Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 13 Juni 2022

Polri akan Bentuk 3 Pasukan Brimob dengan Total 36.000 Personel, Bertugas di Aceh hingga Papua


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polri akan membentuk tiga Pasukan Brigade Mobil (Pas Brimob) untuk memperkuat Korps Brimob, yakni Pasukan Brimob 1, 2, dan 3.

Nantinya masing-masing Pas Brimob akan memiliki sekitar empat resimen dengan total sekitar 36.000 personel.

Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Korps Brimob Polri Kombes Rudy Harianto menyebutkan, satuan tersebut akan bertugas untuk mengemban tugas pembinaan dan pengerahan kekuatan dalam memberikan bantuan taktis operasional ke wilayah masing-masing.

"Masing-masing PASBM (Pasukan Brimob) ada empat resmien," kata Rudy saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).

Adapun satu resmien biasanya diisi sekitar 3.000 pasukan. Menurut Rudy, jumlah personel itu akan diisi secara bertahap.

"Betul (36.000 personel). Pemenuhan personel bertahap sampai dengan 2045," tegasnya.

Pas Brimob sendiri akan dipimpin oleh Komandan Pasukan (Danpas) Brimob dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Rudy menjelaskan, Danpas Brimob merupakan unsur pimpinan pada masing-masing Pas Brimob Korbrimob Polri, yang berkedudukan di bawah Dankorbrimob Polri.

Danpas Brimob akan bertugas untuk memimpin, membina, mengawasi dan menyelenggarakan pengendalian tugas-tugas staf seluruh jajaran Pas Brimob di wilayah masing-masing.

"Serta memberikan saran pertimbangan dan bertanggungjawab kepada Dankorbrimob Polri," ujarnya.

Adapun Pas Brimob I bertugas di wilayah bagian Barat berkedudukan di Langsa Aceh Timur dengan cakupan wilayah pulau Sumatera.

Pas Brimob II bertugas di wilayah bagian tengah berkedudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dengan cakupan wilayah Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi.

Lalu, Pas Brimob III bertugas di wilayah bagian Timur berkedudukan di Distrik Mimika Papua dengan cakupan wilayah Maluku dan Papua.

Diketahui penguatan struktur organisasi Brimob ini merujuk Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.

Dalam penguatan Korps Brimob ini, sejumlah pangkat petinggi Brimob, seperti jabatan Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) dan wakilnya dinaikan setingkat lebih tinggi.

Dankorbrimob yang awalnya diisi oleh pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau bintang dua dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga. Sedangkan Wadankorbrimob yang semula berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) akan naik menjadi Irjen.

Kapolri juga akan membentuk struktur biro perencanaan administrasi dan operasional di Brimob. Nantinya, jabatan itu akan dipimpin oleh seorang Irjen.

Kemudian, Pasukan Brimob akan dipimpin oleh Komandan Pasukan (Danpas) Brimob yang tersebar di tiga wilayah, yakni Danpas Brimob 1 di wilayah Aceh, kemudian Danpas Brimob 2 di Kalimantan, dekat Ibu Kota Negara (IKN) baru, dan Danpas 3 di Papua.

0 komentar:

Posting Komentar