Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 April 2024

Pungli di Rutan KPK KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya yang terlibat dalam pungutan liar (Pungli) di Rumah tahanan (Rutan) sendiri. 

Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, 66 pegawai itu diberhentikan dari kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Keputusan ini merupakan hasil kesimpulan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

“Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan dan memutuskan bahwa 66 orang itu dihukum dengan disiplin tingkat berat berupa pemberhentian,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2024). 

Ali mengatakan, Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK bersama Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan atasan langsung para pegawai rutan itu telah selesai melakukan pemeriksaan pada 2 April lalu. 

Mereka memutuskan bahwa 66 dari total 93 pegawai KPK yang terlibat, terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i, Pasal Huruf a, dan pasal 5 Huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 2021. 

Sekjen KPK Cahya H. Harefa pun menerbitkan surat pemberhentian atau pemecatan pada 17 April 2024. 

“Kalau istilah di peraturan pemerintahannya adalah pemberhentian dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Jadi diberhentikan 66 orang sebagai pegawai KPK,” ujar Ali. 

Ali mengungkapkan, dari 93 pegawai yang diduga terlibat dan telah disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sebanyak 15 diantaranya sedang menjalani proses hukum pidana karena menjadi tersangka menerima suap. 

Oleh karena itu, proses disiplin belum bisa dilakukan. 

Sementara itu, 12 orang lainnya melakukan pungli sebelum Dewas KPK dibentuk sehingga saat ini mereka tengah dikonsultasikan dengan lembaga lain Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Dalam mengusut kasus pungli di rutan sendiri, KPK menindak dari tiga sisi yakni, etik, pidana, dan disiplin. 

Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023. 

Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Eks Kepala Rutan KPK 2022-2023 Achmad Fauzi dan Ristanta disebut mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan. 

Atas perbuatannya, 15 orang ini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Kasus Penyalahgunaan Ghufron di Kementan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kasus dugaan pelanggaran etik terkait adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masih bergulir. 

Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik kasus tersebut pada awal Mei mendatang.

"Ya sidangnya mulai tanggal 2 Mei," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).

Dalam kasus tersebut Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, juga ikut dilaporkan. Albertina mengatakan hanya Nurul Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.

"Yang disidangkan Pak NG," katanya.

Dewas KPK memang belum memerinci soal bentuk penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh Ghufron di Kementan. 

Namun anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan kasus itu berkaitan dengan dugaan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai insan KPK dalam proses mutasi di Kementan.

Pernyataan itu disampaikan Syamsuddin saat menjawab laporan Ghufron kepada Albertina Ho di Dewas KPK. 

Syamsuddin mengatakan laporan itu diharapkan tidak berkaitan dengan kasus etik Ghufron yang kini masih bergulir di Dewas KPK.

"Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH. Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," tutur Syamsuddin.

Duduk Perkara Ghufron Dilaporkan ke Dewas Terkait Kasus Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK. 

Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik soal dugaan penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK.

"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Albertina mengatakan laporan itu terkait lingkup perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dia mengatakan laporan atas Alex dan Ghufron berbeda dengan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Masih lingkup Kementan, tapi berbeda. Pengaduannya berbeda," ujar Albertina.

Ghufron dan Alex Marwata pun telah diperiksa oleh Dewas KPK. Keduanya diperiksa terkait laporan tersebut pada akhir Februari lalu.

KPK Panggil Ulang Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Pekan Depan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK memanggil ulang Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (Gus Muhdlor) sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. KPK meminta Gus Muhdlor menghadiri pemeriksaan pekan depan.

"Tim Penyidik telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat (3/5), bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di KPK, Jakarta Selatan, kepada wartawan Rabu (24/4/2024).

"KPK tentu ingatkan lagi agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat diterapkan Pasal 21 UU Tipikor," jelasnya.

Ali menuturkan pihaknya telah memeriksa Mudhlor di RSUD Sidoarjo Barat, pada Selasa (23/4). Menurutnya, Mudhlor sudah menjalani rawat jalan.

"Kondisi yang bersangkutan sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan," ujarnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. 

Gus Muhdlor lalu melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan didaftarkan pada Senin (22/4).

"Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK," demikian tertulis di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Selasa (23/4).

Petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Namun sidang pertama praperadilan itu akan digelar pada Senin (6/5).

Selasa, 23 April 2024

Eks Direktur Dapen PTBA Ditahan Kasus Korupsi, Ini Modusnya


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan eks Direktur Dapen PTBA sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018 pada Selasa, (23/4/20246).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024, Kejati Jakarta menahan tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 s.d. 2017.

Perlakuan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234.5 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta. Adapun MS telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 (dua puluh) hari ke depan.

Terkait modusnya, MS bersama-sama dengam tersangka sebelumnya ZH, selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

"Investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (MCM)," sebagaimana disebutkan dapam keterangan resmi tersebut.

Investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka SAA selaku perantara (broker), dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka RH (telah dilakukan penahanan) selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy, dimana kesepakatan-kesepakatan menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12% sampai dengan 25 % yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Selain itu, tersangka MS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.

Perbuatan MS ini bertentangan dengan ketentuan sejumlah perundang-undangan. Antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Lalu, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun, Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka MS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tim penyidik telah mengecek langsung kondisi Bupati Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor secara langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat, Selasa (23/4/2024). 

Gus Muhdlor merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. 

Ia sempat dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan lalu, namun tidak hadir dengan alasan dirawat di RSUD Sidoarjo. 

“Diperoleh info lanjutan, bahwa kondisi yang bersangkutan sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2024). 

Lebih lanjut, Ali menuturkan bahwa KPK juga telah menerima hasil catatan medis pemeriksaan Gus Muhdlor. 

Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan mantan politikus PartaiKebangkitan Bangsa (PKB) itu lusa, Jumat (3/5/2024) mendatang. 

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali. Ali mengingatkan Gus Muhdlor bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan. 

Menurutnya, KPK akan bersikap tegas jika menemukan pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan. 

“Dapat diterapkan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tutur Ali. 

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024) lalu. 

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor. 

Namun, KPK tidak berhasil menangkap Gus Muhdlor. Selang beberapa waktu, lembaga itu bahkan diisukan bakal melepas Gus Muhdlor dari jerat hukum. 

KPK akhirnya menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose dan mengumumkannya pada hari ini. 

Ali belum mengukap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan. Ia hanya menyebut Gus Muhdlor diduga menerima aliran dana korupsi. 

“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali. 

Mantan Dirut RSUP Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi Dana BLU Rp 8 M


Medan - KABARPROGRESIF.COM Kejari Medan menahan dan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik, Bambang Prabowo, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU). 

Kini, Bambang ditahan di Rutan Tanjung Gusta.

"Bambang Prabowo ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP H Adam Malik Tahun 2018," kata Kajari Medan Muttaqin melalui Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Selasa (23/4/2024).

"Bambang ini menjabat sebagai Direktur Utama RSUP H Adam Malik tahun 2018," tambahnya.

Terkait modus perbuatan, Dapot menyampaikan Bambang bersama dengan Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

"Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga," ujarnya.

Disinyalir dana BLU itu digunakan Bambang Prabowo bersama Ardriansya dan Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi. Atas perbuatan itu, para tersangka membuat kerugian negara.

"Hasil pemeriksaanya, kerugian negara sebesar Rp 8.059.455.203. Bambang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari ke depan. Mulai 23 April-12 Mei 2024," ungkapnya.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK Blokir 17 Aset Milik Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta di Sukabumi


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Sejumlah aset milik mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) di Kabupaten Sukabumi diblokir oleh KPK. 

Sebanyak 17 aset Eko Darmanto yang diblokir merupakan tanah dan bangunan.

Informasi tersebut dikonfirmasi Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kab Sukabumi Mulyo Santoso. Pihaknya menerima surat permintaan dari KPK untuk pemblokiran hak atas tanah dan bangunan milik Eko Darmanto.

"Kami mempunyai dasar terkait dengan surat dari KPK tanggal 9 September 2023 permintaan blokir hak atas tanah dan bangunan atas nama Eko Darmanto, betul surat itu dilayangkan kepada kami dan ada beberapa bidang tanah yang disampaikan dalam surat ini untuk diblokir," kata Mulyo kepada detikJabar di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Jalan Suryakencana, Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut, dalam surat itu terdapat 17 rincian tanah dan bangunan milik Eko Darmanto. 

Namun, dalam sertifikat yang tersimpan di BPN bukan atas nama Eko Darmanto, melainkan atas nama Rika Yuniarti.

"(Bukan atas nama Eko Darmanto) bisa saja atas nama istrinya atau anaknya. Jadi di sini ada kurang lebih 17 (tanah dan bangunan) wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja atas nama Rika Yuniartika. Kapasitas BPN hanya diminta KPK untuk memblokir karena Eko Darmanto ini berkaitan dengan kasus gratifikasi dalam penyidikan KPK," jelasnya.

Luas tanah yang dimiliki Eko Darmanto diperkirakan 6.000 meter persegi. Beberapa tanah tersebut disebutnya sudah berupa bangunan perumahan.

KPK Sebut Biaya Angkut Distribusi APD di Kemenkes Lebihi Batas Standar


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya angkut dalam distribusi Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam penanganan pandemi Covid-19 melebihi batas standar.

Hal tersebut telah didalami tim penyidik saat memeriksa empat orang saksi pada Senin, 22 April 2024. 

Mereka ialah Direktur Utama PT DS Solution Internasional Ferdian; Komisaris PT Nawamaja Silatama Agus Subarkah; Afnizal (dokter); dan Direktur PT Tria Dipa Medika Dewi Affatia.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih dalam kaitan dugaan adanya aliran uang ke para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk adanya biaya angkut dalam distribusi APD yang besarannya melebihi batas standar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4).

Sebelum ini, tepatnya pada Kamis (18/4), KPK telah memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus. 

KPK mendalami informasi keterlibatan Ihsan dalam perusahaan pelaksana pengadaan APD.

KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. 

Seperti Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Oscar Primadi; Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok.

Kemudian Dokter Anestesi pada RSUD Lembang Sri Lucy Novita; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan lainnya.

Dalam prosesnya, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK kepada publik.

Semua itu akan diinformasikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.

KPK Periksa 4 Saksi Terkait Aliran Dana ke Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK telah memeriksa 4 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada saat pandemi COVID-19. 

Para saksi didalami seputar aliran dana dan dugaan biaya angkut distribusi APD yang melebihi batas standar.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih dalam kaitan dugaan adanya aliran uang ke para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk adanya biaya angkut dalam distribusi APD yang besarannya melebihi batas standar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (22/4) kemarin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Berikut 4 saksi tersebut:

1. Ferdian (Direktur Utama PT DS Solution Internasional)

2. Agus Subarkah (Komisaris PT Nawamaja Silatama)

3. Afnizal (Dokter)

4. Dewi Affatia (Direktur PT Tria Dipa Medika)

Diketahui, kasus dugaan korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. 

Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.

Dalam penyelidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu.

"KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022," kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (10/11).

Ali mengatakan nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 625 miliar.

KPK Setor Rp 2,1 M ke Kas Negara dari 4 Terpidana Korupsi


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK menyetorkan Rp 2,1 miliar ke kas negara dari empat terpidana kasus korupsi. 

Uang itu merupakan pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi.

"Besaran setoran adalah Rp 2,1 miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

"Untuk kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat, dan Elly Tri Pangestuti dinyatakan lunas," tambahnya.

Ali mengatakan pembayaran denda dari Elly dan Wahyudi dibayarkan lunas, sedangkan Itong masih mencicil. 

Ali menuturkan penyetoran itu bagian dari eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap.

"Kaitan pembayaran denda dari Elly Tri Pangestuti dan Wahyudi Hardi lunas dibayarkan sedangkan Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama," ujarnya.

Sebagai informasi, Trisna Sutisna merupakan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya yang terlibat dalam korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. 

Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.

Berikutnya, Itong merupakan mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang divonis 5 tahun penjara karena menerima suap saat mengadili sengketa perdata. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Wahyudi Hardi yang divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus suap hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo. Selanjutnya, Elly Tri Pangestuti divonis 2 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan mengalirkannya ke mantan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Senin, 22 April 2024

Eks Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Diganjar 5 Tahun Penjara


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Ni Putu Sri Indayani memvonis terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen selama 5 tahun penjara, Senin 22 April 2024.

Vonis majelis hakim terhadap eks Kasi Pidsus Kejari Bondowoso ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 5 tahun 4 bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika tidak bisa membayar denda maka digantikan 1 bulan penjara," ujar Ni Putu Sri Indayani.

Tambah Ni Putu Sri Indayani, terdakwa yang terbukti menerima uang untuk menghentikan perkara di Kejari Bondowoso juga membayar uang pengganti sebesar Rp 365 juta.

"Jika dalam sebulan tak bisa membayar uang pengganti maka akan menyita barang berharga untuk dilelang. Apabila tidak cukup maka diganti dengan penjara selama 1 tahun," ujar Ni Putu Sri Indayani.

Atas putusan itu, Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa untuk menyikapi.

Jaksa KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat menyikapi sama seperti putusan eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro yaitu pikir-pikir untuk disampaikan kepada pimpinan.

Sementara, terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen langsung menyatakan terima. 

Dengan demikian, putusan tersebut belum inkracht dan menunggu hingga satu minggu ke depan.

Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro akhirnya divonis 7 tahun penjara, Senin 22 April 2024.

Selain hukuman badan, terdakwa yang terseret kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Kejari Bondowoso itu juga membayar denda Rp 300 juta.

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Puji Triasmoro dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jika tidak dapat membayar maka akan digantikan dengan 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ni Putu Sri Indayani.

Tambah Ni Putu Sri Indayani, selain itu terdakwa yang terbukti melanggar pasal pasal 12 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke -1 jo pasal 64 KUHP juga membayar uang pengganti Rp 925 juta.

"Jika dalam waktu satu bulan tak bisa mengganti, maka harta disita dan dilelang. Apabila tak mencukupi maka akan menjalani hukuman 1 tahun penjara," tambahnya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat dan penasihat hukum (PH) M Taufiq masih pikir-pikir.

Ditemui usai sidang PH terdakwa M Taufiq mengatakan, bahwa putusan masih tinggi dan tak sesuai harapan.

"Kami masih pikir-pikir. Putusan masih tinggi karena tidak sesuai dengan harapan," ujarnya.

Tambah M Taufiq, termasuk dengan denda di mana terdakwa hanya menerima Rp 450 juta tetapi hakim menganut tuntutan jaksa sebesar Rp 925 juta.

"Tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan persidangan," tegasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Septi Murhanta Hidayat masih pikir-pikir.

"Kami akan menyampaikan kepada pimpinan secara berjenjang," jelasnya.

Penyuap Eks Kajari Bondowoso Divonis 20 Bulan,, Langsung Terima


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dua penyuap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso divonis 1 tahun 8 bulan penjara, Senin 22 April 2024.

Terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya terbukti dalam dakwaan alternatif yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Selain itu, tambah Ni Putu Sri Indayani, terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara.

"Jika tidak bisa membayar maka akan digantikan 1 bulan penjara," tegas Ni Putu Sri Indayani.

Terhadap putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menerima.

"Kami terima majelis," jawab kedua terdakwa.

Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat masih pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir," singkatnya.

Jumat, 19 April 2024

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut surat keterangan sakit Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ganjil. 

Surat tersebut disampaikan tim kuasa hukum Gus Muhdlor sebagai alasan untuk tidak menghadiri jadwal pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam surat keterangan sakit itu disebut Gus Muhdlor menjalani perawatan sejak 17 April sampai sembuh. 

Biasanya surat keterangan sakit sampai dua hari. 

“Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini agak lain suratnya karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu,” ujar Ali saat ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (19/4/2024). 

Adapun Gus Muhdlor disebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat. 

Ali mengatakan, KPK telah menganalisa surat keterangan sakit tersebut. Surat itu dinilai tidak cukup jelas. 

KPK lantas mengingatkan agar Gus Mudhlor dan dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit itu bersikap kooperatif.  

Ali mengingatkan, KPK pernah menangani perkara yang tersangkanya menggunakan alasan medis untuk mengganggu penyidikan. 

“Karena alasan kesehatan dan lain-lain ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan dipersoalkan secara hukum karena sengaja untuk menghalangi proses penyidikan,” ujar Ali. Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024). 

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor. 

Namun, KPK tidak berhasil menangkap Gus Muhdlor. Selang beberapa waktu, lembaga itu bahkan diisukan bakal melepas Gus Muhdlor dari jerat hukum. 

KPK akhirnya menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose dan mengumumkannya pada hari ini. 

Ali belum mengungkap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan. 

Ia hanya menyebut Gus Muhdlor diduga menerima aliran dana korupsi. 

“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali. 

Sabtu, 23 Maret 2024

KPK Sita Hotel Milik Pak Gubernur, Lihat Bangunannya


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit hotel milik Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinana yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

"Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) yang tersebar di beberapa lokasi, di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan yang diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/3).

Ali membeberkan aset milik Abdul Gani Kasuba yang disita KPK, di antaranya sepuluh bidang tanah dan bagunan dengan luas bervariasi. 

Di salah sau lokasi terdapat hotel yang akan segera beroperasi.

"Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi," kata Ali.

Saat ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Kejaksaan Agung Memeriksa Pegawai PT RBT Terkait Kasus Korupsi PT Timah Tbk


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022 pada Jumat (22/3).

Dua individu yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah PTR, seorang Pegawai PT Refined Bangka Tin Wilayah Belitung, dan FL  yang menjabat sebagai Owner PT Tinindo Inter Nusa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi ini penting dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan, yang merupakan bagian integral dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di PT Timah Tbk.

“Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan dalam rangka menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung dalam rilis yang diterima pada Jumat, 22 Maret 2024.

“Dugaan tersebut mencakup periode selama tujuh tahun, dari 2015 hingga 2022, dan menyeret sejumlah tersangka, termasuk Thamron alias Aon. Keterangan yang diberikan oleh PTR dan FL diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan dan mendalam terkait proses pengelolaan dan transaksi komoditas timah di wilayah yang bersangkutan,” imbuhnya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah-langkah ini penting dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor komoditas mendapat pertanggungjawaban hukum yang layak.

Proses pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga hukum dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem hukum dan pemerintahan secara keseluruhan.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini merupakan salah satu langkah dalam rangka menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan sektor pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk. 

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara menyeluruh dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Jumat, 22 Maret 2024

Kejari Surabaya Limpahkan Kasus Pungli Tenaga Kontrak Ke Inspektorat, Yoppi Gumala Dipecat


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengaku telah melimpahkan kasus pungutan liar (Pungli) penerimaan pegawai outsourcing (OS) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Hal ini dilakukan Korps Adhyaksa di jalan Sukomanunggal itu lantaran belum ditemukannya perbuatan yang bertentangan dengan tindak pidana korupsi.

Apalagi pelaku pungli penerimaan tenaga kontrak ini merupakan ASN Pemkot Surabaya sehingga ketentuannya sesuai dengan undang-undang ASN.

"Kesimpulan hasil pelaksanaan tugas,
terkait saudara Yoppi Gumala dalam laporan pengaduan yang dimaksud agar dilimpahkan ke inspektorat Surabaya dengan maksud dilakukan pemeriksaan scara internal sesuai ketentuan UU ASN terlebih dahulu karena masih belum ditemukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan tindak pidana korupsi," jelas Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana, Jum'at (22/3).

Sebelumnya Pemkot Surabaya telah mengambil langkah tegas terhadap oknum ASN yang melakukan pungli penerimaan pegawai OS tersebut.

"Pungli (oknum) sudah diberhentikan dari PNS sudah lama," kata Kepala Inspektorat Surabaya R. Rachmad Basari, Rabu (20/3).

Tak hanya itu, menurut Basari, Pemkot Surabaya juga telah memberikan sanksi serupa terhadap oknum yang berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub).

"PNS Dishub itu dipecat semua dari PNS," tegas Basari.

Sedangkan untuk kasus yang sempat viral di media sosial ketika dikunjungi Wakil Wali Kota Armuji di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri.

Basari menegaskan, bila oknum yang menjabat di Kelurahan Bangkingan tersebut telah dicopot dari jabatannya.

"Kalau Bangkingan, sudah di sanksi. Kalau gak salah bebas jabatan," pungkasnya.

Seperti diberitakan kasus ini mencuat ketika Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi serius membongkar kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum ASN kepada lima orang dan tiga diantaranya sudah transfer masing-masing Rp15 juta untuk menjadi outsourcing Pemkot Surabaya.

Tak hanya Inspektorat Surabaya yang sudah diterjunkan untuk memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

Namun pengusutan pungli tersebut juga melibatkan Korps Adhyaksa di jalan Sukomanunggal.

"Ada pungli terkait (ASN menjanjikan) tenaga kontrak, Insyaallah sudah kita masukkan di Kejaksaan Negeri Surabaya, karena masuk wilayahnya," kata Wali Kota Eri, Rabu (1/2/2023).

Ia menambahkan, dilibatkannya Kejari Surabaya untuk mengusut kasus tersebut supaya tidak terjadi lagi kasus serupa.

Makanya ia berharap Kejari Surabaya secepatnya mengungkap kasus tersebut.

"Semoga nanti berprosesnya bisa cepat, sehingga nanti bisa menjadi wawasan orang pemkot supaya tidak lagi pungli," harapnya.

Menurut Wali Kota Eri, laporan ke Kejari Surabaya tersebut sudah dilakukan korban pungli dengan didampingi penasehat hukumnya.

Bahkan Wali Kota Eri mengaku sudah berkoordinasi dengan orang nomor satu di Kejari Surabaya.

"Jadi pengacaranya sudah melapor. Kan sudah menghadap saya waktu itu, akhirnya beliau (korban) yang lapor bersama dengan pengacaranya. Tapi saya juga sudah kontak Pak Kajari terkait laporan itu," pungkasnya.

Jumat, 16 Februari 2024

KPK Periksa Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD Sidoarjo terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo dengan tersangka SW. 

Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dalam perkara yang sama.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/2/2024). 

Ari sendiri diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi, dan telah hadir di KPK.

"Hari ini (16/2) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/2).

"Ari Suryono (Kepala BPPD Sidoarjo). Yang bersangkutan sudah hadir di gedung KPK," tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor memenuhi panggilan KPK hari ini. 

Ahmad Muhdlor akan diperiksa KPK dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

Di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 09.10 WIB, Ahmad Muhdlor telah berada di ruang tunggu KPK. Dirinya duduk menunggu jadwal pemeriksaan.

Ahmad Muhdlor terlihat mengenakan jaket dan peci berwarna hitam. Selain itu, dirinya juga mengenakan masker berwarna putih.

Selain itu KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yaitu Surendro Nurbawono (ASN Pemda Sidoarjo), Imam Purwanto alias Irwan (Direktur CV Asmara Karya), dan Robbin Alan Nuhgoho (swasta). 

Para saksi tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo untuk Tersangka SW.

Kamis, 15 Februari 2024

Budi Said Ajukan Praperadilan, Ini Kata Pengacaranya


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Crazy Rich Surabaya Budi Said ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. 

Budi Said bakal mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Sudiman Sidabuke, penasihat hukum Budi Said menyebut kasus yang menjerat kliennya dianggapnya banyak kejanggalan. 

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Sudiman membeberkan kliennya tak bersalah dalam pembelian emas Antam. 

Ia lalu menyebut kliennya telah membayar Rp 530 juta untuk per kilo emas dengan jumlah transaksi 73 kali.

"Jumlahnya ada 73 transaksi emas kiloan, kemudian klien saya bayar Rp 530 juta per kilogram dan itu harga normal, kemudian diserahkan 12 hari kemudian setelah uang ditransfer ke rekening PT Antam," kata Sudiman saat konferensi pers di Ruang London Hotel Mercure Surabaya, Selasa (13/2/2024).

Sudiman mengungkapkan keputusan penyidik Jampidsus Kejakgung meningkatkan status hukum terhadap Budi tidaklah sah. 

Lantas, ia mempertanyakan mengapa kliennya tetap dijadikan tersangka dan ditahan.

"Klien kami mengajukan perdata di PN Surabaya dan menang untuk 1.136 kilogram di PN Surabaya, di Pengadilan Tinggi kalah, tapi di tingkat kasasi menang lagi untuk 1.136 kilogram, setelah itu mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya, kemudian Antam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kemenangan Budi Said tapi kalah, artinya kemenangan klien kami sekarang adalah berdasarkan putusan PK," paparnya.

Setelah putusan PK menang, lanjut Sudiman, kemudian Budi mengingatkan kembali Kepala PN Surabaya untuk mengajukan eksekusi. 

Namun, tiba-tiba ada laporan di Jakarta yang menyatakan Budi Said ikut serta terkait dengan pidana karena dinilai merugikan negara.

"Klien kami dianggap ikut serta sesuai pasal 55 KUHP, yang dipersoalkan ada dugaan pidana terkait pemalsuan surat atau 263 KUHP, pelapornya Antam dan sempat di SP3," imbuhnya.

Sudiman lantas mempertanyakan mengapa kliennya dipidana hanya gegara menagih janji berupa bonus 1,1 ton emas yang dijanjikan Eksi Anggraeni Cs yang kini telah dipenjara. 

Menurut Sudiman, emas yang dibeli Budi Said sudah sesuai harga.

"Bonusnya adalah 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton, ini yang menjadi masalah, ini bolak-balik ditagih klien kami (Budi Said), yang dipersoalkan adalah 1.136 kilogram, itu yang kemudian ditagih sesuai kesepakatan, itu yang tidak diberi, lalu merasa sadar kalau tertipu. Lalu, melapor ke Polda Jatim dan ditangani Kejati Jatim," jelasnya.

Sudiman berpikir dengan putusan PK, laporan yang ada sudah mentok. Pun dengan pidana keempat terdakwa yang juga sudah inkrah. 

Namun, ia terkejut ketika muncul proses penanganan di Jampidsus Kejagung terkait kliennya dan berujung pada penetapan tersangka dan penahanan pada pada 18 Januari 2023.

Menurut Sudiman, sangkaan kerugian negara pada kliennya tidaklah tepat. Terlebih, dianggap melakukan korupsi.

"Pasal yang diduga sekarang ini adalah terkait UU Tipikor, dianggap melawan hukum oleh pihak berwenang terhadap bonus sejumlah 1.136 kilogram yang diajukan klien kami dalam rangka eksekusi. Dia mengira laporan itu untuk menghambat agar tidak dieksekusi, tapi nyatanya malah jadi tersangka dan ditahan. Lalu saya katakan ada dugaan kuat melakukan kriminalisasi, putusan perdatanya lho sudah ada, terkait pasal tipikor tentang kerugian negara itu, negara dirugikan dimana? kan PK dan eksekusi 1.136 kilogram belum diterima, lalu kerugiannya di mana? kalau pun menerima kan sesuai putusan MA," jelasnya.

Menurut Sudiman, kliennya berhak menerima bonus 1.136 kilogram emas yang dijanjikan. 

Ia menegaskan ada putusannya di kasasi, lalu di PK menguatkan kasasi itu juga.

"Makanya saya sampaikan konsumsi bagi semua, ini kepastian hukum terganggu dengan kasus ini. makannya, kami terdorong untuk menangani kasus ini lalu melakukan praperadilan, minimal 2 alat bukti, dalam hal ini tidak ada unsur kerugian negara karena tidak menerima 1.136 kilogram, lalu dimana kerugian negaranya? Menurut saya kasusnya ada hukum yang terganggu dengan adanya kasus ini," tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum Budi Said lainnya, Ben Hadjon menilai kasus kliennya seolah ada konspirasi. 

Menurutnya, Budi Said menerima informasi itu tidak serta merta mempercayainya, lalu datang ke butik Antam di Surabaya untuk konfirmasi dan dibenarkan bahwa ada penjualan emas dalam cara diskon, lalu transaksi itu dilakukan, sehingga ada cek dan ricek.

"Ada upaya meyakinkan Budi dengan mengajak ke Jakarta, lalu menunjukkan emas di PT Antam, kemudian klien kami yakin untuk bertransaksi, ini adalah serangkaian informasi ini tidak serta merta melakukan transaksi, dalam konteks ini klien kami beritikad baik dilindungi oleh hukum," terangnya.

Ben menganggap modus operandi oleh Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, dan 2 rekannya begitu rapi untuk meyakinkan kliennya dalam bertransaksi dalam jumlah triliunan rupiah dan sebanyak 73 kali. 

Maka dari itu, berdasarkan putusan PN Surabaya dan MA, Budi sebagai korban dan putusan hakim harus dianggap benar.

Ia lalu memastikan kliennya saat ini dalam keadaan sehat dan siap melakukan praperadilan. 

Menurutnya, ada sejumlah upaya hukum yang bakal dilakoni dalam jangka waktu yang tak bisa diprediksi.

"Budi korban dalam rangkaian perkara ini, ketika dijadikan tersangka oleh kejaksaan kami merasa aneh karena ada kekacauan konstruksi hukum dalam hal ini, sejatinya sebagai korban lalu menjadi tersangka terkait korupsi yang merugikan keuangan negara, ada dugaan kriminalisasi, ditetapkan tersangka dan ditahan dalam sehari adalah proses yang cepat terjadi, kami tidak tahu mengapa proses ini begitu cepat. Seolah ada metamorfosa, dimana kerugian pribadi Budi sebagai yang ditipu lalu dirugikan 1.136 kilogram emas, dalam konstruksi hukum yang dibangun Kejaksaan Agung berubah menjadi kerugian negara dalam perkara ini," tandas Ben.

Sebelumnya, pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya Budi Said ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Kejagung langsung menahan Budi Said.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2024).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. 

Budi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi.

12 Petugas Rutan KPK Jalani Vonis Etik Pungli hingga Rp 425 Juta Disanksi Minta Maaf


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik kloter pertama. Ke-12 orang itu dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan vonis di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," tambahnya.

Adapun pungli yang terjadi diduga adalah penyelundupan handphone ke dalam rutan. Para petugas rutan diduga membiarkan para tahanan menggunakan handphone.

Selain itu, petugas rutan KPK memberikan fasilitas lain ke tahanan, yaitu berupa memasukkan barang atau makanan ke rutan hingga memfasilitasi para tahanan untuk mengisi daya handphone dan powerbank.

Mereka menerima uang bulanan dari para tahanan. Uang dikumpulkan pihak yang disebut 'Lurah'. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 bahkan hingga 2023.

Berikut ini nilai uang yang diterima 12 pegawai KPK tersebut:

1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000

2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000

3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000

4. Candra: Rp 114.100.000

5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000

6. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000

7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000

8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000

9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000

10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000

11. Burhanudin: Rp 65.000.000

12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000