Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 20 Desember 2018

Jenasah dr Bagoes Disemayamkan di Krematorium Adi Jasa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jenasah dr Bagoes Suryo Soelyodikusumo, terpidana kasus korupsi dana P2SEM disemayamkan dikrematorium Adi Jasa, Jalan Demak Surabaya.

Informasi yang dihimpun dari Istri dr Bagoes, Vanny Setyowati, jenasah dr Bagoes tiba di Adi Jasa sekira pukul 15.05 WIB. Setibanya di Adi Jasa, jenasah dr Bagoes menempati ruang transit jenasah nomor 4.

"Sekarang jenasah mau dimandikan,"ujar Vanny, Kamis (20/12).

Vanny belum mengetahui kapan jenasah suaminya ini akan dikuburkan. "Saya belum tau,karena masih rundingan dengan ayah nya dr Bagoes,"ujar Vanny.

Dari pantauan di Adi Jasa, tidak ada satupun pihak dari Lapas Porong yang mendampingi pengantaran jenasah dr Bogoes ke Adi Jasa. Penyambutan jenasah hanya didampingi kerabat dekat dr Bagoes.

Sementara, salah satu dokter Lapas Porong , Hardjo saat ditemui di Adi Jasa mengaku tidak mengetahui riwayat kematian dr Bogoes, karena tidak sedang bertugas.

"Saya kesini bukan dari institusi tapi karena dr Bagoes ini adalah adik kelas saya waktu sekolah,"ungkap Hardjo.

Seperti diberitakan sebelumnya, dr Bagoes mengembuskan nafas terakhir saat menjalani hukuman di Lapas Porong pada kasus P2SEM jilid I. Ia ditemukan petugas Lapas  tidak bernyawa sekitar pukul 06.15 di Kamar nomor 4  blok G wing 1.

Dokter Bagoes adalah terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010. Dia ditangkap di Malaysia pada Desember 2017. Karena sudah berstatus narapidana, dia langsung menjalani hukuman di Lapas Porong.

Dana hibah P2SEM adalah dana bantuan dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat atau Pokmas senilai lebih Rp200 miliar pada 2008. Ratusan Pokmas di seluruh Jatim sudah menerima itu, dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim.

Terpidana paling kakap yang menjadi pesakitan ialah Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Karena buron, Dokter Bagoes disidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Dia divonis bersalah.

Kasus itu dinilai publik belum tuntas. Banyak pihak terlibat dinilai belum terjamah hukum. Dokter Bagoes dianggap saksi kunci. Makanya, begitu tertangkap, Kejati Jatim membuka lagi kasus itu. Kejaksaan mengatakan, beberapa nama muncul dari bibir Dokter Bagoes. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan tapi belum ada tersangka. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar