Eks Penyidik KPK: Pengembalian Uang Raja Juli Tak Hapus Pidana
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha, menyatakan pengembalian uang dalam amplop dugaan suap atau grafitikasi oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni ke KPK tidak serta merta menghapus pidana. Dalam kasus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Praswad memandang ada hubungan yang jelas antara pemberian uang dengan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses. "Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya," ujar Praswad saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (7/7) malam. "Dalam tindak pidana suap, pengembalian uang bukan alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana," sambungnya. Praswad lantas mempertanyakan motif dan waktu laporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli ke KPK baru dilakuka...