Terdakwa Agus Setiawan Tjong Akan Ajukan Ahli Pidana dan Tata Negara
KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek jasmas DPRD Surabaya tahun 2016 akan mengajukan ahli meringankan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/5). "Program kami, sementara akan menghadirkan dua ahli dulu yakni ahli pidana dan ahli tata negara,"ujar Hermawan Benhard Manurung selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Agus Setiawan Tjong, Sabtu (25/5). Untuk diketahui, keterangan ahli yang meringankan itu diajukan terdakwa Agus Setiawan Tjong setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menyatakan sudah tidak lagi mengajukan saksi dan menganggap sudah cukup melakukan pembuktian. Sebelumnya, Penuntut umum telah menghadirkan 22 orang saksi ke persidangan. Mereka terdiri dari dari 6 anggota DPRD Surabaya, 12 penerima dana hibah terdiri dari 8 Ketua RW dan 4 Ketua RT serta 3 pegawai terdak...