Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 07 Desember 2018

MA Berhentikan Sementara Hakim PN Semarang yang Jadi Tersangka di KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan hakim agung.

"Terkait dugaan perbuatan tercela korupsi yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, maka terhadap hakim LST (Lasito) diberhentikan sementara," ujar Abdullah dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Menurut Abdullah, MA mengutuk keras apabila ada aparatur pengadilan yang terlibat tindak pidana korupsi.

Meski lembaga penegak hukum lainnya masih melakukan penyidikan, MA segera membuat kebijakan untuk memberhentikan sementara hakim yang telah berstatus tersangka.

Sementara, untuk pemberhentian tetap hakim, menurut Abdullah, masih menunggu keputusan pengadilan dan pemberhentian dilakukan oleh presiden.

"Hal ini tidak saja menjatuhkan citra dan wibawa MA, tapi merusak citra Bangsa Indonesia di mata dunia. MA tidak berikan toleransi apapun terhadap apartur MA yang tersangkut korupsi," kata Abdullah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka.

Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani. Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.

Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar