Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 20 Juni 2022

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas dan Tersangka Investasi Viral Blast Global


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah melimpahkan tahap II kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global ke Kejaksaan Agung atau Kejagung. Dalam kasus ini, ada tiga orang tersangka yakni ZH, MU dan RP.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan pelimpahan tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kasus investasi bodong Viral Blast Global dilakukan pada Jumat, 17 Juni 2022.

“Mekanisme pelaksanaan Tahap 2 dilakukan secara virtual/online melalui link zoom dengan Perwakilan Jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya,” kata Gatot di Mabes Polri pada Senin, 20 Juni 2022.

Gatot mengatakan tiga orang tersangka berkasnya sudah dinyatakan lengkap yakni ZH (Zainal Hudha Purnama) sesuai Surat P21 Nomor: B-2315/E.3/Eku.1/6/2022; MU (Minggus Umboh) sesuai Surat P21 Nomor: B-2316/E.3/Eku.1/6/2022; dan RP (Rizky Puguh Wibowo) sesuai surat P21 Nomor: B-2317/E.3/Eku.1/6/2022.

“Penyerahan dilaksanakan dengan terlebih dahulu pengeluaran tahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan pihakny menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara virtual dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri atas nama tersangka ZHP, MU, dan RPW.

“Tiga orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Ketut.

Pada tahun 2020, kata Ketut, para tersangka bertemu dan berencana untuk membuat sebuah bisnis penjualan E-Book Money Management bernama Viral Blast, isinya cara-cara berinvestasi dalam trading.

“Untuk mendukung program penjualan E-book tersebut, maka didirikan perusahaan bernama PT. TRUST GLOBAL KARYA yang memiliki izin berupa Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUP L),” jelas dia.

Pada perusahaan ini, tersangka PW (masuk dalam DPO) menjabat sebagai Komisaris Utama, tersangka RPW menjabat sebagai Komisaris, tersangka ZHP menjabat sebagai Komisaris dan tersangka MU menjabat sebagai Komisaris dan juga Konsultan.

“Terkait jabatan lain yaitu Ricky Meidia Putra sebagai Direktur, Jovita sebagai Admin Keuangan dan Muhammad Faisal sebagai Kepala bagian IT,” ujarnya.

Setelah usaha penjualan E-Book Money Management berjalan, Ketut menyebut tersangka PW inisiasi untuk menambahkan usaha Robot Trading Fiktif yang dinamakan SMART AVATAR. 

Untuk melancarkan ide tersebut, maka PW membuat perusahaan fiktif bernama PT. Asia Smart Digital yang menjual Program Robot Trading bernama Smart Avatar.

Selanjutnya, kata Ketut, cara yang digunakan untuk menjual program Robot Trading ini adalah membuat paket penjualan E-Book Money Management sekaligus menjual program Robot Trading Smart Avatar. Apabila ingin membeli Program Robot Trading Smart Avatar, maka harus juga membeli E-Book Money Management.

“Penjualan Robot Trading Smart Avatar ini menggunakan izin yang dimiliki untuk penjualan E-Book Money Management dan tidak pernah memiliki izin untuk melakukan aktivitas trading,” katanya.

Menurut dia, paket yang dibuat memperdagangkan E-book dan program Robot Trading terdiri dari paket GOLD dengan harga USD 1000 menyewa program Robot Trading dan Rp1,5 juta untuk membeli E-Book, Paket PLATINUM dengan harga USD 5000 untuk menyewa program Robot Trading, dan Rp3 juta membeli E-Book.

“Paket DIAMOND dengan harga USD 10.000 untuk menyewa program Robot Trading dan Rp9 juta untuk membeli E-Book,” katanya.

Kemudian, Ketut mengungkap para tersangka membuat kebijakan adanya keuntungan untuk menarik minat masyarakat jika member bisa menarik member baru, dimana keuntungan ini dinamakan BONUS BOUNTY dengan nilai 10 persen (Kurs Rp10.000,-/USD 1) sesuai paket yang diambil oleh member baru.

“Terdapat juga beberapa jenis reward/hadiah jika member bisa mencapai bonus tertentu seperti bonus mobil mewah dan paket liburan ke London, Inggris,” ungkapnya.

Adapun, lanjut dia, untuk bergabung menjadi member Robot Trading Smart Avatar adalah melalui Upline (member yang merekrut) mengisi formulir pendaftaran secara online dan juga menyerahkan data KTP. 

Setelah itu, calon member memilih paket yang ditawarkan dan mentransfer dananya ke rekening para Exchanger (Tiara, Sutimno, Purnomo Rakasiwi, Agus Poei, Noor Dewansyah Hamidy).

Setelah mentransfer dana sesuai pake yang dipilih, Upline akan menginformasikan kepada Admin untuk mengirimkan e-mail kepada member baru yang berisi username dan password untuk membuka website Viral Blast guna menerima E-Book Money Management.

“Keuntungan yang diberikan kepada member dan uang yang diperoleh oleh para Tersangka bukan merupakan hasil dari penjualan e-book maupun dari kegiatan trading tetapi semuanya hanya diperoleh dari uang yang diinvestasikan para member melalui penjualan dengan skema piramida (skema ponzi),” tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar