Liem Susilowati Terpidana Kasus Kredit Fiktig Rp4,5 Miliar Menyerahkan Diri
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Liem Susilowati, terpidana kasus kredit fiktif di salah satu bank plat merah senilai Rp4,5 milyar yang dinyatakan buron sejak tahun 2022, akhirnya menyerahkan diri ke Jaksa Eksekutor, Jumat 19 Juni 2026.
"Terpidana Liem Susilowati, merupakan adik dari Liauw Inggarwati yang telah ditangkap bersama anaknya Bastian Widjaja oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026 yang lalu," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana, Senin 22 Juni 2026.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, menurut Putu, terpidana Liem Susilowati ini bersama-sama dengan terpidana lainnya yang telah dieksekusi yaitu Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana.
"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan akhirnya Liem diputus 8 tahun penjara dimana proses persidangannya in absentia (tanpa kehadiran terdakwa)," jelasnya.
Menurut pengakuannya kepada Jaksa Eksekutor, Putu menambahkan terpidana Liem Susilowati selama ini bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjadi pendeta.
"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap justru membuat terpidana menjadi takut, kebingungan dan tidak bisa tidur hingga akhirnya memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri," pungkasnya.
Saat ini terhadap terpidana telah dilakukan eksekusi pidana badan di Lapas Wanita Surabaya di Porong Sidoarjo.
Komentar
Posting Komentar