Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 05 Desember 2018

Keponakan Setya Novanto Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus e-KTP


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Irvan tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Irvanto juga dianggap tidak maksimal memberikan pengakuan, sehingga masih banyak yang ditutupi.

Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Irvanto juga terbukti menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP.

Menurut hakim, Irvanto menghadiri pertemuan dengan orang-orang yang selanjutnya disebut Tim Fatmawati.

Pertemuan itu dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pertemuan Tim Fatmawati menghasilkan beberapa hal, di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

HPS tersebut disusun dan ditetapkan tanpa melalui survey berdasarkan data harga pasar, sehingga terdapat mark up atau kemahalan harga antara lain komponen perangkat keras (Hardware), Sistem Authomatic Fingerprint Identification System (AFIS), pencetakan kartu per keping KTP.

Menurut hakim, Irvanto dan Andi Narogong bersama Tim Fatmawati juga bersepakat untuk mengatur proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk.

Untuk itu, Tim Fatmawati akan membentuk Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi.

Pemecahan tim menjadi 3 tim, sehingga seluruh Tim Fatmawati dapat menjadi peserta lelang, dikarenakan minimal peserta lelang sebanyak 3 peserta.

Namun, yang akan dimenangkan hanya Konsorsium PNRI. Selanjutnya, untuk kepentingan Setya Novanto, Irvanto beberapa kali menerima uang dari Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.

Uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Selain Novanto, perbuatan Irvan telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Irvan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar