Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 15 Desember 2018

Penyidikan Korupsi Dana Jasmas Dipastikan Molor Dari Batas Waktu


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak mulai dibuat gerah dengan ulah para saksi kasus korupsi dana jasmas untuk pengadaan terop,kursi,meja dan sound system yang dikucurkan dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2016.

Sejumlah saksi yang mayoritas dari kalangan Ketua RT di Surabaya ini mulai terlihat susah hadir  dari  pemeriksaan ulang terkait berkas perkara tersangka Agus Setiawan Tjong.

Padahal seperti dikabarkan sebelumnya, penyidikan kasus ini terbatas waktu hingga akhir Desember, mengingat akan memasuki tahun politik.

"Sebagian ada yang tidak memenuhi panggilan. Sehari ada 15 sampai 20 RT yang di kami panggil,"kata Muhammad Fadil salah seorang penyidik, Sabtu (16/12).

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Perak, Lingga Nuarie membenarkan telah melakukan pemeriksaan ulang  pada sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa terkait pengetahuannya tentang kasus ini. Sejumlah saksi itu ada 230 RT, Pegawai Sekretariat Dewan (Sekwan), dan sejumlah pejabat Pemkot Surabaya.

Diberitakan sebelumnya penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.

Bahkan dalam kasus tersebut Kejari Tanjung Perak sudah menahan bos pengepul dana hibah itu yakni Agus Setiawan Tjong.

0 komentar:

Posting Komentar