Eks Manajer Operasi PT APBS Dwi Wahyu Setiawan Dituntut 2 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tak hanya Eks Direktur Utama (Dirut) PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah serta Direktur Komersial PT APBS periode 2021 - 2024 Made Yuni Christina yang menjalani sidang agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Namun juga Manajer Operasi PT APBS periode 2020 - 2024, Dwi Wahyu Setiawan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 5 Agustus 2026, JPU juga menuntut Dwi Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. "Dengan memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta barang bukti, Penuntut Umum berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 190 hari kur...