Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Desember 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pasca pemisahan menjadi tiga kementerian, dilakukan pelantikan para pejabat untuk memperkuat kapasitas dan kualitas kinerja organisasi di masing-masing kementerian. 

Haris Sukamto hari ini Rabu (04/12/2024) resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Selain itu dua pejabat juga dilantik yaitu Raden Fadjar Wijanarko sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Titik Setiawati sebagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemisahan Kementerian saat ini telah membawa konsekuensi struktural dan operasional yang signifikan. 

"Proses transisi ini menuntut adaptasi dan penyesuaian yang menyeluruh di setiap lini organisasi. Tentu saja, perubahan ini Pelantikan ini bukan hanya bagian dari proses administratif, tetapi juga momentum penting dalam babak baru pasca pemisahan menjadi 3 (tiga) Kementerian," urainya, dalam rilis kanwil Kemenkum Jatim, Rabu (4/12/2024). 

Pemisahan Kementerian saat ini,  lanjutnya, telah membawa konsekuensi struktural dan operasional yang signifikan. Proses transisi ini menuntut adaptasi dan penyesuaian yang menyeluruh di setiap lini organisasi. 

"Tentu saja, perubahan ini membawa tantangan dan kompleksitas, namun dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme yang tinggi, saya yakin kita semua akan mampu melewati tahap-tahap krusial tersebut dan menjadikan Kementerian Hukum semakin baik dalam menjalankan fungsinya," urainya. 

Bagi para Kepala kantor wilayah, Menteri Hukum berpesan bahwa  sebagai perwakilan Kementerian Hukum di wilayah sangatlah krusial karena merupakan ujung tombak pelaksanaan kebijakan di bidang hukum yang berdampak luas terhadap masyarakat. 

"Pimpin team di wilayah dengan baik, layani masyarakat, kawal implementasi kebijakan nasional agar dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di daerah," tandasnya. 

Bagi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan, pembinaan dan penegakan hukum yang adil, cepat, dan tanpa diskriminasi. 

"Anda harus memastikan bahwa hukum dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami, dan menjaga agar supremasi hukum tetap sesuai dengan prinsip keadilan," katanya. 

Sementara bagi Kepala Divisi Peraturan Per Undang-Undangan dan Pembinaan Hukum, memiliki tugas sangat vital dalam menyusun dan memfasilitasi harmonisasi regulasi yang tepat dan relevan. 

"Saudara harus memastikan bahwa setiap regulasi dapat menjawab kebutuhan masyarakat, menciptakan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan," urainya.


Selasa, 03 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengeklaim bahwa para gangster di wilayahnya menerima uang dari situs judi online. 

Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR terkait tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), 17, siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, yang ditembak oknum polisi.

"Dari mereka juga ada yang membiayai. Antara lain setidaknya ada tiga grup ini dibiayai oleh situs judi online," kata Irwan di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendalami maksud serta bukti pembiayaan judi online kepada gangster itu. 

Menurut Irwan, ada aktivitas mengendorse situs judi online oleh gangster supaya mendapatkan uang.

"Nah uang ini digunakan untuk membeli senjata tajam. Kemudian membeli miras. Kemudian menyewa villa untuk rekreasi itu dimanfaatkan untuk uang yang didapatkan dari judi online itu," jelas dia.

Irwan juga dicecar soal klaim gangster. Pasalnya, korban penembakan oleh oknum polisi bawahan Irwan karena berkaitan dengan gangster.

Habiburokhman menanyakan soal awal mula klaim anggota gangster. Menurut Irwan, di Semarang banyak anggota gangster.

"Jadi penggunaan istilah gangster itu, itu sebenarnya muncul dari anak-anak itu. Jadi di kota Semarang itu, setidaknya ada gangster-gangster yang tergabung dalam koalisi," ujar Irwan.

Menurut Irwan, korban mengatasnamakan diri sebagai anggota gangster. 

Irwan klaim gangster tersebut sudah beredar di media sosial berjuluk Koalisi All Star.

"Dari mereka (grup gangster) yang di-share di media sosial. Ada grup all star Semarang, ada koalisinya sendiri," ucap Irwan.

Peristiwa penembakan pelajar itu terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan korban terlibat tawuran.

Siswa SMK itu disebut masuk kelompok gangster bernama Tanggul Pojok. Kelompok tersebut tawuran dengan Gangster Seroja di wilayah Semarang Barat, pada Minggu dini hari, 24 November 2024.

“Pada saat itu (Sabtu malam) kita tangani ada 3 lokasi tawuran, pertama di wilayah Gayamsari, kedua di Semarang Utara dan ketiga di Semarang Barat. Ini (kejadian di Semarang Barat)," kata Irwan dalam keteranganya, dikutip Selasa, 26 November 2024.

Sementara, Aipda Robig Zaenudin (R), 32, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang diduga menembak Gamma. R diduga menembak Gamma hingga tewas.

Sementara, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mengatakan keluarga resah siswa korban yang merasa dirugikan dengan label gangster. 

Menurut dia, pelabelan tersebut tidak sesuai dengan fakta.

"Anak-anak merasa resah dengan penyebutan gangster. Mereka bukan geng, mereka hanya berkumpul tanpa saling mengenal sebelumnya, dan tidak ada rencana untuk tawuran,” ujar Diyah melalui keterangannya.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengaku siap menerima konsekuensi buntut peristiwa penembakan oleh bawahannya terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), 17, siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah. 

Pernyataan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR.

"Saya siap dievaluasi, apapun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," kata Irwan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Irwan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bawahannya yaitu, Aipda Robig Zaenudin (R), 32, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. R diduga menembak Gamma hingga tewas.

"Dalam kesempatan ini memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat khususnya warga Semarang, terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma," ujar Irwan.

Dia siap bertanggung jawab. Karena telah membiarkan anak buahnya mengabaikan prinsip-prinsip serta teledor menggunakan senjata api.

"Telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan exesive action, tindakan yang tidak perlu, sepenuhnya saya bertanggung jawab," ujar dia.

Peristiwa penembakan pelajar itu terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan korban terlibat tawuran.

Siswa SMK itu disebut masuk kelompok gangster bernama Tanggul Pojok. Kelompok tersebut tawuran dengan Gangster Seroja di wilayah Semarang Barat, pada Minggu dini hari, 24 November 2024.

“Pada saat itu (Sabtu malam) kita tangani ada 3 lokasi tawuran, pertama di wilayah Gayamsari, kedua di Semarang Utara dan ketiga di Semarang Barat. Ini (kejadian di Semarang Barat)," kata Irwan dalam keteranganya, dikutip Selasa, 26 November 2024.

Kasus itu juga mendapat sorotan dari Komnas HAM. Polisi diminta menegakkan hukum secara adil dan transparan.

"Meminta Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum atas peristiwa tersebut secara adil, dan transparan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro Ketua dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 November 2024.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta semprot Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Wayan meminta Irwan tak berusaha melindungi bawahannya bila bersalah.

Hal itu disampaikan Wayan saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III. Rapat membahas kematian Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), 17, siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, yang ditembak bawahan Irwan.

"Pak jangan pasang badan untuk lindungi anggota dalam kasus ini Pak, cintai kepolisian dengan bertindak tegas. Kalau dia salah, ya katakan kesalahan," kata Wayan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Dia berharap kasus penyalahgunaan senjata api itu tidak terulang. Komitmen ini harus dibuktikan Korps Bhayangkara.

"Sebenarnya kami ingin menagih janji dan sejenis komitmen, bisa kah pastikan di Semarang atau Indonesia, mulai besok tidak ada lagi penembakan oleh polisi," ucap Wayan.

Peristiwa penembakan pelajar itu terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan korban terlibat tawuran.

Siswa SMK itu disebut masuk kelompok gangster bernama Tanggul Pojok. Kelompok tersebut tawuran dengan Gangster Seroja di wilayah Semarang Barat, pada Minggu dini hari, 24 November 2024.

“Pada saat itu (Sabtu malam) kita tangani ada 3 lokasi tawuran, pertama di wilayah Gayamsari, kedua di Semarang Utara, dan ketiga di Semarang Barat. Ini (kejadian di Semarang Barat)," kata Irwan dalam keteranganya, dikutip Selasa, 26 November 2024.

Sementara itu, Aipda Robig Zaenudin (R), 32, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang diduga menembak Gamma. Peristiwa ini menyebabkan Gamma tewas.


Selasa, 26 November 2024


Karangasem - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juni-November 2024 di Kejaksaan Negeri Karangasem, Selasa (26/11/2024).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi daerah, di antaranya Dandim 1623 Karangasem Letkol Czi Riyan Yustina, S.E., M.Han., Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Suwirjo, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Amlapura Ayu Putri Cempaka Sari, S.H., M.H., dan Kepala BNN Karangasem Alvin Andrew Dias, S.H.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara rutin dua kali setahun. 

Kali ini melibatkan 30 perkara pidana yang terdiri dari berbagai kasus seperti narkotika, penganiayaan, pencabulan, dan pembakaran.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 197 barang, meliputi narkotika, barang elektronik, dan pakaian. 

Dengan rincian, mayoritas kasus didominasi oleh narkotika dengan barang bukti sabu seberat 16 gram bersih dan 24 gram kotor.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan metode yang komprehensif, yakni menggunakan blender, perusakan, dan pembakaran guna memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat dipergunakan kembali.

Kegiatan ini merupakan bentuk konkret penegakan hukum dan transparansi sistem peradilan di Kabupaten Karangasem, serta Kehadiran Kapolres Karangasem dalam acara ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk mendukung proses penegakan hukum dan memberantas berbagai tindak kriminal di wilayah Karangasem.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar.

Pemberhentian Tetap atau pemecatan terhadap Muhammad Agil Akbar ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan terhadap tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin (25/11).

Anggota Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito, Senin (25/11).

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat penyelenggara Pemilu dalam sidang ini, yaitu Faisal Hamzah (Anggota KPU Kab. Simalungun), Julkifli (Anggota Bawaslu Kab. Binjai), Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kab. Diari), dan Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kab. Diari).

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 18 Teradu. 

Sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada para Teradu yaitu Peringatan (5), Peringatan Keras (4), dan Pemberhentian Tetap (1). Sedangkan delapan Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Kamis, 21 November 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara berupa narkoba, senjata tajam, handphone dan uang palsu.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejari Surabaya, Kamis (21/11).

"Seluruh barang bukti yang dilakukan pemusnahan, telah berkuatan hukum tetap dimana amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Ajie Prasetya, SH., MH, melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., MH didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAP-BB) Tri Satrio Wahyu Murthi, SH., MH.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan menurut Putu meliputi 400 gram sabu-sabu, 11 gram ekstasi, 1,1 kilogram ganja, 181.000 butir pil LL, 26 unit handphone dan 8 bilah senjata tajam.

"Juga ada 144 lembar uang palsu," pungkasnya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, selain jajaran Kejari Surabaya, hadir pula perwakilan Polrestabes Surabaya, perwakilan BNN Kota Surabaya, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Jumat, 15 November 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Polisi resmi menetapkan IV, pria Surabaya yang memaksa salah satu siswa SMAK untuk bersujud dan menggonggong sebagai tersangka, Kamis (14/11/2024) hari ini.

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) mengatakan, penetapan tersangka IV setelah penyidik Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi. Setelah sebelumnya hanya delapan saksi.

“Kalau kemarin ada delapan saksi yang kami periksa, hari ini, sampai maghrib ini ada 11 saksi yang diperiksa. Setelah memeriksa 11 saksi, penyidik melakukan gelar perkara, dan selesai gelar perkara, saudara I sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Dirmanto saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis petang.

Setelah penetapan tersangka itu, IV diamankan Tim PPA dan Jatanras Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kemudian tadi sekitar pukul 16.00 WIB, saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda,” imbuhnya.

Kombes Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim saat menyampaikan keterangan penetapan tersangka IV di depan Gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) sore.

Pantauan suarasurabaya.net, setelah diringkus di Bandara Juanda, IV baru tiba di Polrestabes Surabaya dan turun dari mobil polisi sekitar pukul 17.21 WIB.

Dirmanto mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk mendalami peristiwa dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan kehendak yang dilakukan IV.

“Saat ini akan diperiksa, nanti setelah diperiksa akan kami update kembali,” jelasnya.

Sebagai informasi, aksi IV memarahi EN salah satu siswi SMAK di kawasan Surabaya Timur sempat viral di media sosial. Kejadian itu berlangsung di halaman sekolah pada Kamis 21 Oktober kemarin.

Dalam video yang beredar di media sosial X, terlihat IV sedang memarahi EN. Alasannya karena ia tidak terima anaknya yang berinisial EL, murid SMA swasta dari sekolah yang berbeda diejek oleh EN saat pertandingan basket di salah satu mal di Surabaya.

Dalam video itu IV membentak-bentak EN. Kemudian IV meminta EN untuk minta maaf dengan cara bersujud sambil mengonggong.


Selasa, 12 November 2024


Konawe - KABARPROGRESIF.COM Tak hanya polisi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. 

Pencopotan itu terkait dugaan permintaan uang senilai Rp15 juta kepada guru honorer Supriyani yang didakwa menganiaya anak polisi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Andi Gunawan yang menangani perkara guru honorer Supriyani dicopot dari jabatannya. 

Andi Gunawan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan. Selain Kasi Pidum, 3 jaksa penuntut umum juga dinonaktifkan sementara.

Andi Gunawan dan 3 jaksa ini menjalani pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. 

Pemeriksaan ini terkait permintaan uang Rp15 juta kepada Supriyani dengan iming-iming agar tidak ditahan.

Tak hanya itu, pemeriksaan ini juga dilakukan untuk menelusuri dugaan kesalahan prosedur penuntutan kasus guru honorer Supriyani yang didakwa aniaya anak polisi.

"Pemeriksaan ini berupa klarifikasi informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik saat pra hingga penuntutan," kata Wakajati Sulawesi Tenggara Anang Supriatna di Konawe Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Selain 4 jaksa yang diperiksa, Kejagung dan Kejati Sultra juga memeriksa 6 orang pihak eksternal yang mengetahui informasi terkait permintaan uang untuk penangguhan penahanan Supriyani hingga dugaan pelanggaran etik.



Purwakarta - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah turut dalam proses evakuasi puluhan korban tabrakan beruntun di Km 92+200 arah Jakarta, Tol Cipularang, Purwakarta. 

Prosesi evakuasi berlangsung dramatis karena di bawah guyuran hujan.

Dari video berdurasi sekitar semenit yang diterima, Selasa (12/11/2024), terlihat tangan AKBP Lilik seperti sedang meraih sesuatu ke dalam mobil berkelir silver yang ringsek parah. tak berapa lama dia menarik keluar tubuh seorang korban perempuan dari dalam mobil.

“Sudah nggak apa-apa, sudah nggak apa-apa. Aman, aman,” ucap Lilik yang berupaya menenangkan korban.

Nampak polisi lainnya membantu Lilik membopong tubuh korban, bersama dengan sejumlah petugas Jasa Marga. Korban kemudian dibopong ke sebuah tandu.

“Sakit Pak,” lirih perempuan paruh baya itu.

Sebelumnya diberitakan kecelakaan beruntun melibatkan satu truk trailer dan 17 mobil terjadi di Km 92+200, Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) pada kemarinsore, pukul 15.30 WIB. 

Dalam kejadian ini seorang tewas dan puluhan lainnya terluka, baik luka ringan maupun berat.

Kecelakaan diduga akibat pengemudi truk trailer bermuatan kardus bekas hilang kendali pada kemudi, sehingga menabrak beberapa kendaraan yang ada di depannya. Supir truk tersebut Bernama Rouf (43).

Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Akhmad Wiyagus dan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan langsung mengecek proses evakuasi para korban. 

Seluruh korban kini dirawat di RS Abdul Rojak Purwakarta.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Jumlah korban tabrakan beruntun di Tol Cipularang Km 92 bertambah menjadi 30. Sebelumnya jumlah korban hingga tadi malam mencapai 28 orang dan bertambah berdasarkan pendataan pagi ini.

“Dari hasil pendataan terakhir pagi ini bertambah satu korban secara keseluruhan 30 korban, 1 meninggal dunia, empat luka berat, 25 luka ringan,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Kombes Jules menjelaskan, satu korban meninggal dunia telah diidentifikasi atas nama AM (14). Sementara, untuk jumlah kendaraan, sampai pagi ini dipastikan hanya 17.

Kata Jules, olah TKP telah diselesaikan pagi ini. Selama olah TKP dilakukan pengalihan arus lalu lintas jalur Bandung menuju Jakarta.

“Yang kita berlakukan olah TKP menggunakan TAA di jalur B yang kita utamakan jadi yang jalur Bandung ke Jakarta,” ungkap Jules.

Sebelumnya, berdasarkan pengecekan lansung di lokasi, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, menduga penyebab tabraka akibat truk gagal melakukan pengereman.

“Setelah kita cek kendaraan tronton, kita cek persneling ada di gigi 4. Artinya dengan turunan seperti ini, pengemudi tidak menggunakan engine break secara maksimal,” ujar Aan Suhanan usai mengecek lokasi kecelakaan, Senin (11/11/2024) malam.

Aan menduga, pengemudi truk gagal melakukan pengereman. Hal ini juga bisa berakibat rem blong.

“Jadi menggunakan rem kemungkinan ya bisa gagal rem maupun rem blong,” tuturnya.

Meski demikian, Korlantas masih akan menyelidiki lebih lanjut terkait penyebab pasti tabrakan beruntun tersebut.

Aan mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan tabrakan diakibatkan kelalaian sopir.

“Nanti kita selidiki. Faktanya seperti itu, persneling tinggi artinya di 4 termasuk tinggi, engine break tidak maksimal,” katanya.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polisi mengungkap awal mula tabrakan beruntun di Tol Cipularang Km 92. 

Berdasarkan pengecekan langsung, diduga truk gagal melakukan pengereman.

“Setelah kita cek kendaraan tronton, kita cek persneling ada di gigi 4. Artinya dengan turunan seperti ini, pengemudi tidak menggunakan engine break secara maksimal,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan usai mengecek lokasi kecelakaan, Senin (11/11/2024) malam.

Aan menduga, pengemudi truk gagal melakukan pengereman. Hal ini juga bisa berakibat rem blong.

“Jadi menggunakan rem kemungkinan ya bisa gagal rem maupun rem blong,” tuturnya.

Meski demikian, Korlantas masih akan menyelidiki lebih lanjut terkait penyebab pasti tabrakan beruntun tersebut.

Aan mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan tabrakan diakibatkan kelalaian sopir.

“Nanti kita selidiki. Faktanya seperti itu, persneling tinggi artinya di 4 termasuk tinggi, engine break tidak maksimal,” katanya.



Denpasar - KABARPROGRESIF.COM Gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka NKSAS dan NMPS yang dilakukan Polda Bali dalam kasus prostitusi Flame Spa ditolak Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada persidangan hari ini.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan putusan dari hakim menegaskan jika pengungkapan kasus sudah sesuai aturan.

"Kembali kami tegaskan proses penanganan hukum kasus Flame Spa Seminyak sudah sesuai prosedur, SOP dan undang-undang yang berlaku, dan dilakukan koordinasi dengan JPU untuk segera mendapatkan kepastian hukum," kata Jansen saat dikonfirmasi, Selasa, 12 November 2024.

Jansen menjelaskan para tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali dilakukan proses penyidikan dan dinyatakan melanggar pasal 29 dan atau pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Terkait dengan proses hukum terhadap kasus tersebut, pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak hakim pada sidang praperadilan hari ini. Jansen mengaku sudah mendapat salinan putusan gugatan praperadilan tersebut.

"Bahwa tindakan termohon sudah sesuai prosedur, sesuai bukti dan bahwa penetapan tersangka di nyatakan sah. Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara sebesar nihil," jelas Jansen menirukan putusan.


Minggu, 06 Oktober 2024


Grobogan - KABARPROGRESIF COM Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, jajaran Polres Grobogan gencar melaksanakan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam operasi terbaru, polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari beberapa lokasi di wilayah Grobogan pada Minggu (6/10/2024).

Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya menjelaskan, bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan suasana kondusif menjelang Pilkada 2024.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk miras yang berpotensi menimbulkan kerawanan,” ujar Wakapolres Grobogan.

Razia dilakukan di beberapa titik yang diketahui sebagai pusat penjualan miras. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras, mulai dari yang dikemas dalam botol kecil hingga besar.

“Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Gali Atmajaya.

Kompol Gali Atmajaya juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan selama proses Pilkada.

“Kami mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan damai menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 ini,” imbuh Wakapolres Grobogan.

Selain razia miras, Polres Grobogan juga akan meningkatkan pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan lainnya, termasuk peredaran narkoba dan kegiatan yang dapat memicu kerusuhan.

“Kami akan melakukan patroli rutin dan razia untuk memastikan keamanan tetap terjaga,” jelas Kompol Gali Atmajaya.

Dengan langkah ini, jajaran Polres Grobogan berharap dapat meminimalisir berbagai gangguan yang dapat mempengaruhi jalannya Pilkada. Keberadaan pihak kepolisian di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilih.

“Kegiatan razia ini merupakan komitmen Polres Grobogan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan damai. Masyarakat diharapkan bisa berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar,” pungkas Wakapolres Grobogan.



Padangsidimpuan - KABARPROGRESIF COM Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, turut hadir dan menyaksikan serah terima kepengurusan dan pengelolaan Masjid Abdullah bin Zaid.

Kapolres menyaksikan serah terima kepengurusan dan pengelolaan Masjid Abdullah bin Zaid dari Yayasan Al Risalah ke Pemko Padangsidimpuan itu di Aula Kantor Wali Kota setempat, pada Rabu (02/10/2024).

Masjid Abdullah bin Zaid berada di Lingkungan I, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dalam kesempatan ini, juga hadir Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota mengucapkan terimakasih Kepada Kapolres Padangsidimpuan dan semua pihak yang telah berusaha menyelesaikan permasalah serah terima Masjid tersebut.

“Dengan penyerahan kepengurusan dan pengelolaan Masjid Abdullah bin Zaid kepada Pemko Padangsidimpuan, maka pengelolaannya nanti kepada Masyarakat Kelurahan Panyanggar. Dan pemerintah, akan terus memantau Masjid dengan tujuan Kemakmuran Masjid Abdullah bin Zaid,” katanya.

Kapolres Padangsidimpuan Fasilitasi Mediasi

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, juga mengucapkan hal senada. Ia menyampaikan ungkapan terimakasih atas kepercayaan dan dukungan dari para Tokoh Agama, Pemerintah Daerah, pihak Yayasan, dan Masyarakat Kelurahan Panyanggar.

Di mana, lanjut Kapolres, semua pihak itu telah memercayakan kepada Polres Padangsidimpuan untuk memediasi permasalahan serah terima Masjid tersebut. Hingga, akhirnya, Pihak Yayasan dan masyarakat sekitar Masjid telah sepakat untuk menyerahkan dan menerima pengelolaan Masjid.

“Saya berharap kepada masyarakat Kelurahan Panyanggar agar mengelola Masjid sebagaimana mestinya dan terbuka untuk masyarakat umum untuk melaksanakan ibadah di Masjid tersebut. Terimakasih kepada pihak Yayasan atas kerendahan hati untuk memercayakan pengelolaan Masjid ke Masyarakat Kelurahan Panyanggar,” ungkap Kapolres.

Permasalahan Sudah Berlangsung 4 Tahun

Sebelumnya, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Kota Padangsidimpuan, Ali Raja, menjelaskan, permasalahan Masjid ini telah berlangsung selama lebih kurang 4 tahun. Namun dapat selesai oleh berbagai pihak termasuk usai mediasi Kapolres Padangsidimpuan.

Pihaknya mengaku bersyukur dengan kepemimpinan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna. Sebab, telah berupaya melakukan upaya mediasi, sehingga permasalah Masjid bisa terselesaikan antara pihak Yayasan dengan Masyarakat Panyanggar tanpa ada yang keberatan.

“Yayasan ingin menyerahkan kepengurusan dan pengelolaan Masjid Abdullah Bin Zaid kepada Pemko Padangsidimpuan guna diberikan kepada masyarakat dan dapat berfungsi dengan baik,” jelasnya.

Nama Masjid Tidak Berubah

Sedangkan Ketua Yayasan Al Risalah, Taufik Hidayah, juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Pangsidimpuan dan pihak terkait lainnya atas peran sertanya yang dengan sabar melakukan mediasi.

Yang mana, usai mediasi terjadi kesepakatan yang tidak berdampak merugikan, baik agama maupun antar golongan lainnya. Sehingga tercipta situasi yang aman di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Taufik mengaku, pihak Yayasan tidak berkeinginan permasalahan Masjid ini semakin melebar dan untuk kepengurusan maupun pengelolaan Masjid, pihak Yayasan telah sepakat menyerahkannya kepada masyarakat.

“Nantinya kepengurusan dan pengelolaan Masjid setelah kepada masyarakat agar nama Masjid tidak berubah,” harapnya.

Penandatanganan Berita Acara

Setelahnya, masing-masing pihak melakukan penandatanganan berita acara dan serah terima kepemilikan maupun pengelolaan Masjid Abdullah bin Zaid dari pihak Yayasan Al Risalah kepada Pemko Padangsidimpuan.

Sebagai informasi, usai serah terima ini, Pemko Padangsidimpuan akan membentuk BKM Masjid Abdullah bin Zaid. 

Pemko Kota Padangsidimpuan akan menentukan waktu penyerahan kepengursan dan pengelolaan Masjid kepada masyarakat.


Selasa, 24 September 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

MA dalam hal ini menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Amar putusan. JPU = tolak," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Selasa (24/9).

Perkara nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. 

Panitera Pengganti Hamsurah. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 11 September 2024.

Sementara perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sama.

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis."

Dengan demikian, baik Haris dan Fatia telah secara resmi melepas status terdakwa.

MA menguatkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang membebaskan Haris dan Fatia.

Keduanya divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat itu, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai kata 'lord' di kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut bukan dimaksudkan sebagai penghinaan.

Saat itu, perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.


Minggu, 15 September 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Maraknya kasus yang melibatkan pelaku tindak pidana anak menjadi perhatian khusus di kalangan masyarakat. 

Belakangan ini, santer terdengar kabar anak-anak melakukan tindakan pemerkosaan atau tindak pidana lainnya yang secara jelas dilarang dalam hukum. 

Mengenai hal itu, Amira Paripurna SH LLM PhD, pakar hukum pidana anak, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) turut angkat suara.

Amira mengatakan bahwa secara khusus pelaku atau korban dari tindak pidana anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

“Pada prinsipnya, undang-undang sistem peradilan pidana anak mementingkan konsep proporsionalitas terhadap anak. Proporsionalitas yakni efek jera dari sanksi pidana tetap penting, namun aspek hak asasi anak juga harus diperhatikan,” ujarnya, di Surabaya, Sabtu (14/9/2024)

Pembinaan bagi Pelaku Anak

Amira menjelaskan bahwa bagi pelaku anak terdapat beberapa kategori sanksi, salah satunya pembinaan. 

Tindakan pembinaan, harus dilakukan koordinasi nantinya oleh hakim kepada balai pemasyarakatan untuk menyesuaikan kondisi dari anak tersebut. 

Lebih lanjut, undang-undang sistem peradilan pidana anak mengkategorikan umur anak dengan berat atau ringannya tindak pidana yang terjadi.

“Pembinaan ini merupakan sanksi untuk mempertimbangkan bahwa pelaku anak mendapatkan efek jera dan menyesuaikan dengan tindak pidananya. Pada kategori tertentu, ketika ancaman penjara dalam undang-undang mengatur lebih dari tujuh tahun, memungkinkan pelaku anak mendapatkan hukuman penjara. Sebagaimana telah diatur Pasal 79 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tuturnya.

Amira mengatakan bahwa utamanya pelaku anak di bawah umur 12 tahun, dapat dilakukan upaya diversi. 

Diversi yaitu penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 

“Diversi dapat dilakukan, dengan catatan tetap menyesuaikan terhadap berat atau ringannya tindak pidana yang terjadi menurut undang-undang,” ungkapnya.

Peran Aktif Lingkungan Sekitar

Amira menyebutkan bahwa dilihat dari perspektif kriminologi, seseorang melakukan tindak pidana berdasarkan kehendak bebasnya. 

Namun hal ini berbeda dengan anak. Pengaruh anak melakukan tindak pidana adalah akibat dari kondisi lingkungan sekitarnya. 

“Untuk memutus perkara tindak pidana anak, hakim juga mempertimbangkan aspek lingkungan dari pelaku anak,” katanya.

“Melihat tindak pidana anak, tidak semata-mata hanya mengutamakan peran peradilan. Justru peran keluarga, sekolah, dan kondisi lingkungan tempat anak bermain, berpengaruh terhadap perilaku anak. Perlu adanya peran seluruh aspek, untuk mencegah perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak,” pungkasnya.


Sabtu, 14 September 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut pidana mati 50 terdakwa perkara narkotika dan zat adiktif lainnya hingga September 2024. 

Tuntutan pidana mati tersebut berasal dari beberapa Kejari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

"Jumlah perkara dengan tuntutan pidana mati tersebut dihitung sejak Januari sampai September 2024. Perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (13/9).

Yos menyebutkan tuntutan pidana mati tersebut berasal dari Kejari Medan (20 terdakwa), Kejari Asahan (17 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Belawan (3 perkara), Kejari Deli Serdang (3 perkara), Kejari Langkat dan Binjai masing-masing 1 terdakwa.

"Tuntutan pidana mati tersebut sudah sesuai diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa. Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif," ujarnya.

Tuntutan pidana mati kepada terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya, kata Yos menjadi salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba. 

Karena, saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru.

"Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika sudah candu dan ketergantungan, baru lah bandar atau pengedar mematok harga," tegasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengajak masyarakat melakukan pengawasan terhadap anak mereka agar tidak salah dalam memilih teman dan tempat bermain.

"Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah," paparnya.

Yos menambahkan Kejati Sumut menjadi daerah yang paling tegas menindak terdakwa peredaran gelap narkoba dengan tuntutan pidana maksimal (mati) di seluruh Indonesia. 

Pada 2023, Kejati Sumut dan jajarannya menuntut pidana mati terhadap 93 terdakwa.

"Atas komitmen Kejati Sumut dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang, Badan Narkotikan Nasional (BNN) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 yang diselenggarakan di Pekanbaru, Riau," urainya.


Jumat, 13 September 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Krisno Siregar menyebut taruna berinisial B yang sempat melawan perwira pengasuh saat ini sudah dikeluarkan dari Akpol. 

Dia menjelaskan sanksi tersebut dijatuhkan kepada B oleh Dewan Akademik.

"Sudah diputuskan, taruna VBA dikeluarkan dari Lemdik Akpol. Keputusan Dewan Akademik," ucap Krisno saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (9/9).

Sebelumnya, video singkat yang merekam keributan antara taruna Akpol dengan perwira pengasuhnya viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat seorang taruna Akpol sedang mencoba merebut sebuah laptop yang sedang dipegang perwira pengasuh. Keduanya saling tarik menarik laptop tersebut.

Mereka kemudian dipisahkan taruna akpol dan pengasuh lainnya yang ada di lokasi. 

Dalam video tersebut juga disebutkan bahwa aksi itu dilakukan taruna Akpol lantaran merasa tak terima laptopnya disita.

Berdasarkan informasi, B ketahuan melewati izin batas jam malam saat keluar dari area Akpol dengan dalih berobat.

Perwira pengasuh pun memeriksa tas yang dibawa oleh B saat keluar Akpol. Perwira pengasuh mendapati sebuah laptop yang seharusnya tidak dibawa saat izin berobat.

Taruna tersebut diduga melanggar peraturan Akpol lantaran berkomunikasi melalui aplikasi pesan (chat) dengan seorang taruni (taruna wanita).


Kamis, 29 Agustus 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Jaksa Agung menyebut promosi maupun mutasi merupakan hal wajar dalam institusi.

"Proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan sebuah keniscayaan di tubuh organisasi dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia dan menjaga kedinamisan institusi," ujar Burhanuddin melalui keterangan pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (29/8/2024).

"Tentunya para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang sebelumnya telah melalui proses penilaian, kajian mendalam, dan pertimbangan matang untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan," sambungnya.

Sebelumnya Kuntadi menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, sebagai gantinya, Dirdik Kejagung akan diisi oleh Abdul Qohar AF. Abdul Qohar sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung.

Sementara itu, posisi Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung akan diisi oleh Sutikno yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati DKI Jakarta.

Ada sejumlah pejabat kepala kejaksaan tinggi dan pejabat eselon II Kejaksaan Agung yang dilantik hari ini. Di antaranya:

1. Basuki Sukardjono, dilantik sebagai Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

2. Abdul Qohar AF, dilantik sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

3. Sutikno, dilantik sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

4. I Dewa Gede Wirajana, dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

5. Kuntadi, dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

6. Yuni Daru Winarsih, dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

7. Amiek Mulandari, dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Jaksa Agung memberikan sejumlah pesan kepada para kepala kejaksaan tinggi yang hari ini dilantik, salah satunya meminta agar Kajati yang dilantik mengevaluasi penanganan kasus korupsi di masing-masing wilayah mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi.

Selain itu, Jaksa Agung berpesan agar setiap kepala kejaksaan tinggi yang dilantik untuk bersiap menghadapi perhelatan Pilkada, yaitu menjaga netralitas serta menyiapkan sentra Gakkumdu.

"Terkait netralitas Insan Adhyaksa, saya tegaskan tidak ada ruang bagi jajaran Kejaksaan untuk ikut berpolitik praktis! Apalagi menyusupkan kepentingan politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Jika saya menemukan ada yang melanggar perintah ini, Tidak akan saya tolerir, ingat! Saya akan tindak tegas!" ujar Jaksa Agung.

Sementara itu bagi Direktur penyidikan dan direktur penuntutan yang baru dilantik, Jaksa Agung juga berpesan untuk segera menuntaskan perkara korupsi yang ditangani. 

Serta melakukan pelimpahan terhadap kasus korupsi yang sudah dinyatakan lengkap.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive