Postingan

Dituntut 9 Tahun, Carolina Akan Ajukan Pembelaan

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Fungsional Ahmad Hajar Zunaidi, Kamis, (19/12/2013) menjatuhkan tuntutan 9 tahun penjara terhadap Carolina Gunadi (27), terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 52,3 miliar di Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya Surat tuntutan setebal 288 halaman ini menyatakan terdakwa Carolina yang merupakan Bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) ini   terbukti terlibat dalam mengajukan kredit modal kerja pola keppres dan memperkaya diri sendiri. Ia juga dinilai mengetahui kesalahan pengajuan kredit fiktif senilai Rp 52,3 miliar yang diajukan mantan suaminya yang juga direktur utama PT CIP, Yudi setiawan. "Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 3 UU RI No. 10 tentang pencucian uang secara bersama-sama. Menuntut pidana selama 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," jelas  Jaksa Zunaidi, saat membacakan surat tuntutannya. Dalam pertimbangan, jaksa menganggap, ter...

Korsel Maju Akibat Rasa Nasionalisme Masyarakat Tinggi

Gambar
    KABARPROGRESIF.COM : Berkunjung ke Korea Selatan (Korsel) rasanya kurang lengkap bila tak mampir ke kota Busan. Sebab Busan ada-lah salah satu kota terpenting di Korea Selatan.     Selain bersih, aman dan modern, Kota Busan ternyata memiliki kesamaan dengan Kota Surabaya yakni kota terbesar kedua setelah ibu kota negara. Tak hanya bersih maupun kenyamanan, masyarakat Kota Busan ternyata memiliki kepatuhan yang tinggi terhadap aturan dari pemerintahnya     Hal inilah yang menjadikan daya tarik tersendiri bagi Walikota Surabaya, Tri Rismaharini untuk menjadikan kota Busan sebagai kota percontohan untuk penataan dan pembangunan kota Surabaya agar lebih baik atau minimal bisa sama dengan situasi dan kondisi di kota Busan.    Kota Busan memiliki empat musim, yaitu musim semi (Maret-Mei), musim panas (Juni-Agustus), musim gugur (September-November) dan musim dingin (Desember-Febuari dan masih dihantui akan anca-man dari ...

Belum Terima Salinan Putusan Bebas Made Yoga, Kejari Belum Nyatakan Kasasi

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : Kasipidum Kejari Surabaya, Judhy Ismono memastikan pihaknya belum mengambil sikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak pasca turunnya putusan bebas I Made Djumanten Yoga dari Pegadilan Tinggi (PT) Surabaya. Pernyataan kasasi ini akan dilakukan Kejari Surabaya setelah dipastikan telah  menerima salinan putusan bebas dari PT Surabaya. "Petikan putusannya saja baru kita terima hari ini.kita belum tau pertimbangan majelis hakim PT dalam menyatakan bebas. saya harus menunggu salinan putusan dari PT dulu sebelum nanti menyatakan kasasi," terang Judhy, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis, (19/12/2013). Dijelaskan Judhy, Kejaksaan memiliki batasan waktu dalam menyatakan kasasi, menurutnya dalam waktu 28 hari kedepan, pihaknya memastikan akan menyelesaikan upaya hukum kasasinya."Kalau pernyataan sikapnya 14 hari sejak diterimanya petikan putusan, sedangkan 14 hari berikutnya kita baru menyerahkan memori kasasinya, jadi masih ada waktu 28 hari kerj...

Made Yoga Bebas, PT Batalkan Putusan 6 Tahun PN Surabaya

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjatuhkan putusan bebas terhadap I Made Djumante Yoga mantan Kasub Sie Umum Rutan Medaeng yang sebelumnya divonis bersalah menguasai narkoba jenis sabu seberat 97 gram dan di ganjar 6 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya yang diketuai M Yappi. Tak puas dihukum 6 tahun penjara, Yoga (panggilan akrab terdakwa) mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, Budi Sampurna. Putusan dengan No 682/pid sus/2013/PT Sby ini dijatuhkan pada Selasa (17/12/2013), kemarin. Dalam ekstra vonis yang dikirim pihak PT Surabaya ke PN Surabaya disebutkan bahwa majelis hakim yang diketuai Johanna Lucia Usmany beranggotakan Jasinta Daniel dan H.Maenong menerima banding terdakwa Made Yoga serta membatalkan putusan enam tahun yang dijatuhkan PN Surabaya. Bebasnya Yoga dibenarkan Humas PT Surabaya Celine Menurutnya, ekstra vonis majelis hakim PT tersebut sudah dikirimkan ke PN Surabaya." Iya, memang benar sudah diputus bebas, ekstra vonisnya sudah dikiri...

Hakim Tolak Eksepsi Kepala KUA Kediri, Kakanwil Kemenag Jatim Jamin Penangguhan Romli

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Haik Sri Herawati pada persidangan, Kamis  (19/12/2013) secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Kediri, Romli, terdakwa kasus dugaan gratifikasi. Alasan penolakan tersebut lantaran majelis hakim menilai  dua poin keberatan yang diajukan terdakwa Romli perlu pembuktian di persidangan, yakni dengan menghadirkan saksi.“Mengadili, menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa, dan memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum mengadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya,” ujar Majelis Haik Sri Herawati di ruang candra Pengadilan Tipikor, kamis (19/12/2013). Mendapati eksepsi kliennya ditolak, Rizal Rahim selaku Penasehat Hukum terdakwa seusai sidang mengajukan pengalihan penahan terhadap terdakwa kepada Majelis Hakim. Yang mana dalam pengalihan penahanan ini, Romli dijamin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jatim, Sudjak sebagai penj...

Bunuh Bos Besi, Oknum Denpom Dituntut 15 Tahun

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : Pelda Edi Junaedi (42) anggota Bati Ops Walprotneg Dempom V/Brawijaya hanya bisa tertunduk lesu saat  Oditur Militer  Mayor Reman menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara dan memecat dari dinas militer akibat terbukti melakukan pembunuhan terhadap pengusaha besi,Rudi Gunawan pada persidangan yant digelar di Mahmilti III/ 12 Surabaya di jl Juanda, Kamis (19/12/2013). Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mayor CHK Mulyono, terdakwa oknum anggota Denpom ini dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan Rudi gunawan secara tidak berencana,"jelas Mayor Reman saat membacakan tuntutannya. Usai sidang, Kapten Sugiyanto selaku kuasa hukum dari Pelda Edi mengaku keberatan dan mengajukan pembelaan  atas tuntutan Oditur Militer. Pasalnya,  Pembunuhan pengusaha besi itu akibat dari perkelahian bukan pembunuhan." Tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di p...

Mari bersama wujudkan mimpi dan raih masa depanmu melalui Miss Indonesia 2014

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : Pencarian calon Miss Indonesia 2014 hari ini usai digelar di kota Jakarta. Audisi hari kedua yang diselenggarakan di Ruang Serbaguna, RCTI, Jl. Raya Perjuangan, Kebon Jeruk ini kembali membuka pendaftaran sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Miss Indonesia 2014 mencari seorang wanita Indonesia yang memiliki kemampuan dan kualitas terbaik dalam Manner, Impresive, Smart dan Social. Audisi yang telah digelar di empat kota besar yakni Surabaya, Makassar, Bandung dan Jakarta telah berhasil menjaring sejumlah kandidat berkualitas yang akan diseleksi kembali secara ketat oleh dewan juri utama untuk menjadi 34 finalis perwakilan propinsi Indonesia. “Setelah menggelar audisi di empat kota besar di Indonesia, kami berharap tahun ini dapat menemukan calon Miss Indonesia 2014 yang berkualitas dan dapat membanggakan Indonesia di mata Internasional ketika berkompetisi di Miss World 2014,” ujar Dada Soenardhi, Juri Audisi dan Producer Miss Indonesia 2014 RCTI. Setiap ...