Edan!!! Negara Rugi Rp. 6,9 Miliar, Pemkot Bebaskan PT Telkom dari Sanksi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bebasnya PT Telkom dari sanksi akibat gagal memenuhi target pemasangan internet RT/RW di 33 kecamatan, diduga karena ada klausul soal sanksi kepada PT Telkom dihilangkan. Tidak tercantumnya klausul tersebut, dipastikan PT Telkom tidak bisa dituntut bertanggung jawab soal kegagalan proyek yang didanai APBD sebesar Rp 6,9 miliar. Agus Sonhaji, Kepala Bina Program Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan alasan mengapa klausul sanksi dihapus dari kontrak kerja tersebut. Agus menegaskan, Telkom sudah melakukan kerjanya dalam melakukan pengadaan tersebut. Ditanya apakah benar alasannya ada dan dihapus? Agus menegaskan meskipun akhirnya Telkom tidak kena sanksi, tapi dalam Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, menurut Agus, meski gagal dan tidak memenuhi target Telkom tidak mendapatkan sanksi. “Karena berdasar kontrak, kami dengan Telkom itu berdasarkan unit price. Dan saya rasa tidak ada yang dihapus karena sesuai Perpres itu ...