Postingan

Menampilkan postingan dengan label Korupsi

Terpidana Gus Muhdlor Eks Bupati Sidoarjo Bebas Bersyarat

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tak lagi berada di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya. Mantan Bupati Sidoarjo tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat dan mulai menjalani program tersebut sejak 20 Agustus 2026. Meski sudah kembali berada di luar lapas, Gus Muhdlor belum sepenuhnya menyelesaikan masa pidananya.  Ia kini tercatat sebagai Klien Pemasyarakatan dan wajib mengikuti pembimbingan serta pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya sampai masa pidananya berakhir. Kepastian mengenai status tersebut disampaikan Ketua Tim Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Deo Putro Sadewo. Menurut Deo, pembebasan bersyarat Gus Muhdlor ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Agustus 2026. "Yang bersangkutan dinyatakan memperoleh hak Pembebasan Bersyarat terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2026," ...

Mangkir Diperiksa Jadi Saksi, Kejari Tanjung Perak Jadwalkan Panggil Ulang Rektor UINSA Terkait Dugaan Pungutan Sertifikasi Dosen

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan menjadwalkan ulang pemanggilan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof Akhmad Muzakki terkait dugaan pungutan dalam proses sertifikasi dosen periode 2024 - 2025. Akhmad Muzakki yang juga menjabat Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin (14/9/2026).  Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan pihaknya akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Akhmad Muzakki. “Nanti akan kami kabari lagi,” kata Iswara, Sabtu 19 September 2026. Iswara menegaskan perkara tersebut statusnya belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Belum penyidikan,” tegasnya. Dugaan pungutan tersebut bermula dari laporan Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) yang diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi ...

Tersangka Korupsi, Eks Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Oni Setiawan meninggal dunia. Oni Setiawan merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), meninggal dunia pada Jumat sore, 18 September 2026. Kabar meninggalnya Oni Setiawan dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto.  Ia menyebut Oni meninggal sekitar pukul 17.00 WIB. “Iya mas meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,” kata Yogi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 18 September 2026. Yogi menjelaskan, sebelum meninggal dunia, Oni Setiawan sempat mengalami serangan jantung ketika berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurut Yogi, Oni kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. “Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati dibawa ke RSI buat segera dilakukan ...

Rekayasa KUR Bank BNI Jember Bertambah, Kejati Jatim Tahan Lagi 1 Tersangka

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dugaan rekayasa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember periode 2021 hingga Mei 2023 kembali berkembang.  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru berinisial SH dalam perkara tersebut. Penetapan SH dilakukan pada Kamis (17/9/2026) malam.  Dia diduga berperan sebagai agen penagih atau collection agent dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian.  Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, penetapan SH tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026. "Dengan penetapan ini, kami menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini,” kata Punia dalam konferensi pers di Gedung Kejati Jatim. Sebelum SH, penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka.  Mereka adalah FMH, mantan Kepala Cabang BNI Jember, serta tiga agen penagih masing-masing berinisia...

Kejari Surabaya Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jargas PGN Rp2,3 Triliun

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mendalami dugaan penyelewengan dana pada proyek instalasi jaringan gas rumah tangga milik PT PGN Region III Surabaya. Terbaru, tim seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus memanggil sejumlah nama yang disinyalir mengetahui praktik rasuah dalam proyek infrastruktur tersebut.  Hingga saat ini, sebanyak 15 orang saksi kunci dari berbagai unsur telah dimintai keterangannya. Langkah ini diambil untuk membongkar secara rinci konstruksi perkara serta mengurai potensi kerugian negara yang ditimbulkan. “Masih kita periksa sekitar 15 pihak terkait kasus ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Sabtu 5 September 2026. Yogi menjelaskan proses hukum yang sedang berjalan membutuhkan ketelitian ekstra.  Kehadiran pihak-pihak yang berdomisili di tingkat pusat menjadi salah satu alasan penanganan perkara ini memerlukan waktu yang tidak singkat. “Kami ...

Jadi Tersangka Tunggal, Choirul Anwar Siapkan Praperadilan, Seret Pejabat Pemkot Surabaya

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Status Choirul Anwar sebagai tersangka tunggal dalam dugaan penyalahgunaan dana operasional Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada 2023 hingga 2024 dipersoalkan tim kuasa hukumnya.  Edward Dewaruci Pengacara Choirul Anwar, eks Direktur Utama (Dirut) PDTS KBS periode 2016 - 2024 mengatakan pihaknya mempertanyakan belum adanya tersangka lain, khususnya dari unsur pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang merupakan pemilik BUMD tersebut. “Sepertinya kami siapkan praperadilannya karena sampai sekarang tidak ada tersangka lainnya, terutama dari pihak pejabat Pemkot selaku pemilik BUMD,” kata Edward, Rabu 2 September 2026. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari alasan tim hukum mempertimbangkan praperadilan.  Edward menilai proses penyidikan perlu diuji, termasuk terkait penetapan tersangka dan perkara yang menurut dia belum menyentuh pihak lain. Meski demikian, tudingan mengenai adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab masih merupakan pandanga...

Kejati Jatim Belum Terima Salinan Penangguhan Penahanan Eks Dirut PDTS KBS Choirul Anwar

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Choirul Anwar. Eks Direktur Utama PDTS KBS periode 2016 - 2024 itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memanfaatkan kewenangannya ketika menjabat Direktur Utama PDTS KBS periode 2016 - 2024. Choirul ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana operasional KBS pada 2023 hingga 2024. Kejati Jatim bersama BPKP Jawa Timur menghitung kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka Choirul. "Belum menerima salinan resmi terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Choirul," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, Rabu 2 September 2026. Kejati Jatim, menurutnya tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. "Masih berjalan," pungkas Adnan. Choirul Anw...

Kejati Jatim Perpanjang Masa Tahanan Eks Dirut PDTS KBS Choirul Anwar

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Perkara dugaan korupsi dana operasional Kebun Binatang Surabaya (KBS) hingga kini belum ada peningkatan. Informasi terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur malah memperpanjang penahanan Choirul Anwar, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan perpanjangan penahanan tersebut.  Perpanjangan penahanan dilakukan setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir. “Masih proses karena penahanan ada perpanjangan,” kata Adnan, Selasa 1 September 2026. Seperti diberitakan Choirul Anwar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memanfaatkan kewenangannya ketika menjabat Direktur Utama PDTS KBS periode 2016 - 2024. Choirul kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.  Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana operasional KBS pada 2023 hingga 2024. Dalam perkara ini, angka kerugian keuangan negara men...

Eks Manajer Operasi PT APBS Dwi Wahyu Setiawan Dituntut 2 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tak hanya Eks Direktur Utama (Dirut) PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah serta Direktur Komersial PT APBS periode 2021 - 2024 Made Yuni Christina yang menjalani sidang agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Namun juga Manajer Operasi PT APBS periode 2020 - 2024, Dwi Wahyu Setiawan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 5 Agustus 2026, JPU juga menuntut Dwi Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.  "Dengan memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta barang bukti, Penuntut Umum berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 190 hari kur...

Eks Direktur Komersial PT APBS Made Yuni Christina Dituntut 3 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Selain eks Dirut APBS, Firmansyah, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak juga membacakan tuntutan terhadap eks Direktur Komersial PT APBS Made Yuni Christina, Rabu 5 Agustus 2026. Made Yuni Christina yang menjabat Direktur Komersial PT APBS periode 2021 - 2024 itu dituntut pidana penjara selama tiga tahun disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.  "Dengan memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta barang bukti, Penuntut Umum berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan," kata JPU saat membacakan amar tuntutan. Sebelumnya eks Dirut APBS, Firmansyah dituntut membayar uan...

Eks Dirut APBS Firmansyah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 M Terkait Kasus Korupsi Pengerukan Tanjung Perak

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Direktur Utama (Dirut) PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sementara tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 tidak dibebani pidana uang pengganti, Rabu, 5 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu 5 Agustus 2026. Selain pidana tambahan berupa uang pengganti, Firmansyah juga dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.  Nilai uang pengganti sebesar Rp83 miliar itu sama dengan total kerugian negara yang diduga timbul dalam proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023 - 2024.  Jaksa menilai seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut menjadi tanggung jawa...

Periksa 35 Saksi, Kejari Tanjung Perak Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Stand PD Pasar Surya Surabaya

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola sewa stand dan lahan di lingkungan PD Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya.  Meski telah memeriksa 35 saksi, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan proses penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi.  Hingga Rabu, 5 Agustus 2026, sebanyak 35 orang telah dimintai keterangan. "Masih running pemeriksaan. Sudah 35 saksi," kata Iswara. Menurut dia, seluruh saksi yang diperiksa sejauh ini masih berasal dari internal PD Pasar Surya.  Penyidik belum memanggil pedagang penyewa stand untuk dimintai keterangan. "Pedagang belum diperiksa. Info awal pemeriksaan saksi masih internal PDPS," ujarnya. Iswara belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan maupun pihak-pihak yang telah diperiksa.  Ia juga belum memastikan kapan p...

3 Pejabat Pelindo Regional 3 Dituntut 2 hingga 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Pengerukan dan Pemeliharaan Alur Pelayaran

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengajukan tuntutan berbeda terhadap tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran yang melibatkan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu 5 Agustus 2026.  Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo Regional 3, dituntut 2 tahun penjara.  Sementara mantan Regional Head Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki dan Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro masing-masing dituntut 3 tahun penjara. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.  Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang.  Jika hasilnya tidak mencukupi, d...

Sidang Tuntutan Korupsi Pelindo Diskors, Jaksa Belum Serahkan Surat Tuntutan kepada Hakim dan Penasihat Hukum

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 5 Agustus 2026, tertunda.  Majelis hakim menskors persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan surat tuntutan dalam bentuk fisik kepada majelis hakim maupun penasihat hukum. Sidang yang semula dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB itu memasuki agenda pembacaan tuntutan. Namun, hingga persidangan dibuka, dokumen tuntutan masih dalam proses pencetakan sehingga belum dapat dibagikan kepada seluruh pihak. Keberatan kemudian disampaikan penasihat hukum para terdakwa, Sidabuke. Ia menilai pembacaan tuntutan tidak layak dilanjutkan apabila salinan surat tuntutan belum diterima oleh majelis hakim dan tim pembela. "Surat tuntutan harus terlebih dahulu diserahkan kepada majelis hakim dan penasihat hukum. I...

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Kuota 133 Rumah dari Kediri Dialihkan ke Sumenep

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep mengungkap adanya pergeseran alokasi bantuan rumah dari Kota dan Kabupaten Kediri ke Sumenep.  Pergeseran sebanyak 133 unit itu disampaikan Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV, Sultan, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin 3 Agustus 2026. Dalam keterangannya, Sultan menjelaskan pergeseran alokasi tersebut berkaitan dengan aspirasi Komisi V DPR RI.  Menurut dia, pada Juli 2024, sebanyak 133 unit bantuan yang semula dialokasikan untuk Kota dan Kabupaten Kediri dipindahkan ke Kabupaten Sumenep. "Total sebanyak 133 unit dari Kota dan Kabupaten Kediri yang bergeser ke Sumenep," kata Sultan saat sidang. Sultan mengatakan, selain Sumenep, program BSPS juga sempat direncanakan untuk dialokasikan ke Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang.  Namun, ia menegaskan BP3KP Jawa IV ...

Erick Ady Akui Transfer Rp1 Miliar ke Roni Susanto Terungkap dalam Perkara Tenaga Ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Fakta baru mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 dengan terdakwa Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 3 Agustus 2026. Majelis hakim menyoroti keterangan saksi Erick Ady Novendra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Swadaya II Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa IV, terkait transfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Roni Susanto. Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep mengonfirmasi kepada Erick mengenai transaksi tersebut.  Di hadapan majelis hakim, Erick mengakui pernah mentransfer uang Rp1 miliar kepada Roni Susanto.  Namun, ia mengaku tidak mengenal Roni secara pribadi, tidak pernah mendatangi toko miliknya. Ia juga menegaskan bahwa dana bantuan BSPS pada prinsipnya disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat. Untu...

8 Anggota DPR RI Usulkan Penerima BSPS Sumenep, Termasuk Sri Wahyuni

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Persidangan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 mengungkap bahwa sedikitnya delapan anggota DPR RI tercatat sebagai pengusul calon penerima bantuan.  Salah satu nama yang disebut di persidangan adalah Sri Wahyuni, anggota Komisi V DPR RI periode 2019 - 2024 dari Fraksi Partai NasDem. Fakta tersebut disampaikan Ir. M. Salahudin Rasyidi, MT, yang pada 2024 menjabat sebagai Direktur Rumah Swadaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli Sri Wahyuni, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 3 Agustus 2026. Di hadapan majelis hakim, Salahudin menjelaskan bahwa usulan calon penerima BSPS dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI.  Namun, seluruh usulan tetap harus melalui proses administrasi, verifikasi, dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan. "Setelah menerim...

Jimmy Tanaya Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Sarana SMK se-Propinsi Jatim

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Jimmy Tanaya. Jimmy Tanaya ini mwrupakan pihak yang disebut sebagai beneficial owner (BO), pengendali proyek, sekaligus pengguna perusahaan pinjaman PT Multi Centra Alkesindo, dalam perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu dalam sidang pada Jumat, 31 Juli 2026.  Perkara tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya, S.H. Majelis hakim menyatakan Jimmy Tanaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan kedua. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jimmy Tanaya dengan pidana penjara selama 12 ta...

Eks Kadindik Jatim Saiful Rahman Dinonis 11 Tahun Penjara

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Nasib mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur, Dr. Drs. Saiful Rahman, M.M., M.Pd., kian terpuruk.  Saat masih menjalani hukuman penjara dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2018 selama 4,6 tahum bui. Saiful Rahman kembali divonis bersalah dalam perkara korupsi lain yang nilai kerugian negaranya jauh lebih besar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Saiful Rahman dalam sidang putusan, Jumat 31 Juli 2026.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut adalah Irfan Adi Prasetya, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Dr. Drs. Syaiful Rachman, M.M., M.Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri ...

Eks Dirut KBS Chairul Anwar Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Ajukan Penangguhan Penahanan

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Chairul Anwar mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Chairul Anwar merupakan tersangka korupsi pengelolaan keuangam KBS periode 2016-2024 sebesar Rp 10,2 miliar. Pengajuan penangguhan penahanan ini sebab tersangka Chairul Anwar bersikap kooperatif. Apalagi adanya penjamin dari keluarganya. "Permohonan penangguhan penahanan dari keluarga sudah diajukan dengan alasan sejak awal kan kita juga sudah kooperatif dan eh sesuai dengan syarat-syarat di KUHP itu. Eh tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena posisinya juga jelas, tempat tinggalnya jelas, keluarganya ada semua posisinya sehingga tidak akan mempersulit proses pemeriksaan gitu," kata Edward Dewaruci kuasa hukum Chairul Anwar, Sabtu 1 Agustus 2026. Namun sayangnya, menurut Edward hingga pengajuan penangguhan penahanan itu hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Kejati Jawa Timur. "Itu yang sudah kita ...