Pemkot Surabaya Telah Bayar Ganti Rugi Warga Terdampak Flyover Taman Pelangi, Sebagian Konsinyasi di Pengadilan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyelesaikan proses ganti rugi terhadap warga yang terdampak proyek pembangunan Flyover Taman Pelangi di wilayah Jemur Gayungan RT 01, RW 03, Kelurahan Gayungan.
Sebagian warga yang belum mendapatkan ganti rugi dikarenakan adanya sengketa dan masih berproses di pengadilan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa target pembersihan lahan untuk kepentingan umum tersebut harus tuntas pada Desember ini.
Ia menargetkan, lahan dapat diratakan bulan Desember ini, meskipun masih ada beberapa kasus yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“Iya, Taman Pelangi ada yang beberapa yang kita konsinyasi. Kalau sudah konsinyasi, maka uang ganti rugi sudah dikirimkan ke pengadilan. Kita sudah menjalankan hal itu, karena ini semua untuk kepentingan umum,” kata Wali Kota Eri, Senin 15 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa bagi warga yang belum menerima ganti rugi, hal tersebut disebabkan adanya sengketa dan uang ganti rugi tersebut telah dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN).
"Sebetulnya sudah dapat ganti rugi tapi masih terkendala proses hukum, sehingga dikonsinyasi di pengadilan. Semuanya sudah mau. Kalau konsinyasi di pengadilan barangnya (uang ganti rugi) bisa diambil di pengadilan,” terang Wali Kota Eri.
Meskipun lahan ditargetkan rata bulan Desember, Wali Kota Eri menyebutkan bahwa pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan diperkirakan dimulai pada tahun 2026.
“Kita hanya menyediakan tanahnya. Fisiknya ada di Kementerian PU, karena kan jalan utama. Terus faktor-faktor lainnya mungkin diperhitungkan oleh Kementerian PU," pungkasnya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar