Pasal Rehabilitasi Muncul Dalam Dakwaan Jaksa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi Bidang Pengawasan semestinya harus sering memelototi kinerja para Jaksa Fungsional di wilayah kerjanya. Terlebih dalam upaya penegakan hukum bagi kasus narkoba. Sebagai kepanjangan tangan Pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika di negeri ini, semestinya Korps Adhyaksa sebagai penuntut tak perlu memberikan ampun bagi bandar bandar narkoba. Tapi nyatanya, kasus narkoba malah sering menjadi 'ajang transaksi' guna mengeruk keuntungan pribadi bagi oknum jaksa. Seperti terlihat pada kasus narkoba tangkapan Polrestabes Surabaya, yakni Ana Ayu Pertiwi,warga jalan Plemahan Surabaya,Dinda Puspitasari warga Gunung Anyar Surabaya, Abdus Samat, warga Jalan Bolodewo Surabaya dan Rahmat Rivianto warga Omben Sampang Madura, ke empat terdakwa yang diduga sebagai pengedar sabu ini malah mendapat 'angin surga' dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurrahman. Oleh Jaksa yang bertugas dibagian Pidum Kejari Su...