Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 13 Desember 2018

KPK Periksa Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Terkait Kasus Suap Hakim


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Kamis (13/12/2018).

Marzuqi rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepada hakim praperadilan terkait putusan atas kasus korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LAS (hakim PN Semarang Lasito)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa hakim PN Semarang Lasito. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad. KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka.

Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani. Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.

Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar