Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Apartemen Puncak CBD Wiyung
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung oleh PT Wijaya Karya (WIKA) Gedung. Korps Adhyaksa di jalan Raya Sukomanunggal ini menyatakan tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi belum mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. “Dari hasil pemeriksaan kami belum menemukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Putu Arya Wibisana, Kamis 16 April 2026. Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa antara PT WIKA Gedung selaku kontraktor pelaksana proyek dam Grup Puncak selaku pengembang apartemen CBD terkait proyek tersebut masih berada dalam ranah perdata. “Karena masih ada hubungan keperdataan,” ujarnya. Menurut dia, terdapat perikatan antara pihak pengembang...