Periksa 35 Saksi, Kejari Tanjung Perak Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Stand PD Pasar Surya Surabaya
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola sewa stand dan lahan di lingkungan PD Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya. Meski telah memeriksa 35 saksi, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan proses penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi. Hingga Rabu, 5 Agustus 2026, sebanyak 35 orang telah dimintai keterangan. "Masih running pemeriksaan. Sudah 35 saksi," kata Iswara. Menurut dia, seluruh saksi yang diperiksa sejauh ini masih berasal dari internal PD Pasar Surya. Penyidik belum memanggil pedagang penyewa stand untuk dimintai keterangan. "Pedagang belum diperiksa. Info awal pemeriksaan saksi masih internal PDPS," ujarnya. Iswara belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan maupun pihak-pihak yang telah diperiksa. Ia juga belum memastikan kapan p...