebut. "Terkait saksi, kami mengundang tujuh orang untuk diperiksa hari ini. Yang hadir empat orang saksi, sementara tiga lainnya tidak hadir," kata Wasinton di hadapan majelis hakim dikutip dari Antara, Senin, 27 April 2026. Wasinton merinci,...

Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank oleh 3 Terdakwa Oknum TNI Memasuki Agenda Pemeriksaan Saksi

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP, 37, Senin, 27 April 2026. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi. "Sidang pemeriksaan saksi hari ini dilaksanakan pagi seperti biasa, jika para pihak sudah lengkap," kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam. Para terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.  Mereka didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP. Arin memastikan, hari ini fokus pada pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang melatarbelakangi perkara tersebut.  Dari total 17 saksi yang telah disiapkan, pemanggilan akan dilakukan secara bertahap. Strategi pemanggilan saksi secara bertahap dilakukan untuk menjaga efektivitas dan kelancaran proses persidangan, mengingat jumlah saksi yang cukup banyak dan kompleksitas perkara yang ditangani....

30 Personel Brimob Dikerahkan Buru 7 DPO Pembunuh Marinir di Maybrat

Gambar
Sorong - KABARPROGRESIF.COM Polda Papua Barat Daya mengerahkan 30 personel Brimob untuk memburu tujuh orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).  Ketujuh orang tersebut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dua anggota Marinir di Kabupaten Maybrat. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, menyatakan operasi itu melibatkan personel Brimob yang dibantu Satgas Damai Cartenz serta mendapat dukungan dari Polres Maybrat. "Anggota Brimob dibantu Satgas Damai Cartenz serta tambahan anggota dari Polres Maybrat saat ini sedang melakukan operasi di lokasi kejadian," ujar Jenny di Aimas, Kabupaten Sorong, Jumat, 24 April 2026. Jenny menjelaskan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengungkap kasus pembunuhan dua prajurit Marinir.  Peristiwa terjadi di Pos Tinjau Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIT. Menurut dia, langkah pengejaran ini juga bertuj...

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp149 Miliar

Gambar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan besar-besaran barang bukti narkotika dengan nilai lebih dari Rp149 miliar pada Jumat (24/4/2026).  Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelesaian sejumlah kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap aparat kepolisian. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, mulai dari puluhan kilogram sabu hingga puluhan ribu butir ekstasi yang sebelumnya disita dari para tersangka.  Kegiatan yang digelar di Jakarta tersebut turut dihadiri oleh para tersangka, perwakilan kejaksaan, serta pengawas internal Polri. Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri meliputi ekstasi sebanyak 35.056 butir, sabu sebanyak 53.948,26 gram, ketamine sebanyak 5.696,5 gram, kata Eko Hadi Santoso, Jumat (24/4/2026). Nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai angka yang sangat besar. Brigjen Eko m...

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Pentolan KKB Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Pegunungan Bintang

Gambar
Papua - KABARPROGRESIF.COM Personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Pegunungan Bintang berhasil menangkap dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XXXV Bintang Timur, yakni E.K. (22) dan R.S. (23), dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIT di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satgas Operasi Damai Cartenz dalam menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata yang selama ini mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan. E.K. diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2022 terkait kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek yang terjadi pada 5 Desember 2022 di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang. Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/XII/2022/Papua/Res Pegunungan Bintang. Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat ditemui ...

Kerugian Negara Dikembalikan, Perkara Guru Honorer Rangkap Jabatan Dihentikan

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan penahanan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo . Guru honorer tersebut diduga merangkap jabatan sebagai pendamping desa.  Keputusan itu diambil setelah seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dikembalikan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus Kejati Jawa Timur Wagiyo menyatakan, perbuatan tersangka Mohammad Hisabul Huda sejatinya telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sejak awal. Menurutnya tersangka memalsukan keadaan untuk memperoleh kedudukan sebagai Pendamping Lokal Desa , yang berujung pada kerugian keuangan negara. “Perbuatan melawan hukumnya pertama adalah pemalsuan. Yang bersangkutan sebenarnya berstatus guru tidak tetap , tetapi menyatakan bukan guru untuk mendapatkan kedudukan tertentu. Itu perbuatan melawan hukum ,” kata Wagiyo, Rabu 25 Februari 2026. Ia menjelaskan, perbuatan tersebut kemudian berlanjut pada penerimaa...

Lantik Lima Kajari, Kajati Jatim Tekankan Respons Cepat Atas Persoalan Hukum

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., melantik lima pejabat eselon III sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan menekankan pentingnya respons cepat atas persoalan hukum daerah, Senin 23 Februari 2026. Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa dalam suasana bulan Ramadan . Dalam amanatnya, Agus Sahat menegaskan jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional. “Mutasi dan promosi adalah bagian dinamika organisasi untuk memperkuat kinerja dan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum ,” kata Sahat, Rabu 25 Februari 2026. Ia menyampaikan tiga arahan utama kepada para Kajari yang baru dilantik, yakni menjunjung transparansi dan akuntabilitas , memperkuat pengawasan internal , serta memetakan persoalan hukum di wilayah masing-masing untuk dirumuskan langkah strategis yang responsif dan solutif. “Saudara harus mampu memimpin, menggerakkan, dan men...

Kantor Imigrasi Surabaya Menjadi Pilot Project Pengambilan Data Biometrik Paspor Dinas

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya resmi menjadi lokasi percontohan (pilot project) untuk layanan pengambilan data biometrik paspor dinas .  Inisiatif inimerupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri .  Langkah strategis inidiambil untuk mengintegrasikan data pemegang paspor dinas ke dalam sistem keimigrasiannasional sekaligus memperluas jangkauan layanan bagi aparatur negara di tingkat daerah. Kerja sama lintas kementerian ini bertujuan mengatasi hambatan teknis yang selama ini dialami pemegang paspor dinas, seperti data biometrik yang belum terekam dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) serta kendala pembacaan sistem pada gerbang otomatis ( autogate ) di bandara internasional.  Melalui sinkronisasi ini juga, pejabat negara kini dapatmelakukan proses pengambilan biometrik di kantor imigrasi setempat...

Jampidum Kejagung Apresiasi RJ Perdana Pasca KUHAP Baru, Surabaya Jadi Percontohan Nasional

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mencatat sejarah sebagai institusi kejaksaan pertama di Indonesia yang berhasil menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ( Restorative Justice/RJ ).  Hal itu pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru .  Capaian ini ditandai dengan terbitnya penetapan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan penghentian penuntutan berbasis RJ, sekaligus menjadi yang pertama di era KUHAP terbaru. Atas capaian tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ( Jampidum ) Kejaksaan Agung RI , Prof. Dr. Asep Nana Mulyana , memberikan apresiasi setinggi-tingginya.  Ia menilai langkah Kejari Surabaya sebagai tonggak penting dalam implementasi mekanisme baru sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan. Penetapan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tersebut menjadi yang pertama sejak KUHAP bar...

Kemenkumham Jatim Dorong Budaya Hukum Solutif lewat Posbankum Desa

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur mendorong transformasi budaya hukum di masyarakat dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa.  Program ini diinisiasi sebagai upaya mengubah pendekatan punitif menjadi solutif, khususnya dalam menangani perkara-perkara ringan. "Posbankum Desa difokuskan untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan damai dan preventif, agar persoalan yang bersifat tindak pidana ringan bisa diselesaikan di tingkat desa melalui Posbankum. Sehingga tanpa perlu langsung dibawa ke ranah pengadilan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, Selasa, 22 April 2025. Haris mengatakan program ini nantinya tidak hanya menyediakan layanan hukum secara struktural, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal. Kemenkumham Jatim akan melatih para tokoh masyarakat dan perangkat desa sebagai paralegal, sementara kepala desa akan didorong menjadi peacemaker atau juru damai. ...

Direktur PPA dan PPO Polri Ajak Siswa SMAN 1 Ambarawa Berani Bicara, Selamatkan Sesama

Gambar
Ambarawa - KABARPROGRESIF.COM Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Direktorat Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (Dit Tipid PPA) serta Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menyelenggarakan kegiatan kampanye “Rise N Speak” di SMAN 1 Ambarawa, Jawa Tengah, pada Selasa (22/4).  Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran dan keberanian siswa-siswi untuk berbicara dan bertindak melawan kekerasan. Direktur PPA dan PPO yang juga merupakan alumni SMAN 1 Ambarawa angkatan 1991 menyampaikan pesan penuh semangat dalam sambutannya. “Saya berdiri di sini bukan hanya sebagai pejabat Polri, tapi sebagai alumni dari sekolah ini. Kembali ke SMA ini adalah kehormatan dan momen emosional yang tidak bisa saya jelaskan dengan kata-kata,” ujarnya. Dalam acara yang bertajuk “Berani Bicara, Selamatkan Sesama”, Direktur menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.  Ia mengajak seluruh civitas akademika untu...

Polda Kepri Jadi Lokasi PKDN Sespimti Polri 2025, Soroti Digital Leadership dan Kolaborasi Penegakan Hukum

Gambar
Batam - KABARPROGRESIF.COM Polda Kepulauan Riau (Kepri) ditunjuk sebagai lokasi Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg 34 Gelombang I Tahun Ajaran 2025 oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri. Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo menyambut baik penunjukan ini dan menyebutnya sebagai langkah strategis dalam menguatkan sinergi antara dunia pendidikan dan pelaksanaan tugas di lapangan. “Ini jadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pendidikan dan pelaksanaan tugas di lapangan,” ujar Anom dalam kegiatan audiensi peserta PKDN di Mapolda Kepri, Batam, Senin (21/4/2025). PKDN Sespimti Polri Dikreg 34 ini berlangsung dalam dua gelombang dan diikuti 106 peserta terpilih dari Polri, TNI, serta kementerian dan lembaga terkait. Dalam audiensi tersebut turut hadir para pendamping PKDN, yakni Irjen Pol. Abioso Seno Aji, Brigjen Pol. Slamet Haryadi, serta Brigjen Pol. Awal Chairuddin. Diskusi dalam pertemuan ini me...