Mengaku Salah, Sitrul Kembalikan RP 4,4 Miliar dan USD 203.630
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sitrul Arsyih Musa'ie, tersangka kasus korupsi dana Participating Interest (PI) PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) Kabupaten Sumenep kemarin (27/12) mengembalikan uang Rp 2,289 Milyar dan US$ 35.969 kepada Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Jatim. Pengembalian itu merupakan pengembalian tahap dua. Karena sebelumnya pada awal penyidikan Sitrul juga sudah mengembalikan sebesar Rp 2,145 Milyar dan US$ 167.661. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, dengan pengembalian itu berarti tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian negara total sebesar Rp 4,435 Milyar dan US$ 203.630. "Tersangka Sitrul mengaku bersalah telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi saat menjabat Direktur PT. WUS tahun 2011-2015. Uang itu bagian dari uang Participasing Interest (PI) 10% yang diterima dari PSC Santos Blok Madura Offshore," kata Didik Farkhan. Seluruh pengembalian uang itu, jelas Didik langsung dilakukan penyitaan dan ua...