2 Eks Anak Buah Nadiem Divonis 4 dan 4,5 Tahun Bui di Kasus Chromebook
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum dua anak buah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 4 dan 4,5 tahun penjara. Keduanya ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Menurut hakim, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tip...