Bos Suzuki Kalisari Laporkan Tiga Hakim PN Surabaya ke MA
Setahun disidangkan Kasus Perdata Tak Kunjung Usai KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Lamsana Sipayung, Burhanudin dan Mustofa dilaporkan Pudjiono Sutikno, Bos Dealer Suzuki Kalisari Motor ke Mahkamah Agung (MA) , lantaran dianggap telah menelantarkan Kasus perdatanya yang kasusnya disidangkan sudah berjalan satu tahun ini. Sutikno, warga Kalisari Genteng Surabaya mengaku sudah tak tahan lagi atas kinerja tiga hakim tersebut yang dianggap lelet dalam menyidangkan kasus gugatan tanah yang tengah melandanya, “Tanah saya ini digugat oleh orang. Sidang sudah satu tahun, tapi tidak juga jelas kemana arahnya. Padahal, saya ini hanya minta kepastian hukum segera ditegakkan, "ungkapnya di PN Surabaya,Kamis (28/5/2015) Sutikno merasa ada kejanggalan yang terlihat sejak kasus nya ini disidangkan di PN Surabaya. Dimana, dalam persidangan perdata, hakim yang seharusnya pasif, malah terlihat aktif. Keaktifan hakim ini, malah dirasakannya ...