Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 13 Juni 2022

Jampidum Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Tiga Perkara yang Ditangani Kejati Aceh


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui penghentian penuntutan tiga perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berdasarkan Restorative Justice (RJ).

"Jampidum menyetujui penghentian penuntutan tiga kasus melalui Restorative Justice dari Kejati Aceh," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, yang diterima di Jakarta, Senin (13/6).

Menurutnya, persetujuan RJ tersebut setelah dilakukan gelar perkara secara video converence di Kantor Kejati Aceh. Dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil.

Ali Rasab mengatakan, ketiga perkara yang dihentikan atau dibebaskan tuntutannya berasal dari 3 Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kejati Aceh.

Pertama di Kejari Pidie, terkait perkara dengan Tersangka Fikhi Ramadhani Bin Young Jakfar, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana terkait kasus pencurian.

Adapun kasus tersebut berawal pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, pada saat itu terdakwa sedang berjalan kaki dari depan Mesjid Bereunuen menuju ke sebuah Gampong Rapana Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie untuk mencari pekerjaan.

Lantaran ketika itu terdakwa sudah tidak bekerja lagi di tempat sebelumnya, yaitu di Daerah Banda Aceh. Dan pada saat sesampainya terdakwa di persimpangan Gampong, Fikhi Ramadhani melihat ada orang yang sedang duduk.

Pada saat itu tersangka memberanikan diri menjumpai orang itu untuk menanyakan lokasi di mana di daerah Gampong ini ada pekerjaan bangunan.

"Orang itu menjawab, masuk saja ke dalam Lorong yang tepat ada di depan posisi terdakwa," ujarnya.

"Dan beberapa meter di depan, ada sebuah rumah yang sedang dikerjakan, lalu tanyakan saja kepada orang yang ada di situ," sambungnya.

Selanjutnya terdakwa langsung pergi ke tempat sesuai petunjuk dari orang yang memberikan informasi tersebut. Dan tiba-tiba sebelum terdakwa sampai di tempat yang dituju, pada saat itu melihat 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No Pol BL 5042 PAF terparkir di depan pinggir dengan posisi kunci kontaknya tidak tercabut.

Pada saat itu dikarenakan terdakwa melihat kunci kontaknya berada di sepeda motor, dia langsung memiliki niat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Dan tanpa menunggu waktu lama, terdakwa pun langsung menghidupkan sepeda motor curian, dan langsung membawa kabur sepeda motor milik saksi korban Saudara Zulfahmi Bin Zakaria.

"Terdakwa bawa dengan cara mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke arah Jalan Raya Banda Aceh-Medan," ucapnya.

Kedua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, terkait perkara dengan Tersangka Awwalu Zikri Bin Bahtiar Ibrahim, yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana terkait penganiayaan.

Kasus penganiyaan terjadi pada 22 Juni 2021 di dalam mobil yang berlokasi di jalan Desa Cureh, Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh, terhadap korban Ulfa Findirra Binti Fakhruddin yang dilakukan oleh tersangka Awwalu Zikri Bin Bahtiar Ibrahim dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan yang mengenai bagian kepala korban.

Saa terjadi penganiyaan, pelaku menggunakan alat bantu berupa gagang besi untuk menaikkan dongkrak mobil yang mengenai bagian bawah lutut sebelah kanan. 

Sehingga mengalami luka gores di lutut kanan dengan diameter satu sentimeter, luka gores bawah lutut kanan dengan diameter 1 sentimeter, dan lebam di bawah lutut kanan dengan ukuran Panjang 5 sentimeter.

"Serta lebar 2 sentimeter, sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor: 52/2021," sambungnya.

Kemudian yang ketiga, di Kejari Aceh Singkil, terkait perkara yang menjerat Tersangka Ummar Tinambunan, diduga Melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 355 ayat (1) Ke 1 KUHPidana,

Adapun, kasus tersebut, pada Selasa, 1 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di warung milik saksi Samsul Rizal yang berada di Desa Lae Riman Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, tersangka melihat dan mendatangi korban. Kemudian langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua belah tangan tersangka.

Selanjutnya, tersangka menekan leher korban ke bangku sehingga terjatuh ke bawah meja sambil mengatakan 

“Kubunuh Terus Dia ini, Biar Aku Penjara”. Kemudian setelah terjadi pekelahian, saksi Ridwan Barus dan Samsul Rizal memisahkan dengan memegang tersangka dan korban.

Lebih lanjut dikatakan Ali Rasab, ketiga perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

"Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban. Dan korban telah memafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali," tuturnya.

Setelah dilakukan pemaparan tersebut, Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana menyetujui untuk menghentikan penuntutan ketiga perkara tersebut. Dan memerintahkan kepada ketiga Kepala Kejari untuk menerbitkan surat ketetapan pengehentian penuntutan (SKP2).

"Berdasarkan keadilan Restorative sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum.

0 komentar:

Posting Komentar