Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Wali Kota Eri Cahyadi Tinjau Pompa Kenjeran Saat Hujan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memantau Pompa Kenjeran yang ternyata tersumbat sampah akibat tersangkut di jembatan. Karenanya, Pemkot segera membongkar jembatan tersebut.

Ops Gaktib Yustisi 2021, Fokus Disiplin Prokes di Jatim

Polisi Militer berkomitmen mendukung penegakkan dan ketaatan hukum, terlebih upaya pendisiplinan protokol kesehatan, sekaligus menjaga Persatuan dan Kesatuan.

Kejari Surabaya Tangkap Koruptor Pajak Rp 1,7 Miliar

Tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejari Surabaya harus melakukan pengintaian selama tiga hari sebelum menangkap terpidana tindak pidana korupsi pajak PPH fiktif Rp 1,7 milliar tersebut

Jangan Pikir yang Dapat Penghargaan Tak Korupsi

Seseorang yang telah mendapat penghargaan antikorupsi, bukan berarti tidak mungkin melakukan tindak pidana korupsi. Karena korupsi disebabkan adanya kekuasaan dan kesempatan.

Ucapan Selamat Eri - Armuji Penuhi Balai Kota

Karangan bunga ucapan selamat untuk Walikota Surabaya yang baru sudah mencapai seratus lebih memenuhi sepanjang pendesterian Jalan Sedap Malam.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 September 2023

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays, Terpidana Kasus Penipuan Investasi Tambang Batubara Rp 8,6 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara senilai Rp8,6 miliar atas nama Salim Lays.

Keberhasilan penangkapan terpidana Salim Lays yang dilakukan 4 orang anggota tim tabur Kejari Surabaya ini juga di bantu oleh personel Intelijen Kejari Balikpapan.

"Terpidana Salim Lays di tangkap sekitar pukul 14.30 WIT di kawasan Mekarsari Kota Balikpapan Kalimantan Timur," jelas Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana, Rabu (27/9).

Putu menjelaskan keberhasilan penangkapan ini berawal dari terlacaknya keberadaan dari persembunyian terpidana yang telah dinyatakan buron sejak tahun 2019 tersebut selama beberapa hari. 

Lalu setelah posisi terpidana diketahui secara pasti, Tim berangkat menuju Balikpapan untuk menangkapnya. 

"Pada saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan untuk kemudian dibawa ke Surabaya pada hari Rabu tanggal 27 September 2023," ungkapnya.

Menurut Putu, penangkapan terpidana Salim Lays berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 790 K/Pid/2021 tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. 

"Terpidana melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya, dimana korban dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen namun hal tersebut tidak pernah terwujud sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp8,6 miliar," pungkasnya.

Jumat, 22 September 2023

Polisi Limpahkan Berkas 5 Tersangka Kasus Produksi Film Porno


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus pembuatan film porno ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara ini telah dilimpahkan pada 8 September lalu.

"Kami telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke JPU pada kantor Kejati DKI dalam rangka penelitian perkara atas 5 orang tersangka yang beberapa waktu kita lalu telah rilis," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9).

Ade menyebut saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa atas berkas perkara kelima tersangka kasus film porno tersebut.

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap 2 sehingga proses persidangan bisa digelar.

"Tim penyidik sedang menunggu terkait petunjuk dari JPU terkait berkas perkara yang kita kirimkan untuk dilakukan penelitian berkas perkara oleh penuntut umum," ucapnya.

Polisi masih mencari keberadaan dua wanita yang terlibat sebagai pemeran dalam film porno buatan sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan.

Kedua pemeran wanita tersebut hingga saat ini masih belum dimintai keterangan oleh penyidik. 

Sebab, surat panggilan yang dilayangkan ternyata salah alamat dan dikembalikan ke penyidik oleh pihak ekspedisi.

"Belum ditemukan alamat atau alamatnya tidak ditemukan, saat ini masih memprofiling terkait dengan alamat yang dimaksud. Karena beberapa informasi yang kita dapatkan alamat tersebut tidak ditemukan yang bersangkutan," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap pemeran ini perlu dilakukan oleh penyidik untuk melihat seberapa jauh keterlibatan mereka dalam proses produksi film porno.

Termasuk, untuk mendalami apakah ada pelanggaran terhadap UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dilakukan oleh para pemeran.

Ade menyebut pihaknya terus melakukan profiling untuk mencari alamat dan menemukan keberadaan dua talent wanita tersebut.

"Terus akan kita lakukan pencarian, beberapa informasi dan data sudah kita dapatkan nanti kita update ketika sudah mendapatkan alamatnya kita akan kirimkan kembali surat panggilan ulang terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya membongkar kegiatan rumah produksi yang membuat film porno di wilayah Jakarta Selatan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Salah satunya adalah I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.

Terbaru, polisi telah memeriksa 12 dari 16 pemeran yang terlibat dalam pembuatan film porno tersebut pada Selasa (19/9).

Mereka yang hadir di antaranya adalah Virly Virginia, Meli3gp, Chaca Novita, Zafira Zun, Fatra Ardianata, hingga Ujang Ronda.

Optimalkan Pembinaan Warga Binaan, Kemenkumham Jatim Gandeng BLK


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur tak mau setengah-setengah dalam melakukan pembinaan kemandirian untuk warga binaan. 

Instansi yang dipimpin Saefur Rochim itu menginstruksikan jajarannya untuk menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK).

"Tujuannya agar pembinaan lebih optimal karena instrukturnya adalah ahli yang tersertifikasi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Saefur Rochim, Kamis (21/9/2023).

Menurut Rochim, dengan menggandeng BLK, ilmu praktis yang diberikan akan lebih tepat guna.

"Karena kami harap warga binaan nanti bisa mendapatkan sertifikat keahlian dari BLK yang diajak bekerjasama," urai Rochim.

Rochim mencontohkan, salah satu lapas yang mulai bergerak adalah Lapas Ngawi. Lapas yang dipimpin Gowim Mahali itu menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) Madiun.

"Kami sudah bergerak dengan mulai menjajaki program pelatihan bersertifikat bagi warga binaan kami," ujar Gowim.

Langkah ini, lanjut Gowim, akan segera ditindaklanjuti dengan MoU dan perjanjian kerjasama. Sehingga kegiatan bisa berkelanjutan dengan sasaran yang tepat.

"Pihak BLK nantinya akan memberikan fasilitas guna mendukung kegiatan pelatihan, tentunya ini menjadi simbiosis mutualisme yang baik," terangnya.

Selain itu, pihak BLK juga akan menyediakan instruktur, materi, dan sertifikat tanda tamat pelatihan. Sehingga menjadi nilai lebih untuk warga binaan ketika bebas nantinya.

“Mengingat nantinya sebagai bekal warga binaan dalam menjalani reintegrasi sosial ke masyarakat agar menjadi masyarakat yang mandiri,” tutupnya.

Jegal Capres Cawapares yang Miliki Rekam Jejak Buruk, Aktivis Mahasiswa Ajukan Uji Materiil UU Pemilu ke MK


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jelang Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran perkara uji materiil (judicial review) Undang Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Kali ini aktivis yang tergabung Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) melayangkan permohonan uji materi terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M UU Pemilu.

Sejumlah perwakilan dari organisasi Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) didampingi Kuasa Hukum mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas uji materiil terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M Undang-undang Pemilihan Umum. 

Dari pasal itu, mereka meminta MK agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penelitian khusus (Litsus) terhadap rekam jejak calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang bakal maju di Pilpres 2024.

"Dalam Pemilu 2024 nanti, kami berharap ke depan calon-calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang," ujar Halim Jeverson Rambe, koordinator kuasa hukum pemohon usai mendaftarkan permohonan uji materi ke MK. 

Menurutnya, Capres dan Cawapres yang maju di Pilpres 2024 harus dilihat rekam jejaknya. Mulai kesehatan fisik dan mental, bebas korupsi dan pencucian uang.

Para Capres dan cawapres, lanjutnya, juga harus diteliti apakah mereka pernah terlibat pelanggaran HAM manapun, termasuk  tragedi-tragedi yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi.

"Kami berharap MK dapat memutus permohonan ini secara adil sehingga konstitusi dari penerima kuasa dapat terlindungi oleh negara," harap dia.

Menurutnya, mengetahui rekam jejak Capres dan Cawapres sangat penting agar pemilih mengetahui profil dan rekam jejak calon yang akan dipilih.

Kuasa hukum pemohon, Sunandiantoro, SH, MH menambahkan rakyat harus mengetahui rekam jejak Capres dan Cawapres agar bisa memilih calon pemimpin terbaik sehingga dapat mengantarkan Indonesia lebih maju.

"Dalam permohonan ini kami meminta MK untuk memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu bertugas untuk melakukan penelitian khusus terhadap rekam jejak capres dan cawapres yang akan maju Pilpres 2024 dan seterusnya. Selanjutnya KPU dan Bawaslu menyampaikan hasilnya kepada rakyat Indonesia," papar dia.

Surat Terbuka Pengacara Kampung

Dalam kesempatan ini, Sunandiantoro juga menyampaikan Surat Terbuka Pengacara Kampung Untuk Pak Ganjar, Pak Prabowo dan Pak Anies. Berikut ini petikan dari surat terbuka:

Kepada Yth,

1. Bpk. Ganjar Pranowo beserta bacawapres 

2. Bpk. Prabowo Subianto Joyohadikusumo beserta bacawapres 

3. Bpk. Anies Rasyid Baswedan beserta bacawapres 

Kami Pengacara Kampung yang mewakili generasi milenial dan generasi Z yang tergabung dalam PROKLAMASI (Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia) meminta kepada Bpk. Ganjar Pranowo, Bpk. Prabowo Subianto Joyohadikusumo, dan Bpk. Anies Rasyid Baswedan beserta Bacawapresnya untuk secara terbuka dan gentle (secara ksatria) memberikan informasi, menyampaikan dan menjelaskan kepada KPU dan Bawaslu khususnya seluruh Rakyat Indonesia berkaitan dengan Rekam Jejak yang meliputi Rekam Medis (Kesehatan fisik dan mental), tidak pernah terlibat tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan Aktivis, penghilangan orang secara paksa, rekam jejak kinerja dan prestasi, serta pencopotan/pemberhentian semasa menjabat/memimpin di lingkungan militer atau sipil.

Sebagai Warga Negara Indonesia yang telah memiliki hak konstitusional dalam memilih Bacapres dan Bacawapres, tentu kami tidak ingin seperti membeli kucing di dalam karung, sama halnya memilih suami atau istri yang memerlukan informasi tentang bebet, bibit dan bobot. 

Begitupula memilih Presiden dan Wakil Presiden yang akan membawa arah nasib Bangsa dan Negara Republik Indonesia ke depannya. KPU & Bawaslu harus tanggap dan responsif dalam hal ini. 

Kita semua Rakyat Indonesia berharap, verifikasi Bacapres dan Bacawapres yang dilakukan KPU tidak seperti kerja TUKANG STEMPEL yang memverifikasi Biodata dan Dokumen Bacapres dan Bacawapres secara administratif saja. 

Kita berharap KPU & Bawaslu bekerja memverifikasi Bacapres dan Bacawapres berdasarkan pada penelitian khusus dan faktual terhadap REKAM JEJAK para Bacapres dan Bacawapres yang mendaftar di KPU, serta mempublikasikan hasil penelitian khususnya (Verifikasi) tentang Rekam Jejak tersebut kepada seluruh Rakyat Indonesia. 

Pak Ganjar, Pak Prabowo, dan Pak Anis serta Bacawapres yang mendampingi. 

Maksud kami menyampaikan surat terbuka ini dalam rangka memperjelas informasi yang beredar dan sekaligus sebagai ruang klarifikasi secara terbuka atas banyaknya berita yang contohnya mengkaitkan Pak Ganjar dalam dugaan kasus pelanggaran HAM dalam isu pabrik semen rembang, juga berita yang mengkaitkan Pak Prabowo dalam dugaan kasus Pelanggaran HAM, Penculikan aktivis atau penghilangan orang secara paksa tahun 1998, dan yang terbaru kasus Food Estate, serta berita yang mengkaitkan Pak Anies dalam dugaan kasus korupsi Formula E dan masuk menjadi bagian dari kelompok Islam radikal. 

Pak Ganjar, Pak Prabowo, dan Pak Anis serta Bacawapres yang mendampingi adalah sosok Negarawan. Untuk itu kami yakin Bapak-bapak tidak pernah gentar dan akan bersikap gentleman menyampaikan konfirmasi kebenaran secara terbuka kepada Rakyat Indonesia tentang Rekam Jejak sebagaimana layaknya seorang Patriot sejati. 

Terakhir kami sampaikan salam hormat kami untuk Pak Ganjar, Pak Prabowo dan Pak Anies serta bacawapres yang nantinya mendampingi. 

Dukung dan jaga Gerakan Rakyat untuk membuka #rekamjejakcaprescawapres dalam Pilpres 2024. 

Kamis, 21 September 2023

Kapolda Jatim : Kerja Tiga Pilar Desa Sangat Nyata di Masyarakat


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menyatakan  kerja kemanusiaan yang dilakukan tiga pilar desa (Kepala Desa/Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa) ini sangat nyata di tengah masyarakat.

Ia mengapresiasi, upaya yang dilakukan dan menekankan pentingnya peran tiga pilar dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di desa-desa Jawa Timur. 

"Keberadaan patriot tiga pilar desa (Kepala Desa/Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa) merupakan kekuatan sehingga meningkatkan daya tangkal terhadap gangguan masyarakat," ujarnya, saat sambutan pada malam penghargaan"Anugerah Patriot Jawi Wetan", di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (21/9/2023).

Kapolda Jatim juga berpesan agar tiga pilar juga harus memiliki data berkaitan dengan pemetaan masalah di wilayahnya. 

Ia berpesan agar tiga pilar juga harus melakukan aksi reduksi masalah itu sendiri dan kemudian punya Sign of crisis, supaya kepekaan bisa menjawab masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.

Ia juga mengingatkan kembali berbagai kegiatan Pemilu 2024, dirinya berharap dalam tahapan-tahapan pemilu yang sedang berjalan ini, persoalan-persoalan berkaitan dengan isu-isu yang terjadi bisa segera teratasi untuk itu. 

Salah satunya, ada potensi konflik, ada indeks kerawanan pemilu yang terjadi di Jawa Timur. 

Oleh karena itu,  pemetaan-pemetaan harus sudah dilakukan upaya early warning dan early deteksi terhadap masalah-masalah yang akan terjadi.

"Tiga pilar juga harus lebih banyak mengedepankan langkah-langkah pencegahan untuk itu, supaya persoalan tidak menjadi besar, sehingga memerlukan waktu penanganan coost yang besar dan waktu yang lama untuk recovery," pungkas Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto.

Dalam malam Anugerah Patriot Jawi Wetan, terdapat 10 finalis tiga pilar terbaik yang hadir. 

Kelurahan Kendalbulur, Tulung Agung berhasil meraih juara pertama, Kelurahan Purwoson, Lumajang meraih juara kedua, dan Desa Batupuro Barat meraih juara ketiga. 

Capaian ini menunjukkan kesuksesan dan inovasi yang telah mereka peroleh dalam membangun desa-desa yang kuat dan berdaya saing.

Keberhasilan tiga pilar ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dan harus terus didorong untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Dengan adanya Anugerah Patriot Jawi Wetan 2023, diharapkan semakin banyak desa di Indonesia yang dapat menjadi kuat melalui kolaborasi yang baik antara tiga pilar. 

Ini akan membawa dampak positif dalam membentuk kota dan kabupaten yang kuat serta provinsi yang sangat kuat. 

Semua ini akan dapat terwujud jika inovasi dan kreativitas terus dilanjutkan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Kapolda Jatim juga berpesan agar tiga pilar juga harus memiliki data berkaitan dengan pemetaan masalah di wilayahnya.

Rabu, 20 September 2023

Kawal Demokrasi: Pengacara Aliansi '98 Hadiri Sidang Kedua Uji Materiil Mengenai Syarat Capres dan Cawapres


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Undang Undang tersebut telah diubah terakhir kali melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilihan Umum) dalam kaitannya dengan Undang Undang Dasar Tahun 1945.

Sidang perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pertama, menghadirkan dua perwakilan pemohon dari Aliansi ’98, yaitu Rio Saputro SH dan Anang Suindro SH.

Substansi pertama, Rio Saputro SH, selaku pemohon, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul baru, yaitu kriteria bahwa Calon Presiden tidak boleh pernah melakukan pengkhianatan terhadap Negara, tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku pemaksaan penghilangan orang, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tidak terlibat dalam tindak pidana berat lainnya.

“Landasan filosofis dan yuridis kami adalah bahwa Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegritas guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di masa lalu,” ujar Rio saat di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/9).

Terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, tambah Rio, Aliansi '98 meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun.

“Kami tidak bermaksud menghalangi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Yang kami usulkan adalah bahwa kita membutuhkan seorang presiden yang mampu melanjutkan pemerintahan dengan baik, dan untuk itu diperlukan kesehatan jasmani dan rohani yang baik sehingga dapat mewujudkan visi dan misi negara kita,” tambah Rio.

Sementara itu, Anang Suindro SH menambahkan bahwa substansi terkait pelanggaran HAM diajukan karena Presiden Jokowi sendiri mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum terselesaikan.

“Kami sebagai masyarakat dan mewakili Aliansi Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM menginginkan adanya perubahan regulasi terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden, salah satunya adalah penambahan klausul bahwa calon presiden dan calon wakil presiden tidak boleh terlibat dalam pelanggaran HAM. Hal ini penting karena kami mendukung semangat pemerintah untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap kedua substansi ini dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjadi regulasi yang lebih baik bagi Indonesia di masa depan. 

“Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan menerima dan mengabulkan permohonan kami,” tegas Anang.

Permintaan Aliansi '98 kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas tafsir kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (d) UU Pemilihan Umum didasarkan pada fakta bahwa Indonesia adalah Negara yang luas dan memiliki jumlah penduduk sekitar 278,69 juta jiwa, dengan wilayah yang meliputi dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga pulau Rote. Oleh karena itu, untuk mendukung mobilitas tinggi ini, diperlukan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

Selain itu, jika dibandingkan dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya di Indonesia, semuanya memiliki batas usia maksimal untuk menjabat sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, antara lain:

1. Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 (tujuh puluh) Tahun.
2. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) Tahun.
3. Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh delapan) Tahun.
4. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK 67 (enam puluh tujuh) Tahun.

“Berdasarkan landasan filosofis dan yuridis di atas, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilihan Umum, yaitu menetapkan bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun,” pungkas Anang dalam persidangan pendahuluan pertama Perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023. 

Selasa, 19 September 2023

MA Mulai Adili Hakim Agung Gazalba Saleh


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili hakim agung Gazalba Saleh, yang sebelumnya Gazalba divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus korupsi suap putusan pidana KSP Intidana. 

Gazalba Saleh saat ini masih berstatus nonaktif dan belum diberhentikan.

Berdasarkan informasi yang dilansir website MA, Minggu (17/9/2023), perkara kasasi Gazalba sudah diberi nomor 5241 K/Pid.Sus/2023.

"Dalam proses distribusi," demikian keterangan informasi itu.

Disebutkan bahwa nomor pengantarnya adalah W.5594/KPN/W.11.U1/HK.07/IX/2023. 

MA belum menunjuk hakim agung yang akan mengadili koleganya sendiri itu. Duduk sebagai pihak yang mengajukan kasasi yaitu KPK.

"Tanggal masuk (berkas) Jumat, 15 September 2023," ujarnya.

Hakim agung Gazalba Saleh sebelumnya divonis bebas oleh PN Bandung. Padahal KPK menuntut Gazalba Saleh selama 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. 

Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba didakwa menerima uang senilai SGD 20 ribu dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun. 

Budiman Gandi Suparman sendiri akhirnya divonis bebas di tingkat PK. Majelis PK menganulir vonis Gazalba.

Dua penyuap hakim Gazalba, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta 5,5 tahun penjara. Keduanya telah dijebloskan ke penjara.

Sejumlah hakim dan PNS MA juga ikut dipenjara di kasus itu. Seperti asisten hakim agung Gazalba Saleh, hakim Prasetio Nugroho dihukum 9 tahun penjara. 

Adapun staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dipenjara 8 tahun.

Senin, 18 September 2023

Bareskrim Segera Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG). 

Berkas tersebut juga akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan oleh penyidik. 

"Telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke JPU," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/9/2023). 

Sebagaimana diketahui, berkas perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang sempat dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik Bareskrim untuk dilengkapi. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pernah mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap lima saksi dan Panji untuk melengkapi berkas itu. 

Saat itu, ia menyebut pemeriksaan tambahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk pihak Kejaksaan. 

"Kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada tersangka PG," kata Djuhandhani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). 

Diketahui, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. 

Bareskrim pun telah melimpahkan berkas kasusnya ke Kejagung. 

Namun, tim penyidik Kejagung menilai berkas belum lengkap secara formil dan materil. Berkas tersebut dikembalikan Kejagung pada Rabu (30/8/2023) untuk dilengkapi (P19) oleh penyidik Bareskrim. 

"Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu lalu. 

Menurut Ketut, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. 

Adapun kasus penistaan yang menjerat Panji bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun. 

Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Panji kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Masa penahanan Panji juga telah diperpanjang sejak 21 Agustus-30 September 2023. 

Kamis, 14 September 2023

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Empay Penyelenggara Pemilu


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada empat penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (13/9/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Edo Septiadi selaku staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Agam terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Edo Septiadi berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023 yang diadukan oleh dua Anggota Bawaslu Kabupaten Agam yakni Iska Asmarni dan Hendra Susilo.

Sanksi Peringatan juga dijatuhkan DKPP kepada Fidel Malumbot, Djamila Thalib, dan Henrolds Tatengkeng masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam perkara nomor 100-PKE-DKPP/VII/2023.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 13 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan kepada empat penyelenggara Pemilu.

Sedangkan sembilan penyelenggara lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Didampingi oleh Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.

Divonis 12 Tahun Bui, Mario Dandy Banding


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mario Dandy Satriyo melawan vonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). 

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu pun mengajukan banding.

"Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Djuyamto mengatakan pengajuan banding itu disampaikan pada 12 September 2023. Djuyamto menyebut, pada hari yang sama, jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan juga mengajukan banding.

"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan kepaniteraan pidana pada 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama yaitu tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.

Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar.

"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim.

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

Hakim juga memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dirampas dan dilelang.

"Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar hakim.

Rubicon yang dimaksud ialah mobil Rubicon dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin. 

Hakim mengatakan Rubicon tersebut dapat dilelang untuk membayar restitusi, yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900.

Wulan Guritno Penuhi Panggilan Bareskrim soal Promosi Judi Online


KABARPROGRESIF.COM; (Jakarta) Aktris Wulan Guritno diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis (14/9) ini. Ia diperiksa terkait kasus dugaan promosi situs judi online.

Pantauan di lokasi, Wulan hadir di Bareskrim sekitar pukul 10.40 WIB. Ia mengenakan baju hitam.

"Iya, sendiri saja. Mau silaturahmi," kata Wulan.

Ia tak memberikan keterangan lain. Wulan pun langsung menuju ruang pemeriksaan penyidik.

"Nanti ya, enggak enak udah ditungguin," tambahnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan panggilan klarifikasi kepada Wulan pada hari ini merupakan yang kedua kalinya dalam kasus tersebut.

Wulan sebelumnya diundang untuk diperiksa pada Kamis (7/9). 

Namun, ia tak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran mengaku sakit dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Selain Wulan, Vivid mengaku polisi juga akan memanggil publik figur lainnya yang dinilai mempromosikan situs judi online. 

Ia menyatakan polisi sudah mengantongi data.

Pengumpat dan Cakar Polisi di Suramadu Jadi Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Bangkalan) Pria yang mengaku bernama Agus yang mengumpat dan mencakar polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebelum melakukan penetapan tersangka, polisi memanggil Agus untuk dimintai keterangan.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, Kamis (14/9).

Bangkit mengatakan Agus ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Meski begitu, pihaknya belum memberikan detail secara rinci terkait hal tersebut.

"Penetapannya kemarin, nanti detailnya kami rilis," imbuhnya.

Diketahui Aipda Zainul yang menjadi korban pencakaran Agus telah melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan. 

Bahkan, ia sudah menjalani visum pasca kejadian tersebut.

"Kami sudah lakukan visum terhadap korban dan juga sudah meminta keterangan saksi-saksi," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota PJR Jatim 08 Suramadu melakukan operasi semeru di akses jalan jembatan Suramadu sisi Madura. 

Tak lama kemudian, mobil Suzuki Grand Vitara dengan plat M 1016 NN yang dikendarai Agus berjalan tak stabil dan memotong jalan dan berhenti di rambu 'dilarang berhenti'.

Saat petugas memberhentikan pengemudi dan meminta surat dan SIM, pengemudi marah hingga mencakar tangan polisi.

Rabu, 13 September 2023

Panglima TNI Yudo Kirim Tim Puspom TNI untuk Cek Keterlibatan Prajurit dalam Konflik di Rempang


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengirim tim dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk mengecek dugaan keterlibatan prajurit dalam konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. 

“Hari ini kami turunkan Danpuspom TNI ke Batam untuk memeriksa ada enggak keterlibatan TNI di situ, baik terhadap rakyat maupun mungkin yang terlibat di dalam mafia tanah dan sebagainya,” ujar Yudo usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). 

“Kita cek kertelibatan TNI sejauh mana,” kata Panglima TNI. 

Jika ada prajurit yang terlibat, Yudo memastikan bahwa TNI tidak akan segan-segan membawanya ke ranah hukum.

“Proses hukum. Kalau terlibat, terbukti, ya proses hukum,” ujar Yudo. 

Yudo juga mengatakan bahwa TNI bertugas mem-back up polisi dalam proses pengamanan di Pulau Rempang. 

“TNI kan di BKO (bawah kendali operasi) Polri, kami berada di belakang,” kata Yudo. 

Dalam beberapa hari terakhir, persoalan Pulau Rempang menuai sorotan publik lantaran memicu bentrokan antara warga dengan aparat keamanan. 

Pada Senin (11/9/2023), ribuan warga menggeruduk kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam hingga menimbulkan kericuhan. 

Kerusuhan di Pulau Rempang ini terjadi setelah warga menolak adanya proyek pengembangan kawasan ekonomi bernama Rempang Eco City di wilayah tersebut. 

Akibat adanya proyek itu, seluruh penduduk Pulau Rempang yang berjumlah sekitar 7.500 jiwa harus direlokasi.

Usai Pulih, Anggota TNI yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ akan Diproses Hukum


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Anggota TNI berinisial Lettu GDW, akan diproses hukum karena melawan arah dan menyebabkan kecelakaan di tol MBZ.

Namun, proses hukum itu baru akan dilakukan apabila GDW sudah pulih dari penyakit yang dideritanya. 

Komandan Polisi MIliter Kodam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, pemeriksaan terhadap GDW akan dilakukan usai terbitnya surat rekomendasi kesehatan dari dokter. 

"Nanti ada rekomendasi dokter yang menyatakan yang bersangkutan sudah sehat dan diproses hukum, kami akan proses," ujar Irsyad, Rabu (13/9/2023). 

"Tapi kalau memang tidak bisa diproses hukum karena dia sakit, tentu kami nunggu dipulihkan," papar dia. 

Apabila kondisi GDW terus memburuk dan tak bisa melanjutkan tugas sebagai tentara, maka hal itu akan diputuskan oleh atasannya sesuai mekanisme yang berlaku. 

"Memang nanti ada keputusan dari komando atas, kalau sakit misalnya tidak bisa melanjutkan jadi tentara," jelas dia. 

"Kami enggak main langsung pecat gitu aja, disembuhkan dulu orangnya, kemudian mungkin nanti dipindahkan ke kesatuan back office gitu kan," papar dia. 

Irsyad sebelumnya menyebut, GDW menderita suatu penyakit. 

Penyakit itu kambuh saat GDW melintas melawan arah dan menyebabkan kecelakaan di Tol MBZ pada Sabtu (9/9/2023) lalu. 

Total, ada tujuh mobil yang terlibat kecelakaan beruntun sehingga menyebabkan sejumlah orang luka-luka. 

Namun, Irsyad tak menjelaskan secara rinci penyakit apa yang diderita GDW. 

"Yang bersangkutan ini sudah didiagnosa ada sakit, sehingga untuk menahan rasa sakitnya itu dia mengonsumsi obat," ujar Irsyad.

Selasa, 12 September 2023

Panglima TNI Restui Kababinkum Gugat Usia Pensiun Prajurit ke MK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merestui tindakan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, prajurit memiliki hak untuk menggugat ketentuan soal usia pensiun itu. Meski demikian, ia mengaku tidak ikut campur lantaran akan pensiun Desember nanti.

"Kalau Panglima TNI ya menyetujui saja, wong itu memang haknya prajurit untuk melaksanakan itu. Kalau Panglima TNI kan nanti Desember pensiun, selesai, enggak mengurusi itu lagi," kata Yudo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (12/9).

Ia mengatakan tidak ada alasan baginya untuk menghalangi prajurit mengajukan gugatan. 

Yudo juga menyebut proses di MK itu biasanya memakan waktu berbulan-bulan.

"Masa ada prajurit yang ingin seperti itu masa aku enggak merestui? Ya kita restui, ya silakan anu sendiri, tapi bukan Panglima TNI. Tapi sesuai dengan lembaganya, ya adalah Babinkum, ya silakan," katanya.

"Proses itu kan lama, enggak besok langsung, bisa lama, bisa berbulan-bulan," imbuh dia.

Laksamana Muda Kresno Buntoro bersama lima orang lainnya sebelumnya mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ke MK.

Lima orang itu adalah Kolonel TNI Chk Sumaryo, Sersan Kepala TNI Suwardi, Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto. 

Mereka meminta agar usia pensiun prajurit diubah dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 itu berbunyi:

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

Kuasa hukum Kresno dan kawan-kawan, Viktor Santoso Tandiasa menilai Pasal 53 UU TNI bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945.

"Memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun," kata Viktor dalam persidangan di MK, Kamis (7/9).

Bila tidak, Kresno dan kawan-kawan meminta agar usia pensiun prajurit TNI yakni 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

"Atau dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun bagi seluruh perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan negara," ujarnya.

Kamis, 07 September 2023

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora!


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mario Dandy Satriyo divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. 

Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun

Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.

Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. 

Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane yang merupakan rekan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Shane.

Hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David.

Sementara itu, hal meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.

Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim.

Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Shane dihukum dengan pidana selama 5 tahun penjara. Namun restitusi tidak dibebankan kepada Shane.

Penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindak pidana itu turut melibatkan anak AG.

Anak AG sudah menjalani persidangan terlebih dahulu. Anak AG dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, anak AG melakukan banding dan kasasi. Namun, banding dan kasasinya ditolak. Saat ini, perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG juga telah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

RSUD dr Soewandhie Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencurian Limbah Medis


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) RSUD dr Soewandhie Kota Surabaya bisa ditutup karena ulah oknum cleaning service yang diduga curi limbah medis untuk dibuang sembarangan. 

Karenanya, pihak rumah sakit bereaksi keras dengan melaporkan kasus dugaan pencurian limbah medis ini ke aparat kepolisian.

Demikian disampaikan Direktur Utama (Dirut) RSUD dr M Soewandhie Kota Surabaya, dr Billy Daniel Messakh dalam konferensi pers di RSUD dr Soewandhie pada Kamis (31/8/2023) lalu 

"Kenapa saya bereaksi, karena besarnya masalah, rumah sakit ini bisa tutup. Rumah sakit ini bukan punya saya, ini punya Pemkot Surabaya dan ini milik masyarakat Surabaya," kata dr Billy Daniel Messakh dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Karenanya, dr Billy menegaskan, bahwa kasus dugaan pencurian limbah medis ini bisa berdampak besar terhadap pelayanan masyarakat di RSUD dr Soewandhie. Terlebih setelah peristiwa ini muncul, ada pemberitaan media yang mem-framing negatif RSUD Soewandhie telah membuang limbah medis sembarangan.

"Satu hari yang berobat di sini (RSUD dr Soewandhie), rawat jalan saja 1400-1800 orang per hari. Artinya, kesalahan yang dibuat (dugaan pencurian limbah) kalau memang itu terjadi, bisa berdampak besar terhadap RSUD dr Soewandhie," tegasnya.

Menurutnya, selama ini RSUD dr Soewandhie menjadi salah satu pilihan rumah sakit untuk berobat warga Kota Surabaya. 

Nah, jika rumah sakit ini ditutup karena difitnah membuang limbah medis sembarangan, maka hal ini tentu akan berdampak besar terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

"Rumah sakit ini adalah pilihan masyarakat Surabaya. Saya tidak boleh mencederai kepercayaan masyarakat Surabaya. Dan apa yang diberitakan kemarin itu bagian dari framing negatif yang terbentuk di masyarakat, karena itu saya bereaksi," jelasnya.

Oleh sebabnya, dr Billy menyatakan, bahwa pihak rumah sakit kemudian mengambil langkah tegas dengan melaporkan terduga oknum cleaning service ke kepolisian. 

Karenanya, ia berharap kepada kepolisian agar kasus dugaan pencurian limbah medis ini bisa diusut tuntas.

"Nah, rangkaian ini (dugaan kasus pencurian limbah medis) gerbongnya sampai ke mana, ya harus dituntaskan," pintanya.

Diketahui sebelumnya, seorang cleaning service RSUD dr Soewandhie Surabaya berinisial ZA (25) harus berurusan dengan kepolisian. Ini setelah pria tersebut, dilaporkan ke Polsek Simokerto Surabaya karena diduga mencuri limbah medis untuk dibuang sembarangan.

Kasus ini bermula pada tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 13.15 WIB. Dimana saat itu, petugas sanitasi RSUD dr Soewandhie membuang sampah domestik di TPS Tambak Rejo Surabaya.

Saat membuang sampah domestik, petugas sanitasi mendapat laporan dari dua orang tak dikenal di lokasi yang menginformasikan adanya limbah medis di TPS Tambak Rejo. 

Pihak RSUD dr Soewandhie lantas membawa safety box (limbah medis) itu dari TPS Tambak Rejo ke rumah sakit untuk dijadikan barang bukti ke kepolisian.

dr Billy juga menambahkan, sebelum melaporkan dugaan kasus pencurian limbah medis ke kepolisian, pihaknya telah mendapatkan sejumlah bukti. 

Baik itu bukti melalui rekaman CCTV hingga wawancara terhadap sejumlah saksi di lapangan.

"Pada tanggal 16 Agustus 2023, RSUD dr M Soewandhie melaporkan kejadian ini ke Polsek Simokerto Surabaya," pungkasnya. (*)

Rabu, 06 September 2023

Lantik 13 PPNS, Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Tekankan Sinergi dan Kolaborasi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Saefur Rochim, melantik sebanyak 13 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Rochim berpesan agar PPNS dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder terkait.

"Penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana," ujar Rochim mengawali sambutannya, Rabu (6/9/2023).

Pria asal Tuban itu mengatakan bahwa kinerja penyidik berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana. 

Termasuk PPNS  merupakan  penyidik  yang  berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. 

"Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani  oleh penyidik kepolisian,  tetapi  PPNS  berwenang melakukan penyidikan tindak  pidana dalam lingkup undang- undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing," jelasnya.

Dan dikarenakan eksistensi PPNS dalam penyidikan adalah pada tataran membantu, lanjut Rochim, maka kendali atas proses  penyidikan tetap ada pada aparat kepolisian. Mengingat kedudukan Polri sebagai koordinator pengawas (Korwas). 

"Sehingga menjadi hal  yang kontra produktif apabila muncul pandangan bahwa PPNS dapat berjalan sendiri dalam melakukan penyidikan tanpa perlu koordinasi dengan penyidik utama yaitu Polri," terangnya.

Maka dari itu, Rochim menghimbau kepada PPNS yang dilantik agar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Penyidik Polri sebagai bentuk koordinasi dengan pengawas. 

Terutama untuk memberikan bantuan penyidikan yang didasarkan pada sendi - sendi hubungan fungsional. 

"Koordinasi dan pengawasan PPNS tersebut perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS terhadap tindak pidana tertentu yang menjadi dasar hukumnya masing-masing," terangnya.

Selain PPNS, ada dua anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan satu WNA yang diambil Sumpah/ Janji menjadi WNI di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim.

Pengambilan sumpah janji menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok bernama Zengquan Liuw. yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 2006. 

Rochim menghimbau Liuw untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing mereka kepada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari sesuai dengan tempat kedudukan masing-masing.

Sedangkan kepada anggota Pengganti Antar Waktu MPD Notaris yang baru saja mengambil sumpah/ janji diharapkan dapat bekerja dengan baik. 

Yaitu dengan menjalankan tugas pengawasan terhadap notaris dengan sebaik-baiknya dan bekerja sama dengan anggota MPD lainnya di wilayah Provinsi Jawa Timur. 

88 WNA China Pelaku Love Scamming Ditangkap, Polda Kepri Kejar Penyedia Fasilitas


KABARPROGRESIF.COM: (Batam) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap 88 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. 

Mereka diduga sebagai pelaku kejahatan love scamming.

Aksi komplotan WNA Tiongkok itu diduga mengakibatkan para korbannya kehilangan uangnya sekitar Rp 20 miliar.

Kini, Polda Kepri mengejar tersangka lainnya, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan fasilitas dan akomodasi pelaku love skimming tersebut.

Informasi yang diperoleh Rabu, 6 September 2023, Polda Kepri sedang mengejar pemilik gedung di Kara Industrial Park Batam Centre, yang dijadikan tempat aksi love scamming.

“Tidak hanya pemilik gedung di kawasan Kara Industrial tetapi juga pihak yang memfasilitasi pelaku itu masih kami dalami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi, Rabu (6/9).

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepolisian China untuk mengungkap aksi kejahatan love skamming di wilayah Polda Kepri.

"Saat ini kami saling berkoordinasi dari data yang didapat dari Kepolisian China,” sambung Nasriadi.

Selain penyedia fasilitas, lanjut dia, Polda Kepri juga orang-orang yang memberikan akomodasi bagi para pelaku kejahatan love skamming.

Apalagi, aksi kejahatan WNA China itu sudah berjalan sekitar dua bulan terakhir di Kara Industrial Park Batam Centre.

“Kami masih pendalaman keterkaitan pidana yang mereka lakukan dengan kasus ini, dan juga masih dalami apakah dua bulan sebelum itu mereka sudah menjalankan di Batam,” papar Nasriadi.

Dari penyidikan yang dilakukan diketahui para pelaku love scamming ini menjalankan aksinya berpencar di tiga lokasi. 

Namun pusat aksi mereka di Kawasan Industri Kara.

“Mereka melakukan di tiga lokasi. Sebab untuk aksi love scamming itu butuh tempat khusus bagi wanita,” ungkapnya.

Untuk pendalaman kasus ini, menurut Nasriadi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian China. 

Diperoleh informasi bahwa para korban menderita kerugian 10 ribu Yuan atau sekitar Rp 20 miliar.

Untuk mencegah adanya aksi kejahatan serupa, kini Polda Kepri berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Divhubinter Interpol dan Ministry of Public Security Republik Rakyat Tiongkok (RTT).

“Upaya pencegahan ini terus dilakukan agar Batam dan Kepri tidak dijadikan aktifitas love scamming," jelasnya.

Ia pun berharap masyarakat yang mengetahui aktivitas ilegal itu agar melaporkan ke polisi.

"Paling utama juga laporan dari masyarakat yang siap ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Amur Chandra menegaskan dengan pengungkapan ini menunjukkan wilayah Indonesia bukan menjadi tempat para pelaku kejahatan trans nasional crime.

“Kerja sama P to P sudah dideklarasikan di Labuan Bajo dan disepakati seluruh negara Asean beserta negara China, Korea Selatan dan pengungkapan love scamming adalah bentuk komitmen kami,” ungkapnya

Untuk penanganan love scamming, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan Kepolisian China. 

"Sehingga wilayah Indonesia tidak aman bagi pelaku dan siap memberantas, dan memeranginya,” pungkasnya.