Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 05 Desember 2018

Fahmi Darmawansyah Miliki Kamar Khusus untuk Berhubungan Badan


KABARPROGRESIF.COM : (Bandung) Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Salah satunya dari Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi memiliki sejumlah fasilitas khusus di dalam lapas. Salah satunya, Fahmi memiliki kamar khusus untuk berhubungan badan dengan istrinya.

Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Wahid Husen yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).

"Fahmi diperbolehkan membangun sendiri saung dan kebun Herbal di dalam areal Lapas, serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri," ujar jaksa dalam surat dakwaan.

Menurut jaksa, kamar itu tidak hanya digunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya. Namun, kamar tersebut disewakan kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650.000.

Selain itu, menurut jaksa, sel yang ditempati Fahmi dilengkapi dengan berbagai fasilitas di luar standar kamar Lapas yang seharusnya. Misalnya, sel Fahmi dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL).

Fahmi juga diperbolehkan menggunakan ponsel selama di dalam Lapas.

"Terdakwa selaku Kalapas mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi, namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan, Fahmi diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin," kata jaksa.

Menurut jaksa, Fahmi juga mendapat berbagai kemudahan. Misalnya, mendapatkan kemudahan dari Wahid saat izin berobat ke luar Lapas, seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur.

Pelaksanaan ijin berobat biasanya dilakukan pada hari Kamis. Namun, setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke Lapas, tetapi mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik, Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung.

Fahmi kemudian baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin. Menurut jaksa, dari Fahmi Darmawansyah, Wahid menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton.

Kemudian, sepasang sepatu boot dan sepasang sendal merk Kenzo. Selain itu, satu buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang Rp 39 juta. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar