Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 18 Desember 2018

2018, Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Rp 51 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejari Surabaya melalui bidang pidana khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan keuangan negara dari berbagai kasus korupsi sebesar Rp 51.315.868.512. Pernyataan itu disampaikan Kajari Surabaya, Teguh Darmawan saat press release terkait capaian kinerja sepanjang 2018.

"Itu total nilai yang berhasil kami selamatkan dari beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejari Surabaya,"kata Teguh Darmawan , saat memaparkan hasil capaian Kinerja Bidang Pidsus tahun 2018 kepada awak media, Selasa (18/12).

Menurut Teguh, dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya melakukan pencegahan serta memberikan hukuman bagi pelaku saja, tetapi juga harus ada pengembalian uang negara.

"Ini adalah komitmen kejaksaan dalam hal pemberantasan tipikor. Selain pencegahan ada juga yang lebih penting yakni keuangan negara yang sangat penting,"ujar Teguh.

Dijelaskan Teguh, beberapa kasus korupsi tersebut, bukan hanya dari Kejari Surabaya saja, melainkan juga perkara yang ditangani  Kejagung dan Kejati Jatim.

"Karena locus dan tempus delicty (waktu dan tempat kejadian,rer) perkaranya ada diwilayah hukum Kejari Surabaya, maka penuntutan perkara yang ditangani Kejagung dan Kejati Jatim dilakukan di Kejari Surabaya,"jelas Teguh.

Dari data yang disampaikan, sepanjang tahun 2018, jumlah penyelidikan kasus korupsi yang ditangani bidang Pidsus ada 6 kasus. Sementara jumlah penyidikan ada 5 perkara.

"Sedangkan  jumlah penuntutan ada 18 perkara dan yang sudah kami eksekusi ada 20 perkara,"kata Teguh.

Sementara terkait perkara korupsi yang masih belum memiliki kekuatan hukum tetap, lanjut Kajari Teguh, ada beberapa perkara dengan beberapa terdakwa yang masih melakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali.

"Untuk banding ada 5 perkara, kasasi 1 perkara dan peninjauan kembali 1 perkara yakni atas nama Nelson Sembiring, terdakwa kasus dana hibah Kadin Jatim,"sambung Teguh.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengatakan, penyelamatan uang negara dari para koruptor tersebut diperoleh dari uang pengganti yang dibayar oleh para terdakwa.

"Mereka mengembalikan uang pengganti berdasarkan putusan hakim yang telah incracht,"kata Heru Kamarullah saat dikonfirmasi terpisah.

Dari beberapa kasus korupsi, pengembalian uang negara yang terbesar adalah kasus korupsi di Bank Jabar (BJB) dan Bank Jatim dengan terpidana Yudi Setiawan.

Pada kasus Bank Jabar, pihaknya berhasil merampas 30 aset tanah dengan 11 sertifikat dari tangan terpidana Yudi Setiawan yakni senilai Rp 30 miliar.

Sedangkan dikasus korupsi Bank Jatim, terpidana Yudi Setiawan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar yang telah dikembalikan ke kas negara.

"Dan sudah kita kembalikan ke Bank Jatim beberapa waktu lalu,"terang Heru.

Selain dua kasus tersebut, Kejari Surabaya juga telah berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya senilai Rp 370 juta, Kasus Korupsi Bawaslu Jatim senilai Rp 550 juta dan kasus korupsi BPR Jatim senilai Rp 149 juta.

"Sudah kami kembalikan ke institusi masing-masing,"terang Heru. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar