Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 29 Desember 2018

Kejati Jatim Gagal Tangkap Wisnu Wardhana

KORUPSI PELEPASAN ASET PWU JATIM 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kajati Jatim, Sunarta mengaku telah berupaya memburu keberadaan Wisnu Wardhana, terpidana kasus Pelepasan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim dibeberapa titik yang dianggap menjadi tempat persinggahannya.

Namun, upaya menangkap Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya  Periode 2014-2019 ini gagal dilakukan Kejati Jatim.

"Dia sudah kami cari kemana-mana tapi belum ditemukan, termasuk di beberapa titik tempat dia selama ini berada," pungkas Kajati Jatim saat press rilis laporan tahunan Kejati Jatim sepanjang 2018, Jum'at (28/12).

Sunarta juga mengaku akan menyeret masyarakat ke jalur hukum apabila terlibat menyembunyikan keberadaan WW sapaan akrab Wisnu Wardhana.

"Bagi siapapun yang membantu pelarian atau mengetahui lokasi persembunyian DPO tetapi tidak melaporkan dapat terancam pidana,"ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan WW sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO itu dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang mengganjar WW dengan vonis 6 tahun penjara.

Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.

Sedangkan upaya hukum banding tersebut dilakukan WW lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

WW terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar