Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Januari 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal nominasi tokoh korup untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 

Lembaga Antirasuah berharap data terkait kabar itu dilaporkan.

“KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke aparat penegak hukum,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Januari 2025.

Tessa mengatakan, tidak ada pihak yang dispesialkan di mata hukum yang berlaku di Indonesia. Aduan bisa dilakukan ke tiga instansi penegak hukum.

“Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,” ucap Tessa.

OCCRP merupakan lembaga luar negeri yang kerap memberikan penilaian kepada tokoh dunia. 

Hasil kerja instansi itu menuai sorotan karena dinilai tidak berdasarkan data ilmiah.

Koordinator Koalisi Kader Partai Golkar (KKPG), Ahmad Yani Panjaitan, mengecam publikasi OCCRP itu. Sebab, sangat tendensius.

"Karena berupaya mendiskreditkan dan mengkambinghitamkan Presiden Jokowi," kata Ahmad Yani di Jakarta, dalam keterangan yang dilansir Rabu, 1 Januari 2024.

Menurut dia, hal tersebut merupakan fitnah dan propaganda. Karena, tak ada bukti yang membeberkan Jokowi terlibat korupsi selama memimpin.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad menanggapi publikasi terkait Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang masuk dalam nominasi salah satu pemimpin terkorup dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 

Abraham menjelaskan bahwa KPK harus segera menanggapi berbagai desakan masyarakat yang meminta lembaga antirasuah itu untuk segera memeriksa Jokowi dan keluarganya.

“Harusnya KPK merespons dengan cepat,” kata Samad, dalam keterangannya pada Kamis, 2 Januari 2025.

Menurut Abraham, jika KPK abai dan tak memberi perhatian pada hal tersebut, maka tanggapan publik soal pimpinan KPK yang dipimpin Setyo Budiyanto adalah ‘orang-orang’ Jokowi memang benar adanya.

“Karena kalau KPK berdiam diri tidak bertindak, maka bisa masyarakat menganggap komisioner KPK yang baru ini memang orangnya Jokowi seperti yang selama ini beredar dugaan,” ujarnya. 

Sebelumnya, Jokowi menanggapi nominasi yang disematkan kepada dirinya sebagai salah satu tokoh dunia terkorup oleh OCCRP. 

Ia pun meminta pihak yang mengeklaim pernyataan tersebut untuk membuktikannya.

“Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan. Korupsi apa?” jelas Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 31 Desember 2024.

Jokowi menganggap nominasi tersebut bagian dari fitnah yang ditujukan kepada dirinya. Sebab menurutnya, saat ini banyak fitnah yang datang untuk menjatuhkannya. 

“Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?” katanya.

Diketahui, Jokowi telah masuk dalam nominasi salah satu tokoh dunia paling korup 2024 versi OCCRP. Selain Jokowi, beberapa nama yang disebutkan di antaranya Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasin, dan pebisnis India Gautam Adani.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polisi memastikan penuntasan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Hal ini merespons masih banyaknya kasus korupsi yang belum tuntas oleh Polri sepanjang 2024.

"Insyaallah secepatnya, akan kita rampungkan dan lengkapi berkas perkaranya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 2 Januari 2025.

Ade juga menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.

Menurutnya, koordinasi efektif terus dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk pemenuhan petunjuk P-19 dari JPU. P-19 adalah pengembalian berkas perkara oleh jaksa untuk dilengkapi penyidik Polri.

Ade mengatakan koordinasi juga dilakukan dengan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK wilayah DKI Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024. 

Koordinasi itu berlangsung di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Di mana pada prinsipnya KPK mendukung secara optimal upaya-upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polri dan mendorong percepatan penyelesaian berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum," ungkap Ade Safri.

Ade menuturkan pada kesempatan tersebut, penyidik juga menyampaikan perkemb sidik yang telah dilakukan hingga saat ini. Termasuk upaya pemenuhan petunjuk P-19 oleh tim penyidik.

"Juga disampaikan bahwa tidak ada kendala maupun hambatan dalam penyidikan yang dilakukan serta dalam pemenuhan petunjuk P-19," terang mantan Kapolresta Surakarta itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya mengungkap 1.280 kasus korupsi sepanjang 2024 dengan jumlah tersangka yang ditangkap 830 orang. 

Namun, dari ribuan kasus itu masih ada 849 perkara korupsi yang belum tuntas.

"Sepanjang tahun 2024 kami berhasil mengungkap 1.280 perkara korupsi dengan penyelesaian perkara sebanyak 431 perkara atau 33,7?n mengamankan sebanyak 830 tersangka," kata Kapolri dalam paparan rilis akhir tahun (RAT) dikutip Rabu, 1 Januari 2025.

Salah satu kasus yang masih ditangani polisi ialah kasus suap mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini mangkrak setahun lebih.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. 

Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara, soal kabar adanya dokumen yang dititipkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

Dokumen Hasto dititipkan kepada Pengamat Militer Connie Rakahundini Bakrie di Rusia.

“Kita tunggu, karena sebetulnya begini. Keterangan maupun juga apapun itu, nanti kita sama-sama saling lihat,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Kamis, 2 Januari 2025.

KPK sejatinya tidak mengetahui apa dokumen yang dikabarkan ada di Rusia itu. Di sisi lain, berkas penetapan tersangka terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku, baru bisa dibuka dalam persidangan.

“Di persidangan kita tunggu. Apa yang kita temui, penyidik temui, apa yang penyidik peroleh, kemudian apa yang ini nanti akan semuanya diperhadapkan, disandingkan nanti di persidangan, seperti apa,” ucap Asep.

Connie mengaku dititipi dokumen penting milik Hasto di Jakarta. Penitipan dilakukan, sebelum Hasto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

"Enggak tahu ya, belajar pengalaman dari Pak Kusnadi yang tiba-tiba direbut handphone atau buku catatan PDIP atau apa pun, saya cuma kasih tahu aja, sebagai sahabatnya, pada saat saya pulang ke Jakarta banyak dokumen penting sudah saya amankan di Rusia," jelas Connie dalam unggahannya.

Connie menyebut dirinya diberikan dokumen saat pulang ke Indonesia. Saat ini, dokumen itu berada di Rusia.

"Sudah saya amankan dan saya sudah notariskan di Rusia," lanjutnya.

Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Connie menyebut Hasto telah belajar dari buku catatan partainya yang dirampas saat menjalani pemeriksaan di KPK sebelumnya.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa sejumlah saksi, sebelum memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pemanggilan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menyeret Harun Masiku. 

“Jadi kita dalam tahap mengumpulkan keterangan-keterangan maupun bukti-bukti, sehingga pada akhirnya kita minta keterangan. Jadi itu juga menjawab pertanyaan mengapa kalau meriksa tersangka suka belakangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Kamis, 2 Januari 2025.

Asep mengatakan pengumpulan keterangan sebelum memanggil Hasto, bisa dari pemeriksaan saksi maupun penggeledahan. KPK menjamin tetap memberikan hak hukum Sekjen PDIP itu.

“Jadi ketika misalkan mengelak walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar betul,” ucap Asep.

Sikap Hasto bakal dianalisis penyidik dalam pemberkasan perkara. KPK tak masalah jika Hasto membantah tudingan.

“Walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja. Jadi kita pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya,” ujar Asep.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah penyaluran dana corporate social responsibility (CSR), di Bank Indonesia (BI). 

Pemilihan yayasan untuk mengeksekusi CSR diulik penyidik.

“Apakah nanti yayasan tersebut direkom, misalkan saya menerima nih, saya bilang ada yayasan, saya tidak ada di sananya di yayasan itu, tapi yayasan itu misalkan mengurusi yatim dan lain-lain,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Kamis, 2 Januari 2025.

Asep mengatakan penyaluran CSR melalui yayasan, harus berdasarkan aturan yang berlaku. 

Sehingga, cara penunjukkan yayasan diulik, untuk mengungkap ada tidaknya kongkalikong untuk keuntungan pribadi.

“Saya merekom, udah kalau mau CSR, kasihkan ke yayasan A misalkan ya, dia dapat CSR. Nah ada pula, misalkan saya punya yayasan nih, saya sendiri punya yayasan, udah ke yayasan C saja,” ucap Asep.

Asep enggan memerinci yayasan yang ditunjuk BI untuk menyalurkan dana CSR yang diduga dikorupsi. KPK tengah mencari pihak-pihak yang terafiliasi lembaga yang dipilih.

“Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” ujar Asep.

Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menjurus kepada pihak tertentu.

KPK telah menggeledah Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo turut diacak-acak penyidik dalam upaya paksa itu.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengambil dokumen dan barang elektronik. Sejumlah pihak yang terkait segera dipanggil untuk dimintai keterangan.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin sektor politik menjadi ladang tindak pidana rasuah. 

KPK menegaskan urgensi terkait pencegahan korupsi di sektor itu.

“KPK menegaskan urgensi penguatan pendekatan pendidikan maupun pencegahan korupsi di sektor politik, sebagai salah satu sektor yang rawan terhadap praktik-praktik korupsi,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Januari 2024.

Budi mengatakan penegasan itu dinilai penting. Sebab, KPK telah mengusut beberapa kasus rasuah terkait sektor itu, dalam dua bulan terakhir.

Pertama yakni, pencarian dana untuk kebutuhan Pilkada mantan Bupati Bengkulu Rohidin Mersyah. Lalu, penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Pihaknya sudah menyoba menguatkan integritas politikus di Indonesia dengan sejumlah cara. Pertama, dengan membuat program Paku Integritas dan Hajar Serangan Fajar.

KPK juga sudah menggencarkan pencegahan korupsi yang difokuskan kepada politikus lama. Itu, kata Budi, dengan cara mengejar pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), khususnya untuk pejabat baru dilantik.

Pengisian LHKPN juga dibikin ketat oleh KPK. 

Pemantauan bukan cuma dilakukan oleh instansi, tapi, bisa juga dilakukan oleh masyarakat.

“Sehingga apabila masyarakat menemukan adanya anomali atas pelaporan dimaksud, dapat menyampaikan atau melaporkannya pada KPK sebagai bahan pengayaan,” ucap Budi.

Upaya pencegahan korupsi ini bakal terus digencarkan selama 2025. KPK tidak mau sektor politik yang penting untuk demokrasi di Indonesia menjadi ladang korupsi.

“Dengan berbagai program yang telah dijalankan, KPK berharap dapat menciptakan iklim politik yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel, serta membangun kesadaran publik tentang pentingnya mencegah korupsi sejak dini,” tutur Budi.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap, terhadap Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Mas. 

Penyidik mendalami hasil survei dengan memeriksa satu saksi, beberapa waktu lalu.

“Saksi didalami terkait produk hasil laporan survei investigasi dan design alur pelayaran pelabuhan Samarinda,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Januari 2025.

Tessa memerinci inisial saksi itu yakni MR. Saksi itu merupakan Direktur Utama PT Aria Graha.

“PT Aria Graha adalah konsultan yang mengerjakannya,” ucap Tessa.

KPK belum menahan tersangka dalam perkara ini. Keterangan mendetail soal kasus baru dibuka dalam penahanan dan persidangan.

Kasus suap Kepala KSOP Tanjung Mas ini masuk dalam perkara dugaan rasuah terkait pengerjaan paket pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia. Perkaranya sudah di tahap penyidikan.

Dugaan korupsi ini terjadi sekitar 2013 sampai 2017 di sejumlah pelabuhan. Pelabuhan yang diduga terjadi permainan kotor yakni Tanjung Mas, Samarinda, Banoa, dan Pulang Pisau.

KPK sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus baru ini. Namun, identitasnya masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman minta jaksa penuntut umum (JPU) untuk banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Helena Lim, salah satu terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun. 

Banding diperlukan agar majelis hakim tingkat tinggi merampas harta Helena yang sudah disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.

"Saya minta JPU dari Kejaksaan Agung untuk melakukan banding dan tetap meminta itu dirampas, uang harta, apapun yang disita dari Helena Lim, karena itu untuk menutup kerugian dari korupsi kasus timah," ujar Boyamin, Rabu, 1 Januari 2025.

Boyamin mengatakan Helena terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang dalam kasus timah. 

Sehingga, harta Helena yang sudah disita selama proses penyidikan layak untuk disita.

"Minimal Rp27 triliun yang menyangkut kerugian keuangan negara, dari mana itu kemudian akan diperoleh penggantinya? Ya dari harta-hartanya yang diduga melakukan korupsi, karena itu dikenakan pencucian uang," ungkap dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14. 

Dari angka itu, Rp2,284 triliun berasal dari kerugian keuangan negara atas aktivitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tigak sesuai ketentuan.

Lalu, ada pula kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp26,648 triliun. 

Sementara, kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang dihitung oleh ahli lingkungan hidup mencapai Rp271,069 triliun. 

Harli merinci, kerugian lingkungan itu bersumber dari kerugian ekologi yang jumlahnya Rp183,703 triliun. 

Berikutnya, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan juga berasal dari kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,479 triliun serta pemulihan lingkugnan yang jumlahnya mencapai Rp11,887 triliun.


Selasa, 31 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan proses bisnis impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) Pertamina sebanyak satu juta barel perhari untuk aktivitas periode 2018-2023. 

Pengusutan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum.

"Demi kepastian hukum dan tidak menjadi sumber fitnah, kami berharap jika cukup alat bukti sebaiknya proses penyelidikan ini bisa segera dinaikan statusnya ke tahap penyidikan untuk menyelamatkan keuangan negara," ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, dalam keterangannya, dilansir pada Selasa, 31 Desember 2024.

Menurut dia, pengusutan selama ini terkesan tertutup sehingga berpotensi masuk angin. 

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Kejagung sudah menggeledah di sejumlah tempat terkait perkara ini dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari penggeledahan itu, kata Yusri, ada informasi ditemukan sejumlah uang dan beberapa perangkat telepon genggam yang disita. Kemudian, terdapat laptop yang dikloning untuk menambah serta memperkuat bukti-bukti awal. 

"Kami belum mendapat bocoran hasilnya. Namun, jika melihat aktivitas penggeledahan yang tetap dilakukan Tim Kejagung, kami menduga Presiden (Presiden Prabowo Subianto) tetap berkomitmen meminta dugaan permainan itu tetap diusut," ungkap Yusri.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim punya 'senjata pamungkas' untuk membuktikan perbuatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

Lembaga Antikorupsi memiliki bukti yang bakal disampaikan di persidangan.

"Keterangan maupun juga apa pun itu, nanti kita sama-sama saling lihat. Kita buka di persidangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2024.

KPK siap dikonfrontasi apabila ada klaim dari kubu Hasto. 

Asep mengatakan pihaknya siap dengan berbagai bekal bukti yang bakal dibongkar di persidangan.

"Apa yang kita temui, penyidik temui, apa yang penyidik peroleh, kemudian apa yang ini nanti akan semuanya diperhadapkan, disandingkan nanti di persidangan, seperti apa," ujar Asep.

KPK resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. 

Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. 

Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin memeriksa saksi lain sebelum memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

Dia terseret kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang turut menyeret buronan Harun Masiku.

“Jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus memiliki bahan baik yang akan kita gali ditanyakan, maupun juga apa yang akan kita jelaskan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Asep enggan memerinci informasi yang mau diulik dari saksi. Pendalaman juga dilakukan dengan pencarian bukti.

“Nah tahap sekarang itu sedang mengumpulkan itu, dari keterangan saksi-saksi lain sedang kita kumpulkan, dari dokumen-dokumen lain sedang kita kumpulkan, sehingga nanti pada saat yang bersangkutan kita panggil, kita jelas apa yang mau ditanyakan, keterangan apa yang kita peroleh seperti itu,” ucap Asep.

Menurut Asep, pemeriksaan saksi lain sebelum Hasto penting. Tujuannya, kata dia, mencegah Politikus PDIP mengelak saat diperiksa, nanti.

“Jadi ketika misalkan mengelak walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar betul. Tapi tetap kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kita miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak,” ujar Asep.

KPK sebelumnya mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. 

Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Advokat Donny Tri Istiqomah menggugat praperadilan jika tidak sreg dijadikan tersangka. 

Dia terlibat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“KUHAP memberi hak kepada tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan bilamana penanganan perkara pidana tidak sesuai KUHAP,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Metrotvnews.com, Selasa, 31 Desember 2024.

Johanis mengatakan pihaknya memiliki bukti soal keterlibatan Donny dalam kasus tersebut. KPK meyakini keputusan status hukum itu bisa diuji dalam persidangan.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga menyebut praperadilan merupakan ranah terbaik untuk memprotes penetapan tersangka. Komplain Donny dinilai percuma jika dicetuskan ke ruang publik.

“Ada ruang lain yang dapat digunakan untuk menguji, apakah alat bukti yang dimiliki KPK saat ini memang kuat atau tidak. Dan ruang itu adalah di persidangan nanti. Termasuk dalam hal penetapan tersangka juga ada ruang untuk menguji yaitu praperadilan,” ujar Tessa.

Donny sebelumnya memberikan klarifikasi melalui akun YouTube pribadinya. Dalam video yang disebar, dia menjelaskan bahwa dirinya cuma mengurus PAW karena adanya caleg yang meninggal dunia yang harus diujikan ke Mahkamah Agung (MA).

“Jadi itu kalau yg kita persoalkan kami tidak perlu uji ke MA. Nah yang menjadi persoalan dalam kasus ini sebenarnya, kenapa kami melakukan uji materi peraturan KPU ke MA itu karena terjadinya kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pemilu,” kata Donny dalam siaran video yang dikutip pada Senin, 30 Desember 2024.

Caleg yang meninggal yakni Nazaruddin Kiemas. 

Dia mendapatkan suara terbanyak dalam daerah pilih (dapil) yang diikutsertakan Harun.

Menurut Donny, ada celah hukum untuk menentukan pemenang pileg saat Nazaruddin meninggal. 

Karenanya, PDIP memilih membuat gugatan ke MA untuk mencari jalan tengah.

“Menariknya, kekosongan hukum itu memang kemudian dijawab oleh KPU dengan membuat norma didalam peraturan KPU nomor seingat saya nomor 3 tahun 2019,” ucap Donny.

Menurut dia, PDIP berpendapat bahwa caleg yang meninggal suaranya untuk partai. Namun, KPU maunya pemenang diberikan kepada caleg lain yang suaranya lebih banyak.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung buka suara soal pernyataan Presiden Prabowo, yang menyinggung rendahnya hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. 

Bagi Prabowo, Harvey seharusnya dihukum pidana penjara 50 tahun.

"Presiden itu Kepala Negara. Pemikiran-pemikiran Presiden adalah pemikiran-pemikiran filosofis, kemaslahatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam acara Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Menurut dia, Kejagung berada di tataran operasional bukan filosofis. Sehingga, harus manut pada peraturan.

"Sedangkan kita, tataran operasional. Ya, tentu penegakan hukum harus didsarkan pada regulasi yang ada. Jadi harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, tentu (dalam hal ini) Undang-Undang Tipikor," sambungnya.

Saat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum menuntu agar Harvey dihukum pidana penjara 12 tahun. 

Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun.

Atas hal tersebut, Prabowo menyinggung Jaksa Agung untuk mengajukan banding. 

Harli mengatakan, pihaknya mendukung apa yang disampaikan oleh Presiden. Bahkan, ia mengklaim bahwa kejaksaan sangat responsif atas pernyataan tersebut.

"Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Saat ini jaksa penuntut umum sedang fokus dalam rangka menyusun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil, yang terkait dengan memori banding," pungkasnya. 

Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. 

Angka itu terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun.



Sidoarjo - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan Sulhan, Kepala Desa (Kades) Gilang, Kecamatan Taman setelah 2 kali mangkir dari pemanggilan dalam kasus dugaan melakukan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kades Sulhan sempat menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, Kades Sulham langsung digelandang ke sel tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dengan tangan diborgol dan memakai rompi berwarna pink.

John Franky Yanafia Ariandi, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sidoarjo mengatakan bahwa penahanan terhadap Kades Sulhan setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, kalau yang bersangkutan melakukan tindakan pungli program PTSL 2023 lalu.

“Setelah diperiksa, dipertimbangkan, apakah terhadap yang bersangkutan memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan,”  kata John Franky, Senin (30/12/2024) malam.

Dijelaskan oleh Franky bahwa tersangka Kades Sulhan dijerat dengan pasal 12 huruf (i) Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, tersangka Kades Sulhan juga dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Dan, untuk tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Kami tempatkan di rumah tahanan kelas 1 Jawa Timur,” jelasnya.

Sementara itu, Irma Rahmawati selaku kuasa hukum Kades Sulhan mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan kliennya. 

Karena Kades Sulhan sama sekali tidak menggunakan uang pungli PTSL Desa Gilang tahun 2023 lalu itu.

Selain itu, Kades Sulhan sudah kooperatif dengan membuka fakta-fakta baru selama menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.

”Kami sudah buktikan itu didepan penyidik. Jadi, kami mohon waktu. Mulai besok, kami akan mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan klien kami sudah kooperatif dan membuka fakta-fakta yang sebelumnya belum tersingkap,” pungkasnya. 



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Untuk membongkar dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera periksa petinggi kedua lembaga negara pengawas sektor keuangan itu.

Tentu saja yang dimaksud Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori adalah Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. 

"Untuk mengusut siapa saja penerima dana CSR BI dan OJK, periksa pimpinannya, serta politikus Senayan," kata Defiyan, Jakarta, dikutip Senin (30/12/2024).

Dia bilang, pemeriksaan ini penting untuk membongkar dugaan uang korupsi CSR masuk ke kantong Perry Warjiyo dan Mahendra Siregar.

“Artinya, jika para pejabat BI dan OJK menyalurkan dana CSR dengan aturan yang dibuat lembaga itu sendiri, jelas tindakan kerusakan moral (moral hazard) yang luar biasa. Patut bagi KPK dan aparat hukum lainnya menelisik sejak kapan kasus ini terjadi, supaya penegakan hukum berkeadilan,” tandas Defiyan.

Dia mengatakan, BI maupun OJK bukanlah entitas bisnis sehingga tak wajar jika ada alokasi anggaran untuk CSR.

“BI merupakan bank sentral negara dan OJK merupakan lembaga pengawas bagi jasa keuangan (perbankan dan non perbankan) bukanlah sebuah entitas badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), jadi tidak ada kewajiban menyalurkan CSR,” kata Defiyan.

Menurut dia, hanya PT yang dikenakan kewajiban mengeluarkan dana CSR atau TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) yang besarnya 3 persen dari laba. 

“Lalu apa ada aturan BI dan OJK salurkan CSR? Ketiadaan aturan yang mewajibkan kedua lembaga tersebut untuk menyalurkan dana CSR itulah berpotensi terjadinya penyimpangan dana,” tegasnya.

Lanjut dia, kewajiban penyaluran dana CSR ini hanya berlaku pada organisasi perusahaan yang mencari keuntungan atau laba (profit) dan adanya imbal balik (trade off) terhadap lingkungan sekitar lokasi operasinya di Indonesia.

Dengan latar belakang itu, maka BI dan OJK bukanlah perusahaan atau korporasi yang dibebankan dana CSR. 

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) keduanya adalah bidang ekonomi dan moneter. Misalnya stabilisasi ekonomi dan moneter, serta pengawasan lembaga keuangan.

BI dalam menjalankan tupoksinya harus mengacu pada UU No.23/1999 dan perubahannya melalui UU No.3/2004 dan OJK segala tupoksinya diatur oleh UU No. 21/2011. 

Sedangkan, ketentuan CSR diatur oleh UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang TJSL.

“Lalu, pertanyaannya apakah BI dan OJK lembaga yang menghasilkan keuntungan atau laba dan jika tak ada UU yang mewajibkan penyaluran dana CSR dari mana sumber dana CSR tersebut? Dalam kasus BI, jelas sumbernya uangnya adalah kas bank sentral ini yang punya kewenangan atas uang dan jumlah uang beredar serta devisa negara dalam jumlah ribuan triliun,” tegasnya lagi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, mengatakan, penyidik KPK terus mendalami keterlibatan pegawai OJK dalam dugaan korupsi BI dan OJK. 

"Ya, informasi yang kami dapatkan, itu hanya CSR BI saja. Bagaimana dan apa keterlibatan OJK, itu masih didalami oleh para penyidik," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Tessa juga mengapresiasi OJK yang menyatakan akan kooperatif. 

KPK belum memastikan adanya rencana pemanggilan terhadap pihak OJK di kasus korupsi CSR BI.

"Tentunya kami juga mengapresiasi dan menghargai penyataan dari OJK bahwa mereka akan bersikap kooperatif, akan taat hukum, dalam prosesnya. Itu akan lebih mempermudah lagi proses penyidikan ini," kata dia.

Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR di Bank Indonesia. 

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah salah satu ruangan di direktorat OJK terkait kasus tersebut.

"KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan dan tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," kata Tessa.

Tessa mengatakan. penyidik menyita barang bukti elektronik serta dokumen surat. Sejumlah pihak segera dimintai keterangan oleh penyidik KPK. 

"Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," kata Tessa.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri. 

Presiden kelima RI itu disebut tidak terkait dengan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku.

“Kita juga tidak perlu berspekulasi bahwa KPK akan memanggil Ibu Ketua Umum (Megawati). Apalagi sepanjangan pengetahuan saya sebagai DPP Partai, kasus HM (Harun Masiku) ini sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Ibu Ketua Umum,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 Desember 2024.

KPK membuka peluang memanggil Megawati, karena ada tanda tangan dia dan Hasto dalam surat PAW Harun. 

Said menilai kemungkinan itu merupakan opini di luar perkara yang ditangani Lembaga Antirasuah.

“Janganlah kita menggiring opini lebih maju dari proses hukum itu sendiri. Kita menjaga negara ini di dasarkan pada hukum, bukan pada kekuasaan, serta juga bukan pada pengadilan opini,” ucap Said.

PDIP berharap KPK mengusut kasus itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penyidik yang mengerjakannya diminta tidak bekerja sesuai dengan pesanan atau intervensi pihak manapun.

“Kami juga berharap KPK bisa bertindak proporsional. bisa menjaga kelembagaan KPK dari intervensi siapapun, dengan demikian negara hukum bisa kita jaga,” ujar Said.

Said juga berharap KPK tidak menaruh sentimen dengan partainya dalam pengusutan kasus Harun dan Hasto. Dia meminta pengusutan perkara tidak didasari opini, melainkan fakta suap PAW yang sudah digelar dalam persidangan.

“Kita menjaga negara ini di dasarkan pada hukum, bukan pada kekuasaan, serta juga bukan pada pengadilan opini,” ujar Said.

Menurut Said, kasus Harun dan Hasto sangat berbahaya jika ditunggangi pihak tertentu. Ekonomi negara dinilai bisa tergoyang jika perkara itu menyeret kepentingan politik pihak tertentu.

“Padahal kita menghadapi situasi ekonomi yang tidak akan mudah kedepan. Kelas menengah kita merosot, terjadi sejumlah pemutusan hubungan kerja. Market menunggu arah kebijakan ekonomi dari pemerintah Presiden Prabowo, khususnya tentang kebijakan ekonomi,” terang Said.

Said khawatir investor balik kanan dari Indonesia jika kasus Hasto diseret ke ranah politik. 

Karenanya, KPK diminta menjaga profesionalitas sampai kasus itu dibawa ke persidangan.

“Kalau di dalam negeri kita gaduh terus menerus, saya khawatir investor akan memilih keluar sesaat dari Indoensia, terutama investasi pada sektor portofolio, dan harganya sangat mahal buat perekonomian nasional,” tegas Said.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ogah membeberkan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan rasuah dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). 

Kantor OJK digeledah penyidik beberapa waktu lalu.

“Bagaimana dan apa keterlibatan OJK itu masih didalami oleh rekan-rekan penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.

Tessa mengatakan, sejauh ini, cuma BI instansi yang terkait dengan rasuah dana CSR ini. Namun, dia tidak menutup kemungkinan perkara itu akan merambat kepada instansi lainnya.

KPK berterima kasih dengan OJK yang sudah menyatakan akan kooperatif. Janji itu diharap dipegang teguh sampai ada tersangka yang ditetapkan dan dibawa ke persidangan.

“Itu akan lebih mempermudah lagi proses penyidikan ini sehingga bisa terbuka apa saja dan bagaimana dan pihak mana saja yang perlu dimintangkan pertanggung jawaban,” ujar Tessa.

Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menjurus kepada pihak tertentu.

KPK telah menggeledah Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo turut diacak-acak penyidik dalam upaya paksa itu.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengambil dokumen dan barang elektronik. Sejumlah pihak yang terkait segera dipanggil untuk dimintai keterangan.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membuat laporan soal kabar adanya dugaan rasuah pejabat negara. Politikus itu mengaku punya puluhan video yang siap dibongkar.

"KPK berharap. Siapapun yang memiliki informasi, tentang adanya tindakan korupsi, yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu, 29 Desember 2024.

Tessa mengatakan, ada tiga instansi yang bisa dipilih Hasto untuk 'bernyanyi' soal dugaan korupsi pejabat. KPK menilai data dari Hasto bakal percuma jika cuma berkoar di muka publik.

"Dalam hal ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Tessa.

Klaim dugaan rasuah ini dicetuskan kubu Hasto setelah dijadikan tersangka oleh KPK. Hasto terseret dua kasus di KPK. Itu, berupa dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku, dan perintangan penyidikan.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami kabar adanya aliran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) ke seluruh anggota Komisi XI DPR. Anggota DPR Satori bilang uang dinikmati rata.

“Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 Desember 2024.

Fitroh enggan memerinci langkah penyidik berikutnya untuk mendalami kabar itu. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik dipastikan akan mendalami keterangan Satori.

Pemanggilan saksi dan pencarian bukti bisa dilakukan untuk mendalami kabar itu. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditentukan.

“Dan semua saksi yang dibutuhkan dalam rangka menerangkan perkara yang sedang ditangani akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” ujar Fitroh.

Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menjurus kepada pihak tertentu.

KPK telah menggeledah Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo turut diacak-acak penyidik dalam upaya paksa itu.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengambil dokumen dan barang elektronik. Sejumlah pihak yang terkait segera dipanggil untuk dimintai keterangan.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive