Postingan

Menampilkan postingan dengan label Korupsi

Eks Manajer Operasi PT APBS Dwi Wahyu Setiawan Dituntut 2 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tak hanya Eks Direktur Utama (Dirut) PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah serta Direktur Komersial PT APBS periode 2021 - 2024 Made Yuni Christina yang menjalani sidang agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Namun juga Manajer Operasi PT APBS periode 2020 - 2024, Dwi Wahyu Setiawan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 5 Agustus 2026, JPU juga menuntut Dwi Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.  "Dengan memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta barang bukti, Penuntut Umum berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 190 hari kur...

Eks Direktur Komersial PT APBS Made Yuni Christina Dituntut 3 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Selain eks Dirut APBS, Firmansyah, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak juga membacakan tuntutan terhadap eks Direktur Komersial PT APBS Made Yuni Christina, Rabu 5 Agustus 2026. Made Yuni Christina yang menjabat Direktur Komersial PT APBS periode 2021 - 2024 itu dituntut pidana penjara selama tiga tahun disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.  "Dengan memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta barang bukti, Penuntut Umum berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan," kata JPU saat membacakan amar tuntutan. Sebelumnya eks Dirut APBS, Firmansyah dituntut membayar uan...

Eks Dirut APBS Firmansyah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 M Terkait Kasus Korupsi Pengerukan Tanjung Perak

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Direktur Utama (Dirut) PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sementara tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 tidak dibebani pidana uang pengganti, Rabu, 5 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu 5 Agustus 2026. Selain pidana tambahan berupa uang pengganti, Firmansyah juga dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.  Nilai uang pengganti sebesar Rp83 miliar itu sama dengan total kerugian negara yang diduga timbul dalam proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023 - 2024.  Jaksa menilai seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut menjadi tanggung jawa...

Periksa 35 Saksi, Kejari Tanjung Perak Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Stand PD Pasar Surya Surabaya

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola sewa stand dan lahan di lingkungan PD Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya.  Meski telah memeriksa 35 saksi, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan proses penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi.  Hingga Rabu, 5 Agustus 2026, sebanyak 35 orang telah dimintai keterangan. "Masih running pemeriksaan. Sudah 35 saksi," kata Iswara. Menurut dia, seluruh saksi yang diperiksa sejauh ini masih berasal dari internal PD Pasar Surya.  Penyidik belum memanggil pedagang penyewa stand untuk dimintai keterangan. "Pedagang belum diperiksa. Info awal pemeriksaan saksi masih internal PDPS," ujarnya. Iswara belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan maupun pihak-pihak yang telah diperiksa.  Ia juga belum memastikan kapan p...

3 Pejabat Pelindo Regional 3 Dituntut 2 hingga 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Pengerukan dan Pemeliharaan Alur Pelayaran

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengajukan tuntutan berbeda terhadap tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran yang melibatkan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu 5 Agustus 2026.  Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo Regional 3, dituntut 2 tahun penjara.  Sementara mantan Regional Head Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki dan Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro masing-masing dituntut 3 tahun penjara. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.  Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang.  Jika hasilnya tidak mencukupi, d...

Sidang Tuntutan Korupsi Pelindo Diskors, Jaksa Belum Serahkan Surat Tuntutan kepada Hakim dan Penasihat Hukum

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 5 Agustus 2026, tertunda.  Majelis hakim menskors persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan surat tuntutan dalam bentuk fisik kepada majelis hakim maupun penasihat hukum. Sidang yang semula dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB itu memasuki agenda pembacaan tuntutan. Namun, hingga persidangan dibuka, dokumen tuntutan masih dalam proses pencetakan sehingga belum dapat dibagikan kepada seluruh pihak. Keberatan kemudian disampaikan penasihat hukum para terdakwa, Sidabuke. Ia menilai pembacaan tuntutan tidak layak dilanjutkan apabila salinan surat tuntutan belum diterima oleh majelis hakim dan tim pembela. "Surat tuntutan harus terlebih dahulu diserahkan kepada majelis hakim dan penasihat hukum. I...

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Kuota 133 Rumah dari Kediri Dialihkan ke Sumenep

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep mengungkap adanya pergeseran alokasi bantuan rumah dari Kota dan Kabupaten Kediri ke Sumenep.  Pergeseran sebanyak 133 unit itu disampaikan Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV, Sultan, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin 3 Agustus 2026. Dalam keterangannya, Sultan menjelaskan pergeseran alokasi tersebut berkaitan dengan aspirasi Komisi V DPR RI.  Menurut dia, pada Juli 2024, sebanyak 133 unit bantuan yang semula dialokasikan untuk Kota dan Kabupaten Kediri dipindahkan ke Kabupaten Sumenep. "Total sebanyak 133 unit dari Kota dan Kabupaten Kediri yang bergeser ke Sumenep," kata Sultan saat sidang. Sultan mengatakan, selain Sumenep, program BSPS juga sempat direncanakan untuk dialokasikan ke Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang.  Namun, ia menegaskan BP3KP Jawa IV ...

Erick Ady Akui Transfer Rp1 Miliar ke Roni Susanto Terungkap dalam Perkara Tenaga Ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Fakta baru mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 dengan terdakwa Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 3 Agustus 2026. Majelis hakim menyoroti keterangan saksi Erick Ady Novendra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Swadaya II Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa IV, terkait transfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Roni Susanto. Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep mengonfirmasi kepada Erick mengenai transaksi tersebut.  Di hadapan majelis hakim, Erick mengakui pernah mentransfer uang Rp1 miliar kepada Roni Susanto.  Namun, ia mengaku tidak mengenal Roni secara pribadi, tidak pernah mendatangi toko miliknya. Ia juga menegaskan bahwa dana bantuan BSPS pada prinsipnya disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat. Untu...

8 Anggota DPR RI Usulkan Penerima BSPS Sumenep, Termasuk Sri Wahyuni

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Persidangan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 mengungkap bahwa sedikitnya delapan anggota DPR RI tercatat sebagai pengusul calon penerima bantuan.  Salah satu nama yang disebut di persidangan adalah Sri Wahyuni, anggota Komisi V DPR RI periode 2019 - 2024 dari Fraksi Partai NasDem. Fakta tersebut disampaikan Ir. M. Salahudin Rasyidi, MT, yang pada 2024 menjabat sebagai Direktur Rumah Swadaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli Sri Wahyuni, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 3 Agustus 2026. Di hadapan majelis hakim, Salahudin menjelaskan bahwa usulan calon penerima BSPS dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI.  Namun, seluruh usulan tetap harus melalui proses administrasi, verifikasi, dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan. "Setelah menerim...

Jimmy Tanaya Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Sarana SMK se-Propinsi Jatim

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Jimmy Tanaya. Jimmy Tanaya ini mwrupakan pihak yang disebut sebagai beneficial owner (BO), pengendali proyek, sekaligus pengguna perusahaan pinjaman PT Multi Centra Alkesindo, dalam perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu dalam sidang pada Jumat, 31 Juli 2026.  Perkara tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya, S.H. Majelis hakim menyatakan Jimmy Tanaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan kedua. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jimmy Tanaya dengan pidana penjara selama 12 ta...

Eks Kadindik Jatim Saiful Rahman Dinonis 11 Tahun Penjara

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Nasib mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur, Dr. Drs. Saiful Rahman, M.M., M.Pd., kian terpuruk.  Saat masih menjalani hukuman penjara dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2018 selama 4,6 tahum bui. Saiful Rahman kembali divonis bersalah dalam perkara korupsi lain yang nilai kerugian negaranya jauh lebih besar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Saiful Rahman dalam sidang putusan, Jumat 31 Juli 2026.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut adalah Irfan Adi Prasetya, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Dr. Drs. Syaiful Rachman, M.M., M.Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri ...

Eks Dirut KBS Chairul Anwar Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Ajukan Penangguhan Penahanan

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Chairul Anwar mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Chairul Anwar merupakan tersangka korupsi pengelolaan keuangam KBS periode 2016-2024 sebesar Rp 10,2 miliar. Pengajuan penangguhan penahanan ini sebab tersangka Chairul Anwar bersikap kooperatif. Apalagi adanya penjamin dari keluarganya. "Permohonan penangguhan penahanan dari keluarga sudah diajukan dengan alasan sejak awal kan kita juga sudah kooperatif dan eh sesuai dengan syarat-syarat di KUHP itu. Eh tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena posisinya juga jelas, tempat tinggalnya jelas, keluarganya ada semua posisinya sehingga tidak akan mempersulit proses pemeriksaan gitu," kata Edward Dewaruci kuasa hukum Chairul Anwar, Sabtu 1 Agustus 2026. Namun sayangnya, menurut Edward hingga pengajuan penangguhan penahanan itu hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Kejati Jawa Timur. "Itu yang sudah kita ...

Kasus Korupsi KBS, Kuasa Hukum Chairul Anwar Pertanyakan Pengawasan Pemkot: Mengapa Baru Diusut Setelah Dirut Pensiun?

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Chairul Anwar, mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016 - 2024.  Mereka menilai masih banyak hal yang perlu diungkap penyidik, mulai dari mekanisme pengawasan Pemerintah Kota Surabaya, aliran dana, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kuasa hukum Chairul Anwar, Edward Dewaruci, meminta asas praduga tak bersalah tetap dihormati selama proses hukum berlangsung. "Selama belum ada pembuktian di pengadilan, klien kami harus tetap dianggap belum bersalah," kata Edward, Jum'at 31 Juli 2026. Menurut Edward, KBS merupakan perusahaan daerah sehingga seluruh aktivitas pengelolaan keuangan berada dalam pengawasan pemerintah daerah sebagai pemilik perusahaan.  Ia menjelaskan, setiap tahun direksi wajib mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang harus memperoleh pe...

Hudiyono Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Pejabat Dispendik Jatim Ini Lolos Bayar Uang Pengganti Rp8 Miliar

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Hudiono dalam perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur.  Putusan dibacakan dalam sidang, Jumat 31 Juli 2026. Selain pidana penjara, Hudiyono dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.  Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.  Majelis juga menjatuhkan denda Rp100 juta. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa Hudiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irafn Adi Prasetyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Hudiyono terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomo...

Kasus Korupsi KBS, Berpotensi Ada Peluang Tersangka Baru

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) belum berani memaparkan progres perkembangan hasil pemeriksaan terhadap tujuh saksi dari total sekitar 25 orang saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan. Keterangan dari 25 saksi dari internal Kebun Binatang Surabaya (KBS) ini diharapkan dapat membuka peluang adanya keterlibatan dari pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut. Sebab penyidikan kasus KBS ini terus berkembang. "Nanti kita lihat pendalamannya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, Rabu 29 Juli 2026. Pendalaman tersebut menurut I Gede Punia Atmaja dapat membuka tabir seluruh fakta yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi maupun alat bukti lainnya. Apakah uang korupsi tersebut dinikmati sendiri oleh tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya, Chairul Anwar atau juga pihak lainnya. "Nanti akan selalu kami update terus," pungkasnya. Seb...

Dalami Keterlibatan Pihak lain di Korupsi KBS, Kejati Jatim Periksa 7 dari 25 Saksi

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tak hanya berhenti pada tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar. Ternyata Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024.  Tercatat hingga kini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur telah memeriksa tujuh saksi dari total sekitar 25 orang yang dijadwalkan dimintai keterangan. Ketujuh saksi tersebut berasal dari internal KBS.  Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. "Kasus KBS kita lanjut. Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi juga. Nanti akan kami update lagi perkembangan selanjutnya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, Rabu 29 Juli 2026. I Gede Punia Atmaja menambahkan pemeriksaan terhadap 25 saksi dari internal KBS tersebut diharapkan dapat membo...

Dalami Kasus Pungli Perizinan, Kejati Jatim Periksa Eks Kadis ESDM Nurkholi

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan izin air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Diam-diam penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah memeriksa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Nurkholis. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya praktik serupa pada periode sebelumnya ketika Nurkholis menjabat di instansi yang berkantor di jalan Tidar Surabaya. Terungkapnya pemeriksaan Nurkholis yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Punia Atmaja NR, usai penetapan tersangka baru Ertika Dinawati (ED), Selasa 28 Juli 2026 malam. "Sepertinya sudah ya. Sebelumnya sudah kita minta keterangan," kata Punia. Meski demikian, Punia menegaskan penyidik belum dapat menyimpulkan apakah praktik pungli juga te...

Kejati Jatim Kembangkan Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim, Buru Tersangka Lain

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan izin air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim dipastikan semakin melebar. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur berkeyakinan kasus tersebut tak hanya menyeret empat tersangka yang sudah ditahan di cabang rutan klas 1 Surabaya di Kejati Jatim. Keempat tersangka itu diantaranya, Aris Mukiyono selaku mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, dan terbaru Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah. Kini tim penyidik yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Punia Atmaja NR telah memburu calon tersangka lainnya. "Penyidikan masih terbuka untuk dikembangkan," kata Punia Atmaja NR usai penetapan tersangka baru Ertika Dinawati (ED), Selasa 28 Juli 2026 malam. Menurutnya setiap fakta dan alat bukti baru yang ditemukan akan menjadi da...

Kejati Jatim Sita Uang Pungli Rp8,44 Miliar, Fortuner dan Emas hingga Miliaran Rupiah

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus menelusuri aliran uang hasil dugaan korupsi pungutan liar perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Dari pengembangan penyidikan, penyidik berhasil mengidentifikasi total uang pungli mencapai Rp8.440.383.000. Bersamaan dengan penetapan tersangka baru Ertika Dinawati, penyidik kembali menyita uang tunai senilai Rp1.953.775.900, kalung emas seberat 19,65 gram, dua logam mulia masing-masing 25 gram atau total 50 gram, serta satu unit Toyota Fortuner hitam lengkap dengan STNK dan BPKB. Sebelumnya, Kejati telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140. Dengan penyitaan terbaru, total aset yang telah diamankan penyidik mencapai sekitar Rp5,54 miliar ditambah kendaraan dan barang berharga lainnya. Aspidsus Kejati Jatim Punia Atmaja NR menjelaskan, seluruh aset tersebut merupakan hasil penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari praktik pungli. "Emas ini merupakan bentuk perubahan dari uang hasil tindak pidana. ...

Kejati Jatim Tahan Kabid Geologi, Ertika Dinawati Jadi Tersangka Baru Kasus Pungli di Dinas ESDM Jatim

Gambar
Surabaya - KABARPROGRESIF COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.  Tersangka baru tersebut yakni Ertika Dinawati (ED), Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jatim. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Pri Wijeksono mengatakan, penetapan Ertika Dinawati sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.  "Pada hari ini kami menetapkan tersangka baru atas nama inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Februari 2024 sampai dengan saat ini," kata Pri Wijeksonp, Selasa 28 Juli 2026 malam. Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG. Punia Atmaja menjelaskan, berdasarkan perkembangan hasil penyidikan, Ertika Dinawati diduga memiliki peran aktif dalam pra...