Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 September 2024

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri lakukan Monev Di Nusa Tenggara Timur


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Yudi Purnomo Harahap Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menyampaikan kepada media bahwa Satgas terus melakukan

Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada proyek-proyek Pemerintah.

Adapun kali ini dilakukan bersama Kementerian Pertanian.

Satgassus melakukan monev di 12 Titik Program Irigasi Perpompaan (Irpom) dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022-2024.

Rangkaian kegiatan ini dilakukan di Kabupaten Maggarai Timur, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT. Pada 9 – 13 September 2024.

Adapun perincian kegiatannnya antara lain: 

12 Proyek Irpom dan DAK Irigasi Tersebut antara lain:

RJIT Persawahan Wae Reca Desa Nanga Labang Kec. Borong Kab. Manggarai Timur dengan nilai Rp.200.000.000,- .

Pembangunan/ Rehabilitasi Bangunan Pelengkap Irigasi Desa Nanga Labang Kec. Borong Kab. Manggarai Timur dengan nilai Rp.100.000.000,-.

Irpom Desa Compang Ndejing Kec. Borong Kab. Manggarai Timur dengan nilai Rp.112.800.000,-.

Irpom Desa Watu Mori Kec. Rana Mese Kab. Manggarai Timur dengan nilai Rp.112.800.000,-.

Irpom Poktan Agro Mandiri Desa Compang Dalo Kec. Ruteng Kab. Manggarai dengan nilai Rp.112.800.000,-.

Irpom Poktan Like Leok Desa Compang Dalo Kec. Ruteng Kab. Manggarai dengan nilai Rp.112.800.000,-.

Pembangunan Damparit dan Jaringan irigasi Desa Bulan, Kec. Ruteng Kab. Manggarai dengan nilai Rp.120.000.000,-.

RJIT Desa Bulan Kec. Ruteng Kab. Manggarai dengan nilai Rp.200.000.000,-.

Irpom Desa Golo Pongkor Kec. Komodo Kab. Manggarai Barat dengan nilai Rp.112.800.000,.

Damparit Desa Golo pongkor Kec. Komodo Kab. Manggarai Barat dengan nilai Rp.114.000.000,-.

DAK Irigasi Box bagi pintu air dan jaringan irigasi tersier Desa Compang Longgo, Kec. Komodo Kab. Manggarai Barat dengan nilai Rp.95.000.000,-.

DAK Irigasi Air tanah dalam Desa Wae Kelambu Kec. Komodo Kab. Manggarai Barat dengan nilai Rp.285.000.000,-

Kegiatan pemantauan lapangan ini merupakan salah satu wujud tindak lanjut MOU antara Kapolri dengan Menteri Pertanian. 

Sekaligus juga Penugasan khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Satgassus untuk terus melakukan pemantauan dan monev atas proyek-proyek yang dibiayai dari DAK Serta Program Irigasi Perpompaan agar upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan lebih intensif dan massif. 

Sehingga ketahanan pangan bisa dipertahankan bahkan di tingkatkan.

Jika penyaluran air ke Sawah petani tepat guna, maka petani akan lebih bisa meningkatkan volume jumlah panennya. 

Namun demikian proyek-proyek ini harus tetap dilaksanakan secara proper dan tidak mengesampingkan mutu apalagi dilakukan dengan cara-cara yang korup.

Harun Al Rasyid selaku ketua Tim menyatakan bahwa, Dari Pemantauan 12 titik dilapangan, mayoritas sudah termanfaatkan. 

Namun masih terdapat beberapa kendala seperti yang disampaikan kelompok Tani (poktan), dalam dialog bersama Pemkab Manggarai Barat diantaranya:

1. Konstantinus, Poktan dari kecamatan Kuwus menyampaikan bahwa terkait harga barang di toko, seperti semen, Terkadang poktan menggunakan harga Kabupaten (lebih rendah). Sedangkan dilapangan, harga angkutnya melebihi anggaran patokan kabupaten.

Satgassus menyarankan kepada Pemda, untuk membuat patokan harganya tidak hanya 1, tapi 3 misal, agar setiap kecamatan bisa memilih yang harganya mendekati, sebab ini kecamatannya banyak. 

Sedangkan kepada poktan disarankan agar jika ada harga yang berbeda dari patokan, ditulis riilnya dan disimpan kwitansinya. Supaya ketika ada pemeriksaan bisa disampaikan dengan jujur.

”Nggak usah kawatir. Kalau jujur, pasti selamat. Ukuran mencuri itu, kalau dia melakukan sesuatu dan jika diketahui orang lain, malu—maka itu tanda-tandanya—nggak mau disaksikan orang lain. Tanya pada diri sendiri: kalau saya melakukan itu, Tuhan marah apa tidak. tidak perlu tanya orang lain.” Kata Harun Al Rasyid, Ketua Tim Satgassus.

2. Simplisius Jahali, Poktan dari Kec. Boleng, mengharapkan pengawasan terkait pencairan, jangan sampai ada penyelewengan. 

Hal ini ditanggapi Kabid PSP, bahwa jika administrasi pencairan tahap sebelumnya sudah beres, tahap berikutnya pasti cair.

Kepada Pemda, Satgassus mengingatkan bahwa ”DAK ini uang pusat yang dititipkan ke daerah. Yang kita harapkan peran APIP Daerah, peran inspektorat untuk melakukan pengawasan.”

3. Serta ada masukan terkait rekayasa irigasi, seperti yang terjadi di Kec. Boleng Kab. Manggarai Barat yang merupakan penghasil padi terbanyak Kedua di Manggarai Barat.

”Jika ketahanan pangan diutamakan, perlu ada rekayasa irigasi. Sebab sumber airnya ada, tapi belum merata penyalurannya, mungkin luasan lahan bisa direkayasa untuk membuat saluran air atau penampung”. Kata Diklosari Salah satu ketua poktan.

Dari Kementan memberi solusi, 

”Kalau sumber airnya diatas, itu bisa pompanisasi. Damparit, ini ada sungai, bisa dialirkan ke sawah-sawah. Kementerian Pertanian bisa fasilitasi itu, tapi jangan tahun yang sama. Misal tahun ini damparit, tahun depan RJIT, tahun depannya lagi pompanisasi. Bisa lewat pengajuan bisa juga diskresi pimpinan atau aspirasi. Fokusnya untuk peningkatan produksi pangan.” Ujar Rahmanto, Kementerian Pertanian.

Dalam kegiatan monev ini, Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes POLRI dipimpin oleh Harun Al Rasyid bersama Andre Dedy Nainggolan, Andi Abdul Rachman Rachim, Panji Prianggoro, Adi Prasetyo, Qurotul Aini Mahmudah dan Heryanto melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat Irigasi Kementerian Pertanian yang dipimpin oleh Rahmanto, Inda F dan Arpin.

Didampingi Sekda Manggarai Timur Remigius Gonsa Tombor, Kadis Pertanian Manggarai Timur John Sentis, Kabid PSP Manggarai Timur Lili Yana Alni. 

Sekda Kabupaten Manggarai Fansy Jahang, Kadis Pertanian Manggarai Ferdinandus Ampur. Asiten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Manggarai Barat Hilarius Madin, Kadis Pertanian Manggarai Barat Laurensius Halu, Kabid PSP Manggarai Barat Inosensius E. Barjo, beserta seluruh jajaran Pemda terkait, para kelompok tani, fasilitator, dan pengawas pertanian.

Polri Bentuk Satgas untuk Usut Dugaan Penyelewengan PON XXI


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polri membentuk satgas khsusus untuk pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatra Utara (Sumut). 

Anggota satgas itu pun terdiri dari personel Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Dalam rangka menindaklanjuti permintaan Kemenpora tersebut, Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana korupsi melakukan koordinasi, Kolaborasi, dan membentuk satgas pendampingan,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago, Jumat (13/9/24).

Menurut Kabagpenum, Satgas itu nantinya melakukan pemantauan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PON XXI.

“Artinya apa? Dari tim tersebut menyelenggarakan pendampingan atas dugaan pengelolaan yang akan nantinya terindikasi dengan kegiatan korupsi,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ia menyatakan bahwa koordinasi dengan lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilakukan. Namun, ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila mendapatkan informasi soal penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PON XXI.

“Kami dari Polri juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran kegiatan XXI,” ungkapnya.

Sabtu, 14 September 2024

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi atau TPK dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menyeret bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Kedua saksi tersebut, yakni Darmawan Abdul Syukur (DAS) selaku PNS Kementerian ESDM Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba, Jakarta, serta Agung Suryamal (AGS) selaku Direktur Utama PT. Pelita Jaya Sejahtera Sakti.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DAS dan AGS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Rabu, 11 September 2024.

Menurut Tessa, pemeriksaan terhadap DAS dan AGS untuk mendalami perihal pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Sebelumnya, dinukil dari Antara, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama sembilan tahun penjara. Abdul Gani Kasuba juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat. 

Apabila Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika Abdul Gani Kasuba tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, ia akan dipenjara selama lima tahun.

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B.

Dalam persidangan, muncul pula nama anak dan menantu Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, dalam pusaran perkara ini.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang ini. Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Abdul Gani Kasuba di PN Ternate, Rabu, 31 Juli 2024. Ia juga mengaku pernah diajak ke sebuah pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan soal ini.

Sementara itu, Abdul Gani Kasuba mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu, istri Bobby dan putri Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar Gani sembari tidak membantah adanya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

Kejati Jabar Periksa Saksi Dugaan Penyelewengan Dana Komite Paralimpiade Nasional Indonesia


Bandung - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana Komite Paralimpiade Nasional Indonesia atau National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Jawa Barat tahun 2021-2023.

Pemeriksaan itu bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo yang dilaksanakan selama dua hari, Rabu-Kamis, 11-12 September 2024.

Kasus ini menyeret ketua NPCI Jabar berinisial SG dan anggota DPRD Kota Solo KF yang kala itu menjabat sebagai koordinator untuk cabang olahraga atletik. 

Keduanya pun telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejari Jabar, Nur Sricahyawijaya mengungkapkan bahwa KF terseret tiga kasus dugaan terkait, yaitu penyalahgunaan dana hibah Peparda VI Jawa Barat di Bekasi tahun 2022, dana hibah untuk anggaran rutin NPCI Jawa Barat 2022, serta dana hibah untuk Pelatda NPCI Jawa Barat periode 2021 - 2023.

Cahya mengatakan alasan pemeriksaan dilakukan di Solo yakni untuk mempermudah pihaknya mengumpulkan barang bukti.

Pada pemeriksaan itu, istri KF berinisial DY dan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial ID, dan 10 lainnya diperiksa oleh Kejati Jabar.

"Kami menjemput bola untuk memeriksa saksi-saksi tersebut, ada beberapa yang di Solo lokasinya," kata dia saat dikonfirmasi melalui telepon seluler,Jumat, 13 September 2024.

Sebelumnya, puluhan orang telah diperiksa lantaran disinyalir terlibat dalam kasus korupsi fasilitas bagi para atlet. 

Ia menegaskan jika pemeriksaan ini bukan sebagai tersangka, namun sebagai saksi.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan sekitar 50 orang di Bandung. Ini bukan pemeriksaan tersangka tapi terkait sebagai saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton di Kejati Jabar, ada teman-teman difabel juga yang ikut diperiksa oleh tim penyidik," ujarnya.

Oknum Warga BU Korupsi Pajak Ditahan Kejati Bengkulu


Bengkulu - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (kejati) Bengkulu, menahan seorang oknum warga Bengkulu Utara (BU) Anton Nofrizal selaku tersangka Korupsi pajak pada Kamis (12/9/2024).

Anto Nofrizal, ditahan setelah kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung melimpahkan tersangka dugaan pengemplang pajak yang menyebabkan kerugian negara senilai 186 juta kepada penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

“Tersangka (TSK) yang merupakan Direktur PT. Putra Pekal dan Asahi ini, melakukan pemungutan pajak terhadap beberapa vendor di perusahannya,” ungkap Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH.

Pengelapan uang pajak tersebut, lanjut Arief, dilakukan TSK pada taun 2021 lalu. 

Karena TSK tidak melakukan penyetoran ke kas negara, sehingga tindakan yang dilakukannya itu, menyebabkan negara mengalami kerugian. 

“Dari pemeriksaan berkas dan barang bukti yang telah kita lakukan setelah usai pelimpahan, maka untuk sementara ini TSK kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dengan menitipkannya ke Rumah Tahan (Rutan) Malabero Bengkulu,” terang Arief.

Menurut Arief, atas tindakan TSK. Maka TSK dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang perpajakan.

“Berdasarkan UU Perpajakan, TSK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i,” ujar Arief.

Sementara PPNS Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Awwam Munajat, mengaku, sebenarnya pelimpahan tahapn 2 ini harusnya dilakukan pada Juni 2024 lalu. 

Karena TSK tidak kooperatif lantaran sempat melarikan diri ke Muaro Bungo Provinsi Jambi.

“Selama pelarian, TSK bekerja sebagai pengusaha arang. Kalau kita dengar dari pengakuan TSK, uang setoran pajak vendor yang tidak disetorkannya itu, digunakan untuk membayar tunggakan bank,” demikian penjelasan Awwam.

KPK Usut Dugaan Korupsi Iklan BJB


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan yang menyeret institusi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. 

Kasusnya berkaitan dengan dugaan rasuah penempatan dana iklan.

"KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait iklan BJB," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta pada Sabtu, 14 September 2024.

Asep enggan memerinci kronologi kasusnya. 

Namun, sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu.

Identitas para tersangka masih dirahasiakan saat ini. Mengacu aturan main KPK, informasi itu baru dibuka saat penahanan dilakukan.

"Pada waktunya nanti akan diumumkan," tutur Asep.

Mahasiswa Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus TPPU Abdul Gani


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mahasiswa Muhamad Abdul Farik (MAF) mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 13 September 2024. 

Dia sejatinya mau diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

“Saksi MAF tidak hadir tanpa keterangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 September 2024.

KPK menyayangkan sikap itu. Lembaga Antirasuah akan memanggil ulang mahasiswa tersebut dan mengingatkannya untuk patuh saat dipanggil penyidik berdasarkan aturan yang berlaku.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Pemotongan Duit Dinas di Pemkab Meranti Diulik KPK


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemotongan duit di sejumlah dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. 

Sembilan saksi diminta menjelaskan informasi itu.

“(Didalami) pemotongan-pemotongan UP atau GU (uang pengganti atau ganti uang) dari masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) atau dinas di Pemkab Meranti oleh tersangka FN (eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 September 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni TP, S, HJ, H, HY, FIP, S, SA, dan T. 

Keterangan mereka dikaitkan dengan kasus pencucian uang yang menjerat Fitria dan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Riau,” ujar Tessa.

Tessa enggan memerinci uang pengganti atau ganti uang yang dipotong Fitria tiap kantor dinas di Pemkab Meranti. 

Para saksi juga diminta menjelaskan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Adil.

“Didalami terkait peran dan pengetahuan mereka terkait dengan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka Bupati MA (Muhammad Adil),” ucap Tessa.

Tessa juga enggan memerinci total gratifikasi Adil yang diulik penyidik. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.

Sebelumnya, KPK meyakini nilai aset terkait pencucian uang Adil menyentuh puluhan miliar. Kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan, namun, belum disita.

Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.

Adil divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. 

Majelis juga meminta dia membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.

KPK Dalami Peran Saksi Pada Proses Lelang Proyek Pengerukan Alur Pelayaran


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait paket pengerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan. Sebanyak enam saksi diminta menjelaskan soal lelang proyek tersebut.

“Seluruh saksi hadir, penyidik pengetahuan dan peran mereka dalam proses pelelangan paket pengerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 September 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial enam saksi itu yakni MA, BG, K, S, SSTK, dan WEBS. Mereka semua diperiksa di luar Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Pontianak dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Tessa.

Tessa juga enggan memerinci jawaban para saksi. Informasi mendetail baru dibeberkan dalam persidangan, nanti.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dibukanya penyidikan baru. 

Kasusnya berkaitan dengan dugaan rasuah terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia.

Dugaan korupsi ini terjadi sekitar 2013 sampai 2017 di sejumlah pelabuhan. 

Pelabuhan yang diduga terjadi permainan kotor yakni Tanjung Mas, Samarinda, Banoa, dan Pulang Pisau.

KPK sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus baru ini. Namun, identitasnya masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.

KPK Sebut Ada 1 Saksi Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Mangkir


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Karyawan swasta Uyo Supriyanto (US) mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. 

Keterangan dia sejatinya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

“Saksi US tak hadir tanpa keterangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 September 2024.

KPK bakal memanggil lagi saksi itu. Dia diharap memenuhi panggilan karena diwajibkan dalam aturan yang berlaku.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik. Data itu akan dibeberkan ke publik setelah pemeriksaan berlangsung.


Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. 

Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. 

Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jumat, 13 September 2024

KPK Temukan Dokumen di Mobil Harun Masiku yang Terparkir 2 Tahun


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen dari dalam mobil milik Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mobil tersebut baru ditemukan setelah terparkir bertahun-tahun di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM," kata Asep kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9).

Asep menjelaskan mobil milik Harun itu telah terparkir selama dua tahun dan ditemukan di Thamrin Residence pada Juni lalu.

"Mobil yang dipergunakan ditemukan di Thamrin Residence," kata dia.

"Sudah terparkir selama 2 tahun," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menyebut penemuan mobil Harun itu sebagai bukti lembaga antirasuah serius dalam mencari Harun yang buron selama lima tahun.

Adapun Harun selaku mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Kejari Kudus Usut Dugaan Korupsi Proyek Sentra Tembakau, Temukan Maladministrasi dan Kerugian Negara


Kudus - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Kasus ini, telah masuk ke tahap penyidikan.

Diketahui, Kejari Kudus menggeledah Kantor Disnaker Perinkop dan UKM Kudus.

Beberapa dokumen dan laptop pekerjaan SIHT telah diamankan kejari.

Kepala Disnaker Perinkop dan UKM pada waktu bersamaan dibawa ke kantor kejari.

Dari keterangan kejari, kedatangan Rini itu untuk pemeriksaan. Pada 2023 Disnaker melakukan kegiatan pembangunan SIHT.

Pada kegitan itu ada pekerjaan urug dengan volume 43.223 meter persegi.

Pekerjaan itu, dilaksanakan melalui metode e-katalog dengan pemenang berkontrak senilai Rp 9,1 miliar. Dengan harga satuan tanah urug Rp 212 ribu per dam truk.

Oleh pemenang pekerjaan, direktur disubkontrakkan atau dikerjasamakan ke pihak lain.

Nilai kontrak kerja sama itu, Rp 4,04 miliar dengan harga satuan Rp 93.500. Kerja sama itu tanpa sepengetahuan PPK. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Henriyadi W. Putro mengatakan, beberapa alat bukti yang dikumpulkan sudah lengkap.

Kasus dugaan korupsi yang semula pada tahap penyelidikan, kini masuk ke penyidikan.

Dari hasil pengumpulan alat bukti, pihak kejari telah menemukan adanya maladministrasi atau pelanggaran administrasi. Juga ada temuan kerugian negara.

”Sudah ada 20 saksi yang kami periksa. Untuk penetapan tersangkan kami masih menunggu dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” katanya.

Di samping itu, kejari telah melakukan uji materi kerugian negara.

Kapolri Siap Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut


Kalimantan - KABARPROGRESIF.COM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri siap menyelidiki dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh-Sumut, jika ditemukan bukti yang valid.

“Saya kira Polri tentunya akan menunggu, kalau memang ada fakta dan bukti bahwa terjadi penyelewengan dana PON kami akan mempersiapkan penyidik-penyidik kami untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kapolri pada wartawan di IKN pada Kamis (12/9/2024).

Kapolri menambahkan bahwa Polri, bersama aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki kewenangan yang sama dalam menangani kasus ini.

“Demikian juga tentunya seluruh aparat penegak hukum yang ada pun baik di Polri, Kejaksaan, KPK, semua memiliki ruang yang sama untuk menangani. Namun prinsipnya Polri siap untuk menangani,” tutur Kapolri.

Polri pun telah berkoordinasi dengan Menpora Dito Ariotedjo dalam penanganan kasus ini.

“Iya, kita akan segera berkoordinasi dengan Menpora untuk itu,” ujar Kapolri.

Kemenpora sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyelewengan yang melibatkan penyelenggara PON XXI di Aceh-Sumut.

Polri Bakal Dampingi Kemenpora ke Lokasi PON 2024 Usut Dugaan Penyelewengan, 13 September


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri bakal turun ke lokasi PON XXI Aceh-Sumut 2024 untuk mengusut dugaan penyelewengan pada Jumat (13/9/2024) besok. 

Satgas yang dibentuk Polri bakal mendampingi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melakukan penyelidikan.

“Tim satgas dari Mabes, hari Jumat (besok, 13 September 2024) menuju ke lokasi PON XXI, di antaranya untuk memberikan pendampingan Kemenpora dan mendalami hal yang dilaporkan,” kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Dia mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait dugaan penyelewengan itu. 

Hanya saja, Arief belum memerinci bentuk penyelewengan yang dimaksud.

“Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumut Mabes Polri,” katanya.

Sebelumnya, Menpora Dito Aritedjo mengaku tidak hanya berkoordinasi dengan Bareskrim terkait dugaan penyelewengan itu, namun juga bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kedua lembaga tersebut merupakan satuan tugas (satgas) pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON.

“Kebetulan Kejagung dan Bareskrim Polri menjadi satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON dalam Keppres No 24 Tahun 2024,” kata Dito.

Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI di Aceh dan Sumut


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polri tengah mengusut dugaan penyelewengan keuangan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang berlangsung di Aceh dan Sumatra Utara. 

Investigasi dilakukan setelah adanya laporan yang menyebutkan potensi penyimpangan anggaran dalam kegiatan olahraga nasional tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan bahwa langkah yang diambil ini bersifat preventif, untuk memastikan PON XXI berjalan dengan baik tanpa ada penyelewengan.

“Dalam konteks preventif dan memberikan asistensi agar kegiatan PON XXI terlaksana serta tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangannya. Terkait laporan, kita akan lakukan penelaahan dan klarifikasi terlebih dulu,” ujar Arief, Kamis (12/9/2024).

Polri juga telah berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, terkait laporan dugaan penyelewengan ini. 

Koordinasi dilakukan melalui Satgas Pendampingan PON XXI yang dibentuk oleh Mabes Polri.

Satgas tersebut melibatkan tim dari Bareskrim Polri serta kepolisian daerah (Polda) Aceh dan Sumatra Utara. 

Mereka bertugas untuk mendampingi serta memastikan pengelolaan keuangan PON berjalan sesuai prosedur. 

Arief menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti laporan-laporan terkait dugaan penyelewengan yang masuk.

“Untuk pendampingan dalam pengelolaan keuangan PON, Kemenpora dibantu gabungan Tipidkor Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumatra Utara,” pungkasnya.

Alasan Kejagung Banding Vonis Toni Tamsil di Kasus Timah


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis Toni Tamsil alias Akhi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

"Sudah (mengajukan banding) tertanggal 4 September 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (13/9/2024).

Dia mengatakan, keputusan mengajukan banding tersebut dilakukan lantaran tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU tak dipertimbangkan hakim.

Harli juga menyinggung denda yang diminta JPU dalam persidangan tersebut.

"JPU menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda, tetapi oleh hakim tidak menghukum terdakwa tidak membayar denda," ujarnya.

Sebelumnya, Toni Tamsil alias Akhi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000 oleh hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU 3 tahun 6 bulan penjara.


Kamis, 12 September 2024

Dalami Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Kembali Periksa 4 Kepala OPD


Bojonegoro - KABARPROGRESIF.COM Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali memanggil empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (pemkab) setempat guna mendalami perkara dugaan korupsi mobil siaga desa.

Keempat kepala OPD terperiksa di gedung kejaksaan hari ini, Kamis (12/09/2024) adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Dr. Ani Pujiningrum, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) M. Arwan, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Anwar Mukhtadlo.

“Hari ini kami panggil empat pejabat dilingkup Pemkab Bojonegoro untuk memberikan keterangan mobil siaga,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

Dijelaskan, terhadap Kepala BPKAD Luluk Alifah, penyidik kejaksaan meminta keterengan karena ia bertugas melakukan transfer ke 386 rekening desa di Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp250 juta melalui dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di tahun anggaran 2022.

Sedangkan pada Kadinkes Dr. Ani Pujiningrum penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Bojonegoro meminta keterangan, sebab sebelum dilimpahkan ke Dinsos, program pengadaan mobil siaga desa rezim Anna Muawanah ini, Dinkes menjadi leading sector pengadaan mobil siaga yang pada akhirnya dilimpahkan ke Dinsos.

Sementara Kadinsos, M. Arwan dimintai keterangannya sebab menjadi leading sector pengadaan mobil siaga di 386 desa. 

Kemudian Kepala Bappeda, Anwar Muhktadlo menjadi terperiksa oleh sebab merupakan perencana dalam program pengadaan mobil siaga desa.

“Semua memiliki kewenangan masing – masing dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga desa ini,” jelas Reza, sapaan karib Jaksa penyuka olahraga menyelam ini.

Keempat kepala OPD itu diperiksa penyidik Kejari Bojonegoro sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. 

Namun hingga usai pemeriksaan, keempatnya memilih bungkam kepada para awak media yang sedang menunggu jalannya pemeriksaan.

Sebelumnya, pada tanggal 15, 19, dan 21 Agustus 2024 lalu, Korps Adhyaksa seputar Bundaran Jetak ini telah menetapkan 5 tersangka korupsi pengadaan mobil siaga. 

Pada tanggal 15 Agustus lalu kejari menetapkan Syafaatul Hidayah, seorang Sales pada PT. UMC Surabaya dan Ivone, Branch Manager PT. SBT.

Kemudian pada tanggal 19 Agustus Branch Manager PT. UMC Bojonegoro, Indra Kusbianto dan Heny Sri Setyaningrum, PNS aktif di Kabupaten Magetan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Berikutnya, tanggal 21 Agustus 2024, Kepala Desa (Kades) Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Anam Warsito diduga sebagai kordinator pengadaan mobil siaga juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). 

Pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi ini dilakukan selama dua hari, yakni Selasa, 10 September dan Rabu, 11 September 2024.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih terkait pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Rabu, 11 September 2024.

Adapun ketujuh saksi yang telah diperiksa penyidik KPK, yakni Alex Sofyan Hadi (ASH) selaku PNS, Ali Jamil Harahap (AJH) selaku PNS Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Karol Lesmana (KL) selaku PNS JFPPBJ Muda - Biro Umum & Pengadaan 2014-2024, Sahronih (S) selaku PNS Badan Karantina Nasional.

Berikutnya, Christyarsih (CTH) selaku General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo, Bambang (BBG) selaku PNS/Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian 2021 - 2023 dan Deputi Karantina Tumbuhan Badan Karantina, serta Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati (WSND) selaku pensiunan Kementerian Pertanian.

Tessa menyebut pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi tersebut untuk mendalami pengetahuan, kronologis, dan peran mereka dalam proses pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.

Sebelumnya, eks Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana, tak menyangkal pertanyaan awak media soal statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan X-ray di lembaganya pada 2021.

"(Pemeriksaan) Terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka," kata Wisnu saat meninggalkan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 September 2024.

Dia menyebut penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka sejak Agustus 2024. "Detailnya saya lupa tapi bulan Agustus," ujarnya.

Di hari yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang dalam perkara pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian Kementan. 

Ketiga orang tersebut, yakni Robert Fredhita selaku karyawan swasta, Tin Latifah selaku PNS, dan Wisnu Haryana selaku PNS/Sekretaris Badan Karantina Pertanian RI.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang. Surat pencegahan ke luar negeri itu diterbitkan pada 15 Agustus 2024. 

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat, 16 Agustus 2024.

Keenam orang yang dicegah, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Pencegahan dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan yang dilakukan untuk memastikan mereka berada di Indonesia.

"Per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan. Dugaan korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, 2021," ujarnya.

Menurut Tessa, dalam sprindik perkara di Kementan, sudah terdapat nama tersangka. Namun, dia belum bisa menyebut jumlah dan identitas tersangka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024," ucap dia.

SK Wajib Serahkan 1,13 Ton Emas ke Budi Said Palsu


Jakarta -KABARPROGRESIF.COM Emiten produsen emas milik BUMN, Aneka Tambang (ANTM), mengungkap surat keterangan (SK) kewajiban penyerahan 1,13 ton emas ke Budi Said palsu dan bukan surat resmi dari Antam.

Corporate Secretary Antam Syarif Faisal Alkadrie menyampaikan surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said bukan surat resmi dan tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Tbk. 

Di dalam surat tersebut tidak mencantumkan nomor surat dan nama jabatan si pejabat.

Syarif menyampaikan fakta tersebut saat sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 10 September 2024.

Mulanya, jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang diajukan Budi Said ke PT Antam. 

Surat itu ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam saat itu, Endang Kumoro pada 2018 silam.

Dalam surat itu tertulis bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). 

Harga yang tercantum dalam surat itu sejumlah Rp 505 juta/kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.

Syarif mengaku, dia tak melihat adanya nomor surat dalam surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015.

Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 management policy PT Antam, surat harus tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang dipakai dalam mengelola surat dengan cara yang sama.

"Asas sentralisasi digunakan dalam kebijaksanaan ketentuan dan dokumentasi evaluasi dan pelaksanaan sistem tata persuratan di suatu unit organisasi. Misalnya cara penomoran surat. Ini satu," ungkap Syarif, Selasa (10/9/2024).

Lalu, dilihat dari standard operational procedure (SOP) penomoran arsip atau surat keluar, ada sejumlah langkah terkait penomorannya.

Dia mengatakan, setelah pejabat berwenang memberikan tanda tangan dan sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.

"Sehingga dari dua hal ini, saya bisa menyimpulkan bahwa surat keterangan yang tidak memiliki nomor ini bukan merupakan surat resmi perusahaan," beber Syarif.

Berikutnya, dalam surat Endang Kumoro juga tidak mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan di Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, dan nomor pokok pegawai (NPP).

Karenanya, Syarif menyimpulkan bahwa surat keterangan tersebut bukan surat resmi perusahaan (PT Antam).

Analisa Syarif lainnya dengan melihatnya dari sisi kewenangan. Landasan analisanya dari dokumen nota dinas Nomor 148/PLM/215/2018 perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa di PT Antam. Menurutnya, di lampiran 11 poin 3 dicantumkan batasan pembelian dari butik emas.

Syarif mengatakan, BELM melayani penjualan produk dalam negeri sampai dengan transaksi sejumlah Rp 2 miliar. 

Sedangkan untuk pembelian di atas nominal tersebut diarahkan ke kantor pusat di Pulogadung, yakni Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam. 

Dan untuk biaya pengiriman logam mulia dari Pulogadung ke butik emas ditanggung konsumen.

"Jadi ini satu, dari sisi kewenangan untuk kepala butik kalau saya lihat di suratnya ini melebihi dari Rp 2 miliar, seharusnya ke Pulogadung," Syarif memberi koreksinya.

Syarif juga membedah dari sisi kewenangan lainnya dari kewenangan kepala butik berdasar SOP terkait delivery dan web order. Menurutnya, dalam SOP 700-08, kewenangan kepala butik atau management representatif itu hanya menandatangani faktur.

"Jadi, bukan membuat surat keterangan. Ini dua hal yang saya lihat secara kewenangan juga tidak tepat," ungkap Syarif.

Dan terakhir mengenai isi surat keterangan berdasar management policy. 

Menurutnya, seharusnya suratnya memuat keterangan tentang sesuatu pada saat tertentu dan posisi tertentu untuk dipergunakan sebagai sarana pembuktian atau permohonan informasi dari suatu instansi, yang mana keterangan yang diberikan adalah sesuatu informasi yang benar.

Setelah Syarif melakukan kroscek terkait tanggal-tanggal transaksi Budi atas pembelian logam mulia, secara sistem di PT Antam ternyata tidak terjadi transaksi.

"Berarti satu, informasi yang beredar tidak benar," Syarif menegaskan.

Berikutnya soal harga yang tertera di surat keterangan dengan nominal Rp 505 juta per kg. Syarif membandingkannya dengan harga yang telah ter-publish di website resmi Antam, di tahun 2018.

"Saya lihat di website itu di tahun 2018 mengenai histori harga, di sepanjang tahun 2018 itu harga terendah itu di Rp 640 jutaan (per kg)," ungkapnya.

Ketua majelis hakim Tony Irfan pun turut menggali lebih lanjut. "Tahun berapa itu?" tanyanya.

"Untuk tahun 2018. Itu yang paling rendah kalau lihat historinya di 23 Januari 2018, selebihnya (harganya) di atas itu (Rp 640 juta/kg)," beber Syarif.

"Jadi, poin kedua secara isi juga informasi yang disampaikan ini tidak benar, tidak sesuai dengan yang ada, ter-publish resmi di perusahaan," Syarif kembali membeberkan poin-poin kesalahan surat keterangan tersebut.

KPK Sita Rumah Rp3,5 M di Jakarta Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di Jakarta dengan taksiran harga senilai Rp3,5 miliar terkait dengan penyidikan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada Rabu (11/9).

"KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu sore.

Rumah tersebut menambah daftar sita KPK dalam menangani kasus dugaan tipikor Gubernur nonaktif Maluku Utara itu.

Sebelumnya, KPK telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi senilai kurang lebih Rp2 miliar di wilayah Cikarang, Bekasi serta mengamankan sejumlah barang bukti dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah.

KPK memproses hukum Abdul Gani dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif atas kasus dugaan korupsi. 

Sejumlah saksi termasuk anak dan istri Abdul Gani serta istri Muhaimin Syarif sudah diperiksa.

Muhaimin sudah ditahan penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar. Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.

Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani.

Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023. 

Aksi itu dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

Sementara dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.