Begini Cara KSU Arta Srikandi Tuntaskan Tagihan Konsumen
PERMOHONAN PKPU KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya penyelesaian hutang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang diajukan dua konsumen Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi berpotensi damai. Pasalnya, Permohonan PKPU yang dimohonkan Bambang Alim dan Anita Widjaya ini mendapat respon positif dari pihak KSU Arta Srikandi yang berjanji akan menuntaskan tagihan hutang pada dua konsumennya senilai Rp 6 miliar. Niat baik KSU Arta Srikandi ini pun mendapat persetujuan hakim pengawas melalui rapat kreditur yang digelar diruang Kartika 1, Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (23/4). "Rapat kreditur tadi mengarah ke Perdamaian, karena kami selaku termohon masih kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada para pemohon,"kata Agung Silo Widodo Basuki selaku kuasa hukum KSU Arta Srikandi dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai rapat kreditur. Dijelaskan Agung, sikap kooperatif tersebut ditunjukan KSU Arta Srikandi sejak ...