Postingan

PT Telkom Bantah Proyek Internet RT/RW ‘Mengada-ada’

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Proyek pengadaan koneksi internet bagi ketua RT/RW se-Surabaya tahun 2010 senilai Rp 6,9 miliar, yang digagas Pemkot dengan PT Telkom Indonesia Divre Jatim meninggalkan masalah. Kendati begitu, Pemkot Surabaya maupun Telkom tak bergeming dan lepas tangan, ketika proyek tersebut adalan Instalasi Koneksi Internet tersebut menuai kegagalan. Pelangsanaan pemasangan modem internet ini pun tak sesuai dengan target yang ditentukan. Bahkan pemasangan internet itu, PT Telkom telah dua kali melanggar adendum kontrak kerja. Tetapi, lantaran ‘diduga’ telah terjadi ‘kongkalikong’, Pemkot Surabaya selaku pengguna anggaran tak memberikan sangsi apapun kepada rekanannya yang gagal menyelesaikan proyek secara tuntas itu. Sesuai target yang ditentukan dalam adendum perpanjangan kontrak kerja, Telkom berkewajiban memasang sebanyak 10888 node (titik sambungan) internet. Namun realisasinya, Telkom hanya  bisa menyelesaikan sekitar 58 persen atau sebanyak 6009 pemas...

Edan!!! Negara Rugi Rp. 6,9 Miliar, Pemkot Bebaskan PT Telkom dari Sanksi

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bebasnya PT Telkom dari sanksi akibat gagal memenuhi target pemasangan internet RT/RW di 33 kecamatan, diduga karena ada klausul soal sanksi  kepada PT Telkom dihilangkan. Tidak tercantumnya klausul tersebut, dipastikan PT Telkom tidak bisa dituntut bertanggung jawab soal kegagalan proyek yang didanai APBD sebesar Rp 6,9 miliar. Agus Sonhaji, Kepala Bina Program Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan alasan mengapa klausul sanksi dihapus dari kontrak kerja tersebut. Agus menegaskan, Telkom sudah  melakukan kerjanya dalam melakukan pengadaan tersebut. Ditanya apakah benar alasannya ada dan dihapus? Agus menegaskan meskipun akhirnya Telkom tidak kena sanksi, tapi dalam Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, menurut Agus, meski gagal dan tidak memenuhi target Telkom tidak mendapatkan sanksi. “Karena berdasar kontrak, kami dengan Telkom itu berdasarkan unit price. Dan saya rasa tidak ada yang dihapus karena sesuai Perpres itu ...

Kontrak Kerja Proyek Koneksi Internet RT/RW Abaikan Perpres 54/2010

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Proyek pengadaan koneksi internet bagi ketua RT/RW se-Surabaya tahun 2010 senilai Rp 6,9 miliar meninggalkan berbagi persoalan. Meski begitu, lembaga penegak hukum tetap saja tak bergeming, kala ‘carut-marut’ proyek yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Telkom Indonesia Divre Jawa Timur ini mengemuka ditengah publik. Setelah amburadulnya proses lelang dan pelaksanaan pemasangan modem internet ini digunjing Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS), hingga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat ini sorotan kembali ditujukan kepada Pemkot dan PT Tekkom Indonesia. Hasil kajian Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia dan Masyarakat Pemantau Pelaksanaan Kebijaksanaan Pemerintah (MP3KP) Jatim menyatakan, kontrak kerja antara Pemkot Surabaya dengan PT Telkom Indonesia Divre Jawa Timur dalam proyek pengadaan internet RT/RW se-Surabaya ini cacat hukum. Sebab, tidak memenuhi syarat sahnya kontrak seperti yang diatur dalam Peraturan P...

Diduga Kontrak Proyek Internet RT/TW Pemkot Surabaya-PT Telkom ‘Akal-Akalan’

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kontrak proyek pengadaan Internet RT/RW pelanggan antara Pemkot Surabaya dengan PT Telkom Divre Jatim diduga syarat rekayasa. Pasalnya, tidak ada sangsi atau denda yang dikenakan kepada Telkom meski pelaksanaan pemasangan internet molor dan melanggar perjanjian kontrak kerja. Koordinator Forum Masyarakat Anti Korusi Jawa Timur, Ismet Rama menegaskan, dalam pelaksanaan pemasangan internet itu, PT Telkom telah dua kali melanggar adendum kontrak kerja. Pada kontrak pertama tanggal 19 Juli 2011 sampai 19 Agustus 2011, telkom hanya bisa menyelesaian sekitar 13 persen dari total jumlah yang ada. Karena tidak memenuhi target, akhirnya terjadi adendum perpanjangan kontrak kerja lagi hingga 19 September 2011. “Setelah kontrak kerja diperpanjang selama sebulan itu, PT Telkom Divre Jatim tetap tidak bisa merampungkan pemasangan. Lagi-lagi meleset dari target yang ditentukan dalam adendum perpanjangan kontrak. Dari jumlah 10888 node (titik sambungan) intern...

Bos Pabrik Kerupuk Udang Aloha, Liem Hermin dan Johan Imanuel Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemilik pabrik kerupuk udang merk Aloha,Liem Hermin Pujiastuti dan Johan Imanuel Subagio Bakti dikabarkan telah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan keuntungan saham oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor LPB/1165/IX/2018/UM/Jatim tertanggal 13 September 2018 yang dilaporkan oleh Selvie, salah satu pemegang 300 lembar saham PT Bali Legong Nusantara, Perusahaan yang memproduksi kerupuk udang merk Aloha. "Info dari penyidik sudah ditetapkan tersangka,"kata Tonic Tankau, kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (8/3/2019). Kendati demikian, Tonic tak mau menjelaskan secara detail peristiwa kasus ini."Mengenai perkaranya silahkan tanya ke penyidik,”pungkasnya. Sementara, Selvie selaku pelapor mengatakan, Penetapan kedua tersangka ini baru diketahuinya dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 4 yang diterimanya. ...