Dugaan Korupsi PT DABN, Kejati Jatim Endus Adanya Siasat Ubah Status Seakan Milik Pemprov Jatim



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim blak - blakan dalam mengusut dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sebagai pengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo.

Bukti penelusuran awal dalam menguak kasus itu, Kejati Jatim telah menemukan dugaan rekayasa administrasi dalam proses pengusulan PT PT DABN sebagai pengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo. 

Temuan awal itu mengarah pada dugaan siasat Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur yang diduga mengubah posisi PT DABN seolah-olah merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Padahal perusahaan tersebut hanyalah bagian dari anak usaha PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU).

Makanya dalam kasus ini Kejati Jatim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa timur, Wagiyo menjelaskan, temuan sementara penyidikan terkait perkara dugaan korupsi PT DABN ini diakuinya berawal dari keinginan Gubernur Jawa Timur untuk mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo.

Namun karena Pemprov saat itu tidak memiliki BUMD yang bergerak sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) maka, untuk menyiasati persoalan itu, Kepala Dinas Perhubungan mengusulkan PT DABN yang saat itu masih menjadi anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) sebagai BUP milik daerah.

Ketika PT JES mengalami kerugian dan diakuisisi PT PJU pada 2016, PT DABN otomatis menjadi anak perusahaan PT PJU. 

Meski demikian, melalui surat Gubernur Nomor 552.3/3569/104/2015 kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, PT DABN tetap dipresentasikan sebagai BUMD milik Pemprov Jatim yang memiliki izin BUP.

Berdasarkan Permenhub Nomor 15 Tahun 2015, BUP yang menerima konsesi melalui penugasan wajib memiliki lahan sendiri dan melakukan investasi tanpa menggunakan dana APBD/APBN.

"PT DABN tidak memenuhi kedua syarat tersebut," kata Wagiyo, Senin 15 Desember 2025.

Untuk mengatasi hambatan itu, Kepala Dinas Perhubungan mengusulkan penyertaan modal daerah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) kepada Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur yang disampaikan melalui surat tanggal 21 Oktober 2015 Nomor: 188.34/4289/104/2015 perihal Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Usulan tersebut kemudian melahirkan Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2016 yang menetapkan penyertaan modal berupa aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU, yang selanjutnya diteruskan kepada PT DABN.

Penjelasan umum Perda tersebut bahkan mengakui bahwa PT DABN bukan BUMD sehingga tidak dapat menerima penyertaan modal langsung, namun skema seakan tetap dipaksakan melalui PT PJU.

Langkah ini dinilai bertentangan dengan Pasal 333 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang membatasi penyertaan modal hanya untuk pembentukan atau penambahan modal BUMD, bukan anak perusahaan.

Padahal Penyertaan modal tidak boleh ke selain BUMD sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umum Peraturan Daerah tersebut, penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD," tegasnya.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian menyetujui permohonan Pemprov Jatim untuk menunjuk PT DABN sebagai pengelola pelabuhan melalui konsesi, dengan syarat lahan dimiliki BUP dan investasi tidak menggunakan APBD/APBN.

Namun perjanjian konsesi antara KSOP Kelas IV Probolinggo dan PT DABN tetap diteken pada 21 Desember 2017, meski PT DABN belum memiliki aset apa pun.

Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021 melalui serah terima aset PT PJU kepada PT DABN, empat tahun setelah konsesi diteken. 

Kondisi ini bertentangan dengan PP Nomor 64 Tahun 2015 yang mensyaratkan kepemilikan aset oleh BUP sebelum konsesi diberikan.

Selama mengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga sejak 2018 hingga 2024, PT DABN mencatat pendapatan sekitar Rp193,4 miliar dan menyetor sekitar Rp5,3 miliar kepada negara.

Namun seluruh proses pengusulan, penyertaan modal, hingga penandatanganan konsesi kini dipertanyakan legalitasnya karena diduga dibangun melalui manipulasi status perusahaan dan penyimpangan prosedur.

Kejati Jatim kini menelusuri dugaan berbagai pihak yang dianggap berperan dalam menyamarkan status PT DABN agar tampak sebagai BUMD demi memenuhi syarat administratif pengelolaan pelabuhan.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada era kepemimpinan Gubernur Soekarwo dengan Kepala Dinas Perhubungannya (Kadishub) dijabat oleh Wahid Wahyudi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

Peran Direktur TV di Kasus Perintangan Penyidikan Impor Gula dan Timah