Kejari Surabaya Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jargas PGN Rp2,3 Triliun
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mendalami dugaan penyelewengan dana pada proyek instalasi jaringan gas rumah tangga milik PT PGN Region III Surabaya.
Terbaru, tim seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus memanggil sejumlah nama yang disinyalir mengetahui praktik rasuah dalam proyek infrastruktur tersebut.
Hingga saat ini, sebanyak 15 orang saksi kunci dari berbagai unsur telah dimintai keterangannya.
Langkah ini diambil untuk membongkar secara rinci konstruksi perkara serta mengurai potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
“Masih kita periksa sekitar 15 pihak terkait kasus ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Sabtu 5 September 2026.
Yogi menjelaskan proses hukum yang sedang berjalan membutuhkan ketelitian ekstra.
Kehadiran pihak-pihak yang berdomisili di tingkat pusat menjadi salah satu alasan penanganan perkara ini memerlukan waktu yang tidak singkat.
“Kami masih terus running kasus ini, karena melibatkan berbagai pihak dari pusat, sehingga membutuhkan waktu dalam prosesnya. Sejumlah pihak terkait juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Fokus penanganan saat ini terpusat pada pemetaan peran setiap individu serta pencocokan berkas dengan realisasi proyek di lapangan.
Di samping itu, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Nanti pasti kami sampaikan jika ada perkembangan,” singkatnya.
Ia menegaskan seluruh rangkaian klarifikasi dan pengumpulan dokumen ini menjadi tumpuan utama kejaksaan sebelum mengambil keputusan besar terkait status hukum kasus tersebut atau bahkan penetapan tersangka nantinya.
“Intinya perkara ini masih dalam pendalaman penyidik yang nantinya bisa dikatakan layak atau tidak untuk dinaikkan ke penyidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Surabaya resmi membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan gas untuk sambungan rumah di wilayah Kota Surabaya dengan total pagu anggaran mencapai Rp 2,3 triliun.
Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengungkapkan penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta temuan intelijen kejaksaan.
Pengusutan berfokus pada proyek yang berjalan dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2025.
“Kami baru melaksanakan penyelidikan terkait kegiatan pemasangan jaringan gas sambungan rumah. Total anggaran gelondongannya dari tahun 2018 sampai 2025 itu kurang lebih sekitar Rp 2,3 triliun,” ujar Tri Anggoro, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan modus dugaan korupsi yang tengah didalami adalah adanya jaringan gas yang tidak terpasang alias fiktif.
Mengingat infrastruktur jargas ini ditanam di dalam tanah, penyimpangan fisik proyek tidak kasatmata di permukaan.
“Harapan pemerintah kan masyarakat bisa menggunakan gas yang dialirkan langsung ke rumah seperti jaringan listrik, bukan lagi menggunakan tabung melon atau gas elpiji. Tapi jaringannya kan tidak nongol di atas tanah. Ada indikasi tidak dilaksanakan secara keseluruhan (fiktif), ini yang sedang kami dalami,” jelasnya.
Meskipun proyek jargas tersebar di Jawa Timur, Kejari Surabaya membatasi objek penyelidikan pada titik-titik yang berada di yurisdiksi Kota Surabaya, termasuk sebagian wilayah Perak.
Mengenai rincian target jumlah sambungan rumah, realisasi fisik, hingga keterlibatan pihak ketiga, Kajari menegaskan hal tersebut masih menjadi materi penyelidikan yang bersifat tertutup.
“Kami sedang mengumpulkan data dan melakukan penyidikan tertutup agar target data tidak diubah-ubah oleh pihak terkait. Kami mohon dukungan dari masyarakat agar proses ini berjalan lancar, nanti perkembangan lebih lanjut pasti akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar